PASAL 2
(1)
Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebesar
Rp6.156.254.84I.144,00 (enam triliun seratus 1ima
puluh enam miliar dua ratus lima puluh empat juta
delapan ratus empat puluh satu ribu seratui empat
puluh empat rupiah).
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan
Barang Milik Negara pada Kementerian pertanian
untuk dipergunakan terutama di bidang penelitian,
pengembangan, dan penyediaan benih perkebunan,
dengan rincian sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.
(2)
PASAL 33
ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OL8 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III; Mengingat: A Mengingat 1 Menetapkan : Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2971;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol8 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OI9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 223, );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modat Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA III. A Pasal Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham perusahaan Perseroan (Persero) PT perkebunan Nusantara III yang statusnya sebagai Perusahaan perseroan (persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor g rahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan perseroan (persero) pr Perkebunan III, Perusahaan perseroan (persero) pr Perkebunan IV, dan Perusahaan perseroan (persero) pr Perkebunan V menjadi perusahaan perseroan (persero) pr Perkebunan Nusantara III. Pasal 2 (1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebesar Rp6.156.254.84I.144,00 (enam triliun seratus 1ima puluh enam miliar dua ratus lima puluh empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu seratui empat puluh empat rupiah). Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian pertanian untuk dipergunakan terutama di bidang penelitian, pengembangan, dan penyediaan benih perkebunan, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (2) Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal A Agar