PP NOMOR 82 TAHUN 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-11-29
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2019:82
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (, , diubah
sebagai berikut:
Ketentuan ayai (2) huruf a angka 6 dan angka 11, huruf b
angka 1, angka 7, dan angka 8, ayat (3), ayat (5), dan
ayat (6) Pasal 25 diubah dan setelah angka 12 ayat (21
huruf a Pasal 25 ditambahkan 2 (dua) angka, yakni
angka 13 dan angka 14, sehingga Pasal 25 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau
penyakit akibat keda berhak atas manfaat JKK.
(21 Manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada. ayat (1)
berupa:
a. pelayanarr kesehatan sesuai kebutuhan medis
yang meliputi:
1. pemeriksaan dasar dan penunjang;
2. perawat-an tingkat pertama dan lanjutan;
3. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah,
rurnah sakit pemerintah daerah, atau
rurnah sakit swasta yang setara;
4. pcrarvatarr intcnsif;
Menetapkan
1
A
5. penunjang

b

5. penunjang diagnostik;
6. penanganan, termasuk komorbiditas dan
komplikasi yang berhubungan dengan
Kecelakaan Kerja dan penyakit akibat kerja;
7. pelayanan khusus;
8. alat kesehatan dan implan;
9. jasa dokter/medis;
10. operasi;
1 1. pelayanan darah;
12. rehabilitasi medik;
13. perawatan di rumah bagi Peserta yang tidak
memungkinkan melanjutkan pengobatan ke
rumah sakit; dan
14. pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian
kasus penyakit akibat kerja;
santunan berupa uang meliputi:
1. penggantian biaya transportasi terdiri atas:
a. biaya transportasi Peserta yang
mengalami Kecelakaan Kerja atau
penyakit akibat kerja, ke rumah sakit
dan/atau ke rumahnya, pertolongan
pertama pada kecelakaan, dan rujukan
ke rumah sakit lain; dan latau
b. biaya transportasi peserta yang
mengikuti program kembali kerja
menuju dan pulang dari fasilitas
peiayanan kesehatan dan balai latihan
kerja;
2. santunan sementara tidak mampu bekerja;
3. santunan Cacat sebagian anatomis, Cacat
sebagian fungsi, dan Cacat total tetap;
4. santunan kematian dan biaya pemakaman;
5. santunan berkala yang dibayarkan
sekaligus apabila Peserta meninggal dunia
atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan
Kerja atau penyakit akibat kerja;
6. biaya rehabilitasi berupa penggantian alat
bantu (orthose) dan/atau alat pengganti
(prothese);
7. penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu
dengar, dan kacarnata; dan/atau
A
8. beasiswa

8. beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta
yang meninggal dunia atau Cacat total tetap
akibat Kecelakaan Keda.
(3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b angka 8 diberikan untuk paling banyak 2 (dua)
orang ana.k Peserta, yang diberikan berkala setiap
tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak
Peserta.
(4) Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sekali
cleh Menteri.
(5) Manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat (3), dan persentase Cacat tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
dan persyaratan memperoleh manfaat beasiswa
pendidikan bagi anak dari Peserta sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf b angka 8 diatur
dengan Peraturan Menteri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a diatur dengan Peraturan Menteri
berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
2. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 26
Hak Peserta dan/atau Pemberi Kerja selain penyelenggara
negara untuk menuntut manfaat JKK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) menjadi gugur apabila
telah lewat waktu 5 (lima) tahun sejak Kecelakaan Kerja
terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis'
3. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 34
(1) Manfaat JI(M riiberikan apabila Peserta meninggal
dunia dalam mASa aktif, terdiri atas:
a. santunan sekaligus Rp20.O00.000,0O (dua
puluh jrrta rtroiah) diberikan kepada ahll waris
Peserta;
b. santunan .
1 A

b. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus
sebesar Rp12.000.00O,00 (dua belas juta rupiah)
diberikan kepada ahli waris Peserta;
c. biaya pemakaman sebesar Rp10.0O0.000,00
(sepuluh juta rupiah) drberikan kepada ahli
waris Peserta; dan
d. beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta yang
telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga)
tahun dan meninggal dunia bukan akibat
Kecelakaan Kerja.
(2) Dalam hal Peserta tidak ada ahli waris, biaya
pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c diberikan kepada pihak yang mengurus
pemakaman.
(3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak
Peserta yang diberikan berkala setiap tahun sesuai
dengan tingkat pendidikan anak Peserta.
(4) Manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam' Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah
ini.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
dan persyaratan memperoleh beasiswa pendidikan
bagi anak dari Peserta sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri.
4. Lampiran I diubah menjadi sebagaimana terlampir yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
5. Lampiran III diubah menjadi sebagaimana terlampir yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

PASAL II

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah - ini.
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO4 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaSQ; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2Oll tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OIl Nomor 116, ); b I 2 3 A

4. Peraturan 4 REPUSLIK INDONESIA Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2Ol5 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 57 A); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (, , diubah sebagai berikut: Ketentuan ayai (2) huruf a angka 6 dan angka 11, huruf b angka 1, angka 7, dan angka 8, ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 25 diubah dan setelah angka 12 ayat (21 huruf a Pasal 25 ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 13 dan angka 14, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 25

(1) Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau
penyakit akibat keda berhak atas manfaat JKK.
(21 Manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada. ayat (1)
berupa:
a. pelayanarr kesehatan sesuai kebutuhan medis
yang meliputi:
1. pemeriksaan dasar dan penunjang;
2. perawat-an tingkat pertama dan lanjutan;
3. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah,
rurnah sakit pemerintah daerah, atau
rurnah sakit swasta yang setara;
4. pcrarvatarr intcnsif;
Menetapkan
1
A
5. penunjang

b

5. penunjang diagnostik;
6. penanganan, termasuk komorbiditas dan
komplikasi yang berhubungan dengan
Kecelakaan Kerja dan penyakit akibat kerja;
7. pelayanan khusus;
8. alat kesehatan dan implan;
9. jasa dokter/medis;
10. operasi;
1 1. pelayanan darah;
12. rehabilitasi medik;
13. perawatan di rumah bagi Peserta yang tidak
memungkinkan melanjutkan pengobatan ke
rumah sakit; dan
14. pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian
kasus penyakit akibat kerja;
santunan berupa uang meliputi:
1. penggantian biaya transportasi terdiri atas:
a. biaya transportasi Peserta yang
mengalami Kecelakaan Kerja atau
penyakit akibat kerja, ke rumah sakit
dan/atau ke rumahnya, pertolongan
pertama pada kecelakaan, dan rujukan
ke rumah sakit lain; dan latau
b. biaya transportasi peserta yang
mengikuti program kembali kerja
menuju dan pulang dari fasilitas
peiayanan kesehatan dan balai latihan
kerja;
2. santunan sementara tidak mampu bekerja;
3. santunan Cacat sebagian anatomis, Cacat
sebagian fungsi, dan Cacat total tetap;
4. santunan kematian dan biaya pemakaman;
5. santunan berkala yang dibayarkan
sekaligus apabila Peserta meninggal dunia
atau Cacat total tetap akibat Kecelakaan
Kerja atau penyakit akibat kerja;
6. biaya rehabilitasi berupa penggantian alat
bantu (orthose) dan/atau alat pengganti
(prothese);
7. penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu
dengar, dan kacarnata; dan/atau
A
8. beasiswa

8. beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta
yang meninggal dunia atau Cacat total tetap
akibat Kecelakaan Keda.
(3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b angka 8 diberikan untuk paling banyak 2 (dua)
orang ana.k Peserta, yang diberikan berkala setiap
tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak
Peserta.
(4) Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sekali
cleh Menteri.
(5) Manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat (3), dan persentase Cacat tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
dan persyaratan memperoleh manfaat beasiswa
pendidikan bagi anak dari Peserta sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf b angka 8 diatur
dengan Peraturan Menteri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a diatur dengan Peraturan Menteri
berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
2. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 26

Hak Peserta dan/atau Pemberi Kerja selain penyelenggara
negara untuk menuntut manfaat JKK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) menjadi gugur apabila
telah lewat waktu 5 (lima) tahun sejak Kecelakaan Kerja
terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis'
3. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 34

(1) Manfaat JI(M riiberikan apabila Peserta meninggal dunia dalam mASa aktif, terdiri atas:

a. santunan sekaligus Rp20.O00.000,0O (dua puluh jrrta rtroiah) diberikan kepada ahll waris Peserta;

b. santunan . 1 A

b. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.00O,00 (dua belas juta rupiah) diberikan kepada ahli waris Peserta;

c. biaya pemakaman sebesar Rp10.0O0.000,00 (sepuluh juta rupiah) drberikan kepada ahli waris Peserta; dan

d. beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta yang telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun dan meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.

(2) Dalam hal Peserta tidak ada ahli waris, biaya pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada pihak yang mengurus pemakaman.

(3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak Peserta yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak Peserta.

(4) Manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam' Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan persyaratan memperoleh beasiswa pendidikan bagi anak dari Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri.

4. Lampiran I diubah menjadi sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

5. Lampiran III diubah menjadi sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal dir,rndangkan. Agar SK No008812 A