Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
2. Perdagangan REFUBLIK INDONESIA
2. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
3. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan I atau menyebarkan informasi elektronik.
4. Kontrak Elektronik adalah pedanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
5. Komunikasi Elektronik adalah setiap komunikasi yang digunakan dalam PMSE berupa pernyataan, deklarasi, permintaan, pemberitahuan atau permohonan, konfirmasi, penawaran atau penerimaan terhadap penawaran, yang memuat kesepakatan para pihak untuk pembentukan atau pelaksanaan suatu perjanjian.
6. Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.
7. Pelaku Usaha Dalam Negeri adalah warga negara Indonesia atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.
8. Pelaku Usaha yang berkedudukan di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha Luar Negeri adalah warga negara asing atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE di wilayah negara Republik Indonesia.
9. Pribadi adalah orang perseorangan yang menjual Barang dan/atau Jasa secara temporal dan tidak bertujuan komersial. A
10. Pedagang (merchant) adalah Pelaku Usaha yang melakukan PMSE baik dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak PPMSE, atau Sistem Elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE.
11. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah Pelaku Usaha penyedia sarana Komunikasi Elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan.
12. Penyelenggara Sarana Perantara (intermediary seruices) adalah Pelaku Usaha Dalam Negeri atau Pelaku Usaha Luar Negeri yang menyediakan sarana Komunikasi Elektronik selain penyelenggara telekomunikasi yang hanya berfungsi sebagai perantara dalam Komunikasi Elektronik antara pengirim dengan penerima.
13. Iklan Elektronik adalah informasi untuk kepentingan komersial atas Barang dan/atau Jasa melalui Komunikasi Elektronik yang dimuat dan disebarluaskan kepada pihak tertentu baik yang dilakukan secara berbayar maupun yang tidak berbayar.
14. Penawaran Secara Elektronik adalah tindakan penawaran melalui Komunikasi Elektronik dari Pelaku Usaha kepada pihak lain.
15. Penerimaan Secara Elektronik adalah tindakan penerimaan dan pernyataan persetujuan secara sadar atas syarat dan kondisi yang disampaikan dalam Penawaran Secara Elektronik baik yang dilakukan secara terhubung dalam jaringan (onlinel maupun yang dilakukan secara terpisah di luar jaringan (off-linel.
16. Konfirmasi Elektronik adalah proses dan pemberian kesempatan bagi pembeli atau pengguna untuk secara sadar memberikan penegasan untuk menyetujui atau tidak menyetujui suatu Kontrak Elektronik sesuai dengan mekanisme teknis dan substansi syarat dan kondisi dalam Penawaran Secara Elektronik, sebelum suatu Kontrak Elektronik dinyatakan sah terjadi.
17. Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang dan/atau Jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. A
18. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.
19. Barang Digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, danf atau data elektronik.
20. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.
21. Jasa Digital adalah Jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit carnpur tangan manusia, dan tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi Informasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada layanan jasa berbasis piranti lunak.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan. BAB II LINGKUP PENGATURAN DAN PRINSIP PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
PASAL 2
BAB II: LINGKUP PENGATURAN DAN PRINSIP PERDAGANGAN MELALUI SISTEM
Lingkup pengaturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik meliputi:
a. pihak yang melakukan PMSE;
b. persyaratan dalam PMSE;
c. penyelenggaraan PMSE;
d. kewajiban Pelaku Usaha;
e. bukti transaksi PMSE; f. Iklan Elektronik; A
g. Penawaran REFUBLIK TNDONESIA
g. Penawaran Secara Elektronik, Penerimaan Secara Elektronik, dan Konfirmasi Elektronik;
h. Kontrak Elektronik; i. perlindungan terhadap data pribadi; j. pembayaran dalam PMSE;
k. pengiriman Barang dan Jasa dalam PMSE;
1. penukaran Barang atau Jasa dan pembatalan pembelian dalam PMSE;
m. penyelesaian sengketa dalam PMSE; dan
n. pembinaan dan pengawasan.
PASAL 3
BAB II: LINGKUP PENGATURAN DAN PRINSIP PERDAGANGAN MELALUI SISTEM
Dalam melakukan PMSE, para pihak harrrs memperhatikan
prinsip:
a. iktikad baik;
b. kehati-hatian;
c. transparansi;
d. keterpercayaan;
e. akuntabilitas;
f.
keseimbangan; dan
g. adil dan sehat.
BAB III
PIHAK YANG MELAKUKAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
PASAL 4
BAB III: PIHAK YANG MELAKUKAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
(1) PMSE dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen,
Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
selanjutnya disebut para pihak.
(2) PMSE merupakan hubungan hukum privat yang dapat
dilakukan antara:
a. Pelaku Usaha dengan Pelaku Usaha;
b. Pelaku Usaha dengan Konsumen;
A
c. Pribadi
c. Pribadi dengan Pribadi, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
d. instansi penyelenggara negara dengan Pelaku Usaha,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
PASAL 5
BAB III: PIHAK YANG MELAKUKAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pelaku Usaha pada PMSE meliputi:
a. Pelaku Usaha Dalam Negeri yang meliputi:
1. Pedagang dalam negeri;
2. PPMSE dalam negeri; dan
3. Penyelenggara Sarana Perantara dalam negeri;
b. Pelaku Usaha Luar Negeri yang meliputi:
1. Pedagang luar negeri;
2. PPMSE luar negeri; dan
3. Penyelenggara Sarana Perantara luar negeri.
PASAL 6
BAB III: PIHAK YANG MELAKUKAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pelaku Usaha Dalam Negeri berbentuk:
a. Pedagang dalam negeri berbentuk orang perseorangan
atau badan usaha.
PPMSE dalam negeri berbentuk orang perseorangan,
badan usaha, masyarakat atau instansi penyelenggara
negara.
Penyelenggara Sarana Perantara dalam negeri berbentuk
orang perseorangan atau badan usaha.
b
c.
PASAL 7
BAB III: PIHAK YANG MELAKUKAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
A Pasal 7
(1) Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. (21 Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. jumlah transaksi;
b. nilai transaksi;
c. jumlah paket pengiriman; dan/atau
d. jumlah traffic atau pengakses.
(3) PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesiayang dapat bertindak sebagai dan atas nama Pelaku Usaha dimaksud.
(4) Ketentuan penunjukan perwakilan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 8
BAB III: PIHAK YANG MELAKUKAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan
mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
PERSYARATAN DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
PASAL 9
BAB IV: PERSYARATAN DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
(1) Para pihak dalam PMSE harus memiliki, mencantumkan, atau menyampaikan identitas subyek hukum yang jelas. A
(2) Setiap REFUELIK INDONESIA
(2) Setiap PMSE yang bersifat lintas negara wajib memenuhi ketentuan peraturan perrrndang-undangan yang mengatur ekspor atau impor dan peraturan perundang- undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
PASAL 10
BAB IV: PERSYARATAN DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
(1) Pihak yang melakukan PMSE atas Barang dan/atau Jasa
yang berdampak terhadap kerentanan keamanan
nasional harus mendapatkan seatitg clearance dari
instansi yang berwenang.
(2) Jenis Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Tata cara mendapatkan seanritg clearance dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 11
BAB IV: PERSYARATAN DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Setiap Pelaku Usaha yang melakukan PMSE wajib memenuhi
persyaratan umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 12
BAB IV: PERSYARATAN DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
(1) Dalam melakukan PMSE, Pelaku Usaha wajib membantu
program Pemerintah antara lain:
a. mengutamakan perdagangan Barang danlatau Jasa
hasil produksi dalam negeri;
b. meningkatkan daya saing Barang dan/atau Jasa
hasil produksi dalam negeri; dan
c. PPMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas
ruang promosi Barang dan/atau Jasa hasil produksi
dalam negeri.
(21 Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 13
BAB IV: PERSYARATAN DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
A
(1)
Pasal 13
Dalam setiap PMSE, Pelaku Usaha wajib:
a. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur
tentang identitas subyek hukum yang didukung
dengan data atau dokumen yang sah;
b.
PASAL 14
BAB IV: PERSYARATAN DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib
menggunakan Sistem Elektronik yang memiliki sertifikat
kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
pemndang-undangan.
BAB V
PEI{YELENGGARAAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
PASAL 15
BAB V: PEI{YELENGGARAAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
(1) Pelaku Usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE. (21 Penyelenggara Sarana Perantara dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)jika:
a. bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneftcialy) secara langsung dari transaksi; atau
b. tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.
(3) Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha untuk memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan izin usaha dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Elektronik karakteristik fungsi dan perannya transaksi tersebut; dan
c. memenuhi ketentuan etika periklanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana dimaksu4 p"a" ayat (1) huruf a dan huruf b paling sedikit mengenal:
a. kebenaran dan keakuratan informasi;
b. kesesuaian antara informasi iklan dan fisik Barang;
c. kelayakan konsumsi Barang atau Jasa;
d. legalitas Barang atau Jasa; dan
e. kualitas, harga, dan aksesabilitas Barang atau Jasa. A
(4) Ketentuan . REPUEUK INDONESIA _10_
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi PPMSE mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 16
BAB V: PEI{YELENGGARAAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
(1) Dalam melakukan PMSE, Pedagang dalam
menggunakan sarana:
a. PMSE milik sendiri;
b. PPMSE dalam negeri; dan/atau
c. PPMSE luar negeri.
(2) Dalam melakukan PMSE dengan Konsumen
berkedudukan di Indonesia, Pedagang luar
menggunakan sarana:
a. PMSE milik sendiri;
b. PPMSE dalam negeri; dan/atau
c. PPMSE luar negeri.
negeri
yang
negeri
PASAL 17
BAB V: PEI{YELENGGARAAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
(1) PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri dilarang
menerima Pedagang dalam negeri dan Pedagang luar
negeri yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan di
Indonesia.
(2) PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri yang
bertransaksi dengan Konsumen wajib memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
PASAL 18
BAB V: PEI{YELENGGARAAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
(1) Dalam hal PMSE merugikan Konsumen, Konsumen dapat
melaporkan kerugian yang diderita kepada Menteri.
(2) Pelaku Usaha yang dilaporkan oleh Konsumen yang
dirugikan harus menyelesaikan pelaporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelaku Usaha yang tidak menyelesaikan pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dimasukkan ke
dalam daftar prioritas pengawasan oleh Menteri.
(4) Daftar prioritas pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat diakses oleh publik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar prioritas
pengawasan diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 19
BAB V: PEI{YELENGGARAAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
A
Pasal 19
Menteri dapat mengupayakan pengeluaran Pelaku Usaha dari
daftar prioritas pengawasan jika:
a. terdapat laporan kepuasan Konsumen;
b. terdapat bukti adanya penerapan perlindungan
Konsumen secara patut; atau
c. telah memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KEWAJIBAN PELAKU USAHA PERDAGANGAN MELALUI
SISTEM ELEKTRONIK
PASAL 20
BAB VI: KEWAJIBAN PELAKU USAHA PERDAGANGAN MELALUI
Pedagang dalam negeri dan Pedagang luar negeri yang
melakukan PMSE dengan menggunakan sarana yang dimiliki
PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib
memenuhi syarat dan ketentuan PPMSE sesuai standar
kualitas pelayanan yang disepakati dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 21
BAB VI: KEWAJIBAN PELAKU USAHA PERDAGANGAN MELALUI
(1) PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib:
a. mengutamakan menggunakan nama domain tingkat tinggi Indonesia (dot id) bagi Sistem Elektronik yang berbentuk situs internet;
b. mengutamakan menggunakan alamat Protokol Internet (IP Address) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
c. menggunakan perangkat seruer yang ditempatkan di pusat data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan pendaftaran Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
f. menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik; dan A g.mematuhi REPUETIK INDONESIA
g. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral lain yang terkait dengan perizinan kegiatan usaha PMSE.
(2) Dalam melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik bekerja sama dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau otoritas terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik melakukan berbagi pakai data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, otoritas terkait, danf atau pemerintah daerah dengan mengacu pada ketentuan mekanisme berbagi pakai data dan/atau informasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, pengumpulan dan pengolahan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta mekanisme berbagi pakai data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
PASAL 22
BAB VI: KEWAJIBAN PELAKU USAHA PERDAGANGAN MELALUI
(1) Jika dalam PMSE terdapat konten informasi elektronik ilegal, maka pihak PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri serta Penyelenggara Sarana Perantara bertanggung jawab atas dampak atau konsekuensi hukum akibat keberadaan konten informasi elektronik ilegal tersebut. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri yang bersangkutan bertindak cepat untuk menghapus link elektronik danf atau konten informasi elektronik ilegal setelah mendapat pengetahuan atau kesadaran.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Penyelenggara Sarana Perantara yang: A
a. dalam REPUBLIK INBONESIA _13_
a. dalam konteks pekerjaan sebagai pihak yang hanya bersifat meneruskan pencarian suatu informasi (mere conduit), yaitu:
1. tidak menginisiasi suatu transmisi;
2. tidak melakukan seleksi terhadap penerimaan; dan
3. tidak melakukan modifikasi terhadap informasi yang ditransmisikan.
b. dalam konteks pekedaan sebagai pihak yang hanya melakukan penyimpanan informasi untuk sementara waktu secara temporal demi semata-mata me n ge fi s ie n s ikan ko mun i k asi (cachingl, y aitu:
1. tidak melakukan modifikasi apapun terhadap informasi tersebut;
2. mematuhi syarat dan ketentuan untuk mengakses informasi tersebut;
3. mematuhi peraturan tentang memperbaharui informasi sesuai ketentuan yang secara luas diakui dan digunakan oleh industri;
4. tidak mengganggu penggunaan teknologi yang melawan hukum, yang secara luas diakui dan digunakan oleh industri untuk memperoleh data atas penggunaan informasi tersebut; dan
5. bertindak cepat untuk menghapus atau menonaktifkan akses ke informasi yang telah disimpan setelah mendapat pengetahuan aktual atas fakta bahwa informasi pada sumber awal transmisi tersebut telah dihapus dari jaringan, atau akses untuk itu telah dinonaktifkan, atau bahwa pengadilan atau pihak berwenang telah memerintahkan penghapusan atau penonaktifan.
c. dalam konteks pekerjaan sebagai pihak yang menyediakan rrrangan untuk melakukan penempatan, pemuatan, atau penyimpanan informasi (hosting), yaitu:
1. tidak memiliki pengetahuan aktual atas suatu tindakan atau informasi yang melawan hukum dan dalam hal terdapat tuntutan atau gugatan atas kerusakan atau kerrrgian yang terjadi, penyedia yang bersangkutan tidak menyadari atau mengetahui adanya suatu fakta bahwa suatu tindakan atau informasi tersebut bersifat melawan hukum; atau 2.setelah A REPUEL|K INDONESIA
2. setelah penyedia yang bersangkutan mengetahui atau menyadari adanya suatu fakta bahwa suatu tindakan atau informasi tersebut bersifat melawan hukum, Penyelenggara Sarana Perantara bertindak secara cepat untuk menghapus atau menonaktifkan akses atas informasi tersebut.
d. dalam konteks pekedaan sebagai mesin penyedia, pencari, dan penelusur informasi dan jaringan (searching enginel.
(4) Penyelenggara Sarana Perantara yang memberikan layanan komputer interaktif tidak bertanggungiawab dan tidak dapat dituntut atau digugat terhadap tindakannya dalam membatasi atau menghilangkan akses atas suatu konten jika:
a. tindakan tersebut merupakan tindakan sukarela yang dilakukan dengan dasar iktikad baik untuk membatasi akses atau ketersediaan materi yang menurut pengguna atau penyedia termasuk dalam lingkup konten informasi elektronik ilegal, tanpa harus melakukan pengujian mengenai perlindungannya secara hukum; atau
b. tindakan tersebut dilakukan untuk membatasi akses publik, tidak mengaktifkan, atau membuat menjadi tidak tersedia untuk dapat diakses baik oleh penyedia konten informasi itu atas analisa sendiri ataupun pihak lain.
PASAL 23
BAB VI: KEWAJIBAN PELAKU USAHA PERDAGANGAN MELALUI
Untuk menghindari atau merespon adanya konten informasi
elektronik ilegal, PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar
negeri wajib:
a. menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi
kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
b. menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana
penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap
keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun
penyalahgunaan ruang pada Sistem Elektronik yang
dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
PASAL 24
BAB VI: KEWAJIBAN PELAKU USAHA PERDAGANGAN MELALUI
REPUBTIK INDONESIA Pasal 24
(1) PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menjaga Sistem Elektronik yang aman, andal, dan bertanggung jawab dan membangun keterpercayaan terhadap sistem yang diselenggarakannya kepada publik.
(2) PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menyediakan pengamanan Sistem Elektronik yang mencakup prosedur dan sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan, dan kerugian.
(3) Pengamanan Sistem Elektronik dapat mencakup pengamanan pada sisi sistem komputer PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri maupun pada sisi saluran komunikasi yang digunakan dan diselenggarakan oleh pihak lain.
PASAL 25
BAB VI: KEWAJIBAN PELAKU USAHA PERDAGANGAN MELALUI
(1) PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menyimpan:
a. data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh; dan
b. data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh. (21 Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit mengenai:
a. pelanggan;
b. Penawaran Secara Elektronik dan Penerimaan Secara Elektronik;
c. Konfirmasi Elektronik;
d. konfirmasi pembayaran;
e. status pengiriman Barang;
f. pengaduan dan sengketa Perdagangan;
g. Kontrak Elektronik; dan
h. jenis A REPUBUK INDONESIA -L6-
h. jenis Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan.
PASAL 26
BAB VI: KEWAJIBAN PELAKU USAHA PERDAGANGAN MELALUI
Pelaku Usaha wajib:
a. melindungi hak-hak Konsumen sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan
Konsumen; dan
b. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang persaingan usaha.
PASAL 27
BAB VI: KEWAJIBAN PELAKU USAHA PERDAGANGAN MELALUI
(1) Pelaku Usaha wajib menyediakan layanan pengaduan
bagi Konsumen.
(21 Layanan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit mencakup:
a. alamat dan nomor kontak pengaduan;
b. prosedur pengaduan Konsumen;
c. mekanisme tindak lanjut pengaduan;
d. petugas yang kompeten dalam memproses layanan
pengaduan; dan
e. jangka waktu penyelesaian pengaduan.
BAB VII
BUKTI TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
PASAL 28
BAB VII: BUKTI TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
(1) PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menyediakan dan menyimpan bukti transaksi PMSE yang sah. (21 Bukti transaksi PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi alat bukti yang sah dan mengikat para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Bukti A REPUBLIK INEONESIA -t7-
(3) Bukti transaksi PMSE dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak berlaku untuk:
a. bukti transaksi PMSE yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. bukti transaksi PMSE yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
PASAL 29
BAB VII: BUKTI TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
(1) Bukti transaksi PMSE dapat dijadikan sebagai alat bukti
lain dalam hukum acara dan tidak dapat ditolak
pengajuannya sebagai suatu alat bukti dalam persidangan
hanya karena dalam bentuknya yang elektronik.
(2) Bukti transaksi PMSE dapat dijadikan bukti tulisan yang
autentik jika menggunakan tanda tangan elektronik yang
didukung oleh suatu sertifikat elektronik yang terpercaya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 30
BAB VII: BUKTI TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
(1) Dalam hal peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang mempersyaratkan bahwa suatu perjanjian harus dilakukan dalam bentuk yang tertulis di atas media kertas, maka persyaratan tersebut dianggap telah terpenuhi oleh keberadaan bukti transaksi PMSE, sepanjang bukti transaksi PMSE tersebut dapat disimpan, diakses dan ditampilkan kembali untuk penggunaan berikutnya sehingga subtansinya secara valid menerangkan suatu keadaan atau peristiwa hukum tertentu.
(2) Dalam A REPUBL|K INDONESIA _18_
(2) Dalam hal peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang mempersyaratkan bahwa suatu perjanjian harus disimpan dalam bentuk yang original atau asli dengan berbasiskan suatu tulisan di atas media kertas, maka syarat tersebut dianggap telah terpenuhi oleh keberadaan bukti transaksi PMSE, apabila:
a. terdapat suatu metode atau teknis tertentu yang dapat menjelaskan bahwa bukti transaksi PMSE tersebut terjamin keutuhan atau integritasnya, semenjak kali pertama informasi tersebut dibuat sampai dengan bentuk akhirnya, atau sebaliknya, sehingga yang tersimpan dengan yang ditemukan atau ditampilkan kembali dapat dijamin tidak berubah sebagaimana mestinya; atau
b. terdapat suatu permintaan atas ketersediaan bukti transaksi PMSE tersebut untuk ditampilkan kembali, maka bukti transaksi PMSE tersebut harus dapat ditampilkan kembali kepada pihak tersebut sesuai kesepakatan teknis yang telah disetujui oleh para pihak.
(3) Dalam hal terdapat peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang mempersyaratkan bahwa suatu perjanjian harus dibubuhkan suatu tanda tangan dengan tinta basah secara tertulis di atas kertas, maka syarat tersebut dianggap telah terpenuhi oleh keberadaan bukti transaksi PMSE, apabila:
a. terdapat suatu metode yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi identitas subyek hukum dan mengindikasikan adanya niatan suatu persetujuan dari para pihak terhadap transaksi yang dilakukannya melalui sistem Komunikasi Elektronik; dan
b. metode yang digunakan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit harus:
1. dapat dipercaya reliabilitasnya sesuai dengan kepatutan dalam konteks tujuan penggunaannya, termasuk perjanjian yang relevan dengan hal tersebut; dan
2. terbukti secara faktual baik dengan keberadaan metode itu sendiri maupun dengan kesesuaian/relevansi alat bukti yang terkait lainnya.
PASAL 31
BAB VII: BUKTI TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
A
FRESIDEN
REPUBUK TNDONESIA
_19_
Pasal 31
Bukti transaksi PMSE dapat digunakan untuk memfasilitasi
transaksi elektronik yang bersifat lintas negara sepanjang
menggunakan sistem dan otoritas instansi terkait yang
berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB VIII
IKLAN ELEKTRONIK
PASAL 32
BAB VIII: IKLAN ELEKTRONIK
(1) Pelaku Usaha dapat membuat dan/atau melakukan
pengiriman Iklan Elektronik untuk kepentingan
pemasaran atau promosi.
(2) Iklan Elektronik dapat berbentuk:
a. tulisan;
b. suara;
c. gambar; atau
d. video
yang dibuat dan disebarluaskan kepada publik melalui
berbagai macam sarana media elektronik dan/atau
saluran Komunikasi Elektronik.
PASAL 33
BAB VIII: IKLAN ELEKTRONIK
(1) Iklan Elektronik dapat disampaikan secara langsung oleh
Pedagang dalam negeri dan/atau Pedagang luar negeri
atau melalui sarana PPMSE dalam negeri danf atau
PPMSE luar negeri sebagai pihak ketiga yang
menyelenggarakan Komunikasi Elektronik.
(2) Dalarn hal Iklan Elektronik disampaikan melalui sarana
PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri, PPMSE
dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib
mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang penyiaran, perlindungan atas privasi dan data
pribadi, perlindungan Konsumen, dan tidak bertentangan
dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
PASAL 34
BAB VIII: IKLAN ELEKTRONIK
A REPUBUK INDONESIA Pasal 34
(1) Substansi atau materi Iklan Elektronik dilarang bertentangan dengan hak Konsumen danf atau prinsip persaingan usaha yang sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghentikan pengiklanan Barang dan/atau Jasa tersebut.
(3) Pelaku Usaha yang tidak menghentikan pengiklanan Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan penawaran dan promosinya dihentikan oleh instansi yang berwenang.
PASAL 35
BAB VIII: IKLAN ELEKTRONIK
Setiap pihak yang membuat, menyediakan sarana, dan/atau
menyebarluaskan lklan Elektronik wajib memastikan
substansi atau materi Iklan Elektronik yang disampaikan tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan bertanggung jawab terhadap substansi atau
materi Iklan Elektronik.
PASAL 36
BAB VIII: IKLAN ELEKTRONIK
Ketentuan lebih lanjut mengenai lklan Elektronik diatur dalam
Peraturan Menteri.
BAB IX
PENAWARAN SECARA ELEKTRONIK, PENERIMAAN SECARA ELEKTRONIK,
DAN KONFIRMASI ELEKTRONIK
PASAL 37
BAB IX: PENAWARAN SECARA ELEKTRONIK, PENERIMAAN SECARA ELEKTRONIK,
Pelaku Usaha dalam melakukan Penawaran Secara Elektronik
kepada pihak lain harus dilakukan berdasarkan iktikad baik.
PASAL 38
BAB IX: PENAWARAN SECARA ELEKTRONIK, PENERIMAAN SECARA ELEKTRONIK,
Penawaran Secara Elektronik dalam PMSE
dilakukan secara umum atau terbatas.
dapat
A
(1)
(2) Penawaran
PRESTDEN
REPUtsUK INDONESIA
-2L-
(2) Penawaran Secara Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 39
BAB IX: PENAWARAN SECARA ELEKTRONIK, PENERIMAAN SECARA ELEKTRONIK,
(1) Penawaran Secara Elektronik harus memuat informasi
paling sedikit:
a. spesifikasi Barang dan/atau Jasa;
b. harga Barang dan/atau Jasa yang ditawarkan;
c. persyaratan dalam kesepakatan;
d. mekanisme dan sistem pembayaran serta tenggang
waktu pembayaran;
e. mekanisme dan sistem pengiriman Barang dan/atau
Jasa;
f. risiko dan kondisi yang tidak diharapkan; dan
g. pembatasan pertanggungjawaban apabila
risiko yang tidak diharapkan.
(21 Penawaran secara Elektronik sah dan memitiki kekuatan
hukum yang mengikat apabila terdapat pernyataan niat
atau kehendak yang jelas dan spesifik dalam penawaran
serta syarat dan kondisi dengan cara penawaran yang
jujur, adil dan berimbang (fair), dan pembatasan waktu
tertentu.
(3) Pihak yang melakukan Penawaran Secara Elektronik
harus menjelaskan mekanisme teknis dan substansi
syarat dan kondisi pemberian persetujuan secara
elektronik.
(41 Pelaku usaha tetap bertanggung jawab terhadap
Penawaran Secara Elektronik yang dimuat dalam Sistem
Elektronik meskipun tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
PASAL 40
BAB IX: PENAWARAN SECARA ELEKTRONIK, PENERIMAAN SECARA ELEKTRONIK,
Penawaran secara Elektronik dinyatakan telah diterima
apabila pihak penerima telah melakukan Penerimaan Secara
Elektronik terhadap syarat dan kondisi yang disampaikan
dalam Penawaran Secara Elektronik.
terjadi
PASAL 41
BAB IX: PENAWARAN SECARA ELEKTRONIK, PENERIMAAN SECARA ELEKTRONIK,
A
PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 4 1
Suatu Penawaran Secara Elektronik tidak dapat ditarik
kembali jika terhadap penawaran tersebut telah dilakukan
Penerimaan Secara Elektronik oleh pihak lain, kecuali
pembatalan atas Penawaran Secara Elektronik tersebut juga
disepakati oleh pihak yang menerima penawaran.
PASAL 42
BAB IX: PENAWARAN SECARA ELEKTRONIK, PENERIMAAN SECARA ELEKTRONIK,
Dalam hal Penerimaan Secara Elektronik tidak diketahui, tidak
diterima, atau tidak sampai kepada Sistem Elektronik pihak
yang memberikan penawaran akibat kesalahan sistem secara
elektronik yang tidak dapat diduga sebelumnya, maka
Penerimaan Secara Elektronik dianggap belum terjadi, kecuali
hal tersebut telah disepakati secara lain oleh para pihak.
PASAL 43
BAB IX: PENAWARAN SECARA ELEKTRONIK, PENERIMAAN SECARA ELEKTRONIK,
Penawaran Secara Elektronik Barang dan/atau Jasa dalam
PMSE dapat dilakukan melalui:
a. surat tercatat;
b. email;
c. situs online;
d. media elektronik; atau
e. saluran Komunikasi Elektronik lainnya.
PASAL 44
BAB IX: PENAWARAN SECARA ELEKTRONIK, PENERIMAAN SECARA ELEKTRONIK,
(1) Kesepakatan dianggap telah terjadi secara sah dan
mengikat apabila Penerimaan Secara Elektronik telah
sesuai dengan mekanisme teknis dan substansi syarat
dan kondisi dalam Penawaran Secara Elektronik.
(2) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara Penerimaan
Secara Elektronik dengan Penawaran Secara Elektronik,
maka para pihak dianggap belum mencapai kesepakatan.
PASAL 45
BAB IX: PENAWARAN SECARA ELEKTRONIK, PENERIMAAN SECARA ELEKTRONIK,
A
Pasal 45
(1) Dalam memberikan jawaban atas Penawaran Secara
Elektronik, penerima penawaran harus responsif dan
mengikuti tata cara penerimaan sebagaimana ditetapkan
dalam syarat dan kondisi dalam Penawaran Secara
Elektronik.
(21 Dalam hal penerima penawaran tidak responsif dan tidak
mengikuti tata cara penerimaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), maka Kontrak Elektronik dapat dianggap
tidak pernah terjadi.
(3) Dalam hal terjadi kelalaian responsif Konsumen, maka
segala bentuk kerugian akibat tidak terjadinya Kontrak
Elektronik merupakan tanggung jawab Konsumen
sepenuhnya.
(4) Pelaku Usaha yang melakukan Penawaran Secara
Elektronik harus responsif terhadap Penerimaan Secara
Elektronik, dan wajib memenuhi Kontrak Elektronik
sebagaimana syarat dan kondisi dalam Penawaran Secara
Elektronik.
PASAL 46
BAB IX: PENAWARAN SECARA ELEKTRONIK, PENERIMAAN SECARA ELEKTRONIK,
(1) Penerimaan Secara Elektronik dari Konsumen wajib
direspon oleh Pelaku Usaha dalam jangka waktu tertentu.
(2) Respon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan dalam bentuk Konfirmasi Elektronik dan/atau
konfirmasi non elektronik yang dapat disimpan dan
digunakan sebagai tanda bukti kesepakatan.
(3) Konfirmasi Elektronik dapat dilakukan dengan tindakan
mengidentifikasi, membetulkan atau memodifikasi isian
data atau formulir perintah pembelian, atau
memberikan pernyataan telah memperoleh cukup
informasi dan/atau secara jelas menyampaikan niatan
untuk membeli.
(4) Isi Konfirmasi Elektronik harrrs sama dengan informasi
Penawaran Secara Elektronik.
A
PASAL 47
BAB IX: PENAWARAN SECARA ELEKTRONIK, PENERIMAAN SECARA ELEKTRONIK,
REFUELIK TNDONESIA Pasal 47
(1) Suatu Kontrak Elektronik dapat dibuat dari hasil interaksi dengan suatu perangkat transaksi otomatis yang diselenggarakan oleh Pelaku Usaha.
(2) Para pihak tidak dapat menyangkal validitas Kontrak Elektronik yang dibuat secara otomatis, kecuali dapat dibuktikan sistem otomatis tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha menggunakan perangkat lunak penerjemah otomatis, segala kerugian yang timbul akibat penggunaan perangkat penerjemah otomatis tersebut merupakan tanggung jawab Pelaku Usaha.
PASAL 48
BAB IX: PENAWARAN SECARA ELEKTRONIK, PENERIMAAN SECARA ELEKTRONIK,
(1) PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri dapat
menggunakan produk persandian/kriptografi dalam
PMSE.
(2) Penggunaan setiap produk persandian/kriptografi pada
sistem pengamanan harus mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 49
BAB IX: PENAWARAN SECARA ELEKTRONIK, PENERIMAAN SECARA ELEKTRONIK,
(1) PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri dapat menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat elektronik. (21 Dalam penggunaan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri dapat menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik berinduk dengan menggunakan tanda tangan elektronik root certification authority y ang dikeluarkan oleh Pemerintah.
(3) Bukti transaksi yang menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi melalui sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik tersertifikasi atau berinduk dapat dianggap sebagai bukti tertulis yang autentik. BABX A REPUBTIK TNDONESIA BAB X KONTRAK ELEKTRONIK
PASAL 50
BAB X: KONTRAK ELEKTRONIK
PMSE dapat menggunakan mekanisme Kontrak Elektronik
atau mekanisme kontraktual lainnya sebagai perwujudan
kesepakatan para pihak.
PASAL 51
BAB X: KONTRAK ELEKTRONIK
(1) Kontrak Elektronik dapat berupa perjanjian/perikatan
jual beli atau perjanjian/perikatan lisensi.
(2) Perjanjian/perikatan lisensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), mencakup antara lain:
a. perjanjian/perikatan lisensi pengguna akhir;
b. pedanjian/perikatan lisensi
pengubahan,
pengembangan, atau modifikasi;
c. perjanjian/perikatan lisensi publik;
d. perjanjian/perikatan lisensi untuk berbagi (creatiue
common license);
e. perjanjian/perikatan pemberian lisensi kembali
kepada pihak (relicensingl.
PASAL 52
BAB X: KONTRAK ELEKTRONIK
Kontrak Elektronik sah dan mengikat para pihak apabila:
a. sesuai dengan syarat dan kondisi dalam Penawaran Secara Elektronik;
b. informasi yang tercantum dalam Kontrak Elektronik sesuai dengan informasi yang tercantum dalam Penawaran Secara Elektronik;
c. terdapat kesepakatan para pihak, yaitu syarat dan kondisi penawaran yang dikirimkan oleh pihak yang menyampaikan penawaran, diterima dan disetujui oleh pihak yang menerima penawaran;
d. dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e.terdapat A REPUETIK INDONESIA
e. terdapat hal tertentu; dan
f. objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
PASAL 53
BAB X: KONTRAK ELEKTRONIK
(1) lnformasi dalam Kontrak Elektronik harus sesuai dengan
penawaran dan memuat paling sedikit:
a. identitas para pihak;
b. spesifikasi Barang dan/atau Jasa yang disepakati;
c. legalitas Barang dan/atau Jasa;
d. nilai transaksi Perdagangan;
e. persyaratan dan jangka waktu pembayaran;
f. prosedur operasional pengiriman Barang dan/atau
Jasa;
g. prosedur pengembalian Barang dan/atau Jasa dalam
hal terjadi ketidaksesuaian antara Barang dan/atau
Jasa yang diterima dengan yang diperjanjikan;
h. prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para
pihak; dan
i. pilihan hukum penyelesaian sengketa PMSE.
(2) Kontrak Elektronik dilarang mencantumkan klausula
baku yang merugikan Konsumen sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang mengenai Perlindungan
Konsumen.
PASAL 54
BAB X: KONTRAK ELEKTRONIK
Kontrak Elektronik dapat menggunakan tanda tangan
elektronik sebagai tanda persetujuan para pihak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 55
BAB X: KONTRAK ELEKTRONIK
Kontrak Elektronik yang ditujukan kepada Konsumen di
Indonesia harus menggunakan bahasa Indonesia.
PASAL 56
BAB X: KONTRAK ELEKTRONIK
A REPUBUK INDONESIA Pasal 56 Pelaku Usaha wajib menyediakan Kontrak Elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh Konsumen.
PASAL 57
BAB X: KONTRAK ELEKTRONIK
(1) Kontrak Elektronik dianggap otomatis menjadi batal demi
hukum apabila terjadi kesalahan teknis akibat Sistem
Elektronik tidak aman, andal, dan bertanggung jawab.
(2) Apabila terjadi kesalahan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pihak penerima tidak wajib mengembalikan
Barang dan/atau Jasa yang telah dikirimkan dan
diterima.
(3) Kerugian akibat terjadinya kesalahan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Pelaku Usaha.
BAB XI
PERLINDUNGAN TERHADAP DATA PRIBADI
PASAL 58
BAB XI: PERLINDUNGAN TERHADAP DATA PRIBADI
(1) Setiap data pribadi diberlakukan sebagai hak milik pribadi
dari orang atau Pelaku Usaha yang bersangkutan.
(21 Setiap Pelaku Usaha yang memperoleh data pribadi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bertindak
sebagai pengemban amanat dalam menyimpan dan
menguasai data pribadi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 59
BAB XI: PERLINDUNGAN TERHADAP DATA PRIBADI
(1) Pelaku Usaha wajib menyimpan data pribadi sesuai standar perlindungan data pribadi atau kelazirnan praktik bisnis yang berkembang.
(2) Standar perlindungan data pribadi atau kelaziman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kaidah perlindungan:
a. data A EEPUtsLIK INDONESIA
a. data pribadi harus diperoleh secara jujur dan sah dari pemilik data pribadi yang bersangkutan disertai dengan adanya pilihan dan jaminan adanya upaya pengamanan dan pencegahan kerugian pemilik data tersebut;
b. data pribadi harus dimiliki hanya untuk satu tujuan atau lebih yang dideskripsikan secara spesifik dan sah serta tidak boleh diproses lebih lanjut dengan cara yang tidak sesuai dengan tujuan tersebut;
c. data pribadi yang diperoleh harus layak, relevan, dan tidak terlalu luas dalam hubungannya dengan tujuan pengolahannya sebagaimana disampaikan sebelumnya kepada pemilik data;
d. data pribadi harus akurat dan harus selalu up-to-date dengan memberikan kesempatan kepada pemilik data untuk memutakhirkan data pribadinya;
e. data pribadi harus diproses sesuai dengan tujuan perolehan dan peruntukkannya serta tidak boleh dikuasai lebih lama dari waktu yang diperlukan;
f. data pribadi harus diproses sesuai dengan hak subyek pemilik data sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
g. pihak yang menyimpan data pribadi harus mempunyai sistem pengamanan yang patut untuk mencegah kebocoran atau mencegah setiap kegiatan pemrosesan atau pemanfaatan data pribadi secara melawan hukum serta bertanggung jawab atas kerugian yang tidak terduga atau kerusakan yang terjadi terhadap data pribadi tersebut; dan
h. data pribadi tidak boleh dikirim ke negara atau wilayah lain di luar Indonesia kecuali jika negara atau wilayah tersebut oleh Menteri dinyatakan memiliki standar dan tingkat perlindungan yang sama dengan Indonesia.
(3) Dalam hal pemilik data pribadi menyatakan keluar, berhenti berlangganan atau berhenti menggunakan jasa dan sarana PMSE, maka pemilik data pribadi berhak meminta Pelaku Usaha untuk menghapus seluruh data pribadi yang bersangkutan.
(4) Atas permintaan pemilik data pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha harus menghapus seluruh data pribadi yang bersangkutan pada sistem yang dikelola oleh Pelaku Usaha tersebut. BABXII A REPUBtlK INDONESIA BAB XII PEMBAYARAN DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
PASAL 60
BAB XII: PEMBAYARAN DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
(1) Dalam PMSE, para pihak dapat melakukan pembayaran
melalui Sistem Elektronik.
(21 Mata uang yang digunakan sebagai alat pembayaran
dalam PMSE sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pembayaran melalui Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan
menggunakan sarana sistem perbankan atau sistem
pembayaran elektronik lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Setiap penyelenggaraan pembayaran melalui Sistem
Elektronik harus mendapatkan izin dari instansi yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang sistem pembayaran
dan/atau perbankan.
(5) Dalampelaksanaan penyelenggaraanpembayaran melalui
Sistem Elektronik, PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE
luar negeri dapat bekerjasama dengan penyelenggara jasa
sistem pembayaran berdasarkan kerja sama.
(6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) harus dilaporkan oleh PPMSE dalam negeri
dan/atau PPMSE luar negeri kepada Menteri.
PASAL 61
BAB XII: PEMBAYARAN DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
(1) Penyelenggara jasa sistem pembayaran wajib mematuhi
standar level keamanan Sistem Elektronik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Penetapan standar level keamanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kepala lembaga
pemerintah yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi
negara, Gubernur Bank Indonesia, dan/atau Ketua
Otoritas Jasa Keuangan.
PASAL 62
BAB XII: PEMBAYARAN DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
A REPUELTK INDONESIA, Pasal 62 Pelaku Usaha yang menyelenggarakan j asa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pembayaran danfatau perbankan. BAB XIII PENGIRIMAN BARANG DAN JASA DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
PASAL 63
BAB XIII: PENGIRIMAN BARANG DAN JASA DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM
(1) Dalam hal persetujuan pembelian Barang dan/atau Jasa
melalui Sistem Elektronik telah dilakukan, pedagang
wajib melakukan pengiriman Barang dan/atau Jasa
kepada pembeli.
(2) Pengiriman Barang dan/atau Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan
menggunakan jasa kurir atau dengan menggunakan
mekanisme pengiriman Barang dan/atau Jasa lainnya
sesuai dengan standar pengiriman Barang dan/atau Jasa
sebagaimana diatur oleh ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 64
BAB XIII: PENGIRIMAN BARANG DAN JASA DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM
(1) Dalam setiap pengiriman Barang dan/atau Jasa yang menggunakan jasa kurir atau mekanisme pengiriman lainnya, Pelaku Usaha harus memastikan:
a. keamanan Barang dan/atau Jasa;
b. kelayakan kondisi Barang dan/Jasa;
c. kerahasiaan Barang danl atau Jasa;
d. kesesuaian Barang danlatau Jasa yang dikirim; dan
e. ketepatan waktu pengiriman Barang dan/atau Jasa, sesuai kesepakatan transaksi Perdagangan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Elektronik.
(2) Pelaku Usaha wajib menyampaikan informasi mengenai Barang yang telah dikirim. A
(3) Pelaku PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Pelaku Usaha tidak dapat membebani Konsumen mengenai kewajiban membayar Barang yang dikirim tanpa dasar kontrak.
PASAL 65
BAB XIII: PENGIRIMAN BARANG DAN JASA DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM
(1) Dalam hal transaksi diselesaikan oleh PPMSE dalam
negeri dan/atau PPMSE luar negeri, maka pengiriman
Barang dan/atau Jasa merupakan tanggung jawab
PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri.
(2) Dalam pengiriman Barang dan/atau Jasa, PPMSE dalam
negeri dan/atau PPMSE luar negeri dapat bekerjasama
dengan Pelaku Usaha pengiriman Barang dan/atau Jasa
berdasarkan perjanjian kerjasama yang dibuat oleh
PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri dan
Pelaku Usaha pengiriman Barang danlatau Jasa.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dilaporkan kepada Menteri.
PASAL 66
BAB XIII: PENGIRIMAN BARANG DAN JASA DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM
(1) Dalam hal pengiriman Barang dan/atau Jasa dilakukan
oleh PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri,
PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib
memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu
mengenai jangka waktu dan status pengiriman kepada
Konsumen secara berkala.
(2) Dalam hal terdapat kesalahan dan/atau ketidaksesuaian
antara jangka waktu aktual dan jangka waktu pengiriman
Barang dan/atau Jasa yang telah disepakati dalam
Kontrak Elektronik dengan Barang dan/atau Jasa yang
dikirim sehingga menimbulkan perselisihan antara
Konsumen dengan Pelaku Usaha, maka PPMSE dalam
negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menyelesaikan
perselisihan tersebut.
A
PASAL 67
BAB XIII: PENGIRIMAN BARANG DAN JASA DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM
Pasal 67
Pengiriman atas Barang Digital atau Jasa Digital dalam PMSE
dianggap sah apabila Barang Digital atau Jasa Digital tersebut
telah diterima secara penuh dan terbukti terpasang dengan
baik dan/atau beroperasi sebagaimana mestinya sesuai
dengan petunjuk penggunaan teknis yang berlaku untuk
Barang Digital atau Jasa Digital yang dibeli atau disewa.
PASAL 68
BAB XIII: PENGIRIMAN BARANG DAN JASA DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM
(1) Pelaku Usaha yang mendistribusikan Barang Digital atau
Jasa Digital baik berbayar maupun gratis wajib
memastikan Barang Digital atau Jasa Digital dimaksud
dapat dioperasikan sebagaimana mestinya.
(2) Dalam hal Barang Digital atau Jasa Digital sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menimbulkan kerugian bagi
pengguna Barang Digital atau Jasa Digital, maka kerugian
dimaksud menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha.
(3) Pelaku Usaha harus memastikan Barang Digital atau Jasa
Digital yang ditransaksikan bukan Barang Digital atau
Jasa Digital yang dilarang oleh Pemerintah dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB XIV
PENUKARAN BARANG ATAU JASA DAN PEMBATALAN PEMBELIAN DALAM
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
PASAL 69
BAB XIV: PENUKARAN BARANG ATAU JASA DAN PEMBATALAN PEMBELIAN DALAM
(1) Pedagang dalam negeri dan/atau Pedagang luar negeri dan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) hari kerja untuk penukaran Barang dan/atau Jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak Barang dan/atau Jasa diterima oleh Konsumen. (21 Penukaran Barang dan/atau Jasa, atau pembatalan pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
a. terdapat kesalahan dan/atau ketidaksesuaian antara Barang dan/atau Jasa yang dikirim; A b.terdapat REPUELIK TNDONESIA
b. terdapat kesalahan dan/atau ketidaksesuaian antara jangka waktu aktual pengiriman Barang dan/atau Jasa;
c. terdapat cacat tersembunyi;
d. Barang dan/atau Jasa rusak; dan/atau
e. Barang dan/atau Jasa kadaluwarsa.
(3) Konsumen yang melakukan penukaran Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud ayat (2) hanya dapat dibebankan biaya pengiriman kembali Barang dan/atau Jasa kepada Pedagang dalam negeri dan/atau Pedagang luar negeri atau PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri.
(4) Pembebanan biaya pengiriman Barang kepada Konsumen dapat dilakukan jika kontribusi kesalahan terjadi karena ketidaktelitian Konsumen.
PASAL 70
BAB XIV: PENUKARAN BARANG ATAU JASA DAN PEMBATALAN PEMBELIAN DALAM
(1) Dalam hal obyek PMSE merupakan Jasa pelaksanaan
suatu pekerjaan, pemenuhan pelaksanaan pekerjaan
yang diperjanjikan dilakukan sebagaimana mestinya
sesuai prinsip praktik bisnis yang berkembang
berdasarkan pengalaman atau kemampuan terbaik dalam
melakukan suatu tata kelola yang baik terhadap suatu
pekerjaan dan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terjadi wanprestasi terhadap pelaksanaan
pekerjaan yang dilakukan melalui PMSE, para pihak
dapat menyepakati penggantian pekerjaan dengan
pekerjaan lain yang sebanding sebagai salah satu bentuk
kompensasi atau melakukan pembatalan perjanjian
sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-
undangan.
PASAL 71
BAB XIV: PENUKARAN BARANG ATAU JASA DAN PEMBATALAN PEMBELIAN DALAM
Setiap PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri yang menerima pembayaran wajib memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana Konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh Konsumen. BABXV A REPUELIK INDONE5IA BAB XV PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
PASAL 72
BAB XV: PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM
(1) Dalam hal terjadi sengketa dalam PMSE, para pihak dapat
menyelesaikan sengketa melalui pengadilan atau melalui
mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
(2) Penyelesaian sengketa PMSE sebagaimana dimaksud ayat
( 1 ) dapat diselenggarakan secara elektronik (online dispute
resolutionl sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Dalam hal terjadi sengketa antara Pelaku Usaha Dalam
Negeri dan Konsumen, Konsumen dapat menggugat
Pelaku Usaha melalui badan penyelesaian sengketa
Konsumen atau mengajukan ke lembaga peradilan di
tempat kedudukan Konsumen.
PASAL 73
BAB XV: PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM
(1) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum
yang berlaku bagi PMSE internasional yang dibuatnya.
(2) Dalam hal para pihak tidak melakukan pilihan hukum
dalam PMSE internasional, hukum yang berlaku
didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
PASAL 74
BAB XV: PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM
(1) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari PMSE internasional yang dibuatnya.
(2) Dalam hal para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata lnternasional.
(3) Dalam A REPUEUK INDONESIA
(3) Dalam hal para pihak memilih menyelesaikan sengketa PMSE internasional melalui forum penyelesaian sengketa yang ada di Indonesia, maka lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa tersebut yaitu:
a. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; atau
b. lembaga arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 75
BAB XV: PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM
Dalam hal para pihak merupakan Pelaku Usaha Luar Negeri
yang melakukan transaksi dengan Konsumen Indonesia dan
tidak melakukan pilihan hukum dan pilihan forum
penyelesaian sengketa, maka penyelesaian sengketa dilakukan
melalui:
a. lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara
Konsumen dan pelaku usaha; atau
b. peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perlindungan Konsumen.
BAB XVI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PASAL 76
BAB XVI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri berwenang melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap PMSE.
(21 Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
berkoordinasi dengan menteri, kepala lembaga
pemerintah non kementerian, dan pimpinan otoritas
terkait, serta pemerintah daerah.
A
PASAL 77
BAB XVI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
FRESTDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 77
(1) Menteri melakukan pembinaan dengan cara:
a. meningkatkan kompetensi sumber daya manusia
Pelaku Usaha Dalam Negeri;
b. meningkatkan daya saing Pelaku Usaha Dalam Negeri
dalam PMSE;
c. memfasilitasi peningkatan daya saing produk dalam
negeri dalam PMSE;
d. memfasilitasi promosi produk dalam negeri untuk
pasar dalam negeri dan ekspor;
e. mempromosikan dan mendorong penggunaan PMSE;
f. meningkatkan keuangan inklusif masyarakat dengan
PMSE;
g. menyediakan pangkalan data Pelaku Usaha dan
produk dalam negeri; dan
h. mengupayakan pemberian fasilitasi lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Dalam melakukan pembinaan Pelaku Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dan
berkolaborasi dengan instansi terkait sesuai dengan
kewenangannya masing-masing.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk koordinasi dan
kolaborasi dengan instansi terkait diatur dalam Peraturan
Menteri.
PASAL 78
BAB XVI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri menunjuk
petugas pengawas di bidang Perdagangan.
(21 Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1), Menteri mengutamakan
perlindungan dan pengamanan kepentingan nasional dari
dampak negatif PMSE dari luar negeri.
(3) Petugas pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam melakukan pengawasan dibantu oleh tim asistensi
pengawasan yang dibentuk oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 79
BAB XVI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
A PRESTDEN REPUBLIK INDONESiA Pasal 79
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri dapat meminta data dan/atau informasi perusahaan dan kegiatan usaha Pelaku Usaha dalam hal:
a. diperlukan data yang mutakhir, akurat, dan cepat; dan
b. data yang diminta tidak tercakup dalam data dan/atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB XVII SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 80
BAB XVII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pasal 9 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 2L,Pasal23, Pasal24 ayat (1) dan ayat (21, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26, Pasal27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat
(1) dan ayat(21, Pasal 35, Pasal 46 ayat (1), Pasal 56, Pasal 58 ayat (2), Pasal 59 ayat (1), Pasal 6l ayat (1), Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat (2), Pasal66, Pasal68 ayat (1), Pasal 69 ayat (1), dan Pasal 71 dikenai sanksi administratif oleh Menteri. A
(2) Sanksi REPUEUK INDONESIA
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan;
c. dimasukkan dalam daftar hitam;
d. pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau
e. pencabutan izin usaha.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.
(4) Sanksi administratif berupa dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak melakukan perbaikan setelah diberikan surat peringatan tertulis ketiga.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri. BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 81
BAB XVIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pelaku
Usaha PMSE yang telah melakukan kegiatan Perdagangan
Barang dan/atau Jasa sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan
Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun
sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 82
BAB XIX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
A
Agar