Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2OO9 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,
penggantian,. nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang
dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang
terutang.
3. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya
yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena
penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai yang dipungut dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai
Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
b. Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor yang
dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
A
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 3
Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a berdasarkan kelompok Barang Kena Pajak
yang tergolong mewah.
BAB II
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
BERUPA KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN ORANG YANG
DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Bagian Kesatu
Kendaraan Bermotor Angkutan Orang untuk Pengangkutan
kurang dari 10 (Sepuluh) Orang Termasuk Pengemudi
Paragraf 1
Kapasitas Isi Silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc
PASAL 4
BAB II: BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH | Bagian Kesatu - Kendaraan Bermotor Angkutan Orang untuk Pengangkutan
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 15O, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. SK No010468 A BABI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, penggantian,. nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
3. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Pasal 2 Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
b. Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. A Pasa13 Pasal 3 Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berdasarkan kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. BAB II BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN ORANG YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH Bagian Kesatu Kendaraan Bermotor Angkutan Orang untuk Pengangkutan kurang dari 10 (Sepuluh) Orang Termasuk Pengemudi Paragraf 1 Kapasitas Isi Silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc Pasal 4 Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen), merupakan kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 15O (seratus lima puluh) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer. Pasal 5 A Pasal 5 Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 2Ooh (dua puluh persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 11,5 (sebelas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer sampai dengan 2OO (dua ratus) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 13 (tiga belas) kilometer per liter sampai dengan 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer sampai dengan 2OO (dua ratus) gram per kilometer.
PASAL 6
BAB II: BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH | Bagian Kesatu - Kendaraan Bermotor Angkutan Orang untuk Pengangkutan
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 25o/o (dua puluh lima persen),
merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang
dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua
kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
mulai dari 9,3 (sembilan koma tiga) kilometer per liter sampai
dengan 11,5 (sebelas koma lima) kilometer per liter atau
tingkat emisi COz lebih dari 2OO (dua ratus) gram per
kilometer sampai dengan 25O (dua ratus lima puluh) gram per
kilometer; atau
A
b. motor
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 10,5 (sepuluh koma
lima) kilometer per liter sampai dengan 13 (tiga belas)
kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 200
(dua ratus) gram per kilometer sampai dengan 250 (dua ratus
lima puluh) gram per kilometer.
PASAL 7
BAB II: BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH | Bagian Kesatu - Kendaraan Bermotor Angkutan Orang untuk Pengangkutan
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 4Oo/o (empat puluh persen),
merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang
dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua
kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
kurang dari 9,3 (sembilan koma tiga) kilometer per liter atau
tingkat emisi COz lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) gram
per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 10,5 (sepuluh
koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari
250 (dua ratus lima puluh) gram per kilometer.
Paragraf 2
Kapasitas Isi Siiinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc
sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc
PASAL 8
BAB II: BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH | Bagian Kesatu - Kendaraan Bermotor Angkutan Orang untuk Pengangkutan
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 4Oo/o (empat puluh persen),
merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang
dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi
silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000
(empat ribu) cc dengan:
A
a. motor
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau
tingkat emisi COz kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram
per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas
koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang
dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.
PASAL 9
BAB II: BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH | Bagian Kesatu - Kendaraan Bermotor Angkutan Orang untuk Pengangkutan
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 5Oo/o (lima puluh persen),
merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang
dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi
silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000
(empat ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
lebih dari 11,5 (sebelas koma lima) kilometer per liter sampai
dengan 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau
tingkat emisi COz mulai dari 150 (seratus lima puluh) gram
per kilometer sampai dengan 2OO (dua ratus) gram per
kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 13 (tiga belas)
kilometer per liter sampai dengan 17,5 (tujuh belas koma
lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 150
(seratus lima puluh) gram per kilometer sampai dengan 2OO
(dua ratus) gram per kilometer.
A
PASAL 10
BAB II: BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH | Bagian Kesatu - Kendaraan Bermotor Angkutan Orang untuk Pengangkutan
Pasal 10
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 600/o (enam puluh persen),
merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang
dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi
silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000
(empat ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
mulai dari 9,3 (sembilan koma tiga) kilometer per liter sampai
dengan 11,5 (sebelas koma lima) kilometer per liter atau
tingkat emisi COz lebih dari 2OO (dua ratus) gram per
kilometer sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) gram per
kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 10,5 (sepuluh koma
lima) kilometer per liter sampai dengan 13 (tiga belas)
kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 200 (dua
ratus) gram per kilometer sampai dengan 250 (dua ratus lima
puluh) gram per kilometer.
PASAL 11
BAB II: BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH | Bagian Kesatu - Kendaraan Bermotor Angkutan Orang untuk Pengangkutan
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 7oo/o (tujuh puluh persen),
merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang
dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi
silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000
(empat ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
kurang dari 9,3 (sembilan koma tiga) kilometer per liter atau
tingkat emisi COz lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) gram
per kilometer; atau
A
b. motor
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 10,5 (sepuluh
koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari
250 (dua ratus lima puluh) gram per kilometer.
Paragraf 3
Motor Listrik
PASAL 12
BAB II: BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH | Bagian Kesatu - Kendaraan Bermotor Angkutan Orang untuk Pengangkutan
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen), merupakan
kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan
kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan
motor listrik dengan seluruh penggerak utamanya menggunakan
listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya
atau pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan
maupun di luar.
Bagian Kedua
Kendaraan Angkutan Orang untuk Pengangkutan
mulai dari 10 (Sepuluh) Orang sampai dengan
15 (Lima Belas) Orang Termasuk Pengemudi
Paragraf 1
Kapasitas Isi Silinder sampai dengan
3.000 (tiga ribu) cc
PASAL 13
BAB II: BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH | Bagian Kedua - Kendaraan Angkutan Orang untuk Pengangkutan
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen), merupakan
kendaraan bermotor untuk pengangkutan mulai dari 10
(sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk
pengemudi untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000
(tiga ribu) cc dengan:
a.motor
A
- l0-
a. motor bakeir cetus api dengan konsunrsi bahan bakar minyak
lebih dari 1 1,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter atau
tingkat ernisi COz kurang dari 2OO (dua ratus) gram per
kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 13,1 (tiga belas
koma satu) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang
dari 200 (dua ratus) gram per kilometer.
PASAL 14
BAB II: BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH | Bagian Kedua - Kendaraan Angkutan Orang untuk Pengangkutan
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 2Oo/o (dua puluh persen), merupakan
kendaraan bermotor untuk pengangkutan mulai dari 10
(sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk
pengemudi untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000
(tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
sampai dengan I 1,5 (sebelas koma enam) kilometer per liter
atau tingkat emisi COz paling rendah 200 (dua ratus) gram
per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak sampai dengan 13,1 (tiga
belas koma satu) kilometer per liter atau tingkat emisi COz
paling rendah 200 (dua ratus) gram per kilometer.
Paragraf 2
Kapasitas Isi Silinder,lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc
sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc
PASAL 15
BAB II: BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH | Bagian Kedua - Kendaraan Angkutan Orang untuk Pengangkutan
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 25o/o (dua puluh lima persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.O00 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan: A
a. motor trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 1 1,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 2OO (dua ratus) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 200 (dua ratus) gram per kilometer.
PASAL 16
BAB II: BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH | Bagian Kedua - Kendaraan Angkutan Orang untuk Pengangkutan
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 307o (tiga puluh persen), merupakan
kendaraan bermotor untuk pengangkutan mulai dari 10
(sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk
pengemudi untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu)
cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
sampai dengan 1 1,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter
atau tingkat emisi COz paling rendah 200 (dua ratus) gram
per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak sampai dengan 13,1 (tiga
belas koma satu) kilometer per liter atau tingkat ernisi COz
paling rendah 2OO (dua ratus) gram per kilometer.
Paragraf 3
Motor Listrik
PASAL 17
BAB II: BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH | Bagian Kedua - Kendaraan Angkutan Orang untuk Pengangkutan
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergoiong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15%o (lima belas persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi dengan motor listrik dengan seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan maupun di luar. BABIII A REPUBLIK TNDONESIA -t2- BAB III BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN KABIN GANDA YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH Bagian Kesatu Kapasitas Isi Silinder sampai dengan 3.OO0 (tiga ribu) cc
PASAL 18
BAB III: BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH | Bagian Kesatu - Kapasitas Isi Silinder sampai dengan 3.OO0 (tiga ribu) cc
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 107o (sepuluh persen) merupakan
kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi
silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau
tingkat emisi COz kurang dari 150 (seratus lirrra puluh) gram
per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas
koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang
dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.
PASAL 19
BAB III: BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH | Bagian Kesatu - Kapasitas Isi Silinder sampai dengan 3.OO0 (tiga ribu) cc
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Pen;ualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar l2o/o (dua belas persen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 1 1,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter sampai dengan 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 15O (seratus lima puluh) sampai dengan 200 (dua ratus) gram per kilometer; atau A
b. motor REPUBLIK TNDONESIA -13
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter sampai dengan 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 150 (seratus lima puluh) sampai dengan 200 (dua ratus) gram per kilometer.
PASAL 20
BAB III: BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH | Bagian Kesatu - Kapasitas Isi Silinder sampai dengan 3.OO0 (tiga ribu) cc
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan ata.s Barang
Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) merupakan
kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi
silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
kurang dari i 1,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter atau
tingkat emisi CO2 lebih dari 2OO (dua ratus) gram per
kilometer; atau
b. motor bakar nyaia kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 13,1 (tiga belas
koma satu) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih
dari 200 (dua ratus) gram per kilometer.
Bagian Kedua
Kapasitas Isi Silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc
sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc
PASAL 21
BAB III: BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH | Bagian Kedua - Kapasitas Isi Silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong nre'*'ah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 2Oo/o (dua puluh persen) merupakan
kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi
silinder lebrh dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000
(empat ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
lebih dan 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau
tingkat emisi COz kurang dari 15O (seratus lima puluh) gram
per kilometer; atau
A
b. motor
-t4-
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas
koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang
dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.
PASAL 22
BAB III: BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH | Bagian Kedua - Kapasitas Isi Silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 25o/o (dua puluh lima persen)
merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk
kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan
4.000 (empat ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
mulai dari Il,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter
sampai dengan 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter
atau tingkat emisi COz mulai dari 150 (seratus lima puluh)
gram per kilometer sampai dengan 200 (dua ratus) gram per
kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 13,1 (tiga belas
koma satu) kilometer per liter sampai dengan 17,5 (tujuh
belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz
mulai dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer
sampai dengan 200 (dua ratus) gram per kilometer.
PASAL 23
BAB III: BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH | Bagian Kedua - Kapasitas Isi Silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 3O%o (tiga puluh persen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 11,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 2OO (dua ratus) gram per kilometer; atau SK No010480 A
b. motor . .
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 13,1 (tiga belas koma satu) kilometer per liter atau tingkat emisr COz lebih dari 200 (dua ratus) gram per kilometer. Bagian Ketiga Motor Listrik
PASAL 24
BAB III: BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH | Bagian Ketiga - Motor Listrik
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) merupakan
kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan motor listrik
dengan seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari
baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau
pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan maupun di
luar.
BAB IV
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG. MEWAH
BERUPA KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT
EMISI KARBON RENDAH YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG IVIEWAH
Bagian Kesatu
Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan
Harga Terjangkau
PASAL 25
BAB IV: BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG. MEWAH | Bagian Kesatu - Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 2Ooh (dua puluh persen) dari Harga Jual merupaka-n kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau dengan: SK No010481 A a.motor
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi COz sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan l.2OO (seribu dua ratus) cc; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8 (dua puluh satu koma delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi COz sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc. Bagian Kedua Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Menggunakan Teknologi Fult Hybrid dan/atau Mild Hybrid Paragraf 1 Kapasitas Isi Silinder sampai dengan 3 000 (tiga ribu) cc
PASAL 26
BAB IV: BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG. MEWAH | Bagian Kedua - Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Menggunakan
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan
Dasar Pengenaan Pajak sebesar B: "/, (tiga belas satu per tiga
persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang
menggunakan teknologi fut hgbrid untuk kapasitas isi silinder
sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar ietus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat
emisi COz kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh
enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari
1O0 (seratus) gram per kilometer.
PASAL 27
BAB IV: BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG. MEWAH | Bagian Kedua - Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Menggunakan
SK No010482 A Pasal27 Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar ZZ!V" (tiga puluh tiga satu per tiga perscn) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi fuU hgbnd untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan'bakar minyak lebih dari 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter sampai dengan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 1O0 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer"; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi' bahan bakar minyak lebih dari 20 (dua puluh) kilometer per liter sampai d".rg"., 26 (dua putuh ".tr*i kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer.
PASAL 28
BAB IV: BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG. MEWAH | Bagian Kedua - Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Menggunakan
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar SZi't (lima puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan tekhologi Ttrll hybnd untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih oari 125 (seratus dua puluh lima) gram p,-r kilometer sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer; atau A
b. motor FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
b. motor bakar nyal ompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari L25 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.
PASAL 29
BAB IV: BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG. MEWAH | Bagian Kedua - Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Menggunakan
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan
Dasar Pengenaan Pajak sebesar fi:% (lima puluh tiga satu per
tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor
yang menggunakan teknologi mild hgbnd untuk kapasitas isi
silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
lebih dan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat
emisi COz kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh
enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari
100 (seratus) gram per kilometer.
PASAL 30
BAB IV: BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG. MEWAH | Bagian Kedua - Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Menggunakan
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 661'/. (enam puluh enam dua per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi mild hgbnd untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan: SK No010484 A
a. motor -t9-
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter sampai dengan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 1O0 (seratus) gram per kilometer sampai dengan I25 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 (dua puluh) kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer.
PASAL 31
BAB IV: BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG. MEWAH | Bagian Kedua - Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Menggunakan
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi mild hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 18,4 (delapan belas koma empat) kilcrmeter per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer; atau
b. motor hakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer. SK No010485 A aragraf 2 Paragraf 2 Kapasitas Isi Silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc
PASAL 32
BAB IV: BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG. MEWAH | Bagian Kedua - Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Menggunakan
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 2Oo/o (dua puluh persen) merupakan
kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybnd
atau mild hybrid untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga
ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat
emisi COz kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh
enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari
100 (seratus) gram per kilometer.
PASAL 33
BAB IV: BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG. MEWAH | Bagian Kedua - Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Menggunakan
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 25o/" (dua puluh lima persen) merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi fuU hybnd atau mild hybrid untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak Iebih dari 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter sampai dengan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 1OO (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer; atau SK No010486 A b. .
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahar, bakar minyak lebih dari 20 (dua puluh) kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer.
PASAL 34
BAB IV: BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG. MEWAH | Bagian Kedua - Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Menggunakan
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 307o (tiga puluh persen) merupakan
kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi fut hgbrid
atau mild hybid untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga
ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter
sampai dengan 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per
liter atau tingkat emisi COz lebih dari 125 (seratus dua puluh
lima) gram per kilometer sampai dengan 150 (seratus lima
puluh) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas
koma lima) kilometer per liter sampai dengan 20 (dua puluh)
kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 125
(seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai dengan
150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.
Bagian Ketiga
Kendaraan Bermocor Roda Empat yang Menggunakan
Teknologi Flexy Engine (Bio Fuet IOO\
PASAL 35
BAB IV: BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG. MEWAH | Bagian Ketiga - Kendaraan Bermocor Roda Empat yang Menggunakan
(1) Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong rnewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjuaian atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15%o (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Sll't, (lima puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi flexA engine (Bio Fuel 100).
(2) Pengenaan . SK No010487 A trRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA _22_
(2) Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang bahan bakar Bio Fuel lO0 telah tersedia secara nasional dan mudah diakses oleh masyarakat luas. Bagian Keempat Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Menggunakan Teknologi Plug-In Hybnd Blectic Velticles, Battery Electric Vehicles, atau Fuel Cell Electric Vehicles
PASAL 36
BAB IV: BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG. MEWAH | Bagian Keempat - Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Menggunakan
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan
Dasar Pengenaan Pajak sebesar O% (nol persen) dari Harga JuaI
merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi
plug-in hybnd electric uehicles, battery electic uehicles, atau fuel
cell electic uehicles dengan konsumsi bahan bakar setara dengan
lebih dari 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat
emisi COz sampai dengan 100 (seratus) gram per kilometer.
PASAL 37
BAB IV: BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG. MEWAH | Bagian Keempat - Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Menggunakan
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal, 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33,,Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, berlaku untuk kelompok kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimaria ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri dan setelah dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. A BAB V REPUBLIK INDONESTA BAB V KENDARAAN BERMOTOR LAINNYA
PASAL 38
BAB V: KENDARAAN BERMOTOR LAINNYA
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 507o (lima puluh persen) merupakan
semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
PASAL 39
BAB V: KENDARAAN BERMOTOR LAINNYA
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 600/o (enam puluh persen),
merupakan:
a. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc
sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau
b. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas
salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis.
PASAL 40
BAB V: KENDARAAN BERMOTOR LAINNYA
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 95%o (sembilan puluh lima persen) merupakan:
a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc;
b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau
c. trailer, semi-trailer dari tipe carauan, :unt:uk perumahan atau kemah. SK No010489 A BAB VI . 24- BAB VI KELOMPOK KENDARAAN BERMOTOR YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
PASAL 41
BAB VI: KELOMPOK KENDARAAN BERMOTOR
KeLoinpok kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas - Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan:
a. kendaraan bermotor -v*ang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum;
b. kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan;
c. kendaraa.n bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, . dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14. Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27,Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 yang digunakan untuk kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PASAL 42
BAB VI: KELOMPOK KENDARAAN BERMOTOR
(1) Apabila kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dalam langka waktu 4 (empat) tahun sejak saat impor atau perolehan:
a. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau
b. dipindahtangankan kepada pihak lain, Pajak Penjuralan atas Barang Mewah yang telah dibebaskan danlatau Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak kendaraan bermotor tersebut wajib dibayar' (2r pembayaran . SK No010490 A FRESTDEN REPUELIK INDONESIA (21 Pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/atau Pajak Pertambahan it{ilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
(3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/atau Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tersebut tidak atau kurang dibayar, Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. BAB VII PENETAPAN JENIS KENDARAAN DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
PASAL 43
BAB VII: PENETAPAN JENIS KENDARAAN DAN TATA CARA
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. penetapan jenis kendaraan bermotor yang dikenai Pajak
Penjualan atas Barang Mewah; dan
b. tata cara pengenaan, pemberian dan penatausahaan
pembebasan, dan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang
Mewah,
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 44
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 25, Pasal 26,
Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32,
Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 berlaku
selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan
Pemerintah ini.
A
PASAL 45
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
Pasal 45
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 4l
Tahun 2Ol3 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 2Ol3 Nomor 97,
)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemeriritah Nomor 22 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2Ol3 tentang
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan
Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(Lembaran Negara Tahun 2Ol4 Nomor 60, ), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
PASAL 46
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerirrtah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 97 . )' sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2OI4 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor 4l Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 2Ol4 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor.5519), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 47
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai.berlaku setelah 2 (d:ua) tahun
terhitung sejak tanggal diundangkan.
A
Agar