Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kepalangmerahan adalah hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan, lambang palang merah, atau hal lain yang diatur berdasarkan konvensi.
2. Konvensi adalah Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.
3. Palang Merah Indonesia yang selanjutnya disingkat
PMI adalah perhimpunan nasional yang berdiri atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik.
4. Kegiatan Kemanusiaan adalah kegiatan yang bersifat meringankan penderitaan sesama manusia yang dengan tidak membedakan agama atau kepercayaan, suku, jenis kelamin, kedudukan sosial, atau kriteria lain yang serupa.
5. Konflik Bersenjata adalah perang yang didahului oleh pernyataan dari suatu negara atau suatu sengketa antarnegara yang disertai pengerahan angkatan bersenjata negara.
6. Tanda Pelindung adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pelindung dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
7. Tanda Pengenal adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pengenal untuk memberikan ciri dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
8. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 1 1. Kerusuhan atau Gangguan Keamanan adalah suatu kondisi tidak aman yang diakibatkan oleh gangguan keamanan, huru hara, ataupun konflik sosial antarkelompok yang ditandai oleh benturan fisik dan berlangsung pada waktu tertentu serta mengganggu stabilitas nasional.
12. Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk dari bencana atau konflik. BAB II BAB II PENYELENGGARAAN KEPALANGMERAHAN Bagian Kesatu Umum
PASAL 2
BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan oleh:
a. pemerintah; dan
b. PMI.
(2) Penyelenggaraan Kepalangmerahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam:
a. masa damai; dan
b. masa Konflik Bersenjata.
(3) Penyelenggaraan Kepalangmerahan yang dilakukan
oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a disesuaikan dengan tugas dan fungsi.
(4) Penyelenggaraan Kepalangmerahan yang dilakukan
oleh PMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b berkoordinasi dengan pemerintah.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Damai
Paragraf 1
Umum
PASAL 3
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Damai
(1) Penyelenggaraan Kepalangmerahan dalam masa
damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21
huruf a dilakukan pada:
a. penanggulangan Bencana;
b. penanganan
REPUJintt,',?55*=r,o
b. penanganan pengungsian;
c. pemberian bantuan kemanusiaan;
d. pencarian dan pertolongan korban; dan
e. kegiatan Kepalangmerahan lain sesuai dengan
ketentuan Konvensi atau peraturan perundang-
undangan.
(2) Kegiatan Kepalangmerahan lain
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat berupa:
a. pemberian pelayanan darah;
b. pembinaan relawan;
c. pendidikan dan pelatihan Kepalangmerahan;
d. pemberian pelayanan kesehatan dan sosial;
e. penyebarluasan informasi Kepalangmerahan; dan
f. pemulihan hubungan keluarga.
Paragraf 2
Penanggulangan Bencana
PASAL 4
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Damai
(1) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada
penanggulangan Bencana oleh pemerintah dilakukan
untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan
penanggulangan Bencana secara terencana, terpadu,
terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka
memberikan pelindungan kepada masyarakat dari
ancaman, risiko, dan dampak Bencana.
(2) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada
penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikoordinasikan oleh badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penanggulangan bencana.
(3) Penyelenggaraan
(3) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada
penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud
pada ayat (21dilakukan melalui tahapan:
a. prabencana;
b. saat tanggap darurat; dan
c. pascabencana.
(4) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada
penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 5
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Damai
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada
penanggulangan Bencana oleh PMI dilakukan untuk
membantu pemerintah dalam penyelenggaraan
penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4.
Pasal 6
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada
penanggulangan Bencana oleh PMI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui tahapan:
a. prabencana;
b. saat tanggap darurat; dan
c. pascabencana.
PASAL 7
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Damai
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada
penanggulangan Bencana oleh PMI pada prabencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. pen5rusunan rencana kontingensi Bencana;
b. melakukan advokasi dan sosialisasi tentang
kesiapsiagaan Bencana;
c. membantu
REPUJSo==,',.?Sf;*=.,o
c. membantu pembangunan masyarakat
tangguh Bencana; dan
d. penguatan pusat data dan informasi PMI.
menjadi
PASAL 8
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Damai
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada
penanggulangan Bencana oleh PMI pada saat tanggap
darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b
meliputi:
a. melakukan kajian cepat Bencana;
b. membantu pencarian, penyelamatan, pertolongan,
dan evakuasi korban;
c. membantu pemenuhan kebutuhan dasar; dan
d. membantu melakukan pelindungan terhadap
kelompok rentan.
PASAL 9
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Damai
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada
penanggulangan Bencana oleh PMI pada pascabencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
a. pembersihan lingkungan;
b. promosi kesehatan;
c. dukunganpsikososial;
d. perbaikan sarana air bersih dan sanitasi;
e. lanjutan pelayanan kesehatan dasar darurat; dan
f. pemulihan hubungan keluarga.
Paragraf 3
Penanganan Pengungsian
PASAL 10
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Damai
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanganan
pengungsian oleh pemerintah dilakukan untuk menjamin
pelaksanaan
R E P u Jint
t,',?ot} t . r, o
pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan penemuan,
penampungan, pelindungan, dan pengawasan bagi para
Pengungsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 11
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Damai
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada
pengungsian oleh PMI untuk membantu
meliputi:
a. pendirian dan/atau pengelolaan
darurat;
b. pelayanan kesehatan; dan/atau
c. pelayanan sosial.
penanganan
pemerintah
penampungan
Paragraf 4
Pemberian Bantuan Kemanusiaan
PASAL 12
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Damai
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pemberian
bantuan kemanusiaan baik di dalam negeri maupun ke
luar negeri dilakukan oleh pemerintah atau PMI.
PASAL 13
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Damai
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pemberian
bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi:
a. pengiriman tenaga profesional;
b. distribusi obat-obatan, alat kesehatan, dan makanan;
c. pendirian posko kesehatan; dan
d. kegiatan
R E P u J5,[
t,'*ootf;
* . r, o
d. kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 14
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Damai
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pemberian
bantuan kemanusiaan oleh PMI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 dilakukan untuk membantu pemerintah,
meliputi:
a. peningkatan upaya kesehatan yang diselenggarakan
dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif,
preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan
secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
b. kegiatan pelayanan sosial yang diprioritaskan kepada
kelompok rentan dan/atau kelompok berisiko tinggi.
PASAL 15
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Damai
(1) Dalam melaksanakan pemberian bantuan
kemanusiaan ke luar negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, PMI melakukan secara:
a. mandiri; atau
b. bekerja sama dengan pemerintah, organisasi
kemasyarakatan, korporasi, perhimpunan
nasional negara lain, dan/atau organisasi
internasional.
(2) Pemberian bantuan kemanusiaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh
pemerintah.
Paragraf 5
_10_
Paragraf 5
Pencarian dan Pertolongan Korban
PASAL 16
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Damai
(1) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pencarian
dan pertolongan korban oleh pemerintah dilakukan
untuk menjamin pencarian dan pertolongan korban
secara cepat, tepat, aman, terencana, terpadu, dan
terkoordinasi.
(2) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pencarian
dan pertolongan korban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikoordinasikan oleh badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pencarian dan pertolongan.
(3) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pencarian
dan pertolongan korban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 17
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Damai
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pencarian dan
pertolongan korban oleh PMI dilakukan untuk membantu
pemerintah meliputi:
a. pengerahan personel PMI;
b. memobilisasi sarana danf atau prasarana PMI; dan
c. mengevakuasi korban ke fasilitas pelayanan kesehatan
terdekat.
Paragraf 6
Pemberian Pelayanan Darah
PASAL 18
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Damai
(1) Penyelenggaraan pemberian pelayanan darah oleh
pemerintah dilakukan untuk menjamin ketersediaan
darah
PRES I DEN
REPU".ll
r'NDoNESTA
darah yang aman, berkualitas, mudah diakses, dan
sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(21 Penyelenggaraan pemberian pelayanan darah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
PASAL 19
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Damai
Penyelenggaraan pemberian pelayanan darah yang
dilakukan oleh PMI untuk membantu pemerintah melalui
Unit Donor Darah PMI meliputi:
a. pengerahan dan pelestarian pendonor darah;
b. penyediaan dan pengolahan darah dan/atau
komponen darah; dan
c. pendistribusian darah dan/atau komponen darah ke
fasilitas pelayanan kesehatan.
Paragraf 7
Pembinaan Relawan
PASAL 20
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Damai
(1) Penyelenggaraan pembinaan relawan dilakukan oleh
pemerintah dan PMI.
(2) Penyelenggaraan pembinaan relawan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perekrutan relawan;
b. pendidikan dan pelatihan relawan; dan
c. mobilisasi relawan sesuai dengan kompetensi.
Paragraf 8
Paragraf 8
Pendidikan dan Pelatihan Kepalangmerahan
PASAL 21
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Damai
(1) Penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan
Kepalangmerahan oleh pemerintah dilakukan untuk
memberikan arah kebijakan, bimbingan, koordinasi,
pemantauan, dan evaluasi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan
Kepalangmerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 22
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Damai
Penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan
Kepalangmerahan oleh PMI dilakukan untuk:
a. penguatan kapasitas sumber daya manusia; dan
b. pemberdayaan masyarakat.
Paragraf 9
Pemberian Pelayanan Kesehatan dan Sosial
PASAL 23
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Damai
(1) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pemberian
pelayanan kesehatan dan sosial oleh pemerintah
dilakukan untuk
merencanakan, mengatur,
melaksanakan, membina, dan
mengawasi
penyelenggaraan upaya kesehatan dan sosial yang
merata serta terjangkau.
(2) Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pemberian
pelayanan kesehatan dan sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 24
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Damai
_13_
Pasal 24
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pemberian
pelayanan kesehatan dan sosial oleh PMI untuk membantu
pemerintah meliputi:
a. pelayanan kesehatan pada kondisi kegawatdaruratan;
b. promosi kesehatan masyarakat; dan
c. pelayanan sosial.
PASAL 25
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Damai
Pemberian dukungan pelayanan kesehatan pada kondisi
kegawatdaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf a meliputi:
a. pertolonganpertama;
b. penyediaan dan pelayanan ambulans;
c. pengadaan dan distribusi air bersih serta sanitasi; dan
d. pelayanan kesehatan keliling.
PASAL 26
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Damai
Pemberian dukungan promosi kesehatan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi:
a. perilaku hidup bersih dan sehat;
b. pengurangan risiko penyakit menular dan tidak
menular;
c. pencegahan cedera dan pertolongan pertama; dan
d. pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
PASAL 27
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Damai
Pemberian dukungan pelayanan sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 h:uruf c meliputi:
a.
pemberian
-t4-
a. pemberian dukungan psikososial;
b. pendampingan perawatan keluarga; dan
c. bakti sosial.
Paragraf 10
Penyebarluasan Informasi Kepalangmerahan
PASAL 28
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Damai
(1) Penyelenggaraan penyebarluasan informasi
Kepalangmerahan dilakukan pemerintah dan PMI.
(2) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk:
a. menjamin dan mendorong partisipasi masyarakat;
dan
b. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi.
PASAL 29
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Damai
(1) Penyelenggaraan penyebarluasan informasi
Kepalangmerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 dapat berupa:
a. diseminasi Kepalangmerahan; dan/atau
b. pemberian layanan data dan
informasi
Kepalangmerahan.
(2) Dalam mengelola informasi Kepalangmerahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dan
PMI dapat mengembangkan sistem informasi dan
dokumentasi Kepalangmerahan.
Paragraf 11
_15_
Paragraf 1 1
Pemulihan Hubungan Keluarga
PASAL 30
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Damai
(1) Penyelenggaraan pemulihan hubungan keluarga
dilakukan oleh pemerintah dan PMI.
(2) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk menghubungkan anggota keluarga
yang terpisah.
PASAL 31
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Damai
Penyelenggaraan pemulihan hubungan keluarga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat berupa:
a. pencarian anggota keluarga; dan/atau
b. penyampaian informasi dan memfasilitasi komunikasi
atau pertemuan keluarga yang terpisah.
Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Konflik Bersenjata
Paragraf 1
Umum
PASAL 32
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Konflik Bersenjata
Penyelenggaraan Kepalangmerahan yang dilaksanakan
dalam masa Konflik Bersenjata dapat berupa:
a. pelindungan dan pertolongan korban Konflik Bersenjata;
b. perawatan orang yang sakit dan terluka; dan
c. melakukan
_16_
melakukan Kegiatan Kemanusiaan terkait dengan
perdamaian dunia.
Paragraf 2
Pelindungan dan Pertolongan Korban Konflik Bersenjata
PASAL 33
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Konflik Bersenjata
(1) Penyelenggaraan pelindungan dan pertolongan korban
Konflik Bersenjata oleh pemerintah dilakukan untuk
memberikan penghormatan terhadap harkat dan
martabat korban.
(2) Penyelenggaraan pelindungan dan pertolongan korban
Konflik Bersenjata sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh Tentara Nasional Indonesia.
PASAL 34
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Konflik Bersenjata
Penyelenggaraan pelindungan dan pertolongan korban
Konflik Bersenjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
dapat berupa:
a. pencarian, pengumpulan, dan pertolongan darurat
korban Konflik Bersenjata di tempat kejadian baik di
darat maupun di laut;
b. evakuasi terhadap korban Konflik Bersenjata baik di
darat maupun di laut ke lokasi yang aman untuk
mendapatkan pertolongan lanjutan atau perawatan; dan
c. pencegahan dan pelindungan korban Konflik Bersenjata
dari serangan atau penggunaan senjata yang berlebihan
oleh musuh atau pihak yang bertikai.
c
Pasal 35
c
-L7-
PASAL 35
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Konflik Bersenjata
Naskah pasal.
PASAL 35
C
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Konflik Bersenjata
-L7-
Pasal 35
Penyelenggaraan pelindungan dan pertolongan korban
Konflik Bersenjata yang dilakukan oleh PMI untuk
membantu Tentara Nasional Indonesia dapat berupa:
a. pengerahan personel PMI dalam pencarian, pertolongan,
penyelamatan, dan evakuasi korban Konflik Bersenjata;
b. memfasilitasi penampungan sementara bagi Pengungsi;
dan
penyampaian informasi dan memfasilitasi komunikasi
atau pertemuan keluarga yang terpisah.
Paragraf 3
Perawatan Orang yang Sakit dan Terluka
PASAL 36
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Konflik Bersenjata
Penyelenggaraan perawatan orang yang sakit dan terluka
dilakukan oleh pemerintah meliputi pelayanan
kegawatdaruratan dan upaya kesehatan lain sesuai dengan
kebutuhan.
PASAL 37
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Konflik Bersenjata
Penyelenggaraan perawatan orang yang sakit dan terluka
yang dilakukan oleh PMI untuk membantu satuan
kesehatan Tentara Nasional Indonesia dapat berupa:
a. pengerahan personel PMI;
b. memfasilitasi penyediaan darah; dan
c. penyediaan sarana danf atau prasarana kesehatan.
Paragraf4
_ 18_
Paragraf 4
Kegiatan Kemanusiaan Terkait dengan Perdamaian Dunia
Pasal 39
Penyelenggaraan Kegiatan Kemanusiaan terkait
perdamaian dunia yang dilakukan oleh PMI
membantu pemerintah dapat berupa:
a. pengerahan personel; dan
b. pemberian bantuan kemanusiaan.
PASAL 38
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Konflik Bersenjata
Naskah pasal.
PASAL 39
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Penyelenggaraan Kepalangmerahan Dalam Masa Konflik Bersenjata
Penyelenggaraan Kegiatan Kemanusiaan terkait
perdamaian dunia yang dilakukan oleh PMI
membantu pemerintah dapat berupa:
a. pengerahan personel; dan
b. pemberian bantuan kemanusiaan.
Pasal 38
Penyelenggaraan Kegiatan Kemanusiaan terkait dengan
perdamaian dunia yang dilakukan oleh pemerintah dapat
berupa:
a. diplomasi kemanusiaan guna menjaga perdamaian
dunia;
b. pengiriman tenaga penjaga perdamaian; dan
c. pengiriman bantuan kemanusiaan.
dengan
untuk
BAB III
PENGGUNAAN TANDA PENGENAL PADA SAAT TERJADI KERUSUHAN
ATAU GANGGUAN KEAMANAN
PASAL 40
BAB III: PENGGUNAAN TANDA PENGENAL PADA SAAT TERJADI KERUSUHAN
(1) Pada saat terjadi Kerusuhan atau Gangguan Keamanan, Tanda Pengenal dapat digunakan oleh:
a. pusat kedokteran dan kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. satuan kesehatan Tentara Nasional Indonesia;
c. kementerian/lembaga; dan
d. PMI.
(2) Tanda R E P u J.Tn= =,',.?Sf; * = r, o
(2) Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan oleh:
a. personel;
b. sarana transportasi kesehatan; dan
c. fasilitas dan peralatan kesehatan, pada instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 41
BAB III: PENGGUNAAN TANDA PENGENAL PADA SAAT TERJADI KERUSUHAN
(1) Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
dikeluarkan oleh PMI, yang terdiri atas:
a. kartu identitas;
b. ban lengan;
c. bendera; dan
d. tanda lain.
(2) Bentuk dan tata cara penggunaan Tanda Pengenal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan PML
PASAL 42
BAB III: PENGGUNAAN TANDA PENGENAL PADA SAAT TERJADI KERUSUHAN
Lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 tidak menyerupai
Tanda Pelindung dan berukuran lebih kecil dari Tanda
Pelindung.
BAB IV
PENDANAAN
PASAL 43
BAB IV: PENDANAAN
(1) Pendanaan penyelenggaraan Kepalangmerahan oleh
Pemerintah Pusat dibebankan kepada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Kepalangmerahan oleh
Pemerintah Daerah dibebankan kepada:
a. anggaran
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 44
BAB IV: PENDANAAN
(1) Pendanaan penyelenggaraan Kepalangmerahan oleh PMI
diperoleh dari:
a. donasi masyarakat yang tidak mengikat; dan
b. sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber dana lain yang sah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari:
a. dana tanggung jawab sosial perusahaan;
b. unit usaha yang dimiliki PMI; dan
c. bantuan dari perhimpunan nasional negara lain dan
lembaga, organisasi, atau masyarakat internasional.
(3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat
memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan
dan belanja negara danlatau anggaran pendapatan dan
belanja daerah.
PASAL 45
BAB IV: PENDANAAN
Pengelolaan sumber dana lain yang sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (21 dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PMI.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 46
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
REPUJLTI=,',?5]*=r,o
-2r-