Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: l.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi. mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/ atau media elektronik lainnya.
3. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
4. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluair dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.
5. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyilenggara.Negara.
6. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat.
7. Kementerian atau Lembaga adalah Instansi Penyelenggara Negara yang bertugas mengawasi dan mengeluarkan pengaturan terhadap sektornya. SK No011684 A
8. Informasi 3-
8. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan Data Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, eledrontc data interchange (EDI), surat elektronik (electronic maill, telegram, teleks, telecopg atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
9. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/ atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
10. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. 1 1. Pengguna Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
12. Perangkat Keras adalah satu atau serangkaian alat yang terhubung dalam Sistem Elektronik.
13. Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian Sistem Elektronik.
14. Uji Kelaikan Sistem Elektronik adalah suatu rangkaian proses penilaian secara objektif terhadap setiap komponen Sistem Elektronik, baik dilakukan secara mandiri dan/atau dilakukan oleh institusi yang berwenang dan berkompeten.
15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. 1685 A
16. Penyelenggaraan FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
16. PenyelenggErraan Transaksi Elektronik adalah rangkaian kegiatan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Pengirim dan Penerima dengan menggunakan Sistem Elektronik.
17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
20. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
21. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
22. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
23. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
24. Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik adalah Perangkat Lunak atau Perangkat Keras yang dikonfigurasi dan digunakan untuk membuat Tanda Tangan Elektronik.
25. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik adalah kode pribadi, kode biometrik, kode kriptografi, dan/ atau kode yang dihasilkan dari pengubahan tanda tangan manual menjadi Tanda Tangan Elektronik, termasuk kode lain yang dihasilkan dari perkembangan Teknologi Informasi. SK No011686 A 26.Lembaga REFUBLIK INDONESIA
26. l,embaga Sertifikdsi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan Sertilikat Keandalan dalam Transalsi Elektronik.
27. Sertilikat Keandalan adalah dokumen yang menyatakan Pelaku Usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik telah lulus audit atau uji kesesuaian dari Lembaga Sertifikasi Keandalan.
28. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau Badan Usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
29. Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik dan /atau nonelektronik.
30. Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik yang tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic dcita interchange (EDI), surat elektronik (electronic mait1, telegram, teleks, teleapg atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol, atau perforasi.
31. Nama Domain adalah alamat internet penyeldnggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/ atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
32. Registri Nama Domain adalah penyelenggara yang bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan penyelenggaraan Sistem Elektronik Nama Domain.
33. Registrar Nama Domain adalah Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang menyediakan jasa pendaftaran Nama Domain. SK No011687 A
34. Pengguna Nama Domain adalah Orang, Instansi Penyelenggara Negara, Badan Usaha, atau masyarakat yang mengajukan pendaftaran untuk penggunaan Nama Domain kepada Registrar Nama Domain.
35. Instansi Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Instansi adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.
36. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
37. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
38. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
39. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. BAB II PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONI Bagian Kesatu Umum
PASAL 2
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penyelenggaraan Sistem Elektronik dilaksanakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik. (21 Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik; dan
b. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
(3) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik meliputi:
a. Instansi; dan
b. institusi yang ditunjuk oleh Instansi. A
(4) Penyelenggara REPUBLIK TNDONESIA -7
(4) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik yang merupakan otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan.
(5) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur atau diawasi oleh Kementerian atau kmbaga berdasarkan ketentuan peraturan pemndang-undangan; dan
b. Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
1. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/ atau jasa;
2. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
3. pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;
4. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
5. layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, frlm, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/ atau
6. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik. SK No011689 A Pasal 3 Pasal 3
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak Pengguna Sistem Elektronik. Pasal 4 Sepanjang tidak ditentukan lain undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungiawaban prosedur atau petunjuk. Pasal 5
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memastikan Sistem Elektroniknya tidak memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. SK No011690 A
(2) Penyelenggara
(2) Penyelenggara Sistem Elekronik wajib memastikan Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pendaftaran Sistem Elektronik Pasal 6
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib melakukan pendaftaran. (21 Kewajiban melakukan pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik.
(3) Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Perangkat Keras Pasal 7
(1) Perangkat Keras yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus:
a. memenuhi aspek keamanan, interkonektivitas dan kompatibilitas dengan sistem yang digunakan;
b. mempunyai layanan dukungan teknis, pemeliharaan, dan/ atau purnajual dari penjual atau penyedia; dan
c. memiliki jaminan keberlanjutan layanan. SK No011691 A
(2) Pemenuhan REFUBLIK INDONESIA
(2) Pemenuhan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan melalui sertifikasi atau bukti-bukti sejenis lainnya. Bagian Keempat Perangkat Lunak Pasal 8 Perangkat Lunak yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus:
a. terjamin keamanan dan keandalan operasi sebagaimana mestinya; dan
b. memastikan keberlanjutan layanan. Pasal 9
(1) Pengembang yang menyediakan Perangkat Lunak yang khusus dikembangkan untuk Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib menyerahkan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada Instansi atau institusi yang bersangkutan.
(2) Instansi atau institusi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyimpan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak dimaksud pada sarana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Dalam hal sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, Instansi atau institusi dapat menyimpan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada pihak ketiga terpercaya penyimpan kode sumber.
(4) Pengembang wajib menjamin perolehan dan/ atau Akses terhadap kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada pihak ketiga terpercaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Penyelenggara Sist6m Elektronik Lingkup Publik wajib menjamin kerahasiaan kode sumber Perangkat Lunak yang digunakan dan hanya digunakan untuk kepentingan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik. A
(6) Ketentuan REPUBLIK TNDONESIA
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penyerahan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan penyimpanan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada pihak ketiga terpercaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Tenaga Ahli Pasal 10
(1) Tenaga ahli yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus memiliki kompetensi di bidang Sistem Elektronik atau Teknologi Informasi. (21 Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Tata Kelola Sistem Elektronik Pasal 11
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik harus menjamin:
a. tersedianya perjanjian tingkat layahan;
b. tersedianya perjanjian keamanan informasi terhadap jasa layanan Teknologi Informasi yang digunakan; dan
c. keamanan informasi dan sarana komunikasi internal yang diselenggarakan. (21 Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjamin setiap komponen dan keterpaduan seluruh Sistem Elektronik beroperasi sebagaimana mestinya. Pasal 12 Penyelenggara Sistem Elektronik harus menerapkan manajemen risiko terhadap kemsakan atau kerugian yang ditimbulkan. A Pasal 13 BLIK TNDONESIA -t2- Pasal 13 Penyelenggara Sistem Elektronik harus memiliki kebijakan tata kelola, prosedur ker.ya pengoperasian, dan mekanisme audit yang dilakukan berkala terhadap Sistem Elektronik. Pasal 14
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan prinsip pelindungan Data Pribadi dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi meliputi:
a. pengumpulan Data Pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dengan sepengetahuan dan persetqluan dari pemilik Data Pribadi;
b. pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan tqiuannya;
c. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan menjamin hak pemilik Data Pribadi;
d. pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara alurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, dan memperhatikan tu-iuan pemrosesan Data Pribadi;
e. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan Data Pribadi dari kehilangan, penyalahgunaan, Akses dan pengungkapan yang tidak sah, serta pengubahan atau perusakan Data Pribadi;
f. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan memberitahukan tqiuan pengumpulan, aktivitas pemrosesan, dan kegagalan pelindungan Data Pribadi; dan
g. pemrosesan Data Pribadi dimusnahkan dan/ atau dihapus kecuali masih dalam masa retensi sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan dan pengumpulan;
b. pengolahan dan penganalisisan;
c. penyimpanan;
d. perbaikan dan pembaruan; SK No011694 A
e. penampilan FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
e. penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/ atau
f. penghapusan atau pemusnahan.
(3) Pemrosesan Data Pribadi harus memenuhi ketentuan adanya persetujuan yang sah dari pemilik Data Pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan kepada pemilik Data Pribadi.
(4) Selain adanya persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemrosesan Data Pribadi harus memenuhi ketentuan yang diperlukan untuk:
a. pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal pemilik Data Pribadi merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan pemilik Data Pribadi pada saat akan melakukan perjanjian;
b. pemenuhan kewajiban hukum dari pengendali Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pemenuhan pelindungan kepentingan yang sah (uital interest) pemilik Data Pribadi;
d. pelaksanaan kewenangan pengendali Data Pribadi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. pemenuhan kewajiban pengendali Data Pribadi dalam pelayanan publik untuk kepentingan umum; dan/atau
f. pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dari pengendali Data Pribadi dan/atau pemilik Data Pribadi.
(5) Jika terjadi kegagalan dalam pelindungan terhadap Data Pribadi yang dikelolanya, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemilik Data Pribadi tersebut.
(6) Ketentuan mengenai teknis pemrosesan Data Pribadi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang- undangan. Pasal 15
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersanglmtan. SK No011695 A
(2) Kewajiban REPUBLIK TNDONESIA (21 Kewajiban penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. penghapu san (right to erasurel; dan
b. pengeluaran dari daftar mesin pencari (right to deli.stingl.
(3) Penyelenggara Sistem Elektronik yang wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penyelenggara Sistem Elektronik yang memperoleh dan/atau memproses Data Pribadi di bawah kendalinya. Pasal 16
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang dilakukan penghapusan lright to erasurel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a terdiri atas Data Pribadi yang:
a. diperoleh dan diproses tanpa persetujuan pemilik Data Pribadi;
b. telah ditarik persetqjuannya oleh pemilik Data Pribadi;
c. diperoleh dan diproses dengan cara melawan hukum;
d. sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan perolehan berdasarkan perjanjian dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan ;
e. penggunaannya telah melampaui waktu sesuai dengan perjanjian dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan / at au f. ditampilkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi pemilik Data Pribadi. (21 Kewajiban penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku dalam hal Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut wajib disimpan atau dilarang untuk dihapus oleh Penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No011696 A Pasal 17 FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 17 (U Penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang dilakukan pengeluaran dari daftar mesin pencari (rigru to delistingl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. (21 Permohonan penetapan penghapusan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik kepada pengadilan negeri setempat dilakukan oleh orang yang bersangkutan sebagai pemilik Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.
(3) Permohonan penetapan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat:
a. identitas pemohon;
b. identitas Penyelenggara Sistem Elektronik dan/ atau alamat Sistem Elektronik;
c. Data Pribadi yang tidak relevan di bawah kendali . Penyelenggara Sistem Elektronik; dan
d. alasan permintaan penghapusan.
(4) Dalam hal pengadilan mengabulkan permohonan penetapan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan penghapusan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan.
(5) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menjadi dasar permintaan penghapusan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan oleh orang yang bersangkutan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik. Pasal 18
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Mekanisme penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat ketentuan mengenai: SK No011697 A
a. penyediaan FEPUBLIK INDONESIA
a. penyediaan saluran komunikasi antara Penyelenggara Sistem Elektronik dengan pemilik Data Pribadi;
b. fitur penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang memungkinkan pemilik Data Pribadi melakukan penghapusan Data Pribadinya; dan
c. pendataan atas permintaan penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Ketentuan mengenai mekanisme penghapusan dalam sektor tertentu dapat dibuat oleh Kementerian atau Iembaga terkait setelah berkoordinasi dengan Menteri. Pasal 19
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik harus menerapkan tata kelota Sistem Elektronik yang baik dan akuntabel. (21 Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan:
a. tersedianya prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik yang ' didokumentasikan dan/atau diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dimengerti oleh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
b. adanya mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan dan kejelasan prosedur pedoman pelaksanaan;
c. adanya kelembagaan dan kelengkapan personel pendukung bagi pengoperasian Sistem Elektronik sebagaimana mestinya;
d. adanya penerapan manajemen kinerja pada Sistem Elektronik yang. diselenggarakannya untuk memastikan Srstem Elektronik beroperasi sebagaimana mestinya; dan A
e. adanya -t7-
e. adanya rencana menjaga keberlangsungan penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dikelolanya.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Kementerian atau Lembaga terkait dapat menentukan persyaratan lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 20
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya. (21 Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia.
(3) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di luar wilayah Indonesia dalam hal teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri.
(4) Kriteria teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh komite yang terdiri atas kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, lembaga yang membidangi urusan pengkajian dan penerapan teknologi, lembaga yang membidangi urusan keamanan siber, dan Kementerian atau Lembaga terkait.
(5) Pembentukan komite sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan oleh Menteri.
(6) Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Pubtik menggunakan layanan pihak ketiga, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib melakukan klasifikasi data sesuai risiko yang ditimbulkan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi data sesuai risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 21 SK No011699 A REFUBLIK TNDONESIA Pasal 21
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia. (21 Dalam hal Sistem Elektronik dan Data Elektronik dilakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan di luar wilayah Indonesia, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib memastikan efektivitas pengawasan oleh Kementerian atau Lembaga dan penegakan hukum.
(3) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib memberikan Akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan mengenai pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat di sektor keuangan diatur lebih lanjut oleh otoritas pengatur dan pengawas spktor keuangan. Bagian Ketqiuh Pengamanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik Pasal22
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan penyelenggaraan Sistem Elektronik. (21 Rekam jejak audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, pengujian, dan pemeriksaan lainnya. Pasal 23 Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan pengamanan terhadap komponen Sistem Elektronik. 1700 A Pasal24 REPUBL]K INDONESIA Pasal 24
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memiliki dan menjalankan prosedur dan sarana untuk pengamanan Sistem Elektronik dalam menghindari gangguan, kegagalan, dan kerugian.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan sistem pengamanan yang mencakup prosedur dan sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan, dan kerugian.
(3) Dalam hal terjadi kegagalan atau gangguan sistem yang berdampak serius sebagai akibat perbuatan dari pihak lain terhadap Sistem Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengamankan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan segera melaporkan dalam kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum dan Kementerian atau Lembaga terkait.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan kepala lembaga yang melaksanakan urLlsan pemerintahan di bidang keamanan siber. Pasal 25 Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan format dan masa retensi yang ditetapkan berdasarkan kdtentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 26
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, keautentikan, keteraksesan, ketersediaan, dan dapat ditelusurinya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik yang ditujukan untuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dapat dipindahtangankan, Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik harus unik serta menjelaskan penguasaan dan kepemilikannya. Pasal 27 'l A REPUELIK TNDONESIA
PASAL 2T
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONI | Bagian Ketqiuh - Pengamanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONI | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 3
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus
menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan
aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya
Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab
terhadap penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan
memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak
Pengguna Sistem Elektronik.
PASAL 4
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONI | Bagian Kesatu - Umum
Sepanjang tidak ditentukan lain
undang-undang
tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi
persyaratan minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik
dan/ atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai
dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan;
b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan,
kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik
dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk
dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang
diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang
dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan
penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga
kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungiawaban
prosedur atau petunjuk.
PASAL 5
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memastikan Sistem Elektroniknya tidak memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. SK No011690 A
(2) Penyelenggara
(2) Penyelenggara Sistem Elekronik wajib memastikan Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pendaftaran Sistem Elektronik
PASAL 6
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONI | Bagian Kedua - Pendaftaran Sistem Elektronik
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib melakukan pendaftaran. (21 Kewajiban melakukan pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik.
(3) Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Perangkat Keras Pasal 7
(1) Perangkat Keras yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus:
a. memenuhi aspek keamanan, interkonektivitas dan kompatibilitas dengan sistem yang digunakan;
b. mempunyai layanan dukungan teknis, pemeliharaan, dan/ atau purnajual dari penjual atau penyedia; dan
c. memiliki jaminan keberlanjutan layanan. SK No011691 A
(2) Pemenuhan REFUBLIK INDONESIA
(2) Pemenuhan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan melalui sertifikasi atau bukti-bukti sejenis lainnya. Bagian Keempat Perangkat Lunak Pasal 8 Perangkat Lunak yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus:
a. terjamin keamanan dan keandalan operasi sebagaimana mestinya; dan
b. memastikan keberlanjutan layanan. Pasal 9
(1) Pengembang yang menyediakan Perangkat Lunak yang khusus dikembangkan untuk Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib menyerahkan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada Instansi atau institusi yang bersangkutan.
(2) Instansi atau institusi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyimpan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak dimaksud pada sarana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Dalam hal sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, Instansi atau institusi dapat menyimpan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada pihak ketiga terpercaya penyimpan kode sumber.
(4) Pengembang wajib menjamin perolehan dan/ atau Akses terhadap kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada pihak ketiga terpercaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Penyelenggara Sist6m Elektronik Lingkup Publik wajib menjamin kerahasiaan kode sumber Perangkat Lunak yang digunakan dan hanya digunakan untuk kepentingan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik. A
(6) Ketentuan REPUBLIK TNDONESIA
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penyerahan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan penyimpanan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada pihak ketiga terpercaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Tenaga Ahli Pasal 10
(1) Tenaga ahli yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus memiliki kompetensi di bidang Sistem Elektronik atau Teknologi Informasi. (21 Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Tata Kelola Sistem Elektronik Pasal 11
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik harus menjamin:
a. tersedianya perjanjian tingkat layahan;
b. tersedianya perjanjian keamanan informasi terhadap jasa layanan Teknologi Informasi yang digunakan; dan
c. keamanan informasi dan sarana komunikasi internal yang diselenggarakan. (21 Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjamin setiap komponen dan keterpaduan seluruh Sistem Elektronik beroperasi sebagaimana mestinya. Pasal 12 Penyelenggara Sistem Elektronik harus menerapkan manajemen risiko terhadap kemsakan atau kerugian yang ditimbulkan. A Pasal 13 BLIK TNDONESIA -t2- Pasal 13 Penyelenggara Sistem Elektronik harus memiliki kebijakan tata kelola, prosedur ker.ya pengoperasian, dan mekanisme audit yang dilakukan berkala terhadap Sistem Elektronik. Pasal 14
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan prinsip pelindungan Data Pribadi dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi meliputi:
a. pengumpulan Data Pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dengan sepengetahuan dan persetqluan dari pemilik Data Pribadi;
b. pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan tqiuannya;
c. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan menjamin hak pemilik Data Pribadi;
d. pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara alurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, dan memperhatikan tu-iuan pemrosesan Data Pribadi;
e. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan Data Pribadi dari kehilangan, penyalahgunaan, Akses dan pengungkapan yang tidak sah, serta pengubahan atau perusakan Data Pribadi;
f. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan memberitahukan tqiuan pengumpulan, aktivitas pemrosesan, dan kegagalan pelindungan Data Pribadi; dan
g. pemrosesan Data Pribadi dimusnahkan dan/ atau dihapus kecuali masih dalam masa retensi sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan dan pengumpulan;
b. pengolahan dan penganalisisan;
c. penyimpanan;
d. perbaikan dan pembaruan; SK No011694 A
e. penampilan FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
e. penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/ atau
f. penghapusan atau pemusnahan.
(3) Pemrosesan Data Pribadi harus memenuhi ketentuan adanya persetujuan yang sah dari pemilik Data Pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan kepada pemilik Data Pribadi.
(4) Selain adanya persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemrosesan Data Pribadi harus memenuhi ketentuan yang diperlukan untuk:
a. pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal pemilik Data Pribadi merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan pemilik Data Pribadi pada saat akan melakukan perjanjian;
b. pemenuhan kewajiban hukum dari pengendali Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pemenuhan pelindungan kepentingan yang sah (uital interest) pemilik Data Pribadi;
d. pelaksanaan kewenangan pengendali Data Pribadi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. pemenuhan kewajiban pengendali Data Pribadi dalam pelayanan publik untuk kepentingan umum; dan/atau
f. pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dari pengendali Data Pribadi dan/atau pemilik Data Pribadi.
(5) Jika terjadi kegagalan dalam pelindungan terhadap Data Pribadi yang dikelolanya, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemilik Data Pribadi tersebut.
(6) Ketentuan mengenai teknis pemrosesan Data Pribadi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang- undangan. Pasal 15
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersanglmtan. SK No011695 A
(2) Kewajiban REPUBLIK TNDONESIA (21 Kewajiban penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. penghapu san (right to erasurel; dan
b. pengeluaran dari daftar mesin pencari (right to deli.stingl.
(3) Penyelenggara Sistem Elektronik yang wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penyelenggara Sistem Elektronik yang memperoleh dan/atau memproses Data Pribadi di bawah kendalinya. Pasal 16
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang dilakukan penghapusan lright to erasurel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a terdiri atas Data Pribadi yang:
a. diperoleh dan diproses tanpa persetujuan pemilik Data Pribadi;
b. telah ditarik persetqjuannya oleh pemilik Data Pribadi;
c. diperoleh dan diproses dengan cara melawan hukum;
d. sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan perolehan berdasarkan perjanjian dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan ;
e. penggunaannya telah melampaui waktu sesuai dengan perjanjian dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan / at au f. ditampilkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi pemilik Data Pribadi. (21 Kewajiban penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku dalam hal Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut wajib disimpan atau dilarang untuk dihapus oleh Penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No011696 A Pasal 17 FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 17 (U Penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang dilakukan pengeluaran dari daftar mesin pencari (rigru to delistingl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. (21 Permohonan penetapan penghapusan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik kepada pengadilan negeri setempat dilakukan oleh orang yang bersangkutan sebagai pemilik Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.
(3) Permohonan penetapan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat:
a. identitas pemohon;
b. identitas Penyelenggara Sistem Elektronik dan/ atau alamat Sistem Elektronik;
c. Data Pribadi yang tidak relevan di bawah kendali . Penyelenggara Sistem Elektronik; dan
d. alasan permintaan penghapusan.
(4) Dalam hal pengadilan mengabulkan permohonan penetapan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan penghapusan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan.
(5) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menjadi dasar permintaan penghapusan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan oleh orang yang bersangkutan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik. Pasal 18
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Mekanisme penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat ketentuan mengenai: SK No011697 A
a. penyediaan FEPUBLIK INDONESIA
a. penyediaan saluran komunikasi antara Penyelenggara Sistem Elektronik dengan pemilik Data Pribadi;
b. fitur penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang memungkinkan pemilik Data Pribadi melakukan penghapusan Data Pribadinya; dan
c. pendataan atas permintaan penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Ketentuan mengenai mekanisme penghapusan dalam sektor tertentu dapat dibuat oleh Kementerian atau Iembaga terkait setelah berkoordinasi dengan Menteri. Pasal 19
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik harus menerapkan tata kelota Sistem Elektronik yang baik dan akuntabel. (21 Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan:
a. tersedianya prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik yang ' didokumentasikan dan/atau diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dimengerti oleh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
b. adanya mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan dan kejelasan prosedur pedoman pelaksanaan;
c. adanya kelembagaan dan kelengkapan personel pendukung bagi pengoperasian Sistem Elektronik sebagaimana mestinya;
d. adanya penerapan manajemen kinerja pada Sistem Elektronik yang. diselenggarakannya untuk memastikan Srstem Elektronik beroperasi sebagaimana mestinya; dan A
e. adanya -t7-
e. adanya rencana menjaga keberlangsungan penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dikelolanya.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Kementerian atau Lembaga terkait dapat menentukan persyaratan lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 20
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya. (21 Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia.
(3) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di luar wilayah Indonesia dalam hal teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri.
(4) Kriteria teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh komite yang terdiri atas kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, lembaga yang membidangi urusan pengkajian dan penerapan teknologi, lembaga yang membidangi urusan keamanan siber, dan Kementerian atau Lembaga terkait.
(5) Pembentukan komite sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan oleh Menteri.
(6) Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Pubtik menggunakan layanan pihak ketiga, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib melakukan klasifikasi data sesuai risiko yang ditimbulkan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi data sesuai risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 21 SK No011699 A REFUBLIK TNDONESIA Pasal 21
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia. (21 Dalam hal Sistem Elektronik dan Data Elektronik dilakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan di luar wilayah Indonesia, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib memastikan efektivitas pengawasan oleh Kementerian atau Lembaga dan penegakan hukum.
(3) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib memberikan Akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan mengenai pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat di sektor keuangan diatur lebih lanjut oleh otoritas pengatur dan pengawas spktor keuangan. Bagian Ketqiuh Pengamanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik Pasal22
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan penyelenggaraan Sistem Elektronik. (21 Rekam jejak audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, pengujian, dan pemeriksaan lainnya. Pasal 23 Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan pengamanan terhadap komponen Sistem Elektronik. 1700 A Pasal24 REPUBL]K INDONESIA Pasal 24
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memiliki dan menjalankan prosedur dan sarana untuk pengamanan Sistem Elektronik dalam menghindari gangguan, kegagalan, dan kerugian.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan sistem pengamanan yang mencakup prosedur dan sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan, dan kerugian.
(3) Dalam hal terjadi kegagalan atau gangguan sistem yang berdampak serius sebagai akibat perbuatan dari pihak lain terhadap Sistem Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengamankan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan segera melaporkan dalam kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum dan Kementerian atau Lembaga terkait.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan kepala lembaga yang melaksanakan urLlsan pemerintahan di bidang keamanan siber. Pasal 25 Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan format dan masa retensi yang ditetapkan berdasarkan kdtentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 26
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, keautentikan, keteraksesan, ketersediaan, dan dapat ditelusurinya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik yang ditujukan untuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dapat dipindahtangankan, Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik harus unik serta menjelaskan penguasaan dan kepemilikannya. Pasal 27 'l A REPUELIK TNDONESIA Pasal2T Penyelenggara Sistem Elektronik harus menjamin berfungsinya Sistem Elektronik sesuai dengan peruntukannya, dengan tetap memperhatikan interoperabilitas dan kompatibilitas dengan Sistem Elektronik sebelumnya dan/atau Sistem Elektronik yang terkait. Pasal 28
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan edukasi kepada Pengguna Sistem Elektronik. (21 Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab seluruh pihak terkait, serta prosedur pengajuan komplain. Pasal 29 Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyampaikan informasi kepada Pengguna Sistem Elektronik paling sedikit mengenai:
a. identitas Penyelenggara Sistem Elektronik;
b. objek yang ditransaksikan;
c. kelaikan atau keamanan Sistem Elektronik;
d. tata cara penggunaan perangkat;
e. syarat kontrak;
f. prosedur mencapai kesepakatan;
g. jaminan privasi dan/atau pelindungan Data Pribadi; dan
h. nomor telepon pusat pengaduan. Pasal 30
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan litur sesuai dengan karakteristik Sistem Elektronik yang digunakannya. (21 Fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa fasilitas untuk: SK No0117OZ A
a. melakukan REFUBLIK INDONESIA -2t-
a. melakukan koreksi;
b. me nperintah;
c. memberikan konfirmasi atau rekonfirmasi;
d. memilih meneruskan atau berhenti melal<sanakan aktivitas berikutnya;
e. melihat informasi yang disampaikan berupa tawaran Kontrak Elektronik atau iklan; f. mengecek status berhasil atau gagalnya Transaksi Elektronik; dan C. membaca perjanjian sebelum melakukan Transaksi Elektronik. Pasal 31 Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melindungi penggunanya dan masyarakat luas dari kerugian yang ditimbulkan oleh Sistem Elektronik yang diselenggarakannya. Pasal 32
(1) Setiap orang yang bekerja di lingkungan penyelenggaraan Sistem Elektronik wajib mengamankan dan melindungi sarana dan prasarana Sistem Elektronik atau informasi yang disalurkan melalui Sistem Elektronik. (21 Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan, mendidik, dan melatih personel yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap pengamanan dan pelindungan sarana dan prasarana Sistem Elektronik. Pasal 33 Untuk keperluan proses peradilan pidana, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan Informasi Elektronik dan/atau Data Elektronik yang terdapat di dalam Sistem Elektronik atau Informasi Elektronik dan/ atau Data Elektronik yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik atas permintaan yang sah dari penyrdik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang. SK No011703 A Bagian FRESTDEN REPUELIK TNDONESIA Bagian Kedelapan Uji Kelaikan Sistem Elektronik Pasal 34
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan Uji Kelaikan Sistem Elektronik. (21 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan terhadap seluruh komponen atau sebagian komponen dalam Sistem Elektronik sesuai dengan karakteristik kebutuhan pelindungan dan sifat strategis penyelenggaraan Sistem Elektronik. Bagian Kesembilan Pengawasan Pasal 35
(1) Menteri berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Elektronik. (2\ Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mencakup pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, penelusuran, dan pengamanan.
(3) Ketentuan mengenai pengawasan atas Sistem Elektronik dalam sektor tertentu waJl dibuat setelah oleh Kementerian atau Lembaga terkait berkoordinasi dengan Menteri. BAB III PEI{YELENGGARA AGEN ELEKTRONIK Bagian Kesatu Agen Elektronik Pasal 36
(1) Penyelenggara Siste dapat menyelenggarakan sendiri Sistem Elektroniknya atau melalui Agen Elektronik. A
(2) Agen FRESIDEN ' REPUBLIK INDONESIA (2\ Agen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Sistem Elektronik.
(3) Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik berlaku mutatis mutandis terhadap penyelenggara Agen Elektronik. l4l Agen Elektronik dapat berbentuk:
a. visual;
b. audio;
c. Data Elektronik; dan
d. bentuk lainnya. Pasal 37
(1) Penyelenggara Agen Elektronik wajib memuat atau menyampaikan informasi untuk melindungi hak pengguna pada Agen Elektronik yang diselenggarakannya, meliputi paling sedikit informasi mengenai:
a. identitas penyelenggara Agen Elektronik;
b. objek yang ditransaksikan;
c. kelayakan atau keamanan Agen Elektronik;
d. tata cara penggunaan perangkat;
e. syarat kontrak; f. prosedur mencapai kesepakatan;
g. jaminan privasi dan/atau pelindungan Data Pribadi; dan
h. nomor telepon pusat pengaduan. (21 Penyelenggara Agen Elektronik wajib memuat atau menyediakan fitur dalam rangka melindungi hak pengguna pada Agen Elektronik yang sesuai dengan karakteristik Agen Elektronik yang digu.nakannya.
(3) Fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa fasilitas untuk:
a. melakukan koreksi;
b. membatalkanperintah;
c. memberikan konfirmasi.atau rekonfirmasi;
d. . memilih meneruskan atau berhenti melaksanakan ' aktivitas berikutnya; '1705 A
e. melihat
e. melihat informasi yang disampaikan berupa tawaran Kontrak Elektronik atau iklan; f. mengecek status berhasil atau gagalnya transaksi; dan/ atau
g. membaca perjanjian sebelum melakukan transaksi. (41 Penyelenggara Agen Elektronik harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi. Pasal 38
(1) Agen Elektronik dapat diselenggarakan untuk lebih dari 1 (satu) kepentingan Penyelenggara Sistem Elektronik yang didasarkan pada perjanjian antara para pihak. (21 Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat paling sedikit:
a. hak dan kewajiban;
b. tanggung;iawab;
c. mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa;
d. jangka waktu;
e. biaya; f. cakupan layanan; dan
g. pilihan hukum.
(3) Dalam hal Agen Elektronik diselenggarakan untuk lebih dari 1 (satu) kepentingan Penyelenggara Sistem Elektronik, penyelenggara Agen Elektronik wajib memberikan perlakuan yang sama terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik yang menggunakan Agen Elektronik tersebut.
(4) Dalarn hal Agen Elektronik diselenggarakan untuk kepentingan lebih dari I (satu) Penyelenggara Sistem Elektronik, penyelenggara Agen Elektronik tersebut dianggap sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik tersendiri. A Bagian FRESTDEN REFUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Kewajiban Pasal 39
(1) Dalam penyelenggaraan Agen Elektronik, penyelenggara Agen Elektronik harus memperhatikan prinsip:
a. kehati-hatian;
b. pengamanan dan terintegrasinya sistem Teknologi Informasi;
c. pengendalian pengamanan atas aktivitas Transaksi Elektronik;
d. efektivitas dan efisiensi biaya; dan
e. pelindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Penyelenggara Agen Elektronik wajib memiliki dan menjalankan prosedur standar pengoperasian yang memenuhi prinsip pengendalian pengamanan data pengguna dan Transaksi Elektronik.
(3) Prinsip pengendalian pengamanan data pengguna dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (21melipufi:
a. kerahasiaan;
b. integritas;
c. ketersediaan;
d. keautentikan;
e. otorisasi; dan f. kenirsangkalan. Pasal 40
(1) Penyelenggara Agen Elektronik wajib:
a. melakukan pengujian keautentikan identitas dan memeriksa otorisasi Pengguna Sistem Elektronik yang melakukan Transaksi Elektronik; A
b. memiliki
b. memiliki dan melaksanakan kebijakan dan prosedur untuk mengambil tindakan jika terdapat indikasi teq'adi pencurian data;
c. memastikan pengendalian terhadap otorisasi dan hak Akses terhadap sistem, database, dan aplikasi Transaksi Elektronik;
d. men5rusun dan melaksanakan metode dan prosedur untuk melindungi dan/atau merahasiakan integritas data, catatan, dan informasi terkait Transaksi Elektronik;
e. memiliki dan melaksanakan standar dan pengendalian atas penggunaan dan pelindungan data jika pihak penyedia jasa memiliki Akses terhadap data tersebut; f. memiliki rencana keberlangsungan bisnis termasuk rencana kontingensi yang efektif untuk memastikan tersedianya sistem dan jasa Transaksi Elektronik secara berkesinambungan; dan
g. memiliki prosedur penanganan kejadian tak terduga yang cepat dan tepat untuk mengurangi dampak suatu insiden, penipuan, dan kegagalan Sistem Elektronik. (21 Penyelenggara Agen Elektronik wajib menyusun dan menetapkan prosedur untuk menjamin Transaksi Elektronik sehingga tidak dapat diingkari oleh konsumen- BAB IV PENYELENGGARAAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Bagran Kesatu Lingkup Penyelenggaraan Transaksi Elektronik Pasal 4 1
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat. '1708 A
(2) Penyelenggaraan PRESTDEN REPUBLTK INDONESIA (21 Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik meliputi Penyelenggaraan Transaksi Elektronik oleh:
a. Instansi;
b. institusi yang ditunjuk oleh Instansi;
c. antar-Instansi;
d. antar-institusi yang ditunjuk;
e. antara Instansi dengan institusi yang ditunjuk; dan f. antara Instansi atau institusi dengan Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalhm lingkup privat meliputi Transaksi Elektronik:
a. antar-Pelaku Usaha;
b. antara Pelaku Usaha dengan konsumen; dan
c. antarpribadi. Bagian Kedua Persyaratan Penyelenggaraan Transaksi Elektronik Pasal 42
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik wajib menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
(2) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat menggunakan Sertifikat Keandalan.
(3) Dalam hal menggunakan Sertifikat Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggaraan Transaksi Elektronik wajib menggunakan Sertifikat Keandalan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan yang terdaftar. Pasal 43 Penyelenggaraan Transaksi Elektronik yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik harus memperhatikan aspek keamanan, keandalan, dan efisiensi. SK No011709 A Pasal 44 FRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 44
(1) Pengirim wajib memastikan Informasi Elektronik yang dikirim benar dan tidak bersifat mengganggu. l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai pengiriman Informasi Elektronik diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Persyaratan Transaksi Elektronik Pasal 45 (l) Transaksi Elektronik yang dilakukan para pihak memberikan akibat hukum kepada para pihak. (21 Penyelenggaraan Transaksi Elektronik yang dilakukan para pihak harus memperhatikan:
a. iktikad baik;
b. prinsipkehati-hatian;
c. transparansi; '
d. akuntabilitas; dan
e. kewajaran. Pasal 46
(1) Transaksi Elektronik dapat dilakukan berdasarkan Kontrak Elektronik atau bentuk kontraktual lainnya sebagai bentuk kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak. (21 Kontrak Elektronik dianggap sah apabila:
a. terdapat kesepakatan para pihak;
b. dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. terdapat hal tertentu; dan
d. objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,. kesusilaan, dan ketertiban umum. Pasal 47 SK No011710 A REPUBLIK TNDONESIA Pasal 47
(1) Kontrak Elektronik dan bentuk kontraktual lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) yang ditujukan kepada penduduk Indonesia harus dibuat dalam Bahasa Indonesia. (21 Kontrak Elektronik yang dibuat dengan klausula baku harus sesuai dengan ketentuan mengenai klausula baku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
(3) Kontrak Elektronik paling sedikit memuat:
a. data identitas para pihak;
b. objek dan spesifikasi;
c. persyaratanTransaksiElektronik;
d. harga danbiaya;
e. prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak; f. ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat mengembalikan barang dan/ atau meminta penggantian produk jika terdapat cacat tersembunyi; dan
g. pilihan hukum penyelesaian Transaksi Elektronik. Pasal 48
(1) Pelaku Usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. (21 Pelaku Usaha wajib memberikan kejelasan informasi tentang penawaran kontrak atau iklan.
(3) Pelaku Usaha wajib memberikan batas waktu kepada konsumen dan/atau penerima kontrak 'untuk mengembalikan barang yang dikirim dan/atau jasa yang disediakan apabila tidak sesuai dengan kontrak atau terdapat cacat tersembunyi.
(4) Pelaku Usaha wajib menyampaikan informasi mengenai barang yang telah dikirim dan/atau jasa yang disedidkan. A
(5) Pelaku REPUELIK TNDONESlA
(5) Pelaku Usaha tidak dapat membebani konsumen mengenai kewajiban membayar barang yang dikirim dan/atau jasa yang disediakan tanpa dasar kontrak. Pasal 49
(1) Transaksi Elektronik terjadi pada saat tercapainya kesepakatan para pihak. (21 Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim oleh Pengirim telah diterima dan disetujui oleh Penerima.
(3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan cara:
a. tindakan penerimaan yang menyatakan persetujuan; atau
b. tindakan penerimaan dan/atau pemakaian objek oleh Pengguna Sistem Elektronik. Pasal 50
(1) Dalam Penyelenggaraan Transaksi Elektronik para pihak harus menjamin:
a. pemberian data dan informasi yang benar; dan
b. ketersediaan sarana dan layanan serta penyelesaian pengaduan. (21 Dalam Penyelenggaraan Transaksi Elektronik para pihak harus menentukan pilihan hukum secara setimbang terhadap pelaksanaan Transaksi Elektronik. BAB V PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK Bagran Kesatu Sertifikat Elektronik Pasal 51
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 wajib memiliki Sertifikat Elektronik. '12 A
(2) Pengguna . SK No011713 A (21 Pengguna Sistem Elektronik dapat Sertifikat Elektronik dalam Transaksi Elektronik.
(3) Untuk memiliki Sertilikat Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik dan Pengguna Sistem Elektronik harus mengajukan permohonan kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia. l4l Dalam hal diperlukan, Kementerian atau t embaga dapat mewajibkan Pengguna Sistem Elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik dalam Transaksi Elektronik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Kementerian atau Lembaga.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memiliki Sertifikat Elektronik diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kedua Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Pasal 52 Penyelenggara Sirtifikasi Elektronik berwenang melakukan:
a. pemeriksaan calon pemilik dan/ atau pemegang Sertifikat Elektronik, penerbitan Sertifikat Elektronik, perpanjangan masa berlaku Sertifikat Elektronik, pemblokiran dan pencabutan Sertifikat Elektronik, validasi Sertilikat Elektronik; dan pembuatan daftar Sertifikat Elektronik yang aktif dan yang dicabut; dan
b. pembuatan, verifikasi, dan validasi terhadap Tanda Tangan Elektronik dan/ atau layanan lain yang menggunakan Sertifikat Elektronik. Pasal 53
(1) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronikasing. (21 Penyelenggaraan sertifikasi elektronik Indonesia menganut prinsip satu induk.
(3) Penyelenggara REPUELIK TNDONESIA
(3) Penyelenggara Sertihkasi Elektronik Indonesia wajib mendapatkan pengakuan dari Menteri dengan berinduk kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik induk yang diselenggarakan oleh Menteri. (41 Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia harus mendapatkan penilaian dari lembaga sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terakreditasi.
(5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 54
(1) Pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) diberikan oleh Menteri setelah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia memenuhi persyaratan proses pengakuan yang diatur dalam Peraturan Menteri. (21 Daftar pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia termasuk layanan yang diselenggarakannya dibuat, dipelihara, dan dipublikasikan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 55
(1) Penyelenggara Sertilikasi Elektronik Indonesia berhak memperoleh biaya pendapatan dengan memungut biaya layanan dari pengguna Sertifikat Elektronik.
(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia wajib menyetorkan setiap pendapatan dari biaya layanan penggunaan Sertifikat Elektronik yang dihitung dari persentase pendapatan kepada negara.
(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 merupakan penerimaan negara bukan pajak. Bagran . . ,714 A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Pengawasan Pasal 56
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap:
a. penyelenggaraan sertifikasi elektronik Indonesia; dan
b. PenyelenggaraSertifikasiElektronikasing. (21 Pengawasan untuk penyelenggaraan sertifikasi elektronik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:
a. pengakuan; dan
b. pengoperasian fasilitas Penyelenggara Sertilikasi Elektronik induk bagi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan penyelenggaraan sertifikasi elektronik Indonesia dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Keempat Layanan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Paragraf I Umum Pasal 57
(1) Penyelenggara Sertilikasi Elektronik Indonesia menyediakan layanan yang tersertifikasi. (21 Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Tanda Tangan Elektronik; dan/ atau
b. layanan lain yang menggunakan Sertilikat Elektronik.
(3) Layanan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. segel elektronik;
b. penanda waktu elektronik;
c. layanan pengiriman elektronik tercatat; A
d. autentikasi . PRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA
d. autentikasi situs web; dan/atau
e. preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik. Pasal 58
(1) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia menanggung kerugian yang diakibatkan oleh keseng4iaan atau kelalaian kepada Orang, Badan Usaha atau Instansi karena kegagalannya dalam mematuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. (21 Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia dianggap sengaja atau lalai kecuali Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia tersebut dapat membuktikan bahwa kerugian terjadi bukan karena kesengajaan atau kelalaiannya.
(3) Tanggung jawab pembuktian terhadap kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak yang bukan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia menjadi tanggung jawab dari Orang, Badan Usaha atau Instansi yang mengalami kerugian. Paragraf 2 Tanda Tangan Elektronik Pasal 59
(1) Tanda Tangan Elektronik yang digunakan dalam Transaksi Elektronik dapat dihasilkan melalui berbagai prosedur penandatangalan. l2l Dalam hal penggunaan Tanda Tangan Elektronik mewakili Badan Usaha, Tanda Tangan Elektroniknya disebut dengan segel elektronik.
(3) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan; A b.Data FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
b. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penanda Tangannya; dan
f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait. Pasal 6O
(1) Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas:
a. identitas Penanda Tangan; dan
b. keutuhan dan keautentikan Informasi Elektronik. (21 Tanda Tangan Elektronik meliputi:
a. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; dan
b. Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi.
(3) Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus:
a. memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3);
b. menggunakan Sertifrkat Elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
c. dibuat dengan menggunakan Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi. A
(4) Tanda REPUELTK TNDONESIA (41 Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia. Paragraf 3 Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik
PASAL 6L
BAB V: PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK | Bagian Keempat - Layanan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Naskah pasal.
PASAL 7
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONI | Bagian Ketiga - Perangkat Keras
(1) Perangkat Keras yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus:
a. memenuhi aspek keamanan, interkonektivitas dan kompatibilitas dengan sistem yang digunakan;
b. mempunyai layanan dukungan teknis, pemeliharaan, dan/ atau purnajual dari penjual atau penyedia; dan
c. memiliki jaminan keberlanjutan layanan. SK No011691 A
(2) Pemenuhan REFUBLIK INDONESIA
(2) Pemenuhan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan melalui sertifikasi atau bukti-bukti sejenis lainnya. Bagian Keempat Perangkat Lunak
PASAL 8
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONI | Bagian Keempat - Perangkat Lunak
Perangkat Lunak yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem
Elektronik harus:
a. terjamin keamanan dan keandalan operasi sebagaimana
mestinya; dan
b. memastikan keberlanjutan layanan.
PASAL 9
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONI | Bagian Keempat - Perangkat Lunak
(1) Pengembang yang menyediakan Perangkat Lunak yang khusus dikembangkan untuk Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib menyerahkan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada Instansi atau institusi yang bersangkutan.
(2) Instansi atau institusi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyimpan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak dimaksud pada sarana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Dalam hal sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, Instansi atau institusi dapat menyimpan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada pihak ketiga terpercaya penyimpan kode sumber.
(4) Pengembang wajib menjamin perolehan dan/ atau Akses terhadap kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada pihak ketiga terpercaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Penyelenggara Sist6m Elektronik Lingkup Publik wajib menjamin kerahasiaan kode sumber Perangkat Lunak yang digunakan dan hanya digunakan untuk kepentingan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik. A
(6) Ketentuan REPUBLIK TNDONESIA
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penyerahan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan penyimpanan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada pihak ketiga terpercaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Tenaga Ahli Pasal 10
(1) Tenaga ahli yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus memiliki kompetensi di bidang Sistem Elektronik atau Teknologi Informasi. (21 Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Tata Kelola Sistem Elektronik Pasal 11
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik harus menjamin:
a. tersedianya perjanjian tingkat layahan;
b. tersedianya perjanjian keamanan informasi terhadap jasa layanan Teknologi Informasi yang digunakan; dan
c. keamanan informasi dan sarana komunikasi internal yang diselenggarakan. (21 Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjamin setiap komponen dan keterpaduan seluruh Sistem Elektronik beroperasi sebagaimana mestinya. Pasal 12 Penyelenggara Sistem Elektronik harus menerapkan manajemen risiko terhadap kemsakan atau kerugian yang ditimbulkan. A Pasal 13 BLIK TNDONESIA -t2- Pasal 13 Penyelenggara Sistem Elektronik harus memiliki kebijakan tata kelola, prosedur ker.ya pengoperasian, dan mekanisme audit yang dilakukan berkala terhadap Sistem Elektronik. Pasal 14
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan prinsip pelindungan Data Pribadi dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi meliputi:
a. pengumpulan Data Pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dengan sepengetahuan dan persetqluan dari pemilik Data Pribadi;
b. pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan tqiuannya;
c. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan menjamin hak pemilik Data Pribadi;
d. pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara alurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, dan memperhatikan tu-iuan pemrosesan Data Pribadi;
e. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan Data Pribadi dari kehilangan, penyalahgunaan, Akses dan pengungkapan yang tidak sah, serta pengubahan atau perusakan Data Pribadi;
f. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan memberitahukan tqiuan pengumpulan, aktivitas pemrosesan, dan kegagalan pelindungan Data Pribadi; dan
g. pemrosesan Data Pribadi dimusnahkan dan/ atau dihapus kecuali masih dalam masa retensi sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan dan pengumpulan;
b. pengolahan dan penganalisisan;
c. penyimpanan;
d. perbaikan dan pembaruan; SK No011694 A
e. penampilan FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
e. penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/ atau
f. penghapusan atau pemusnahan.
(3) Pemrosesan Data Pribadi harus memenuhi ketentuan adanya persetujuan yang sah dari pemilik Data Pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan kepada pemilik Data Pribadi.
(4) Selain adanya persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemrosesan Data Pribadi harus memenuhi ketentuan yang diperlukan untuk:
a. pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal pemilik Data Pribadi merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan pemilik Data Pribadi pada saat akan melakukan perjanjian;
b. pemenuhan kewajiban hukum dari pengendali Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pemenuhan pelindungan kepentingan yang sah (uital interest) pemilik Data Pribadi;
d. pelaksanaan kewenangan pengendali Data Pribadi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. pemenuhan kewajiban pengendali Data Pribadi dalam pelayanan publik untuk kepentingan umum; dan/atau
f. pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dari pengendali Data Pribadi dan/atau pemilik Data Pribadi.
(5) Jika terjadi kegagalan dalam pelindungan terhadap Data Pribadi yang dikelolanya, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemilik Data Pribadi tersebut.
(6) Ketentuan mengenai teknis pemrosesan Data Pribadi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang- undangan. Pasal 15
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersanglmtan. SK No011695 A
(2) Kewajiban REPUBLIK TNDONESIA (21 Kewajiban penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. penghapu san (right to erasurel; dan
b. pengeluaran dari daftar mesin pencari (right to deli.stingl.
(3) Penyelenggara Sistem Elektronik yang wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penyelenggara Sistem Elektronik yang memperoleh dan/atau memproses Data Pribadi di bawah kendalinya. Pasal 16
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang dilakukan penghapusan lright to erasurel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a terdiri atas Data Pribadi yang:
a. diperoleh dan diproses tanpa persetujuan pemilik Data Pribadi;
b. telah ditarik persetqjuannya oleh pemilik Data Pribadi;
c. diperoleh dan diproses dengan cara melawan hukum;
d. sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan perolehan berdasarkan perjanjian dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan ;
e. penggunaannya telah melampaui waktu sesuai dengan perjanjian dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan / at au f. ditampilkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi pemilik Data Pribadi. (21 Kewajiban penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku dalam hal Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut wajib disimpan atau dilarang untuk dihapus oleh Penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No011696 A Pasal 17 FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 17 (U Penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang dilakukan pengeluaran dari daftar mesin pencari (rigru to delistingl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. (21 Permohonan penetapan penghapusan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik kepada pengadilan negeri setempat dilakukan oleh orang yang bersangkutan sebagai pemilik Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.
(3) Permohonan penetapan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat:
a. identitas pemohon;
b. identitas Penyelenggara Sistem Elektronik dan/ atau alamat Sistem Elektronik;
c. Data Pribadi yang tidak relevan di bawah kendali . Penyelenggara Sistem Elektronik; dan
d. alasan permintaan penghapusan.
(4) Dalam hal pengadilan mengabulkan permohonan penetapan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan penghapusan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan.
(5) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menjadi dasar permintaan penghapusan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan oleh orang yang bersangkutan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik. Pasal 18
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Mekanisme penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat ketentuan mengenai: SK No011697 A
a. penyediaan FEPUBLIK INDONESIA
a. penyediaan saluran komunikasi antara Penyelenggara Sistem Elektronik dengan pemilik Data Pribadi;
b. fitur penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang memungkinkan pemilik Data Pribadi melakukan penghapusan Data Pribadinya; dan
c. pendataan atas permintaan penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Ketentuan mengenai mekanisme penghapusan dalam sektor tertentu dapat dibuat oleh Kementerian atau Iembaga terkait setelah berkoordinasi dengan Menteri. Pasal 19
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik harus menerapkan tata kelota Sistem Elektronik yang baik dan akuntabel. (21 Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan:
a. tersedianya prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik yang ' didokumentasikan dan/atau diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dimengerti oleh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
b. adanya mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan dan kejelasan prosedur pedoman pelaksanaan;
c. adanya kelembagaan dan kelengkapan personel pendukung bagi pengoperasian Sistem Elektronik sebagaimana mestinya;
d. adanya penerapan manajemen kinerja pada Sistem Elektronik yang. diselenggarakannya untuk memastikan Srstem Elektronik beroperasi sebagaimana mestinya; dan A
e. adanya -t7-
e. adanya rencana menjaga keberlangsungan penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dikelolanya.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Kementerian atau Lembaga terkait dapat menentukan persyaratan lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 20
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya. (21 Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia.
(3) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di luar wilayah Indonesia dalam hal teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri.
(4) Kriteria teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh komite yang terdiri atas kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, lembaga yang membidangi urusan pengkajian dan penerapan teknologi, lembaga yang membidangi urusan keamanan siber, dan Kementerian atau Lembaga terkait.
(5) Pembentukan komite sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan oleh Menteri.
(6) Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Pubtik menggunakan layanan pihak ketiga, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib melakukan klasifikasi data sesuai risiko yang ditimbulkan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi data sesuai risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 21 SK No011699 A REFUBLIK TNDONESIA Pasal 21
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia. (21 Dalam hal Sistem Elektronik dan Data Elektronik dilakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan di luar wilayah Indonesia, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib memastikan efektivitas pengawasan oleh Kementerian atau Lembaga dan penegakan hukum.
(3) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib memberikan Akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan mengenai pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat di sektor keuangan diatur lebih lanjut oleh otoritas pengatur dan pengawas spktor keuangan. Bagian Ketqiuh Pengamanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik Pasal22
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan penyelenggaraan Sistem Elektronik. (21 Rekam jejak audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, pengujian, dan pemeriksaan lainnya. Pasal 23 Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan pengamanan terhadap komponen Sistem Elektronik. 1700 A Pasal24 REPUBL]K INDONESIA Pasal 24
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memiliki dan menjalankan prosedur dan sarana untuk pengamanan Sistem Elektronik dalam menghindari gangguan, kegagalan, dan kerugian.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan sistem pengamanan yang mencakup prosedur dan sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan, dan kerugian.
(3) Dalam hal terjadi kegagalan atau gangguan sistem yang berdampak serius sebagai akibat perbuatan dari pihak lain terhadap Sistem Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengamankan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan segera melaporkan dalam kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum dan Kementerian atau Lembaga terkait.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan kepala lembaga yang melaksanakan urLlsan pemerintahan di bidang keamanan siber. Pasal 25 Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan format dan masa retensi yang ditetapkan berdasarkan kdtentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 26
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, keautentikan, keteraksesan, ketersediaan, dan dapat ditelusurinya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik yang ditujukan untuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dapat dipindahtangankan, Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik harus unik serta menjelaskan penguasaan dan kepemilikannya. Pasal 27 'l A REPUELIK TNDONESIA Pasal2T Penyelenggara Sistem Elektronik harus menjamin berfungsinya Sistem Elektronik sesuai dengan peruntukannya, dengan tetap memperhatikan interoperabilitas dan kompatibilitas dengan Sistem Elektronik sebelumnya dan/atau Sistem Elektronik yang terkait. Pasal 28
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan edukasi kepada Pengguna Sistem Elektronik. (21 Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab seluruh pihak terkait, serta prosedur pengajuan komplain. Pasal 29 Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyampaikan informasi kepada Pengguna Sistem Elektronik paling sedikit mengenai:
a. identitas Penyelenggara Sistem Elektronik;
b. objek yang ditransaksikan;
c. kelaikan atau keamanan Sistem Elektronik;
d. tata cara penggunaan perangkat;
e. syarat kontrak;
f. prosedur mencapai kesepakatan;
g. jaminan privasi dan/atau pelindungan Data Pribadi; dan
h. nomor telepon pusat pengaduan. Pasal 30
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan litur sesuai dengan karakteristik Sistem Elektronik yang digunakannya. (21 Fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa fasilitas untuk: SK No0117OZ A
a. melakukan REFUBLIK INDONESIA -2t-
a. melakukan koreksi;
b. me nperintah;
c. memberikan konfirmasi atau rekonfirmasi;
d. memilih meneruskan atau berhenti melal<sanakan aktivitas berikutnya;
e. melihat informasi yang disampaikan berupa tawaran Kontrak Elektronik atau iklan; f. mengecek status berhasil atau gagalnya Transaksi Elektronik; dan C. membaca perjanjian sebelum melakukan Transaksi Elektronik. Pasal 31 Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melindungi penggunanya dan masyarakat luas dari kerugian yang ditimbulkan oleh Sistem Elektronik yang diselenggarakannya. Pasal 32
(1) Setiap orang yang bekerja di lingkungan penyelenggaraan Sistem Elektronik wajib mengamankan dan melindungi sarana dan prasarana Sistem Elektronik atau informasi yang disalurkan melalui Sistem Elektronik. (21 Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan, mendidik, dan melatih personel yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap pengamanan dan pelindungan sarana dan prasarana Sistem Elektronik. Pasal 33 Untuk keperluan proses peradilan pidana, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan Informasi Elektronik dan/atau Data Elektronik yang terdapat di dalam Sistem Elektronik atau Informasi Elektronik dan/ atau Data Elektronik yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik atas permintaan yang sah dari penyrdik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang. SK No011703 A Bagian FRESTDEN REPUELIK TNDONESIA Bagian Kedelapan Uji Kelaikan Sistem Elektronik Pasal 34
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan Uji Kelaikan Sistem Elektronik. (21 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan terhadap seluruh komponen atau sebagian komponen dalam Sistem Elektronik sesuai dengan karakteristik kebutuhan pelindungan dan sifat strategis penyelenggaraan Sistem Elektronik. Bagian Kesembilan Pengawasan Pasal 35
(1) Menteri berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Elektronik. (2\ Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mencakup pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, penelusuran, dan pengamanan.
(3) Ketentuan mengenai pengawasan atas Sistem Elektronik dalam sektor tertentu waJl dibuat setelah oleh Kementerian atau Lembaga terkait berkoordinasi dengan Menteri. BAB III PEI{YELENGGARA AGEN ELEKTRONIK Bagian Kesatu Agen Elektronik Pasal 36
(1) Penyelenggara Siste dapat menyelenggarakan sendiri Sistem Elektroniknya atau melalui Agen Elektronik. A
(2) Agen FRESIDEN ' REPUBLIK INDONESIA (2\ Agen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Sistem Elektronik.
(3) Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik berlaku mutatis mutandis terhadap penyelenggara Agen Elektronik. l4l Agen Elektronik dapat berbentuk:
a. visual;
b. audio;
c. Data Elektronik; dan
d. bentuk lainnya. Pasal 37
(1) Penyelenggara Agen Elektronik wajib memuat atau menyampaikan informasi untuk melindungi hak pengguna pada Agen Elektronik yang diselenggarakannya, meliputi paling sedikit informasi mengenai:
a. identitas penyelenggara Agen Elektronik;
b. objek yang ditransaksikan;
c. kelayakan atau keamanan Agen Elektronik;
d. tata cara penggunaan perangkat;
e. syarat kontrak; f. prosedur mencapai kesepakatan;
g. jaminan privasi dan/atau pelindungan Data Pribadi; dan
h. nomor telepon pusat pengaduan. (21 Penyelenggara Agen Elektronik wajib memuat atau menyediakan fitur dalam rangka melindungi hak pengguna pada Agen Elektronik yang sesuai dengan karakteristik Agen Elektronik yang digu.nakannya.
(3) Fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa fasilitas untuk:
a. melakukan koreksi;
b. membatalkanperintah;
c. memberikan konfirmasi.atau rekonfirmasi;
d. . memilih meneruskan atau berhenti melaksanakan ' aktivitas berikutnya; '1705 A
e. melihat
e. melihat informasi yang disampaikan berupa tawaran Kontrak Elektronik atau iklan; f. mengecek status berhasil atau gagalnya transaksi; dan/ atau
g. membaca perjanjian sebelum melakukan transaksi. (41 Penyelenggara Agen Elektronik harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi. Pasal 38
(1) Agen Elektronik dapat diselenggarakan untuk lebih dari 1 (satu) kepentingan Penyelenggara Sistem Elektronik yang didasarkan pada perjanjian antara para pihak. (21 Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat paling sedikit:
a. hak dan kewajiban;
b. tanggung;iawab;
c. mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa;
d. jangka waktu;
e. biaya; f. cakupan layanan; dan
g. pilihan hukum.
(3) Dalam hal Agen Elektronik diselenggarakan untuk lebih dari 1 (satu) kepentingan Penyelenggara Sistem Elektronik, penyelenggara Agen Elektronik wajib memberikan perlakuan yang sama terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik yang menggunakan Agen Elektronik tersebut.
(4) Dalarn hal Agen Elektronik diselenggarakan untuk kepentingan lebih dari I (satu) Penyelenggara Sistem Elektronik, penyelenggara Agen Elektronik tersebut dianggap sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik tersendiri. A Bagian FRESTDEN REFUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Kewajiban Pasal 39
(1) Dalam penyelenggaraan Agen Elektronik, penyelenggara Agen Elektronik harus memperhatikan prinsip:
a. kehati-hatian;
b. pengamanan dan terintegrasinya sistem Teknologi Informasi;
c. pengendalian pengamanan atas aktivitas Transaksi Elektronik;
d. efektivitas dan efisiensi biaya; dan
e. pelindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Penyelenggara Agen Elektronik wajib memiliki dan menjalankan prosedur standar pengoperasian yang memenuhi prinsip pengendalian pengamanan data pengguna dan Transaksi Elektronik.
(3) Prinsip pengendalian pengamanan data pengguna dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (21melipufi:
a. kerahasiaan;
b. integritas;
c. ketersediaan;
d. keautentikan;
e. otorisasi; dan f. kenirsangkalan. Pasal 40
(1) Penyelenggara Agen Elektronik wajib:
a. melakukan pengujian keautentikan identitas dan memeriksa otorisasi Pengguna Sistem Elektronik yang melakukan Transaksi Elektronik; A
b. memiliki
b. memiliki dan melaksanakan kebijakan dan prosedur untuk mengambil tindakan jika terdapat indikasi teq'adi pencurian data;
c. memastikan pengendalian terhadap otorisasi dan hak Akses terhadap sistem, database, dan aplikasi Transaksi Elektronik;
d. men5rusun dan melaksanakan metode dan prosedur untuk melindungi dan/atau merahasiakan integritas data, catatan, dan informasi terkait Transaksi Elektronik;
e. memiliki dan melaksanakan standar dan pengendalian atas penggunaan dan pelindungan data jika pihak penyedia jasa memiliki Akses terhadap data tersebut; f. memiliki rencana keberlangsungan bisnis termasuk rencana kontingensi yang efektif untuk memastikan tersedianya sistem dan jasa Transaksi Elektronik secara berkesinambungan; dan
g. memiliki prosedur penanganan kejadian tak terduga yang cepat dan tepat untuk mengurangi dampak suatu insiden, penipuan, dan kegagalan Sistem Elektronik. (21 Penyelenggara Agen Elektronik wajib menyusun dan menetapkan prosedur untuk menjamin Transaksi Elektronik sehingga tidak dapat diingkari oleh konsumen- BAB IV PENYELENGGARAAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Bagran Kesatu Lingkup Penyelenggaraan Transaksi Elektronik Pasal 4 1
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat. '1708 A
(2) Penyelenggaraan PRESTDEN REPUBLTK INDONESIA (21 Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik meliputi Penyelenggaraan Transaksi Elektronik oleh:
a. Instansi;
b. institusi yang ditunjuk oleh Instansi;
c. antar-Instansi;
d. antar-institusi yang ditunjuk;
e. antara Instansi dengan institusi yang ditunjuk; dan f. antara Instansi atau institusi dengan Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalhm lingkup privat meliputi Transaksi Elektronik:
a. antar-Pelaku Usaha;
b. antara Pelaku Usaha dengan konsumen; dan
c. antarpribadi. Bagian Kedua Persyaratan Penyelenggaraan Transaksi Elektronik Pasal 42
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik wajib menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
(2) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat menggunakan Sertifikat Keandalan.
(3) Dalam hal menggunakan Sertifikat Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggaraan Transaksi Elektronik wajib menggunakan Sertifikat Keandalan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan yang terdaftar. Pasal 43 Penyelenggaraan Transaksi Elektronik yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik harus memperhatikan aspek keamanan, keandalan, dan efisiensi. SK No011709 A Pasal 44 FRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 44
(1) Pengirim wajib memastikan Informasi Elektronik yang dikirim benar dan tidak bersifat mengganggu. l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai pengiriman Informasi Elektronik diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Persyaratan Transaksi Elektronik Pasal 45 (l) Transaksi Elektronik yang dilakukan para pihak memberikan akibat hukum kepada para pihak. (21 Penyelenggaraan Transaksi Elektronik yang dilakukan para pihak harus memperhatikan:
a. iktikad baik;
b. prinsipkehati-hatian;
c. transparansi; '
d. akuntabilitas; dan
e. kewajaran. Pasal 46
(1) Transaksi Elektronik dapat dilakukan berdasarkan Kontrak Elektronik atau bentuk kontraktual lainnya sebagai bentuk kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak. (21 Kontrak Elektronik dianggap sah apabila:
a. terdapat kesepakatan para pihak;
b. dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. terdapat hal tertentu; dan
d. objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,. kesusilaan, dan ketertiban umum. Pasal 47 SK No011710 A REPUBLIK TNDONESIA Pasal 47
(1) Kontrak Elektronik dan bentuk kontraktual lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) yang ditujukan kepada penduduk Indonesia harus dibuat dalam Bahasa Indonesia. (21 Kontrak Elektronik yang dibuat dengan klausula baku harus sesuai dengan ketentuan mengenai klausula baku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
(3) Kontrak Elektronik paling sedikit memuat:
a. data identitas para pihak;
b. objek dan spesifikasi;
c. persyaratanTransaksiElektronik;
d. harga danbiaya;
e. prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak; f. ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat mengembalikan barang dan/ atau meminta penggantian produk jika terdapat cacat tersembunyi; dan
g. pilihan hukum penyelesaian Transaksi Elektronik. Pasal 48
(1) Pelaku Usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. (21 Pelaku Usaha wajib memberikan kejelasan informasi tentang penawaran kontrak atau iklan.
(3) Pelaku Usaha wajib memberikan batas waktu kepada konsumen dan/atau penerima kontrak 'untuk mengembalikan barang yang dikirim dan/atau jasa yang disediakan apabila tidak sesuai dengan kontrak atau terdapat cacat tersembunyi.
(4) Pelaku Usaha wajib menyampaikan informasi mengenai barang yang telah dikirim dan/atau jasa yang disedidkan. A
(5) Pelaku REPUELIK TNDONESlA
(5) Pelaku Usaha tidak dapat membebani konsumen mengenai kewajiban membayar barang yang dikirim dan/atau jasa yang disediakan tanpa dasar kontrak. Pasal 49
(1) Transaksi Elektronik terjadi pada saat tercapainya kesepakatan para pihak. (21 Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim oleh Pengirim telah diterima dan disetujui oleh Penerima.
(3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan cara:
a. tindakan penerimaan yang menyatakan persetujuan; atau
b. tindakan penerimaan dan/atau pemakaian objek oleh Pengguna Sistem Elektronik. Pasal 50
(1) Dalam Penyelenggaraan Transaksi Elektronik para pihak harus menjamin:
a. pemberian data dan informasi yang benar; dan
b. ketersediaan sarana dan layanan serta penyelesaian pengaduan. (21 Dalam Penyelenggaraan Transaksi Elektronik para pihak harus menentukan pilihan hukum secara setimbang terhadap pelaksanaan Transaksi Elektronik. BAB V PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK Bagran Kesatu Sertifikat Elektronik Pasal 51
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 wajib memiliki Sertifikat Elektronik. '12 A
(2) Pengguna . SK No011713 A (21 Pengguna Sistem Elektronik dapat Sertifikat Elektronik dalam Transaksi Elektronik.
(3) Untuk memiliki Sertilikat Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik dan Pengguna Sistem Elektronik harus mengajukan permohonan kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia. l4l Dalam hal diperlukan, Kementerian atau t embaga dapat mewajibkan Pengguna Sistem Elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik dalam Transaksi Elektronik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Kementerian atau Lembaga.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memiliki Sertifikat Elektronik diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kedua Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Pasal 52 Penyelenggara Sirtifikasi Elektronik berwenang melakukan:
a. pemeriksaan calon pemilik dan/ atau pemegang Sertifikat Elektronik, penerbitan Sertifikat Elektronik, perpanjangan masa berlaku Sertifikat Elektronik, pemblokiran dan pencabutan Sertifikat Elektronik, validasi Sertilikat Elektronik; dan pembuatan daftar Sertifikat Elektronik yang aktif dan yang dicabut; dan
b. pembuatan, verifikasi, dan validasi terhadap Tanda Tangan Elektronik dan/ atau layanan lain yang menggunakan Sertifikat Elektronik. Pasal 53
(1) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronikasing. (21 Penyelenggaraan sertifikasi elektronik Indonesia menganut prinsip satu induk.
(3) Penyelenggara REPUELIK TNDONESIA
(3) Penyelenggara Sertihkasi Elektronik Indonesia wajib mendapatkan pengakuan dari Menteri dengan berinduk kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik induk yang diselenggarakan oleh Menteri. (41 Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia harus mendapatkan penilaian dari lembaga sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terakreditasi.
(5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 54
(1) Pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) diberikan oleh Menteri setelah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia memenuhi persyaratan proses pengakuan yang diatur dalam Peraturan Menteri. (21 Daftar pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia termasuk layanan yang diselenggarakannya dibuat, dipelihara, dan dipublikasikan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 55
(1) Penyelenggara Sertilikasi Elektronik Indonesia berhak memperoleh biaya pendapatan dengan memungut biaya layanan dari pengguna Sertifikat Elektronik.
(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia wajib menyetorkan setiap pendapatan dari biaya layanan penggunaan Sertifikat Elektronik yang dihitung dari persentase pendapatan kepada negara.
(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 merupakan penerimaan negara bukan pajak. Bagran . . ,714 A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Pengawasan Pasal 56
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap:
a. penyelenggaraan sertifikasi elektronik Indonesia; dan
b. PenyelenggaraSertifikasiElektronikasing. (21 Pengawasan untuk penyelenggaraan sertifikasi elektronik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:
a. pengakuan; dan
b. pengoperasian fasilitas Penyelenggara Sertilikasi Elektronik induk bagi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan penyelenggaraan sertifikasi elektronik Indonesia dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Keempat Layanan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Paragraf I Umum Pasal 57
(1) Penyelenggara Sertilikasi Elektronik Indonesia menyediakan layanan yang tersertifikasi. (21 Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Tanda Tangan Elektronik; dan/ atau
b. layanan lain yang menggunakan Sertilikat Elektronik.
(3) Layanan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. segel elektronik;
b. penanda waktu elektronik;
c. layanan pengiriman elektronik tercatat; A
d. autentikasi . PRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA
d. autentikasi situs web; dan/atau
e. preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik. Pasal 58
(1) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia menanggung kerugian yang diakibatkan oleh keseng4iaan atau kelalaian kepada Orang, Badan Usaha atau Instansi karena kegagalannya dalam mematuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. (21 Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia dianggap sengaja atau lalai kecuali Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia tersebut dapat membuktikan bahwa kerugian terjadi bukan karena kesengajaan atau kelalaiannya.
(3) Tanggung jawab pembuktian terhadap kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak yang bukan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia menjadi tanggung jawab dari Orang, Badan Usaha atau Instansi yang mengalami kerugian. Paragraf 2 Tanda Tangan Elektronik Pasal 59
(1) Tanda Tangan Elektronik yang digunakan dalam Transaksi Elektronik dapat dihasilkan melalui berbagai prosedur penandatangalan. l2l Dalam hal penggunaan Tanda Tangan Elektronik mewakili Badan Usaha, Tanda Tangan Elektroniknya disebut dengan segel elektronik.
(3) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan; A b.Data FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
b. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penanda Tangannya; dan
f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait. Pasal 6O
(1) Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas:
a. identitas Penanda Tangan; dan
b. keutuhan dan keautentikan Informasi Elektronik. (21 Tanda Tangan Elektronik meliputi:
a. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; dan
b. Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi.
(3) Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus:
a. memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3);
b. menggunakan Sertifrkat Elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
c. dibuat dengan menggunakan Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi. A
(4) Tanda REPUELTK TNDONESIA (41 Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia. Paragraf 3 Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik Pasal 6l
(1) Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik harus secara unik merujuk hanya kepada Penanda Tangan dan dapat digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan.
(2) Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat oleh Penyelenggara Sertifi kasi Elektronik.
(3) Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 harus memenuhi ketentuan:
a. jika menggunakan kode kriptografi, Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik harus tidak dapat dengan mudah diketahui dari data verifikasi Tanda Tangan Elektronik melalui penghitungan tertentu, dalam kurun waktu tertentu, dan dengan alat yang wajar;
b. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik tersimpan dalam suatu media elektronik yang berada dalam penguasaan Penanda Tangan; dan
c. data yang terkait dengan Penanda Tangan wajib tersimpan di tempat atau sarana penyimpanan data, yang menggunakan sistem terpercaya milik Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang dapat mendeteksi adanya perubahan dan memenuhi persyaratan:
1. hanya orang yang diberi wewenang yang dapat memasukkan data baru, mengubah, menukar, atau mengganti data;
2. informasi identitas Penanda Tangan dapat diperiksa keautentikannya; dan SK No011718 A 3.. perubahan PUELIK INDONESIA
3. perubahan teknis lainnya yang melanggar persyaratan keamanan dapat dideteksi atau diketahui oleh penyelenggara.
d. jika Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik dibuat oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik maka seluruh proses pembuatan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik dijamin keamanan dan kerahasiaannya oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
(4) Penanda Tangan harus menjaga kerahasiaan dan bertanggung jawab atas Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik. Pasal 62
(1) Pada proses penandatanganan harus dilakukan mekanisme untuk memastikan data verifikasi Tanda Tangan Elektronik terkait dengan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik masih berlaku atau tidak dicabut. (21 Pada proses penandatanganan harus dilakukan mekanisme untuk memastikan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik:
a. tidak dilaporkan hilang;
b. tidak dilaporkan berpindah tangan kepada orang yang tidak berhak; dan
c. berada dalam kuasa Penanda Tangan.
(3) Sebelum dilakukan penandatanganan, Informasi Elektronik yang akan ditandatangani harus diketahui dan dipahami oleh Penanda Tangan.
(4) Persetqjuan Penanda Tangan terhadap Informasi Elektronik yang akan ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik harus menggunakan mekanisme afirmasi dan/ atau mekanisme lain yang memperlihatkan maksud dan tujuan Penanda Tangan untuk terikat dalam suatu Transaksi Elektronik.
(5) Tanda Tangan Elektronik pada Informasi Elektronik paling sedikit:
a. dibuat SK No011719 A
a. dibuat menggunakan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan
b. mencantumkanwaktupenandatanganan.
(6) Perubahan Tanda Tangan Elektronik dan/atau Informasi Elektronik yang ditandatangani setelah waktu penandatanganan harus diketahui, dideteksi, atau ditemukenali dengan metode tertentu atau dengan cara tertentu. Pasal 63
(1) Penanda Tangan dapat menitipkan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektroniknya kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. l2l Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dititipkan hanya kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
(3) Dalam hal Penyelenggara Sertifikasi Elektronik menyimpan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik, Penyelenggara Sertilikasi Elektronik wajib:
a. memastikan penggunaan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
b. menggunakan Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dalam proses penyimpanan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan
c. memastikan mekanisme yang digunakan untuk penggunaan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik menerapkan kombinasi paling sedikit 2 (dua) faktor autentikasi.
(4) Ketentuan mengenai Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan dalam Peraturan Menteri. Pasal 64
(1) Sebelum nda Tangan Elektronik digunakan, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik wajib memastikan identifikasi awal Penanda Tangan dengan cara: A
a. Penanda REFUBLIK TNDONESIA
a. Penanda Tangan menyampaikan identitas kepada Penyelenggara Sertifi kasi Elektronik;
b. Penanda Tangan melakukan registrasi kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik; dan
c. dalam hal diperlukan, Penyelenggara Sertilikasi Elektronik dapat melimpahkan secara rahasia data identitas Penanda Tangan kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik lainnya dengan persetujuan Penanda Tangan.
(2) Mekanisme yang digunakan untuk penggunaan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik menerapkan kombinasi paling sedikit 2 (dua) faktor autentikasi.
(3) Proses verifikasi Informasi Elektronik yang ditandatangani dapat dilakukan dengan memeriksa data verifikasi Tanda Tangan Elektr6nik untuk menelusuri setiap perubahan data yang ditandatangaqi. Paragraf 4 Segel Elektronik Pasal 65 Pengaturan mengenai Tanda Tangan Elektronik berlaku mutatis mutandis terhadap pengaturan segel elektronik. Paragraf 5 Penanda Waktu Elektronik Pasal 66 Layanan penanda waktu elektronik terdiri dari:
a. layanan penanda waktu elektronik tersertifikasi; dan
b. layanan penanda waktu elektronik tidak tersertifikasi. Pasal 67
(1) Persyaratan penanda waktu elektronik tersertifikasi harus memenuhi persyaratan : A a mengikat
a. mengikat tanggal dan waktu pada Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik untuk mencegah kemungkinan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik diubah tanpa terdeteksi;
b. mengacu pada sumber waktu akurat yang berkaitan dengan waltu universal yang terkoordinasi;
c. menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
d. ditandatangani menggunakan Tanda Tangan Elektrcjnik atau segel elektronik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia atau menggunakan metode yang setara. (21 Penanda waktu elektronik tersertifikasi harus memberikan:
a. tanggal dan waktu secara akurat; dan
b. integritas Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berkaitan dengan tanggal dan waktu tersebut.
(3) Layanan penanda waktu elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penanda waktu elektronik tersertifikasi diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 6 Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat Pasal 68 Layanan pengiriman elektronik tercatat terdiri dari: a layanan pengiriman elektronik tercatat tersertifikasi; dan b layanan pengiriman tersertifikasi . elektronik tercatat tidak Pasal 69 SK No011722 A REPUBLIK TNDONESTA Pasal 69
(1) Penyelenggara Sertilikasi Elektronik tersertifikasi yang menyelenggarakan layanan pengiriman elektronik tercatat tersertilikasi wajib menjamin: integritas data yang di Pengirim data dapat diidentifikasi; Penerima data dapat diidentifikasi; dan akurasi tanggal dan waktu pengiriman dan penerimaan data. (21 Layanan pengiriman elektronik tercatat tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. diselenggarakan oleh I (satu) atau lebih ^ Penyelenggara Sertilikasi Elektronik Indonesia;
b. dapat mengidentifikasi Pengirim dengan akurat;
c. dapat mengidentifikasi alamat Penerima sebelum pengiriman data;
d. pengiriman dan penerimaan data diamankan oleh Tanda Tangan Elektronik dan segel elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; e, perubahan data dalam proses pengiriman atau penerimaan data bisa diketahui oleh Pengirim dan Penerima; dan
f. waktu dan tanggal pengiriman, penerimaan, dan perubahan data dapat ditampilkan dengan penanda waktu elektronik tersertilikasi.
(3) Jika pengiriman data melibatkan 2 (dua) atau lebih Penyelenggara Sertilikasi Elektronik Indonesia, semua persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk semua Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia yang terlibat.
(4) Layanan pengiriman elektronik tercatat tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan pengiriman elektronik tercatat diatur dengan Peraturan Menteri. a, b. c. d. A ' Paragraf 7 Paragraf 7 Autentikasi Situs Web Pasal 7O Autentikasi situs web terdiri dari:
a. autentikasi situs web tersertifikasi; dan
b. autentikasi situs web tidak tersertifikasi. Pasal 71 (l) Penyelenggara Sertilikasi Elektronik yang layanan autentikasi situs web harus memiliki metode yang andal yang mampu mengidentilikasi Orang atau Badan Usaha yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan situs web yang menggunakan layanan autentikasi situs web. (21 Autentikasi situs web bertujuan kepercayaan dalam bertransaksi melalui situs web. untuk secara menJamm elektronik
(3) Autentikasi situs web tersertifikasi harus menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifi kasi Elektronik Indonesia.
(4) Informasi yang harus dimuat pada Sertifikat Elektronik yang digunakan untuk autentikasi situs web meliputi namun tidak terbatas pada:
a. nama Orang, Badan Usaha, atau Instansi penyelenggara situs web;
b. alamat Orang, Badan Usaha, atau Instansi paling sedikit menjelaskan kota domisili Orang, Badan ' Usaha, atau Instansi beroperasi;
c. Nama Domain yang dioperasikan oleh penyelenggara situs web;
d. masa berlaku Sertifikat Elektronik;
e. identitas Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang menerbitkan Sertifikat Elektronik; dan f. nomor Sertifikat Elektronik.
(5) Autentikasi SK No011724 A Paragraf 8 Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik PasalT2
(5) Autentikasi situs web tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai autentikasi situs web tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik terdiri atas:
a. preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/ atau segel elektronik tersertifikasi; dan
b. preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik tidak tersertifikasi. (21 Preservasi Tanda Tangalr Elektronik dan/ atau segel elektronik tersertifikasi harus memenuhi persyaratan:
a. menggunakaa Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertilikasi Elektronik Indonesia; dan
b. Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik tersertilikasi yang terkandung dalam Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik masih dapat divalidasi meskipun masa berlaku Sertifikat Elektroniknya habis.
(3) Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/ atau segel elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik tersertifikasi diatur dengan Peraturan Menteri. A BABVI REPUBLIK INDONES BAB VI LEMBAGA SERTIFIKASI KEANDALAN Pasal 73
(1) Pelaku Usaha yang Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh kmbaga Sertifikasi Keandalan. (21 Lembaga Sertifikasi Keandalan harus berdomisili di Indonesia.
(3) Lembaga Sertifikasi Keandalan dibentuk oleh profesional. l4l Profesional yang membentuk Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi profesi:
a. konsultan Teknologi Informasi;
b. auditor Teknologi Informasi; dan
c. konsultan hukum bidang Teknologi Informasi.
(5) Lembaga Sertifikasi Keandalan harus terdaftar dalam daftar Lembaga Sertifikasi Keandalan yang diterbitkan oleh Menteri.
(6) Ketentuan, lebih lanjut mengenai persyaratan pembentukan lrmbaga Sertifikasi Keandalan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal T4
(1) Sertifikat Keandalan bertujuan melindungi konsumen dalam Transaksi Elektronik. (21 Sertifrkat Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan jaminan bahwa Pelaku Usaha telah memenuhi kriteria yang ditentukan oleh lembaga Sertifikasi Keandalan.
(3) Pelaku Usaha yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menggunakan Sertifrkat Keandalan pada laman dan/ atau Sistem Elektronik lainnya. Pasal 75 A FRESIIIEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 75
(1) Lembaga Sertifikasi Keandalan dapat menerbitkan Sertilikat Keandalan melalui proses Sertifikasi Keandalan. (21 Proses Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mencakup pemeriksaan terhadap informasi yang lengkap dan benar dari Pelaku Usaha beserta Sistem Elektroniknya.
(3) Informasi yang lengkap dAn benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk namun tidak terbatas pada informasi yang:
a. memuat identitas Pelaku Usaha;
b. memuat kebijakan dan prosedur pelindungan privasi;
c. memuat kebijakan dan prosedur pengamanan sistem; dan
d. memuat pernyataan jaminan atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan. Pasal 76
(1) Sertifikat Keandalan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan meliputi kategori:
a. registrasiidentitas;
b. keamanan Sistem Elektronik; dan
c. kebijakan privasi.
(2) Pemenuhan terhadap kategorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan level Sertifikat Keandalan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan level Sertifikat Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 77 Pengawasan terhadap Lembaga Sertifrkasi Keandalan dilaksanakan oleh Menteri. Pasal 78 A REPUBLIK TNDONESIA Pasal 78 (U Untuk memperoleh pengakuan atas Lembaga Sertifikasi Keandalan dikenakan biaya administrasi. (21 Setiap pendapatan atas biaya administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pqiak. BAB VII PENGELOLAAN NAMA DOMAIN Pasal 79
(1) Pengelolaan Nama Domain diselenggarakan oleh pengelola Nama Domain. (21 Nama Domain terdiri atas: a.. Nama Domain tingkat tinggi generik;
b. Nama Domain tingkat tinggi Indonesia;
c. Nama Domain Indonesia tingkat kedua; dan
d. Nama Domain Indonesia tingkat turunan.
(3) Pengelola Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Registri Nama Domain; dan
b. Registrar Nama Domain Pasal 8O
(1) Pengelola Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat. (21 Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum Indonesia.
(3) Pengelola Nama Domain ditetapkan oleh Menteri. .Pasal 81
(1) Registri Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) huruf a melaksanakan pengelolaan Nama Domain tingkat tinggi generik dan Nama Domain tingkat tinggi Indonesia. ?8 A
(2) Registri REFUELIK INDONESlA l2l Registri Nama Domain dapat memberikan kewenangan pendaftaran Nama Domain tingkat tinggi generik dan Nama Domain tingkat tinggi Indonesia kepada Registrar Nama Domain.
(3) Registri Nama Domain berfungsi:
a. memberikan masukan terhadap rencana pengaturan Nama Domain kepada Menteri;
b. melakukan pengawasan terhadap Registrar Nama Domain; dan
c. menyelesaikan perselisihan Nama Domain.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian perselisihan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 82
(1) Registrar Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) huruf b melaksanakan pengelolaan Nama Domain Indonesia tingkat kedua dan Nama Domain Indonesia tingkat turunan. (2\ Registrar Nama Domain terdiri atas:
a. Registrar Nama Domain Instansi; dan
b. Registrar Nama Domain selain Instansi.
(3) Registrar Nama Domain Instansi melaksanakan pendaftaran Nama Domain Indonesia tingkat kedua dan Nama Domain Indonesia tingkat turunan untuk kebutuhan Instansi.
(4) Registrar Nama Domain Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri.
(5) Untuk kepentingan militer, Registrar Nama Domain Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan keamanan.
(6) Registrar Nama Domain selain Instansi melakukan pendaftaran Nama Domain Indonesia tingkat kedua untuk pengguna komersial dan nonkomersial. l7l Registrar Nama Domain selain Instansi wajib terdaftar pada Menteri Pasal 83 SK No011729 A REPUBLIK TNDONESIA Pasal 83 (l) Pendaftaran Nama Domain dilaksanakan berdasarkan prinsip pendaftar pertama. l2l Nama Domain yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. kepatutan yang berlaku dalam masyarakat; dan
c. iktikad baik.
(3) Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain berwenang:
a. menolak pendaftaran Nama Domain apabila Nama Domain tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. menonaktilkan sementara pinggunaan Nama Domain; atau
c. menghapus Nama Domain apabila pengguna Nama Domain melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 84
(1) Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain wajib menyelenggarakan pengelolaan Nama Domain secara akuntabel. (21 Dalam hal Registri Nama Domain atau Registrar Nama Domain bermaksud mengakhiri pengelolaannya, Registri Nama Domain atau Registrar Nama Domain wajib menyerahkan seluruh pengelolaan Nama Domain kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya. Pasal 85
(1) Nama Domain yang mengindikasikan Instansi hanya dapat didaftarkan dan/ atau digunakan oleh Instansi yang bersangkutan. A
(2) Instansi REPUELIK TNDONESIA (21 Instansi harus menggunakan Nama Domain sesuai dengan nama Instansi yang bersangkutan. Pasal 86
(1) Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain menerima pendaftaran Nama Domain atas permohonan Pengguna Nama Domain. (21 Pengguna Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas Nama Domain yang didaftarkannya. Pasal 87 (l) Registri Nama Domain dan/atau Registrar Nama Domain berhak memperoleh pendapatan dengan memungut biaya pendaftaran dan/atau penggunaan Nama Domain dari Pengguna Nama Domain. (21 Da-lam hal Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengelola Nama Domain selain Instansi, Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain wajib menyetorkan sebagian pendapatan dari pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang dihitung dari persentase pendapatan kepada negara.
(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak. Pasal 88 Pengawasan terhadap pengelolaan dilaksanakan oleh Menteri. Nama Domain Pasal 89 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penetapan pengelola Nama Domain diatur dalam Peraturan Menteri. A BABVIII REPUBLIK TNDONESIA BAB VIII PERAN PEMERINTAH Pasal 9O Peran Pemerintah dalam penyelenggaraan sistem dan Transaksi Elektronik meliputi :
a. memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menetapkan Instansi atau institusi yang memiliki Data Elektronik strategis yang waj ib dilindungi.
PASAL 9L
BAB VIII: PERAN PEMERINTAH
Naskah pasal.
PASAL 10
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONI | Bagian Kelima - Tenaga Ahli
(1) Tenaga ahli yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem
Elektronik harus memiliki kompetensi di bidang Sistem
Elektronik atau Teknologi Informasi.
(21 Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Tata Kelola Sistem Elektronik
PASAL 11
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONI | Bagian Keenam - Tata Kelola Sistem Elektronik
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik harus menjamin:
a. tersedianya perjanjian tingkat layahan;
b. tersedianya perjanjian keamanan informasi
terhadap jasa layanan Teknologi Informasi yang
digunakan; dan
c. keamanan informasi dan sarana komunikasi
internal yang diselenggarakan.
(21 Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus menjamin setiap
komponen dan keterpaduan seluruh Sistem Elektronik
beroperasi sebagaimana mestinya.
PASAL 12
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONI | Bagian Keenam - Tata Kelola Sistem Elektronik
Penyelenggara Sistem Elektronik harus menerapkan
manajemen risiko terhadap kemsakan atau kerugian yang
ditimbulkan.
A
PASAL 13
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONI | Bagian Keenam - Tata Kelola Sistem Elektronik
BLIK TNDONESIA -t2- Pasal 13 Penyelenggara Sistem Elektronik harus memiliki kebijakan tata kelola, prosedur ker.ya pengoperasian, dan mekanisme audit yang dilakukan berkala terhadap Sistem Elektronik.
PASAL 14
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONI | Bagian Keenam - Tata Kelola Sistem Elektronik
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan prinsip pelindungan Data Pribadi dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi meliputi:
a. pengumpulan Data Pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dengan sepengetahuan dan persetqluan dari pemilik Data Pribadi;
b. pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan tqiuannya;
c. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan menjamin hak pemilik Data Pribadi;
d. pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara alurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, dan memperhatikan tu-iuan pemrosesan Data Pribadi;
e. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan Data Pribadi dari kehilangan, penyalahgunaan, Akses dan pengungkapan yang tidak sah, serta pengubahan atau perusakan Data Pribadi;
f. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan memberitahukan tqiuan pengumpulan, aktivitas pemrosesan, dan kegagalan pelindungan Data Pribadi; dan
g. pemrosesan Data Pribadi dimusnahkan dan/ atau dihapus kecuali masih dalam masa retensi sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan dan pengumpulan;
b. pengolahan dan penganalisisan;
c. penyimpanan;
d. perbaikan dan pembaruan; SK No011694 A
e. penampilan FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
e. penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/ atau
f. penghapusan atau pemusnahan.
(3) Pemrosesan Data Pribadi harus memenuhi ketentuan adanya persetujuan yang sah dari pemilik Data Pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan kepada pemilik Data Pribadi.
(4) Selain adanya persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemrosesan Data Pribadi harus memenuhi ketentuan yang diperlukan untuk:
a. pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal pemilik Data Pribadi merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan pemilik Data Pribadi pada saat akan melakukan perjanjian;
b. pemenuhan kewajiban hukum dari pengendali Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pemenuhan pelindungan kepentingan yang sah (uital interest) pemilik Data Pribadi;
d. pelaksanaan kewenangan pengendali Data Pribadi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. pemenuhan kewajiban pengendali Data Pribadi dalam pelayanan publik untuk kepentingan umum; dan/atau
f. pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dari pengendali Data Pribadi dan/atau pemilik Data Pribadi.
(5) Jika terjadi kegagalan dalam pelindungan terhadap Data Pribadi yang dikelolanya, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemilik Data Pribadi tersebut.
(6) Ketentuan mengenai teknis pemrosesan Data Pribadi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang- undangan.
PASAL 15
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONI | Bagian Keenam - Tata Kelola Sistem Elektronik
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersanglmtan. SK No011695 A
(2) Kewajiban REPUBLIK TNDONESIA (21 Kewajiban penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. penghapu san (right to erasurel; dan
b. pengeluaran dari daftar mesin pencari (right to deli.stingl.
(3) Penyelenggara Sistem Elektronik yang wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penyelenggara Sistem Elektronik yang memperoleh dan/atau memproses Data Pribadi di bawah kendalinya.
PASAL 16
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONI | Bagian Keenam - Tata Kelola Sistem Elektronik
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang dilakukan penghapusan lright to erasurel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a terdiri atas Data Pribadi yang:
a. diperoleh dan diproses tanpa persetujuan pemilik Data Pribadi;
b. telah ditarik persetqjuannya oleh pemilik Data Pribadi;
c. diperoleh dan diproses dengan cara melawan hukum;
d. sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan perolehan berdasarkan perjanjian dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan ;
e. penggunaannya telah melampaui waktu sesuai dengan perjanjian dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan / at au f. ditampilkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi pemilik Data Pribadi. (21 Kewajiban penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku dalam hal Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut wajib disimpan atau dilarang untuk dihapus oleh Penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No011696 A
PASAL 17
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONI | Bagian Keenam - Tata Kelola Sistem Elektronik
FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 17 (U Penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang dilakukan pengeluaran dari daftar mesin pencari (rigru to delistingl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. (21 Permohonan penetapan penghapusan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik kepada pengadilan negeri setempat dilakukan oleh orang yang bersangkutan sebagai pemilik Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.
(3) Permohonan penetapan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat:
a. identitas pemohon;
b. identitas Penyelenggara Sistem Elektronik dan/ atau alamat Sistem Elektronik;
c. Data Pribadi yang tidak relevan di bawah kendali . Penyelenggara Sistem Elektronik; dan
d. alasan permintaan penghapusan.
(4) Dalam hal pengadilan mengabulkan permohonan penetapan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan penghapusan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan.
(5) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menjadi dasar permintaan penghapusan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan oleh orang yang bersangkutan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik.
PASAL 18
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONI | Bagian Keenam - Tata Kelola Sistem Elektronik
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Mekanisme penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat ketentuan mengenai: SK No011697 A
a. penyediaan FEPUBLIK INDONESIA
a. penyediaan saluran komunikasi antara Penyelenggara Sistem Elektronik dengan pemilik Data Pribadi;
b. fitur penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang memungkinkan pemilik Data Pribadi melakukan penghapusan Data Pribadinya; dan
c. pendataan atas permintaan penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Ketentuan mengenai mekanisme penghapusan dalam sektor tertentu dapat dibuat oleh Kementerian atau Iembaga terkait setelah berkoordinasi dengan Menteri.
PASAL 19
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONI | Bagian Keenam - Tata Kelola Sistem Elektronik
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik harus menerapkan tata
kelota Sistem Elektronik yang baik dan akuntabel.
(21 Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memenuhi persyaratan:
a. tersedianya prosedur atau petunjuk dalam
penyelenggaraan Sistem Elektronik yang
'
didokumentasikan dan/atau diumumkan dengan
bahasa, informasi, atau simbol yang dimengerti oleh
pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Sistem
Elektronik tersebut;
b. adanya mekanisme yang berkelanjutan untuk
menjaga kebaruan dan kejelasan prosedur pedoman
pelaksanaan;
c. adanya kelembagaan dan kelengkapan personel
pendukung bagi pengoperasian Sistem Elektronik
sebagaimana mestinya;
d. adanya penerapan manajemen kinerja pada Sistem
Elektronik yang. diselenggarakannya untuk
memastikan Srstem Elektronik beroperasi
sebagaimana mestinya; dan
A
e. adanya
-t7-
e. adanya rencana menjaga keberlangsungan
penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dikelolanya.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
Kementerian atau Lembaga terkait dapat menentukan
persyaratan lain yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan.
PASAL 20
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONI | Bagian Keenam - Tata Kelola Sistem Elektronik
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib
memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk
menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan
risiko dari dampak yang ditimbulkannya.
(21 Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib
melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau
penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di
wilayah Indonesia.
(3) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik dapat
melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau
penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di
luar wilayah Indonesia dalam hal teknologi penyimpanan
tidak tersedia di dalam negeri.
(4) Kriteria teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan
oleh komite yang terdiri atas kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika, lembaga yang membidangi
urusan pengkajian dan penerapan teknologi, lembaga
yang membidangi urusan keamanan siber, dan
Kementerian atau Lembaga terkait.
(5) Pembentukan komite sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan oleh Menteri.
(6) Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup
Pubtik menggunakan layanan pihak ketiga,
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib
melakukan klasifikasi data sesuai risiko yang
ditimbulkan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi data sesuai
risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur
dengan Peraturan Menteri.
PASAL 21
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONI | Bagian Keenam - Tata Kelola Sistem Elektronik
SK No011699 A REFUBLIK TNDONESIA Pasal 21
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia. (21 Dalam hal Sistem Elektronik dan Data Elektronik dilakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan di luar wilayah Indonesia, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib memastikan efektivitas pengawasan oleh Kementerian atau Lembaga dan penegakan hukum.
(3) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib memberikan Akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan mengenai pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat di sektor keuangan diatur lebih lanjut oleh otoritas pengatur dan pengawas spktor keuangan. Bagian Ketqiuh Pengamanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik
PASAL 22
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONI | Bagian Ketqiuh - Pengamanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan
rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan
penyelenggaraan Sistem Elektronik.
(21 Rekam jejak audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk keperluan pengawasan, penegakan
hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, pengujian, dan
pemeriksaan lainnya.
PASAL 23
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONI | Bagian Ketqiuh - Pengamanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan
pengamanan terhadap komponen Sistem Elektronik.
1700 A
PASAL 24
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONI | Bagian Ketqiuh - Pengamanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik
FRESIDEN
REPUBL]K INDONESIA
Pasal 24
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memiliki dan
menjalankan prosedur dan sarana untuk pengamanan
Sistem Elektronik dalam menghindari gangguan,
kegagalan, dan kerugian.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan
sistem pengamanan yang mencakup prosedur dan sistem
pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan
serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan, dan
kerugian.
(3) Dalam hal terjadi kegagalan atau gangguan sistem yang
berdampak serius sebagai akibat perbuatan dari pihak
lain terhadap Sistem Elektronik, Penyelenggara Sistem
Elektronik wajib mengamankan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dan segera melaporkan
dalam kesempatan pertama kepada aparat penegak
hukum dan Kementerian atau Lembaga terkait.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
peraturan kepala lembaga yang melaksanakan urLlsan
pemerintahan di bidang keamanan siber.
PASAL 25
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONI | Bagian Ketqiuh - Pengamanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menampilkan kembali
Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik secara
utuh sesuai dengan format dan masa retensi yang ditetapkan
berdasarkan kdtentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 26
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONI | Bagian Ketqiuh - Pengamanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjaga
kerahasiaan, keutuhan, keautentikan, keteraksesan,
ketersediaan, dan dapat ditelusurinya suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik yang
ditujukan untuk Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang dapat dipindahtangankan,
Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik
harus unik serta menjelaskan penguasaan dan
kepemilikannya.
PASAL 27
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONI | Bagian Ketqiuh - Pengamanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik
'l A
FRESIDEN
REPUELIK TNDONESIA
Pasal2T
Penyelenggara Sistem Elektronik harus menjamin
berfungsinya Sistem Elektronik sesuai dengan
peruntukannya, dengan tetap
memperhatikan
interoperabilitas dan kompatibilitas dengan Sistem Elektronik
sebelumnya dan/atau Sistem Elektronik yang terkait.
PASAL 28
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONI | Bagian Ketqiuh - Pengamanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan
edukasi kepada Pengguna Sistem Elektronik.
(21 Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab
seluruh pihak terkait, serta prosedur pengajuan
komplain.
PASAL 29
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONI | Bagian Ketqiuh - Pengamanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyampaikan
informasi kepada Pengguna Sistem Elektronik paling sedikit
mengenai:
a. identitas Penyelenggara Sistem Elektronik;
b. objek yang ditransaksikan;
c. kelaikan atau keamanan Sistem Elektronik;
d. tata cara penggunaan perangkat;
e. syarat kontrak;
f. prosedur mencapai kesepakatan;
g. jaminan privasi dan/atau pelindungan Data Pribadi; dan
h. nomor telepon pusat pengaduan.
PASAL 30
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONI | Bagian Ketqiuh - Pengamanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan litur sesuai dengan karakteristik Sistem Elektronik yang digunakannya. (21 Fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa fasilitas untuk: SK No0117OZ A
a. melakukan REFUBLIK INDONESIA -2t-
a. melakukan koreksi;
b. me nperintah;
c. memberikan konfirmasi atau rekonfirmasi;
d. memilih meneruskan atau berhenti melal<sanakan aktivitas berikutnya;
e. melihat informasi yang disampaikan berupa tawaran Kontrak Elektronik atau iklan; f. mengecek status berhasil atau gagalnya Transaksi Elektronik; dan C. membaca perjanjian sebelum melakukan Transaksi Elektronik.
PASAL 31
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONI | Bagian Ketqiuh - Pengamanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melindungi
penggunanya dan masyarakat luas dari kerugian yang
ditimbulkan oleh Sistem Elektronik yang diselenggarakannya.
PASAL 32
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONI | Bagian Ketqiuh - Pengamanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik
(1) Setiap orang yang bekerja di
lingkungan
penyelenggaraan Sistem Elektronik wajib mengamankan
dan melindungi sarana dan prasarana Sistem Elektronik
atau informasi yang disalurkan melalui Sistem
Elektronik.
(21 Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan,
mendidik, dan melatih personel yang bertugas dan
bertanggung jawab terhadap pengamanan dan
pelindungan sarana dan prasarana Sistem Elektronik.
PASAL 33
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONI | Bagian Ketqiuh - Pengamanan Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Untuk keperluan proses peradilan pidana, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan Informasi Elektronik dan/atau Data Elektronik yang terdapat di dalam Sistem Elektronik atau Informasi Elektronik dan/ atau Data Elektronik yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik atas permintaan yang sah dari penyrdik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang. SK No011703 A Bagian FRESTDEN REPUELIK TNDONESIA Bagian Kedelapan Uji Kelaikan Sistem Elektronik
PASAL 34
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONI | Bagian Kedelapan - Uji Kelaikan Sistem Elektronik
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan Uji
Kelaikan Sistem Elektronik.
(21 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan terhadap seluruh komponen atau sebagian
komponen dalam Sistem Elektronik sesuai dengan
karakteristik kebutuhan pelindungan dan sifat strategis
penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Bagian Kesembilan
Pengawasan
PASAL 35
BAB II: PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONI | Bagian Kesembilan - Pengawasan
(1) Menteri berwenang melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan Sistem Elektronik.
(2\ Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
mencakup pemantauan, pengendalian, pemeriksaan,
penelusuran, dan pengamanan.
(3) Ketentuan mengenai pengawasan atas
Sistem Elektronik dalam sektor tertentu waJl
dibuat
setelah
oleh Kementerian atau Lembaga terkait
berkoordinasi dengan Menteri.
BAB III
PEI{YELENGGARA AGEN ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Agen Elektronik
PASAL 36
BAB III: PEI{YELENGGARA AGEN ELEKTRONIK | Bagian Kesatu - Agen Elektronik
(1) Penyelenggara Siste dapat menyelenggarakan sendiri Sistem Elektroniknya atau melalui Agen Elektronik. A
(2) Agen FRESIDEN ' REPUBLIK INDONESIA (2\ Agen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Sistem Elektronik.
(3) Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik berlaku mutatis mutandis terhadap penyelenggara Agen Elektronik. l4l Agen Elektronik dapat berbentuk:
a. visual;
b. audio;
c. Data Elektronik; dan
d. bentuk lainnya.
PASAL 37
BAB III: PEI{YELENGGARA AGEN ELEKTRONIK | Bagian Kesatu - Agen Elektronik
(1) Penyelenggara Agen Elektronik wajib memuat atau
menyampaikan informasi untuk melindungi hak
pengguna pada
Agen
Elektronik yang
diselenggarakannya, meliputi paling sedikit informasi
mengenai:
a. identitas penyelenggara Agen Elektronik;
b. objek yang ditransaksikan;
c. kelayakan atau keamanan Agen Elektronik;
d. tata cara penggunaan perangkat;
e. syarat kontrak;
f.
prosedur mencapai kesepakatan;
g. jaminan privasi dan/atau pelindungan Data Pribadi;
dan
h. nomor telepon pusat pengaduan.
(21 Penyelenggara Agen Elektronik wajib memuat atau
menyediakan fitur dalam rangka melindungi hak
pengguna pada
Agen
Elektronik yang
sesuai dengan karakteristik Agen
Elektronik yang digu.nakannya.
(3) Fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa
fasilitas untuk:
a. melakukan koreksi;
b. membatalkanperintah;
c. memberikan konfirmasi.atau rekonfirmasi;
d. . memilih meneruskan atau berhenti melaksanakan
' aktivitas berikutnya;
'1705 A
e. melihat
e. melihat informasi yang disampaikan berupa
tawaran Kontrak Elektronik atau iklan;
f.
mengecek status berhasil atau gagalnya transaksi;
dan/ atau
g. membaca perjanjian sebelum melakukan transaksi.
(41 Penyelenggara Agen Elektronik harus menyediakan fitur
pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang
memungkinkan penggunanya melakukan perubahan
informasi yang masih dalam proses transaksi.
PASAL 38
BAB III: PEI{YELENGGARA AGEN ELEKTRONIK | Bagian Kesatu - Agen Elektronik
(1) Agen Elektronik dapat diselenggarakan untuk lebih dari
1 (satu) kepentingan Penyelenggara Sistem Elektronik
yang didasarkan pada perjanjian antara para pihak.
(21 Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memuat paling sedikit:
a. hak dan kewajiban;
b. tanggung;iawab;
c. mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa;
d. jangka waktu;
e. biaya;
f.
cakupan layanan; dan
g. pilihan hukum.
(3) Dalam hal Agen Elektronik diselenggarakan untuk lebih
dari 1 (satu) kepentingan Penyelenggara Sistem
Elektronik, penyelenggara Agen Elektronik wajib
memberikan perlakuan yang sama terhadap
Penyelenggara Sistem Elektronik yang menggunakan
Agen Elektronik tersebut.
(4) Dalarn hal Agen Elektronik diselenggarakan untuk
kepentingan lebih dari I (satu) Penyelenggara Sistem
Elektronik, penyelenggara Agen Elektronik tersebut
dianggap sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik
tersendiri.
A
Bagian
FRESTDEN
REFUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua
Kewajiban
PASAL 39
BAB III: PEI{YELENGGARA AGEN ELEKTRONIK | Bagian Kedua - Kewajiban
(1) Dalam penyelenggaraan Agen Elektronik, penyelenggara
Agen Elektronik harus memperhatikan prinsip:
a. kehati-hatian;
b. pengamanan dan terintegrasinya sistem Teknologi
Informasi;
c. pengendalian pengamanan atas aktivitas Transaksi
Elektronik;
d. efektivitas dan efisiensi biaya; dan
e. pelindungan konsumen sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Penyelenggara Agen Elektronik wajib memiliki dan
menjalankan prosedur standar pengoperasian yang
memenuhi prinsip pengendalian pengamanan data
pengguna dan Transaksi Elektronik.
(3) Prinsip pengendalian pengamanan data pengguna dan
Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (21melipufi:
a. kerahasiaan;
b. integritas;
c. ketersediaan;
d. keautentikan;
e. otorisasi; dan
f.
kenirsangkalan.
PASAL 40
BAB III: PEI{YELENGGARA AGEN ELEKTRONIK | Bagian Kedua - Kewajiban
(1) Penyelenggara Agen Elektronik wajib:
a. melakukan pengujian keautentikan identitas dan
memeriksa otorisasi Pengguna Sistem Elektronik
yang melakukan Transaksi Elektronik;
A
b. memiliki
b. memiliki dan melaksanakan kebijakan dan prosedur
untuk mengambil tindakan jika terdapat indikasi
teq'adi pencurian data;
c. memastikan pengendalian terhadap otorisasi dan
hak Akses terhadap sistem, database, dan aplikasi
Transaksi Elektronik;
d. men5rusun dan melaksanakan metode dan prosedur
untuk melindungi dan/atau merahasiakan
integritas data, catatan, dan informasi terkait
Transaksi Elektronik;
e. memiliki dan melaksanakan standar dan
pengendalian atas penggunaan dan pelindungan
data jika pihak penyedia jasa memiliki Akses
terhadap data tersebut;
f.
memiliki rencana keberlangsungan bisnis termasuk
rencana kontingensi yang efektif untuk memastikan
tersedianya sistem dan jasa Transaksi Elektronik
secara berkesinambungan; dan
g. memiliki prosedur penanganan kejadian tak terduga
yang cepat dan tepat untuk mengurangi dampak
suatu insiden, penipuan, dan kegagalan Sistem
Elektronik.
(21 Penyelenggara Agen Elektronik wajib menyusun dan
menetapkan prosedur untuk menjamin Transaksi
Elektronik sehingga tidak dapat diingkari oleh
konsumen-
BAB IV
PENYELENGGARAAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Bagran Kesatu
Lingkup Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
PASAL 41
BAB IV: PENYELENGGARAAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan
dalam lingkup publik ataupun privat.
'1708 A
(2) Penyelenggaraan
PRESTDEN
REPUBLTK INDONESIA
(21 Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup
publik meliputi Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
oleh:
a. Instansi;
b. institusi yang ditunjuk oleh Instansi;
c. antar-Instansi;
d. antar-institusi yang ditunjuk;
e. antara Instansi dengan institusi yang ditunjuk; dan
f.
antara Instansi atau institusi dengan Pelaku Usaha
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalhm lingkup
privat meliputi Transaksi Elektronik:
a. antar-Pelaku Usaha;
b. antara Pelaku Usaha dengan konsumen; dan
c. antarpribadi.
Bagian Kedua
Persyaratan Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
PASAL 42
BAB IV: PENYELENGGARAAN TRANSAKSI ELEKTRONIK | Bagian Kedua - Persyaratan Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik wajib
menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
(2) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat
menggunakan Sertifikat Keandalan.
(3) Dalam hal menggunakan Sertifikat Keandalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggaraan
Transaksi Elektronik wajib menggunakan Sertifikat
Keandalan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi
Keandalan yang terdaftar.
PASAL 43
BAB IV: PENYELENGGARAAN TRANSAKSI ELEKTRONIK | Bagian Kedua - Persyaratan Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik harus memperhatikan aspek keamanan, keandalan, dan efisiensi. SK No011709 A
PASAL 44
BAB IV: PENYELENGGARAAN TRANSAKSI ELEKTRONIK | Bagian Kedua - Persyaratan Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
FRESTDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 44
(1) Pengirim wajib memastikan Informasi Elektronik yang
dikirim benar dan tidak bersifat mengganggu.
l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai pengiriman Informasi
Elektronik diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Persyaratan Transaksi Elektronik
PASAL 45
BAB IV: PENYELENGGARAAN TRANSAKSI ELEKTRONIK | Bagian Ketiga - Persyaratan Transaksi Elektronik
(l) Transaksi Elektronik yang dilakukan para pihak
memberikan akibat hukum kepada para pihak.
(21 Penyelenggaraan Transaksi Elektronik yang dilakukan
para pihak harus memperhatikan:
a. iktikad baik;
b. prinsipkehati-hatian;
c. transparansi;
'
d. akuntabilitas; dan
e. kewajaran.
PASAL 46
BAB IV: PENYELENGGARAAN TRANSAKSI ELEKTRONIK | Bagian Ketiga - Persyaratan Transaksi Elektronik
(1) Transaksi Elektronik dapat dilakukan berdasarkan
Kontrak Elektronik atau bentuk kontraktual lainnya
sebagai bentuk kesepakatan yang dilakukan oleh para
pihak.
(21 Kontrak Elektronik dianggap sah apabila:
a. terdapat kesepakatan para pihak;
b. dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang
berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. terdapat hal tertentu; dan
d. objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan,. kesusilaan, dan
ketertiban umum.
PASAL 47
BAB IV: PENYELENGGARAAN TRANSAKSI ELEKTRONIK | Bagian Ketiga - Persyaratan Transaksi Elektronik
SK No011710 A REPUBLIK TNDONESIA Pasal 47
(1) Kontrak Elektronik dan bentuk kontraktual lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) yang ditujukan kepada penduduk Indonesia harus dibuat dalam Bahasa Indonesia. (21 Kontrak Elektronik yang dibuat dengan klausula baku harus sesuai dengan ketentuan mengenai klausula baku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
(3) Kontrak Elektronik paling sedikit memuat:
a. data identitas para pihak;
b. objek dan spesifikasi;
c. persyaratanTransaksiElektronik;
d. harga danbiaya;
e. prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak; f. ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat mengembalikan barang dan/ atau meminta penggantian produk jika terdapat cacat tersembunyi; dan
g. pilihan hukum penyelesaian Transaksi Elektronik.
PASAL 48
BAB IV: PENYELENGGARAAN TRANSAKSI ELEKTRONIK | Bagian Ketiga - Persyaratan Transaksi Elektronik
(1) Pelaku Usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. (21 Pelaku Usaha wajib memberikan kejelasan informasi tentang penawaran kontrak atau iklan.
(3) Pelaku Usaha wajib memberikan batas waktu kepada konsumen dan/atau penerima kontrak 'untuk mengembalikan barang yang dikirim dan/atau jasa yang disediakan apabila tidak sesuai dengan kontrak atau terdapat cacat tersembunyi.
(4) Pelaku Usaha wajib menyampaikan informasi mengenai barang yang telah dikirim dan/atau jasa yang disedidkan. A
(5) Pelaku REPUELIK TNDONESlA
(5) Pelaku Usaha tidak dapat membebani konsumen mengenai kewajiban membayar barang yang dikirim dan/atau jasa yang disediakan tanpa dasar kontrak.
PASAL 49
BAB IV: PENYELENGGARAAN TRANSAKSI ELEKTRONIK | Bagian Ketiga - Persyaratan Transaksi Elektronik
(1) Transaksi Elektronik terjadi pada saat tercapainya
kesepakatan para pihak.
(21 Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, kesepakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi pada saat
penawaran transaksi yang dikirim oleh Pengirim telah
diterima dan disetujui oleh Penerima.
(3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan dengan cara:
a. tindakan penerimaan yang
menyatakan
persetujuan; atau
b. tindakan penerimaan dan/atau pemakaian objek
oleh Pengguna Sistem Elektronik.
PASAL 50
BAB IV: PENYELENGGARAAN TRANSAKSI ELEKTRONIK | Bagian Ketiga - Persyaratan Transaksi Elektronik
(1) Dalam Penyelenggaraan Transaksi Elektronik para pihak
harus menjamin:
a. pemberian data dan informasi yang benar; dan
b. ketersediaan sarana dan layanan serta penyelesaian
pengaduan.
(21 Dalam Penyelenggaraan Transaksi Elektronik para pihak
harus menentukan pilihan hukum secara setimbang
terhadap pelaksanaan Transaksi Elektronik.
BAB V
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
Bagran Kesatu
Sertifikat Elektronik
PASAL 51
BAB V: PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 wajib memiliki Sertifikat Elektronik. '12 A
(2) Pengguna . SK No011713 A (21 Pengguna Sistem Elektronik dapat Sertifikat Elektronik dalam Transaksi Elektronik.
(3) Untuk memiliki Sertilikat Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik dan Pengguna Sistem Elektronik harus mengajukan permohonan kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia. l4l Dalam hal diperlukan, Kementerian atau t embaga dapat mewajibkan Pengguna Sistem Elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik dalam Transaksi Elektronik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Kementerian atau Lembaga.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memiliki Sertifikat Elektronik diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kedua Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
PASAL 52
BAB V: PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK | Bagian Kedua - Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Penyelenggara Sirtifikasi Elektronik berwenang melakukan:
a. pemeriksaan calon pemilik dan/ atau pemegang Sertifikat
Elektronik, penerbitan Sertifikat Elektronik,
perpanjangan masa berlaku Sertifikat Elektronik,
pemblokiran dan pencabutan Sertifikat Elektronik,
validasi Sertilikat Elektronik; dan pembuatan daftar
Sertifikat Elektronik yang aktif dan yang dicabut; dan
b. pembuatan, verifikasi, dan validasi terhadap Tanda
Tangan Elektronik dan/ atau layanan lain yang
menggunakan Sertifikat Elektronik.
PASAL 53
BAB V: PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK | Bagian Kedua - Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
(1) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronikasing.
(21 Penyelenggaraan sertifikasi elektronik Indonesia
menganut prinsip satu induk.
(3) Penyelenggara
FRESIDEN
REPUELIK TNDONESIA
(3) Penyelenggara Sertihkasi Elektronik Indonesia wajib
mendapatkan pengakuan dari Menteri dengan berinduk
kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik induk yang
diselenggarakan oleh Menteri.
(41 Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia harus
mendapatkan penilaian dari lembaga sertifikasi
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terakreditasi.
(5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang
beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 54
BAB V: PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK | Bagian Kedua - Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
(1) Pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3)
diberikan oleh Menteri setelah Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik Indonesia memenuhi persyaratan proses
pengakuan yang diatur dalam Peraturan Menteri.
(21 Daftar pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Indonesia termasuk layanan yang diselenggarakannya
dibuat, dipelihara, dan dipublikasikan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengakuan
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia diatur
dalam Peraturan Menteri.
PASAL 55
BAB V: PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK | Bagian Kedua - Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
(1) Penyelenggara Sertilikasi Elektronik Indonesia berhak memperoleh biaya pendapatan dengan memungut biaya layanan dari pengguna Sertifikat Elektronik.
(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia wajib menyetorkan setiap pendapatan dari biaya layanan penggunaan Sertifikat Elektronik yang dihitung dari persentase pendapatan kepada negara.
(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 merupakan penerimaan negara bukan pajak. Bagran . . ,714 A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Pengawasan
PASAL 56
BAB V: PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK | Bagian Ketiga - Pengawasan
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap:
a. penyelenggaraan sertifikasi elektronik Indonesia;
dan
b. PenyelenggaraSertifikasiElektronikasing.
(21 Pengawasan untuk penyelenggaraan sertifikasi
elektronik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) huruf a meliputi:
a. pengakuan; dan
b. pengoperasian fasilitas Penyelenggara Sertilikasi
Elektronik induk bagi Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan
penyelenggaraan sertifikasi elektronik Indonesia dan
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Layanan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Paragraf I
Umum
PASAL 57
BAB V: PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK | Bagian Keempat - Layanan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
(1) Penyelenggara Sertilikasi Elektronik Indonesia
menyediakan layanan yang tersertifikasi.
(21 Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Tanda Tangan Elektronik; dan/ atau
b. layanan lain yang menggunakan Sertilikat
Elektronik.
(3) Layanan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b meliputi:
a. segel elektronik;
b. penanda waktu elektronik;
c. layanan pengiriman elektronik tercatat;
A
d. autentikasi .
PRESTDEN
REPUBLIK TNDONESIA
d. autentikasi situs web; dan/atau
e. preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel
elektronik.
PASAL 58
BAB V: PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK | Bagian Keempat - Layanan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
(1) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia
menanggung kerugian yang diakibatkan oleh
keseng4iaan atau kelalaian kepada Orang, Badan Usaha
atau Instansi karena kegagalannya dalam mematuhi
kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini.
(21 Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia dianggap
sengaja atau lalai kecuali Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik Indonesia tersebut dapat membuktikan
bahwa kerugian terjadi bukan karena kesengajaan atau
kelalaiannya.
(3) Tanggung jawab pembuktian terhadap kesengajaan atau
kelalaian yang dilakukan oleh pihak yang bukan
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia menjadi
tanggung jawab dari Orang, Badan Usaha atau Instansi
yang mengalami kerugian.
Paragraf 2
Tanda Tangan Elektronik
PASAL 59
BAB V: PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK | Bagian Keempat - Layanan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
(1) Tanda Tangan Elektronik yang digunakan dalam Transaksi Elektronik dapat dihasilkan melalui berbagai prosedur penandatangalan. l2l Dalam hal penggunaan Tanda Tangan Elektronik mewakili Badan Usaha, Tanda Tangan Elektroniknya disebut dengan segel elektronik.
(3) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan; A b.Data FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
b. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penanda Tangannya; dan
f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
PASAL 60
BAB V: PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK | Bagian Keempat - Layanan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
(1) Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas:
a. identitas Penanda Tangan; dan
b. keutuhan dan keautentikan Informasi Elektronik. (21 Tanda Tangan Elektronik meliputi:
a. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; dan
b. Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi.
(3) Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus:
a. memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3);
b. menggunakan Sertifrkat Elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
c. dibuat dengan menggunakan Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi. A
(4) Tanda REPUELTK TNDONESIA (41 Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia. Paragraf 3 Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik Pasal 6l
(1) Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik harus secara unik merujuk hanya kepada Penanda Tangan dan dapat digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan.
(2) Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat oleh Penyelenggara Sertifi kasi Elektronik.
(3) Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 harus memenuhi ketentuan:
a. jika menggunakan kode kriptografi, Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik harus tidak dapat dengan mudah diketahui dari data verifikasi Tanda Tangan Elektronik melalui penghitungan tertentu, dalam kurun waktu tertentu, dan dengan alat yang wajar;
b. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik tersimpan dalam suatu media elektronik yang berada dalam penguasaan Penanda Tangan; dan
c. data yang terkait dengan Penanda Tangan wajib tersimpan di tempat atau sarana penyimpanan data, yang menggunakan sistem terpercaya milik Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang dapat mendeteksi adanya perubahan dan memenuhi persyaratan:
1. hanya orang yang diberi wewenang yang dapat memasukkan data baru, mengubah, menukar, atau mengganti data;
2. informasi identitas Penanda Tangan dapat diperiksa keautentikannya; dan SK No011718 A 3.. perubahan PUELIK INDONESIA
3. perubahan teknis lainnya yang melanggar persyaratan keamanan dapat dideteksi atau diketahui oleh penyelenggara.
d. jika Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik dibuat oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik maka seluruh proses pembuatan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik dijamin keamanan dan kerahasiaannya oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
(4) Penanda Tangan harus menjaga kerahasiaan dan bertanggung jawab atas Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
PASAL 62
BAB V: PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK | Bagian Keempat - Layanan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
(1) Pada proses penandatanganan harus dilakukan mekanisme untuk memastikan data verifikasi Tanda Tangan Elektronik terkait dengan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik masih berlaku atau tidak dicabut. (21 Pada proses penandatanganan harus dilakukan mekanisme untuk memastikan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik:
a. tidak dilaporkan hilang;
b. tidak dilaporkan berpindah tangan kepada orang yang tidak berhak; dan
c. berada dalam kuasa Penanda Tangan.
(3) Sebelum dilakukan penandatanganan, Informasi Elektronik yang akan ditandatangani harus diketahui dan dipahami oleh Penanda Tangan.
(4) Persetqjuan Penanda Tangan terhadap Informasi Elektronik yang akan ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik harus menggunakan mekanisme afirmasi dan/ atau mekanisme lain yang memperlihatkan maksud dan tujuan Penanda Tangan untuk terikat dalam suatu Transaksi Elektronik.
(5) Tanda Tangan Elektronik pada Informasi Elektronik paling sedikit:
a. dibuat SK No011719 A
a. dibuat menggunakan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan
b. mencantumkanwaktupenandatanganan.
(6) Perubahan Tanda Tangan Elektronik dan/atau Informasi Elektronik yang ditandatangani setelah waktu penandatanganan harus diketahui, dideteksi, atau ditemukenali dengan metode tertentu atau dengan cara tertentu.
PASAL 63
BAB V: PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK | Bagian Keempat - Layanan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
(1) Penanda Tangan dapat menitipkan Data Pembuatan
Tanda Tangan Elektroniknya kepada Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik.
l2l Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dititipkan hanya kepada
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
(3) Dalam hal Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
menyimpan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik,
Penyelenggara Sertilikasi Elektronik wajib:
a. memastikan penggunaan Data Pembuatan Tanda
Tangan Elektronik hanya berada dalam kuasa
Penanda Tangan;
b. menggunakan Perangkat Pembuat Tanda Tangan
Elektronik tersertifikasi dalam proses penyimpanan
Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan
c. memastikan mekanisme yang digunakan untuk
penggunaan Data Pembuatan Tanda Tangan
Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik
menerapkan kombinasi paling sedikit 2 (dua) faktor
autentikasi.
(4) Ketentuan mengenai Perangkat Pembuat Tanda Tangan
Elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
PASAL 64
BAB V: PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK | Bagian Keempat - Layanan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
(1) Sebelum
nda Tangan Elektronik digunakan,
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik wajib memastikan
identifikasi awal Penanda Tangan dengan cara:
A
a. Penanda
FRESIDEN
REFUBLIK TNDONESIA
a. Penanda Tangan menyampaikan identitas kepada
Penyelenggara Sertifi kasi Elektronik;
b. Penanda Tangan melakukan registrasi kepada
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik; dan
c. dalam hal diperlukan, Penyelenggara Sertilikasi
Elektronik dapat melimpahkan secara rahasia data
identitas Penanda Tangan kepada Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik lainnya dengan persetujuan
Penanda Tangan.
(2) Mekanisme yang digunakan untuk penggunaan Data
Pembuatan Tanda Tangan Elektronik untuk Tanda
Tangan Elektronik menerapkan kombinasi paling sedikit
2 (dua) faktor autentikasi.
(3) Proses verifikasi Informasi Elektronik yang
ditandatangani dapat dilakukan dengan memeriksa data
verifikasi Tanda Tangan Elektr6nik untuk menelusuri
setiap perubahan data yang ditandatangaqi.
Paragraf 4
Segel Elektronik
PASAL 65
BAB V: PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK | Bagian Keempat - Layanan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Pengaturan mengenai Tanda Tangan Elektronik berlaku
mutatis mutandis terhadap pengaturan segel elektronik.
Paragraf 5
Penanda Waktu Elektronik
PASAL 66
BAB V: PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK | Bagian Keempat - Layanan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Layanan penanda waktu elektronik terdiri dari:
a. layanan penanda waktu elektronik tersertifikasi; dan
b. layanan penanda waktu elektronik tidak tersertifikasi.
PASAL 67
BAB V: PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK | Bagian Keempat - Layanan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
(1) Persyaratan penanda waktu elektronik tersertifikasi
harus memenuhi persyaratan :
A
a
mengikat
a. mengikat tanggal dan waktu pada Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik untuk
mencegah kemungkinan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik diubah tanpa
terdeteksi;
b. mengacu pada sumber waktu akurat yang berkaitan
dengan waltu universal yang terkoordinasi;
c. menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh
jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia;
dan
d. ditandatangani menggunakan Tanda Tangan
Elektrcjnik atau segel elektronik yang
diselenggarakan oleh Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik Indonesia atau menggunakan metode
yang setara.
(21 Penanda waktu elektronik tersertifikasi harus
memberikan:
a. tanggal dan waktu secara akurat; dan
b. integritas Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
Elektronik yang berkaitan dengan tanggal dan waktu
tersebut.
(3) Layanan penanda waktu elektronik tidak tersertifikasi
dibuat tanpa menggunakan jasa Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik Indonesia.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penanda waktu
elektronik tersertifikasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 6
Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat
PASAL 68
BAB V: PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK | Bagian Keempat - Layanan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Layanan pengiriman elektronik tercatat terdiri dari:
a
layanan pengiriman elektronik tercatat tersertifikasi;
dan
b
layanan pengiriman
tersertifikasi .
elektronik tercatat tidak
PASAL 69
BAB V: PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK | Bagian Keempat - Layanan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
SK No011722 A REPUBLIK TNDONESTA Pasal 69
(1) Penyelenggara Sertilikasi Elektronik tersertifikasi yang menyelenggarakan layanan pengiriman elektronik tercatat tersertilikasi wajib menjamin: integritas data yang di Pengirim data dapat diidentifikasi; Penerima data dapat diidentifikasi; dan akurasi tanggal dan waktu pengiriman dan penerimaan data. (21 Layanan pengiriman elektronik tercatat tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. diselenggarakan oleh I (satu) atau lebih ^ Penyelenggara Sertilikasi Elektronik Indonesia;
b. dapat mengidentifikasi Pengirim dengan akurat;
c. dapat mengidentifikasi alamat Penerima sebelum pengiriman data;
d. pengiriman dan penerimaan data diamankan oleh Tanda Tangan Elektronik dan segel elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; e, perubahan data dalam proses pengiriman atau penerimaan data bisa diketahui oleh Pengirim dan Penerima; dan
f. waktu dan tanggal pengiriman, penerimaan, dan perubahan data dapat ditampilkan dengan penanda waktu elektronik tersertilikasi.
(3) Jika pengiriman data melibatkan 2 (dua) atau lebih Penyelenggara Sertilikasi Elektronik Indonesia, semua persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk semua Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia yang terlibat.
(4) Layanan pengiriman elektronik tercatat tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan pengiriman elektronik tercatat diatur dengan Peraturan Menteri. a, b. c. d. A ' Paragraf 7 Paragraf 7 Autentikasi Situs Web
PASAL 70
BAB V: PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK | Bagian Keempat - Layanan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Autentikasi situs web terdiri dari:
a. autentikasi situs web tersertifikasi; dan
b. autentikasi situs web tidak tersertifikasi.
PASAL 71
BAB V: PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK | Bagian Keempat - Layanan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
(l) Penyelenggara Sertilikasi Elektronik yang layanan autentikasi situs web harus memiliki metode yang andal yang mampu mengidentilikasi Orang atau Badan Usaha yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan situs web yang menggunakan layanan autentikasi situs web. (21 Autentikasi situs web bertujuan kepercayaan dalam bertransaksi melalui situs web. untuk secara menJamm elektronik
(3) Autentikasi situs web tersertifikasi harus menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifi kasi Elektronik Indonesia.
(4) Informasi yang harus dimuat pada Sertifikat Elektronik yang digunakan untuk autentikasi situs web meliputi namun tidak terbatas pada:
a. nama Orang, Badan Usaha, atau Instansi penyelenggara situs web;
b. alamat Orang, Badan Usaha, atau Instansi paling sedikit menjelaskan kota domisili Orang, Badan ' Usaha, atau Instansi beroperasi;
c. Nama Domain yang dioperasikan oleh penyelenggara situs web;
d. masa berlaku Sertifikat Elektronik;
e. identitas Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang menerbitkan Sertifikat Elektronik; dan f. nomor Sertifikat Elektronik.
(5) Autentikasi SK No011724 A Paragraf 8 Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik PasalT2
(5) Autentikasi situs web tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai autentikasi situs web tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik terdiri atas:
a. preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/ atau segel elektronik tersertifikasi; dan
b. preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik tidak tersertifikasi. (21 Preservasi Tanda Tangalr Elektronik dan/ atau segel elektronik tersertifikasi harus memenuhi persyaratan:
a. menggunakaa Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertilikasi Elektronik Indonesia; dan
b. Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik tersertilikasi yang terkandung dalam Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik masih dapat divalidasi meskipun masa berlaku Sertifikat Elektroniknya habis.
(3) Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/ atau segel elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik tersertifikasi diatur dengan Peraturan Menteri. A BABVI REPUBLIK INDONES BAB VI LEMBAGA SERTIFIKASI KEANDALAN
PASAL 73
BAB VI: LEMBAGA SERTIFIKASI KEANDALAN
(1) Pelaku Usaha yang
Transaksi
Elektronik dapat disertifikasi oleh kmbaga Sertifikasi
Keandalan.
(21 Lembaga Sertifikasi Keandalan harus berdomisili di
Indonesia.
(3) Lembaga Sertifikasi Keandalan dibentuk oleh profesional.
l4l Profesional yang membentuk Lembaga Sertifikasi
Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
sedikit meliputi profesi:
a. konsultan Teknologi Informasi;
b. auditor Teknologi Informasi; dan
c. konsultan hukum bidang Teknologi Informasi.
(5) Lembaga Sertifikasi Keandalan harus terdaftar dalam
daftar Lembaga Sertifikasi Keandalan yang diterbitkan
oleh Menteri.
(6) Ketentuan, lebih lanjut mengenai persyaratan
pembentukan lrmbaga Sertifikasi Keandalan diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal T4
(1) Sertifikat Keandalan bertujuan melindungi konsumen
dalam Transaksi Elektronik.
(21 Sertifrkat Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan jaminan bahwa Pelaku Usaha telah
memenuhi kriteria yang ditentukan oleh lembaga
Sertifikasi Keandalan.
(3) Pelaku Usaha yang telah memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berhak menggunakan Sertifrkat
Keandalan pada laman dan/ atau Sistem Elektronik
lainnya.
PASAL 75
BAB VI: LEMBAGA SERTIFIKASI KEANDALAN
A FRESIIIEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 75
(1) Lembaga Sertifikasi Keandalan dapat menerbitkan Sertilikat Keandalan melalui proses Sertifikasi Keandalan. (21 Proses Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mencakup pemeriksaan terhadap informasi yang lengkap dan benar dari Pelaku Usaha beserta Sistem Elektroniknya.
(3) Informasi yang lengkap dAn benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk namun tidak terbatas pada informasi yang:
a. memuat identitas Pelaku Usaha;
b. memuat kebijakan dan prosedur pelindungan privasi;
c. memuat kebijakan dan prosedur pengamanan sistem; dan
d. memuat pernyataan jaminan atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan.
PASAL 76
BAB VI: LEMBAGA SERTIFIKASI KEANDALAN
(1) Sertifikat Keandalan yang diterbitkan oleh Lembaga
Sertifikasi Keandalan meliputi kategori:
a. registrasiidentitas;
b. keamanan Sistem Elektronik; dan
c. kebijakan privasi.
(2) Pemenuhan terhadap kategorisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menentukan level Sertifikat
Keandalan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan level
Sertifikat Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 77
BAB VI: LEMBAGA SERTIFIKASI KEANDALAN
Pengawasan terhadap Lembaga Sertifrkasi Keandalan
dilaksanakan oleh Menteri.
PASAL 78
BAB VI: LEMBAGA SERTIFIKASI KEANDALAN
A
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 78
(U Untuk memperoleh pengakuan atas Lembaga Sertifikasi
Keandalan dikenakan biaya administrasi.
(21 Setiap pendapatan atas biaya administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara
bukan pqiak.
BAB VII
PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
PASAL 79
BAB VII: PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
(1) Pengelolaan Nama Domain diselenggarakan oleh
pengelola Nama Domain.
(21 Nama Domain terdiri atas:
a.. Nama Domain tingkat tinggi generik;
b. Nama Domain tingkat tinggi Indonesia;
c. Nama Domain Indonesia tingkat kedua; dan
d. Nama Domain Indonesia tingkat turunan.
(3) Pengelola Nama Domain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. Registri Nama Domain; dan
b. Registrar Nama Domain
PASAL 80
BAB VII: PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
(1) Pengelola Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79 ayat (3) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah
dan/atau masyarakat.
(21 Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
berbadan hukum Indonesia.
(3) Pengelola Nama Domain ditetapkan oleh Menteri.
.Pasal 81
(1) Registri Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79 ayat (3) huruf a melaksanakan pengelolaan
Nama Domain tingkat tinggi generik dan Nama Domain
tingkat tinggi Indonesia.
?8 A
(2) Registri
FRESIDEN
REFUELIK INDONESlA
l2l Registri Nama Domain dapat memberikan kewenangan
pendaftaran Nama Domain tingkat tinggi generik dan
Nama Domain tingkat tinggi Indonesia kepada Registrar
Nama Domain.
(3) Registri Nama Domain berfungsi:
a. memberikan masukan terhadap rencana pengaturan
Nama Domain kepada Menteri;
b. melakukan pengawasan terhadap Registrar Nama
Domain; dan
c. menyelesaikan perselisihan Nama Domain.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian
perselisihan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 82
BAB VII: PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
(1) Registrar Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79 ayat (3) huruf b melaksanakan pengelolaan
Nama Domain Indonesia tingkat kedua dan Nama
Domain Indonesia tingkat turunan.
(2\ Registrar Nama Domain terdiri atas:
a. Registrar Nama Domain Instansi; dan
b. Registrar Nama Domain selain Instansi.
(3) Registrar Nama Domain Instansi melaksanakan
pendaftaran Nama Domain Indonesia tingkat kedua dan
Nama Domain Indonesia tingkat turunan untuk
kebutuhan Instansi.
(4) Registrar Nama Domain Instansi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri.
(5) Untuk kepentingan militer, Registrar Nama Domain
Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan
keamanan.
(6) Registrar Nama Domain selain Instansi melakukan
pendaftaran Nama Domain Indonesia tingkat kedua
untuk pengguna komersial dan nonkomersial.
l7l Registrar Nama Domain selain Instansi wajib terdaftar
pada Menteri
PASAL 83
BAB VII: PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
SK No011729 A REPUBLIK TNDONESIA Pasal 83 (l) Pendaftaran Nama Domain dilaksanakan berdasarkan prinsip pendaftar pertama. l2l Nama Domain yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. kepatutan yang berlaku dalam masyarakat; dan
c. iktikad baik.
(3) Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain berwenang:
a. menolak pendaftaran Nama Domain apabila Nama Domain tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. menonaktilkan sementara pinggunaan Nama Domain; atau
c. menghapus Nama Domain apabila pengguna Nama Domain melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 84
BAB VII: PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
(1) Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain wajib
menyelenggarakan pengelolaan Nama Domain secara
akuntabel.
(21 Dalam hal Registri Nama Domain atau Registrar Nama
Domain bermaksud mengakhiri pengelolaannya, Registri
Nama Domain atau Registrar Nama Domain wajib
menyerahkan seluruh pengelolaan Nama Domain kepada
Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya.
PASAL 85
BAB VII: PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
(1) Nama Domain yang mengindikasikan Instansi hanya
dapat didaftarkan dan/ atau digunakan oleh Instansi
yang bersangkutan.
A
(2) Instansi
FRESIDEN
REPUELIK TNDONESIA
(21 Instansi harus menggunakan Nama Domain sesuai
dengan nama Instansi yang bersangkutan.
PASAL 86
BAB VII: PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
(1) Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain
menerima pendaftaran Nama Domain atas permohonan
Pengguna Nama Domain.
(21 Pengguna Nama Domain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertanggung jawab atas Nama Domain yang
didaftarkannya.
PASAL 87
BAB VII: PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
(l) Registri Nama Domain dan/atau Registrar Nama Domain
berhak memperoleh pendapatan dengan memungut
biaya pendaftaran dan/atau penggunaan Nama Domain
dari Pengguna Nama Domain.
(21 Da-lam hal Registri Nama Domain dan Registrar Nama
Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pengelola Nama Domain selain Instansi,
Registri Nama Domain dan Registrar Nama Domain wajib
menyetorkan sebagian pendapatan dari pendaftaran dan
penggunaan Nama Domain yang dihitung dari persentase
pendapatan kepada negara.
(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan penerimaan negara bukan pajak.
PASAL 88
BAB VII: PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Pengawasan terhadap pengelolaan
dilaksanakan oleh Menteri.
Nama Domain
PASAL 89
BAB VII: PENGELOLAAN NAMA DOMAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
penetapan pengelola Nama Domain diatur dalam Peraturan
Menteri.
A
BABVIII
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
BAB VIII
PERAN PEMERINTAH
PASAL 90
BAB VIII: PERAN PEMERINTAH
Peran Pemerintah dalam penyelenggaraan sistem dan Transaksi Elektronik meliputi :
a. memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menetapkan Instansi atau institusi yang memiliki Data Elektronik strategis yang waj ib dilindungi. Pasal 9l Peran Pemerintah untuk memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf a meliputi:
a. penetapan kebijakan;
b. pelaksanaankebijakan;
c. fasilitasiinfrastruktur;
d. promosi dan edukasi; dan
e. pengawasan. Pasal 92 Fasilitasi infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c meliputi:
a. pengembangan dan penyelenggaraan gerbang Sistem Elektronik nasional; SK No011732 A
b. pengembangan REPUBLIK TNDONESIA b pengembangan dan Teknologi Informasi; penyelenggaraan fasilitas forensik
c. penyelenggaraan sertifikasi elektronik induk;
d. penyelenggaraan pusat data dan pusat pemulihan bencana nasional secara terpadu dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berbasis elektronik;
e. sarana pengamanan Sistem Elektronik untuk pencegahan serangan terhadap infrastruktur informasi vital pada sektor strategis; f. sarana penitipan atau penyimpanan kode sumber dan dokumentasi atas perangkat lunak untuk Instansi; dan
g. sarana lain yang diperlukan untuk memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 93
(1) Promosi dan edukasi sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 91
BAB VIII: PERAN PEMERINTAH
Naskah pasal.
PASAL 92
BAB VIII: PERAN PEMERINTAH
Fasilitasi infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c meliputi:
a. pengembangan dan penyelenggaraan gerbang Sistem Elektronik nasional; SK No011732 A
b. pengembangan REPUBLIK TNDONESIA b pengembangan dan Teknologi Informasi; penyelenggaraan fasilitas forensik
c. penyelenggaraan sertifikasi elektronik induk;
d. penyelenggaraan pusat data dan pusat pemulihan bencana nasional secara terpadu dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berbasis elektronik;
e. sarana pengamanan Sistem Elektronik untuk pencegahan serangan terhadap infrastruktur informasi vital pada sektor strategis; f. sarana penitipan atau penyimpanan kode sumber dan dokumentasi atas perangkat lunak untuk Instansi; dan
g. sarana lain yang diperlukan untuk memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 93
BAB VIII: PERAN PEMERINTAH
(1) Promosi dan edukasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91 huruf d dilalsanakan oleh Instansi sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan
pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik yang arnan, beretika, cerdas, kreatif,
produktif, dan inovatif.
(21 Pelaksanaan promosi dan edukasi dapat melibatlan
pemangku kepentingan termasuk masyarakat dan/atau
pegiat Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
PASAL 94
BAB VIII: PERAN PEMERINTAH
(1) Peran Pemerintah untuk melindungi kepentingan umum
dari segala jenis gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi
Elektronik yang mengganggu ketertiban umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf b meliputi:
a. penetapan strategi keamanan siber nasional yang
merupakan bagian dari strategi keamanan nasional,
termasuk pembangunan budaya keamanan siber;
b. pengaturan standar keamanan informasi;
A
c. pengaturan
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
c. pengaturan penyelenggaraan pelindungan
infrastruktur informasi vital;
d. pengaturan manajemen risiko penyelenggaraan
Sistem Elektronik;
e. pengaturan sumber daya manusia dalam
penyelenggaraan pelindungan Sistem Elektronik;
f. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pelindungan infrastruktur informasi vital;
g. pembinaan dan pengawasan manajemen risiko
penyelenggaraan Sistem Elektronik;
h. pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia
dalam penyelenggaraan pelindungan Sistem
Elektronik;
i. penyelenggaraan pengdmanan Informasi Elektronik;
j. penyelenggaraan penanganan insiden keamanan
informasi;
k. penyelenggaraan penanganan tanggap darurat; dan
l. fungsi lain yang diperlukan untuk melindungi
kepentingan umum dari segala jenis gangguan.
(21 Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan melalui kerja sama dengan pihak lain.
PASAL 95
BAB VIII: PERAN PEMERINTAH
Peran Pemerintah untuk melakukan pencegahan
penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9O huruf c
berupa:
a. pemutusan Akses; dan/ atau
b. memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik
untuk melakukan pemutusan Akses
terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik tersebut.
A
PASAL 96
BAB VIII: PERAN PEMERINTAH
FRESIDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
Pasal 96
Pemutusan Akses dilakukan terhadap Informasi Elektronik
dan/ atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 95 dengan klasifikasi:
a. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban
umum; dan
c. memberitahukan cara atau menyediakan Akses terhadap
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 97
BAB VIII: PERAN PEMERINTAH
(1) Masyarakat dapat mengajukan permohonan pemutusan
Akses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96
kepada Menteri.
(21 Kementerian atau l,embaga terkait berkoordinasi dengan
Menteri untuk pemutusan Akses Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 96.
(3) Aparat penegak hukum dapat meminta pemutusan Akses
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 kepada Menteri.
(4) Lembaga peradilan dapat memerintahkan pemutusan
Akses Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96
kepada Menteri.
(5) Ketentuan mengenai tata cara permohonan pemutusan
Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 98
BAB VIII: PERAN PEMERINTAH
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96. A
(2) Penyelenggara K INDONESIA (21 Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penyelenggara jasa Akses internet, penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi, penyelenggara konten, dan penyelenggara tautan yang menyediakan jaringan lalu lintas Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik.
(3) Penyelenggara Sistem Elektronik yang tidak melakukan pemutusan Akses dapat dikenakan pertanggungjawaban hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban pemutusan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 99
BAB VIII: PERAN PEMERINTAH
(1) Pemerintah menetapkan Instansi atau institusi yang memiliki Data Elektronik strategis yang wajib dilindungi. (21 Instansi atau institusi yang memiliki Data Elektronik strategis yang wajib dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (l ), meliputi:
a. sektoradministrasi pemerintahan;
b. sektor energi dan sumber daya mineral;
c. sektortransportasi;
d. sektor keuangan;
e. sektor kesehatan;
f. sektor teknologi informasi dan komunikasi;
g. sektor pangan;
h. sektor pertahanan; dan
i. sektor lain yang ditetapkan oleh Presiden.
(3) Instansi atau institusi yang memiliki Data Elektronik strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan kepala lembaga yang membidangi urusan keamanan siber. u BAB IX SK No011736 A REFUELIK TNDONESIA BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 100
BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat(41, Pasal 18 ayat (1), Pasal 21 ayat(21 dan ayat (3), Pasal22 ayat (1), Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 25, Pasal 26 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 32 ayat (1) dan ayal(21, Pasal 33, Pasal 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (1) dan ayat(2), Pasal 38 ayat (3), Pasal 39 ayatl2), Pasal 40 ayat
(1) dan ayat (21, Pasal 42 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 51 ayat (l), Pasal 53 ayat (3), Pasal 55 ayal(21, Pasal 63 ayat (3), Pasal 64 ayat (1), Pasal 69 ayat (1), Pasal 82 ayat(71, Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 87 ayat (2), dan Pasal 98 ayat (1), dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara;
d. pemutusan Akses; dan/atau
e. dikeluarkan dari daftar.
(3) Sanksi administratif diberikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan melalui koordinasi dengan pimpinan Kementerian atau Lembaga terkait.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak menghapuskan tanggung jawab pidana dan perdata. SK No011737 A Pasal 1O1 REPUELIK TNDONESIA
PASAL 101
BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif dan pengajuan keberatan atas pengenaan
sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 102
BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Penyelenggara Sistem Elektronik yang telah beroperasi
sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini,
wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Pasal 6 ayat
(1) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(21 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik yang
telah beroperasi sebelum diundangkannya Peraturan
Pemerintah ini, wajib menyesuaikan diri dengan
ketentuan Pasal 20 ayat (21 dalam jangka waktu 2 (dua)
tahun.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 103
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah
Nomor 82 Tahun 2Ol2 tentang Penyelenggaraan Sistem
dan Transaksi Elektronik dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan
yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(21 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2Ol2 t.enr.ang
Sistem dal Transaksi Elektronik
(, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5348) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
PASAL 104
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
A
FRESTDEN
REPUELIK TNDONESIA
Agar setiap orcrng mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam kmbaran Negara Republik
Indonesia.