PP NOMOR 81 TAHUN 2019

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-11-20
Total Pasal: 18 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2019:81
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
berasal dari:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
c. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
d. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi;
A
e. Badan Geologi

e. Badan Geologi;
f. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi
dan Sumber Daya Mineral; dan
g. Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan
Sumber Daya Mineral.
(21 Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf g sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Harga jual yang tercantum dalam lampiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 merupakan harga jual yang
ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perLlndang-
undangan.

PASAL 2

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Sekretariat
Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf a berupa jasa pengelolaan dan pemanfaatan data
bidang minyak dan gas bumi yang dilakukan dalam
bentuk kerja sama dengan pihak lain.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nilai
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

PASAL 3

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b meliputi:
a. jaminan pelaksanaan studi bersama atau evaluasi
bersama dalam hal badan usaha atau bentuk usaha
tetap selaku pelaksana penawaran langsung wilayah
kerja minyak dan gas bumi yang tidak dapat
menyelesaikan studi bersama atau evaluasi bersama
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
A
b. jaminan

FRESIDEN
REPUtsLIK INDONESIA
b. jaminan penawaran dalam hal pemenang lelang
wilayah kerja minyak dan gas bumi atau lelang
penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas
bumi mengundurkan diri atau tidak bersedia
menandatangani kontrak kerja sama sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bonus tanda tangan (signature bonus) yang menjadi
kewajiban kontraktor minyak dan gas bumi; dan
d. kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja
sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen
pasti eksplorasi atau eksploitasi.
(21 Besaran bonus tanda tangan (signafine bonus)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan
dalam kontrak kerja sama.
(3) Besaran kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d ditetapkan berdasarkan jumlah nilai
komitmen pasti eksplorasi atau eksploitasi dalam kontrak
kerja sama yang belum dilaksanakan pada saat kontrak
kerja sama diterminasi.

PASAL 4

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c meliputi:
a. kompensasi data informasi Wilayah lzin Usaha
Pertambangan eksplorasi atau Wilayah lzin Usaha
Pertambangan Khusus eksplorasi untuk mineral
logam dan batubara;
b. jaminan kesungguhan lelang Wilayah lzin Usaha
Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan
Khusus mineral logam dan batubara dalam hal
peserta lelang yang telah lolos prakualifikasi tidak
memasukkan surat penawaran harga atau peserta
lelang yang ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak
mengajukan permohonan izin usaha pertambangan
atau izin usaha pertambangan khusus;
A
c. Jamrnan

FRES IDEN
REPUBLIK INEONESIA
c. jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan
eksplorasi mineral logam, mineral bukan logam,
batuan dan batubara dalam hal pemegang Izin Usaha
Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus
tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi; dan
d. bagian Pemerintah Pusat dari keuntungan bersih dari
pemegang lzin Usaha Pertambangan Khusus operasi
produksi untuk mineral logam dan batubara.
(21 Besaran kompensasi data informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar hasil
lelang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Besaran jaminan kesungguhan lelang Wilayah Izin Usaha
Pertambangan atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan
Khusus mineral logam dan batubara dalam hal peserta
lelang yang telah lolos prakualifikasi tidak memasukkan
surat penawaran harga atau peserta lelang yang
ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak mengajukan
permohonan izin usaha pertambangan atau izin usaha
pertambangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan
eksplorasi mineral logam, mineral bukan logam, batuan
dan batubara dalam hal pemegang lzin Usaha
Pertambangan atau lzin Usaha Pertambangan Khusus
tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Besaran bagian Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar 4o/o (empat
persen) dari keuntungan bersih pemegang lzin Usaha
Pertambangan Khusus operasi produksi untuk mineral
logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara.
A

PASAL 5

Pasal 5
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) huruf d meliputi:
a. harga dasar data wilayah kerja panas bumi;
b. jaminan lelang dari peserta lelang yang mengundurkan
diri dari proses pelelangan wilayah keda panas bumi;
c. jaminan lelang dari pemenang lelang yang tidak dapat
memenuhi kewajiban membayar harga dasar data
wilayah kerja panas bumi dan tidak memenuhi
kewajiban menempatkan komitmen eksplorasi dalam
jangka waktu 4 (empat) bulan sejak ditetapkan
sebagai pemenang lelang wilayah kerja panas bumi;
d. komitmen eksplorasi dari pemegang lzin Panas Bumi
yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Izin Panas
Bumi diterbitkan;
e. komitmen eksplorasi dari pihak lain yang diberikan
Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang
tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam
jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Penugasan Survei
Pendahuluan dan Eksplorasi diberikan; dan
f. Biaya sanggah dalam rangka melakukan sanggahan
banding pelelangan wilayah kerja panas bumi.
(21 Ketentuan mengenai jaminan lelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dan
komitmen eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dan huruf e, serta biaya sanggah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f pengenaan besarannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
A

PASAL 6

FRES tDEN REPUBLIK INDONESIA -/ Pasal 6

(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e berupa jasa teknologi/konsultasi, jasa perbantuan tenaga ahli, dan jasa peralatan teknik tidak termasuk biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan. (21 Biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pelayanannya dilaksanakan di luar kantor Badan Geologi dibebankan kepada Wajib Bayar.

(3) Biaya perjalanan dinas yang dibebankan kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 7

(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) huruf e berupa jasa perbantuan tenaga ahli dapat
dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada instansi
Pemerintah Pusat dan instansi pemerintah daerah.
(21 Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) huruf e berupa jasa laboratorium, dan jasa
pelayanan produk survei bidang geologi dan geofisika
dapat dikenakan tarif sebagai berikut:
a. instansi Pemerintah Pusat dan perguruan tinggi
sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
b. pelajar dan mahasiswa sebesar 50% (lima puluh
persen),
dari tarif yang telah ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini.
A
(3) Terhadap

trRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(3) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) huruf e berupa jasa pelayanan museum geologi
dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,O0 (nol rupiah) kepada
pengunjung khusus.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat
persetujuan dari Menteri Keuangan.

PASAL 8

(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruffyang berasal dari:

a. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi berupa:

1. jasa pendidikan dan pelatihan sektor migas hulu, hilir, dan penunjang, tidak termasuk biaya perjalanan dinas, biaya jasa pengujian laboratorium, biaya jasa laboratorium bengkel, dan/atau biaya mobilisasi peralatan; dan

2. jasa pelayanan keahlian dan jasa pelayanan laboratorium pendidikan dan pelatihan tidak termasuk biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan.

b. Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah berupa jasa penggunaan peralatan pendidikan dan pelatihan tidak termasuk biaya perjalanan dinas bagi operator dan biaya mobilisasi peralatan.

c. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara berupa jasa diklat teknis/manajerial yang diselenggarakan in house training dan diklat dengan uji kompetensi yang diselenggarakan in house training tidak termasuk biaya perjalanan dinas. A

(2) Biaya REPUBL|K INDONESIA (21 Biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelayanan yang dilaksanakan di luar kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral dibebankan kepada Wajib Bayar.

(3) Biaya perjalanan dinas yang dibebankan kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 9

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber
Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf f meliputi jasa:
a. pendidikan dan pelatihan energi dan sumber daya
mineral sesuai kebutuhan pengguna jasa berdasarkan
perjanjian kerja sama pendidikan dan pelatihan energi
dan sumber daya mineral;
b. pengolahan minyak bumi yang menunjang kegiatan
pendidikan dan pelatihan bidang minyak dan gas bumi
berdasarkan perjanjian kerja sama pengolahan minyak
bumi;
c. pengolahan hasil olahan minyak bumi yang menunjang
kegiatan pendidikan dan pelatihan bidang minyak dan
gas bumi berdasarkan perjanjian kerja sama pengolahan
hasil olahan minyak bumi;
d. penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang
energi dan sumber daya mineral sesuai kebutuhan
pengguna jasa berdasarkan perjanjian kerja sama
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang
energi dan sumber daya mineral; dan
e. Pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan
Kepemimpinan Tingkat IV bagi Pegawai Negeri Sipil, serta
Pelatihan Dasar bagi calon Pegawai Negeri Sipil sesuai
dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d sesuai dengan nilai nominal yang
tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, mengacu
pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara.

PASAL 10

A

Pasal 10
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan
Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf f berupa jasa pendidikan pada
Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral yang menyelenggarakan
pendidikan vokasi bidang energi dan mineral dapat
dikenakan tarif sebesar Rp0,0O (nol rupiah) kepada
mahasiswa dengan kriteria tertentu.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tertentu dan
tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari
Menteri Keuangan.

PASAL 11

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber
Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf g yang berasal dari:
a. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi
Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi berupa jasa sertifikasi produk
Ketenagalistrikan sesuai Standar Nasional Indonesia,
jasa Pengujian Lain-lain berupa Penggunaan Peralatan
Laboratorium Energi dan Mekanik, yang dilaksanakan
di luar kantor Badan Penelitian dan Pengembangan
Energi dan Sumber Daya Mineral, tidak termasuk
biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan;
b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral
dan Batubara berupa jasa perbantuan tenaga ahli,
teknisi, dan/atau surveyor, serta jasa pengujian
lingkungan pertambangan, jasa penggunaan peralatan
teknik, dan jasa pengujian skala pilot, tidak termasuk
biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan;
dan
c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan
berupa:
1. jasa teknologi survey, tidak termasuk biaya
perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan;
dan
2.jasa
A

2. jasa wahana survey, tidak termasuk biaya
perjalanan dinas, biaya mobilisasi peralatan, biaya
awak kapal, dan biaya bahan bakar minyak.
(21 Biaya perjalanan dinas dan biaya mobilisasi peralatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
dan huruf c serta biaya awak kapal dan biaya bahan
bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c angka 2, dibebankan kepada Wajib Bayar.
(3) Biaya perjalanan dinas yang dibebankan kepada Wajib
Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 12

(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber
Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf g berupa jasa pengujian pada pusat penelitian
dan pengembangan teknologi ketenagalistrikan, energi
baru, terbarukan, dan konservasi energi, jasa analisis,
jasa analisis dan pengujian laboratorium pada pusat
penelitian dan pengembangan teknologi mineral dan
batubara, dan jasa pengolahan data dan laboratorium
pada pusat penelitian dan pengembangan geologi
kelautan dapat dikenakan tarif sebagai berikut:
a. instansi Pemerintah Pusat dan pergurLlan tinggi
sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
b. pelajar dan mahasiswa sebesar 5Oo/o (lima puluh
persen),
dari tarif yang telah ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini.
(,21 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri
Keuangan.
A

PASAL 13

-t2-
Pasal 13
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan
Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya
Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf g meliputi:
a. jasa penelitian dan pengembangan di bidang energi
dan sumber daya mineral;
b. royalti atas lisensi hak kekayaan intelektual yang
berasal dari hasil penelitian dan pengembangan;
c. royalti atas penjualan buku di bidang energi dan
sumber daya mineral;
d. penjualan listrik ke Perusahaan Listrik Nasional on
gid, gas hasil gasifikasi batubara, dan energi lainnya;
dan
e. penjualan produk sampingan hasil penelitian dan
pengembangan.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
dan huruf c sesuai dengan nilai nominal yang tercantum
dalam kontrak kerja sama.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai harga jual tenaga listrik.
(41 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sesuai
dengan nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian
penjualan produk sampingan hasil penelitian dan
pengembangan di bidang energi dan sumber daya
mineral.

PASAL 14

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetor
ke Kas Negara.
A

PASAL 15

Pasal 15
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, tata cara
penghitungan, tata cara pembayaran, dan latau penyetoran
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri
Keuangan.

PASAL 16

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2Ol2 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 16, , dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 17

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2Ol2 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI2 Nomor 16, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 18

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
A
Agar