PP NOMOR 70 TAHUN 2019

PERENCANAAN, PENYELENGGARAAN, DAN EVALUASI TERHADAP PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-10-02
Total Pasal: 22 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2019:70
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang
mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,
dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang
dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat
mengalami hambatan dan kesulitan untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga
negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
2. Perencarlaan adalah suatu proses untuk menentukan
tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan
pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang
tersedia.
3. Penyelenggaraan adalah pelaksanaan terhadap
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas berdasarkan pada rencana
induk penyandang disabilitas, rencana aksi nasional
penyandang disabilitas, dan rencana aksi daerah
penyandang disabilitas provinsi.
4. Penghormatan adalah sikap menghargai atau
menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan
segala hak yang melekat tanpa berkurang.
5. Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara
sadar untuk melindungi, mengayomi, dan
memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
6. Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk
memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak
Penyandang Disabilitas.
? A
7. Rencana

7. Rencana Induk Penyandang Disabilitas, yang
selanjutnya disingkat RIPD adalah dokumen
perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas.
8. Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas adalah
dokumen perencanaan dan
penganggaran
pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan,
dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang
merupakan penjabaran RIPD di tingkat pusat.
9. Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi
adalah dokumen perencanaan dan penganggaran
pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan,
dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang
merupakan penjabaran RIPD di tingkat daerah.
10. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan
antara target capaian RIPD, Rencana Aksi Nasional
Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi Daerah
Penyandang Disabilitas Provinsi dengan dokumen
perencanaan dan penganggararL, serta pelaksanaan
terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas tingkat pusat
dan tingkat daerah.
11. Pembangunan Inklusif Disabilitas adalah
pembangunan
yang
mengintegrasikan
pengarusutamaan dan keterlibatan Penyandang
Disabilitas sebagai pelaku dan penerima manfaat
pembangunan dalam seluruh tahapan pembangunan
meliputi
Perencanaan,
penganggaran,
Penyelenggaraan, pemantauan, dan Evaluasi.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional.
A

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 2

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

(2) Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menyinergikan, mengharmonisasikan, dan mengefektifkan pembangunan nasional dan daerah terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. BAB II PERENCANAAN Bagian Kesatu Umum

PASAL 3

BAB II: PERENCANAAN | Bagian Kesatu - Umum
Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas menjadi bagian
dari Perencanaan pembangunan nasional dan daerah.

PASAL 4

BAB II: PERENCANAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan,
dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas disusun
untuk jangka panjang, jangka menengah, dan jangka
pendek.
(2) Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan,
dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas jangka
panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dalam RIPD untuk periode 25 (dua puluh
lima) tahun.
A
(3) Perencanaan

(3) Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan,
dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas jangka
menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang
Disabilitas untuk periode setiap 5 (lima) tahun di
tingkat pusat dan Rencana Aksi Daerah Penyandang
Disabilitas Provinsi untuk periode setiap 5 (lima)
tahun di tingkat daerah.
(4) Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan,
dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas jangka
pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dalam program dan kegiatan terkait Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas dalam dokumen perencanaan dan
penganggaran pembangunan tingkat pusat dan
tingkat daerah untuk periode setiap 1 (satu) tahun.
Bagian Kedua
Perencanaan Jangka Panjang

PASAL 5

BAB II: PERENCANAAN | Bagian Kedua - Perencanaan Jangka Panjang
Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas jangka panjang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) disusun
dalam RIPD.

PASAL 6

BAB II: PERENCANAAN | Bagian Kedua - Perencanaan Jangka Panjang
(1) RIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memuat
a. visi;
b. misi;
c. sasaran strategis;
d. kebijakan;
e. strategi implementasi; dan
f. target capaian.
?? A
(2) RrPD

(2) RIPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 7

BAB II: PERENCANAAN | Bagian Kedua - Perencanaan Jangka Panjang
(1) Menteri mengoordinasikan kaji ulang RIPD setiap 5
(lima) tahun sekali.
(2) Dalam mengoordinasikan kaji ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri melibatkan
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
provinsi dan kabupaten/kota terkait.
(3) Hasil kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi bahan pertimbangan perubahan RIPD.

PASAL 8

BAB II: PERENCANAAN | Bagian Kedua - Perencanaan Jangka Panjang
Ketentuan lebih lanjut mengenai kaji ulang RIPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Perencanaan Jangka Menengah

PASAL 9

BAB II: PERENCANAAN | Bagian Ketiga - Perencanaan Jangka Menengah
(1) Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan,
dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas jangka
menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) disusun dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang
Disabilitas dan Rencana Aksi Daerah Penyandang
Disabilitas Provinsi.
(2) Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas
disusun mengacu pada RIPD dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
A
(3) Rencana .

trRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(3) Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi
disusun mengacu pada Rencana Aksi Nasional
Penyandang Disabilitas dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Provinsi.
(4) Menteri mengoordinasikan pen5rusunan Rencana Aksi
Nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan
kementerian/lembaga serta pemerintah daerah
provinsi dan kabupaten/ kota.
(5) Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas
ditetapkan oleh Menteri.
(6) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi
mengoordinasikan pen5rusunan Rencana Aksi Daerah
Penyandang Disabilitas Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan Perangkat
Daerah Provinsi terkait.
(7) Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi
ditetapkan oleh Gubernur.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan
Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas dan
Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Perencanaan Jangka Pendek

PASAL 10

BAB II: PERENCANAAN | Bagian Keempat - Perencanaan Jangka Pendek
Perencanaan terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas jangka pendek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) disusun
dalam program dan kegiatan kementerian/lembaga dan
perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas dalam dokumen perencanaan
dan penganggaran pembangunan tingkat pusat dan
tingkat daerah.
A

PASAL 11

BAB II: PERENCANAAN | Bagian Keempat - Perencanaan Jangka Pendek
trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 1

(1) Program dan kegiatan kementerian/lembaga terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disusun mengacu pada:

a. RIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;

b. Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) untuk kementerian / lembaga;

c. instrumen Perencanaan dan penganggaran; dan

d. ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Program dan kegiatan perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disusun mengacu pada:

a. RIPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;

b. Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) untuk kementerian / lembaga;

c. Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (71untuk perangkat daerah;

d. instrumen Perencanaan dan penganggaran; dan

e. ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Instrumen Perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d terdiri atas:

a. Analisis Inklusif Disabilitas Berbasis Data; dan

b. Pernyataan Anggaran Disabilitas. A

(4) Ketentuan

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai instrumen Perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. BAB III PENYELENGGARAAN

PASAL 12

BAB III: PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan terhadap
Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas menjadi bagian dari penyelenggaraan
pembangunan nasional dan daerah.
(2) Penyelenggaraan terhadap
Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui pelaksanaan program dan kegiatan
kementerian/lembaga dan perangkat daerah provinsi
dan kabupaten/kota terkait Penghormatanl,
Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas dalam dokumen perencanaan dan
penganggaran pembangunan tingkat pusat dan
daerah.

PASAL 13

BAB III: PENYELENGGARAAN
(1) Kementerian/lembaga melaksanakan program dan
kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) mengacu pada:
A
a. RIPD

a. RIPD;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional; dan
c. Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas.
(2) Perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota
melaksanakan program dan kegiatan terkait
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) mengacu pada:
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Provinsi untuk perangkat daerah provinsi;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
KabupatenlKota untuk perangkat daerah
kabupaten/kota; dan
c. Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas
Provinsi.
(3) Menteri mengoordinasikan pelaksanaan program dan
kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas oleh
kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi
dan kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (21.
BAB IV
EVALUASI

PASAL 14

BAB IV: EVALUASI
(1) Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas menjadi
bagian dari Evaluasi pembangunan nasional dan
daerah.
A
(2) Evaluasi

(2) Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan
Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan membandingkan antara:
a. target capaian RIPD, Rencana Aksi Nasional
Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi
Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi dengan
dokumen perencanaan dan penganggaran
kementerian/lembaga, perangkat daerah
provinsi, dan perangkat daerah kabupatenlkota;
dan
b. target capaian RIPD, Rencana Aksi Nasional
Penyandang Disabilitas, dan Rencana Aksi
Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi dengan
pelaksanaan program dan
kegiatan
kementerian/lembaga, perangkat daerah
provinsi, dan perangkat daerah kabupaten lkota.

PASAL 15

BAB IV: EVALUASI | bagian dari Evaluasi pembangunan nasional dan - daerah.
(1) Kementerian/lembaga melakukan Evaluasi atas
dokumen perencanaan dan penganggaran serta
pelaksanaan program
dan
kegiatan
kementerian/lembaga terkait
Penghormatan,
Pelindungan, dan PemenuhAn hak Penyandang
Disabilitas mengacu pada Rencana Aksi Nasional
Penyandang Disabilitas.
(2) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan kepada Menteri.
A

PASAL 16

BAB IV: EVALUASI | bagian dari Evaluasi pembangunan nasional dan - daerah.
_t2_
Pasal 16
(1) Perangkat daerah provinsi dan kabupatenlkota
melakukan Evaluasi atas dokumen perencanaan dan
penganggaran serta pelaksanaan program dan
kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas mengacu
pada Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas
Provinsi.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh:
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Provinsi untuk perangkat daerah provinsi; dan
b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
KabupatenlKota untuk perangkat daerah
kabupaten/kota.
(3) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaporkan oleh:
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Provinsi kepada Gubernur; dan
b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten f Kota kepada Bupati/Walikota, untuk
selanjutnya dilaporkan oleh Bupati/Walikota
kepada Gubernur.
(4) Gubernur menyampaikan hasil
Evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
Menteri.

PASAL 17

BAB IV: EVALUASI | bagian dari Evaluasi pembangunan nasional dan - daerah.
Menteri mengoordinasikan Evaluasi penyelenggaraan
RIPD, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas,
dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas
Provinsi berdasarkan laporan hasil Evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (41.
A

PASAL 18

BAB IV: EVALUASI | bagian dari Evaluasi pembangunan nasional dan - daerah.
BAB V PARTISIPASI PENYANDANG DISABILITAS DAN PEMANGKU KEPENTINGAN Pasal 18 Menteri melaporkan penyelenggaraan RIPD kepada Presiden 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan berdasarkan hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

PASAL 19

BAB V: PARTISIPASI PENYANDANG DISABILITAS DAN PEMANGKU
Ketentuan lebih lanjut mengenai Evaluasi terhadap
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 sampai dengan Pasal 18 diatur dengan
Peraturan Menteri.

PASAL 20

BAB V: PARTISIPASI PENYANDANG DISABILITAS DAN PEMANGKU
(1) Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan
dapat berpartisipasi dalam proses Perencanaan,
Penyelenggaraan, dan
Evaluasi terhadap
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas.
(2) Partisipasi Penyandang Disabilitas dan pemangku
kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan melalui penjaringan aspirasi dari
organisasi Penyandang Disabilitas dan pemangku
kepentingan.
(3) Penjaringan aspirasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat berupa keterlibatan melalui forum
tematik disabilitas yang diselenggarakan sejalan
dengan forum-forum Perencanaan dan penganggaran
pembangunan tingkat nasional dan daerah.
A
(4) Pelaksanaan .

(a) Pelaksanaan forum tematik disabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Menteri
bersama dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
BAB VI
PENDANAAN

PASAL 21

BAB VI: PENDANAAN
Pendanaan bagi Perencanaan, Penyelenggaraan, dan
Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
c. sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 22

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar