Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Menetapkan SK No009010 A
1. Tindak Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang 1
Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO3 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol8 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO3 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasa-n yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Pencegahan Tindak Pidana Terorisme adalah upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Terorisme melalui Kesiapsiagaan Nasional, Kontra Radikalisasi, dan Deradikalisasi.
Kesiapsiagaan Nasional adalah suatu kondisi siap siaga untuk mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana Terorisme melalui proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan. 2 3 4 1 A 5.Kontra
5. Kontra Radikalisasi adalah suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal Terorisme yang dimaksudkan untuk menghentikan penyebaran paham radikal Terorisme.
6. Deradikalisasi adalah suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan unh:k menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal Terorisme yang telah terjadi.
7. Pelindungan adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam menangani perkara Tindak Pidana Terorisme.
8. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disingkat BNPT adalah badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan Terorisme. BAB II PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME Bagian Kesatu Umum
PASAL 2
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pemerintah wajib melakukan Pencegahan Tindak
Pidana Terorisme.
2 A
(2) Pencegahan
(21 Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. Kesiapsiagaan Nasional;
b. Kontra Radikalisasi; dan
c. Deradikalisasi.
Bagian Kedua
Kesiapsiagaan Nasional
Paragraf 1
Umum
PASAL 3
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Kedua - Kesiapsiagaan Nasional
(1) Kesiapsiagaan Nasional dilakukan oleh kementerian/ lembaga terkait. (21 Pelaksanaan Kesiapsiagaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah koordinasi BNPT.
(3) Dalam mengoordinasikan pelaksanaan Kesiapsiagaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21, BNPT melakukan:
a. rapat koordinasi;
b. pertukaran data dan informasi; dan
c. monitoring dan evaluasi. (41 Rapat koordinasi, pertukaran data dan informasi, serta monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sesuai dengan kebutuhan.
(5) Pelaksanaan Kesiapsiagaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No009013 A
PASAL 4
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Kedua - Kesiapsiagaan Nasional
Pasal 4
Kesiapsiagaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dilakukan melalui:
a. pemberdayaan masyarakat;
b. peningkatankemampuanaparatur;
c. pelindungan dan peningkatan sarana prasarana;
d. pengembangan kajian Terorisme; dan
e. pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme.
Paragraf 2
Pemberdayaan Masyarakat
PASAL 5
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Kedua - Kesiapsiagaan Nasional
(1) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan dengan cara:
a. mendorong kelompok dan organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. meningkatkan kapasitas kelembagaankelompok dan organisasi masyarakat untuk dapat terlibat secara aktif dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme;
c. menyampaikan dan menerima informasi tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme kepada dan dari masyarakat;
d. memberikan edukasi mengenai bahaya dan dampak Tindak Pidana Terorisme melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal; dan
e. pemberdayaan masyarakat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK N 009014 A
(2) Pemberdayaan REPUBLIK TNDONESIA (21 Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga secara sendiri-sendiri atau bersama-sama sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Pemberdayaan masyarakat oleh kementerian llembqga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh BNPT.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan BNPT. Paragraf 3 Peningkatan Kemampuan Aparatur
PASAL 6
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Kedua - Kesiapsiagaan Nasional
Peningkatan kemampuan aparatur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b diselenggarakan oleh:
a. BNPT; dan
b. kementerian/lembagaterkait.
PASAL 7
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Kedua - Kesiapsiagaan Nasional
Peningkatan kemampuan aparatur yang diselenggarakan
oleh BNPT dilakukan dalam bentuk:
a. pendidikan dan pelatihan terpadu;
b. pelatihan gabungan; dan
c. pelatihan bersama.
PASAL 8
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Kedua - Kesiapsiagaan Nasional
(1) Pendidikan dan pelatihan terpadu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a bertujuan untuk:
a. meningkatkan kemampuan aparatur dalam
pencegahan Terorisme dan merespon segala
bentuk ancaman Terorisme;
5 A
b. meningkatkan
b. meningkatkan fungsi aparatur intelijen untuk
meminimalisir kejadian teror; dan
c. meningkatkan sinkronisasi dan keq'a sama
pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing
aparatur dalam pencegahan Terorisme.
Al BNPT men5rusun kurikulum, metode, dan modul
pendidikan dan pelatihan terpadu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan mengikutsertakan
kementerian / lembaga terkait.
PASAL 9
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Kedua - Kesiapsiagaan Nasional
(1) Pelatihan gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T
huruf b mempakan pelatihan antarkementerian/
lembaga terkait yang bertujuan untuk:
a. menyinkronkan tugas dan fungsi kementerianf
lembaga dalam upaya pencegahan Terorisme;
b. meningkatkan kemampuan aparatur; dan
c. sinergisitas antarkementerian/lembaga terkait.
(21 Pelatihan gabungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 2
(dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
PASAL 10
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Kedua - Kesiapsiagaan Nasional
(1) Pelatihan bersama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf c merupakan pelatihan bersama
dengan negara lain yang bertujuan untuk:
a. meningkatkankemampuanaparatur;
b. meningkatkan pengetahuan tentang strategi
pencegahan Terorisme tingkat nasional,
regional, dan global; dan
c. meningkatkan pengawasan wilayah perbatasan.
(2) Pelatihan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
PASAL 11
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Kedua - Kesiapsiagaan Nasional
Pasal 1 1
Ketentuan mengenai kurikulum, metode, dan modul
pendidikan dan pelatihan terpadu, serta bentuk dan tata
cara pelaksanaan pelatihan gabungan dan pelatihan
bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai
dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan BNPT.
PASAL 12
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Kedua - Kesiapsiagaan Nasional
(1) Peningkatan kemampuan aparatur yang
diselenggarakan oleh kementerian/lembaga dilakukan
dalam bentuk pendidikan dan pelatihan teknis sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode
dan kurikulum yang ditetapkan oleh masing-masing
kementerian/lembaga berkoordinasi dengan BNPT.
Paragraf 4
Pelindungan dan Peningkatan Sarana Prasarana
PASAL 13
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Kedua - Kesiapsiagaan Nasional
(1) Pelindungan sarana prasarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan terhadap
objek vital yang strategis dan fasilitas publik.
(2) Pelindungan sarana prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
pedoman yang ditetapkan BNPT.
(3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling
sedikit memuat:
a. standar minimum pengamanan;
b. kriteria dan parameter; dan
c. evaluasi.
A
(4lBNPT
(41 BNPT melakukan sosialisasi terhadap pedoman
pelindungan sarana prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
PASAL 14
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Kedua - Kesiapsiagaan Nasional
(1) Guna memaksimalkan Pencegahan Tindak Pidana
Terorisme, kementerian/lembaga dapat melaksanakan
peningkatan sarana prasarana sesuai dengan
kebutuhan kementerian/ lembaga masing-masing.
(21 Peningkatan sarana prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pengembangan dan peningkatan sistem
teknologi informasi;
b. penyediaanperlengkapanpendukungoperasional;
c. pengembangan dan penyelenggaraan sistem
pengamanan internal; dan
d. kegiatan peningkatan lain sesuai kebutuhan.
(3) Peningkatan sarana prasarana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat(21dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
Paragraf 5
Pengembangan Kajian Terorisme
PASAL 15
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Kedua - Kesiapsiagaan Nasional
Pengembangan kajian Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan untuk:
a. merumuskan strategi nasional pencegahan Terorisme;
b. memahami perkembangan konsep pencegahan Terorisme; dan
c. studi perbandingan penanganan kasus Terorisme. SK No009018 A
PASAL 16
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Kedua - Kesiapsiagaan Nasional
Pasal 16
(1) Pengembangan kajian Terorisme sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan oleh BNPT
dan / atau kementerian/ lembaga terkait.
(21 Dalam melaksanakan pengembangan kajian Terorisme
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT dan/atau
kementerian/lembaga terkait dapat bekerja sama
dengan pusat kajian dan lembaga pendidikan.
(3) Hasil pengembangan kajian Terorisme yang
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BNPT.
PASAL 17
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Kedua - Kesiapsiagaan Nasional
(1) BNPT mengintegrasikan seluruh kajian Terorisme
yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga.
(2) Hasil pengintegrasian seluruh kajian Terorisme
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diolah oleh
BNPT untuk menJrusun rekomendasi kebijakan
dalam pencegahan Terorisme.
(3) Rekomendasi kebijakan dalam pencegahan Terorisme
disampaikan kepada kementerian/lembaga untuk
dapat ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi
masing-masing.
Paragraf 6
Pemetaan Wilayah Rawan Paham Radikal Terorisme
PASAL 18
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Kedua - Kesiapsiagaan Nasional
Pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme bertujuan untuk:
a. mengetahui wilayah rawan paham radikal Terorisme; b.menentukan SK No009019 A -t2- b c menentukan kriteria tingkat ancaman serangan Terorisme dan eskalasi tingkat ancaman; dan menentukan arah kebijakan.
PASAL 19
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Kedua - Kesiapsiagaan Nasional
(1) Pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait di
bawah koordinasi BNPT.
(2) Pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara:
a. inventarisasi tempat terjadinya Tindak Pidana
Terorisme;
b. inventarisasi jaringan atau kelompok Terorisme;
dan/atau
c. pertukaran data dan informasi antara kementerian/
lembaga terkait dengan BNPT.
(3) Dalam melaksanakan koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), BNPT melakukan:
a. analisis pemetaan wilayah rawan paham radikal
Terorisme;
b. penentuan parameter dan klasifikasi tingkat
kerawanan; dan
c. penJrusunan hasil pemetaan ke dalam sistem
informasi wilayah rawan paham radikal
Terorisme.
PASAL 20
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Kedua - Kesiapsiagaan Nasional
(1) Hasil pemetaan wilayah Terorisme bersifat rahasia. paham radikal A rawan
(2) Hasil REPUBLIK INDONESTA
(2) Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diakses berdasarkan persetujuan Kepala BNPT.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diberikan berdasarkan permintaan tertulis dari kementerian/lembaga.
(4) Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) paling sedikit memuat:
a. alasan permintaan;
b. jenis data dan informasi yang diminta; dan
c. jangka waktu pemenuhan data.
(5) Dalam hal dibutuhkan pergerakan cepat untuk Pencegahan Tindak Pidana Terorisme, hasil pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme dapat diakses oleh kementerian/lembaga tanpa melalui permintaan tertulis dengan persetujuan Kepala BNPT. Bagian Ketiga Kontra Radikalisasi
PASAL 21
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Ketiga - Kontra Radikalisasi
(1) Kontra Radikalisasi dilakukan oleh kementerian/
lembaga terkait.
(2) Pelaksanaan Kontra Radikalisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BNPT.
(3) Pelaksanaan Kontra Radikalisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pemerintah
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 22
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Ketiga - Kontra Radikalisasi
(1) Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 dilaksanakan terhadap orang atau kelompok
orang yang rentan terpapar paham radikal Terorisme.
A
(2) Orang
-t4-
(21 Orang atau kelompok orang yang rentan terpapar
paham radikal Terorisme sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan orang atau kelompok orang
yang memenuhi kriteria:
a. memiliki akses terhadap informasi yang
bermuatan paham radikal Terorisme;
b. memiliki hubungan dengan orang/kelompok
orang yang diindikasikan memiliki paham radikal
Terorisme;
c. memiliki pemahaman kebangsaan yang sempit
yang mengarah pada paham radikal Terorisme;
dan/atau
d. memiliki kerentanan dari aspek ekonomi,
psikologi, dan/atau budaya sehingga mudah
dipengaruhi oleh paham radikal Terorisme.
PASAL 23
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Ketiga - Kontra Radikalisasi
(1) Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2I dilakukan secara langsung atau tidak
langsung melalui:
a. kontra narasi;
b. kontra propaganda; atau
c. kontra ideologi.
(2) Dalam pelaksanaan Kontra Radikalisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan masyarakat.
(3) Pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (21di bawah koordinasi BNPT.
(4) BNPT melakukan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan Kontra Radikalisasi.
A
PASAL 24
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Ketiga - Kontra Radikalisasi
Pasal24
Kontra narasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf a dilakukan melalui:
a. pen5rusunan dan penyebarluasan narasi pesan
perdamaian baik melalui media elektronik maupun
nonelektronik;
b. penerapan pemahaman nilai agama yang cinta damai
secara berkesinambungan;
c. penerapan pemahaman nilai kebangsaan secara
berkesinambungan;
d. sosialisasi program Kontra Radikalisasi secara
berkesinambungan;
e. pemantauan dan pemetaan konten dan sebaran
narasi paham radikal Terorisme baik di media
elektronik maupun nonelektronik;
f.
kegiatan pelatihan, seminar, dan diskusi mengenai
bahaya paham radikal Terorisme;
g. sosialisasi bahaya Terorisme di lembaga pendidikan;
h. pelatihan menJrusun kontra narasi dan narasi
alternatif untuk menghadapi bahaya Terorisme;
i.
penelitian, pengkajian, dan survei paham radikal
Terorisme; dan/atau
j.
bentuk kegiatan lain berupa peningkatan daya
tangkal dan daya tahan masyarakat dengan
mengedepankan prinsip kearifan lokaI.
PASAL 25
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Ketiga - Kontra Radikalisasi
Kontra propaganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. penggalangan;
b. pengumpulan dan pengolahan data konten propaganda paham radikal Terorisme; A
c. pemantauan c d e trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA pemantaltan, analisis, dan kajian strategis ancaman penyebaran konten paham radikal Terorisme; pembinaan dan pemberdayaan bagi penggiat dunia maya atau komunitas; dan/atau bentuk kegiatan lain berupa peningkatan daya tangkal dan daya tahan masyarakat dengan mengedepankan prinsip kearifan lokal.
PASAL 26
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Ketiga - Kontra Radikalisasi
Kontra ideologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dilakukan melalui:
a. pemetaan dan kajian strategis ancaman ideologi radikal Terorisme terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. pengumpulan dan pengolahan data potensi sebaran ideologi radikal Terorisme;
c. penguatan wawasan kebangsaan dan ideologi Pancasila;
d. penguatan pemahaman ideologi Pancasila bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. pembinaan masyarakat, Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam upaya peningkatan semangat bela negara; dan/atau f. bentuk kegiatan lain berupa peningkatan daya tangkal dan daya tahan masyarakat dengan mengedepankan prinsip kearifan lokal. A
PASAL 27
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Ketiga - Kontra Radikalisasi
REPUBLIK INDONESTA -L7- Pasal 27 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kontra narasi, kontra propaganda, dan kontra ideologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 diatur dengan Peraturan BNPT. Bagian Keempat Deradikalisasi Paragraf 1 Umum
PASAL 28
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Keempat - Deradikalisasi
Deradikalisasi dilakukan kepada:
a. tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana
Tindak Pidana Terorisme; dan
b. mantan narapidana Terorisme, orang atau kelompok
orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme.
PASAL 29
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Keempat - Deradikalisasi
(1) Deradikalisasi yang dilakukan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait secara bersama.
(2) Kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. Kejaksaan Republik Indonesia; dan
c. Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pelaksanaan. A
(3) Pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BNPT. (41 Dalam pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BNPT melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan BNPT.
PASAL 30
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Keempat - Deradikalisasi
(1) Deradikalisasi yang dilakukan kepada mantan
narapidana Terorisme, orang atau kelompok orang
yang sudah terpapar paham radikal Terorisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b
dilaksanakan oleh BNPT bekerja sama dengan
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
(21 Dalam pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), BNPT dapat mengikutserLakan
pihak swasta dan masyarakat.
Paragraf 2
Deradikalisasi bagi Tersangka, Terdakwa, Terpidana
dan Narapidana Tindak Pidana Terorisme
PASAL 31
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Keempat - Deradikalisasi
Deradikalisasi yang dilakukan kepada tersangka,
terdakwa, terpidana, dan narapidana Tindak Pidana
Terorisme diberikan melalui tahapan:
a. identifikasi dan penilaian;
b. rehabilitasi;
c. reedukasi; dan
d. reintegrasi sosial.
A
PASAL 32
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Keempat - Deradikalisasi
-t9-
Pasal 32
(1) Identifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 huruf a terdiri atas:
a. identifikasi dan penilaian awal; dan
b. identifikasi dan penilaian lanjutan.
(21 Identifikasi dan penilaian awal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan kepada
tersangka.
(3) Identifikasi dan penilaian lanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan kepada
terdakwa, terpidana, atau narapidana secara periodik
6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan.
PASAL 33
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Keempat - Deradikalisasi
(1) Identifikasi dan penilaian awal dilaksanakan dengan
cara:
a. inventarisasi data tersangka;
b. wawancara, pengamatan, dan klarifikasi; dan
c. pengolahan data.
(2) Hasil identifikasi dan penilaian awal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam laporan
yang memuat paling sedikit:
a. identitas tersangka;
b. profil psikologis terkait persepsi, motivasi,
identitas, dan tingkat keterpaparan terhadap
paham radikal Terorisme;
c. keterlibatan, peran dan posisi dalam jaringan
atau kelompok Terorisme;
d. analisis risiko dan analisis kebutuhan; dan
e. rekomendasi rehabilitasi, reedukasi, atau
reintegrasi sosial.
A
(3) Laporan
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditindaklanjuti untuk menentukan tahapan
rehabilitasi, reedukasi, atau reintegrasi sosial'
PASAL 34
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Keempat - Deradikalisasi
(1) Identifikasi dan penilaian lanjutan dilaksanakan
dengan cara:
a. monitoring dan evaluasi perilaku terdakwa,
terpidana, atau naraPidana;
b. wawancara, pengamatan, dan klarifikasi;
c. pengolahan data; dan
d. analisis risiko dan analisis kebutuhan.
(21 Hasil identifikasi dan penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam laporan
yang memuat paling sedikit:
a. profil psikologis terkait persepsi, motivasi,
identitas, dan tingkat keterpaparan terhadap
paham radikal Terorisme;
b. keterlibatan, peran dan posisi dalam jaringan
atau kelompok Terorisme;
c. perkembangan sikap dan perilaku;
d. hasil analisis risiko dan analisis kebutuhan; dan
e. rekomendasi rehabilitasi, reedukasi, atau
reintegrasi sosial.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditindaklanjuti untuk menentukan tahapan
rehabilitasi, reedukasi, atau reintegrasi sosial.
PASAL 35
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Keempat - Deradikalisasi
Hasil identifikasi dan penilaian awal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (21 dilampirkan dalam
berkas perkara untuk menjadi pertimbangan dalam
pemeriksaan di persidangan.
A
PASAL 36
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Keempat - Deradikalisasi
REPUBLIK TNDONESIA -2t- Pasal 36
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b dapat berbentuk:
a. konseling individu; dan
b. pelaksanaan kelas kelompok. (21 Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan materi paling sedikit mengenai psikologi, keagamaan, wawasan kebangsaan, serta hukum dan peraturan perundang-undangan.
(3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. ceramah/kuliahumum;
b. diskusi;
c. pembinaan dan pendampingan;
d. penyuluhan/sosialisasi; dan/atau
e. praktik latihan.
PASAL 37
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Keempat - Deradikalisasi
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan dengan
melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh
masyarakat, danf atau aparat penegak hukum.
(21 Akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat,
dan/atau aparat penegak hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh BNPT
melibatkan kementerian/lembaga terkait sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21.
(3) Petugas pemasyarakatan mencatat hasil perkembangan
pelaksanaan rehabilitasi dalam kartu pembinaan.
(4) Kartu pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) secara berkala dimuat dalam sistem database
pemasyarakatan yang terintegrasi dengan sistem
informasi penanggulangan Terorisme.
(5) Pelaksanaan
A
(5) Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh BNPT dengan
melibatkan kementerian/lembaga terkait dan
akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh
masyarakat.
(6) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
digunakan sebagai dasar untuk menentukan
pemberian reedukasi.
PASAL 38
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Keempat - Deradikalisasi
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
sampai dengan Pasal 37 dilaksanakan secara bersamaan
dengan program pelayanan di rumah tahanan negara
dan/atau program pembinaan di dalam Lembaga
Pemasyarakatan.
PASAL 39
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Keempat - Deradikalisasi
(1) Reedukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf c dapat berbentuk:
a. penguatan pemahaman keagamaan;
b. penyuluhan mengenai wawasan kebangsaan dan
isu perdamaian;
c. pengetahuan mengenai penyelesaian konflik;
dan/atau
d. pendidikan karakter.
(2) Reedukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara:
a. ceramah/kuliahumum;
b. diskusi;
c. pembinaan dan pendampingan;
d. penyuluhan/sosialisasi; dan/atau
e. praktik latihan.
A
PASAL 40
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Keempat - Deradikalisasi
REPUBLTK INDONESIA Pasal 40
(1) Reedukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan dengan melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, danf atau aparat penegak hukum.
(2) Akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan/atau aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh BNPT melibatkan kementerian/ lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21.
(3) Petugas pemasyarakatan mencatat hasil perkembangan pelaksanaan reedukasi dalam kartu pembinaan.
(4) Kartu pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) secara berkala dimuat dalam sistem database pemasyarakatan yang terintegrasi dengan sistem . informasi penanggulangan Terorisme.
(5) Pelaksanaan reedukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh BNPT dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh masyarakat.
(6) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai dasar oleh petugas pemasyarakatan untuk menentukan pemberian reintegrasi sosial.
PASAL 41
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Keempat - Deradikalisasi
Reedukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai
dengan Pasal 40 dilaksanakan secara bersamaan dengan
program pelayanan di rumah tahanan negara dan/atau
program pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
A
PASAL 42
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Keempat - Deradikalisasi
Pasal42
(1) Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 hurufd dapat berbentuk:
a. penguatan rasa percaya diri untuk kembali
kepada masyarakat agar tidak takut atau
bergantung lagi dengan kelompok atau
jaringannya;
b. peningkatan pemahaman dalam berinteraksi
dengan masyarakat;
c. peningkatan kemampuan sosial dalam proses
integrasi kembali ke masyarakat; dan/atau
d. peningkatkan keterampilan untuk dapat
menghidupi dirinya dan keluarganya.
(2) Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. diskusi;
b. pembinaan dan pendampingan;
c. penyuluhan;
d. sosialisasi;
e. pendidikanketerampilantertentu;
f.
pelatihan dan sertifikasi kerja;
g. pelatihan kewirausahaan;
h. magang; dan/atau
i.
kegiatan sosial.
PASAL 43
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Keempat - Deradikalisasi
Naskah pasal.
PASAL 43B
ayat (5), Pasal 43C ayat (4), dan Pasal 43D ayat (71 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO3 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; A 2.Undang-Undang SALINAN NOMOR 77 TAHUN 2019 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3), 2 REPUBLIK TNDONESIA Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 45, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OI8 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 92, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Menetapkan SK No009010 A
1. Tindak Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang 1
Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO3 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol8 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO3 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasa-n yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Pencegahan Tindak Pidana Terorisme adalah upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Terorisme melalui Kesiapsiagaan Nasional, Kontra Radikalisasi, dan Deradikalisasi.
Kesiapsiagaan Nasional adalah suatu kondisi siap siaga untuk mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana Terorisme melalui proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan. 2 3 4 1 A 5.Kontra
5. Kontra Radikalisasi adalah suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal Terorisme yang dimaksudkan untuk menghentikan penyebaran paham radikal Terorisme.
6. Deradikalisasi adalah suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan unh:k menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal Terorisme yang telah terjadi.
7. Pelindungan adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam menangani perkara Tindak Pidana Terorisme.
8. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disingkat BNPT adalah badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan Terorisme. BAB II PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME Bagian Kesatu Umum Pasal 2
(1) Pemerintah wajib melakukan Pencegahan Tindak Pidana Terorisme. 2 A
(2) Pencegahan (21 Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Kesiapsiagaan Nasional;
b. Kontra Radikalisasi; dan
c. Deradikalisasi. Bagian Kedua Kesiapsiagaan Nasional Paragraf 1 Umum Pasal 3
(1) Kesiapsiagaan Nasional dilakukan oleh kementerian/ lembaga terkait. (21 Pelaksanaan Kesiapsiagaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah koordinasi BNPT.
(3) Dalam mengoordinasikan pelaksanaan Kesiapsiagaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21, BNPT melakukan:
a. rapat koordinasi;
b. pertukaran data dan informasi; dan
c. monitoring dan evaluasi. (41 Rapat koordinasi, pertukaran data dan informasi, serta monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sesuai dengan kebutuhan.
(5) Pelaksanaan Kesiapsiagaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No009013 A Pasal 4 Pasal 4 Kesiapsiagaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui:
a. pemberdayaan masyarakat;
b. peningkatankemampuanaparatur;
c. pelindungan dan peningkatan sarana prasarana;
d. pengembangan kajian Terorisme; dan
e. pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme. Paragraf 2 Pemberdayaan Masyarakat Pasal 5
(1) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan dengan cara:
a. mendorong kelompok dan organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. meningkatkan kapasitas kelembagaankelompok dan organisasi masyarakat untuk dapat terlibat secara aktif dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme;
c. menyampaikan dan menerima informasi tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme kepada dan dari masyarakat;
d. memberikan edukasi mengenai bahaya dan dampak Tindak Pidana Terorisme melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal; dan
e. pemberdayaan masyarakat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK N 009014 A
(2) Pemberdayaan REPUBLIK TNDONESIA (21 Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga secara sendiri-sendiri atau bersama-sama sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Pemberdayaan masyarakat oleh kementerian llembqga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh BNPT.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan BNPT. Paragraf 3 Peningkatan Kemampuan Aparatur Pasal 6 Peningkatan kemampuan aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diselenggarakan oleh:
a. BNPT; dan
b. kementerian/lembagaterkait. Pasal 7 Peningkatan kemampuan aparatur yang diselenggarakan oleh BNPT dilakukan dalam bentuk:
a. pendidikan dan pelatihan terpadu;
b. pelatihan gabungan; dan
c. pelatihan bersama. Pasal 8
(1) Pendidikan dan pelatihan terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a bertujuan untuk:
a. meningkatkan kemampuan aparatur dalam pencegahan Terorisme dan merespon segala bentuk ancaman Terorisme; 5 A
b. meningkatkan
b. meningkatkan fungsi aparatur intelijen untuk meminimalisir kejadian teror; dan
c. meningkatkan sinkronisasi dan keq'a sama pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing aparatur dalam pencegahan Terorisme. Al BNPT men5rusun kurikulum, metode, dan modul pendidikan dan pelatihan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengikutsertakan kementerian / lembaga terkait. Pasal 9
(1) Pelatihan gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf b mempakan pelatihan antarkementerian/ lembaga terkait yang bertujuan untuk:
a. menyinkronkan tugas dan fungsi kementerianf lembaga dalam upaya pencegahan Terorisme;
b. meningkatkan kemampuan aparatur; dan
c. sinergisitas antarkementerian/lembaga terkait. (21 Pelatihan gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 10
(1) Pelatihan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan pelatihan bersama dengan negara lain yang bertujuan untuk:
a. meningkatkankemampuanaparatur;
b. meningkatkan pengetahuan tentang strategi pencegahan Terorisme tingkat nasional, regional, dan global; dan
c. meningkatkan pengawasan wilayah perbatasan.
(2) Pelatihan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal 1 1 Pasal 1 1 Ketentuan mengenai kurikulum, metode, dan modul pendidikan dan pelatihan terpadu, serta bentuk dan tata cara pelaksanaan pelatihan gabungan dan pelatihan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan BNPT. Pasal 12
(1) Peningkatan kemampuan aparatur yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga dilakukan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode dan kurikulum yang ditetapkan oleh masing-masing kementerian/lembaga berkoordinasi dengan BNPT. Paragraf 4 Pelindungan dan Peningkatan Sarana Prasarana Pasal 13
(1) Pelindungan sarana prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan terhadap objek vital yang strategis dan fasilitas publik.
(2) Pelindungan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan BNPT.
(3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling sedikit memuat:
a. standar minimum pengamanan;
b. kriteria dan parameter; dan
c. evaluasi. A (4lBNPT (41 BNPT melakukan sosialisasi terhadap pedoman pelindungan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 14
(1) Guna memaksimalkan Pencegahan Tindak Pidana Terorisme, kementerian/lembaga dapat melaksanakan peningkatan sarana prasarana sesuai dengan kebutuhan kementerian/ lembaga masing-masing. (21 Peningkatan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pengembangan dan peningkatan sistem teknologi informasi;
b. penyediaanperlengkapanpendukungoperasional;
c. pengembangan dan penyelenggaraan sistem pengamanan internal; dan
d. kegiatan peningkatan lain sesuai kebutuhan.
(3) Peningkatan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(21dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. Paragraf 5 Pengembangan Kajian Terorisme Pasal 15 Pengembangan kajian Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan untuk:
a. merumuskan strategi nasional pencegahan Terorisme;
b. memahami perkembangan konsep pencegahan Terorisme; dan
c. studi perbandingan penanganan kasus Terorisme. SK No009018 A Pasal 16 Pasal 16
(1) Pengembangan kajian Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan oleh BNPT dan / atau kementerian/ lembaga terkait. (21 Dalam melaksanakan pengembangan kajian Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT dan/atau kementerian/lembaga terkait dapat bekerja sama dengan pusat kajian dan lembaga pendidikan.
(3) Hasil pengembangan kajian Terorisme yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BNPT. Pasal 17
(1) BNPT mengintegrasikan seluruh kajian Terorisme yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga.
(2) Hasil pengintegrasian seluruh kajian Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diolah oleh BNPT untuk menJrusun rekomendasi kebijakan dalam pencegahan Terorisme.
(3) Rekomendasi kebijakan dalam pencegahan Terorisme disampaikan kepada kementerian/lembaga untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Paragraf 6 Pemetaan Wilayah Rawan Paham Radikal Terorisme Pasal 18 Pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme bertujuan untuk:
a. mengetahui wilayah rawan paham radikal Terorisme; b.menentukan SK No009019 A -t2- b c menentukan kriteria tingkat ancaman serangan Terorisme dan eskalasi tingkat ancaman; dan menentukan arah kebijakan. Pasal 19
(1) Pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait di bawah koordinasi BNPT.
(2) Pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. inventarisasi tempat terjadinya Tindak Pidana Terorisme;
b. inventarisasi jaringan atau kelompok Terorisme; dan/atau
c. pertukaran data dan informasi antara kementerian/ lembaga terkait dengan BNPT.
(3) Dalam melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT melakukan:
a. analisis pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme;
b. penentuan parameter dan klasifikasi tingkat kerawanan; dan
c. penJrusunan hasil pemetaan ke dalam sistem informasi wilayah rawan paham radikal Terorisme. Pasal 20
(1) Hasil pemetaan wilayah Terorisme bersifat rahasia. paham radikal A rawan
(2) Hasil REPUBLIK INDONESTA
(2) Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diakses berdasarkan persetujuan Kepala BNPT.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diberikan berdasarkan permintaan tertulis dari kementerian/lembaga.
(4) Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) paling sedikit memuat:
a. alasan permintaan;
b. jenis data dan informasi yang diminta; dan
c. jangka waktu pemenuhan data.
(5) Dalam hal dibutuhkan pergerakan cepat untuk Pencegahan Tindak Pidana Terorisme, hasil pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme dapat diakses oleh kementerian/lembaga tanpa melalui permintaan tertulis dengan persetujuan Kepala BNPT. Bagian Ketiga Kontra Radikalisasi Pasal 2 1
(1) Kontra Radikalisasi dilakukan oleh kementerian/ lembaga terkait.
(2) Pelaksanaan Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BNPT.
(3) Pelaksanaan Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 22
(1) Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal Terorisme. A
(2) Orang -t4- (21 Orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang atau kelompok orang yang memenuhi kriteria:
a. memiliki akses terhadap informasi yang bermuatan paham radikal Terorisme;
b. memiliki hubungan dengan orang/kelompok orang yang diindikasikan memiliki paham radikal Terorisme;
c. memiliki pemahaman kebangsaan yang sempit yang mengarah pada paham radikal Terorisme; dan/atau
d. memiliki kerentanan dari aspek ekonomi, psikologi, dan/atau budaya sehingga mudah dipengaruhi oleh paham radikal Terorisme. Pasal 23
(1) Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2I dilakukan secara langsung atau tidak langsung melalui:
a. kontra narasi;
b. kontra propaganda; atau
c. kontra ideologi.
(2) Dalam pelaksanaan Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan masyarakat.
(3) Pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21di bawah koordinasi BNPT.
(4) BNPT melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kontra Radikalisasi. A PasaL 24 Pasal24 Kontra narasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf a dilakukan melalui:
a. pen5rusunan dan penyebarluasan narasi pesan perdamaian baik melalui media elektronik maupun nonelektronik;
b. penerapan pemahaman nilai agama yang cinta damai secara berkesinambungan;
c. penerapan pemahaman nilai kebangsaan secara berkesinambungan;
d. sosialisasi program Kontra Radikalisasi secara berkesinambungan;
e. pemantauan dan pemetaan konten dan sebaran narasi paham radikal Terorisme baik di media elektronik maupun nonelektronik; f. kegiatan pelatihan, seminar, dan diskusi mengenai bahaya paham radikal Terorisme;
g. sosialisasi bahaya Terorisme di lembaga pendidikan;
h. pelatihan menJrusun kontra narasi dan narasi alternatif untuk menghadapi bahaya Terorisme; i. penelitian, pengkajian, dan survei paham radikal Terorisme; dan/atau j. bentuk kegiatan lain berupa peningkatan daya tangkal dan daya tahan masyarakat dengan mengedepankan prinsip kearifan lokaI. Pasal 25 Kontra propaganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. penggalangan;
b. pengumpulan dan pengolahan data konten propaganda paham radikal Terorisme; A
c. pemantauan c d e trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA pemantaltan, analisis, dan kajian strategis ancaman penyebaran konten paham radikal Terorisme; pembinaan dan pemberdayaan bagi penggiat dunia maya atau komunitas; dan/atau bentuk kegiatan lain berupa peningkatan daya tangkal dan daya tahan masyarakat dengan mengedepankan prinsip kearifan lokal. Pasal 26 Kontra ideologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dilakukan melalui:
a. pemetaan dan kajian strategis ancaman ideologi radikal Terorisme terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. pengumpulan dan pengolahan data potensi sebaran ideologi radikal Terorisme;
c. penguatan wawasan kebangsaan dan ideologi Pancasila;
d. penguatan pemahaman ideologi Pancasila bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. pembinaan masyarakat, Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam upaya peningkatan semangat bela negara; dan/atau f. bentuk kegiatan lain berupa peningkatan daya tangkal dan daya tahan masyarakat dengan mengedepankan prinsip kearifan lokal. A Pasal 27 REPUBLIK INDONESTA -L7- Pasal 27 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kontra narasi, kontra propaganda, dan kontra ideologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 diatur dengan Peraturan BNPT. Bagian Keempat Deradikalisasi Paragraf 1 Umum Pasal 28 Deradikalisasi dilakukan kepada:
a. tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana Tindak Pidana Terorisme; dan
b. mantan narapidana Terorisme, orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme. Pasal 29
(1) Deradikalisasi yang dilakukan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait secara bersama.
(2) Kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. Kejaksaan Republik Indonesia; dan
c. Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pelaksanaan. A
(3) Pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BNPT. (41 Dalam pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BNPT melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan BNPT. Pasal 30
(1) Deradikalisasi yang dilakukan kepada mantan narapidana Terorisme, orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dilaksanakan oleh BNPT bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. (21 Dalam pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT dapat mengikutserLakan pihak swasta dan masyarakat. Paragraf 2 Deradikalisasi bagi Tersangka, Terdakwa, Terpidana dan Narapidana Tindak Pidana Terorisme Pasal 3 1 Deradikalisasi yang dilakukan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana Tindak Pidana Terorisme diberikan melalui tahapan:
a. identifikasi dan penilaian;
b. rehabilitasi;
c. reedukasi; dan
d. reintegrasi sosial. A Pasal32 -t9- Pasal 32
(1) Identifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a terdiri atas:
a. identifikasi dan penilaian awal; dan
b. identifikasi dan penilaian lanjutan. (21 Identifikasi dan penilaian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan kepada tersangka.
(3) Identifikasi dan penilaian lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan kepada terdakwa, terpidana, atau narapidana secara periodik 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan. Pasal 33
(1) Identifikasi dan penilaian awal dilaksanakan dengan cara:
a. inventarisasi data tersangka;
b. wawancara, pengamatan, dan klarifikasi; dan
c. pengolahan data.
(2) Hasil identifikasi dan penilaian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam laporan yang memuat paling sedikit:
a. identitas tersangka;
b. profil psikologis terkait persepsi, motivasi, identitas, dan tingkat keterpaparan terhadap paham radikal Terorisme;
c. keterlibatan, peran dan posisi dalam jaringan atau kelompok Terorisme;
d. analisis risiko dan analisis kebutuhan; dan
e. rekomendasi rehabilitasi, reedukasi, atau reintegrasi sosial. A
(3) Laporan
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditindaklanjuti untuk menentukan tahapan rehabilitasi, reedukasi, atau reintegrasi sosial' Pasal 34
(1) Identifikasi dan penilaian lanjutan dilaksanakan dengan cara:
a. monitoring dan evaluasi perilaku terdakwa, terpidana, atau naraPidana;
b. wawancara, pengamatan, dan klarifikasi;
c. pengolahan data; dan
d. analisis risiko dan analisis kebutuhan. (21 Hasil identifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam laporan yang memuat paling sedikit:
a. profil psikologis terkait persepsi, motivasi, identitas, dan tingkat keterpaparan terhadap paham radikal Terorisme;
b. keterlibatan, peran dan posisi dalam jaringan atau kelompok Terorisme;
c. perkembangan sikap dan perilaku;
d. hasil analisis risiko dan analisis kebutuhan; dan
e. rekomendasi rehabilitasi, reedukasi, atau reintegrasi sosial.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditindaklanjuti untuk menentukan tahapan rehabilitasi, reedukasi, atau reintegrasi sosial. Pasal 35 Hasil identifikasi dan penilaian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (21 dilampirkan dalam berkas perkara untuk menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan di persidangan. A Pasal36 REPUBLIK TNDONESIA -2t- Pasal 36
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b dapat berbentuk:
a. konseling individu; dan
b. pelaksanaan kelas kelompok. (21 Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan materi paling sedikit mengenai psikologi, keagamaan, wawasan kebangsaan, serta hukum dan peraturan perundang-undangan.
(3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. ceramah/kuliahumum;
b. diskusi;
c. pembinaan dan pendampingan;
d. penyuluhan/sosialisasi; dan/atau
e. praktik latihan. Pasal 37
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan dengan melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, danf atau aparat penegak hukum. (21 Akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan/atau aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh BNPT melibatkan kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21.
(3) Petugas pemasyarakatan mencatat hasil perkembangan pelaksanaan rehabilitasi dalam kartu pembinaan.
(4) Kartu pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) secara berkala dimuat dalam sistem database pemasyarakatan yang terintegrasi dengan sistem informasi penanggulangan Terorisme.
(5) Pelaksanaan A
(5) Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh BNPT dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh masyarakat.
(6) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai dasar untuk menentukan pemberian reedukasi. Pasal 38 Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 37 dilaksanakan secara bersamaan dengan program pelayanan di rumah tahanan negara dan/atau program pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Pasal 39
(1) Reedukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dapat berbentuk:
a. penguatan pemahaman keagamaan;
b. penyuluhan mengenai wawasan kebangsaan dan isu perdamaian;
c. pengetahuan mengenai penyelesaian konflik; dan/atau
d. pendidikan karakter.
(2) Reedukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. ceramah/kuliahumum;
b. diskusi;
c. pembinaan dan pendampingan;
d. penyuluhan/sosialisasi; dan/atau
e. praktik latihan. A Pasal40 REPUBLTK INDONESIA Pasal 40
(1) Reedukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan dengan melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, danf atau aparat penegak hukum.
(2) Akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan/atau aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh BNPT melibatkan kementerian/ lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21.
(3) Petugas pemasyarakatan mencatat hasil perkembangan pelaksanaan reedukasi dalam kartu pembinaan.
(4) Kartu pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) secara berkala dimuat dalam sistem database pemasyarakatan yang terintegrasi dengan sistem . informasi penanggulangan Terorisme.
(5) Pelaksanaan reedukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh BNPT dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh masyarakat.
(6) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai dasar oleh petugas pemasyarakatan untuk menentukan pemberian reintegrasi sosial. Pasal 4 1 Reedukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 40 dilaksanakan secara bersamaan dengan program pelayanan di rumah tahanan negara dan/atau program pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. A Pasal42 Pasal42
(1) Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 hurufd dapat berbentuk:
a. penguatan rasa percaya diri untuk kembali kepada masyarakat agar tidak takut atau bergantung lagi dengan kelompok atau jaringannya;
b. peningkatan pemahaman dalam berinteraksi dengan masyarakat;
c. peningkatan kemampuan sosial dalam proses integrasi kembali ke masyarakat; dan/atau
d. peningkatkan keterampilan untuk dapat menghidupi dirinya dan keluarganya.
(2) Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. diskusi;
b. pembinaan dan pendampingan;
c. penyuluhan;
d. sosialisasi;
e. pendidikanketerampilantertentu; f. pelatihan dan sertifikasi kerja;
g. pelatihan kewirausahaan;
h. magang; dan/atau i. kegiatan sosial. Pasal 43
(1) Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan dengan melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, danf atau aparat penegak hukum. A
(2) Akademisi (21 Akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan/atau aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh BNPT melibatkan kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2).
(3) Dalam melaksanakan reintegrasi sosial, petugas pemasyarakatan dapat mengikutsertakan masyarakat. (41 Petugas pemasyarakatan mencatat hasil perkembangan pelaksanaan reintegrasi sosial dalam kartu pembinaan atau kartu pembimbingan.
(5) Kartu pembinaan atau kartu pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat $l secara berkala dimuat dalam sistem database pemasyarakatan yang terintegrasi dengan sistem informasi penanggulangan Terorisme.
(6) Pelaksanaan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh BNPT dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh masyarakat.
PASAL 44
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Keempat - Deradikalisasi
Bagi narapidana Tindak Pidana Terorisme yang sedang
melaksanakan reintegrasi sosial dapat ditempatkan pada
fasilitas pembinaan terpadu lintas kementerian/lembaga.
A
PASAL 45
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Keempat - Deradikalisasi
Pasal 45
Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal42
sampai dengan Pasal 44 dilaksanakan secara bersamaan
dengan program pelayanan di rumah tahanan negara,
program pembinaan di dalam dan di luar Lembaga
Pemasyarakatan, serta pembimbingan di luar Lembaga
Pemasyarakatan.
PASAL 46
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Keempat - Deradikalisasi
(1) BNPT memantau, mengevaluasi, dan mencatat hasil
pelaksanaan Deradikalisasi yang dilakukan kepada
tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana Tindak
Pidana Terorisme.
(2) Dalam memantau dan mengevaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), BNPT melibatkan
kementerian / lembaga terkait.
Paragraf 3
Deradikalisasi bagi Mantan Narapidana Terorisme,
Orang atau Kelompok Orang yang Sudah Terpapar
Paham Radikal Terorisme
PASAL 47
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Keempat - Deradikalisasi
Deradikalisasi yang dilakukan kepada mantan narapidana
Terorisme, orang atau kelompok orang yang sudah
terpapar paham radikal Terorisme sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 huruf b dapat dilaksanakan melalui:
a. pembinaan wawasan kebangsaan;
b. pembinaan wawasan keagamaan; dan/atau
c. kewirausahaan.
A
PASAL 48
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Keempat - Deradikalisasi
Pasal 48 Pembinaan wawasan kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dapat berupa:
a. kegiatan bela negara;
b. menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menjaga ideologi negara;
d. pengamalan dan penghayatan Pancasila;
e. wawasan nusantara; dan/atau f. pemantapan nilai kebangsaan.
PASAL 49
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Keempat - Deradikalisasi
Pembinaan wawasan keagamaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 huruf b dapat berupa:
a. toleransi beragama;
b. harmoni sosial dalam kerangka kesatuan dan persatuan
nasional; dan/atau
c. kerukunan umat beragama.
PASAL 50
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Keempat - Deradikalisasi
Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
huruf c dapat berupa pembimbingan, pendampingan, dan
pendayagunaan dalam bidang:
a. pelatihan kerja;
b. kerja sama usaha; dan
c. modal usaha.
PASAL 51
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Keempat - Deradikalisasi
Pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 dilakukan berdasarkan identifikasi dan penilaian.
A
PASAL 52
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Keempat - Deradikalisasi
Pasal 52
(1) Identifikasi dan penilaian bagi mantan narapidana
Terorisme dilakukan dalam jangka waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak selesai menjalani
pidana.
(2) Identifikasi dan penilaian bagi orang atau kelompok
orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme
dilakukan berdasarkan informasi intelijen.
PASAL 53
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Keempat - Deradikalisasi
(1) Identifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 dilakukan dengan cara:
a. inventarisasi data mantan narapidana, orang
atau kelompok orang yang sudah terpapar
paham radikal Terorisme;
b. wawancara, pengamatan, dan klarifikasi; dan
c. pengolahan data dan analisis.
(2) Identitas orang atau kelompok orang yang sudah
terpapar paham radikal Terorisme wajib dirahasiakan,
kecuali bagi orang atau kelompok orang yang
ditetapkan sebagai terduga teroris berdasarkan
penetapan pengadilan.
PASAL 54
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Keempat - Deradikalisasi
(1) Hasil identifikasi dan penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 dicantumkan dalam
laporan identifikasi dan penilaian yang memuat
paling sedikit:
a. identitas;
b. tingkat keterpaparan terhadap paham radikal
Terorisme;
c. hasil perkembangan program Deradikalisasi
yang telah dilaksanakan;
A
d. kecenderungan
d. kecenderungan untuk bergabung dalam
jaringanlkelompok Terorisme atau melakukan
Tindak Pidana Terorisme; dan
e. rekomendasi Deradikalisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47.
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditindaklanjuti untuk menentukan Deradikalisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
PASAL 55
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Keempat - Deradikalisasi
Deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
dilaksanakan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak hasil identifikasi dan penilaian serta dapat
diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 6
(enam) bulan berdasarkan hasil penilaian BNPT dengan
melibatkan kementerian/lembaga terkait, akademisi,
praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh masyarakat.
PASAL 56
BAB II: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME | Bagian Keempat - Deradikalisasi
(1) BNPT memantau, mengevaluasi, dan mencatat hasil
pelaksanaan Deradikalisasi mantan narapidana
Terorisme, orang atau kelompok orang yang sudah
terpapar paham radikal Terorisme.
(21 Dalam memantau dan mengevaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), BNPT melibatkan kementerian/
lembaga terkait.
A
BABIII
BAB III
PELINDUNGAN TERHADAP PEI{YIDIK, PENUNTUT UMUM,
HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
PASAL 57
BAB III: PELINDUNGAN TERHADAP PEI{YIDIK, PENUNTUT UMUM,
Penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas
pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara
Tindak Pidana Terorisme wajib diberi Pelindungan oleh
negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan
diri, jiwa, dan/atau hartanya, baik sebelum, selama,
maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.
PASAL 58
BAB III: PELINDUNGAN TERHADAP PEI{YIDIK, PENUNTUT UMUM,
Pelindungan kepada keluarga penyidik, penuntut umum,
hakim, dan petugas pemasyarakatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 diberikan kepada:
a. istri/suami;
b. anak;
c. orang-orang yang tinggal serumah; dan/atau
d. anggota keluarga lainnya.
PASAL 59
BAB III: PELINDUNGAN TERHADAP PEI{YIDIK, PENUNTUT UMUM,
Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan
Pasal 58 dilakukan oleh aparat penegak hukum dan
aparat keamanan.
PASAL 60
BAB III: PELINDUNGAN TERHADAP PEI{YIDIK, PENUNTUT UMUM,
(1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
diberikan pada saat dimulainya penyidikan,
penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan
pelaksanaan pidana.
(2) Pelindungan terhadap penyidik, penuntut umum,
hakirn, dan petugas pemasyarakatan beserta
keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
huruf a, huruf b, dan huruf c diberikan:
a. secara langsung; atau
b. berdasarkanpermintaan.
(3) Pelindungan terhadap keluarga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 huruf d diberikan
berdasarkan permintaan.
A
PASAL 61
BAB III: PELINDUNGAN TERHADAP PEI{YIDIK, PENUNTUT UMUM,
REPUBLIK TNDONESIA Pasal 61
(1) Pemberian Pelindungan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a ditentukan melalui rapat koordinasi antara BNPT, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Mahkamah Agung, danf atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (21 Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menetapkan paling sedikit:
a. waktu Pelindungan; dan
b. bentuk Pelindungan.
PASAL 62
BAB III: PELINDUNGAN TERHADAP PEI{YIDIK, PENUNTUT UMUM,
(1) Pemberian Pelindungan berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b dan ayat (3) ditentukan berdasarkan surat permintaan dari instansi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan kepada BNPT.
(2) BNPT wajib memberitahukan permintaan Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak surat permintaan diterima.
PASAL 63
BAB III: PELINDUNGAN TERHADAP PEI{YIDIK, PENUNTUT UMUM,
Dalam waktu paling lama lx24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung setelah menerima surat pemberitahuan dari BNPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memberikan Pelindungan. A
PASAL 64
BAB III: PELINDUNGAN TERHADAP PEI{YIDIK, PENUNTUT UMUM,
Pasal 64
Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan
Pasal 58 diberikan dalam bentuk:
a. Pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman
fisik dan mental;
b. kerahasiaan identitas; dan
c. bentuk Pelindungan lain yang diajukan secara
khusus oleh penyidik, penuntut umum, hakim, dan
petugas pemasyarakatan.
PASAL 65
BAB III: PELINDUNGAN TERHADAP PEI{YIDIK, PENUNTUT UMUM,
(1) Pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a dan huruf b dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat keda penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan berdasarkan pemberitahuan dari BNPT.
(2) Dalam hal persidangan dilaksanakan di luar tempat terjadinya Tindak Pidana Terorisme, Pelindungan diberikan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat sidang pengadilan dilaksanakan berdasarkan pemberitahuan dari BNPT.
PASAL 66
BAB III: PELINDUNGAN TERHADAP PEI{YIDIK, PENUNTUT UMUM,
(1) Pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat keda penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan berdasarkan surat permintaan yang diajukan kepada BNPT. (2)Bentuk A REPUBLIK TNDONESIA (21 Bentuk Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Pelindungan tempat tinggal;
b. Pelindungan dengan menggunakan sarana khusus; dan/atau
c. bentuk lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
PASAL 67
BAB III: PELINDUNGAN TERHADAP PEI{YIDIK, PENUNTUT UMUM,
(1) BNPT melakukan pemantauan dan evaluasi tingkat
kerawanan dalam pemberian Pelindungan.
(2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT
berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
PASAL 68
BAB III: PELINDUNGAN TERHADAP PEI{YIDIK, PENUNTUT UMUM,
(1) Pelindungan yang diberikan kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan dapat dihentikan berdasarkan:
a. permintaan dari penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan melalui instansi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan; atau
b. penilaian Kepolisian Negara Republik Indonesia dan BNPT bahwa Pelindungan tidak diperlukan lagi. (21 Penghentian pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diberitahukan secara tertulis oleh BNPT kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sebelum pemberian Pelindungan dihentikan. A
PASAL 69
BAB III: PELINDUNGAN TERHADAP PEI{YIDIK, PENUNTUT UMUM,
Pasal 69
(1) Dalam hal diperlukan, Pelindungan yang sudah
dihentikan dapat diberikan kembali.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan berdasarkan permintaan dari penyidik,
penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan.
(3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada BNPT untuk ditindaklanjuti.
PASAL 70
BAB III: PELINDUNGAN TERHADAP PEI{YIDIK, PENUNTUT UMUM,
Dalam hal Pelindungan terhadap penyidik, penuntut
umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan dihentikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1),
Pelindungan kepada keluarga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 juga dihentikan.
PASAL 71
BAB III: PELINDUNGAN TERHADAP PEI{YIDIK, PENUNTUT UMUM,
Instansi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas
pemasyarakatan dapat membuat standar operasional
prosedur mengenai permintaan Pelindungan terhadap
penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas
pemasyarakatan beserta keluarganya di lingkungan
masing-masing.
PASAL 72
BAB III: PELINDUNGAN TERHADAP PEI{YIDIK, PENUNTUT UMUM,
Penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas
pemasyarakatan tidak dikenakan biaya atas Pelindungan
yang diberikan kepadanya.
A
PASAL 73
BAB III: PELINDUNGAN TERHADAP PEI{YIDIK, PENUNTUT UMUM,
trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 73 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pelaksanaan Pelindungan bagi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya diatur dengan Peraturan BNPT. BAB IV PENDANAAN
PASAL 74
BAB IV: PENDANAAN
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan
terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas
pemasyarakatan serta pembentukan sistem data dan
informasi bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 75
BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) BNPT sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis
berwenang meminta data dan informasi kepada
kementerian/lembaga.
(2) Kementerian/lembaga terkait wajib memberikan data
dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada BNPT.
(3) BNPT wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi
yang disampaikan oleh kementerian/lembaga sesuai
dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
(4) Data
A
(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimuat dalam sistem informasi penanggulangan
Terorisme.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 76
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tallun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 52, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 77
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 52, ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 78
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar