PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2076 tentang Perangkat Daerah (, ) dirrbah sebagai ber ikut: SK No005198 A
1. Ketcntuan PRESTDEN REPUBLTK INDONESIA 1 Ketentuan ayat (5) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1
(1) Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah'
(2) Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh inspektur'
(3) Inspektur Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepad'a gubernur melalui sekretaris Daerah.
(4) Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan PemerintahanyangmenjadikewenanganDaerahdan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah'
(5) Inspektorat Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi Pengawasan;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantarlan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari gubernur dan/atau Menteri; SK No005199 A
d. penyusunan 2
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana koruPsi;
f. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
g. peiaksanaan administrasi inspektorat Daerah provinsi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya. Di antara ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 11A, Pasal 11El, dan Pasal 1IC, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1A
(1) Inspektorat Daerah provinsi meiaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalarn rangka pembinaan dan pengawasan penyeleriggaraan Pemerintahan Daerah. Pasal 1 18 Dalaln ha1 terdapat potensi penyalahgunaan wewenang danlatau kerugian keuangan negaraf Daerah, inspektorat Daerah provinsi melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal t 1 ayat (5) huruf c tanpa menunggu penugasan dari gubernur danlatau Menteri. A Pasal i 1C REPUBLIK TNDONESIA Pasal 1 1C
(1) Dalam hal pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf b dan hurufcterdapatindikasipenyalahgunaanwewenang clan/atau kerugian keuangan negara/Daerah' inspekturDaerahprovinsiwajibmelaporkankepada Menteri.
(2) Menteri melakukan supervisi kepada inspektorat Daerah provinsi dalam menangani laporan indikasi penyalahgunaan wewenang danlatau kerugian keuangannegarafDaerahsebagaimanadimaksud pada aYat (1).
(3) Pelaksanaan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat(2|melibatkanlembagayangmelaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern Pemerintah'
3. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21
(1) Pada Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, selain unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdapat rumah sakit Daerah provinsi sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional.
(2) Sebagai unit organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rumah sakit Daerah provinsi memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian. A
(3) Rumah sakit (3) RumahsakitDaerahprovinsidipimpinolehdirektur rumah sakit Daeral-r Provinsi. 4 Di antara ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 6 (enarn) pa-saI, yakni Pasai 2lA, Pasai 2lB, Pasal 2lC' pasal 2lD, Pasal 2!8, dan Pasal 2lF, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 1A (i) Direktur rumah sakit Daerah provinsi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) bertanggung jawab kepada kepala dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.
(2) Pcrtanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian rumah sakit Daerah provinsi. Pasal 2 18
(1) Otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (21 meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan serta penggunaan dan penatausahaan barang milik Daerah'
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direktur rumah sakit Daerah provinsi ditetapkan selaku kuasa pengguna anggaran clan kuasa pengguna barang sesuai dengan kctentuan peraturan per\rnclang-undangan' A
(3) Selain 7-
(3) Selain selaku kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat(2), direktur rumah sakit Daerah Provlnsl kewenangan: memiliki tugas dan
a. menyusun rencana kerja dan anggaran;
b. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
c. menandatangani surat perintah membayar;
d. mengelola utang dan piutang Daerah yang menjadi tanggung jawabnYa;
e. men1rusun dan menyampaikan laporan keuangan unit Yang diPimPinnYa;
f. menetapkan pejabat pelaksana teknis kegiatan dan pejabat penatausahaan keuangan; dan
g. menetapkan pejabat lainnya dalam unit yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah.
(4) Rencana kerja dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b disampaikan kepada tim anggaran Pemerintah Daerah provinsi melalui pejabat pengelola keuangan Daerah untuk diverifikasisesuaidenganketentuanperaturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga bagi rumah sakit Daerah provinsi yang telah menerapkan pola pengelolaan kcuangan badan layanan umum Daerah dalam menyusun rencana bisnis anggaran' A Pasal 21C Pasal 21C
(1) Dalam pelaksanaan keuangan sebagaimana dimaksuddalamPasal2lBayat(1),direkturrumah sakitDaerahprovinsimelaksanakanbelanjasesuai dokuinen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksuddalamPasal2|Bayat(3)hurufbsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'
(2) Direktur rumah sakit Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayal (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja rumah sakit Yang diPimPinnYa' Pasal 2lD
(1) Dalam pertanggungjawaban keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2IB ayat (1), direktur rumah sakit Daerah provinsi melakukan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan yang merupakan bagian dari laporan kinerja sestrai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' (21 Laporan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam laporan keuangan dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan dan laporan keuangan Pemerintah Daerah provinsi'
(3) Tata cara dan format pcnyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksuc pada ayat (21 sesuai dengan ketenuran peraturan perundang' undangan' A Pasal 2lE trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 21E Otonomi dalam bidang kepegawaian sebagaimana d'imaksuddalamPasal21ayat(2)dilaksanakanmelalui ketentuan:
a. direktur rumah sakit Daerah provinsi dapat mengusulkan pengangkatan, pemindahan' dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan ;
b. direktur rumah sakit Daerah provinsi memiliki kewenangan dalam menyeienggarakan pembinaan pegawai aparatur sipil negara dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. direktur rumah sakit Daerah provinsi memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pembinaan pegawai di lingkungan rumah sakit Daerah sesuai d,engan ketentuan peraturan perundang-undangan' Pasal 2 lF
(1) Jenis rumah sakit Daerah provinsi terdiri atas rumah sakit umum dan rumah sakit khusrrs'
(2) Rumah sakit Daerah provinsi diklasifikasikan berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan rumah sakit Daerah Provinsi.
(3) Klasifikasi rumah sakit umum Daerah provinsi terdiri atas:
a. rumah sakit umum Daerah provinsi kelas A; ?49 A
b. rumah sakit
b. rumah sakit umum Daerah provinsi kelas B; dan
c. rumah sakit umum Daerah provinsi kelas C'
(4) Klasifikasi rumah sakit khusus Daerah provinsi terdiri atas:
a. rumah sakit khusus Daerah provinsi kelas A; dan
b. rumah sakit khusus Daerah provinsi kelas B'
(5) Jenis dan klasifikasi rumah sakit Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2\ menentukan besaran organisasi rumah sakit Daerah provinsi.
(6) Dalam rangka optimalisasi peiayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah provinsi dapat rnembentuk rumah sakit umum Daerah l<elas D setelah mendapat persetujuan Menteri'
(7) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan dan menteri yang mcnyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bitiang aparatur negara.
(8) Kctentr-raii mengenai fasilitas dan kemampuan pelayanan klasifikasi rumah sakit Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri yang menyeienggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan. SK No005154 A
5. Ketentuan REPUBLIK TNDONESIA 5 Ketentuan ayat (4) Pasal 33 substansi tetap dan penjelasannya diubah sehingga penjelasan ayat (4) Pasal 33 sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal demi Pasal Angka 5 Peraturan Pemerintah ini serta ayat (5) Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33
(1) Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh inspektur.
(3) Inspektur Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah.
(4) Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu bupati/wali kota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
(5) Inspektorat Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan fungsi: ?-. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; SK No005155 A
b. pelaksanaan 6 -t2-
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantalran, dan kegiatan pengawasan lainnya; c pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari bupati/wali kota dan lata:u ubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
f. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi; g: pelaksanaan administrasi inspektorat Daerah kabupaten/kota; dan
h. pelaksanaarr fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya. Di antara ketetttuan Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 33A dan Pasal 33B, yang berbunyl sebagai berikut: Pasal 33A Dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangart negaraf Daerah, inspektorat Daerah kabupaten/kota melaksanakan fungsi sehragaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) huruf c tanoa menullggu penugasan clari bupati/wali kota danT'atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. SK No005156 A Pasal 33B PRESTDEN REPUBLTK INDONESTA 7 Pasal 33B
(1) Dalam hal pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) huruf b dan huruf c terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negataf Daerah, inspektur Daerah kabupaten/kota wajib melaporkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan supervisi kepada inspektorat Daerah kabupaten/kota dalam menangani laporan indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negarafDaerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelaksanaan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi penga.,vasan intern Pemerintah. Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43
(1) Pada Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, selain unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, terdapat rumah. sakit Daerah kabupaten/kota sebagai unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional, yang memberikan layanan secara profesional. SK No005157 A
(2) Sebagai -t4- 8 (2\ Sebagai unit organisasi bersifat khrrsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rumah sakit Daerah kabupaten/ kota memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian.
(3) Rumah sakit Daerah kabupaten/kota dipimpin oleh direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota' Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44
(1) Drrektur rumah sakit Daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian scl:agaimana dimaksud dalarrr Pasal 43 ayat (2) bertanggung jawab kepacia kepala dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.
(2) Pertanggungiawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuanga-n dan barang rnilik Dacrah serta bidang kepegawaier.n rumah sakit Daerah kabupaten/ kota. Di antara ketentuan Pasai 44 dan Pasal 45 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 44A, Pasal 44lB-, Pasal 44C, Pasal 44D, dan Pasal4lE, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 44A
(1) Otonomt dalam pengeiolaan keuangan dan barang rnilik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) meliputi perencanaarl, pelaksanaan, dan pertangggungjawaban keuangan serta penggunaan dan penatausahaan barang milik Daerah. 9 SK No005158 A
(2) Dalam . REPUBLTK INDONESIA
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota ditetapkan selaku kuasa pengguna anggaran dan kuasa pengguna barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'
(3) Selain selaku kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat(2), direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota memiliki tugas dan kewenangan:
a. menJrusun rencana kerja dan anggaran;
b. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
c. menandatangani surat perintah membayar;
d. mengelola utang dan piutang Daerah yang menjadi tanggung jawabnYa;
e. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan unit yang diPimPinnYa;
f. menetapkan pejabat pelaksana teknis kegiatan dan pejabat penatausahaan keuangan; dan
g. menetapkan pejabat lainnya dalam unit yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah.
(4) Rencana kerja dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b disampaikan kepada tim anggaran Pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui pejabat pengelola keuangan Daerah untuk diverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No005159 A
(5) Ketentuan REPUBLIK INDONES!A
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga bagi rumah sakit Daerah kabupaten/kota yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah dalam menyusun rencana bisnis anggaran' Pasal 44B
(1) Dalam pelaksanaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A ayat (1), direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota melaksanakan belanja sesuai dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A ayat (3) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' (21 Direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja rumah sakit yang dipimpinnya' Pasal 44C
(1) Dalam pertanggungjawaban keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A ayat (1), direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota melakukan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan yang merupakan bagian dari laporan kinerja sesuai dcngan ketentuan peraturan perundang-undangan'
(2) Laporan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam laporan keuangan dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan dan laporan keuangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. A
(3) Tata cara REPUBLTK TNDONESIA
(3) Tata cara dan format penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- unCangan. Pasal 44D Otonomi dalam bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dilaksanakan melalui ketentuan:
a. direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota dapat mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pentberhentian pegawai aparatur sipil negara kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b. direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam menyeler',ggarakan pembinaan pegawai aparatur sipil negara dalanr pelaksanaan tugas dan fungsi dalam jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pembinaan pegawai di lingkungan rumatr sakit Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 44E
(1) .Jeiris rumah sakit Daerah kabupaten/kota terdiri atas rurrrah sakit umum dan runrah sakit khusus. A
(2) Rumah sakit REPUBLTK INDONESIA
(2) Rumah sakit Daerah kabupaten/kota diklasifikasikan berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan rumah sakit Daerah kabupaten/kota.
(3) Klasif,rkasi rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas A;
b. rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas B;
c. rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas C; dan
d. rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas D.
(4) Klasifikasi rumah sakit khusus Daerah kabupaten I kota terdiri atas:
a. rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas A; dan
b. rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas B.
(5) Jenis dan klasifikasi rumah sakit Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21menentukan besaran organisasi rurnah sakit Daerah kabupaten/ kota.
(6) Ketentuan mengenai fasilitas dan kemampuan pelayanan klasifikasi rurnah sakit Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan. A
10. Ketentuan .
10. Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60
(1) Inspektorat Daerah provinsi tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling bz:.nyak 5 (lima) inspektur pembantu.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian.
(3) Inspektorat Daerah provinsi tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu.
(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 2 (dua) subbagian.
(5) Inspektorat Daerah provinsi tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) inspektur pembantu.
(6) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas 2 (dua) subbagian. 1 1. Di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 65A dan 658, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 65,4.
(1) Rumah sakit umum Daerah provinsi kelas A terdiri atas paling banyak 4 (empat) wakil direktur.
(2) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang dan/atau kelcmpok jabatan fungsional. A
(3) wakil
(3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melaksanakan fungsi administrasi umum terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas 2 (dua) seksi.
(6) Rumah sakit umum Daerah provinsi kelas B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) wakil direktur. (71 Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang dan/ atau kelompok jabatan fungsional,
(8) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(9) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) membawahkan kelonipok jabatan fungsional danlatau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
(10) Rumah sakit umum Daerah provinsi kelas C terdiri atas 1 (satu) bagian dan paling banyak 3 (tiga) bidang Can / atau tcelompok jabatan fungsional.
(11) Ragian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. ()2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (10) membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
(13) Rumah sakit umum Daerah provinsi kelas D terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan 2 (dua) seksi. A Pasal 658 Pasal 658
(1) Rumah sakit khusus Daerah provinsi kelas A terdiri atas paling banyak 3 (tiga) wakil direktur.
(2) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang dan/ atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (41 Bidang sebagaimana dinraksud pada ayat (21 nrembawahkan kelompok jabatan fungsional danlatau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
(5) Rumah sakit khusus Daerah provinsi kelas B terdiri atas 1 (satu) bagian dan paling banyak 2 (dua) bidang dan/ atau kelompok jabatan fungsional.
(6) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian.
(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ;nembawahkan kelompok jabatan fungsional danlatau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
12. Ketentuan Pasal 79 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 79
(1) Inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe A terdiri ata.s 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 5 (lima) inspektur pembantu.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian. SK No005153 A
(3) Inspektorat
(3) Inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu.
(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 2 (dua) subbagian.
(5) Inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) inspektur pembantu.
(6) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas 2 (dua) subbagian.
13. Di antara Pasal 84 dan pasal 85 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 84A dan pasal 848, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 84A
(1) R,mah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas A terdiri atas paling banyak 4 (empat) wakil direktur.
(2) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang clan/atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melaksanakan fungsi administrasi nmum terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Ba,gian sebagaimana dimaksud pacla ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membawahkan kelompok jabatan fungsionai dan/atau terdiri atas 2 (dua) seksi. A
(6) Rumah sakit .
(6) Rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) wakil direktur.
(7) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(8) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(9) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (T) membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
(10) Rumah sakit umum Daerah kabupatenT'kota kelas C terdiri atas 1 (satu) bagian dan paling banyak 3 (tiga) hidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(11) Bagian sebagaimana dimaksud paCa ayat (10) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(12) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (10) membawahkan kelompok jabatan furrgsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
(13) Rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas D terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan 2 (dua) seksi. Pasal 84B (1 Rumah sakit khusus Daerah kabupatenlkota kelas A terdiri atas paling banyak 3 (tiga) wakil direktur. (21 Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang dan/ atau kelompok jabatan fungsional. A
(3) Bagian PRES'DEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (41 Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
(5) Rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas B terdiri atas 1 (satu) bagian dan paling banyak 2 (dua) bidang danlatau kelompok jabatan fungsional.
(6) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian.
(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi. \4. Ketentuan ayat (2) sampai ciengan ayat (6) Pasal94 diubah dan ayat (9) Pasal 94 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berilrut: Pasal 94 (i) Sekretaris Daerah provinsi merupakan jabatan eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
(2) Sekretaris DPRD provinsi, inspektur Daerah provinsi, asisten sekretaris Daerah provinsi, kepala dirras Daerah provinsi, kepala badan Daerah provinsi. staf ahli grrbernur, dan direktr-rr rumah sakit umum Deerah provinsi kelas A merupakan jabatan eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama. A
(3) Kepala REPUBLIK TNDONESIA
(3) Kepaia biro sekretariat Daerah provinsi, direktur rumah sakit khusus Daerah provinsi kelas A, direktur rumah sakit umum Daerah provinsi kelas B, clan wakil direktur rumah sakit umum Daerah provinsi kelas A merupakan jabatan eselon II.b atau jaba,-an pimpinan tinggi pratama.
(4) Sekretaris inspektorat Daerah provinsi, inspektur pembantu, sekretaris dinas Daerah provinsi, sekretaris badarr Daerah provinsi, kepala badan penghubung Daerah provinsi, kepaia bagian, kepala bidang, direktur rumah sakit umum Daerah provinsi kelasC,direkturrumahsakitkhususDaerah provinsi kelas B, wakil direktur rumah sakit umum Daerah provinsi kelas B, dan wakil direktur rumah sakitkhususDaerahprovinsikelasAmerupakan jabatan eselon IIi.a atau jabatan administrator' (5)KepalacabangdinasDaerahprovinsikelasA,kepala unitpelaksa.rateknisdinasdanbadanDaerah provinsi kelas A, direktur rumah sakit umum Daerah provinsikelasD,kepaiabagiandankepaiabidang padarumahsakitumumDaerahprovinsikelasA, l<elas B, clan kelas C serta kepala bagian dan kepala bidang pada rumah sakit khusus Daerah provinsi kcias A dan kelas B merupakatt.jabatan eselon IiI.b atau jabatan administrator.
(6) Kepala subbagian, kepala seksi, kepala cabang dinas Daerah provirrsi kelas B, kepala unit pelaksana teknis dinas dan badan Daerah provinsi kelas B, kepala subbagian pada lumah sakit Daerah Provinsi, dan kepala seksi pada rumah sakit Daerah Provinsi, merupalcan jabatan eselon IV'a atau jabatan Pengawas'
(7) Kepala. ' ' A
(7) Kepala subbagian pada cabang dinas Daerah provinsi kelas B dan kepala subbagian pada unit pelaksana teknis dinas dan badan Daerah provinsi kelas B, serta kepala subbagian pada satuan pendidikan provinsi merupakan jabatan eselon IV.b atau jabatan pengawas.
(8) Kepala unit pelaksana teknis Daerah provinsi yang berbentuk satuan pendidikan merupakan jabatan fungsional guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Dihapus.
15. Ketentuan ayat (2) sampai dengan ayat (5) Pasai 95 diubah dan ayat (8) Pasal 95 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 95 (i) Sekretaris Daerah kabupaten/kota merupakan jabatan eseion II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (21 Sekretaris DPRD kabupaten/kota, inspektur Daerah kabupaten/kota, asisten sekretaris Daerah kabupaten/kota, kepala dinas Daerah kabupaten/ kota, kepala badan Daerah kabupaten/kota, staf ahli bupati/wali kota, direktur rumah sakit umunr Daerah kabupaten/kota kelas A dan kelas B, dan direktur rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas A merupakan jabatan eselon II.b atau jabatan pimpinan tinggi pratama. A
(3) Sekretaris
(3) Sekretaris inspektorat Daerah kabupaten/kota, inspektur pembantu, sekretaris dinas Daerah kabupatenf kota, sekretaris badan Daerah kabupatenfkota, kepala bagian, camat, direktur rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas C, direktur rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas B, wakil direktur rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas A dan kelas B, dan wakil direktur rumah sakit khusus Daerah kabupatenlkota kelas A merupakan jabatan eselon III.a atau jabatan administrator. (41 Kepala bidang pada dinas dan badan, sekretaris kecamatan, dan direktur rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas D, kepala bagian dan kepala bidang pada rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas A, kelas B, dan kelas C, dan rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas A dan kelas B merupakan jabatan eselon III.b atau j abatan admi nistrator.
(5) Lurah, kepala subbagian pada sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas dan badan Daerah kabupatenf kota, kepala seksi pada dinas dan badan Daerah kabupatcn/kota, kepala unit pelaksana teknis pada dinas, dan badan Daerah kabupaten/kota kelas A, sekretaris kecamatan tipe B, kepala seksi pada kecamatan, kepala subbagian pada rumah sakit Daerah kabupaten/ kota, darr kepala seksi pada rumah sakit Daerah kabupaten/kota merupakan jabatan eselon IV.a atau jabatan pengawas. A
(6) Kepala
(6) Kepala unit pelaksana teknis pada dinas dan badan daerah kabupaten/kota kelas B, kepala subbagian pada unit pelaksana teknis dinas dan badan kelas A, kepala subbagian pada kecamatan, sekretaris kelurahan dan kepala seksi pada kelurahan merupakan jabatan eselon IV.b atau jabatan pengawas.
(7) Kepala unit pelaksana teknis Daerah kabupaten/kota yang berbentuk satuan pendidikan dijabat oleh jabatan fungsional guru atau pamong belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Dihapus.
(9) Kepala unit pelaksana teknis yang berbentuk ptrsat kesehatan masyarakat dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan.
16. Di antara ketentuan Pasal 99 dan Pasal 100 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 99A dan Pasal g9B, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 99A
(1) Menleri melakukan supervisi dalam proses pengisian jabatan inspektur Daerah dan inspektur pembantu. ??1 A
(2) Panitia .
(2) Panitia seleksi pengisian jabatan inspektur Daerah ditetapkan oleh kepala Daerah setelah dikonsultasikan kepada Menteri.
(3) Dalam pelaksanaan supervisi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri melibatkan menteri yang menvelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara dan Komisi Aparatur Sipil Negara. Pasal 99B
(1) Cubernur sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur Daerah provinsi dan inspektur pembantu Daerah provinsi terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada Menr.eri. (2\ Bupati/wali kota sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur Daerah kabupaten/kota dan inspektur pembantu Daerah kabupaten I kotaterlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat.
17. Di antara ketentuan Pasal 121 dan pasal 122 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasai l2lL, yang berbunyi sebagai berikut: A Pasal l2l\ REPUBLTK INDONESIA Pasal l2lP'
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, direktur rumah sakit Daerah tetap melaksanakan tugasnyasampaidengandilakukannyapenyesuaian status jabatan direktur rumah sakit Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta Pasal 95 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Pemerintah ini'
(2) Penyesuaian status jabatan direktur rumah sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (i) diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku'
18. Di ar-rta.ra ketentuan Pasal 123 dan Pasal 124 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 123A, yang berbunyi sebagai berikr-rt: Pasal 123A Rumah sakit Daerah yang telah dibentuk sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dan belum menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah wajib menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan ulnum Daerah paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
1. Ketcntuan PRESTDEN REPUBLTK INDONESIA 1 Ketentuan ayat (5) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1
(1) Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah'
(2) Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh inspektur'
(3) Inspektur Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepad'a gubernur melalui sekretaris Daerah.
(4) Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan PemerintahanyangmenjadikewenanganDaerahdan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah'
(5) Inspektorat Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi Pengawasan;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantarlan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari gubernur dan/atau Menteri; SK No005199 A
d. penyusunan 2
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana koruPsi;
f. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
g. peiaksanaan administrasi inspektorat Daerah provinsi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya. Di antara ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 11A, Pasal 11El, dan Pasal 1IC, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1A
(1) Inspektorat Daerah provinsi meiaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalarn rangka pembinaan dan pengawasan penyeleriggaraan Pemerintahan Daerah. Pasal 1 18 Dalaln ha1 terdapat potensi penyalahgunaan wewenang danlatau kerugian keuangan negaraf Daerah, inspektorat Daerah provinsi melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal t 1 ayat (5) huruf c tanpa menunggu penugasan dari gubernur danlatau Menteri. A Pasal i 1C REPUBLIK TNDONESIA Pasal 1 1C
(1) Dalam hal pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf b dan hurufcterdapatindikasipenyalahgunaanwewenang clan/atau kerugian keuangan negara/Daerah' inspekturDaerahprovinsiwajibmelaporkankepada Menteri.
(2) Menteri melakukan supervisi kepada inspektorat Daerah provinsi dalam menangani laporan indikasi penyalahgunaan wewenang danlatau kerugian keuangannegarafDaerahsebagaimanadimaksud pada aYat (1).
(3) Pelaksanaan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat(2|melibatkanlembagayangmelaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern Pemerintah'
3. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21
(1) Pada Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, selain unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdapat rumah sakit Daerah provinsi sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional.
(2) Sebagai unit organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rumah sakit Daerah provinsi memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian. A
(3) Rumah sakit (3) RumahsakitDaerahprovinsidipimpinolehdirektur rumah sakit Daeral-r Provinsi. 4 Di antara ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 6 (enarn) pa-saI, yakni Pasai 2lA, Pasai 2lB, Pasal 2lC' pasal 2lD, Pasal 2!8, dan Pasal 2lF, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 1A (i) Direktur rumah sakit Daerah provinsi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) bertanggung jawab kepada kepala dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.
(2) Pcrtanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian rumah sakit Daerah provinsi. Pasal 2 18
(1) Otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (21 meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan serta penggunaan dan penatausahaan barang milik Daerah'
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direktur rumah sakit Daerah provinsi ditetapkan selaku kuasa pengguna anggaran clan kuasa pengguna barang sesuai dengan kctentuan peraturan per\rnclang-undangan' A
(3) Selain 7-
(3) Selain selaku kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat(2), direktur rumah sakit Daerah Provlnsl kewenangan: memiliki tugas dan
a. menyusun rencana kerja dan anggaran;
b. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
c. menandatangani surat perintah membayar;
d. mengelola utang dan piutang Daerah yang menjadi tanggung jawabnYa;
e. men1rusun dan menyampaikan laporan keuangan unit Yang diPimPinnYa;
f. menetapkan pejabat pelaksana teknis kegiatan dan pejabat penatausahaan keuangan; dan
g. menetapkan pejabat lainnya dalam unit yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah.
(4) Rencana kerja dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b disampaikan kepada tim anggaran Pemerintah Daerah provinsi melalui pejabat pengelola keuangan Daerah untuk diverifikasisesuaidenganketentuanperaturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga bagi rumah sakit Daerah provinsi yang telah menerapkan pola pengelolaan kcuangan badan layanan umum Daerah dalam menyusun rencana bisnis anggaran' A Pasal 21C Pasal 21C
(1) Dalam pelaksanaan keuangan sebagaimana dimaksuddalamPasal2lBayat(1),direkturrumah sakitDaerahprovinsimelaksanakanbelanjasesuai dokuinen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksuddalamPasal2|Bayat(3)hurufbsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'
(2) Direktur rumah sakit Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayal (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja rumah sakit Yang diPimPinnYa' Pasal 2lD
(1) Dalam pertanggungjawaban keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2IB ayat (1), direktur rumah sakit Daerah provinsi melakukan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan yang merupakan bagian dari laporan kinerja sestrai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' (21 Laporan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam laporan keuangan dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan dan laporan keuangan Pemerintah Daerah provinsi'
(3) Tata cara dan format pcnyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksuc pada ayat (21 sesuai dengan ketenuran peraturan perundang' undangan' A Pasal 2lE trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 21E Otonomi dalam bidang kepegawaian sebagaimana d'imaksuddalamPasal21ayat(2)dilaksanakanmelalui ketentuan:
a. direktur rumah sakit Daerah provinsi dapat mengusulkan pengangkatan, pemindahan' dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan ;
b. direktur rumah sakit Daerah provinsi memiliki kewenangan dalam menyeienggarakan pembinaan pegawai aparatur sipil negara dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. direktur rumah sakit Daerah provinsi memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pembinaan pegawai di lingkungan rumah sakit Daerah sesuai d,engan ketentuan peraturan perundang-undangan' Pasal 2 lF
(1) Jenis rumah sakit Daerah provinsi terdiri atas rumah sakit umum dan rumah sakit khusrrs'
(2) Rumah sakit Daerah provinsi diklasifikasikan berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan rumah sakit Daerah Provinsi.
(3) Klasifikasi rumah sakit umum Daerah provinsi terdiri atas:
a. rumah sakit umum Daerah provinsi kelas A; ?49 A
b. rumah sakit
b. rumah sakit umum Daerah provinsi kelas B; dan
c. rumah sakit umum Daerah provinsi kelas C'
(4) Klasifikasi rumah sakit khusus Daerah provinsi terdiri atas:
a. rumah sakit khusus Daerah provinsi kelas A; dan
b. rumah sakit khusus Daerah provinsi kelas B'
(5) Jenis dan klasifikasi rumah sakit Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2\ menentukan besaran organisasi rumah sakit Daerah provinsi.
(6) Dalam rangka optimalisasi peiayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah provinsi dapat rnembentuk rumah sakit umum Daerah l<elas D setelah mendapat persetujuan Menteri'
(7) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan dan menteri yang mcnyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bitiang aparatur negara.
(8) Kctentr-raii mengenai fasilitas dan kemampuan pelayanan klasifikasi rumah sakit Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri yang menyeienggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan. SK No005154 A
5. Ketentuan REPUBLIK TNDONESIA 5 Ketentuan ayat (4) Pasal 33 substansi tetap dan penjelasannya diubah sehingga penjelasan ayat (4) Pasal 33 sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal demi Pasal Angka 5 Peraturan Pemerintah ini serta ayat (5) Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33
(1) Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh inspektur.
(3) Inspektur Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah.
(4) Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu bupati/wali kota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
(5) Inspektorat Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan fungsi: ?-. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; SK No005155 A
b. pelaksanaan 6 -t2-
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantalran, dan kegiatan pengawasan lainnya; c pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari bupati/wali kota dan lata:u ubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
f. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi; g: pelaksanaan administrasi inspektorat Daerah kabupaten/kota; dan
h. pelaksanaarr fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya. Di antara ketetttuan Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 33A dan Pasal 33B, yang berbunyl sebagai berikut: Pasal 33A Dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangart negaraf Daerah, inspektorat Daerah kabupaten/kota melaksanakan fungsi sehragaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) huruf c tanoa menullggu penugasan clari bupati/wali kota danT'atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. SK No005156 A Pasal 33B PRESTDEN REPUBLTK INDONESTA 7 Pasal 33B
(1) Dalam hal pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) huruf b dan huruf c terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negataf Daerah, inspektur Daerah kabupaten/kota wajib melaporkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan supervisi kepada inspektorat Daerah kabupaten/kota dalam menangani laporan indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negarafDaerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelaksanaan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi penga.,vasan intern Pemerintah. Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43
(1) Pada Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, selain unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, terdapat rumah. sakit Daerah kabupaten/kota sebagai unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional, yang memberikan layanan secara profesional. SK No005157 A
(2) Sebagai -t4- 8 (2\ Sebagai unit organisasi bersifat khrrsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rumah sakit Daerah kabupaten/ kota memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian.
(3) Rumah sakit Daerah kabupaten/kota dipimpin oleh direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota' Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44
(1) Drrektur rumah sakit Daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian scl:agaimana dimaksud dalarrr Pasal 43 ayat (2) bertanggung jawab kepacia kepala dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.
(2) Pertanggungiawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuanga-n dan barang rnilik Dacrah serta bidang kepegawaier.n rumah sakit Daerah kabupaten/ kota. Di antara ketentuan Pasai 44 dan Pasal 45 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 44A, Pasal 44lB-, Pasal 44C, Pasal 44D, dan Pasal4lE, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 44A
(1) Otonomt dalam pengeiolaan keuangan dan barang rnilik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) meliputi perencanaarl, pelaksanaan, dan pertangggungjawaban keuangan serta penggunaan dan penatausahaan barang milik Daerah. 9 SK No005158 A
(2) Dalam . REPUBLTK INDONESIA
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota ditetapkan selaku kuasa pengguna anggaran dan kuasa pengguna barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'
(3) Selain selaku kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat(2), direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota memiliki tugas dan kewenangan:
a. menJrusun rencana kerja dan anggaran;
b. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
c. menandatangani surat perintah membayar;
d. mengelola utang dan piutang Daerah yang menjadi tanggung jawabnYa;
e. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan unit yang diPimPinnYa;
f. menetapkan pejabat pelaksana teknis kegiatan dan pejabat penatausahaan keuangan; dan
g. menetapkan pejabat lainnya dalam unit yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah.
(4) Rencana kerja dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b disampaikan kepada tim anggaran Pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui pejabat pengelola keuangan Daerah untuk diverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No005159 A
(5) Ketentuan REPUBLIK INDONES!A
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga bagi rumah sakit Daerah kabupaten/kota yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah dalam menyusun rencana bisnis anggaran' Pasal 44B
(1) Dalam pelaksanaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A ayat (1), direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota melaksanakan belanja sesuai dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A ayat (3) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' (21 Direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja rumah sakit yang dipimpinnya' Pasal 44C
(1) Dalam pertanggungjawaban keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A ayat (1), direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota melakukan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan yang merupakan bagian dari laporan kinerja sesuai dcngan ketentuan peraturan perundang-undangan'
(2) Laporan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam laporan keuangan dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan dan laporan keuangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. A
(3) Tata cara REPUBLTK TNDONESIA
(3) Tata cara dan format penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- unCangan. Pasal 44D Otonomi dalam bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dilaksanakan melalui ketentuan:
a. direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota dapat mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pentberhentian pegawai aparatur sipil negara kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b. direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam menyeler',ggarakan pembinaan pegawai aparatur sipil negara dalanr pelaksanaan tugas dan fungsi dalam jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. direktur rumah sakit Daerah kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pembinaan pegawai di lingkungan rumatr sakit Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 44E
(1) .Jeiris rumah sakit Daerah kabupaten/kota terdiri atas rurrrah sakit umum dan runrah sakit khusus. A
(2) Rumah sakit REPUBLTK INDONESIA
(2) Rumah sakit Daerah kabupaten/kota diklasifikasikan berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan rumah sakit Daerah kabupaten/kota.
(3) Klasif,rkasi rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas A;
b. rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas B;
c. rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas C; dan
d. rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas D.
(4) Klasifikasi rumah sakit khusus Daerah kabupaten I kota terdiri atas:
a. rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas A; dan
b. rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas B.
(5) Jenis dan klasifikasi rumah sakit Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21menentukan besaran organisasi rurnah sakit Daerah kabupaten/ kota.
(6) Ketentuan mengenai fasilitas dan kemampuan pelayanan klasifikasi rurnah sakit Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan. A
10. Ketentuan .
10. Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60
(1) Inspektorat Daerah provinsi tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling bz:.nyak 5 (lima) inspektur pembantu.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian.
(3) Inspektorat Daerah provinsi tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu.
(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 2 (dua) subbagian.
(5) Inspektorat Daerah provinsi tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) inspektur pembantu.
(6) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas 2 (dua) subbagian. 1 1. Di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 65A dan 658, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 65,4.
(1) Rumah sakit umum Daerah provinsi kelas A terdiri atas paling banyak 4 (empat) wakil direktur.
(2) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang dan/atau kelcmpok jabatan fungsional. A
(3) wakil
(3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melaksanakan fungsi administrasi umum terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas 2 (dua) seksi.
(6) Rumah sakit umum Daerah provinsi kelas B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) wakil direktur. (71 Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang dan/ atau kelompok jabatan fungsional,
(8) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(9) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) membawahkan kelonipok jabatan fungsional danlatau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
(10) Rumah sakit umum Daerah provinsi kelas C terdiri atas 1 (satu) bagian dan paling banyak 3 (tiga) bidang Can / atau tcelompok jabatan fungsional.
(11) Ragian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. ()2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (10) membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
(13) Rumah sakit umum Daerah provinsi kelas D terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan 2 (dua) seksi. A Pasal 658 Pasal 658
(1) Rumah sakit khusus Daerah provinsi kelas A terdiri atas paling banyak 3 (tiga) wakil direktur.
(2) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang dan/ atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (41 Bidang sebagaimana dinraksud pada ayat (21 nrembawahkan kelompok jabatan fungsional danlatau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
(5) Rumah sakit khusus Daerah provinsi kelas B terdiri atas 1 (satu) bagian dan paling banyak 2 (dua) bidang dan/ atau kelompok jabatan fungsional.
(6) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian.
(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ;nembawahkan kelompok jabatan fungsional danlatau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
12. Ketentuan Pasal 79 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 79
(1) Inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe A terdiri ata.s 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 5 (lima) inspektur pembantu.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian. SK No005153 A
(3) Inspektorat
(3) Inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu.
(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 2 (dua) subbagian.
(5) Inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) inspektur pembantu.
(6) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas 2 (dua) subbagian.
13. Di antara Pasal 84 dan pasal 85 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 84A dan pasal 848, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 84A
(1) R,mah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas A terdiri atas paling banyak 4 (empat) wakil direktur.
(2) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang clan/atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melaksanakan fungsi administrasi nmum terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Ba,gian sebagaimana dimaksud pacla ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membawahkan kelompok jabatan fungsionai dan/atau terdiri atas 2 (dua) seksi. A
(6) Rumah sakit .
(6) Rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) wakil direktur.
(7) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(8) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(9) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (T) membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
(10) Rumah sakit umum Daerah kabupatenT'kota kelas C terdiri atas 1 (satu) bagian dan paling banyak 3 (tiga) hidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(11) Bagian sebagaimana dimaksud paCa ayat (10) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(12) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (10) membawahkan kelompok jabatan furrgsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
(13) Rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas D terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan 2 (dua) seksi. Pasal 84B (1 Rumah sakit khusus Daerah kabupatenlkota kelas A terdiri atas paling banyak 3 (tiga) wakil direktur. (21 Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang dan/ atau kelompok jabatan fungsional. A
(3) Bagian PRES'DEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (41 Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.
(5) Rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas B terdiri atas 1 (satu) bagian dan paling banyak 2 (dua) bidang danlatau kelompok jabatan fungsional.
(6) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian.
(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi. \4. Ketentuan ayat (2) sampai ciengan ayat (6) Pasal94 diubah dan ayat (9) Pasal 94 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berilrut: Pasal 94 (i) Sekretaris Daerah provinsi merupakan jabatan eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
(2) Sekretaris DPRD provinsi, inspektur Daerah provinsi, asisten sekretaris Daerah provinsi, kepala dirras Daerah provinsi, kepala badan Daerah provinsi. staf ahli grrbernur, dan direktr-rr rumah sakit umum Deerah provinsi kelas A merupakan jabatan eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama. A
(3) Kepala REPUBLIK TNDONESIA
(3) Kepaia biro sekretariat Daerah provinsi, direktur rumah sakit khusus Daerah provinsi kelas A, direktur rumah sakit umum Daerah provinsi kelas B, clan wakil direktur rumah sakit umum Daerah provinsi kelas A merupakan jabatan eselon II.b atau jaba,-an pimpinan tinggi pratama.
(4) Sekretaris inspektorat Daerah provinsi, inspektur pembantu, sekretaris dinas Daerah provinsi, sekretaris badarr Daerah provinsi, kepala badan penghubung Daerah provinsi, kepaia bagian, kepala bidang, direktur rumah sakit umum Daerah provinsi kelasC,direkturrumahsakitkhususDaerah provinsi kelas B, wakil direktur rumah sakit umum Daerah provinsi kelas B, dan wakil direktur rumah sakitkhususDaerahprovinsikelasAmerupakan jabatan eselon IIi.a atau jabatan administrator' (5)KepalacabangdinasDaerahprovinsikelasA,kepala unitpelaksa.rateknisdinasdanbadanDaerah provinsi kelas A, direktur rumah sakit umum Daerah provinsikelasD,kepaiabagiandankepaiabidang padarumahsakitumumDaerahprovinsikelasA, l<elas B, clan kelas C serta kepala bagian dan kepala bidang pada rumah sakit khusus Daerah provinsi kcias A dan kelas B merupakatt.jabatan eselon IiI.b atau jabatan administrator.
(6) Kepala subbagian, kepala seksi, kepala cabang dinas Daerah provirrsi kelas B, kepala unit pelaksana teknis dinas dan badan Daerah provinsi kelas B, kepala subbagian pada lumah sakit Daerah Provinsi, dan kepala seksi pada rumah sakit Daerah Provinsi, merupalcan jabatan eselon IV'a atau jabatan Pengawas'
(7) Kepala. ' ' A
(7) Kepala subbagian pada cabang dinas Daerah provinsi kelas B dan kepala subbagian pada unit pelaksana teknis dinas dan badan Daerah provinsi kelas B, serta kepala subbagian pada satuan pendidikan provinsi merupakan jabatan eselon IV.b atau jabatan pengawas.
(8) Kepala unit pelaksana teknis Daerah provinsi yang berbentuk satuan pendidikan merupakan jabatan fungsional guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Dihapus.
15. Ketentuan ayat (2) sampai dengan ayat (5) Pasai 95 diubah dan ayat (8) Pasal 95 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 95 (i) Sekretaris Daerah kabupaten/kota merupakan jabatan eseion II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (21 Sekretaris DPRD kabupaten/kota, inspektur Daerah kabupaten/kota, asisten sekretaris Daerah kabupaten/kota, kepala dinas Daerah kabupaten/ kota, kepala badan Daerah kabupaten/kota, staf ahli bupati/wali kota, direktur rumah sakit umunr Daerah kabupaten/kota kelas A dan kelas B, dan direktur rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas A merupakan jabatan eselon II.b atau jabatan pimpinan tinggi pratama. A
(3) Sekretaris
(3) Sekretaris inspektorat Daerah kabupaten/kota, inspektur pembantu, sekretaris dinas Daerah kabupatenf kota, sekretaris badan Daerah kabupatenfkota, kepala bagian, camat, direktur rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas C, direktur rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas B, wakil direktur rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas A dan kelas B, dan wakil direktur rumah sakit khusus Daerah kabupatenlkota kelas A merupakan jabatan eselon III.a atau jabatan administrator. (41 Kepala bidang pada dinas dan badan, sekretaris kecamatan, dan direktur rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas D, kepala bagian dan kepala bidang pada rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas A, kelas B, dan kelas C, dan rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas A dan kelas B merupakan jabatan eselon III.b atau j abatan admi nistrator.
(5) Lurah, kepala subbagian pada sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas dan badan Daerah kabupatenf kota, kepala seksi pada dinas dan badan Daerah kabupatcn/kota, kepala unit pelaksana teknis pada dinas, dan badan Daerah kabupaten/kota kelas A, sekretaris kecamatan tipe B, kepala seksi pada kecamatan, kepala subbagian pada rumah sakit Daerah kabupaten/ kota, darr kepala seksi pada rumah sakit Daerah kabupaten/kota merupakan jabatan eselon IV.a atau jabatan pengawas. A
(6) Kepala
(6) Kepala unit pelaksana teknis pada dinas dan badan daerah kabupaten/kota kelas B, kepala subbagian pada unit pelaksana teknis dinas dan badan kelas A, kepala subbagian pada kecamatan, sekretaris kelurahan dan kepala seksi pada kelurahan merupakan jabatan eselon IV.b atau jabatan pengawas.
(7) Kepala unit pelaksana teknis Daerah kabupaten/kota yang berbentuk satuan pendidikan dijabat oleh jabatan fungsional guru atau pamong belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Dihapus.
(9) Kepala unit pelaksana teknis yang berbentuk ptrsat kesehatan masyarakat dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan.
16. Di antara ketentuan Pasal 99 dan Pasal 100 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 99A dan Pasal g9B, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 99A
(1) Menleri melakukan supervisi dalam proses pengisian jabatan inspektur Daerah dan inspektur pembantu. ??1 A
(2) Panitia .
(2) Panitia seleksi pengisian jabatan inspektur Daerah ditetapkan oleh kepala Daerah setelah dikonsultasikan kepada Menteri.
(3) Dalam pelaksanaan supervisi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri melibatkan menteri yang menvelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara dan Komisi Aparatur Sipil Negara. Pasal 99B
(1) Cubernur sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur Daerah provinsi dan inspektur pembantu Daerah provinsi terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada Menr.eri. (2\ Bupati/wali kota sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur Daerah kabupaten/kota dan inspektur pembantu Daerah kabupaten I kotaterlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat.
17. Di antara ketentuan Pasal 121 dan pasal 122 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasai l2lL, yang berbunyi sebagai berikut: A Pasal l2l\ REPUBLTK INDONESIA Pasal l2lP'
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, direktur rumah sakit Daerah tetap melaksanakan tugasnyasampaidengandilakukannyapenyesuaian status jabatan direktur rumah sakit Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta Pasal 95 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Pemerintah ini'
(2) Penyesuaian status jabatan direktur rumah sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (i) diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku'
18. Di ar-rta.ra ketentuan Pasal 123 dan Pasal 124 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 123A, yang berbunyi sebagai berikr-rt: Pasal 123A Rumah sakit Daerah yang telah dibentuk sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dan belum menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah wajib menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan ulnum Daerah paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.