PP NOMOR 76 TAHUN 2019

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BIO FARMA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-10-15
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2019:76
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma, yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor l Tahun 1997 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUMI Bio Farma menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). A

(2) Penambahan . . REP]JBLIK INDONESIA (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada:

a. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Kimia Farma Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan "Bhinneka Kimia Farma" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO); dan

b. Perusahaan Perseroan (Persero) Pf Indonesia Farma Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERo).

PASAL 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I sebanyak:
a. 4.999.999.999 (empat miliar sembilan ratus
sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus
sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus
sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma
Tbk; dan
b. 2.499.999.999 (dua miliar empat ratus sembilan
puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh
sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh
sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Indonesia Farma Tbk,
yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara.
(21 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha
Milik Negara.
Pasal
A

PASAL 3

Dengan pengalihan saham Seri B, negara melakukan kontrol
terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk
dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma Tbk
melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan
kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

PASAL 4

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan:
a. Status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma
Tbk dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia
Farma Tbk berubah menjadi perseroan terbatas yang
tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 4O
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; dan
b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma menjadi
Pemegang Saham PT Kimia Farma Tbk dan PI Indonesia
Farma Tbk.

PASAL 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1971 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Farmasi dan Alat
Kesehatan "Bhinneka Kimia Farma" menjadi Perusahaan
Perseroan (PERSERO) (); dan
b. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1995 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM)
Indonesia Farma menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO) (),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

Agar setiap
pengr.rndangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik