Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Badan Tenaga Nuklir Nasional meliputi penerimaan
dari:
a. jasa kalibrasi;
b. jasa sertifikasi;
c. jasa analisis pemantauan radiasi perorangan dan
daerah kerja;
d. jasa iradiasi;
e. jasa pengelolaan limbah radioaktif;
f. jasa eksplorasi bahan galian dengan teknologi nuklir;
g. jasa pengerjaan dan uji mekanik;
h. jasa penyiapan sampel dan analisis;
i. jasa konsultasi;
j. jasa teknis uji tidak merusak;
k. jasa
k. jasa keahlian ketenaganukliran;
l. penjualan produk teknologi nuklir;
m. jasa pendidikan dan pelatihan;
n. jasa penggunaan sarana dan prasarana dalam
rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
Badan Tenaga Nuklir Nasional; dan
o. jasa pendidikan pada Sekolah Tinggi Teknologi
Nuklir.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 2
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini, Badan Tenaga Nuklir Nasional dapat:
a. menerima royalti atas kekayaan intelektual;
b. melaksanakan jasa pelayanan penelitian dan
pengembangan di bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi nuklir;
c. melaksanakan jasa pendidikan dan pelatihan sesuai
dengan tugas dan fungsi Badan Tenaga Nuklir
Nasional; atau
d. melaksanakan jasa keahlian di
bidang
ketenaganukliran,
berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
PASAL 3
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf i, huruf j, huruf
k, huruf m, dan Pasal 2 ayat (1) tidak termasuk biaya
transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi.
(21 Biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan
kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 4
(1) Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang tidak
mampu atau berprestasi dapat dikenakan tarif sebesar
Rp0,0O (nol rupiah) untuk biaya:
a. sumbangan penyelenggaraan pendidikan;
b. kuliah;
c. praktikum;
d. ujian semester;
e. peningkatan sarana dan prasarana; dan
f. wisuda mahasiswa.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku terhadap mahasiswa yang telah menerima
beasiswa dari pihak tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pengenaan tarif Rp 0,00 (nol rupiah) terhadap
mahasiswa tidak mampu atau berprestasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala
Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah mendapat
persetujuan Menteri Keuangan.
PASAL 5
(1) Siswa atau mahasiswa yang memanfaatkan jasa
penyiapan sampel dan analisis sampai dengan 20 (dua
puluh) sampel dapat dikenakan tarif 8Oo/o (delapan
puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam
angka VIII Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
l2l Siswa
(21 Siswa atau mahasiswa yang memanfaatkan jasa
penyiapan sampel dan analisis lebih dari 20 (dua puluh)
sampel dapat dikenakan tarif 50% (lima puluh persen)
dari tarif sebagaimana dimaksud dalam angka VIII
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
pengenaan tarif terhadap siswa atau mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
PASAL 6
(1) Dalam hal terjadi kondisi tertentu, Badan Tenaga Nuklir
Nasional dapat mengenakan tarif sebesar RpO,OO (nol
rupiah).
(21 Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kedaruratan nuklir yang dinyatakan oleh badan
pengawas;
b. keadaan kahar yang berupa pemberontakan, huru-
hara, gunung meletus, gempa bumi, atau tsunami
yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang;
dan/atau
c. penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana
terkait ketenaganukliran.
(3) Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah
mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
PASAL 7
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Tenaga Nuklir Nasional wajib disetor ke Kas Negara.
PASAL 8
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap
jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajah
yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional yang
permohonan layanannya telah diajukan oleh Wajib Bayar
dan telah dinyatakan diterima oleh Badan Tenaga Nuklir
Nasional sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 20ll tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional.
PASAL 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2OLL tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLL Nomor 58, ) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 10
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlL Nomor 58, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar