Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini
Ekonomi Khusus Likupang.
ditetapkan Kawasan
PASAL 2
Kawasan Ekonomi Khusus Likupang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 memiliki luas 197,4 ha (seratus sembilan puluh
tujuh koma empat trektar) yang terletak dalam wilayah
Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara,
Provinsi Sulawesi Utarei.
PASAL 3
(1) Kawasan Ekonorni Khusus Likupang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi;
b. sebelah timu.r berbatasan dengan Desa Kinunang,
Kecamatan Likupang Timur;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa pulisan,
Kecamatan Likupang Timur; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Sulawesi dan
Desa Marinsow, Kecamatan Likupang Timur.
(2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 4
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 147, ); A MEMUTUSKAN Menetapkan MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERII\{TAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS LIKUPANG. Pasal 1 Dengan Peraturan Pemerintah ini Ekonomi Khusus Likupang. ditetapkan Kawasan Pasal 2 Kawasan Ekonomi Khusus Likupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 197,4 ha (seratus sembilan puluh tujuh koma empat trektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utarei. Pasal 3
(1) Kawasan Ekonorni Khusus Likupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi;
b. sebelah timu.r berbatasan dengan Desa Kinunang, Kecamatan Likupang Timur;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa pulisan, Kecamatan Likupang Timur; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Sulawesi dan Desa Marinsow, Kecamatan Likupang Timur.
(2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 4 Kawasan Ekonomi Khusus Likupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan zona pariwisata. A Pasal 5 . PRESiIDEN REPUBLIK INDONESIA - Pasal 5
(1) Bupati Minahasa- Utara menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Likupang dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawalb atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawar;an Ekonomi Khusus Likupang.
PASAL 6
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat
(1) melakukan pernbangunan Kawasan Ekonomi Khusus
Likupang sampai dengan siap beroperasi dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak peraturan
Pemerintah ini diundangkan.
(2) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan
evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan
Ekonomi Khusus Likupang oleh badan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Jika berdasarkan evaluasi pada tahun ketiga
pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus
Likupang belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Dewan Nasional Kawasan Ekonomi
Khusus:
a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona;
b. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2
(dua) tahun;
c. melakukan penggantian badan usaha; dan/atau
d. pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan
Ekonomi Khusus Likupang.
(4) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b telah diberikan dan Kawasan
Ekonomi Khusus Likupang belum siap beroperasi karena
bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha,
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat
memberikan perpanjangan waktu pembangunan.
PASAL 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku diundangkan. pada tanggal Agar A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -4