Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
A
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan
Ekonomi Khusus Kendal.
PASAL 2
Kawasan Ekonomi Khusus Kendal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 memiliki luas 1.000 ha (seribu hektar) yang
terletak dalam wilayah Kecamatan Kaliwungu dan Kecamatan
Brangsong, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah.
PASAL 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Kendal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Krajan
Kulon, Desa Wonorejo, dan Desa Mororejo,
Kecamatan Kaliwungu;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa
Kumpulrejo, Desa Sarirejo, Desa Karangtengah, dan
Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwrrngu; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Brangsong
dan Desa Furwokerto, Kecamatan Brangsong.
(2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
PASAL 4
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 147, ); c d 1 2 MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS KENDAL. Pasal 1 A Pasal 1 Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal. Pasal 2 Kawasan Ekonomi Khusus Kendal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 1.000 ha (seribu hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Kaliwungu dan Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah. Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Kendal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Krajan Kulon, Desa Wonorejo, dan Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kumpulrejo, Desa Sarirejo, Desa Karangtengah, dan Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwrrngu; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Brangsong dan Desa Furwokerto, Kecamatan Brangsong.
(2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 4 Kawasan Ekonomi Khusus Kendal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. zona pengolahan ekspor;
b. zona logistik; dan c. zorra industri. Pasa15 A Pasal 5
(1) Bupati Kendal menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Kendal paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (21 Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal.
PASAL 6
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus
Kendal sampai dengan siap beroperasi paling lama 3
(tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(21 Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan
evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan
Ekonomi Khusus Kendal oleh badan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan
Kawasan Ekonomi Khusus Kendal belum siap beroperasi
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona;
b. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2
(dua) tahun;
c. melakukan penggantian badan usaha; dan/atau
d. pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan
Ekonomi Khusus Kendal.
(41 Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b telah diberikan dan Kawasan
Ekonomi Khusus Kendal belum siap beroperasi karena
bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha,
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat
memberikan perpanjangan waktu pembangunan.
PASAL 7
Peraturan Pemerintah
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
A
Agar