PP NOMOR 83 TAHUN 2019

PENYEDIAAN TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN DI BIDANG PERDAGANGAN JASA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-12-03
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2019:83
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam I'eraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan.

1. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang danlatau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalih.an hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoieh imbalan atau kompensasi. A

2. Jasa adalah setiap layanah dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.

3. Penyedia Jasa adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Jasa.

4. Tenaga Teknis yang Kompeten adalah tenaga teknis yang melaksanakan Jasa tertentu yang diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.

PASAL 2

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini
meliputi:
a. Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan
Jasa; dan
b. kewajiban Tenaga Teknis yang Kompeten.

PASAL 3

Jasa yang dapat diperdagangkan dalam Perdagangan Jasa
meliputi:
a. Jasa bisnis;
b. .iasa distribusi;
Jasa komunikasi;
Jasa pendidikan;
Jasa iingkungan hidup;
Jasa keuangan;
Jasa konstruksi dan teknik terkait;
. Jasa kesehatan dan sosial;
Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga;
C.
d.
e.
f.
ob'
h
i.
A
j. Jasa

j. Jasa pariwisata;
k. Jasa transportasi; dan
l. Jasa lainnya.

PASAL 4

(1) Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa
wajib didukung Tenaga Teknis yang Kompeten.
(2) Pemberlakuan kewajiban Penyedia Jasa memiliki dan
mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten
ditetapkan oleh Menteri, menteri, kepala lembaga
pemerintah non kementerian, atau pimpinan lembaga
sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan
hidup;
b. daya saing produsen nasional dan persaingan usaha
yang sehat;
c. kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
d. kesiapan infiastruktur lembaga sertifikasi kompetensi;
e. budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan
kearifan lokal; dan/atau
f. kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan
pelaturan perundang-undangan.

PASAL 5

(1) Pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (21 mencakup standar kompetensi dan
Penyedia.lasa.
(21 Pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit mengatur standar kompetensi yang
diacu serta kebutuhan jumlah dan jenis Tenaga Teknis
yang Kompeten
(3) Dalam hal standar kompetensi telah diberlakukan secara
wajib, seluruh tenaga teknis yang dimiliki Penyedia Jasa
wajib memiliki kompetensi sesuai dengan standar
kompetensi yang dirvaj ibkan.
A

PASAL 6

Pasal 6
(1) Tenaga Teknis yang Kompeten sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) harus memiliki kompetensi yang
relevan dengan bidang Jasa yang diperdagangkan.
12) Kornpetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperoleh melalui proses pendidikan, pelatihan, dan/atau
pengalaman.

PASAL 7

(1) Tenaga Teknis yang Kompeten sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (21 dibuktikan dengan sertifikat
kompetensi.
(21 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitka.n oleh lembaga yang melakukan sertifikasi
kompetensi.
(3) Lembaga yang melakukan sertifikasi kompetensi harus
memiliki akreditasi, lisensi, danl atau pengakuan lainnya
sestrai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(41 Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji
kompetensi yang nlengacu pada standar kompetensi.

PASAL 8

(1) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (4) dapat berupa:
a. standar kompetensi nasional;
b. standar kompetensi khusus; dan/atau
c. standar kompetensi internasional.
(2\ Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun, ditetapkan, dan/atau diregistrasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 9

(1) Penyedia Jasa sebagairnana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) dapat menggunakan tenaga teknis dari negara lain.
A
(21Tenaga .

(2) Tenaga teknis dari negara lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diakui kompetensinya oleh
Pemerintah Pusat berdasarkan perjanjian saling
pengakuan secara bilateral, regional atau multilateral.
(3) Dalam hal belum dilakukan perjanjian saling pengakuan
secara bilateral, regional atau multilateral, pengakuan
terhadap kompetensi tenaga teknis dari negara lain
dilakukan melalui sertifikasi kompetensi di Indonesia.
(41 Penggunaan tenaga teknis dari negara lain dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 10

Pengawasan dan pembinaan terhadap Penyedia Jasa untuk
memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten
dilakukan oleh Menteri, menteri, kepala lembaga pemerintah
nonkementerian, dan/atau pimpinan lembaga sesuai
kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 11

(1) Penyedia Jasa yang melanggar ketentuan kewajiban
memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang
Kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21
dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin usaha.
(21 Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak
3 (tiga) kali.
(3) Pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
paling lama untuk jangka waktu 90 (sernbilan puluh)
hari.
A
(4) Pengenaan

(4) Pengenaan sanksi pencabutan izin usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika Penyedia
Jasa tidak memenuhi kewajiban penyediaan Tenaga
Teknis yang Kompeten setelah melewati batas waktu yang
ditentukan.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap atau
secara tidak bertahap.
(6) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pelanggaran terhadap ketentuan kewajiban memiliki dan
mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten oleh
Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri,
menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian,
dan/atau pimpinan lembaga yang menetapkan
pemberlakuan kewajiban Penyedia Jasa memiliki dan
mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten.

PASAL 12

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan
perundang-undangan mengenai kewajiban Penyedia Jasa
yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa untuk memiliki
dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten yang
akan ditetapkan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah
ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 13

Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
A
Agar