PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2Ol8 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 152, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6247) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan A
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional meliputi penerimaan dari jasa:
a. akreditasi;
b. pelatihan standardisasi;
c. layanan otoritas sponsor;
d. informasi standardisasi; dan
e. layanan kalibrasi dan pengukuran.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
2. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1A
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, Badan Standardisasi Nasional dapat melaksanakan jasa:
a. layanan kalibrasi dan pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e; atau
b. royalti atas lisensi, berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. A
3. Di antara
3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa layanan kalibrasi dan pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
(2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap layanan Pusat Penelitian Metrologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5. Ketentuan dalam Lampiran ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka V sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
1. Ketentuan A
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional meliputi penerimaan dari jasa:
a. akreditasi;
b. pelatihan standardisasi;
c. layanan otoritas sponsor;
d. informasi standardisasi; dan
e. layanan kalibrasi dan pengukuran.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
2. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1A
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, Badan Standardisasi Nasional dapat melaksanakan jasa:
a. layanan kalibrasi dan pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e; atau
b. royalti atas lisensi, berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. A
3. Di antara
3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa layanan kalibrasi dan pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
(2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap layanan Pusat Penelitian Metrologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5. Ketentuan dalam Lampiran ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka V sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.