PP NOMOR 75 TAHUN 2019

PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-10-15
Total Pasal: 83 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2019:75
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Sistem Perbukuan adalah tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungiawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.

2. Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.

3. Naskah Buku adalah draf karya tulis dan/atau karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir.

4. Penilaian Buku adalah penetapan kelayakan Buku pendidikan berdasarkan standar materi, penyajian, bahasa, desain, dan gralika.

5. Pelaku Perbukuan adalah penulis, penerjemah, penyadur, editor, desainer, ilustrator, pencetak, pengembang Buku elektronik, penerbit, dan toko Buku.

6. Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.

7. Penerbitan A

7. Penerbitan adalah seluruh proses kegiatan yang dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan Buku.

8. Pencetak adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan pencetakan Buku.

9. Pendistribusian adalah rangkaian kegiatan penyebaran Buku untuk diperdagangkan atau tidak diperdagangkan dari Penerbit sampai kepada pengguna.

10. Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.

11. Penyediaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan menyediakan Buku.

12. Organisasi Profesi adalah perkumpulan resmi yang dibentuk oleh Pelaku Perbukuan untuk pengembangan profesionalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Akreditasi adalah penilaian untuk menetapkan kelayakan dan mutu pelaku usaha perbukuan.

14. Buku Teks Pendamping Muatan Lokal yang selanjutnya disebut Buku Teks Muatan Lokal adalah Buku teks yang berisi muatan lokal.

15. Muatan Lokal adalah bahan kajian pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan pembelajaran tentang potensi, keunikan, dan kebutuhan lokal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi.

16. Pemerintah Pusat adalah yang.Jnemegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. A 17.Pemerintah

17. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. BAB II BENTUK BUKU DAN JENIS BUKU Bagian Kesatu Bentuk Buku

PASAL 2

BAB II: BENTUK BUKU DAN JENIS BUKU | Bagian Kesatu - Bentuk Buku
(1) Bentuk Buku terdiri atas Buku cetak dan Buku
elektronik.
(2\ Buku cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar,
atau gabungan dari keduanya yang dipublikasikan
dalam bentuk cetak.
(3) Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar,
audio, video, atau gabungan dari keseluruhannya
yang dipublikasikan dalam bentuk elektronik.
(41 Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat bersifat interaktif ataupun tidak interaktif.
Bagian Kedua
Jenis Buku

PASAL 3

BAB II: BENTUK BUKU DAN JENIS BUKU | Bagian Kedua - Jenis Buku
(1) Jenis Buku terdiri atas Buku pendidikan dan Buku
umum.
(2) Buku
A

FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(2) Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Buku yang digunakan dalam
pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan
akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi,
pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.
(3) Buku umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan jenis Buku selain Buku pendidikan.

PASAL 4

BAB II: BENTUK BUKU DAN JENIS BUKU | Bagian Kedua - Jenis Buku
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2Ol7 tentang Sistem Perbukuan (O2, O53); A MEMUTUSKAN Menetapkan . REPUBLIK TNDONESIA MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2OI7 TENTANG SISTEM PERBUKUAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Sistem Perbukuan adalah tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungiawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.

2. Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.

3. Naskah Buku adalah draf karya tulis dan/atau karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir.

4. Penilaian Buku adalah penetapan kelayakan Buku pendidikan berdasarkan standar materi, penyajian, bahasa, desain, dan gralika.

5. Pelaku Perbukuan adalah penulis, penerjemah, penyadur, editor, desainer, ilustrator, pencetak, pengembang Buku elektronik, penerbit, dan toko Buku.

6. Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.

7. Penerbitan A

7. Penerbitan adalah seluruh proses kegiatan yang dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan Buku.

8. Pencetak adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan pencetakan Buku.

9. Pendistribusian adalah rangkaian kegiatan penyebaran Buku untuk diperdagangkan atau tidak diperdagangkan dari Penerbit sampai kepada pengguna.

10. Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.

11. Penyediaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan menyediakan Buku.

12. Organisasi Profesi adalah perkumpulan resmi yang dibentuk oleh Pelaku Perbukuan untuk pengembangan profesionalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Akreditasi adalah penilaian untuk menetapkan kelayakan dan mutu pelaku usaha perbukuan.

14. Buku Teks Pendamping Muatan Lokal yang selanjutnya disebut Buku Teks Muatan Lokal adalah Buku teks yang berisi muatan lokal.

15. Muatan Lokal adalah bahan kajian pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan pembelajaran tentang potensi, keunikan, dan kebutuhan lokal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi.

16. Pemerintah Pusat adalah yang.Jnemegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. A 17.Pemerintah

17. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. BAB II BENTUK BUKU DAN JENIS BUKU Bagian Kesatu Bentuk Buku Pasal 2

(1) Bentuk Buku terdiri atas Buku cetak dan Buku elektronik. (2\ Buku cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, atau gabungan dari keduanya yang dipublikasikan dalam bentuk cetak.

(3) Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, audio, video, atau gabungan dari keseluruhannya yang dipublikasikan dalam bentuk elektronik. (41 Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dapat bersifat interaktif ataupun tidak interaktif. Bagian Kedua Jenis Buku Pasal 3

(1) Jenis Buku terdiri atas Buku pendidikan dan Buku umum.

(2) Buku A REPUBLIK TNDONESIA

(2) Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan Buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.

(3) Buku umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis Buku selain Buku pendidikan. Pasal 4 Buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 terdiri atas:

a. Buku teks; dan

b. Buku nonteks. Pasal 5

(1) Buku teks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan Buku yang disusun untuk pembelajaran berdasarkan standar nasional pendidikan dan kurikulum yarrg berlaku. (21 Buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Buku teks utama; dan

b. Buku teks pendamping.

(3) Buku teks utama sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a terdiri atas Buku siswa dan Buku panduan guru.

(4) Buku siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat materi pokok yang harus dipelajari oleh peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

(5) Buku panduan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat bahan ajar dan/atau metode mengajar yang digunakan oleh pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. A

(6) Buku REPUBLIK TNDONESIA

(6) Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b memuat materi untuk memperluas, memperdalam, dan melengkapi materi pokok dalam Buku siswa. (71 Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dilengkapi dengan Buku panduan guru.

PASAL 6

BAB II: BENTUK BUKU DAN JENIS BUKU | Bagian Kedua - Jenis Buku
Buku nonteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b merupakan Buku pengayaan, referensi, atau
panduan yang memuat materi untuk pengembangan
sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik,
pendidik, dan tenaga kependidikan.
BAB III
STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN
PENERBITAN BUKU
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 7

BAB III: STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Standar, kaidah, dan kode etik pemerolehan naskah
dan Penerbitan Buku merupakan pedoman untuk
menghasilkan Buku yang bermutu.
(21 Pemerolehan Naskah Buku sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui penulisan,
penerjemahan, atau penyaduran.
(3) Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pengeditan, pengilustrasian,
dan pendesainan.
A
Bagian Kedua

Bagian Kedua
Standar Pemerolehan Naskah dan Penerbitan Buku
Paragraf 1
Umum

PASAL 8

BAB III: STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) terdiri atas:
a. standar mutu Buku; dan
b. standar proses pemerolehan naskah dan
Penerbitan Buku.
(2) Standar mutu Buku sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a digunakan sebagai acuan dalam
pemerolehan Naskah Buku dan Penerbitan Buku.
Paragraf 2
Standar Mutu Buku

PASAL 9

BAB III: STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Standar mutu Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. standar mutu Buku pendidikan; dan
b. standar mutu Buku umum.

PASAL 10

BAB III: STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Standar mutu Buku pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal t huruf a terdiri atas:
a. standar materi;
b. standar penyajian;
c. standar desain; dan
d. standar grafika.
A
(2) Standar

(21 Standar mutu Buku pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengakomodasi kebutuhan
Buku bagi peserta didik penyandang disabilitas.

PASAL 11

BAB III: STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Standar materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1) huruf a merupakan standar pemenuhan
syarat isi Buku dan standar kelayakan isi Buku.
(21 Syarat isi Buku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib:
a. tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila;
b. tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama,
ras, dan/ atau antargolongan;
c. tidak mengandung unsur pornografi;
d. tidak mengandung unsur kekerasan; dan
e. tidak mengandung ujaran kebencian.
(3) Standar kelayakan isi Buku sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk Buku teks mencakup aspek:
a. kebenaran dari segi keilmuan;
b. kesesuaian dengan standar nasional pendidikan
dan kurikulum yang berlaku;
c. kesesuaian dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi;
d. kesesuaian dengan konteks dan lingkuirgan;
dan
e. kesatupaduan antarbagian isi Buku.
(4) Standar kelayakan isi Buku sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk Buku nonteks mencakup aspek:
a. kesesuaian untuk
pengayaan sikap,
pengetahuan, dan keterampilan peserta didik;
b. keterkaitan dengan standar nasional
pendidikan;
c. kesesuaian dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi; dan
d. kesesuaian dengan konteks dan lingkungan.
A

PASAL 12

BAB III: STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Pasal 12
Standar penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1) huruf b mencakup aspek:
a. kelayakan penyampaian isi Buku sesuai dengan
tingkat perkembangan peserta didik; dan
b. kelayakan penggunaan bahasa yang tepat dan
komunikatif sesuai dengan tingkat penguasaan
bahasa peserta didik.

PASAL 13

BAB III: STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Standar desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) huruf c merupakan standar penggunaan
ilustrasi, desain halaman isi, dan desain kover Buku
sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.

PASAL 14

BAB III: STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Standar grafika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O
ayat (1) huruf d merupakan standar kualitas hasil cetak
dan hasil tampilan elektronik yang ramah pengguna,
aman, dan nyaman.

PASAL 15

BAB III: STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu Buku
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
sampai dengan Pasal 14 diatur dengan Peraturan
Menteri.

PASAL 16

BAB III: STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Standar mutu Buku umum sebagaimana
dalam Pasal t huruf b terdiri atas:
a. standar materi;
b. standar penyajian;
dimaksud
c. standar . - .
A

c. standar desain; dan
d. standar grafika.

PASAL 17

BAB III: STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Standar materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 huruf a merupakan standar pemenuhan syarat
isi Buku dan standar kelayakan isi Buku.
(21 Syarat isi Buku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan ketentuan syarat isi Buku
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
(3) Standar kelayakan isi Buku sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketepatan;
b. keterpaduan;
c. kejelasan; dan
d. kelegalan.

PASAL 18

BAB III: STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Standar penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 huruf b merupakan standar:
a. kelayakan penyampaian isi Buku sesuai dengan
pembaca sasaran; dan
b. kelayakan penggunaan bahasa baku.

PASAL 19

BAB III: STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Standar desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf c merupakan standar penggunaan ilustrasi, desain
halaman isi, dan desain kover Buku sesuai dengan
pembaca sasaran.
A

PASAL 20

BAB III: STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
- 1l -
Pasal 2O
Standar grafika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf d merupakan standar kualitas hasil cetak dan hasil
tampilan elektronik yang ramah pengguna, aman, dan
nyaman.

PASAL 21

BAB III: STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu Buku
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai
dengan Pasal 20 diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Standar Proses Pemerolehan Naskah Buku

PASAL 22

BAB III: STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Standar proses pemerolehan Naskah Buku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. standar penulisan;
b. standar penerjemahan; dan
c. standar penyaduran.

PASAL 23

BAB III: STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Standar penulisan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf a mencakup tahapan:
a. prapenulisan;
b. penulisan draf;
c. perevisian; dan
d. penyrrntinganmandiri.
(21 Prapenulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a mencakup penentuan tema atau topik,
tujuan penulisan, pembaca sasaran, sumber
penulisan, dan penyusunan kerangka penulisan.
A
(3) Penulisan

FRESIDEN
PUELIK INDONESIA
-t2-
(3) Penulisan draf sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan proses men5rusun naskah sesuai
dengan unsur prapenulisan.
(4) Perevisian sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
huruf c mi:ncakup perbaikan dari segi struktur,
sistematika, dan gaya penulisan.
(5) Penyuntingan mandiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d merupakan perbaikan yang
dilakukan terhadap draf naskah dari segi kesalahan
tipografi, kesalahan bahasa, kesalahan data dan
fakta, serta pelanggaran legalitas dan norma.

PASAL 24

BAB III: STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Naskah pasal.

PASAL 25

ayat (21, Pasal 27 ayat (21, Pasal 29 ayat (21, Pasal 34, Pasal 35 ayat (2), Pasal 43 ayat (21, Pasal 44 ayat (21, Pasal 46 ayat (21, Pasal 53 ayat l2l, Pasal 54 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), Pasal 60 ayat (3), Pasa1 66 ayat (21, Pasal 68 ayat (3), dan Pasal 69 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan; Mengingat 1. 2. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2Ol7 tentang Sistem Perbukuan (O2, O53); A MEMUTUSKAN Menetapkan . REPUBLIK TNDONESIA MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2OI7 TENTANG SISTEM PERBUKUAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Sistem Perbukuan adalah tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungiawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.

2. Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.

3. Naskah Buku adalah draf karya tulis dan/atau karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir.

4. Penilaian Buku adalah penetapan kelayakan Buku pendidikan berdasarkan standar materi, penyajian, bahasa, desain, dan gralika.

5. Pelaku Perbukuan adalah penulis, penerjemah, penyadur, editor, desainer, ilustrator, pencetak, pengembang Buku elektronik, penerbit, dan toko Buku.

6. Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.

7. Penerbitan A

7. Penerbitan adalah seluruh proses kegiatan yang dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan Buku.

8. Pencetak adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan pencetakan Buku.

9. Pendistribusian adalah rangkaian kegiatan penyebaran Buku untuk diperdagangkan atau tidak diperdagangkan dari Penerbit sampai kepada pengguna.

10. Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.

11. Penyediaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan menyediakan Buku.

12. Organisasi Profesi adalah perkumpulan resmi yang dibentuk oleh Pelaku Perbukuan untuk pengembangan profesionalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Akreditasi adalah penilaian untuk menetapkan kelayakan dan mutu pelaku usaha perbukuan.

14. Buku Teks Pendamping Muatan Lokal yang selanjutnya disebut Buku Teks Muatan Lokal adalah Buku teks yang berisi muatan lokal.

15. Muatan Lokal adalah bahan kajian pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan pembelajaran tentang potensi, keunikan, dan kebutuhan lokal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi.

16. Pemerintah Pusat adalah yang.Jnemegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. A 17.Pemerintah

17. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. BAB II BENTUK BUKU DAN JENIS BUKU Bagian Kesatu Bentuk Buku Pasal 2

(1) Bentuk Buku terdiri atas Buku cetak dan Buku elektronik. (2\ Buku cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, atau gabungan dari keduanya yang dipublikasikan dalam bentuk cetak.

(3) Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, audio, video, atau gabungan dari keseluruhannya yang dipublikasikan dalam bentuk elektronik. (41 Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dapat bersifat interaktif ataupun tidak interaktif. Bagian Kedua Jenis Buku Pasal 3

(1) Jenis Buku terdiri atas Buku pendidikan dan Buku umum.

(2) Buku A REPUBLIK TNDONESIA

(2) Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan Buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.

(3) Buku umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis Buku selain Buku pendidikan. Pasal 4 Buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 terdiri atas:

a. Buku teks; dan

b. Buku nonteks. Pasal 5

(1) Buku teks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan Buku yang disusun untuk pembelajaran berdasarkan standar nasional pendidikan dan kurikulum yarrg berlaku. (21 Buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Buku teks utama; dan

b. Buku teks pendamping.

(3) Buku teks utama sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a terdiri atas Buku siswa dan Buku panduan guru.

(4) Buku siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat materi pokok yang harus dipelajari oleh peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

(5) Buku panduan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat bahan ajar dan/atau metode mengajar yang digunakan oleh pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. A

(6) Buku REPUBLIK TNDONESIA

(6) Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b memuat materi untuk memperluas, memperdalam, dan melengkapi materi pokok dalam Buku siswa. (71 Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dilengkapi dengan Buku panduan guru. Pasal 6 Buku nonteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan Buku pengayaan, referensi, atau panduan yang memuat materi untuk pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. BAB III STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN PENERBITAN BUKU Bagian Kesatu Umum Pasal 7

(1) Standar, kaidah, dan kode etik pemerolehan naskah dan Penerbitan Buku merupakan pedoman untuk menghasilkan Buku yang bermutu. (21 Pemerolehan Naskah Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penulisan, penerjemahan, atau penyaduran.

(3) Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan melalui pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan. A Bagian Kedua Bagian Kedua Standar Pemerolehan Naskah dan Penerbitan Buku Paragraf 1 Umum Pasal 8

(1) Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(1) terdiri atas:

a. standar mutu Buku; dan

b. standar proses pemerolehan naskah dan Penerbitan Buku.

(2) Standar mutu Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan sebagai acuan dalam pemerolehan Naskah Buku dan Penerbitan Buku. Paragraf 2 Standar Mutu Buku Pasal 9 Standar mutu Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. standar mutu Buku pendidikan; dan

b. standar mutu Buku umum. Pasal 10

(1) Standar mutu Buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a terdiri atas:

a. standar materi;

b. standar penyajian;

c. standar desain; dan

d. standar grafika. A

(2) Standar (21 Standar mutu Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakomodasi kebutuhan Buku bagi peserta didik penyandang disabilitas. Pasal 11

(1) Standar materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan standar pemenuhan syarat isi Buku dan standar kelayakan isi Buku. (21 Syarat isi Buku sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib:

a. tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila;

b. tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/ atau antargolongan;

c. tidak mengandung unsur pornografi;

d. tidak mengandung unsur kekerasan; dan

e. tidak mengandung ujaran kebencian.

(3) Standar kelayakan isi Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Buku teks mencakup aspek:

a. kebenaran dari segi keilmuan;

b. kesesuaian dengan standar nasional pendidikan dan kurikulum yang berlaku;

c. kesesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

d. kesesuaian dengan konteks dan lingkuirgan; dan

e. kesatupaduan antarbagian isi Buku.

(4) Standar kelayakan isi Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Buku nonteks mencakup aspek:

a. kesesuaian untuk pengayaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik;

b. keterkaitan dengan standar nasional pendidikan;

c. kesesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

d. kesesuaian dengan konteks dan lingkungan. A Pasal 12 Pasal 12 Standar penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b mencakup aspek:

a. kelayakan penyampaian isi Buku sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik; dan

b. kelayakan penggunaan bahasa yang tepat dan komunikatif sesuai dengan tingkat penguasaan bahasa peserta didik. Pasal 13 Standar desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c merupakan standar penggunaan ilustrasi, desain halaman isi, dan desain kover Buku sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik. Pasal 14 Standar grafika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (1) huruf d merupakan standar kualitas hasil cetak dan hasil tampilan elektronik yang ramah pengguna, aman, dan nyaman. Pasal 15 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu Buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 14 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 16 Standar mutu Buku umum sebagaimana dalam Pasal t huruf b terdiri atas:

a. standar materi;

b. standar penyajian; dimaksud

c. standar . - . A

c. standar desain; dan

d. standar grafika. Pasal 17

(1) Standar materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a merupakan standar pemenuhan syarat isi Buku dan standar kelayakan isi Buku. (21 Syarat isi Buku sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan ketentuan syarat isi Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).

(3) Standar kelayakan isi Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. ketepatan;

b. keterpaduan;

c. kejelasan; dan

d. kelegalan. Pasal 18 Standar penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan standar:

a. kelayakan penyampaian isi Buku sesuai dengan pembaca sasaran; dan

b. kelayakan penggunaan bahasa baku. Pasal 19 Standar desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan standar penggunaan ilustrasi, desain halaman isi, dan desain kover Buku sesuai dengan pembaca sasaran. A Pasal 20 - 1l - Pasal 2O Standar grafika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d merupakan standar kualitas hasil cetak dan hasil tampilan elektronik yang ramah pengguna, aman, dan nyaman. Pasal 2 I Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu Buku umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Standar Proses Pemerolehan Naskah Buku Pasal 22 Standar proses pemerolehan Naskah Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. standar penulisan;

b. standar penerjemahan; dan

c. standar penyaduran. Pasal 23

(1) Standar penulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mencakup tahapan:

a. prapenulisan;

b. penulisan draf;

c. perevisian; dan

d. penyrrntinganmandiri. (21 Prapenulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup penentuan tema atau topik, tujuan penulisan, pembaca sasaran, sumber penulisan, dan penyusunan kerangka penulisan. A

(3) Penulisan PUELIK INDONESIA -t2-

(3) Penulisan draf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses men5rusun naskah sesuai dengan unsur prapenulisan.

(4) Perevisian sebagaimana dimaksud pada ayat (l). huruf c mi:ncakup perbaikan dari segi struktur, sistematika, dan gaya penulisan.

(5) Penyuntingan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap draf naskah dari segi kesalahan tipografi, kesalahan bahasa, kesalahan data dan fakta, serta pelanggaran legalitas dan norma. Pasal 24

(1) Standar penerjemahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b terdiri atas:

a. analisis isi;

b. pengalihbahasaan;dan

c. penyelarasan.

(2) Analisis isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tahap awal penerjemahan untuk mengetahui makna tekstual dan kontekstual dalam memperoleh pemahaman pesan dari Buku yang akan diterjemahkan.

(3) Pengalihbahasaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b merupakan tahap mengalihkan isi Buku dari bahasa sumber ke bahasa sasaran secara sepadan sesuai dengan kaidah dan konteks. (41 Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c merupakan tahap evaluasi dan revisi hasil pengalihbahasaan untuk menyempurnakan hasil terjemahan. A Pasal 25 _13_ Pasal 25

(1) Standar penyaduran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c merupakan standar proses mengubah Buku dari Buku sumber menjadi Buku saduran sesuai dengan maksud pihak penyadurnya. l2l Standar penyaduran sebagaimana dimaksu pada ayat (l) meliputi:

a. kesesuaian ide cerita; dan

b. kesesuaian alur cerita. Paragraf 4 Standar Proses Penerbitan Buku

PASAL 26

BAB III: STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Standar proses Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. standar pengeditan;
b. standar pengilustrasian; dan
c. standarpendesainan.

PASAL 27

BAB III: STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Standar pengeditan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 huruf a terdiri atas:
a. pengeditansubstantif;
b. pengeditan mekanis; dan
c. pengeditAn visual.
(21 Pengeditan substantif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan terhadap struktur
kerangka penyajian, materi, dan perwajahan.
(3) Pengeditan mekanis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan terhadap ejaan, tata
bahasa, dan makna.
A
(4) Pengeditan

FRESTDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(41 Pengeditan visual sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) huruf c dilakukan terhadap gambar, infografik,
dan tipografi.

PASAL 28

BAB III: STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Standar pengilustrasian Buku sebagaimana
dalam Pasal 26 huruf b terdiri atas:
a. pengilustrasian manual; dan
b. pengilustrasiandigital.

PASAL 29

BAB III: STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Standar pendesainan Buku sebagaimana
dalam Pasal 26 huruf c terdiri atas:
a. pendesainan Buku cetak; dan
b. pendesainan Buku digital.
dimaksud
dimaksud

PASAL 30

BAB III: STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar proses
pemerolehan naskah dan standar proses Penerbitan
Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai
dengan Pasal 29 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Kaidah Pemerolehan Naskah dan Penerbitan Buku
Paragraf I
Kaidah Pemerolehan Naskah Buku

PASAL 31

BAB III: STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN | Bagian Ketiga - Kaidah Pemerolehan Naskah dan Penerbitan Buku
Kaidah pemerolehan Naskah Buku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (ll terdiri atas:
a. kaidah penulisan;
b. kaidah penerjemahan; dan
c. kaidah penyaduran.
A

PASAL 32

BAB III: STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN | Bagian Ketiga - Kaidah Pemerolehan Naskah dan Penerbitan Buku
FRESIDEN
FUELIK INDONESIA,
Pasal 32
(1) Kaidah penulisan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 huruf a mencakup pemenuhan syarat isi
Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) dan pemenuhan syarat penyajian Buku.
(21 Pemenuhan syarat penyajian Buku sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. kejelasan;
b. keringkasan; dan
c. keterpautan.

PASAL 33

BAB III: STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN | Bagian Ketiga - Kaidah Pemerolehan Naskah dan Penerbitan Buku
Kaidah penerjemahan Buku sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 huruf b mencakup:
a. kesamaan ide antara teks bahasa sumber dan teks
bahasa sasaran;
b. kesesuaian dengan struktur kalimat baku dan
struktur paragraf bahasa sasaran;
c. kesesuaian idiomatis atau parafrasa ke dalam
bahasa sasaran; dan
d. kesesuaian konteks budaya dari bahasa sumber ke
dalam bahasa sasaran.

PASAL 34

BAB III: STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN | Bagian Ketiga - Kaidah Pemerolehan Naskah dan Penerbitan Buku
Kaidah penyaduran Buku sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 huruf c mencakup:
a. ketersampaian ide pokok dari Buku sumber ke
dalam Buku sasaran;
b. ketaatan terhadap kaidah bahasa sasaran; dan
c. kesesuaian dengan budaya sasaran.
A
Paragraf2

FRESIDEN
PUBLIK INDONESIA
Paragraf 2
Kaidah Penerbitan Buku

PASAL 35

BAB III: STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN | Bagian Ketiga - Kaidah Pemerolehan Naskah dan Penerbitan Buku
Kaidah Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) terdiri atas:
a. kaidah pengeditan;
b. kaidah pengilustrasian; dan
c. kaidah pendesainan.

PASAL 36

BAB III: STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN | Bagian Ketiga - Kaidah Pemerolehan Naskah dan Penerbitan Buku
(1) Kaidah pengeditan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 huruf a mencakup:
a. pengeditansubstantif;
b. pengeditan mekanis; dan
c. pengeditan visual.
(21 Pengeditan substantif sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf a mencakup:
a. ketaatasasansubstantif;
b. ketelitian penyajian data dan fakta; dan
c. kelegaian.
(3) Pengeditan mekanis sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf b mencakup:
a. kebahasaan; dan
b. kejelasan gaya penyajian.
(41 Pengeditan visual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c mencakup pengeditan untuk
mendapatkan kejelasan visual.

PASAL 37

BAB III: STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN | Bagian Ketiga - Kaidah Pemerolehan Naskah dan Penerbitan Buku
Kaidah pengilustrasian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 huruf b mencakup:
a. kesesuaian makna;
b. kejelasan objek ilustrasi; dan
c. kemenarikan.
A

PASAL 38

BAB III: STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN | Bagian Ketiga - Kaidah Pemerolehan Naskah dan Penerbitan Buku
-t7-
Pasal 38
Kaidah pendesainan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 huruf c mencakup:
a. tata letak;
b. tipografr;
c. struktur; dan
d. keterbacaan dan kejelasan.

PASAL 39

BAB III: STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN | Bagian Ketiga - Kaidah Pemerolehan Naskah dan Penerbitan Buku
Ketentuan lebih lanjut mengenai kaidah pemerolehan
naskah dan kaidah Penerbitan Buku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 38 diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Kode Etik Pemerolehan Naskah dan Penerbitan Buku

PASAL 40

BAB III: STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN | Bagian Keempat - Kode Etik Pemerolehan Naskah dan Penerbitan Buku
(1) Kode etik pemerolehan naskah dan kode etik Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mengacu pada prinsip:

a. kejujuran;

b. penghargaan terhadap hak cipta dan karya cipta; dan

c. kebebasan berekspresi secara bertanggung jawab. (21 Kode etik pemerolehan Naskah Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. kode etik penulis;

b. kode etik penerjemah; dan

c. kode etik penyadur.

(3) Kode etik Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: A

a. kode REPUBLIK TNDONESIA

a. kode etik editor;

b. kode etik ilustrator;

c. kode etik desainer; dan

d. kode etik Penerbit. (41 Kode etik pemerolehan Naskah Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kode etik Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dan ditetapkan oleh Organisasi Profesi masing- masing sesuai dengan bidang keahliannya. BAB IV BUKU PENDIDIKAN Bagian Kesatu Penyusunan Buku Pendidikan

PASAL 41

BAB IV: BUKU PENDIDIKAN | Bagian Kesatu - Penyusunan Buku Pendidikan
(1) Penyusunan Buku pendidikan berupa Buku teks
utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf a dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui:
a. penulisan;
b. penerjemahan;
c. penilaian; dan/atau
d. pengalihan hak cipta.
(21 Penyusunan Buku teks utama oleh Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh:
a. Menteri untuk mata pelajaran selain mata
pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran
yang digunakan pada pendidikan keagamaan;
dan
b.menteri
A

_19_
b. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama untuk mata
pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran
yang digunakan pada pendidikan keagamaan.
(3) Penyusunan Buku teks utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengacu pada standar dan
kaidah yang diatur oleh Menteri.
(4) Penyusunan Buku teks utama untuk mata pelajaran
pendidikan agama dan mata pelajaran yang
digunakan pada pendidikan keagamaan, selain
mengikuti standar dan kaidah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), mengacu pada ketentuan
khusus yang diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama,

PASAL 42

BAB IV: BUKU PENDIDIKAN | Bagian Kesatu - Penyusunan Buku Pendidikan
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Buku teks
utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1):
a. untuk mata pelajaran selain mata pelajaran
pendidikan agama dan mata pelajaran yang
digunakan pada pendidikan keagamaan diatur
dengan Peraturan Menteri; dan
b. untuk mata pelajaran pendidikan agama dan mata
pelajaran yang digunakan pada pendidikan
keagamaan diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.

PASAL 43

BAB IV: BUKU PENDIDIKAN | Bagian Kesatu - Penyusunan Buku Pendidikan
(1) Penl'usunan Buku pendidikan berupa Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 huruf b dilakukan oleh masyarakat. SK No006301 A

(2) Buku

(2) Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai dan disahkan oleh:

a. Menteri untuk mata pelajaran selain mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digu.nakan pada pendidikan keagamaan; dan

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan.

(3) Penilaian Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada standar dan kaidah yang ditetapkan oleh Menteri. (41 Penyusunan Buku teks pendamping untuk mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan, selain mengikuti standar dan kaidah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengacu pada ketentuan khusus yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

PASAL 44

BAB IV: BUKU PENDIDIKAN | Bagian Kesatu - Penyusunan Buku Pendidikan
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Buku teks
pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(1):
a. untuk mata pelajaran selain mata pelajaran
pendidikan agama dan mata pelajaran yang
digunakan pada pendidikan keagamaan diatur
dengan Peraturan Menteri; dan
b. untuk mata pelajaran pendidikan agama dan mata
pelajaran yang digunakan pada pendidikan
keagamaan diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
A

PASAL 45

BAB IV: BUKU PENDIDIKAN | Bagian Kesatu - Penyusunan Buku Pendidikan
REPUELIK TNDONESIA -2t - Pasal 45

(1) Penyusunan Buku pendidikan berupa Buku Teks Muatan Lokal dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat. (21 Buku Teks Muatan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai dan disahkan oleh Pemerintah Daerah provinsi.

PASAL 46

BAB IV: BUKU PENDIDIKAN | Bagian Kesatu - Penyusunan Buku Pendidikan
(1) Penyusunan Buku pendidikan berupa Buku nonteks
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan
oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau
masyarakat.
(2) Buku nonteks yang disusun oleh masyarakat dinilai
dan disahkan oleh Pemerintah Pusat.
Bagian Kedua
Penilaian Buku Pendidikan

PASAL 47

BAB IV: BUKU PENDIDIKAN | Bagian Kedua - Penilaian Buku Pendidikan
(1) Penilaian dalam penyusunan Buku teks utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c dan penilaian Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (21 huruf a untuk mata pelajaran selain mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan.

(2) Penilaian Buku Teks Muatan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dilakukan oleh organisasi perangkat daerah provinsi yang menangani urusan pendidikan. A

(3) Penilaian REPUBLIK TNDONESIA

(3) Penilaian Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas.

(4) Penilaian Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) berpedoman pada standar mutu Buku pendidikan.

(5) Penilaian Buku Teks Muatan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada pedoman penilaian yang disusun oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan;

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penyediaan Buku Pendidikan

PASAL 48

BAB IV: BUKU PENDIDIKAN | Bagian Ketiga - Penyediaan Buku Pendidikan
(1) Pemerintah Pusat menjamin ketersediaan Buku
pendidikan bermutu, murah, dan merata.
(21 Ketersediaan Buku pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup Penyediaan Buku
untuk pendidikan umum, pendidikan kejuruan,
pendidikan akademik, pendidikan profesi,
pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan
pendidikan khusus.
(3) Ketersediaan Buku
pendidikan bermutu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui:
a. penetapan standar mutu Buku pendidikan;
b. pengembangan kompetensi dan sertifikasi
Pelaku Perbukuan;
A
c. penetapan

c. penetapan standar proses pemerolehan; dan
d. penetapan standar proses Penerbitan.
(4) Ketersediaan Buku pendidikan murah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pengembangan Buku elektronik yang dapat
diunduh secara bebas oleh masyarakat;
b. pengembangan sistem tata niaga perbukuan
yang sehat terbebas dari praktik monopoli
dalam Penyediaan bahan baku cetak serta
penggandaan dan distribusi Buku;
c. pengendalian harga Buku pendidikan; dan
d. pengembangan infrastruktur Penerbitan dan
percetakan daerah.
(5) Ketersediaan Buku pendidikan merata sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. Penyediaan data kebutuhan Buku;
b. pengembangan sistem distribusi Buku ke
satuan pendidikan;
c. pengembangan infrastruktur untuk akses Buku
elektronik; dan
d. pengembangan infrastuktur Penerbitan dan
percetakan daerah.

PASAL 49

BAB IV: BUKU PENDIDIKAN | Bagian Ketiga - Penyediaan Buku Pendidikan
(1) Penyediaan Buku pendidikan berupa Buku teks utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(2) huruf a untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilakukan oleh Pemerintah Pusat. (21 Penyediaan Buku teks utama oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui mekanisme:

a. pemberian Buku cetak; A b.pemberian REPUBLIK TNDONESIA

b. pemberian dana kepada peserta didik atau kepada satuan pendidikan untuk pembelian Buku; dan/ atau

c. pemberian akses Buku elektronik sebagai domain publik.

(3) Pemerintah Daerah membantu Penyediaan Buku teks utama melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (21.

(4) Masyarakat dapat membantu Penyediaan Buku teks utama dan Buku Teks Muatan Lokal melalui mekanisme sebagairnana dimaksud pada ayat (2).

PASAL 50

BAB IV: BUKU PENDIDIKAN | Bagian Ketiga - Penyediaan Buku Pendidikan
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyediaan Buku
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan
Pasal 49 diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 51

BAB IV: BUKU PENDIDIKAN | Bagian Ketiga - Penyediaan Buku Pendidikan
Pemerintah Pusat melakukan koordinasi dan sinergi
dengan pemerintah provinsi dan
pemerintah
kabupaten/ kota untuk menjamin ketersediaan Buku
bermutu, murah, dan merata.
Bagian Keempat
Pendistribusian Buku Pendidikan

PASAL 52

BAB IV: BUKU PENDIDIKAN | Bagian Keempat - Pendistribusian Buku Pendidikan
(1) Pemerintah Pusat mengembangkan sistem distribusi
Buku pendidikan ke seluruh satuan dan/atau
program pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah.
A
(2) Pemerintah

(21 Pemerintah provinsi
dan
pemerintah
kabupaten / kota sesuai dengan kewenangan masing-
masing bertanggung jawab atas distribusi Buku
pendidikan di wilayahnya dengan mengacu pada
sistem distribusi Buku pendidikan.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
mendistribusikan Buku teks utama kepada satuan
dan/ atau program pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(41 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat
mendistribusikan secara langsung Buku pendidikan
selain Buku teks utama kepada satuan dan/ atau
program pendidikan pada situasi darurat dan
kondisi khusus.
(5) Masyarakat dapat
berpartisipasi dalam
Pendistribusian Buku pendidikan paling sedikit
dalam bentuk:
a. pembebasan atau pengururngan biaya
Pendistribusian Buku;
b. bantuan transportasi untuk Pendistribusian
Buku; dan/ atau
c. Penyediaan tempat Pendistribusian Buku.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
sistem distribusi Buku pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peratural
Menteri.
Bagian Kelima
Penggunaan Buku Pendidikan

PASAL 53

BAB IV: BUKU PENDIDIKAN | Bagian Kelima - Penggunaan Buku Pendidikan
(1) Pemerintah Pusat menetapkan Buku teks utama
yang digunakan pada satuan dan/ atau program
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
A
(2) Satuan

(2) Satuan dan/atau program pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
wajib menggunakan satu di antara Buku teks utama
yang telah ditetapkan.
(3) Dalam hal Pemerintah Pusat menetapkan hanya
satu Buku teks utama, satuan danlatau program
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah wajib menggunakan Buku
teks utama tersebut.
(41 Satuan dan/atau program pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
dapat menggunakan:
a. Buku teks pendamping; dan/atau
b. Buku nonteks,
yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Satuan dan/atau program pendidikan tinggi
menggunakan Buku teks dan Buku nonteks.
Bagi611 Keenam
Buku Pendidikan pada Pendidikan Tinggi

PASAL 54

BAB IV: BUKU PENDIDIKAN | Bagian Kelima - Penggunaan Buku Pendidikan
(1) Buku teks pada pendidikan tinggi merupakan Buktr
ajar yang mengacu pada silabus pembelajaran setiap
mata kuliah di perguruan tinggi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Buku teks pada pendidikan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun oleh dosen
dan/ atau pakar sesuai dengan bidang keilmuannya
seczrra perseorangan atau berkelompok.
(3) Penyusunan Buku teks pada pendidikan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan prinsip otonomi keilmuan.
A
(4) Buku

(4) Buku nonteks pada pendidikan tinggi merupakan
Buku pengayaan untuk pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
(5) Buku nonteks pada pendidikan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disusun oleh dosen
dan/atau masyarakat.

PASAL 55

BAB IV: BUKU PENDIDIKAN | Bagian Kelima - Penggunaan Buku Pendidikan
(1) Buku teks untuk pendidikan tinggi dapat diterbitkan
oleh Pemerintah Pusat, lembaga Penerbitan
perguruan tinggi, atau masyarakat.
(2) Pemerintah Pusat dan/ atau pergunran tinggi
mendorong ketersediaan Buku teks untuk
pendidikan tinggi yang bermutu, murah, dan merata
melalui:
a. pembentukan lembaga Penerbitan pergunran
tinggi;
b. peningkatan kompetensi dosen untuk menulis
Buku; dan
c. penerjemahan dan penyaduran Buku untuk
pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
BAB V
BUKU UMUM

PASAL 56

BAB V: BUKU UMUM
(1) Buku umum dikembangkan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa.
(21 Buku umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun oleh masyarakat, Pemerintah Daerah, atau
Pemerintah Pusat.
A
(3) Buku.

(3) Buku umum yang disusun oleh Pemerintah Daerah
atau Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dapat memuat materi sosialisasi dan/ atau
materi edukasi terkait kebijakan penyelenggaraan
negara.
(41 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau
masyarakat mengembangkan ekosistem perbukuan
yang sehat untuk menghasilkan Buku umum yang
bermutu.
(5) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
memfasilitasi Pendistribusian Buku umum termasuk
bagi penyandang disabilitas, untuk menjamin
ketersediaan Buku secara merata dan murah
melalui:
a. pengembangan toko Buku atau gerai penjualan
Buku;
b. pengembangan infrastrrrktur untuk mengakses
Buku elektronik; dan
c. pengembangan infrastruktur Penerbitan dan
pencetakan di daerah.
BAB VI
HIBAH DAN IMPOR BUKU
Bagian Kesatu
Hibah Buku

PASAL 57

BAB VI: HIBAH DAN IMPOR BUKU | Bagian Kesatu - Hibah Buku
(1) Hibah Buku dapat diterima oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat. (21 Hibah Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima setelah syarat isi Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) terpenuhi. SK No006310 A

(3) Penilaian FRESTDEN REPUBLTK INDONESIA

(3) Penilaian terhadap pemenuhan syarat isi Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh penerima hibah. Bagian Kedua Impor Buku

PASAL 58

BAB VI: HIBAH DAN IMPOR BUKU | Bagian Kedua - Impor Buku
(1) Impor Buku diutamakan untuk pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (21 Buku impor harus memenuhi:

a. standar mutu Buku pendidikan; atau

b. standar mutu Buku umum.

(3) Pemenuhan standar mutu Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui penilaian oleh lembaga yang menyelenggarakan umsan di bidang perbukuan. (41 Pemenuhan standar mutu Buku umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diwujudkan dalam bentuk pernyataan dari importir.

(5) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan.

(6) Impor Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dan kepabeanan. SK No006311 A BABVII BAB VII PENGAWASAN Bagian Kesatu Umum

PASAL 59

BAB VII: PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pelaku Perbukuan, dan masyarakat melakukan pengawasan atas Sistem Perbukuan. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan terhadap:

a. pemerolehan naskah;

b. Penerbitan;

c. pencetakan;

d. pengembangan Buku elektronik;

e. Penyediaan; f. Pendistribusian;dan

g. Penggunaan.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap mutu Buku.

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e dan huruf f diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Penyediaan dan Pendistribusian.

(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap Penggunaan Buku sesuai dengan peruntukannya.

(6) Pengawasan atas Sistem Perbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dengan tetap menjaga kebebasan berekspresi dan berkreasi. SK No006312 A Bagian Kedua Bagian Kedua Pengawasan Oleh Pemerintah Pusat

PASAL 60

BAB VII: PENGAWASAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Pengawasan oleh Pemerintah Pusat dilakukan oleh
lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang
perbukuan.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
a. mutu Buku yang diperoleh dari pemerolehan
naskah, Penerbitan, pencetakan, dan
pengembangan Buku elektronik;
b. Penyediaan;
c. Pendistribusian;dan
d. Penggunaan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan bekerja sama dengan kementerian
dan lembaga terkait.
(41 Lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang
perbukuan melaporkan hasil
pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada
Menteri.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.

PASAL 61

BAB VII: PENGAWASAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
(1) Kejaksaan Republik Indonesia turut melakukan pengawasan terhadap substansi Buku. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum. SK No006313 A

(3) Pengawasan REPUBLIK TNDONESIA

(3) Pengawasan yang dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kejaksaaan Republik Indonesia berkoordinasi dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan.

PASAL 62

BAB VII: PENGAWASAN | Bagian Kedua . . . - Bagian Kedua
Dalam hal Buku:

a. tidak memenuhi syarat isi Buku; dan/ atau

b. mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan Republik Indonesia dapat menarik sementara Buku dari peredaran untuk Buku cetak dan memblokir sementara untuk Buku elektronik paling lama 6O (enam puluh) hari kerja. Bagian Ketiga Pengawasan oleh Pemerintah Daerah

PASAL 63

BAB VII: PENGAWASAN | Bagian Ketiga - Pengawasan oleh Pemerintah Daerah
(1) Pengawasan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urLrsan di bidang pendidikan. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. mutu Buku yang diperoleh dari pemerolehan naskah, Penerbitan, pencetakan, dan pengembangan Buku elektronik;

b. Penyediaan;

c. Pendistribusian;dan

d. Penggunaan. SK No006314 A

(3) Pengawasan REPUBLIK TNDONESIA

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bekerja sama dengan lembaga terkait. (41 Organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur atau bupati/wali kota.

PASAL 64

BAB VII: PENGAWASAN | Bagian Ketiga - Pengawasan oleh Pemerintah Daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dengan
peraturan gubernur dengan mengacu pada Peraturan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (5).
Bagian Keempat
Pengawasan oleh Pelaku Perbukuan

PASAL 65

BAB VII: PENGAWASAN | Bagian Keempat - Pengawasan oleh Pelaku Perbukuan
(1) Pengawasan oleh Pelaku Perbukuan dilakukan oleh Organisasi Profesi masing-masing.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. mutu Buku yang diperoleh dari pemerolehan naskah, Penerbitan, pencetakan, dan pengembangan Buku elektronik; dan

b. penegakan kode etik profesi.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaporkan kepada instansi yang berwenang. SK No006315 A Bagian Kelima Bagian Kelima Pengawasan oleh Masyarakat

PASAL 66

BAB VII: PENGAWASAN | Bagian Kelima . . . - Bagian Kelima
(1) Masyarakat dapat
berperan melakukan
pengawas€rn.
(21 Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana
dimal<sud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. mutu Buku yang diperoleh dari pemerolehan
naskah, Penerbitan, pencetakan, dan
pengembangan Buku elektronik;
b. Pendistribusian; dan/atau
c. Penggunaan.
(3) Pengawasan oleh masyarakat dapat dilakukan oleh
perseorangan atau kelompok.
(41 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilaporkan kepada instansi yang berwenang.
BAB VIII
INSENTIF FISKAL

PASAL 67

BAB VIII: INSENTIF FISKAL
Naskah pasal.

PASAL 68

ayat (3), dan Pasal 69 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan; Mengingat 1. 2. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2Ol7 tentang Sistem Perbukuan (O2, O53); A MEMUTUSKAN Menetapkan . REPUBLIK TNDONESIA MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2OI7 TENTANG SISTEM PERBUKUAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Sistem Perbukuan adalah tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungiawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.

2. Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.

3. Naskah Buku adalah draf karya tulis dan/atau karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir.

4. Penilaian Buku adalah penetapan kelayakan Buku pendidikan berdasarkan standar materi, penyajian, bahasa, desain, dan gralika.

5. Pelaku Perbukuan adalah penulis, penerjemah, penyadur, editor, desainer, ilustrator, pencetak, pengembang Buku elektronik, penerbit, dan toko Buku.

6. Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.

7. Penerbitan A

7. Penerbitan adalah seluruh proses kegiatan yang dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan Buku.

8. Pencetak adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan pencetakan Buku.

9. Pendistribusian adalah rangkaian kegiatan penyebaran Buku untuk diperdagangkan atau tidak diperdagangkan dari Penerbit sampai kepada pengguna.

10. Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.

11. Penyediaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan menyediakan Buku.

12. Organisasi Profesi adalah perkumpulan resmi yang dibentuk oleh Pelaku Perbukuan untuk pengembangan profesionalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Akreditasi adalah penilaian untuk menetapkan kelayakan dan mutu pelaku usaha perbukuan.

14. Buku Teks Pendamping Muatan Lokal yang selanjutnya disebut Buku Teks Muatan Lokal adalah Buku teks yang berisi muatan lokal.

15. Muatan Lokal adalah bahan kajian pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan pembelajaran tentang potensi, keunikan, dan kebutuhan lokal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi.

16. Pemerintah Pusat adalah yang.Jnemegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. A 17.Pemerintah

17. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. BAB II BENTUK BUKU DAN JENIS BUKU Bagian Kesatu Bentuk Buku Pasal 2

(1) Bentuk Buku terdiri atas Buku cetak dan Buku elektronik. (2\ Buku cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, atau gabungan dari keduanya yang dipublikasikan dalam bentuk cetak.

(3) Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, audio, video, atau gabungan dari keseluruhannya yang dipublikasikan dalam bentuk elektronik. (41 Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dapat bersifat interaktif ataupun tidak interaktif. Bagian Kedua Jenis Buku Pasal 3

(1) Jenis Buku terdiri atas Buku pendidikan dan Buku umum.

(2) Buku A REPUBLIK TNDONESIA

(2) Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan Buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.

(3) Buku umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis Buku selain Buku pendidikan. Pasal 4 Buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 terdiri atas:

a. Buku teks; dan

b. Buku nonteks. Pasal 5

(1) Buku teks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan Buku yang disusun untuk pembelajaran berdasarkan standar nasional pendidikan dan kurikulum yarrg berlaku. (21 Buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Buku teks utama; dan

b. Buku teks pendamping.

(3) Buku teks utama sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a terdiri atas Buku siswa dan Buku panduan guru.

(4) Buku siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat materi pokok yang harus dipelajari oleh peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

(5) Buku panduan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat bahan ajar dan/atau metode mengajar yang digunakan oleh pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. A

(6) Buku REPUBLIK TNDONESIA

(6) Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b memuat materi untuk memperluas, memperdalam, dan melengkapi materi pokok dalam Buku siswa. (71 Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dilengkapi dengan Buku panduan guru. Pasal 6 Buku nonteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan Buku pengayaan, referensi, atau panduan yang memuat materi untuk pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. BAB III STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN PENERBITAN BUKU Bagian Kesatu Umum Pasal 7

(1) Standar, kaidah, dan kode etik pemerolehan naskah dan Penerbitan Buku merupakan pedoman untuk menghasilkan Buku yang bermutu. (21 Pemerolehan Naskah Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penulisan, penerjemahan, atau penyaduran.

(3) Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan melalui pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan. A Bagian Kedua Bagian Kedua Standar Pemerolehan Naskah dan Penerbitan Buku Paragraf 1 Umum Pasal 8

(1) Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(1) terdiri atas:

a. standar mutu Buku; dan

b. standar proses pemerolehan naskah dan Penerbitan Buku.

(2) Standar mutu Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan sebagai acuan dalam pemerolehan Naskah Buku dan Penerbitan Buku. Paragraf 2 Standar Mutu Buku Pasal 9 Standar mutu Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. standar mutu Buku pendidikan; dan

b. standar mutu Buku umum. Pasal 10

(1) Standar mutu Buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a terdiri atas:

a. standar materi;

b. standar penyajian;

c. standar desain; dan

d. standar grafika. A

(2) Standar (21 Standar mutu Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakomodasi kebutuhan Buku bagi peserta didik penyandang disabilitas. Pasal 11

(1) Standar materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan standar pemenuhan syarat isi Buku dan standar kelayakan isi Buku. (21 Syarat isi Buku sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib:

a. tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila;

b. tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/ atau antargolongan;

c. tidak mengandung unsur pornografi;

d. tidak mengandung unsur kekerasan; dan

e. tidak mengandung ujaran kebencian.

(3) Standar kelayakan isi Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Buku teks mencakup aspek:

a. kebenaran dari segi keilmuan;

b. kesesuaian dengan standar nasional pendidikan dan kurikulum yang berlaku;

c. kesesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

d. kesesuaian dengan konteks dan lingkuirgan; dan

e. kesatupaduan antarbagian isi Buku.

(4) Standar kelayakan isi Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Buku nonteks mencakup aspek:

a. kesesuaian untuk pengayaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik;

b. keterkaitan dengan standar nasional pendidikan;

c. kesesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

d. kesesuaian dengan konteks dan lingkungan. A Pasal 12 Pasal 12 Standar penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b mencakup aspek:

a. kelayakan penyampaian isi Buku sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik; dan

b. kelayakan penggunaan bahasa yang tepat dan komunikatif sesuai dengan tingkat penguasaan bahasa peserta didik. Pasal 13 Standar desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c merupakan standar penggunaan ilustrasi, desain halaman isi, dan desain kover Buku sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik. Pasal 14 Standar grafika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (1) huruf d merupakan standar kualitas hasil cetak dan hasil tampilan elektronik yang ramah pengguna, aman, dan nyaman. Pasal 15 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu Buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 14 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 16 Standar mutu Buku umum sebagaimana dalam Pasal t huruf b terdiri atas:

a. standar materi;

b. standar penyajian; dimaksud

c. standar . - . A

c. standar desain; dan

d. standar grafika. Pasal 17

(1) Standar materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a merupakan standar pemenuhan syarat isi Buku dan standar kelayakan isi Buku. (21 Syarat isi Buku sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan ketentuan syarat isi Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).

(3) Standar kelayakan isi Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. ketepatan;

b. keterpaduan;

c. kejelasan; dan

d. kelegalan. Pasal 18 Standar penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan standar:

a. kelayakan penyampaian isi Buku sesuai dengan pembaca sasaran; dan

b. kelayakan penggunaan bahasa baku. Pasal 19 Standar desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan standar penggunaan ilustrasi, desain halaman isi, dan desain kover Buku sesuai dengan pembaca sasaran. A Pasal 20 - 1l - Pasal 2O Standar grafika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d merupakan standar kualitas hasil cetak dan hasil tampilan elektronik yang ramah pengguna, aman, dan nyaman. Pasal 2 I Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu Buku umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Standar Proses Pemerolehan Naskah Buku Pasal 22 Standar proses pemerolehan Naskah Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. standar penulisan;

b. standar penerjemahan; dan

c. standar penyaduran. Pasal 23

(1) Standar penulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mencakup tahapan:

a. prapenulisan;

b. penulisan draf;

c. perevisian; dan

d. penyrrntinganmandiri. (21 Prapenulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup penentuan tema atau topik, tujuan penulisan, pembaca sasaran, sumber penulisan, dan penyusunan kerangka penulisan. A

(3) Penulisan PUELIK INDONESIA -t2-

(3) Penulisan draf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses men5rusun naskah sesuai dengan unsur prapenulisan.

(4) Perevisian sebagaimana dimaksud pada ayat (l). huruf c mi:ncakup perbaikan dari segi struktur, sistematika, dan gaya penulisan.

(5) Penyuntingan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan perbaikan yang dilakukan terhadap draf naskah dari segi kesalahan tipografi, kesalahan bahasa, kesalahan data dan fakta, serta pelanggaran legalitas dan norma. Pasal 24

(1) Standar penerjemahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b terdiri atas:

a. analisis isi;

b. pengalihbahasaan;dan

c. penyelarasan.

(2) Analisis isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tahap awal penerjemahan untuk mengetahui makna tekstual dan kontekstual dalam memperoleh pemahaman pesan dari Buku yang akan diterjemahkan.

(3) Pengalihbahasaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b merupakan tahap mengalihkan isi Buku dari bahasa sumber ke bahasa sasaran secara sepadan sesuai dengan kaidah dan konteks. (41 Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c merupakan tahap evaluasi dan revisi hasil pengalihbahasaan untuk menyempurnakan hasil terjemahan. A Pasal 25 _13_ Pasal 25

(1) Standar penyaduran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c merupakan standar proses mengubah Buku dari Buku sumber menjadi Buku saduran sesuai dengan maksud pihak penyadurnya. l2l Standar penyaduran sebagaimana dimaksu pada ayat (l) meliputi:

a. kesesuaian ide cerita; dan

b. kesesuaian alur cerita. Paragraf 4 Standar Proses Penerbitan Buku Pasal 26 Standar proses Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. standar pengeditan;

b. standar pengilustrasian; dan

c. standarpendesainan. Pasal 27

(1) Standar pengeditan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a terdiri atas:

a. pengeditansubstantif;

b. pengeditan mekanis; dan

c. pengeditAn visual. (21 Pengeditan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap struktur kerangka penyajian, materi, dan perwajahan.

(3) Pengeditan mekanis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap ejaan, tata bahasa, dan makna. A

(4) Pengeditan FRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA (41 Pengeditan visual sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dilakukan terhadap gambar, infografik, dan tipografi. Pasal 28 Standar pengilustrasian Buku sebagaimana dalam Pasal 26 huruf b terdiri atas:

a. pengilustrasian manual; dan

b. pengilustrasiandigital. Pasal 29 Standar pendesainan Buku sebagaimana dalam Pasal 26 huruf c terdiri atas:

a. pendesainan Buku cetak; dan

b. pendesainan Buku digital. dimaksud dimaksud Pasal 3O Ketentuan lebih lanjut mengenai standar proses pemerolehan naskah dan standar proses Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 29 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Kaidah Pemerolehan Naskah dan Penerbitan Buku Paragraf I Kaidah Pemerolehan Naskah Buku Pasal 31 Kaidah pemerolehan Naskah Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (ll terdiri atas:

a. kaidah penulisan;

b. kaidah penerjemahan; dan

c. kaidah penyaduran. A Pasal 32 FUELIK INDONESIA, Pasal 32

(1) Kaidah penulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mencakup pemenuhan syarat isi Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat

(2) dan pemenuhan syarat penyajian Buku. (21 Pemenuhan syarat penyajian Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

a. kejelasan;

b. keringkasan; dan

c. keterpautan. Pasal 33 Kaidah penerjemahan Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mencakup:

a. kesamaan ide antara teks bahasa sumber dan teks bahasa sasaran;

b. kesesuaian dengan struktur kalimat baku dan struktur paragraf bahasa sasaran;

c. kesesuaian idiomatis atau parafrasa ke dalam bahasa sasaran; dan

d. kesesuaian konteks budaya dari bahasa sumber ke dalam bahasa sasaran. Pasal 34 Kaidah penyaduran Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c mencakup:

a. ketersampaian ide pokok dari Buku sumber ke dalam Buku sasaran;

b. ketaatan terhadap kaidah bahasa sasaran; dan

c. kesesuaian dengan budaya sasaran. A Paragraf2 PUBLIK INDONESIA Paragraf 2 Kaidah Penerbitan Buku Pasal 35 Kaidah Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri atas:

a. kaidah pengeditan;

b. kaidah pengilustrasian; dan

c. kaidah pendesainan. Pasal 36

(1) Kaidah pengeditan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a mencakup:

a. pengeditansubstantif;

b. pengeditan mekanis; dan

c. pengeditan visual. (21 Pengeditan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a mencakup:

a. ketaatasasansubstantif;

b. ketelitian penyajian data dan fakta; dan

c. kelegaian.

(3) Pengeditan mekanis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b mencakup:

a. kebahasaan; dan

b. kejelasan gaya penyajian. (41 Pengeditan visual sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c mencakup pengeditan untuk mendapatkan kejelasan visual. Pasal 37 Kaidah pengilustrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b mencakup:

a. kesesuaian makna;

b. kejelasan objek ilustrasi; dan

c. kemenarikan. A Pasal 38 -t7- Pasal 38 Kaidah pendesainan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c mencakup:

a. tata letak;

b. tipografr;

c. struktur; dan

d. keterbacaan dan kejelasan. Pasal 39 Ketentuan lebih lanjut mengenai kaidah pemerolehan naskah dan kaidah Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 38 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Kode Etik Pemerolehan Naskah dan Penerbitan Buku Pasal 40

(1) Kode etik pemerolehan naskah dan kode etik Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mengacu pada prinsip:

a. kejujuran;

b. penghargaan terhadap hak cipta dan karya cipta; dan

c. kebebasan berekspresi secara bertanggung jawab. (21 Kode etik pemerolehan Naskah Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. kode etik penulis;

b. kode etik penerjemah; dan

c. kode etik penyadur.

(3) Kode etik Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: A

a. kode REPUBLIK TNDONESIA

a. kode etik editor;

b. kode etik ilustrator;

c. kode etik desainer; dan

d. kode etik Penerbit. (41 Kode etik pemerolehan Naskah Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kode etik Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dan ditetapkan oleh Organisasi Profesi masing- masing sesuai dengan bidang keahliannya. BAB IV BUKU PENDIDIKAN Bagian Kesatu Penyusunan Buku Pendidikan Pasal 41

(1) Penyusunan Buku pendidikan berupa Buku teks utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(2) huruf a dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui:

a. penulisan;

b. penerjemahan;

c. penilaian; dan/atau

d. pengalihan hak cipta. (21 Penyusunan Buku teks utama oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

a. Menteri untuk mata pelajaran selain mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan; dan b.menteri A _19_

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan.

(3) Penyusunan Buku teks utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada standar dan kaidah yang diatur oleh Menteri.

(4) Penyusunan Buku teks utama untuk mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan, selain mengikuti standar dan kaidah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengacu pada ketentuan khusus yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Buku teks utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1):

a. untuk mata pelajaran selain mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan diatur dengan Peraturan Menteri; dan

b. untuk mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pasal 43

(1) Penl'usunan Buku pendidikan berupa Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 huruf b dilakukan oleh masyarakat. SK No006301 A

(2) Buku

(2) Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai dan disahkan oleh:

a. Menteri untuk mata pelajaran selain mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digu.nakan pada pendidikan keagamaan; dan

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan.

(3) Penilaian Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada standar dan kaidah yang ditetapkan oleh Menteri. (41 Penyusunan Buku teks pendamping untuk mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan, selain mengikuti standar dan kaidah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengacu pada ketentuan khusus yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pasal 44 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1):

a. untuk mata pelajaran selain mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan diatur dengan Peraturan Menteri; dan

b. untuk mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. A Pasal 45 REPUELIK TNDONESIA -2t - Pasal 45

(1) Penyusunan Buku pendidikan berupa Buku Teks Muatan Lokal dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat. (21 Buku Teks Muatan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai dan disahkan oleh Pemerintah Daerah provinsi. Pasal 46

(1) Penyusunan Buku pendidikan berupa Buku nonteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat.

(2) Buku nonteks yang disusun oleh masyarakat dinilai dan disahkan oleh Pemerintah Pusat. Bagian Kedua Penilaian Buku Pendidikan Pasal 47

(1) Penilaian dalam penyusunan Buku teks utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c dan penilaian Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (21 huruf a untuk mata pelajaran selain mata pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan.

(2) Penilaian Buku Teks Muatan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dilakukan oleh organisasi perangkat daerah provinsi yang menangani urusan pendidikan. A

(3) Penilaian REPUBLIK TNDONESIA

(3) Penilaian Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas.

(4) Penilaian Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) berpedoman pada standar mutu Buku pendidikan.

(5) Penilaian Buku Teks Muatan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada pedoman penilaian yang disusun oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan;

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penyediaan Buku Pendidikan Pasal 48

(1) Pemerintah Pusat menjamin ketersediaan Buku pendidikan bermutu, murah, dan merata. (21 Ketersediaan Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Penyediaan Buku untuk pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.

(3) Ketersediaan Buku pendidikan bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:

a. penetapan standar mutu Buku pendidikan;

b. pengembangan kompetensi dan sertifikasi Pelaku Perbukuan; A

c. penetapan

c. penetapan standar proses pemerolehan; dan

d. penetapan standar proses Penerbitan.

(4) Ketersediaan Buku pendidikan murah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:

a. pengembangan Buku elektronik yang dapat diunduh secara bebas oleh masyarakat;

b. pengembangan sistem tata niaga perbukuan yang sehat terbebas dari praktik monopoli dalam Penyediaan bahan baku cetak serta penggandaan dan distribusi Buku;

c. pengendalian harga Buku pendidikan; dan

d. pengembangan infrastruktur Penerbitan dan percetakan daerah.

(5) Ketersediaan Buku pendidikan merata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:

a. Penyediaan data kebutuhan Buku;

b. pengembangan sistem distribusi Buku ke satuan pendidikan;

c. pengembangan infrastruktur untuk akses Buku elektronik; dan

d. pengembangan infrastuktur Penerbitan dan percetakan daerah. Pasal 49

(1) Penyediaan Buku pendidikan berupa Buku teks utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(2) huruf a untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilakukan oleh Pemerintah Pusat. (21 Penyediaan Buku teks utama oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui mekanisme:

a. pemberian Buku cetak; A b.pemberian REPUBLIK TNDONESIA

b. pemberian dana kepada peserta didik atau kepada satuan pendidikan untuk pembelian Buku; dan/ atau

c. pemberian akses Buku elektronik sebagai domain publik.

(3) Pemerintah Daerah membantu Penyediaan Buku teks utama melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (21.

(4) Masyarakat dapat membantu Penyediaan Buku teks utama dan Buku Teks Muatan Lokal melalui mekanisme sebagairnana dimaksud pada ayat (2). Pasal 50 Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyediaan Buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 51 Pemerintah Pusat melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota untuk menjamin ketersediaan Buku bermutu, murah, dan merata. Bagian Keempat Pendistribusian Buku Pendidikan Pasal 52

(1) Pemerintah Pusat mengembangkan sistem distribusi Buku pendidikan ke seluruh satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. A

(2) Pemerintah (21 Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten / kota sesuai dengan kewenangan masing- masing bertanggung jawab atas distribusi Buku pendidikan di wilayahnya dengan mengacu pada sistem distribusi Buku pendidikan.

(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendistribusikan Buku teks utama kepada satuan dan/ atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (41 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat mendistribusikan secara langsung Buku pendidikan selain Buku teks utama kepada satuan dan/ atau program pendidikan pada situasi darurat dan kondisi khusus.

(5) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pendistribusian Buku pendidikan paling sedikit dalam bentuk:

a. pembebasan atau pengururngan biaya Pendistribusian Buku;

b. bantuan transportasi untuk Pendistribusian Buku; dan/ atau

c. Penyediaan tempat Pendistribusian Buku.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sistem distribusi Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peratural Menteri. Bagian Kelima Penggunaan Buku Pendidikan Pasal 53

(1) Pemerintah Pusat menetapkan Buku teks utama yang digunakan pada satuan dan/ atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. A

(2) Satuan

(2) Satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah wajib menggunakan satu di antara Buku teks utama yang telah ditetapkan.

(3) Dalam hal Pemerintah Pusat menetapkan hanya satu Buku teks utama, satuan danlatau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah wajib menggunakan Buku teks utama tersebut. (41 Satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dapat menggunakan:

a. Buku teks pendamping; dan/atau

b. Buku nonteks, yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat.

(5) Satuan dan/atau program pendidikan tinggi menggunakan Buku teks dan Buku nonteks. Bagi611 Keenam Buku Pendidikan pada Pendidikan Tinggi Pasal 54

(1) Buku teks pada pendidikan tinggi merupakan Buktr ajar yang mengacu pada silabus pembelajaran setiap mata kuliah di perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Buku teks pada pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh dosen dan/ atau pakar sesuai dengan bidang keilmuannya seczrra perseorangan atau berkelompok.

(3) Penyusunan Buku teks pada pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan prinsip otonomi keilmuan. A

(4) Buku

(4) Buku nonteks pada pendidikan tinggi merupakan Buku pengayaan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(5) Buku nonteks pada pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh dosen dan/atau masyarakat. Pasal 55

(1) Buku teks untuk pendidikan tinggi dapat diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, lembaga Penerbitan perguruan tinggi, atau masyarakat.

(2) Pemerintah Pusat dan/ atau pergunran tinggi mendorong ketersediaan Buku teks untuk pendidikan tinggi yang bermutu, murah, dan merata melalui:

a. pembentukan lembaga Penerbitan pergunran tinggi;

b. peningkatan kompetensi dosen untuk menulis Buku; dan

c. penerjemahan dan penyaduran Buku untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. BAB V BUKU UMUM Pasal 56

(1) Buku umum dikembangkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. (21 Buku umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh masyarakat, Pemerintah Daerah, atau Pemerintah Pusat. A

(3) Buku.

(3) Buku umum yang disusun oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat memuat materi sosialisasi dan/ atau materi edukasi terkait kebijakan penyelenggaraan negara. (41 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat mengembangkan ekosistem perbukuan yang sehat untuk menghasilkan Buku umum yang bermutu.

(5) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi Pendistribusian Buku umum termasuk bagi penyandang disabilitas, untuk menjamin ketersediaan Buku secara merata dan murah melalui:

a. pengembangan toko Buku atau gerai penjualan Buku;

b. pengembangan infrastrrrktur untuk mengakses Buku elektronik; dan

c. pengembangan infrastruktur Penerbitan dan pencetakan di daerah. BAB VI HIBAH DAN IMPOR BUKU Bagian Kesatu Hibah Buku Pasal 57

(1) Hibah Buku dapat diterima oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat. (21 Hibah Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima setelah syarat isi Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) terpenuhi. SK No006310 A

(3) Penilaian FRESTDEN REPUBLTK INDONESIA

(3) Penilaian terhadap pemenuhan syarat isi Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh penerima hibah. Bagian Kedua Impor Buku Pasal 58

(1) Impor Buku diutamakan untuk pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (21 Buku impor harus memenuhi:

a. standar mutu Buku pendidikan; atau

b. standar mutu Buku umum.

(3) Pemenuhan standar mutu Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui penilaian oleh lembaga yang menyelenggarakan umsan di bidang perbukuan. (41 Pemenuhan standar mutu Buku umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diwujudkan dalam bentuk pernyataan dari importir.

(5) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan.

(6) Impor Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dan kepabeanan. SK No006311 A BABVII BAB VII PENGAWASAN Bagian Kesatu Umum Pasal 59

(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pelaku Perbukuan, dan masyarakat melakukan pengawasan atas Sistem Perbukuan. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan terhadap:

a. pemerolehan naskah;

b. Penerbitan;

c. pencetakan;

d. pengembangan Buku elektronik;

e. Penyediaan; f. Pendistribusian;dan

g. Penggunaan.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap mutu Buku.

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e dan huruf f diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Penyediaan dan Pendistribusian.

(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap Penggunaan Buku sesuai dengan peruntukannya.

(6) Pengawasan atas Sistem Perbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dengan tetap menjaga kebebasan berekspresi dan berkreasi. SK No006312 A Bagian Kedua Bagian Kedua Pengawasan Oleh Pemerintah Pusat Pasal 60

(1) Pengawasan oleh Pemerintah Pusat dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. mutu Buku yang diperoleh dari pemerolehan naskah, Penerbitan, pencetakan, dan pengembangan Buku elektronik;

b. Penyediaan;

c. Pendistribusian;dan

d. Penggunaan.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. (41 Lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Menteri.

(5) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 61

(1) Kejaksaan Republik Indonesia turut melakukan pengawasan terhadap substansi Buku. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum. SK No006313 A

(3) Pengawasan REPUBLIK TNDONESIA

(3) Pengawasan yang dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kejaksaaan Republik Indonesia berkoordinasi dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan. Pasal 62 Dalam hal Buku:

a. tidak memenuhi syarat isi Buku; dan/ atau

b. mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan Republik Indonesia dapat menarik sementara Buku dari peredaran untuk Buku cetak dan memblokir sementara untuk Buku elektronik paling lama 6O (enam puluh) hari kerja. Bagian Ketiga Pengawasan oleh Pemerintah Daerah Pasal 63

(1) Pengawasan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urLrsan di bidang pendidikan. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. mutu Buku yang diperoleh dari pemerolehan naskah, Penerbitan, pencetakan, dan pengembangan Buku elektronik;

b. Penyediaan;

c. Pendistribusian;dan

d. Penggunaan. SK No006314 A

(3) Pengawasan REPUBLIK TNDONESIA

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bekerja sama dengan lembaga terkait. (41 Organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur atau bupati/wali kota. Pasal 64 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dengan peraturan gubernur dengan mengacu pada Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (5). Bagian Keempat Pengawasan oleh Pelaku Perbukuan Pasal 65

(1) Pengawasan oleh Pelaku Perbukuan dilakukan oleh Organisasi Profesi masing-masing.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. mutu Buku yang diperoleh dari pemerolehan naskah, Penerbitan, pencetakan, dan pengembangan Buku elektronik; dan

b. penegakan kode etik profesi.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaporkan kepada instansi yang berwenang. SK No006315 A Bagian Kelima Bagian Kelima Pengawasan oleh Masyarakat Pasal 66

(1) Masyarakat dapat berperan melakukan pengawas€rn. (21 Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

a. mutu Buku yang diperoleh dari pemerolehan naskah, Penerbitan, pencetakan, dan pengembangan Buku elektronik;

b. Pendistribusian; dan/atau

c. Penggunaan.

(3) Pengawasan oleh masyarakat dapat dilakukan oleh perseorangan atau kelompok. (41 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaporkan kepada instansi yang berwenang. BAB VIII INSENTIF FISKAL Pasal 67

(1) Dalam rangka mengembangkan perbukuan dan mendorong pertumbuhan industri perbukuan nasional, Pemerintah Pusat memberikan insentif fiskal. (21 Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan. SK No006316 A BAB IX. . , BAB IX ORGANISASI PROFESI Pasal 68

(1) Pelaku Perbukuan dapat membentuk Organisasi Profesi sesuai dengan bidang keahliannya. (21 Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berfungsi paling sedikit:

a. mengembangkanprofesionalitasanggota;

b. mengembangkan dan menegakkan kode etik organisasi;

c. mengembangkan Sistem Perbukuan yang sehat; dan

d. mengembangkan literasi bagi warga neg€rra Indonesia.

(3) Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB X AKSES DAN PEMBINAAN Bagian Kesatu Akses dan Pembinaan dalam Berusaha

PASAL 69

BAB X: AKSES DAN PEMBINAAN | Bagian Kesatu - Akses dan Pembinaan dalam Berusaha
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan akses dan pembinaan dalam berusaha kepada Pencetak, pengembang Buku elektronik, Penerbit, dan toko Buku. (21 Akses dalam berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: SK No006517 A a, kemudahan

a. kemudahan mendapatkan informasi serta kesempatan dan/ atau kemudahan berusaha; dan

b. penyiapan iklim usaha perbukuan yang kondusif.

(3) Pembinaan dalam berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pembinaan manajemen,

(4) Pembinaan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pengembangan standar tata kelola pencetakan, standar pengembangan Buku elektronik, standar tata kelola Penerbitan, standar tata kelola toko Buku, dan pelaksanaan Akreditasi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar tata kelola pencetakan, standar pengembangan Buku elektronik, standar tata kelola Penerbitan, standar tata kelola toko Buku, dan pelaksanaan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pembinaan Profesionalitas

PASAL 70

BAB X: AKSES DAN PEMBINAAN | Bagian Kedua - Pembinaan Profesionalitas
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan profesionalitas kepada penulis, penerjemah, penyadur, editor, desainer, dan ilustrator.

(2) Pembinaan profesionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. peningkatankompetensi;

b. pembinaan Organisasi Profesi; SK No006318 A

c. pengembangan REPUBLIK TNDONESIA

c. pengembangan standar kompetensi kerja nasional Indonesia profesi perbukuan; dan

d. pengembangan sistem sertifikasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan profesionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 71

BAB X: AKSES DAN PEMBINAAN | Bagian Kedua - Pembinaan Profesionalitas
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Pelaku Perbukuan. (21 Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiakukan atas dasar prestasi, dedikasi, dan/atau profesionalitas dalam bidang perbukuan. BAB XI SISTEM INFORMASI PERBUKUAN Pasal T2

(1) Pemerintah Pusat memfasilitasi pengembangal dan pengelolaan sistem informasi perbukuan. (21 Sistem informasi perbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

a. meningkatkan efektivitas dan efrsiensi penyelenggaraan Sistem Perbukuan; dan

b. mewujudkan ekosistem perbukuan yang sehat.

(3) Sistem informasi perbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan secara komprehensif dan terpadu. (41 Sistem informasi perbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikelola secara akuntabel. SK No006319 A BABXII REFUBLIK INDONESIA _38_ BAB XII PERAN SERTA MASYARAKAT

PASAL 73

BAB XII: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat berperan serta menciptakan dan
memajukan ekosistem perbukuan yang sehat.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. mendorong pertumbuhan Pelaku Perbukuan di
daerah;
b. mendorong hubungan yang harmonis dan
berkeadilan antar-Pelaku Perbukuan;
c. mendorong distribusi Buku yang merata;
d. memantau Penggunaan Buku pendidikan;
e. menghormati hak cipta dan antiplagiarisme;
dan
f.
memberikan penghargaan kepada Pelaku
Perbukuan.
BAB XIII
PENGEMBANGAN BUDAYA LITERASI

PASAL 74

BAB XIII: PENGEMBANGAN BUDAYA LITERASI
(1) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan
pengembangan budaya literasi bagi warga negara
Indonesia.
(21 Pengembangan budaya literasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mengoptimalkan sumber daya Pemerintah Pusat,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,
masyarakat, satuan pendidikan, keluarga, dan
Pelaku Perbukuan.
A

PASAL 75

BAB XIII: PENGEMBANGAN BUDAYA LITERASI
Pasal 75
(1) Pengembangan budaya literasi oleh pemerintah
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat
(2) dilakukan dengan mengembangkan dan/atau
memberdayakan:
a. satuan dan/atau program pendidikan;
b. perpustakaan umum daerah;
c. perpustakaankeliling;
d. taman bacaan masyarakat;
e. masyarakat; dan
f.
Pelaku Perbukuan.
(21 Pemerintah provinsi dapat menetapkan peraturan
daerah atau peraturan gubernur dalam rangka
akselerasi pengembangan budaya literasi di
daerahnya.

PASAL 76

BAB XIII: PENGEMBANGAN BUDAYA LITERASI
(l) Pengembangan budaya literasi oleh pemerintah
kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
74 ayat (21 dilakukan dengan memfasilitasi
pengembangan dan/atau pemberdayaan:
a. satuan dan/atau program pendidikan;
b. perpustakaan umum daerah;
c. perpustakaankeliling;
d. taman bacaan masyarakat;
e. masyarakat; dan
f.
Pelaku Perbukuan.
(21 Pemerintah kabupaten/ kota dapat menetapkan
peraturan daerah atau peraturan bupati/wali kota
dalam rangka akselerasi pengembangan budaya
literasi di daerahnya.
A
PasalTT

FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA

PASAL 77

BAB XIII: PENGEMBANGAN BUDAYA LITERASI
Pengembangan budaya
sebagaimana dimaksud
dilakukan dalam bentuk
negara Indonesia.
literasi oleh masyarakat
dalam Pasal 74 ayat (21
gerakan literasi bagi warga
keluarga
ayat (21

PASAL 78

BAB XIII: PENGEMBANGAN BUDAYA LITERASI
Pengembangan budaya literasi oleh satuan dan/ atau
program pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
74 ayat (2) dilakukan melalui:
a. pewujudan lingkungan pendidikan sebagai
lingkungan pembelajaran yang literat;
b. penyediaan waktu dan sarana yang cukup untuk
pembelajaran literasi; dan
c. pembangunan kerja sama dengan masyarakat dan
Pelaku Perbukuan dalam gerakan literasi satuan
dan/ atau program pendidikan.

PASAL 79

BAB XIII: PENGEMBANGAN BUDAYA LITERASI
Pengembangan budaya literasi oleh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74
dilakukan melalui pembiasaan membaca Buku.

PASAL 80

BAB XIII: PENGEMBANGAN BUDAYA LITERASI
Pengembangan budaya literasi oleh Pelaku Perbukuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) dapat
dilakukan dalam bentuk:
a. promosi Buku;
b. sayembara atau lomba;
c. pemberian penghargaan; atau
d. pelatihan, lokakarya, dan sejenisnya.
A
BAB XIV

FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIII
-4t-
BAB XIV
PENDANAAN

PASAL 81

BAB XIV: PENDANAAN
Sumber pendanaan untuk pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini berasal dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 82

BAB XV: KETENTUAN PERALIHAN
Badan Standar Nasional Pendidikan atau tim yang
dibentuk oleh Menteri untuk melakukan penilaian, tetap
melakukan penilaian kelayakan Buku teks pelajaran
paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah
ini diundangkan.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 83

BAB XVI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai perbukuan dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 84

BAB XVI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
A

Agar setiap urang mengetahuinya, memerrntahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.