Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
2. Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
3. Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah
Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi dan daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
4. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
5. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat
OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
6. Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis produksi/jasa pada saat pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota atau izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang diperoleh Wajib Pajak. A
PASAL 2
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 2
(1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Usaha Utama, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, di:
a. Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan/atau
b. Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah- daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran, II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, dan memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.
(2) Perluasan dari usaha yang telah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penggantian dan/atau penambahan mesin dan/atau peralatan yang dilakukan dalam lini produksi yang telah berproduksi komersial.
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor;
b. memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau
c. memiliki kandungan lokal yang tinggi. (41 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dengan peraturan menteri/lembaga pembina sektor sesuai dengan kewenangannya. A
PASAL 3
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah - ini; dan/atau
trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 3
(1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa:
a. pengurangan penghasilan neto sebesar 3Oo/o (tiga puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun;
b. penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:
1. untuk penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud: a) bukan bangunan Kelompok I, masa manfaat menjadi 2 (dua) tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 5oo/o (lima puluh persen) atau tarif pen5rusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar lOOo/o (seratus persen) yang dibebankan sekaligus; b) bukan bangunan Kelompok II, masa manfaat menjadi 4 (empat) tahun, dengan tarif pen5rusutan berdasarkan. metode garis lurus sebesar 25oh {dua puluh lima persen) atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 50% (lima puluh persen); A c) bukan 2 c) bukan bangunan Kelompok III, masa manfaat menjadi 8 (delapan) tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar l2,5o/o (dua belas koma lima persen) atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 25%o (dua puluh lima persen); d) bukan bangunan Kelompok IV, masa manfaat menjadi 10 (sepuluh) tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 10% (sepuluh persen) atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 2Oo/o (dua puluh persen); e) bangunan permanen, masa manfaat menjadi 10 (sepuluh) tahun, dengan tarif penSrusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 10% (sepuluh persen); 0 bangunan tidak permanen, masa manfaat menjadi 5 (lima) tahun, dengan tarif pen5rusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 2Oo/o (dua puluh persen). untuk amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud: a) Kelompok I, masa manfaat menjadi 2 (dua) tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar 5Oo/o (lima puluh persen) atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar looo/o (seratus persen) yang dibebankan sekaligus; b) Kelompok II, masa manfaat menjadi 4 (empat) tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 5oo/o (lima puluh persen); A c) Kelompok III c REPUBLIK TNDONESIA c) Kelompok III, masa manfaat menjadi 8 (delapan) tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar L2,5o/o (dua belas koma lima persen) atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 25%o (dua puluh lima persen); d) Kelompok IV, masa manfaat menjadi 10 (sepuluh) tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar lOo/o (sepuluh persen) atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 2Oo/o (dua puluh persen). pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak'luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar lO% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku; dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. tambahan 1 (satu) tahun untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dilakukan Wajib Pajak;
2. tambahan 1 (satu) tahun apabila Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan di kawasan industri dan/atau kawasan berikat;
3. tambahan 1 (satu) tahun apabila Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan pada bidang energi baru dan terbarukan;
4. tambahan 1 (satu) tahun apabila mengeluarkan biaya untuk infrastruktur ekonomi dan/atau sosial di lokasi usaha paling sedikit Rp 1O.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); d A 5.tambahan
5. tambahan 1 (satu) tahun apabila menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 7O%o (tujuh puluh persen) paling lambat tahun pajak ke-2 (kedua);
6. tambahan 1 (satu) tahun atau 2 (dua) tahun: a) tambahan 1 (satu) tahun apabila menambah paling sedikit 3OO (tiga ratus) orang tenaga kerja Indonesia dan mempertahankan jumlah tersebut selama 4 (empat) tahun berturut-turut; atau b) tambahan 2 (dua) tahun apabila menambah paling sedikit 600 (enam ratus) orang tenaga kerja Indonesia dan mempertahankan jumlah tersebut selama 4 (empat) tahun berturut-turut;
7. tambahan 2 (dua) tahun apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah Penanaman Modal dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; dan/atau
8. tambahan 2 (dua) tahun apabila melakukan ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai total penjualan dalam suatu tahun pajak, untuk Penanaman Modal pada bidang usaha yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang dilakukan di luar kawasan berikat. (21 Tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 dan angka 2 diberikan atas kerugian pada tahun pajak pertama, tahun pajak kedua, dan/atau tahun pajak ketiga sejak saat mulai berproduksi komersial.
(3) Tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, dan angka 8 diberikan atas kerugian sampai dengan jangka waktu pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berakhir. A
(4) Fasilitas (41 (s) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan sejak:
a. saat mulai berproduksi komersial, untuk pengurangan penghasilan neto sebesar 3Oo/o (tiga puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. diterbitkan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, untuk: 1) penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; 2) pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar lOo/o (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; 3) tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 dan angka 2;
c. keputusan penambahan jangka waktu fasilitas kompensasi kerugian, untuk tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, dan angka 8. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara:
a. penetapan nilai aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b. pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. A
PASAL 4
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah - ini; dan/atau
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO8 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a893); C Mengingat Menetapkan 1 2 MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG- BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAI-I DI DAERAH-DAERAH TERTENTU. A Pasal 1 Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
2. Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
3. Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah
Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi dan daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
4. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
5. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat
OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
6. Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis produksi/jasa pada saat pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota atau izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang diperoleh Wajib Pajak. A Pasal 2 . PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 2
(1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Usaha Utama, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, di:
a. Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan/atau
b. Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah- daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran, II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, dan memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.
(2) Perluasan dari usaha yang telah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penggantian dan/atau penambahan mesin dan/atau peralatan yang dilakukan dalam lini produksi yang telah berproduksi komersial.
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor;
b. memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau
c. memiliki kandungan lokal yang tinggi. (41 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dengan peraturan menteri/lembaga pembina sektor sesuai dengan kewenangannya. A Pasal 3 trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 3
(1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa:
a. pengurangan penghasilan neto sebesar 3Oo/o (tiga puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun;
b. penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:
1. untuk penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud: a) bukan bangunan Kelompok I, masa manfaat menjadi 2 (dua) tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 5oo/o (lima puluh persen) atau tarif pen5rusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar lOOo/o (seratus persen) yang dibebankan sekaligus; b) bukan bangunan Kelompok II, masa manfaat menjadi 4 (empat) tahun, dengan tarif pen5rusutan berdasarkan. metode garis lurus sebesar 25oh {dua puluh lima persen) atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 50% (lima puluh persen); A c) bukan 2 c) bukan bangunan Kelompok III, masa manfaat menjadi 8 (delapan) tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar l2,5o/o (dua belas koma lima persen) atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 25%o (dua puluh lima persen); d) bukan bangunan Kelompok IV, masa manfaat menjadi 10 (sepuluh) tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 10% (sepuluh persen) atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 2Oo/o (dua puluh persen); e) bangunan permanen, masa manfaat menjadi 10 (sepuluh) tahun, dengan tarif penSrusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 10% (sepuluh persen); 0 bangunan tidak permanen, masa manfaat menjadi 5 (lima) tahun, dengan tarif pen5rusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 2Oo/o (dua puluh persen). untuk amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud: a) Kelompok I, masa manfaat menjadi 2 (dua) tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar 5Oo/o (lima puluh persen) atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar looo/o (seratus persen) yang dibebankan sekaligus; b) Kelompok II, masa manfaat menjadi 4 (empat) tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 5oo/o (lima puluh persen); A c) Kelompok III c REPUBLIK TNDONESIA c) Kelompok III, masa manfaat menjadi 8 (delapan) tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar L2,5o/o (dua belas koma lima persen) atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 25%o (dua puluh lima persen); d) Kelompok IV, masa manfaat menjadi 10 (sepuluh) tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar lOo/o (sepuluh persen) atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 2Oo/o (dua puluh persen). pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak'luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar lO% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku; dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. tambahan 1 (satu) tahun untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dilakukan Wajib Pajak;
2. tambahan 1 (satu) tahun apabila Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan di kawasan industri dan/atau kawasan berikat;
3. tambahan 1 (satu) tahun apabila Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan pada bidang energi baru dan terbarukan;
4. tambahan 1 (satu) tahun apabila mengeluarkan biaya untuk infrastruktur ekonomi dan/atau sosial di lokasi usaha paling sedikit Rp 1O.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); d A 5.tambahan
5. tambahan 1 (satu) tahun apabila menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 7O%o (tujuh puluh persen) paling lambat tahun pajak ke-2 (kedua);
6. tambahan 1 (satu) tahun atau 2 (dua) tahun: a) tambahan 1 (satu) tahun apabila menambah paling sedikit 3OO (tiga ratus) orang tenaga kerja Indonesia dan mempertahankan jumlah tersebut selama 4 (empat) tahun berturut-turut; atau b) tambahan 2 (dua) tahun apabila menambah paling sedikit 600 (enam ratus) orang tenaga kerja Indonesia dan mempertahankan jumlah tersebut selama 4 (empat) tahun berturut-turut;
7. tambahan 2 (dua) tahun apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah Penanaman Modal dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; dan/atau
8. tambahan 2 (dua) tahun apabila melakukan ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai total penjualan dalam suatu tahun pajak, untuk Penanaman Modal pada bidang usaha yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang dilakukan di luar kawasan berikat. (21 Tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 dan angka 2 diberikan atas kerugian pada tahun pajak pertama, tahun pajak kedua, dan/atau tahun pajak ketiga sejak saat mulai berproduksi komersial.
(3) Tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, dan angka 8 diberikan atas kerugian sampai dengan jangka waktu pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berakhir. A
(4) Fasilitas (41 (s) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan sejak:
a. saat mulai berproduksi komersial, untuk pengurangan penghasilan neto sebesar 3Oo/o (tiga puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. diterbitkan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, untuk: 1) penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; 2) pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar lOo/o (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; 3) tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 dan angka 2;
c. keputusan penambahan jangka waktu fasilitas kompensasi kerugian, untuk tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, dan angka 8. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara:
a. penetapan nilai aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b. pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. A Pasal4 trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 4
(1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan atas aktiva tetap berwujud termasuk tanah, dengan ketentuan sebagai berikut: a b diperoleh Wajib Pajak dalam keadaan baru, kecuali merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket Penanaman Modal dari negara lain; tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal, yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota atau tzin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang menjadi dasar pemberian fasilitas Pajak Penghasilan; dan dimiliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama. C (2\ Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk aktiva tetap berwujud selain tanah, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. aktiva tetap berwujud diperoleh setelah izin usaha diterbitkan oleh lembaga OSS.
b. aktiva tetap berwujud diperoleh setelah: 1) izin prinsip; 2l izin investasi; 3) pendaftaran Penanaman Modal; atau A 4l izin trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 4l izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS atas perubahan izin prinsip, izin investasi, atau pendaftaran Penanaman Modal, yang diterbitkan setelah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol5 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang- bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, sepanjang cakupan produk Wajib Pajak terdapat dalam Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
(3) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diberikan kepada aktiva tetap berwujud, dan/atau aktiva tak benvujud yang dimiliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama. Pasal 5
(1) WEib Pajak untuk dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) harus mengajukan permohonan sebelum saat mulai berproduksi komersial. A
(2) Permohonan _t2_ (21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara daring melalui sistem OSS yang dilakukan:
a. bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomcr induk berusaha bagi Wajib Pajak baru; atau
b. paling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk Penanaman Modal dan/atau perluasan.
(3) Menteri Keuangan menetapkan keputusan atas pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima secara lengkap dan benar.. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(5) Dalam hal sistem OSS sebagaimana dimAksud pada ayat
(2) tidak tersedia, pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara luring.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peratura.n Badan Koordinasi Penanaman Modal.
PASAL 6
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah - ini; dan/atau
(1) Aktiva tetap berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a dilarang digunakan selain untuk tujuan
pemberian fasilitas, atau dialihkan kecuali diganti
dengan aktiva tetap berwtrjud yang baru, sebelum
berakhirnya jangka waktu yang lebih lama antara:
a. jangka waktu 6 (enam) tahun sejak saat mulai
berproduksi komersial; atau
b. masa manfaat aktiva tetap berwujud sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) hurufb angka 1.
A
(2) Aktiva
(2) Aktiva tak berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b angka 2 dilarang digunakan selain untuk
tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan kecuali diganti
dengan aktiva tak berwujud yang baru, sebelum
berakhirnya masa manfaat aktiva tak berwujud
dimaksud sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka2.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penggantian aktiva
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 7
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah - ini; dan/atau
(1) Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas
Pajak Penghasilan tidak lagi memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (1),
dan/atau Pasal 6, dikenai sanksi administratif berupa:
a. pencabutan fasilitas Pajak Penghasilan yang telah
diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;
dan
b. dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di
bidang
perpajakan.
(21 Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak tidak dapat lagi
diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman
Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di
daerah-daerah tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencabutan fasilitas
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
A
PASAL 8
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah - ini; dan/atau
Pasal 8
(1) Atas kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi
Terpadu yang telah memperoleh fasilitas perpajakan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan
Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun
2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di
Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, tidak dapat
lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
(21 Atas Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas
pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
94 Tahun 2OlO tentang Penghitungan Penghasilan Kena
Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun
Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010
tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan
Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan,
tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Atas Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas
pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal
baru atau perluasan pada bidang usaha tertentu yang
merupakan industri padat karya sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2OlO
tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan
Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak
Penghasilan dalam Tahun Berjalan, tidak dapat diberikan
fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah ini.
A
PASAL 9
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah - ini; dan/atau
_15_
Pasal 9
(1) Pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini
dievaluasi dalarn langka waktu paling larna 2 (dua) tahun
sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh tim yang ditetapkan oleh menteri yang
mengoordinasikan kebijakan perekonomian.
PASAL 10
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah - ini; dan/atau
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2OO7 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2Oll tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2OO7 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, dapat memanfaatkan pemberian fasilitas sampai dengan berakhirnya pemberian fasilitas.
2. Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan r.lnruk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modai di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, dapat memanfaatkan pemberian fasilitas sampai dengan berakhirnya pemberian fasilitas. A
3. Terhadap 3 -t6- Terhrrdap usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilarr berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Oi5 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol5 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap dapat diproses berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. Terhadap Wajib Pajak dengan izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu KabupatenlKota yang diterbitkan paling lama setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol5 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol5 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang- bidang Usaha Tertentu sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, sepanJang: 4 SK No009618 A
a. Lztt-t . a. e b -t7- izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu KabupatenlKota tersebut belum pernah diterbitkan keputusan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- daerah Tertentu; Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini atau Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diajukan sebelum saat rnulai berproduksi komersial; dan diajukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. c d A
5. Terhadap 5 -18_ Terhadap Wajib Pajak dengan izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, sepanjang:
a. tzin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS tersebut belum pernah diterbitkan keputusan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu danlatau di Daerah-daerah Tertentu;
b. Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini atau Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak lsrpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
c. memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
d. permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diajukan sebelum saat mulai berproduksi komersial; dan
e. diajukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. A
PASAL 11
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah - ini atau Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA _t9_ Pasal 1 1 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- daerah Tertentu (, ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2016 Nomor 72, Tambahan Lembaran.Negara Republik Indonesia Nomor 5873), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 12
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah - ini atau Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha
Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor TT,)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha
Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 72, ), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 13
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah - ini atau Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
A
Agar