PP NOMOR 74 TAHUN 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 2O18 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-10-15
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2019:74
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2Ol8 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 152, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6247) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan A

1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional meliputi penerimaan dari jasa:

a. akreditasi;

b. pelatihan standardisasi;

c. layanan otoritas sponsor;

d. informasi standardisasi; dan

e. layanan kalibrasi dan pengukuran.

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

2. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1A

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, Badan Standardisasi Nasional dapat melaksanakan jasa:

a. layanan kalibrasi dan pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e; atau

b. royalti atas lisensi, berdasarkan kontrak kerja sama.

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. A

3. Di antara

3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa layanan kalibrasi dan pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.

(2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap layanan Pusat Penelitian Metrologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

5. Ketentuan dalam Lampiran ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka V sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Badan Standardisasi Nasional meliputi
penerimaan dari jasa:
a. akreditasi;
b. pelatihan standardisasi;
c. layanan otoritas sponsor;
d. informasi standardisasi; dan
e. layanan kalibrasi dan pengukuran.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
2. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 1A

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini, Badan Standardisasi Nasional dapat
melaksanakan jasa:
a. layanan kalibrasi dan pengukuran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e; atau
b. royalti atas lisensi,
berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
A
3. Di antara

3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 5A

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa layanan kalibrasi dan pengukuran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e,
tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan
konsumsi.
(2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan
kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 9A

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
terhadap layanan Pusat Penelitian Metrologi Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
(, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5. Ketentuan dalam Lampiran ditambahkan 1 (satu) angka
yakni angka V sehingga menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
A
Agar