Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang
selanjutnya disebut Usaha Bersama adalah badan
hukum yang menyelenggarakan usaha asuransi dan
dimiliki oleh Anggota, yang telah ada pada saat Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2Ol4 tentang Perasuransian
diundarrgkan.
2.Anggaran
1
A
2
3
4
5
Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Usaha Bersama
Anggota adalah pemegang polis pada Usaha Bersama.
Organ Usaha Bersama adalah Rapat Umum Anggota,
Direksi, dan Dewan Komisaris.
Rapat Umum Anggota yang selanjutnya disingkat dengan
RUA adalah Organ Usaha Bersama yang mempunyai
wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau
Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam
Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran Dasar.
Peserta RUA adalah Anggota yang berhak hadir dalam
RUA, yang dipilih oleh Panitia Pemilihan dengan
mekanisme tertentu.
Panitia Pemilihan adalah panitia yang bertugas
melakukan pemilihan Peserta RUA.
Direksi adalah Organ Usaha Bersama yang berwenang
dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Usaha
Bersama untuk kepentingan Usaha Bersama, sesuai
dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama, serta
mewakili Usaha Bersama baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini dan
Anggaran Dasar.
Dewan Komisaris adalah Organ Usaha Bersama yang
bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau
khusus sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini dan
Anggaran Dasar, serta memberikan nasihat kepada
Direksi.
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK
adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa
keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
mengenai otoritas jasa keuangan.
Proposal Perubahan Bentuk Badan Hukum yang
selanjutnya disebut Proposal adalah dokumen yang
memuat data dan informasi berkaitan dengan rencana
perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama
menjadi perseroan terbatas atau koperasi.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
6
7
8
9
10
11.
A
t2
Pasal
trRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Usaha Bersama mempunyai ruang lingkup di bidang usaha
asuransi jiwa.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam menjalankan usahanya, Usaha Bersama:
a. tidak menerbitkan saham;
b. tidak memiliki modal disetor;
c. memiliki ekuitas;
d. dimiliki oleh Anggota;
e. menerbitkan produk asuransi yang menimbulkan
pembagian keuntungan dan kerugian atas kegiatan
Usaha Bersama bagi Anggota; dan
f.
memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan Anggota.
BAB II
ANGGARAN DASAR DAN KEANGGOTAAN USAHA BERSAMA
Bagian Kesatu
Anggaran Dasar
PASAL 4
BAB II: ANGGARAN DASAR DAN KEANGGOTAAN USAHA BERSAMA | Bagian Kesatu - Anggaran Dasar
(1) Anggaran Dasar paling sedikit memuat:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha;
c. jangka waktu berdirinya;
d. hak dan kewajiban bagi Anggota;
e. karakteristik produk asuransi dan porsi pembagian keuntungan atau kerugian atas kegiatan Usaha Bersama bagi Anggota; f. tata cara pemanfaatan keuntungan oleh Anggota dan pembebanan kerugian di antara Anggota;
g. wewenang A trR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA
g. wewenang, penyelenggaraan, kepesertaan, pemilihan, masa tugas, dan pemberhentian Peserta RUA;
h. tata cara pencalonan, pengangkatan, penggantian, serta pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris; i. tata cara pelaksanaan dan pengambilan keputusan dalam rapat Direksi dan Dewan Komisaris; j. perubahan bentuk badan hukum; dan
k. pembubaran Usaha Bersama.
(2) Selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggaran Dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. (1) (2)
PASAL 5
BAB II: ANGGARAN DASAR DAN KEANGGOTAAN USAHA BERSAMA | Bagian Kesatu - Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan dalam RUA.
(3)
Perubahan Anggaran Dasar yang telah ditetapkan RUA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan
oleh Direksi kepada OJK paling lama 7 (tu.;uh) hari kerja
setelah ditetapkan RUA untuk mendapatkan persetujuan.
OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas
perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
Perubahan Anggaran Dasar yang telah mendapatkan
persetujuan OJK wajib dinyatakan dalam akta notaris
dalam bahasa Indonesia paling lama 7 (tuluh) hari kerja
sejak mendapatkan persetujuan OJK.
(4)
PASAL 6
BAB II: ANGGARAN DASAR DAN KEANGGOTAAN USAHA BERSAMA | Bagian Kesatu - Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. (21 Pengumuman perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Pasal A PRES IDEN REPUBUK INDONESIA
PASAL 7
BAB II: ANGGARAN DASAR DAN KEANGGOTAAN USAHA BERSAMA | Bagian Kesatu - Anggaran Dasar
(1) Usaha Bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. (21 OJK dapat memerintahkan Usaha Bersama untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
(3) Usaha Bersama wajib menjalankan perintah dari OJK untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Bagian Kedua Keanggotaan Pasal 8
(1) Anggota terdiri atas:
a. pemegang polis perorangan berkewarganegaraan Indonesia; atau
b. pemegang polis badan hukum, lembaga, kelompok, atau perkumpulan yang tunduk pada hukum Indonesia. (21 Dalam hal pemegang polis merupakan badan hukum, lembaga, kelompok, atau perkumpulan yang tunduk pada hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, keanggotaan dalam Usaha Bersama diwakili oleh pengurus atau pihak yang ditunjuk oleh pemegang polis. Pasal 9 Keanggotaan pada Usaha Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berakhir apabila:
a. Anggota meninggal dunia;
b. Anggota A b c PREs IDEN REPUHLIK INDONESIA Anggota tidak lagi memiliki polis asuransi pada Usaha Bersama selama 6 (enam) bulan berturut-turut; atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, keanggotaan harus berakhir. Pasal 10 Anggota berhak:
a. dipilih menjadi Peserta RUA sesuai dengan persyaratan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. mendapatkan seluruh keuntungan dari kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 1 I Anggota wajib:
a. mematuhi Anggaran Dasar dan keputusan yang telah disepakati dalam RUA; dan
b. menanggung seluruh kerugian dari kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 12 Ketentuan mengenai pemanfaatan keuntungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dan pembebanan kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Pasal 13 Usaha Bersama harus menyatakan secara jelas hak dan kewajiban Anggota di dalam polis. A BAB BAB III ORGAN USAHA BERSAMA Bagian Kesatu Rapat Umum Anggota Paragraf 1 Wewenang Pasal 14 RUA mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran Dasar. Pasal 15 RUA berwenang:
a. menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, tata kelola, manajemen, anggaran, dan bisnis;
b. menetapkan Anggaran Dasar dan perubahannya;
c. mengangkat, mengganti, dan memberhentikan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
d. meminta keterangan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tugas masing-masing;
e. menetapkan gaji, tunjangan, danlatau honorarium anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; f. menetapkan pemanfaatan keuntungan dan pembebanan kerugian di antara Anggota;
g. menetapkan pengalihan aset atau portofolio pertanggungan;
h. menetapkan akuntan publik berdasarkan usulan Dewan Komisaris; i. mengevaluasi dan mengesahkan rencana kerja dan anggaran;
j. menilai A j. menilai dan menyetujui laporan tahunan yang paling sedikit memuat laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik, laporan pengurusan yang dilakukan oleh Direksi, dan laporan pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris;
k. menetapkan persetujuan langkah lanjutan dalam rangka penyehatan keuangan; l. menyetujui Proposal;
m. memutuskan pembubaran Usaha Bersama; dan
n. membentuk tim likuidasi dalam rangka pembubaran Usaha Bersama. Paragraf 2 Penyelenggaraan Rapat Umum Anggota Pasal 16 ( 1) RUA diadakan di tempat kedudukan Usaha Bersama atau di tempat Usaha Bersama melakukan kegiatan usahanya.
(2) Tempat pelaksanaan RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terletak di wilayah Negara Republik Indonesia. (1) (2) Pasal 17 RUA terdiri atas RUA tahunan dan RUA luar biasa RUA tahunan dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali yang terdiri atas:
a. RUA tahunan pertama untuk menilai dan menyetujui laporan tahunan; dan
b. RUA tahunan kedua untuk mengevaluasi dan mengesahkan rencana kerja dan anggaran. RUA tahunan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a wajib diselenggarakan oleh Direksi dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
(4) RUA A (3) FRES IDEN REPUELIK INDONESIA (41 RUA tahunan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b wajib diselenggarakan oleh Direksi paling lambat sebelum dimulainya tahun buku berikutnya.
(5) RUA luar biasa dapat dilakukan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Usaha Bersama.
(6) RUA luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan berdasarkan:
a. permintaan paling sedikit 213 (dua pertiga) jumlah Peserta RUA dalam masa kepesertaannya;
b. permintaan Dewan Komisaris;
c. usulan Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris; atau
d. perintah OJK. Pasal 18
(1) Permintaan penyelenggaraan RUA luar biasa oleh Peserta RUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf a dan perintah penyelenggaraan RUA luar biasa oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf d disampaikan kepada Direksi dengan surat tertulis disertai alasannya dan ditembuskan kepada Dewan Komisaris. (21 Permintaan penyelenggaraan RUA luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf b disampaikan kepada Direksi dengan surat tertulis disertai alasannya. Pasal 19
(1) Direksi menyampaikan agenda RUA kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan. (21 OJK memberikan jawaban atas permohonan persetujuan agenda RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan. Pasal A }rRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 20
(1) Direksi melakukan pemanggilan Peserta RUA sebelum penyelenggaraan RUA.
(2) Pemanggilan Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat tertulis dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUA.
(3) Dalam pemanggilan Peserta RUA dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan agenda rapat yang telah disetujui OJK disertai pemberitahuan bahwa bahan RUA dapat diakses secara elektronik sejak tanggal pemanggilan Peserta RUA sampai dengan tanggal RUA diselenggarakan.
(4) Direksi menyediakan bahan cetak RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUA.
(5) Dalam hal pemanggilan Peserta RUA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), keputusan RUA tetap sah jika semua peserta RUA hadir dan keputusan tersebut disetujui oleh semua Peserta RUA.
(6) RUA dilarang membahas agenda yang berbeda dari agenda yang dicantumkan dalam surat pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. Pasal 21
(1) Dalam hal Direksi tidak menyelenggarakan: a RUA tahunan pertama dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUA tahunan pertama dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak batas jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3); atau RUA tahunan kedua dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4)l, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUA tahunan kedua dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak batas jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (41.
(2) Penyelenggaraan b A REPUBUK INDONESIA (21 Penyelenggaraan RUA tahunan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20.
(3) Dalam hal Dewan Komisaris tidak menyelenggarakan RUA tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK memberikan perintah yang disampaikan secara tertulis kepada Direksi dan ditembuskan kepada Dewan Komisaris untuk menyelenggarakan RUA tahunan. (41 Direksi wajib menyelenggarakan RUA tahunan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya surat perintah dari OJK. Pasal22 Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahun buku berikutnya belum ditetapkan melalui RUA tahunan kedua, berlaku rencana kerja dan anggaran tahun buku sebelumnya sampai dengan ditetapkannya rencana kerja dan anggaran tahun buku berikutnya. Pasal 23
(1) Dalam hal terdapat permintaan atau perintah RUA luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf a, huruf b, dan huruf d, Direksi wajib menyelenggarakan RUA luar biasa dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan atau perintah dimaksud. (21 Dalam hal Direksi tidak menyelenggarakan RUA luar biasa dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUA luar biasa dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(3) Penyelenggaraan RUA luar biasa oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20.
(4) Dalam A TIRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2-
(4) Dalam hal Dewan Komisaris tidak menyelenggarakan RUA luar biasa yang merupakan usulan Peserta RUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf a dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Peserta RUA mengajukan permohonan izin penyelenggaraan RUA dan menyampaikan agenda RUA kepada OJK untuk memperoleh persetujuan.
(5) OJK dapat memberikan izin atas penyelenggaraan RUA luar biasa dan persetujuan agenda RUA yang diajukan oleh Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (41.
(6) Dalam hal OJK memberikan izin atas penyelenggaraan RUA luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), surat persetujuan OJK tersebut paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. tanggal, waktu, dan tempat dilaksanakannya RUA; dan
b. agenda RUA. (1) (21 Pasal 24 RUA dinyatakan sah jika memenuhi kuorum (3) RUA dinyatakan memenuhi kuorum jika Peserta RUA yang hadir telah mencapai 2l 3 (dua pertiga) dari Peserta RUA. Pemenuhan kuorum dapat dihitung berdasarkan kehadiran secara langsung dan/atau keikutsertaan Peserta RUA melalui konferensi video atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua Peserta RUA saling melihat dan mendengar secara langsung, serta berpartisipasi dalam rapat. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, RUA kedua dengan agenda RUA yang sama dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pelaksanaan RUA sebelumnya yang tidak memenuhi kuorum. Dalam pemanggilan kembali Peserta RUA untuk RUA kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan bahwa RUA pertama telah dilaksanakan namun tidak tercapai kuorum.
(6) Dalam . . (4) A (s)
(6) Dalam hal RUA kedua tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (21, OJK menetapkan batasan kuorum untuk RUA ketiga berdasarkan permohonan Usaha Bersama.
(7) Pemanggilan Peserta RUA untuk RUA ketiga harus disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penetapan kuorum oleh OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Dalam pemanggilan Peserta RUA untuk RUA ketiga harus disebutkan bahwa RUA kedua telah dilaksanakan dan tidak mencapai kuorum dan RUA ketiga akan dilaksanakan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh OJK. Pasal 25
(1) Keputusan RUA diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal keputusan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak dari Peserta RUA yang hadir.
(3) Dalam pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', satu Peserta RUA mempunyai satu hak suara. Pasal 26
(1) Dalam setiap penyelenggaraan RUA, Peserta RUA menunjuk seorang pimpinan rapat yang ditunjuk dari dan oleh Peserta RUA.
(2) Pimpinan rapat wajib membuat risalah RUA yang disetujui dan ditandatangani oleh seluruh Peserta RUA yang hadir.
(3) Risalah RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. waktu penyelenggaraan RUA;
b. agenda RUA;
c. peserta RUA;
d. pendapat yang berkembang dalam RUA; dan A
e. keputusan trRESIDEN REPUELIK INDONESIA
e. keputusan RUA.
(4) Risalah RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dinyatakan dalam akta notaris.
(5) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penyelenggaraan RUA. Pasal 27
(1) Dalam mengambil keputusan, RUA harus berupaya menjaga kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Anggota, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat. (21 Keputusan RUA dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
(3) OJK berwenang membatalkan keputusan RUA dalam hal:
a. dinilai berpotensi membahayakan kepentingan Usaha Bersama;
b. dinilai berpotensi membahayakan industri perasuransian; dan/ atau
c. tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 28
(1) Peserta RUA menjalankan wewenangnya sebagai RUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Usaha Bersama, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama.
(2) Peserta RUA bertanggung jawab penuh secara pribadi dan tanggung renteng atas kerugian Usaha Bersama apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan Anggaran Dasar.
(3) Peserta RUA tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; b.teIah A FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA telah melakukan wewenang dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Usaha Bersama, Anggota, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama; dan/atau tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas pelaksanaan wewenang yang mengakibatkan kerugian. Paragraf 3 Kepesertaan Rapat Umum Anggota Pasal 29
(1) Peserta RUA berhak:
a. menghadiri atau ikut serta dan menggunakan hak suara dalam RUA;
b. memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Usaha Bersama dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan agenda RUA dan tidak bertentangan dengan kepentingan Usaha Bersama; dan
c. memperoleh hanya penggantian biaya dan honorarium yang wajar untuk kehadiran atau keikutsertaannya dalam RUA.
(2) Peserta RUA dilarang:
a. meminta dan/atau menerima fasilitas untuk kepentingan pribadi selain biaya dan/atau honorarium untuk menghadiri RUA;
b. mempengaruhi Direksi atau Dewan Komisaris dalam melakukan tugas dan kewenangannya selain melalui mekanisme RUA; dan/atau
c. memberikan kuasa kepada sesama Peserta RUA atau pihak lain untuk hadir atau ikut serta dan menggunakan hak suara dalam RUA. Pasal 30
(1) Peserta RUA berjumlah ganjil paling sedikit 11 (sebelas) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang. b c A
(2) Peserta (21 Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwakilan Anggota dari setiap wilayah pemilihan.
(3) Jumlah wilayah pemilihan disesuaikan dengan jumlah Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Jumlah Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan pembagian wilayah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Paragraf 4 Pemilihan Peserta Rapat Umum Anggota Pasal 31
(1) Setiap Anggota di setiap wilayah pemilihan berhak dipilih menjadi Peserta RUA. (21 Penentuan Anggota di setiap wilayah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan data domisili terakhir yang tercatat pada sistem Usaha Bersama.
(3) Untuk dapat dipilih menjadi Peserta RUA, Anggota harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memilikipengalamanorganisasi;
d. tidak menjadi anggota/pengurlrs partai politik, calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah, atau kepala/wakil kepala daerah;
e. tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan; dan f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
(4) Selain harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Anggota juga harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
a. memiliki polis asuransi yang masih aktif dan berlaku serta yang memiliki nilai tunai;
b. polis . . A trRESIDEN REPUELIK INDONES!A -t7-
b. polis asuransi sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah berjalan paling singkat 2 (dua) tahun sebelum tanggal pembentukan Panitia Pemilihan;
c. polis asuransi sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum akan berakhir dalam masa 5 (lima) tahun setelah tanggal pembentukan Panitia Pemilihan; dan
d. tidak menjadi Peserta RUA untuk 2 (dua) periode berturut-turut pada periode sebelumnya.
(5) Dalam hal Anggota merupakan perorangan yang memiliki polis lebih dari 1 (satu), perhitungan nilai tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diperoleh dari nilai tunai gabungan.
(6) Dalam hal Anggota merupakan pengurus yang mewakili badan hukum, lembaga, perkumpulan, atau kelompok, perhitungan nilai tunai sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a diperoleh dari nilai tunai gabungan peserta. Pasal 32
(1) Pemilihan Peserta RUA dilakukan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk oleh Dewan Komisaris.
(2) Panitia Pemilihan dibentuk 6 (enam) bulan sebelum masa kepesertaan RUA periode sebelumnya berakhir.
(3) Masa kerja Panitia Pemilihan berakhir pada saat pengesahan Peserta RUA.
(4) Anggota Panitia Pemilihan berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang.
(5) Panitia Pemilihan terdiri atas unsur:
a. akademisi di bidang perasuransian dan/atau jasa keuangan; dan
b. profesional di bidang perasuransian dan/atau jasa keuangan.
(6) Unsur akademisi dan profesional dalam anggota Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memiliki komposisi yang berimbang. A Pasal Pasal 33
(1) Panitia Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya harus menjunjung tinggi integritas, independensi, dan profesionalitas.
(2) Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
(3) Panitia Pemilihan menyampaikan laporan hasil kerja pemilihan Peserta RUA kepada Dewan Komisaris dan OJK. Pasal 34
(1) Panitia Pemilihan bertugas untuk melakukan penjaringan dan seleksi terhadap bakal calon Peserta RUA dari setiap wilayah pemilihan. (21 Dalam menjalankan tugasnya, Panitia Pemilihan dapat membentuk sekretariat.
(3) Panitia Pemilihan menetapkan urutan 5 (lima) orang calon Peserta RUA dari setiap wilayah pemilihan yang telah memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
a. kemampuan dan kecakapan dalam mewakili kepentingan Anggota;
b. jangka waktu menjadi Anggota; dan
c. jumlah nilai tunai yang dimiliki. (41 Penetapan 5 (lima) orang calon Peserta RUA beserta urutannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Panitia Pemilihan dibentuk.
(5) Panitia Pemilihan menyampaikan 5 (lima) orang calon Peserta RUA terpilih kepada Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan calon Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Panitia Pemilihan menetapkan tata cara pemilihan Peserta RUA setelah mendapat persetujuan OJK. A Pasal FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 35
(1) Direksi menyampaikan 1 (satu) orang calon Peserta RUA urutan pertama dari setiap wilayah pemilihan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Dalam hal calon Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mendapatkan persetujuan OJK, Direksi menyampaikan kembali kepada OJK 1 (satu) orang calon Peserta RUA urutan berikutnya dari wilayah pemilihan yang sama untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Persetujuan oleh OJK diberikan setelah dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon Peserta RUA. (41 Dalam hal seluruh calon Peserta RUA dari setiap wilayah pemilihan telah disetujui oleh OJK, Direksi menyelenggarakan RUA untuk mengesahkan Peserta RUA.
(5) Direksi mengumumkan Peserta RUA yang telah disahkan dalam RUA melalui media elektronik dan cetak nasional yang beredar di setiap wilayah pemilihan.
(6) Tata cara mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan serta pemberian persetujuan OJK terhadap calon Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan di sektor jasa keuangan. Paragraf 5 Masa Tugas dan Pemberhentian Peserta RUA Pasal 36 Peserta RUA memiliki masa tugas selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali. Pasal 37
(1) Status sebagai Peserta RUA berakhir apabila
a. meninggal dunia;
b. masa tugas berakhir; atau A
c. diberhentikan REPUBUK INDONESIA
c. diberhentikan sebelum masa tugasnya berakhir berdasarkan keputusan RUA.
(2) Peserta RUA statusnya berakhir karena diberhentikan berdasarkan keputusan RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Peserta RUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dan ayat (4) huruf a;
b. tidak lagi menjadi Anggota;
c. mengundurkan diri;
d. tidak menghadiri atau ikut serta RUA sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; atau
e. ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun.
(3) Pemberhentian Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan oleh RUA. (41 Dalam hal status Peserta RUA berakhir sebelum masa tugasnya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, kedudukannya digantikan oleh calon Peserta RUA dari wilayah pemilihan yang sama, sesuai urutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3).
(5) Calon Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
(6) Penggantian Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan apabila sisa masa tugas Peserta RUA yang digantikan lebih dari 6 (enam) bulan.
(7) Peserta RUA pengganti melanjutkan sisa masa tugas dari Peserta RUA yang digantikan. Pasal 38 OJK dapat melakukan verifikasi atas pelaksanaan proses pemilihan Peserta RUA. Bagian A -2t- Bagian Kedua Direksi Paragraf 1 Pengurusan Usaha Bersama Pasal 39 Pengurusan Usaha Bersama untuk kepentingan Usaha Bersama dilaksanakan oleh Direksi. Pasal 40
(1) Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang anggota Direksi yang salah seorang diantaranya diangkat sebagai direktur utama berdasarkan keputusan RUA. (21 Paling sedikit % (satu perdua) dari jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko sesuai dengan bidang usaha dari Usaha Bersama. Pasal 41
(1) Pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUA.
(2) Dalam hal RUA tidak menetapkan pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi. Paragraf 2 Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Pasal 42 Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUA. A Pasal FRES IDEN REFUEUK INDONESIA Pasal 43
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Direksi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. cakap melakukan perbuatan hukum;
c. mampu untuk bertindak dengan iktikad baik, jujur, dan profesional;
d. tidak terafiliasi dengan anggota Direksi lain, Dewan Komisaris, dan/atau Peserta RUA;
e. bebas dari hubungan keuangan atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata- mata demi kepentingan Usaha Bersama, kecuali yang berkaitan dengan kedudukannya sebagai Anggota; memiliki jabatannya; pengetahuan yang relevan dengan mampu bertindak untuk kepentingan Usaha Bersama, tertanggung dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; bersedia mendahulukan kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, dan latau pihak yang berhak memperoleh manfaat dari pada kepentingan pribadi; mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Usaha Bersama; telah berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun terakhir di bidang perasuransian dan/atau bidang lain yang relevan serta memiliki latar belakang pendidikan/ pelatihan terkait; dan persyaratan lain yang disyaratkan oleh OJK. f. ob h 1. J k I A
(2) Pemenuhan FRES IDEN REPUELIK INDONESIA (21 Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf I dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Direksi dan surat tersebut disimpan oleh Usaha Bersama. Pasal 44
(1) Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Anggota Direksi hanya dapat menjabat selama 2 (dua) periode berturut-turut dan dapat diangkat kembali setelah paling singkat 1 (satu) periode berikutnya.
(3) Pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi ditetapkan dalam keputusan RUA. (41 Tata cara pencalonan, pengangkatan, penggantian, serta pemberhentian anggota Direksi diatur dalam Anggaran Dasar. Pasal 45
(1) Anggota Direksi yang telah diangkat oleh RUA hanya dapat menjalankan tugas dan wewenangnya setelah memperoleh persetujuan dari OJK. (21 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh OJK setelah dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
(3) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan di sektor jasa keuangan. Pasal 46 Anggota Direksi dilarang merangkap sebagai Peserta RUA Pasal 47 Usaha Bersama dilarang mengangkat anggota Direksi yang pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah atau lalai menyebabkan: a suatu perusahaan perasuransian dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pengangkatannya; b.suatu A h REPUETJK INDONESIA 24- suatu perusahaan di bidang jasa keuangan dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pengangkatannya; dan/atau suatu perusahaan di bidang jasa keuangan atau di bidang non jasa keuangan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum pengangkatannya. c Pasal 48
(1) Usaha Bersama dilarang mengangkat anggota Direksi yang berasal dari pegawai atau pejabat aktif OJK.
(2) Usaha Bersama dilarang mengangkat anggota Direksi yang berasal dari mantan pegawai atau pejabat OJK apabila yang bersangkutan berhenti bekerja dari OJK kurang dari 1 (satu) tahun. Pasal 49
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya; atau
c. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir berdasarkan keputusan RUA. (21 Anggota Direksi yang jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, tetap bertanggungjawab terhadap tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh RUA. Pasal 50
(1) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c dilakukan apabila Direksi:
a. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat ( 1);
b. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik; A
c. tidak
c. tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan tindakan yang merugikan Usaha Bersama;
e. melakukan tindakan yang membahayakan kepentingan Usaha Bersama; f. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
g. mengundurkan diri.
(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e diusulkan oleh paling sedikit 213 (dua pertiga) dari total Peserta RUA dalam masa kepesertaan yang ditujukan kepada Direksi dan ditembuskan kepada Dewan Komisaris.
(3) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e diambil setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUA.
(4) Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak:
a. tanggal keputusan RUA; atau
b. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan RUA.
(5) Dalam hal terdapat pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RUA dapat mengangkat anggota Direksi pengganti sesuai dengan syarat dan tata cara pemilihan anggota Direksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran Dasar. Pasal 51
(1) Dewan Komisaris dapat memberhentikan anggota Direksi untuk sementara waktu apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. terdapat indikasi melakukan perbuatan yang merugikan Usaha Bersama;
d. melakukan tindakan yang membahayakan kepentingan Usaha Bersama; atau e.ditetapkan A ditetapkan menjadi tersangka.
(2) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara waktu tidak berwenang melaksanakan tugas pengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(3) Dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara waktu harus diselenggarakan RUA berdasarkan permintaan anggota Dewan Komisaris. (41 Dalam RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
(5) RUA mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara waktu.
(6) Dalam hal RUA menguatkan keputusan pemberhentian sementara waktu, anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya. (71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) RUA tidak diselenggarakan atau RUA tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara waktu menjadi batal. Paragraf 3 Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Direksi Pasal 52
(1) Direksi bertugas untuk menjalankan pengurusan Usaha Bersama untuk kepentingan Usaha Bersama. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi berwenang untuk menetapkan kebijakan dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
(3) Direksi bertanggung jawab kepada RUA dalam menjalankan pengurusan Usaha Bersama. Pasal 53
(1) Anggota Direksi wajib melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Usaha Bersama serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama.
(2) Anggota e A FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi dan tanggung renteng atas kerugian Usaha Bersama apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan/atau Anggaran Dasar.
(3) Anggota Direksi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan tugas dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Usaha Bersama, Anggota, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas pelaksanaan tugas yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya atau berlanjutnya kerugian tersebut. Pasal 54
(1) Direksi baik sendiri-sendiri maupun secara bersama- sama berwenang mewakili Usaha Bersama baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(2) Kewenangan Direksi untuk mewakili Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, atau keputusan RUA. Pasal 55
(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Usaha Bersama apabila:
a. terjadi perkara di pengadilan antara Usaha Bersama dengan anggota Direksi yang bersangkutan; atau
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Usaha Bersama. A
(2) Dalam.,.
(2) Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhak mewakili Usaha Bersama:
a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Usaha Bersama;
b. Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Usaha Bersama; atau
c. pihak lain yang ditunjuk oleh RUA dalam hal seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Usaha Bersama. Paragraf 4 Kewajiban, Hak, dan Larangan Direksi Pasal 56
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Direksi wajib:
a. membuat daftar Anggota;
b. membuat risalah rapat Direksi;
c. membuat dan menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf j kepada RUA setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir;
d. membuat dan menyampaikan laporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan;
e. memelihara seluruh daftar Anggota, risalah rapat, laporan tahunan, laporan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, dan dokumen Usaha Bersama lainnya; f. menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat, serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis;
g. mematuhi Anggaran Dasar, peraturan internal dari Usaha Bersama, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. memastikan . . A
h. memastikan pelaksanaan dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian; i. memastikan agar Usaha Bersama memperhatikan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Anggota, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; j. memastikan agar informasi mengenai Usaha Bersama diberikan kepada Dewan Komisaris secara tepat waktu dan lengkap;
k. men)rusun rencana kerja dan anggaran sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang; dan l. menetapkan besaran biaya dan honorarium yang wajar bagi Peserta RUA. (21 Seluruh daftar Anggota, risalah rapat, laporan tahunan, laporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan dan dokumen Usaha Bersama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disimpan di tempat kedudukan Usaha Bersama. Pasal 57
(1) Direksi wajib menyelenggarakan rapat Direksi secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2) Hasil rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam risalah rapat Direksi dan didokumentasikan dengan baik.
(3) Perbedaan pendapat yang terjadi dalam keputusan rapat Direksi wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Direksi disertai alasan perbedaan pendapat tersebut.
(4) Anggota Direksi yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat Direksi berhak menerima salinan risalah rapat Direksi.
(5) Jumlah rapat Direksi yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran dnggota Direksi harus dimuat dalam laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. A Pasal PRES IDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 58
(1) Anggota Direksi wajib mengungkapkan mengenai:
a. kepemilikan sahamnya pada perusahaan lain yang berkedudukan di dalam dan/atau di luar negeri; dan
b. hubungan keuangan danf atau hubungan keluarga dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris, dan/atau Peserta RUA, kepada Usaha Bersama, Peserta RUA, dan OJK. (21 Pengungkapan kepemilikan oleh anggota Direksi kepada OJK disampaikan dalam laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian. Pasal 59
(1) Dalam menjalankan tugas pengurusan Usaha Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), Direksi wajib membentuk:
a. komite investasi; dan
b. komite atau satuan kerja pengembangan produk asuransi. (21 Pembentukan komite dan/atau satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
(3) Komite dan/atau satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Direksi. Pasal 60
(1) Direksi wajib meminta persetujuan Dewan Komisaris atau RUA untuk:
a. mengalihkan kekayaan Usaha Bersama; atau
b. menjadikan kekayaan Usaha Bersama sebagai jaminan utang. (21 Permintaan persetujuan Dewan Komisaris atau RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk transaksi yang melebihi nilai tertentu.
(3) Nilai A
(3) Nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Pasal 6 1 Direksi wajib memastikan bahwa aset dan lokasi usaha, serta fasilitas Usaha Bersama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian lingkungan, kesehatan, dan keselamatan kerja. Pasal 62 Direksi berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya untuk melakukan perbuatan hukum tertentu untuk dan atas nama Usaha Bersama dengan memberikan kuasa khusus yang ditetapkan dalam surat kuasa. Pasal 63
(1) Dalam melaksanakan tugas pengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), Direksi berhak menerima gaji, tunjangan, danf atau honorarium. (21 Ketentuan mengenai besarnya gaji, tunjangan, dan/atau honorarium anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh RUA.
(3) Kewenangan RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
(4) Dalam hal kewenangan RUA dilimpahkan kepada Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3), besarnya gaji, tunjangan, danf atau honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris. Pasal 64 Anggota Direksi dilarang:
a. melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dengan kegiatan Usaha Bersama;
b. memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Usaha Bersama; A
c. mengambil .
c. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Usaha Bersama, selain gaji, tunjangan, dan/atau honorarium yang ditetapkan; dan/atau
d. memenuhi permintaan Peserta RUA selain yang ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Pemerintah ini, Anggaran Dasar, dan/atau keputusan RUA. Pasal 65
(1) Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan pada perusahaan lain kecuali sebagai anggota dewan komisaris pada 1 (satu) perusahaan perasuransian lain yang memiliki bidang usaha yang berbeda.
(2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila anggota Direksi yang bertanggung jawab terhadap pengawasan atas penyertaan pada anak perusahaan menjadi anggota dewan komisaris pada anak perusahaan yang dikendalikan oleh Usaha Bersama, sepanjang anggota Direksi yang bersangkutan tidak mengabaikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai Direksi pada Usaha Bersama.
(3) Direktur utama Usaha Bersama dilarang merangkap jabatan sebagai anggota dewan komisaris pada anak perusahaan yang dikendalikan oleh Usaha Bersama. Pasal 66
(1) Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam melaksanakan tugas pengurusan dan kekayaan Usaha Bersama tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Usaha Bersama akibat kepailitan tersebut, anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dilunasi. (21 Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
(3) Anggota A
(3) Anggota Direksi tidak bertanggung jawab atas kepailitan Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dapat membuktikan:
a. kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melaksanakan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Usaha Bersama, Anggota, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan. Pasal 67
(1) Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 batal demi hukum sejak saat anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan dimaksud dan anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris menyampaikan kepada anggota Direksi yang bersangkutan. (21 Tidak terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti yang dapat dipertanggungj awabkan.
(3) Dalam jangka waktu paling lama 7 (tu:uh) hari kerja terhitung sejak diketahui, anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris wajib mengumumkan batalnya pengangkatan anggota Direksi yang bersangkutan dalam surat kabar harian nasional dan memberitahukannya kepada OJK.
(4) Perbuatan hukum yang telah dilakukan untuk dan atas nama Usaha Bersama oleh anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum pengangkatannya batal, tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab Usaha Bersama.
(5) Perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama Usaha Bersama oleh anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah pengangkatannya batal, tidak sah dan menjadi tanggung jawab pribadi anggota Direksi yang bersangkutan.
(6) Ketentuan A
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengurangi tanggung jawab anggota Direksi yang bersangkutan terhadap kerugian Usaha Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 66 ayat (1). Bagian Ketiga Dewan Komisaris Paragraf 1 Pengawasan Usaha Bersama Pengawasan Komisaris. Pasal 68 Usaha Bersama dilaksanakan oleh Dewan Pasal 69
(1) Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang anggota Dewan Komisaris yang salah seorang diantaranya diangkat sebagai ketua Dewan Komisaris berdasarkan keputusan RUA.
(2) Paling sedikit % (satu perdua) dari jumlah anggota Dewan Komisaris merupakan komisaris independen.
(3) Anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri- sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris. Paragraf 2 Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Pasal 70 Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUA. Pasal A FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 71
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. cakap melakukan perbuatan hukum;
c. mampu untuk bertindak dengan iktikad baik, jujur, dan profesional;
d. tidak terafiliasi dengan Direksi, anggota Dewan Komisaris lain, dan/atau Peserta RUA;
e. bebas dari hubungan keuangan atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata- mata demi kepentingan Usaha Bersama, kecuali yang berkaitan dengan kedudukannya sebagai Anggota;
f. memiliki pengetahuan yang relevan dengan jabatannya;
g. mampu bertindak untuk kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, dan latau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
h. bersedia mendahulukan kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, dan latau pihak yang berhak memperoleh manfaat dari pada kepentingan pribadi; i. mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan Usaha Bersama, tertanggung dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; j. mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Usaha Bersama; dan
k. persyaratan lain yang disyaratkan oleh OJK. (21 Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Dewan Komisaris independen harus memenuhi persyaratan:
a. bukan merupakan Anggota;
b. bebas A REPUBUK INEONESIA _36_
b. bebas dari segala kepentingan dan kegiatan bisnis atau hubungan lain yang dapat diinterprestasikan akan menghalangi atau mengurangi kemampuan komisaris independen untuk bertindak dan berfikir independen demi kepentingan Usaha Bersama;
c. tidak menduduki jabatan Direksi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. persyaratan lain yang disyaratkan oleh OJK.
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf k dan ayat (21 kecuali huruf d, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Dewan Komisaris dan surat tersebut disimpan oleh Usaha Bersama. Pasal T2
(1) Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Anggota Dewan Komisaris hanya dapat menjabat selama 2 (dua) periode berturut-turut dan dapat diangkat kembali setelah paling singkat 1 (satu) periode berikutnya.
(3) Pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris ditetapkan dalam keputusan RUA. (41 Anggota Dewan Komisaris diangkat dengan mempertimbangkan komposisi Dewan Komisaris berdasarkan masa jabatannya.
(5) Tata cara pencalonan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar. Pasal 73
(1) Anggota Dewan Komisaris yang telah diangkat oleh RUA hanya dapat menjalankan tugas dan wewenangnya setelah memperoleh persetujuan dari OJK. (21 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh OJK setelah dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. A
(3) Penilaian
(3) Penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan di sektor jasa keuangan. Pasal74 Anggota Dewan Komisaris dilarang merangkap sebagai Peserta RUA. Pasal 75 Usaha Bersama dilarang mengangkat anggota Dewan Komisaris yang pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah atau lalai menyebabkan: a suatu perusahaan perasuransian dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pengangkatannya; h suatu perusahaan di bidang jasa keuangan dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pengangkatannya; dan/atau c suatu perusahaan di bidang jasa keuangan atau di bidang nonjasa keuangan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum pengangkatannya. Pasal 76
(1) Usaha Bersama dilarang mengangkat anggota Dewan Komisaris yang berasal dari pegawai atau pejabat aktif OJK. (21 Usaha Bersama dilarang mengangkat anggota Dewan Komisaris yang berasal dari mantan pegawai atau pejabat OJK apabila yang bersangkutan berhenti bekerja dari OJK kurang dari 6 (enam) bulan. Pasal A Pasal 77
(1) Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya; atau
c. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir berdasarkan keputusan RUA.
(2) Anggota Dewan Komisaris yang jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, tetap bertanggungjawab terhadap tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh RUA. Pasal 78
(1) Pemberhentian anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf c dilakukan apabila anggota Dewan Komisaris:
a. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 7L
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Ketiga - Dewan Komisaris
Naskah pasal.
PASAL 8
BAB II: ANGGARAN DASAR DAN KEANGGOTAAN USAHA BERSAMA | Bagian Kedua - Keanggotaan
(1) Anggota terdiri atas:
a. pemegang polis perorangan berkewarganegaraan
Indonesia; atau
b. pemegang polis badan hukum, lembaga, kelompok,
atau perkumpulan yang tunduk pada hukum
Indonesia.
(21 Dalam hal pemegang polis merupakan badan hukum,
lembaga, kelompok, atau perkumpulan yang tunduk
pada hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, keanggotaan dalam Usaha Bersama diwakili
oleh pengurus atau pihak yang ditunjuk oleh pemegang
polis.
PASAL 9
BAB II: ANGGARAN DASAR DAN KEANGGOTAAN USAHA BERSAMA | Bagian Kedua - Keanggotaan
Keanggotaan pada Usaha Bersama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) berakhir apabila:
a. Anggota meninggal dunia;
b. Anggota
A
b
c
PREs IDEN
REPUHLIK INDONESIA
Anggota tidak lagi memiliki polis asuransi pada Usaha
Bersama selama 6 (enam) bulan berturut-turut; atau
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, keanggotaan harus berakhir.
PASAL 10
BAB II: ANGGARAN DASAR DAN KEANGGOTAAN USAHA BERSAMA | Bagian Kedua - Keanggotaan
Anggota berhak:
a. dipilih menjadi Peserta RUA sesuai dengan persyaratan
dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
b. mendapatkan seluruh keuntungan dari kegiatan usaha
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 11
BAB II: ANGGARAN DASAR DAN KEANGGOTAAN USAHA BERSAMA | Bagian Kedua - Keanggotaan
Anggota wajib:
a. mematuhi Anggaran Dasar dan keputusan yang telah disepakati dalam RUA; dan
b. menanggung seluruh kerugian dari kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 12 Ketentuan mengenai pemanfaatan keuntungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dan pembebanan kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Pasal 13 Usaha Bersama harus menyatakan secara jelas hak dan kewajiban Anggota di dalam polis. A BAB BAB III ORGAN USAHA BERSAMA Bagian Kesatu Rapat Umum Anggota Paragraf 1 Wewenang Pasal 14 RUA mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran Dasar. Pasal 15 RUA berwenang:
a. menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, tata kelola, manajemen, anggaran, dan bisnis;
b. menetapkan Anggaran Dasar dan perubahannya;
c. mengangkat, mengganti, dan memberhentikan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
d. meminta keterangan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tugas masing-masing;
e. menetapkan gaji, tunjangan, danlatau honorarium anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; f. menetapkan pemanfaatan keuntungan dan pembebanan kerugian di antara Anggota;
g. menetapkan pengalihan aset atau portofolio pertanggungan;
h. menetapkan akuntan publik berdasarkan usulan Dewan Komisaris; i. mengevaluasi dan mengesahkan rencana kerja dan anggaran;
j. menilai A j. menilai dan menyetujui laporan tahunan yang paling sedikit memuat laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik, laporan pengurusan yang dilakukan oleh Direksi, dan laporan pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris;
k. menetapkan persetujuan langkah lanjutan dalam rangka penyehatan keuangan; l. menyetujui Proposal;
m. memutuskan pembubaran Usaha Bersama; dan
n. membentuk tim likuidasi dalam rangka pembubaran Usaha Bersama. Paragraf 2 Penyelenggaraan Rapat Umum Anggota Pasal 16 ( 1) RUA diadakan di tempat kedudukan Usaha Bersama atau di tempat Usaha Bersama melakukan kegiatan usahanya.
(2) Tempat pelaksanaan RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terletak di wilayah Negara Republik Indonesia. (1) (2) Pasal 17 RUA terdiri atas RUA tahunan dan RUA luar biasa RUA tahunan dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali yang terdiri atas:
a. RUA tahunan pertama untuk menilai dan menyetujui laporan tahunan; dan
b. RUA tahunan kedua untuk mengevaluasi dan mengesahkan rencana kerja dan anggaran. RUA tahunan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a wajib diselenggarakan oleh Direksi dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
(4) RUA A (3) FRES IDEN REPUELIK INDONESIA (41 RUA tahunan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b wajib diselenggarakan oleh Direksi paling lambat sebelum dimulainya tahun buku berikutnya.
(5) RUA luar biasa dapat dilakukan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Usaha Bersama.
(6) RUA luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan berdasarkan:
a. permintaan paling sedikit 213 (dua pertiga) jumlah Peserta RUA dalam masa kepesertaannya;
b. permintaan Dewan Komisaris;
c. usulan Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris; atau
d. perintah OJK. Pasal 18
(1) Permintaan penyelenggaraan RUA luar biasa oleh Peserta RUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf a dan perintah penyelenggaraan RUA luar biasa oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf d disampaikan kepada Direksi dengan surat tertulis disertai alasannya dan ditembuskan kepada Dewan Komisaris. (21 Permintaan penyelenggaraan RUA luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf b disampaikan kepada Direksi dengan surat tertulis disertai alasannya. Pasal 19
(1) Direksi menyampaikan agenda RUA kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan. (21 OJK memberikan jawaban atas permohonan persetujuan agenda RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan. Pasal A }rRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 20
(1) Direksi melakukan pemanggilan Peserta RUA sebelum penyelenggaraan RUA.
(2) Pemanggilan Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat tertulis dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUA.
(3) Dalam pemanggilan Peserta RUA dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan agenda rapat yang telah disetujui OJK disertai pemberitahuan bahwa bahan RUA dapat diakses secara elektronik sejak tanggal pemanggilan Peserta RUA sampai dengan tanggal RUA diselenggarakan.
(4) Direksi menyediakan bahan cetak RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUA.
(5) Dalam hal pemanggilan Peserta RUA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), keputusan RUA tetap sah jika semua peserta RUA hadir dan keputusan tersebut disetujui oleh semua Peserta RUA.
(6) RUA dilarang membahas agenda yang berbeda dari agenda yang dicantumkan dalam surat pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. Pasal 21
(1) Dalam hal Direksi tidak menyelenggarakan: a RUA tahunan pertama dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUA tahunan pertama dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak batas jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3); atau RUA tahunan kedua dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4)l, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUA tahunan kedua dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak batas jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (41.
(2) Penyelenggaraan b A REPUBUK INDONESIA (21 Penyelenggaraan RUA tahunan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20.
(3) Dalam hal Dewan Komisaris tidak menyelenggarakan RUA tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK memberikan perintah yang disampaikan secara tertulis kepada Direksi dan ditembuskan kepada Dewan Komisaris untuk menyelenggarakan RUA tahunan. (41 Direksi wajib menyelenggarakan RUA tahunan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya surat perintah dari OJK. Pasal22 Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahun buku berikutnya belum ditetapkan melalui RUA tahunan kedua, berlaku rencana kerja dan anggaran tahun buku sebelumnya sampai dengan ditetapkannya rencana kerja dan anggaran tahun buku berikutnya. Pasal 23
(1) Dalam hal terdapat permintaan atau perintah RUA luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf a, huruf b, dan huruf d, Direksi wajib menyelenggarakan RUA luar biasa dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan atau perintah dimaksud. (21 Dalam hal Direksi tidak menyelenggarakan RUA luar biasa dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUA luar biasa dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(3) Penyelenggaraan RUA luar biasa oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20.
(4) Dalam A TIRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2-
(4) Dalam hal Dewan Komisaris tidak menyelenggarakan RUA luar biasa yang merupakan usulan Peserta RUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf a dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Peserta RUA mengajukan permohonan izin penyelenggaraan RUA dan menyampaikan agenda RUA kepada OJK untuk memperoleh persetujuan.
(5) OJK dapat memberikan izin atas penyelenggaraan RUA luar biasa dan persetujuan agenda RUA yang diajukan oleh Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (41.
(6) Dalam hal OJK memberikan izin atas penyelenggaraan RUA luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), surat persetujuan OJK tersebut paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. tanggal, waktu, dan tempat dilaksanakannya RUA; dan
b. agenda RUA. (1) (21 Pasal 24 RUA dinyatakan sah jika memenuhi kuorum (3) RUA dinyatakan memenuhi kuorum jika Peserta RUA yang hadir telah mencapai 2l 3 (dua pertiga) dari Peserta RUA. Pemenuhan kuorum dapat dihitung berdasarkan kehadiran secara langsung dan/atau keikutsertaan Peserta RUA melalui konferensi video atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua Peserta RUA saling melihat dan mendengar secara langsung, serta berpartisipasi dalam rapat. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, RUA kedua dengan agenda RUA yang sama dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pelaksanaan RUA sebelumnya yang tidak memenuhi kuorum. Dalam pemanggilan kembali Peserta RUA untuk RUA kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan bahwa RUA pertama telah dilaksanakan namun tidak tercapai kuorum.
(6) Dalam . . (4) A (s)
(6) Dalam hal RUA kedua tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (21, OJK menetapkan batasan kuorum untuk RUA ketiga berdasarkan permohonan Usaha Bersama.
(7) Pemanggilan Peserta RUA untuk RUA ketiga harus disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penetapan kuorum oleh OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Dalam pemanggilan Peserta RUA untuk RUA ketiga harus disebutkan bahwa RUA kedua telah dilaksanakan dan tidak mencapai kuorum dan RUA ketiga akan dilaksanakan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh OJK. Pasal 25
(1) Keputusan RUA diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal keputusan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak dari Peserta RUA yang hadir.
(3) Dalam pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', satu Peserta RUA mempunyai satu hak suara. Pasal 26
(1) Dalam setiap penyelenggaraan RUA, Peserta RUA menunjuk seorang pimpinan rapat yang ditunjuk dari dan oleh Peserta RUA.
(2) Pimpinan rapat wajib membuat risalah RUA yang disetujui dan ditandatangani oleh seluruh Peserta RUA yang hadir.
(3) Risalah RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. waktu penyelenggaraan RUA;
b. agenda RUA;
c. peserta RUA;
d. pendapat yang berkembang dalam RUA; dan A
e. keputusan trRESIDEN REPUELIK INDONESIA
e. keputusan RUA.
(4) Risalah RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dinyatakan dalam akta notaris.
(5) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penyelenggaraan RUA. Pasal 27
(1) Dalam mengambil keputusan, RUA harus berupaya menjaga kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Anggota, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat. (21 Keputusan RUA dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
(3) OJK berwenang membatalkan keputusan RUA dalam hal:
a. dinilai berpotensi membahayakan kepentingan Usaha Bersama;
b. dinilai berpotensi membahayakan industri perasuransian; dan/ atau
c. tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 28
(1) Peserta RUA menjalankan wewenangnya sebagai RUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Usaha Bersama, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama.
(2) Peserta RUA bertanggung jawab penuh secara pribadi dan tanggung renteng atas kerugian Usaha Bersama apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan Anggaran Dasar.
(3) Peserta RUA tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; b.teIah A FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA telah melakukan wewenang dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Usaha Bersama, Anggota, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama; dan/atau tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas pelaksanaan wewenang yang mengakibatkan kerugian. Paragraf 3 Kepesertaan Rapat Umum Anggota Pasal 29
(1) Peserta RUA berhak:
a. menghadiri atau ikut serta dan menggunakan hak suara dalam RUA;
b. memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Usaha Bersama dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan agenda RUA dan tidak bertentangan dengan kepentingan Usaha Bersama; dan
c. memperoleh hanya penggantian biaya dan honorarium yang wajar untuk kehadiran atau keikutsertaannya dalam RUA.
(2) Peserta RUA dilarang:
a. meminta dan/atau menerima fasilitas untuk kepentingan pribadi selain biaya dan/atau honorarium untuk menghadiri RUA;
b. mempengaruhi Direksi atau Dewan Komisaris dalam melakukan tugas dan kewenangannya selain melalui mekanisme RUA; dan/atau
c. memberikan kuasa kepada sesama Peserta RUA atau pihak lain untuk hadir atau ikut serta dan menggunakan hak suara dalam RUA. Pasal 30
(1) Peserta RUA berjumlah ganjil paling sedikit 11 (sebelas) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang. b c A
(2) Peserta (21 Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwakilan Anggota dari setiap wilayah pemilihan.
(3) Jumlah wilayah pemilihan disesuaikan dengan jumlah Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Jumlah Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan pembagian wilayah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Paragraf 4 Pemilihan Peserta Rapat Umum Anggota Pasal 31
(1) Setiap Anggota di setiap wilayah pemilihan berhak dipilih menjadi Peserta RUA. (21 Penentuan Anggota di setiap wilayah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan data domisili terakhir yang tercatat pada sistem Usaha Bersama.
(3) Untuk dapat dipilih menjadi Peserta RUA, Anggota harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memilikipengalamanorganisasi;
d. tidak menjadi anggota/pengurlrs partai politik, calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah, atau kepala/wakil kepala daerah;
e. tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan; dan f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
(4) Selain harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Anggota juga harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
a. memiliki polis asuransi yang masih aktif dan berlaku serta yang memiliki nilai tunai;
b. polis . . A trRESIDEN REPUELIK INDONES!A -t7-
b. polis asuransi sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah berjalan paling singkat 2 (dua) tahun sebelum tanggal pembentukan Panitia Pemilihan;
c. polis asuransi sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum akan berakhir dalam masa 5 (lima) tahun setelah tanggal pembentukan Panitia Pemilihan; dan
d. tidak menjadi Peserta RUA untuk 2 (dua) periode berturut-turut pada periode sebelumnya.
(5) Dalam hal Anggota merupakan perorangan yang memiliki polis lebih dari 1 (satu), perhitungan nilai tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diperoleh dari nilai tunai gabungan.
(6) Dalam hal Anggota merupakan pengurus yang mewakili badan hukum, lembaga, perkumpulan, atau kelompok, perhitungan nilai tunai sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a diperoleh dari nilai tunai gabungan peserta. Pasal 32
(1) Pemilihan Peserta RUA dilakukan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk oleh Dewan Komisaris.
(2) Panitia Pemilihan dibentuk 6 (enam) bulan sebelum masa kepesertaan RUA periode sebelumnya berakhir.
(3) Masa kerja Panitia Pemilihan berakhir pada saat pengesahan Peserta RUA.
(4) Anggota Panitia Pemilihan berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang.
(5) Panitia Pemilihan terdiri atas unsur:
a. akademisi di bidang perasuransian dan/atau jasa keuangan; dan
b. profesional di bidang perasuransian dan/atau jasa keuangan.
(6) Unsur akademisi dan profesional dalam anggota Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memiliki komposisi yang berimbang. A Pasal Pasal 33
(1) Panitia Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya harus menjunjung tinggi integritas, independensi, dan profesionalitas.
(2) Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
(3) Panitia Pemilihan menyampaikan laporan hasil kerja pemilihan Peserta RUA kepada Dewan Komisaris dan OJK. Pasal 34
(1) Panitia Pemilihan bertugas untuk melakukan penjaringan dan seleksi terhadap bakal calon Peserta RUA dari setiap wilayah pemilihan. (21 Dalam menjalankan tugasnya, Panitia Pemilihan dapat membentuk sekretariat.
(3) Panitia Pemilihan menetapkan urutan 5 (lima) orang calon Peserta RUA dari setiap wilayah pemilihan yang telah memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
a. kemampuan dan kecakapan dalam mewakili kepentingan Anggota;
b. jangka waktu menjadi Anggota; dan
c. jumlah nilai tunai yang dimiliki. (41 Penetapan 5 (lima) orang calon Peserta RUA beserta urutannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Panitia Pemilihan dibentuk.
(5) Panitia Pemilihan menyampaikan 5 (lima) orang calon Peserta RUA terpilih kepada Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan calon Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Panitia Pemilihan menetapkan tata cara pemilihan Peserta RUA setelah mendapat persetujuan OJK. A Pasal FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 35
(1) Direksi menyampaikan 1 (satu) orang calon Peserta RUA urutan pertama dari setiap wilayah pemilihan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Dalam hal calon Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mendapatkan persetujuan OJK, Direksi menyampaikan kembali kepada OJK 1 (satu) orang calon Peserta RUA urutan berikutnya dari wilayah pemilihan yang sama untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Persetujuan oleh OJK diberikan setelah dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon Peserta RUA. (41 Dalam hal seluruh calon Peserta RUA dari setiap wilayah pemilihan telah disetujui oleh OJK, Direksi menyelenggarakan RUA untuk mengesahkan Peserta RUA.
(5) Direksi mengumumkan Peserta RUA yang telah disahkan dalam RUA melalui media elektronik dan cetak nasional yang beredar di setiap wilayah pemilihan.
(6) Tata cara mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan serta pemberian persetujuan OJK terhadap calon Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan di sektor jasa keuangan. Paragraf 5 Masa Tugas dan Pemberhentian Peserta RUA Pasal 36 Peserta RUA memiliki masa tugas selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali. Pasal 37
(1) Status sebagai Peserta RUA berakhir apabila
a. meninggal dunia;
b. masa tugas berakhir; atau A
c. diberhentikan REPUBUK INDONESIA
c. diberhentikan sebelum masa tugasnya berakhir berdasarkan keputusan RUA.
(2) Peserta RUA statusnya berakhir karena diberhentikan berdasarkan keputusan RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Peserta RUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dan ayat (4) huruf a;
b. tidak lagi menjadi Anggota;
c. mengundurkan diri;
d. tidak menghadiri atau ikut serta RUA sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; atau
e. ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun.
(3) Pemberhentian Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan oleh RUA. (41 Dalam hal status Peserta RUA berakhir sebelum masa tugasnya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, kedudukannya digantikan oleh calon Peserta RUA dari wilayah pemilihan yang sama, sesuai urutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3).
(5) Calon Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
(6) Penggantian Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan apabila sisa masa tugas Peserta RUA yang digantikan lebih dari 6 (enam) bulan.
(7) Peserta RUA pengganti melanjutkan sisa masa tugas dari Peserta RUA yang digantikan. Pasal 38 OJK dapat melakukan verifikasi atas pelaksanaan proses pemilihan Peserta RUA. Bagian A -2t- Bagian Kedua Direksi Paragraf 1 Pengurusan Usaha Bersama Pasal 39 Pengurusan Usaha Bersama untuk kepentingan Usaha Bersama dilaksanakan oleh Direksi. Pasal 40
(1) Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang anggota Direksi yang salah seorang diantaranya diangkat sebagai direktur utama berdasarkan keputusan RUA. (21 Paling sedikit % (satu perdua) dari jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko sesuai dengan bidang usaha dari Usaha Bersama. Pasal 41
(1) Pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUA.
(2) Dalam hal RUA tidak menetapkan pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi. Paragraf 2 Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Pasal 42 Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUA. A Pasal FRES IDEN REFUEUK INDONESIA Pasal 43
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Direksi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. cakap melakukan perbuatan hukum;
c. mampu untuk bertindak dengan iktikad baik, jujur, dan profesional;
d. tidak terafiliasi dengan anggota Direksi lain, Dewan Komisaris, dan/atau Peserta RUA;
e. bebas dari hubungan keuangan atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata- mata demi kepentingan Usaha Bersama, kecuali yang berkaitan dengan kedudukannya sebagai Anggota; memiliki jabatannya; pengetahuan yang relevan dengan mampu bertindak untuk kepentingan Usaha Bersama, tertanggung dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; bersedia mendahulukan kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, dan latau pihak yang berhak memperoleh manfaat dari pada kepentingan pribadi; mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Usaha Bersama; telah berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun terakhir di bidang perasuransian dan/atau bidang lain yang relevan serta memiliki latar belakang pendidikan/ pelatihan terkait; dan persyaratan lain yang disyaratkan oleh OJK. f. ob h 1. J k I A
(2) Pemenuhan FRES IDEN REPUELIK INDONESIA (21 Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf I dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Direksi dan surat tersebut disimpan oleh Usaha Bersama. Pasal 44
(1) Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Anggota Direksi hanya dapat menjabat selama 2 (dua) periode berturut-turut dan dapat diangkat kembali setelah paling singkat 1 (satu) periode berikutnya.
(3) Pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi ditetapkan dalam keputusan RUA. (41 Tata cara pencalonan, pengangkatan, penggantian, serta pemberhentian anggota Direksi diatur dalam Anggaran Dasar. Pasal 45
(1) Anggota Direksi yang telah diangkat oleh RUA hanya dapat menjalankan tugas dan wewenangnya setelah memperoleh persetujuan dari OJK. (21 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh OJK setelah dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
(3) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan di sektor jasa keuangan. Pasal 46 Anggota Direksi dilarang merangkap sebagai Peserta RUA Pasal 47 Usaha Bersama dilarang mengangkat anggota Direksi yang pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah atau lalai menyebabkan: a suatu perusahaan perasuransian dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pengangkatannya; b.suatu A h REPUETJK INDONESIA 24- suatu perusahaan di bidang jasa keuangan dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pengangkatannya; dan/atau suatu perusahaan di bidang jasa keuangan atau di bidang non jasa keuangan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum pengangkatannya. c Pasal 48
(1) Usaha Bersama dilarang mengangkat anggota Direksi yang berasal dari pegawai atau pejabat aktif OJK.
(2) Usaha Bersama dilarang mengangkat anggota Direksi yang berasal dari mantan pegawai atau pejabat OJK apabila yang bersangkutan berhenti bekerja dari OJK kurang dari 1 (satu) tahun. Pasal 49
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya; atau
c. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir berdasarkan keputusan RUA. (21 Anggota Direksi yang jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, tetap bertanggungjawab terhadap tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh RUA. Pasal 50
(1) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c dilakukan apabila Direksi:
a. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat ( 1);
b. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik; A
c. tidak
c. tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan tindakan yang merugikan Usaha Bersama;
e. melakukan tindakan yang membahayakan kepentingan Usaha Bersama; f. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
g. mengundurkan diri.
(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e diusulkan oleh paling sedikit 213 (dua pertiga) dari total Peserta RUA dalam masa kepesertaan yang ditujukan kepada Direksi dan ditembuskan kepada Dewan Komisaris.
(3) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e diambil setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUA.
(4) Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak:
a. tanggal keputusan RUA; atau
b. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan RUA.
(5) Dalam hal terdapat pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RUA dapat mengangkat anggota Direksi pengganti sesuai dengan syarat dan tata cara pemilihan anggota Direksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran Dasar. Pasal 51
(1) Dewan Komisaris dapat memberhentikan anggota Direksi untuk sementara waktu apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. terdapat indikasi melakukan perbuatan yang merugikan Usaha Bersama;
d. melakukan tindakan yang membahayakan kepentingan Usaha Bersama; atau e.ditetapkan A ditetapkan menjadi tersangka.
(2) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara waktu tidak berwenang melaksanakan tugas pengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(3) Dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara waktu harus diselenggarakan RUA berdasarkan permintaan anggota Dewan Komisaris. (41 Dalam RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
(5) RUA mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara waktu.
(6) Dalam hal RUA menguatkan keputusan pemberhentian sementara waktu, anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya. (71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) RUA tidak diselenggarakan atau RUA tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara waktu menjadi batal. Paragraf 3 Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Direksi Pasal 52
(1) Direksi bertugas untuk menjalankan pengurusan Usaha Bersama untuk kepentingan Usaha Bersama. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi berwenang untuk menetapkan kebijakan dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
(3) Direksi bertanggung jawab kepada RUA dalam menjalankan pengurusan Usaha Bersama. Pasal 53
(1) Anggota Direksi wajib melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Usaha Bersama serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama.
(2) Anggota e A FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi dan tanggung renteng atas kerugian Usaha Bersama apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan/atau Anggaran Dasar.
(3) Anggota Direksi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan tugas dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Usaha Bersama, Anggota, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas pelaksanaan tugas yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya atau berlanjutnya kerugian tersebut. Pasal 54
(1) Direksi baik sendiri-sendiri maupun secara bersama- sama berwenang mewakili Usaha Bersama baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(2) Kewenangan Direksi untuk mewakili Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, atau keputusan RUA. Pasal 55
(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Usaha Bersama apabila:
a. terjadi perkara di pengadilan antara Usaha Bersama dengan anggota Direksi yang bersangkutan; atau
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Usaha Bersama. A
(2) Dalam.,.
(2) Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhak mewakili Usaha Bersama:
a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Usaha Bersama;
b. Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Usaha Bersama; atau
c. pihak lain yang ditunjuk oleh RUA dalam hal seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Usaha Bersama. Paragraf 4 Kewajiban, Hak, dan Larangan Direksi Pasal 56
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Direksi wajib:
a. membuat daftar Anggota;
b. membuat risalah rapat Direksi;
c. membuat dan menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf j kepada RUA setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir;
d. membuat dan menyampaikan laporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan;
e. memelihara seluruh daftar Anggota, risalah rapat, laporan tahunan, laporan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, dan dokumen Usaha Bersama lainnya; f. menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat, serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis;
g. mematuhi Anggaran Dasar, peraturan internal dari Usaha Bersama, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. memastikan . . A
h. memastikan pelaksanaan dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian; i. memastikan agar Usaha Bersama memperhatikan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Anggota, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; j. memastikan agar informasi mengenai Usaha Bersama diberikan kepada Dewan Komisaris secara tepat waktu dan lengkap;
k. men)rusun rencana kerja dan anggaran sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang; dan l. menetapkan besaran biaya dan honorarium yang wajar bagi Peserta RUA. (21 Seluruh daftar Anggota, risalah rapat, laporan tahunan, laporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan dan dokumen Usaha Bersama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disimpan di tempat kedudukan Usaha Bersama. Pasal 57
(1) Direksi wajib menyelenggarakan rapat Direksi secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2) Hasil rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam risalah rapat Direksi dan didokumentasikan dengan baik.
(3) Perbedaan pendapat yang terjadi dalam keputusan rapat Direksi wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Direksi disertai alasan perbedaan pendapat tersebut.
(4) Anggota Direksi yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat Direksi berhak menerima salinan risalah rapat Direksi.
(5) Jumlah rapat Direksi yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran dnggota Direksi harus dimuat dalam laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. A Pasal PRES IDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 58
(1) Anggota Direksi wajib mengungkapkan mengenai:
a. kepemilikan sahamnya pada perusahaan lain yang berkedudukan di dalam dan/atau di luar negeri; dan
b. hubungan keuangan danf atau hubungan keluarga dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris, dan/atau Peserta RUA, kepada Usaha Bersama, Peserta RUA, dan OJK. (21 Pengungkapan kepemilikan oleh anggota Direksi kepada OJK disampaikan dalam laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian. Pasal 59
(1) Dalam menjalankan tugas pengurusan Usaha Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), Direksi wajib membentuk:
a. komite investasi; dan
b. komite atau satuan kerja pengembangan produk asuransi. (21 Pembentukan komite dan/atau satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
(3) Komite dan/atau satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Direksi. Pasal 60
(1) Direksi wajib meminta persetujuan Dewan Komisaris atau RUA untuk:
a. mengalihkan kekayaan Usaha Bersama; atau
b. menjadikan kekayaan Usaha Bersama sebagai jaminan utang. (21 Permintaan persetujuan Dewan Komisaris atau RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk transaksi yang melebihi nilai tertentu.
(3) Nilai A
(3) Nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Pasal 6 1 Direksi wajib memastikan bahwa aset dan lokasi usaha, serta fasilitas Usaha Bersama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian lingkungan, kesehatan, dan keselamatan kerja. Pasal 62 Direksi berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya untuk melakukan perbuatan hukum tertentu untuk dan atas nama Usaha Bersama dengan memberikan kuasa khusus yang ditetapkan dalam surat kuasa. Pasal 63
(1) Dalam melaksanakan tugas pengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), Direksi berhak menerima gaji, tunjangan, danf atau honorarium. (21 Ketentuan mengenai besarnya gaji, tunjangan, dan/atau honorarium anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh RUA.
(3) Kewenangan RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
(4) Dalam hal kewenangan RUA dilimpahkan kepada Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3), besarnya gaji, tunjangan, danf atau honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris. Pasal 64 Anggota Direksi dilarang:
a. melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dengan kegiatan Usaha Bersama;
b. memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Usaha Bersama; A
c. mengambil .
c. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Usaha Bersama, selain gaji, tunjangan, dan/atau honorarium yang ditetapkan; dan/atau
d. memenuhi permintaan Peserta RUA selain yang ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Pemerintah ini, Anggaran Dasar, dan/atau keputusan RUA. Pasal 65
(1) Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan pada perusahaan lain kecuali sebagai anggota dewan komisaris pada 1 (satu) perusahaan perasuransian lain yang memiliki bidang usaha yang berbeda.
(2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila anggota Direksi yang bertanggung jawab terhadap pengawasan atas penyertaan pada anak perusahaan menjadi anggota dewan komisaris pada anak perusahaan yang dikendalikan oleh Usaha Bersama, sepanjang anggota Direksi yang bersangkutan tidak mengabaikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai Direksi pada Usaha Bersama.
(3) Direktur utama Usaha Bersama dilarang merangkap jabatan sebagai anggota dewan komisaris pada anak perusahaan yang dikendalikan oleh Usaha Bersama. Pasal 66
(1) Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam melaksanakan tugas pengurusan dan kekayaan Usaha Bersama tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Usaha Bersama akibat kepailitan tersebut, anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dilunasi. (21 Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
(3) Anggota A
(3) Anggota Direksi tidak bertanggung jawab atas kepailitan Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dapat membuktikan:
a. kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melaksanakan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Usaha Bersama, Anggota, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan. Pasal 67
(1) Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 batal demi hukum sejak saat anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan dimaksud dan anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris menyampaikan kepada anggota Direksi yang bersangkutan. (21 Tidak terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti yang dapat dipertanggungj awabkan.
(3) Dalam jangka waktu paling lama 7 (tu:uh) hari kerja terhitung sejak diketahui, anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris wajib mengumumkan batalnya pengangkatan anggota Direksi yang bersangkutan dalam surat kabar harian nasional dan memberitahukannya kepada OJK.
(4) Perbuatan hukum yang telah dilakukan untuk dan atas nama Usaha Bersama oleh anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum pengangkatannya batal, tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab Usaha Bersama.
(5) Perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama Usaha Bersama oleh anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah pengangkatannya batal, tidak sah dan menjadi tanggung jawab pribadi anggota Direksi yang bersangkutan.
(6) Ketentuan A
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengurangi tanggung jawab anggota Direksi yang bersangkutan terhadap kerugian Usaha Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 66 ayat (1). Bagian Ketiga Dewan Komisaris Paragraf 1 Pengawasan Usaha Bersama Pengawasan Komisaris. Pasal 68 Usaha Bersama dilaksanakan oleh Dewan Pasal 69
(1) Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang anggota Dewan Komisaris yang salah seorang diantaranya diangkat sebagai ketua Dewan Komisaris berdasarkan keputusan RUA.
(2) Paling sedikit % (satu perdua) dari jumlah anggota Dewan Komisaris merupakan komisaris independen.
(3) Anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri- sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris. Paragraf 2 Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Pasal 70 Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUA. Pasal A FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 71
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. cakap melakukan perbuatan hukum;
c. mampu untuk bertindak dengan iktikad baik, jujur, dan profesional;
d. tidak terafiliasi dengan Direksi, anggota Dewan Komisaris lain, dan/atau Peserta RUA;
e. bebas dari hubungan keuangan atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata- mata demi kepentingan Usaha Bersama, kecuali yang berkaitan dengan kedudukannya sebagai Anggota;
f. memiliki pengetahuan yang relevan dengan jabatannya;
g. mampu bertindak untuk kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, dan latau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
h. bersedia mendahulukan kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, dan latau pihak yang berhak memperoleh manfaat dari pada kepentingan pribadi; i. mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan Usaha Bersama, tertanggung dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; j. mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Usaha Bersama; dan
k. persyaratan lain yang disyaratkan oleh OJK. (21 Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Dewan Komisaris independen harus memenuhi persyaratan:
a. bukan merupakan Anggota;
b. bebas A REPUBUK INEONESIA _36_
b. bebas dari segala kepentingan dan kegiatan bisnis atau hubungan lain yang dapat diinterprestasikan akan menghalangi atau mengurangi kemampuan komisaris independen untuk bertindak dan berfikir independen demi kepentingan Usaha Bersama;
c. tidak menduduki jabatan Direksi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. persyaratan lain yang disyaratkan oleh OJK.
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf k dan ayat (21 kecuali huruf d, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Dewan Komisaris dan surat tersebut disimpan oleh Usaha Bersama. Pasal T2
(1) Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Anggota Dewan Komisaris hanya dapat menjabat selama 2 (dua) periode berturut-turut dan dapat diangkat kembali setelah paling singkat 1 (satu) periode berikutnya.
(3) Pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris ditetapkan dalam keputusan RUA. (41 Anggota Dewan Komisaris diangkat dengan mempertimbangkan komposisi Dewan Komisaris berdasarkan masa jabatannya.
(5) Tata cara pencalonan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar. Pasal 73
(1) Anggota Dewan Komisaris yang telah diangkat oleh RUA hanya dapat menjalankan tugas dan wewenangnya setelah memperoleh persetujuan dari OJK. (21 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh OJK setelah dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. A
(3) Penilaian
(3) Penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan di sektor jasa keuangan. Pasal74 Anggota Dewan Komisaris dilarang merangkap sebagai Peserta RUA. Pasal 75 Usaha Bersama dilarang mengangkat anggota Dewan Komisaris yang pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah atau lalai menyebabkan: a suatu perusahaan perasuransian dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pengangkatannya; h suatu perusahaan di bidang jasa keuangan dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pengangkatannya; dan/atau c suatu perusahaan di bidang jasa keuangan atau di bidang nonjasa keuangan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum pengangkatannya. Pasal 76
(1) Usaha Bersama dilarang mengangkat anggota Dewan Komisaris yang berasal dari pegawai atau pejabat aktif OJK. (21 Usaha Bersama dilarang mengangkat anggota Dewan Komisaris yang berasal dari mantan pegawai atau pejabat OJK apabila yang bersangkutan berhenti bekerja dari OJK kurang dari 6 (enam) bulan. Pasal A Pasal 77
(1) Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya; atau
c. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir berdasarkan keputusan RUA.
(2) Anggota Dewan Komisaris yang jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, tetap bertanggungjawab terhadap tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh RUA. Pasal 78
(1) Pemberhentian anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf c dilakukan apabila anggota Dewan Komisaris:
a. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat (1) dan ayat (2);
b. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
c. tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan tindakan yang merugikan Usaha Bersama;
e. melakukan tindakan yang membahayakan kepentingan Usaha Bersama; f. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
g. mengundurkan diri.
(2) Pemberhentian anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e diusulkan oleh paling sedikit 2l 3 (dua pertiga) dari total Peserta RUA dalam masa kepesertaan yang ditujukan kepada Direksi ditembuskan kepada Dewan Komisaris.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e diambil setelah anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUA. A
(4) Pemberhentian
(4) Pemberhentian anggota Dewan Komisaris berlaku sejak:
a. tanggal keputusan RUA; atau
b. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan RUA.
(5) Dalam hal terdapat pemberhentian anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RUA dapat mengangkat anggota Dewan Komisaris pengganti sesuai dengan syarat dan tata cara pemilihan anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran Dasar. Paragraf 3 T\rgas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris Pasal 79 Dewan Komisaris bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap pengurusan Usaha Bersama yang dilakukan oleh Direksi;
b. memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan Usaha Bersama; dan
c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan Peserta RUA oleh Panitia Pemilihan. Pasal 8O Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Dewan Komisaris berwenang untuk:
a. secara bersama-sama atau sendiri-sendiri meminta Direksi untuk menyediakan informasi, data, dan dokumen Usaha Bersama;
b. memberikan rekomendasi pemberhentian dan/atau pengangkatan Direksi kepada RUA;
c. memberhentikan sementara waktu anggota Direksi;
d. menyampaikan usulan calon akuntan publik kepada RUA;
e. mengangkat Panitia Pemilihan; dan A f.melaksanakan f trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 40- melaksanakan kewenangan lain dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasihat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan Anggaran Dasar. Pasal 81 Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada RUA atas pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80. Pasal 82
(1) Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Usaha Bersama, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama. (21 Anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab penuh secara pribadi dan tanggung renteng atas kerugian Usaha Bersama apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Anggaran Dasar.
(3) Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (21apabila dapat membuktikan:
a. telah melakukan pengawasan terhadap pengurLlsan Usaha Bersama yang dilakukan oleh Direksi dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Usaha Bersama, Anggota, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama;
b. telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan Peserta RUA oleh Panitia Pemilihan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Usaha Bersama, Anggota, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama;
c. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan A d.telah telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya atau berlanjutnya kerugian tersebut. Pasal 83
(1) Dalam Anggaran Dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. (21 Dalam hal Anggaran Dasar menetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu, perbuatan hukum Direksi tanpa persetujuan Dewan Komisaris tetap mengikat Usaha Bersama sepanjang pihak lainnya dalam perbuatan hukum tersebut beriktikad baik. Pasal 84
(1) Berdasarkan Anggaran Dasar atau keputusan RUA, Dewan Komisaris dapat melaksanakan tugas pengurusan Usaha Bersama dalam keadaan tertentu dan untuk jangka waktu tertentu. (2\ Dewan Komisaris yang melaksanakan tugas pengurusan Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. tidak diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan OJK; dan
b. berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi terhadap Usaha Bersama dan pihak ketiga. Paragraf 4 Kewajiban, Hak, dan Larangan Dewan Komisaris Pasal 85 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Dewan Komisaris wajib:
a. menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat, serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis;
b. mengawasi d A TTEPUBLIK INDONESIA
b. mengawasi Direksi dalam menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Anggota, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
c. menyampaikan laporan dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangannya kepada RUA;
d. men5rusun laporan kegiatan Dewan Komisaris yang merupakan bagian dari laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian;
e. memantau efektifitas penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian; dan f. memelihara dokumen atau catatan hasil kerja Panitia Pemilihan. Pasal 86
(1) Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. (21 Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam periode 1 (satu) tahun dilakukan dengan ketentuan: a paling sedikit 4 (empat) kali rapat, diantaranya dilakukan dengan mengundang Direksi; dan h paling sedikit 1 (satu) kali rapat, diantaranya dilakukan dengan mengundang akuntan publik.
(3) Anggota Dewan Komisaris wajib menghadiri rapat Dewan Komisaris paling sedikit 8O% (delapan puluh persen) dari jumlah rapat Dewan Komisaris dalam periode 1 (satu) tahun.
(4) Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris secara fisik paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Hasil rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam risalah rapat Dewan Komisaris dan didokumentasikan dengan baik. A
(6) Perbedaan
(6) Perbedaan pendapat yang terjadi dalam keputusan rapat Dewan Komisaris wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Dewan Komisaris disertai alasan perbedaan pendapat tersebut. (71 Anggota Dewan Komisaris yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat Dewan Komisaris berhak menerima salinan risalah rapat Dewan Komisaris.
(8) Jumlah rapat Dewan Komisaris yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran anggota Dewan Komisaris harus dimuat dalam laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Pasal 87
(1) Anggota Dewan Komisaris wajib mengungkapkan mengenai:
a. kepemilikan sahamnya pada perusahaan lain yang berkedudukan di dalam dan/atau di luar negeri; dan
b. hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lain, anggota Direksi, dan/atau Peserta RUA, kepada Usaha Bersama, Peserta RUA, dan OJK.
(2) Pengungkapan kepemilikan oleh anggota Dewan Komisaris kepada OJK disampaikan dalam laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Pasal 88
(1) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Dewan Komisaris wajib membentuk komite audit dan komite pemantau risiko. (21 Selain membentuk komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris dapat membentuk komite lain guna menunjang pelaksanaan tugas Dewan Komisaris.
(3) Pembentukan komite sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
(4) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. A Pasal FRES IDEN REPUELIK INDONESIA Pasal 89
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Dewan Komisaris berhak menerima gaji, tunjangan, danf atau honorarium.
(2) Ketentuan mengenai besarnya gaji, tunjangan, dan/atau honorarium anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh RUA. Pasal 90
(1) Anggota Dewan Komisaris dilarang:
a. merangkap jabatan sebagai anggota dewan komisaris atau anggota direksi pada perusahaan perasuransian yang memiliki bidang usaha yang sejenis;
b. melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dengan kegiatan Usaha Bersama;
c. memanfaatkan jabatannya pada Usaha Bersama untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Usaha Bersama;
d. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Usaha Bersama, selain gaji, tunjangan, dan/atau honorarium yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUA; dan/atau
e. mencampuri kegiatan operasional Usaha Bersama yang menjadi tanggung jawab Direksi.
(2) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komisaris independen dilarang merangkap jabatan sebagai direktur di perusahaan lain yang terafiliasi dengan Usaha Bersama. Pasal 91
(1) Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya dan kekayaan Usaha Bersama tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Usaha Bersama akibat kepailitan tersebut, anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi. A
(2) Tanggung _45_
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernya taan pailit diucapkan.
(3) Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepaiiitan Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dapat membuktikan:
a. kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melaksarrdKan tugasnya dengan iktlkad baik Can kehati-hatian untuk kepentingan Usaha Rersama, Anggota, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama;
c. tioak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan; dan
d. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan. Pasal 92
(1) Pengangkaten anggota Dewan Komisaris yang tidak memcnuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 batal demi hukum sejak anggota Dewan Komisaris lainnya atau Direksi *e.rgetahui tidak terpenuhinya persyaratan dimaksud dan anggota Dewan Komisaris lainnya atau Direksi menyampaikan kepada anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan.
(2) Tidak terpenuhinya, pe.rsyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti yang dapat dipertan ggungj awabkan.
(3) Dalarn jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diketahui, Direksi atau anggota Dewan Komisaris lainnya wajib mengumumkan batalnya pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang bersa-ngkutan dalam surat kabar harian nasional dan memberitahukannya kepada OJK.
(4) Perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris untuk dan atas nama Dewan Komisaris sebelum pengangkatannya batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab Usaha Bersama. A
(5) Ketentuan
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengurangi tanggung jawab anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan terhadap kerugian Usaha Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 91 ayat (1). Paragraf 5 Fungsi Kepatuhan Pasal 93
(1) Usaha Bersama wajib memiliki anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan. (21 Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dirangkap oleh anggota Direksi yang membawahkan fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, atau fungsi pemasaran. Pasal 94
(1) Usaha Bersama wajib memiliki satuan kerja atau pegawai yang melaksanakan fungsi kepatuhan. (21 Satuan kerja atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Direksi dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Satuan kerja atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan. BAB IV AKUNTAN PUBLIK Pasal 95
(1) RUA menetapkan akuntan publik berdasarkan usulan Dewan Komisaris.
(2) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar pada OJK.
(3) Penyampaian A FTEPUELIK INDONESIA
(3) Penyampaian usulan akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai: a- alasan pengusulan dan besaran honorarium atau imbal jasa untuk akuntan publik tersebut;
b. pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh akuntan publik, untuk bebas dari pengaruh Direksi, Dewan Komisaris, dan pihak yang berkepentingan di Usaha Bersama; dan
c. pernyataan kesediaan yang ditandatangani oleh akuntan publik untuk memberikan informasi terkait dengan hasil auditnya kepada OJK. Pasal 96 Usaha Bersama wajib menyediakan semua catatan akuntansi dan data penunjang yang diperlukan bagi akuntan publik. BAB V PRAKTIK DAN KEBIJAKAN REMUNERASI Pasal 97
(1) Usaha Bersama wajib menerapkan kebijakan remunerasi bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pegawai, yang mendorong perilaku berdasarkan prinsip kehati-hatian yang sejalan dengan kepentingan jangka panjang Usaha Bersama, serta perlakuan adil terhadap Anggota, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat. (21 Kebijakan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan paling sedikit: a kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban Usaha Bersama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. prestasi kerja individual;
c. kewajaran dengan perusahaan asuransi jiwa yang setara; dan d sasaran dan strategi jangka panjang Usaha Bersama. BAB A _48_ BAB VI KESEHATAN KEUANGAN Pasal 98
(1) Usaha Bersama wajib memenuhi ketentuan mengenai kesehatan keuangan. (21 Ketentuan mengenai kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. BAB VII PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM Pasal 99
(1) Usaha Bersama dapat melakukan perubahan bentuk badan hukum menjadi perseroan terbatas atau koperasi. (21 Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
a. wajar dan adil bagi seluruh Anggota;
b. memperhatikan hak dan kewajiban Anggota; dan
c. transparan.
(3) Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diusulkan oleh:
a. lebih dari Yz (satu perdua) dari seluruh Peserta RUA;
b. Dewan Komisaris; atau
c. Direksi.
(4) Dalam hal usulan perubahan bentuk badan hukum diajukan oleh Peserta RUA atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau huruf b, usulan perubahan bentuk badan hukum disampaikan kepada Direksi.
(5) Dalam A TTEPUELIK INDONES!A _49_
(5) Dalam hal perubahan bentuk badan hukum diusulkan oleh Peserta RUA atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau huruf b, Direksi wajib menyusun Proposal dalam jangka waktu 4 (empat) bulan setelah diterimanya usulan perubahan bentuk badan hukum.
(6) Dalam hal perubahan bentuk badan hukum diusulkan oleh Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Direksi wajib menyusun Proposal dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak pengambilan keputusan Direksi mengenai usulan perubahan bentuk badan hukum. Pasal 100 Proposal paling sedikit harus memuat informasi mengenai:
a. bentuk badan hukum yang dipilih dan dasar pertimbangannya;
b. keuntungan dan kerugian bagi Anggota;
c. nilai dan/atau manfaat asuransi yang akan diterima pemegang polis setelah perubahan bentuk badan hukum;
d. tata cara dan perhitungan konversi hak dan kewajiban Anggota;
e. hasil konversi hak dan kewajiban Anggota pada badan hukum baru;
f. profil dan/atau informasi mengenai pihak yang menanamkan modal jika terdapat pemodal pada badan hukum baru;
g. ikhtisar data keuangan penting;
h. laporan pihak independen yang terlibat dalam pen5rusunan Proposal; i. surat pernyataan dari Direksi dan Dewan Komisaris mengenai kebenaran dan kecukupan informasi yang diungkapkan dalam Proposal; j. calon pengurus pada badan hukum baru;
k. perkiraan modal pada badan hukum baru; l. calon pendiri pada badan hukum baru;
m. rancangan perubahan Anggaran Dasar bentuk badan hukurrr baru; dan
n. kebijakan . . A n 50- kebijakan terkait status karyawan. Pasal 101
(1) Proposal harus dapat diakses oleh seluruh Anggota secara elektronik dan ringkasan Proposal harus dipublikasikan melalui paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian nasional paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Proposal selesai disusun.
(2) Atas Proposal yang telah dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota mempunyai hak menyampaikan pendapat atau tanggapan atas Proposal dimaksud kepada Direksi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak Proposal dipublikasikan.
(3) Direksi melakukan penyesuaian Proposal dengan mempertimbangkan pendapat atau tanggapan dari Anggota paling lama 1 (satu) bulan sejak batas akhir penyampaian pendapat atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. Pasal 102
(1) Direksi mengajukan Proposal yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) kepada RUA untuk mendapatkan keputusan. (21 Keputusan RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak selesainya penyesuaian Proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3).
(3) Dalam hal RUA menyetujui Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', Direksi menyampaikan Proposal kepada OJK paling lambat 1 (satu) bulan sejak disetujui RUA untuk mendapatkan persetujuan. Pasal 103
(1) Dalam melakukan penelaahan Proposal, OJK dapat meminta:
a. Dewan Komisaris dan Direksi untuk melengkapi dan/atau melakukan perubahan pada Proposal; dan/atau
b. pendapat. . A
b. pendapat dari profesi penunjang atau pihak independen lainnya.
(2) OJK dapat menyetdui atau tidak menyetujui Proposal yang disampaikan oleh Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (3).
(3) Dalam hal OJK menyetujui Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi wajib melaksanakan perubahan bentuk badan hukum sesuai dengan Proposal yang telah disetujui OJK.
(4) Dalam hal OJK tidak menyetujui Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), OJK menyampaikan secara tertulis tidak diberikannya persetujuan disertai alasannya. Pasal 104
(1) Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan proses perubahan bentuk badan hukum yang dilakukan oleh Direksi.
(2) Direksi wajib melaporkan:
a. proses perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3); dan
b. proses pengawasan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada OJK. Pasal 105 Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan pemberian persetujuan Proposal, serta tata cara pelaporan pelaksanaan perubahan bentuk badan hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Pasal 106
(1) Perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama mengakibatkan:
a. seluruh aset dan liabilitas, serta hak dan kewajiban hukum Usaha Bersama menjadi aset dan liabilitas, serta hak dan kewajiban hukum badan hukum baru; dan b.semua A
b. semua pegawai IJsaha Bersama beralih menjadi pegawai badan hukum baru.
(2) Pada saat Usaha Bersama berubah menjadi badan hukum baru, Usaha Bersama dinyatakan bubar tanpa likuidasi.
(3) Proses pendirian badan hukum baru dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII PEMBUBARAN USAHA BERSAMA Bagian Kesatu Umum Pasal 1O7
(1) Pembubaran Usaha Bersama dilakukan apabila izin usaha dari Usaha Bersama dicabut.
(2) Pencabutan izin usaha dilakukan dalam hal Usaha Bersama:
a. menghentikan kegiatan usaha;
b. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
c. dinyatakan pailit dan telah dilakukan pemberesan harta Usaha Bersama, serta kepailitan dinyatakan berakhir berdasarkan penetapan pengadilan. Bagian Kedua Pencabutan lzin Usaha Dalam Hal Usaha Bersama Menghentikan Kegiatan Usaha Pasal 108
(1) Dalam hal Usaha Bersama berencana menghentikan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (2) huruf a, Usaha Bersama wajib mendapatkan persetujuan RUA terlebih dahulu.
(2) Rencana penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. lebih dari Vz (satu perdua) dari seluruh Peserta RUA dalam masa kepesertaannya; A
b. Dewan . Dewan Komisaris; atau Direksi.
(3) Dalam hal RUA menyetujui penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Usaha Bersama wajib menyampaikan rencana penghentian kegiatan usaha kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Dalam hal OJK memberikan persetujuan atas rencana penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Usaha Bersama wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
(5) Setelah Usaha Bersama menyelesaikan seluruh kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi wajib menyampaikan laporan penyelesaian kewajiban kepada OJK.
(6) Dalam hal OJK menyetujui isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), OJK mencabut izin usaha dari Usaha Bersama. (71 Paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Usaha Bersama menyelenggarakan RUA untuk memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama.
(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) RUA tidak dapat diselenggarakan atau RUA dapat diselenggarakan tetapi tidak berhasil memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama, OJK:
a. memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama; dan
b. mengumumkan pembubaran badan hukum Usaha Bersama dalam Berita Negara Republik Indonesia dan 2 (dua) surat kabar harian nasional yang mempunyai peredaran yang luas.
(9) Ketentuan mengenai rencana penghentian kegiatan usaha dan penyelesaian kewajiban dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Bagian b. c. A PRES IDEN REFUELIK INDONESIA Bagian Ketiga Pencabutanlzin Usaha Dalam Hal Usaha Bersama Melanggar Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pasal 109
(1) Dalam hal Usaha Bersama dicabut izin usahanya karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (2) huruf b, Usaha Bersama wajib menghentikan kegiatan usaha.
(2) Peserta RUA, Direksi, Dewan Komisaris, dan pegawai Usaha Bersama dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Usaha Bersama sejak izin usaha Usaha Bersama dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (2) huruf b. Pasal 1 10
(1) Paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (2) huruf b, Usaha Bersama wajib menyelenggarakan RUA untuk memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama dan membentuk tim likuidasi. (21 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) RUA tidak dapat diselenggarakan atau RUA dapat diselenggarakan tetapi tidak berhasil memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama dan tidak berhasil membentuk tim likuidasi, OJK:
a. memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama dan membentuk tim likuidasi;
b. mengumumkan pembubaran badan hukum Usaha Bersama dalam Berita Negara Republik Indonesia dan 2 (dua) surat kabar harian nasional yang mempunyai peredaran yang luas;
c. memerintahkan tim likuidasi melaksanakan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan A
d. memerintahkan FRES IDEN REPUELIK INDONESIA
d. memerintahkan tim likuidasi melaporkan hasil pelaksanaan likuidasi.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan tim likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaporan hasil pelaksanaan likuidasi oleh tim likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
PASAL 11I
BAB VIII: PEMBUBARAN USAHA BERSAMA | Bagian Ketiga - Pencabutanlzin Usaha Dalam Hal Usaha Bersama Melanggar Ketentuan
Naskah pasal.
PASAL 12
BAB II: ANGGARAN DASAR DAN KEANGGOTAAN USAHA BERSAMA | Bagian Kedua - Keanggotaan
Ketentuan mengenai pemanfaatan keuntungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dan pembebanan kerugian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perasuransian.
PASAL 13
BAB II: ANGGARAN DASAR DAN KEANGGOTAAN USAHA BERSAMA | Bagian Kedua - Keanggotaan
Usaha Bersama harus menyatakan secara jelas hak dan
kewajiban Anggota di dalam polis.
A
BAB
BAB III
ORGAN USAHA BERSAMA
Bagian Kesatu
Rapat Umum Anggota
Paragraf 1
Wewenang
PASAL 14
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kesatu - Rapat Umum Anggota
RUA mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada
Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan
dalam Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran Dasar.
PASAL 15
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kesatu - Rapat Umum Anggota
RUA berwenang:
a. menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, tata
kelola, manajemen, anggaran, dan bisnis;
b. menetapkan Anggaran Dasar dan perubahannya;
c. mengangkat, mengganti, dan memberhentikan anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
d. meminta keterangan dari Direksi dan/atau Dewan
Komisaris dalam pelaksanaan tugas masing-masing;
e. menetapkan gaji, tunjangan, danlatau honorarium
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
f.
menetapkan pemanfaatan keuntungan dan pembebanan
kerugian di antara Anggota;
g. menetapkan pengalihan aset atau
portofolio
pertanggungan;
h. menetapkan akuntan publik berdasarkan usulan Dewan
Komisaris;
i.
mengevaluasi dan mengesahkan rencana kerja dan
anggaran;
j. menilai
A
j.
menilai dan menyetujui laporan tahunan yang paling
sedikit memuat laporan keuangan yang telah diaudit oleh
akuntan publik, laporan pengurusan yang dilakukan oleh
Direksi, dan laporan pengawasan yang dilakukan oleh
Dewan Komisaris;
k. menetapkan persetujuan langkah lanjutan dalam rangka
penyehatan keuangan;
l.
menyetujui Proposal;
m. memutuskan pembubaran Usaha Bersama; dan
n. membentuk tim likuidasi dalam rangka pembubaran
Usaha Bersama.
Paragraf 2
Penyelenggaraan Rapat Umum Anggota
PASAL 16
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kesatu - Rapat Umum Anggota
( 1) RUA diadakan di tempat kedudukan Usaha Bersama
atau di tempat Usaha Bersama melakukan kegiatan
usahanya.
(2) Tempat pelaksanaan RUA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus terletak di wilayah Negara Republik
Indonesia.
(1)
(2)
PASAL 17
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kesatu - Rapat Umum Anggota
RUA terdiri atas RUA tahunan dan RUA luar biasa
RUA tahunan dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali yang
terdiri atas:
a. RUA tahunan pertama untuk menilai dan
menyetujui laporan tahunan; dan
b. RUA tahunan kedua untuk mengevaluasi dan
mengesahkan rencana kerja dan anggaran.
RUA tahunan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a wajib diselenggarakan oleh Direksi dalam
jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
buku berakhir.
(4) RUA
A
(3)
FRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
(41 RUA tahunan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 huruf b wajib diselenggarakan oleh Direksi paling
lambat sebelum dimulainya tahun buku berikutnya.
(5) RUA luar biasa dapat dilakukan setiap waktu
berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Usaha
Bersama.
(6) RUA luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dapat dilakukan berdasarkan:
a. permintaan paling sedikit 213 (dua pertiga) jumlah
Peserta RUA dalam masa kepesertaannya;
b. permintaan Dewan Komisaris;
c. usulan Direksi dengan persetujuan Dewan
Komisaris; atau
d. perintah OJK.
PASAL 18
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kesatu - Rapat Umum Anggota
(1) Permintaan penyelenggaraan RUA luar biasa oleh Peserta
RUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6)
huruf a dan perintah penyelenggaraan RUA luar biasa
oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6)
huruf d disampaikan kepada Direksi dengan surat
tertulis disertai alasannya dan ditembuskan kepada
Dewan Komisaris.
(21 Permintaan penyelenggaraan RUA luar
biasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf b
disampaikan kepada Direksi dengan surat tertulis
disertai alasannya.
PASAL 19
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kesatu - Rapat Umum Anggota
(1) Direksi menyampaikan agenda RUA kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan. (21 OJK memberikan jawaban atas permohonan persetujuan agenda RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan. Pasal A }rRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
PASAL 20
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kesatu - Rapat Umum Anggota
(1) Direksi melakukan pemanggilan Peserta RUA sebelum
penyelenggaraan RUA.
(2) Pemanggilan Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan melalui surat tertulis dalam jangka
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUA.
(3) Dalam pemanggilan Peserta RUA dicantumkan tanggal,
waktu, tempat, dan agenda rapat yang telah disetujui
OJK disertai pemberitahuan bahwa bahan RUA dapat
diakses secara elektronik sejak tanggal pemanggilan
Peserta RUA sampai dengan tanggal RUA
diselenggarakan.
(4) Direksi menyediakan bahan cetak RUA sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
sebelum penyelenggaraan RUA.
(5) Dalam hal pemanggilan Peserta RUA tidak sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3), keputusan RUA tetap sah jika semua peserta RUA
hadir dan keputusan tersebut disetujui oleh semua
Peserta RUA.
(6) RUA dilarang membahas agenda yang berbeda dari
agenda yang dicantumkan dalam surat pemanggilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
PASAL 21
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kesatu - Rapat Umum Anggota
(1) Dalam hal Direksi tidak menyelenggarakan:
a
RUA tahunan pertama dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3),
Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUA
tahunan pertama dalam jangka waktu paling lambat
30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak batas
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (3); atau
RUA tahunan kedua dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4)l,
Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUA
tahunan kedua dalam jangka waktu paling lambat
30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak batas
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (41.
(2) Penyelenggaraan
b
A
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(21 Penyelenggaraan RUA tahunan oleh Dewan Komisaris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
dan Pasal 20.
(3) Dalam hal Dewan Komisaris tidak menyelenggarakan
RUA tahunan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), OJK memberikan perintah yang
disampaikan secara tertulis kepada Direksi dan
ditembuskan kepada Dewan Komisaris untuk
menyelenggarakan RUA tahunan.
(41 Direksi wajib menyelenggarakan RUA tahunan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya surat
perintah dari OJK.
PASAL 22
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kesatu - Rapat Umum Anggota
Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahun buku
berikutnya belum ditetapkan melalui RUA tahunan kedua,
berlaku rencana kerja dan anggaran tahun buku sebelumnya
sampai dengan ditetapkannya rencana kerja dan anggaran
tahun buku berikutnya.
PASAL 23
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kesatu - Rapat Umum Anggota
(1) Dalam hal terdapat permintaan atau perintah RUA luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf a, huruf b, dan huruf d, Direksi wajib menyelenggarakan RUA luar biasa dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan atau perintah dimaksud. (21 Dalam hal Direksi tidak menyelenggarakan RUA luar biasa dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUA luar biasa dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(3) Penyelenggaraan RUA luar biasa oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20.
(4) Dalam A TIRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2-
(4) Dalam hal Dewan Komisaris tidak menyelenggarakan RUA luar biasa yang merupakan usulan Peserta RUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf a dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Peserta RUA mengajukan permohonan izin penyelenggaraan RUA dan menyampaikan agenda RUA kepada OJK untuk memperoleh persetujuan.
(5) OJK dapat memberikan izin atas penyelenggaraan RUA luar biasa dan persetujuan agenda RUA yang diajukan oleh Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (41.
(6) Dalam hal OJK memberikan izin atas penyelenggaraan RUA luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), surat persetujuan OJK tersebut paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. tanggal, waktu, dan tempat dilaksanakannya RUA; dan
b. agenda RUA. (1) (21
PASAL 24
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kesatu - Rapat Umum Anggota
RUA dinyatakan sah jika memenuhi kuorum
(3)
RUA dinyatakan memenuhi kuorum jika Peserta RUA
yang hadir telah mencapai 2l 3 (dua pertiga) dari Peserta
RUA.
Pemenuhan kuorum dapat dihitung berdasarkan
kehadiran secara langsung dan/atau keikutsertaan
Peserta RUA melalui konferensi video atau sarana media
elektronik lainnya yang memungkinkan semua Peserta
RUA saling melihat dan mendengar secara langsung,
serta berpartisipasi dalam rapat.
Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak tercapai, RUA kedua dengan agenda
RUA yang sama dilaksanakan dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pelaksanaan
RUA sebelumnya yang tidak memenuhi kuorum.
Dalam pemanggilan kembali Peserta RUA untuk RUA
kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
disebutkan bahwa RUA pertama telah dilaksanakan
namun tidak tercapai kuorum.
(6) Dalam . .
(4)
A
(s)
(6) Dalam hal RUA kedua tidak memenuhi kuorum
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, OJK menetapkan
batasan kuorum untuk RUA ketiga berdasarkan
permohonan Usaha Bersama.
(7) Pemanggilan Peserta RUA untuk RUA ketiga harus
disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah
tanggal penetapan kuorum oleh OJK sebagaimana
dimaksud pada ayat (6).
(8) Dalam pemanggilan Peserta RUA untuk RUA ketiga harus
disebutkan bahwa RUA kedua telah dilaksanakan dan
tidak mencapai kuorum dan RUA ketiga akan
dilaksanakan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh
OJK.
PASAL 25
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kesatu - Rapat Umum Anggota
(1) Keputusan RUA diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat.
(2) Dalam hal keputusan musyawarah untuk mufakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai,
pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara
terbanyak dari Peserta RUA yang hadir.
(3) Dalam pengambilan keputusan berdasarkan suara
terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', satu
Peserta RUA mempunyai satu hak suara.
PASAL 26
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kesatu - Rapat Umum Anggota
(1) Dalam setiap penyelenggaraan RUA, Peserta RUA
menunjuk seorang pimpinan rapat yang ditunjuk dari
dan oleh Peserta RUA.
(2) Pimpinan rapat wajib membuat risalah RUA yang
disetujui dan ditandatangani oleh seluruh Peserta RUA
yang hadir.
(3) Risalah RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit memuat:
a. waktu penyelenggaraan RUA;
b. agenda RUA;
c. peserta RUA;
d. pendapat yang berkembang dalam RUA; dan
A
e. keputusan
trRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
e. keputusan RUA.
(4) Risalah RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
dinyatakan dalam akta notaris.
(5) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
disampaikan kepada OJK paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja terhitung sejak tanggal penyelenggaraan RUA.
PASAL 27
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kesatu - Rapat Umum Anggota
(1) Dalam mengambil keputusan, RUA harus berupaya
menjaga kepentingan semua pihak, khususnya
kepentingan Anggota, tertanggung, dan/atau pihak yang
berhak memperoleh manfaat.
(21 Keputusan RUA dilarang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
(3) OJK berwenang membatalkan keputusan RUA dalam hal:
a. dinilai berpotensi membahayakan kepentingan
Usaha Bersama;
b. dinilai berpotensi membahayakan industri
perasuransian; dan/ atau
c. tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 28
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kesatu - Rapat Umum Anggota
(1) Peserta RUA menjalankan wewenangnya sebagai RUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Usaha Bersama, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama.
(2) Peserta RUA bertanggung jawab penuh secara pribadi dan tanggung renteng atas kerugian Usaha Bersama apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan Anggaran Dasar.
(3) Peserta RUA tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; b.teIah A FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA telah melakukan wewenang dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Usaha Bersama, Anggota, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama; dan/atau tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas pelaksanaan wewenang yang mengakibatkan kerugian. Paragraf 3 Kepesertaan Rapat Umum Anggota
PASAL 29
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kesatu - Rapat Umum Anggota
(1) Peserta RUA berhak:
a. menghadiri atau ikut serta dan menggunakan hak
suara dalam RUA;
b. memperoleh keterangan yang berkaitan dengan
Usaha Bersama dari Direksi dan/atau Dewan
Komisaris, sepanjang berhubungan dengan agenda
RUA dan tidak bertentangan dengan kepentingan
Usaha Bersama; dan
c. memperoleh hanya penggantian biaya dan
honorarium yang wajar untuk kehadiran atau
keikutsertaannya dalam RUA.
(2) Peserta RUA dilarang:
a. meminta dan/atau menerima fasilitas untuk
kepentingan pribadi selain biaya dan/atau
honorarium untuk menghadiri RUA;
b. mempengaruhi Direksi atau Dewan Komisaris dalam
melakukan tugas dan kewenangannya selain melalui
mekanisme RUA; dan/atau
c. memberikan kuasa kepada sesama Peserta RUA
atau pihak lain untuk hadir atau ikut serta dan
menggunakan hak suara dalam RUA.
PASAL 30
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kesatu - Rapat Umum Anggota
(1) Peserta RUA berjumlah ganjil paling sedikit 11 (sebelas)
orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
b
c
A
(2) Peserta
(21 Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan perwakilan Anggota dari setiap wilayah
pemilihan.
(3) Jumlah wilayah pemilihan disesuaikan dengan jumlah
Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Jumlah Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan pembagian wilayah pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Anggaran
Dasar.
Paragraf 4
Pemilihan Peserta Rapat Umum Anggota
PASAL 31
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kesatu - Rapat Umum Anggota
(1) Setiap Anggota di setiap wilayah pemilihan berhak dipilih
menjadi Peserta RUA.
(21 Penentuan Anggota di setiap wilayah pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan data
domisili terakhir yang tercatat pada sistem Usaha
Bersama.
(3) Untuk dapat dipilih menjadi Peserta RUA, Anggota harus
memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memilikipengalamanorganisasi;
d. tidak menjadi anggota/pengurlrs partai politik,
calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala
daerah, atau kepala/wakil kepala daerah;
e. tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa
dalam proses peradilan; dan
f.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan.
(4) Selain harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Anggota juga harus memenuhi
persyaratan khusus sebagai berikut:
a. memiliki polis asuransi yang masih aktif dan berlaku
serta yang memiliki nilai tunai;
b. polis . .
A
trRESIDEN
REPUELIK INDONES!A
-t7-
b. polis asuransi sebagaimana dimaksud dalam huruf a
sudah berjalan paling singkat 2 (dua) tahun sebelum
tanggal pembentukan Panitia Pemilihan;
c. polis asuransi sebagaimana dimaksud dalam huruf a
belum akan berakhir dalam masa 5 (lima) tahun
setelah tanggal pembentukan Panitia Pemilihan; dan
d. tidak menjadi Peserta RUA untuk 2 (dua) periode
berturut-turut pada periode sebelumnya.
(5) Dalam hal Anggota merupakan perorangan yang memiliki
polis lebih dari 1 (satu), perhitungan nilai tunai
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diperoleh
dari nilai tunai gabungan.
(6) Dalam hal Anggota merupakan pengurus yang mewakili
badan hukum, lembaga, perkumpulan, atau kelompok,
perhitungan nilai tunai sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a diperoleh dari nilai tunai gabungan peserta.
PASAL 32
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kesatu - Rapat Umum Anggota
(1) Pemilihan Peserta RUA dilakukan oleh Panitia Pemilihan
yang dibentuk oleh Dewan Komisaris.
(2) Panitia Pemilihan dibentuk 6 (enam) bulan sebelum masa
kepesertaan RUA periode sebelumnya berakhir.
(3) Masa kerja Panitia Pemilihan berakhir pada saat
pengesahan Peserta RUA.
(4) Anggota Panitia Pemilihan berjumlah ganjil paling sedikit
5 (lima) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang.
(5) Panitia Pemilihan terdiri atas unsur:
a. akademisi di bidang perasuransian dan/atau jasa
keuangan; dan
b. profesional di bidang perasuransian dan/atau jasa
keuangan.
(6) Unsur akademisi dan profesional dalam anggota Panitia
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus
memiliki komposisi yang berimbang.
A
Pasal
PASAL 33
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kesatu - Rapat Umum Anggota
(1) Panitia Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya harus
menjunjung tinggi integritas, independensi, dan
profesionalitas.
(2) Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
(3) Panitia Pemilihan menyampaikan laporan hasil kerja
pemilihan Peserta RUA kepada Dewan Komisaris dan
OJK.
PASAL 34
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kesatu - Rapat Umum Anggota
(1) Panitia Pemilihan bertugas untuk melakukan penjaringan dan seleksi terhadap bakal calon Peserta RUA dari setiap wilayah pemilihan. (21 Dalam menjalankan tugasnya, Panitia Pemilihan dapat membentuk sekretariat.
(3) Panitia Pemilihan menetapkan urutan 5 (lima) orang calon Peserta RUA dari setiap wilayah pemilihan yang telah memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
a. kemampuan dan kecakapan dalam mewakili kepentingan Anggota;
b. jangka waktu menjadi Anggota; dan
c. jumlah nilai tunai yang dimiliki. (41 Penetapan 5 (lima) orang calon Peserta RUA beserta urutannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Panitia Pemilihan dibentuk.
(5) Panitia Pemilihan menyampaikan 5 (lima) orang calon Peserta RUA terpilih kepada Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan calon Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Panitia Pemilihan menetapkan tata cara pemilihan Peserta RUA setelah mendapat persetujuan OJK. A Pasal FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
PASAL 35
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kesatu - Rapat Umum Anggota
(1) Direksi menyampaikan 1 (satu) orang calon Peserta RUA
urutan pertama dari setiap wilayah pemilihan kepada
OJK untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Dalam hal calon Peserta RUA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak mendapatkan persetujuan OJK,
Direksi menyampaikan kembali kepada OJK 1 (satu)
orang calon Peserta RUA urutan berikutnya dari wilayah
pemilihan yang sama untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Persetujuan oleh OJK diberikan setelah dilakukan
penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon
Peserta RUA.
(41 Dalam hal seluruh calon Peserta RUA dari setiap wilayah
pemilihan telah disetujui oleh OJK, Direksi
menyelenggarakan RUA untuk mengesahkan Peserta
RUA.
(5) Direksi mengumumkan Peserta RUA yang telah disahkan
dalam RUA melalui media elektronik dan cetak nasional
yang beredar di setiap wilayah pemilihan.
(6) Tata cara mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan
serta pemberian persetujuan OJK terhadap calon Peserta
RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai penilaian kemampuan dan
kepatutan di sektor jasa keuangan.
Paragraf 5
Masa Tugas dan Pemberhentian Peserta RUA
PASAL 36
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kesatu - Rapat Umum Anggota
Peserta RUA memiliki masa tugas selama 5 (lima) tahun dan
dapat dipilih kembali.
PASAL 37
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kesatu - Rapat Umum Anggota
(1) Status sebagai Peserta RUA berakhir apabila
a. meninggal dunia;
b. masa tugas berakhir; atau A
c. diberhentikan REPUBUK INDONESIA
c. diberhentikan sebelum masa tugasnya berakhir berdasarkan keputusan RUA.
(2) Peserta RUA statusnya berakhir karena diberhentikan berdasarkan keputusan RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Peserta RUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dan ayat (4) huruf a;
b. tidak lagi menjadi Anggota;
c. mengundurkan diri;
d. tidak menghadiri atau ikut serta RUA sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; atau
e. ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun.
(3) Pemberhentian Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan oleh RUA. (41 Dalam hal status Peserta RUA berakhir sebelum masa tugasnya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, kedudukannya digantikan oleh calon Peserta RUA dari wilayah pemilihan yang sama, sesuai urutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3).
(5) Calon Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
(6) Penggantian Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan apabila sisa masa tugas Peserta RUA yang digantikan lebih dari 6 (enam) bulan.
(7) Peserta RUA pengganti melanjutkan sisa masa tugas dari Peserta RUA yang digantikan.
PASAL 38
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kesatu - Rapat Umum Anggota
OJK dapat melakukan verifikasi atas pelaksanaan proses
pemilihan Peserta RUA.
Bagian
A
-2t-
Bagian Kedua
Direksi
Paragraf 1
Pengurusan Usaha Bersama
PASAL 39
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kedua - Direksi
Pengurusan Usaha Bersama untuk kepentingan Usaha
Bersama dilaksanakan oleh Direksi.
PASAL 40
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kedua - Direksi
(1) Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 paling
sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang anggota Direksi yang
salah seorang diantaranya diangkat sebagai direktur
utama berdasarkan keputusan RUA.
(21 Paling sedikit % (satu perdua) dari jumlah anggota
Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang
pengelolaan risiko sesuai dengan bidang usaha dari
Usaha Bersama.
PASAL 41
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kedua - Direksi
(1) Pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara
anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUA.
(2) Dalam hal RUA tidak menetapkan pembagian tugas dan
wewenang anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi
ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.
Paragraf 2
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi
PASAL 42
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kedua - Direksi
Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUA.
A
Pasal
FRES IDEN
REFUEUK INDONESIA
PASAL 43
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kedua - Direksi
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Direksi harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. cakap melakukan perbuatan hukum;
c. mampu untuk bertindak dengan iktikad baik, jujur,
dan profesional;
d. tidak terafiliasi dengan anggota Direksi lain, Dewan
Komisaris, dan/atau Peserta RUA;
e. bebas dari hubungan keuangan atau hubungan
lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya
untuk bertindak independen atau bertindak semata-
mata demi kepentingan Usaha Bersama, kecuali
yang berkaitan dengan kedudukannya sebagai
Anggota;
memiliki
jabatannya;
pengetahuan yang relevan dengan
mampu bertindak untuk kepentingan Usaha
Bersama, tertanggung dan/atau pihak yang berhak
memperoleh manfaat;
bersedia mendahulukan kepentingan Usaha
Bersama, tertanggung, dan latau pihak yang berhak
memperoleh manfaat dari pada kepentingan pribadi;
mampu mengambil keputusan berdasarkan
penilaian independen dan objektif untuk
kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, dan/atau
pihak yang berhak memperoleh manfaat;
mampu
menghindarkan penyalahgunaan
kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan
pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan
kerugian bagi Usaha Bersama;
telah berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun
terakhir di bidang perasuransian dan/atau bidang
lain yang relevan serta memiliki latar belakang
pendidikan/ pelatihan terkait; dan
persyaratan lain yang disyaratkan oleh OJK.
f.
ob
h
1.
J
k
I
A
(2) Pemenuhan
FRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
(21 Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kecuali huruf I dibuktikan dengan surat
pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota
Direksi dan surat tersebut disimpan oleh Usaha
Bersama.
PASAL 44
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kedua - Direksi
(1) Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu paling
lama 5 (lima) tahun.
(2) Anggota Direksi hanya dapat menjabat selama 2 (dua)
periode berturut-turut dan dapat diangkat kembali
setelah paling singkat 1 (satu) periode berikutnya.
(3) Pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota
Direksi ditetapkan dalam keputusan RUA.
(41 Tata cara pencalonan, pengangkatan, penggantian, serta
pemberhentian anggota Direksi diatur dalam Anggaran
Dasar.
PASAL 45
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kedua - Direksi
(1) Anggota Direksi yang telah diangkat oleh RUA hanya
dapat menjalankan tugas dan wewenangnya setelah
memperoleh persetujuan dari OJK.
(21 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh OJK setelah dilakukan penilaian
kemampuan dan kepatutan.
(3) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
penilaian kemampuan dan kepatutan di sektor jasa
keuangan.
PASAL 46
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kedua - Direksi
Anggota Direksi dilarang merangkap sebagai Peserta RUA
PASAL 47
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kedua - Direksi
Usaha Bersama dilarang mengangkat anggota Direksi yang
pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris
yang dinyatakan bersalah atau lalai menyebabkan:
a suatu perusahaan perasuransian dikenai sanksi
pembatasan kegiatan usaha dalam jangka waktu 3 (tiga)
tahun terakhir sebelum pengangkatannya;
b.suatu
A
h
FRESIDEN
REPUETJK INDONESIA
24-
suatu perusahaan di bidang jasa keuangan dicabut izin
usahanya karena melakukan pelanggaran dalam jangka
waktu 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pengangkatannya;
dan/atau
suatu perusahaan di bidang jasa keuangan atau di
bidang non jasa keuangan dinyatakan pailit berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum
pengangkatannya.
c
PASAL 48
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kedua - Direksi
(1) Usaha Bersama dilarang mengangkat anggota Direksi
yang berasal dari pegawai atau pejabat aktif OJK.
(2) Usaha Bersama dilarang mengangkat anggota Direksi
yang berasal dari mantan pegawai atau pejabat OJK
apabila yang bersangkutan berhenti bekerja dari OJK
kurang dari 1 (satu) tahun.
PASAL 49
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kedua - Direksi
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya; atau
c. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir
berdasarkan keputusan RUA.
(21 Anggota Direksi yang jabatannya berakhir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, tetap
bertanggungjawab terhadap tindakannya yang belum
diterima pertanggungjawabannya oleh RUA.
PASAL 50
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kedua - Direksi
(1) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c dilakukan apabila
Direksi:
a. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
( 1);
b. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
A
c. tidak
c. tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan tindakan yang merugikan Usaha
Bersama;
e. melakukan tindakan yang membahayakan
kepentingan Usaha Bersama;
f.
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
g. mengundurkan diri.
(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e diusulkan
oleh paling sedikit 213 (dua pertiga) dari total Peserta
RUA dalam masa kepesertaan yang ditujukan kepada
Direksi dan ditembuskan kepada Dewan Komisaris.
(3) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e diambil
setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi
kesempatan untuk membela diri dalam RUA.
(4) Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak:
a. tanggal keputusan RUA; atau
b. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan RUA.
(5) Dalam hal terdapat pemberhentian anggota Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RUA dapat
mengangkat anggota Direksi pengganti sesuai dengan
syarat dan tata cara pemilihan anggota Direksi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan
Anggaran Dasar.
PASAL 51
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kedua - Direksi
(1) Dewan Komisaris dapat memberhentikan anggota Direksi
untuk sementara waktu apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. terdapat indikasi melakukan perbuatan yang
merugikan Usaha Bersama;
d. melakukan tindakan yang membahayakan
kepentingan Usaha Bersama; atau
e.ditetapkan
A
ditetapkan menjadi tersangka.
(2) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara waktu
tidak berwenang melaksanakan tugas pengurusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(3) Dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
setelah tanggal pemberhentian sementara waktu harus
diselenggarakan RUA berdasarkan permintaan anggota
Dewan Komisaris.
(41 Dalam RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) anggota
Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk
membela diri.
(5) RUA mencabut atau menguatkan keputusan
pemberhentian sementara waktu.
(6) Dalam hal RUA menguatkan keputusan pemberhentian
sementara waktu, anggota Direksi yang bersangkutan
diberhentikan untuk seterusnya.
(71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) RUA tidak diselenggarakan atau RUA tidak
dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara
waktu menjadi batal.
Paragraf 3
Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Direksi
PASAL 52
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kedua - Direksi
(1) Direksi bertugas untuk menjalankan pengurusan Usaha
Bersama untuk kepentingan Usaha Bersama.
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direksi berwenang untuk menetapkan kebijakan
dalam batas yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
(3) Direksi bertanggung jawab kepada RUA dalam
menjalankan pengurusan Usaha Bersama.
PASAL 53
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kedua - Direksi
(1) Anggota Direksi wajib melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Usaha Bersama serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama.
(2) Anggota e A FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi dan tanggung renteng atas kerugian Usaha Bersama apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan/atau Anggaran Dasar.
(3) Anggota Direksi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan tugas dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Usaha Bersama, Anggota, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas pelaksanaan tugas yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya atau berlanjutnya kerugian tersebut.
PASAL 54
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kedua - Direksi
(1) Direksi baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-
sama berwenang mewakili Usaha Bersama baik di dalam
maupun di luar pengadilan.
(2) Kewenangan Direksi untuk mewakili Usaha Bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terbatas dan
tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam peraturan
perundang-undangan, Anggaran Dasar, atau keputusan
RUA.
PASAL 55
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kedua - Direksi
(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Usaha
Bersama apabila:
a. terjadi perkara di pengadilan antara Usaha Bersama
dengan anggota Direksi yang bersangkutan; atau
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai
benturan kepentingan dengan Usaha Bersama.
A
(2) Dalam.,.
(2) Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), yang berhak mewakili Usaha Bersama:
a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai
benturan kepentingan dengan Usaha Bersama;
b. Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi
mempunyai benturan kepentingan dengan Usaha
Bersama; atau
c. pihak lain yang ditunjuk oleh RUA dalam hal
seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
mempunyai benturan kepentingan dengan Usaha
Bersama.
Paragraf 4
Kewajiban, Hak, dan Larangan Direksi
PASAL 56
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kedua - Direksi
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Direksi wajib:
a. membuat daftar Anggota;
b. membuat risalah rapat Direksi;
c. membuat dan menyampaikan laporan tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf j
kepada RUA setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku
berakhir;
d. membuat dan menyampaikan laporan lain yang
diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan;
e. memelihara seluruh daftar Anggota, risalah rapat,
laporan tahunan, laporan yang diwajibkan oleh
peraturan perundang-undangan, dan dokumen
Usaha Bersama lainnya;
f.
menjamin pengambilan keputusan yang efektif,
tepat, dan cepat, serta dapat bertindak secara
independen, tidak mempunyai kepentingan yang
dapat mengganggu kemampuannya untuk
melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis;
g. mematuhi Anggaran Dasar, peraturan internal dari
Usaha Bersama, dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
h. memastikan . .
A
h. memastikan pelaksanaan dan penerapan tata kelola
perusahaan yang baik bagi perusahaan
perasuransian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perasuransian;
i.
memastikan agar Usaha Bersama memperhatikan
kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan
Anggota, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak
memperoleh manfaat;
j.
memastikan agar informasi mengenai Usaha
Bersama diberikan kepada Dewan Komisaris secara
tepat waktu dan lengkap;
k. men)rusun rencana kerja dan anggaran sebelum
dimulainya tahun buku yang akan datang; dan
l.
menetapkan besaran biaya dan honorarium yang
wajar bagi Peserta RUA.
(21 Seluruh daftar Anggota, risalah rapat, laporan tahunan,
laporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-
undangan dan dokumen Usaha Bersama lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disimpan di
tempat kedudukan Usaha Bersama.
PASAL 57
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kedua - Direksi
(1) Direksi wajib menyelenggarakan rapat Direksi secara
berkala paling sedikit I (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2) Hasil rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dituangkan dalam risalah rapat Direksi dan
didokumentasikan dengan baik.
(3) Perbedaan pendapat yang terjadi dalam keputusan rapat
Direksi wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah
rapat Direksi disertai alasan perbedaan pendapat
tersebut.
(4) Anggota Direksi yang hadir maupun yang tidak hadir
dalam rapat Direksi berhak menerima salinan risalah
rapat Direksi.
(5) Jumlah rapat Direksi yang telah diselenggarakan dan
jumlah kehadiran dnggota Direksi harus dimuat dalam
laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi
perusahaan perasuransian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
A
Pasal
PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
PASAL 58
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kedua - Direksi
(1) Anggota Direksi wajib mengungkapkan mengenai:
a. kepemilikan sahamnya pada perusahaan lain yang
berkedudukan di dalam dan/atau di luar negeri;
dan
b. hubungan keuangan danf atau hubungan keluarga
dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan
Komisaris, dan/atau Peserta RUA,
kepada Usaha Bersama, Peserta RUA, dan OJK.
(21 Pengungkapan kepemilikan oleh anggota Direksi kepada
OJK disampaikan dalam laporan penerapan tata kelola
perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perasuransian.
PASAL 59
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kedua - Direksi
(1) Dalam menjalankan tugas pengurusan Usaha Bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), Direksi
wajib membentuk:
a. komite investasi; dan
b. komite atau satuan kerja pengembangan produk
asuransi.
(21 Pembentukan komite dan/atau satuan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perasuransian.
(3) Komite dan/atau satuan kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Direksi.
PASAL 60
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kedua - Direksi
(1) Direksi wajib meminta persetujuan Dewan Komisaris
atau RUA untuk:
a. mengalihkan kekayaan Usaha Bersama; atau
b. menjadikan kekayaan Usaha Bersama sebagai
jaminan utang.
(21 Permintaan persetujuan Dewan Komisaris atau RUA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
transaksi yang melebihi nilai tertentu.
(3) Nilai
A
(3) Nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
PASAL 61
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kedua - Direksi
Direksi wajib memastikan bahwa aset dan lokasi usaha, serta
fasilitas Usaha Bersama memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pelestarian lingkungan,
kesehatan, dan keselamatan kerja.
PASAL 62
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kedua - Direksi
Direksi berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil
atau kuasanya untuk melakukan perbuatan hukum tertentu
untuk dan atas nama Usaha Bersama dengan memberikan
kuasa khusus yang ditetapkan dalam surat kuasa.
PASAL 63
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kedua - Direksi
(1) Dalam melaksanakan tugas pengurusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), Direksi berhak
menerima gaji, tunjangan, danf atau honorarium.
(21 Ketentuan mengenai besarnya gaji, tunjangan, dan/atau
honorarium anggota Direksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh RUA.
(3) Kewenangan RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
(4) Dalam hal kewenangan RUA dilimpahkan kepada Dewan
Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
besarnya gaji, tunjangan, danf atau honorarium
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan
berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.
PASAL 64
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kedua - Direksi
Anggota Direksi dilarang:
a. melakukan transaksi yang mempunyai benturan
kepentingan dengan kegiatan Usaha Bersama;
b. memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi,
keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan
atau mengurangi keuntungan Usaha Bersama;
A
c. mengambil .
c. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari
Usaha Bersama, selain gaji, tunjangan, dan/atau
honorarium yang ditetapkan; dan/atau
d. memenuhi permintaan Peserta RUA selain yang
ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Pemerintah ini,
Anggaran Dasar, dan/atau keputusan RUA.
PASAL 65
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kedua - Direksi
(1) Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan pada
perusahaan lain kecuali sebagai anggota dewan
komisaris pada 1 (satu) perusahaan perasuransian lain
yang memiliki bidang usaha yang berbeda.
(2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) apabila anggota Direksi yang bertanggung
jawab terhadap pengawasan atas penyertaan pada anak
perusahaan menjadi anggota dewan komisaris pada anak
perusahaan yang dikendalikan oleh Usaha Bersama,
sepanjang anggota Direksi yang bersangkutan tidak
mengabaikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai
Direksi pada Usaha Bersama.
(3) Direktur utama Usaha Bersama dilarang merangkap
jabatan sebagai anggota dewan komisaris pada anak
perusahaan yang dikendalikan oleh Usaha Bersama.
PASAL 66
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kedua - Direksi
(1) Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau
kelalaian anggota Direksi dalam melaksanakan tugas
pengurusan dan kekayaan Usaha Bersama tidak cukup
untuk membayar seluruh kewajiban Usaha Bersama
akibat kepailitan tersebut, anggota Direksi secara
tanggung renteng bertanggung jawab atas kewajiban
yang belum dilunasi.
(21 Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai
yang pernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum putusan
pernyataan pailit diucapkan.
(3) Anggota
A
(3) Anggota Direksi tidak bertanggung jawab atas kepailitan
Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
apabila dapat membuktikan:
a. kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
b. telah melaksanakan pengurusan dengan iktikad
baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Usaha
Bersama, Anggota, serta sesuai dengan maksud dan
tujuan Usaha Bersama;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik
langsung maupun tidak langsung atas tindakan
pengurusan yang dilakukan; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah
terjadinya kepailitan.
PASAL 67
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Kedua - Direksi
(1) Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
batal demi hukum sejak saat anggota Direksi lainnya
atau Dewan Komisaris mengetahui tidak terpenuhinya
persyaratan dimaksud dan anggota Direksi lainnya atau
Dewan Komisaris menyampaikan kepada anggota Direksi
yang bersangkutan.
(21 Tidak terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti yang dapat
dipertanggungj awabkan.
(3) Dalam jangka waktu paling lama 7 (tu:uh) hari kerja
terhitung sejak diketahui, anggota Direksi lainnya atau
Dewan Komisaris wajib mengumumkan batalnya
pengangkatan anggota Direksi yang bersangkutan dalam
surat kabar harian nasional dan memberitahukannya
kepada OJK.
(4) Perbuatan hukum yang telah dilakukan untuk dan atas
nama Usaha Bersama oleh anggota Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebelum pengangkatannya batal,
tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab Usaha
Bersama.
(5) Perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama
Usaha Bersama oleh anggota Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) setelah pengangkatannya batal,
tidak sah dan menjadi tanggung jawab pribadi anggota
Direksi yang bersangkutan.
(6) Ketentuan
A
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
mengurangi tanggung jawab anggota Direksi yang
bersangkutan terhadap kerugian Usaha Bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dan Pasal
66 ayat (1).
Bagian Ketiga
Dewan Komisaris
Paragraf 1
Pengawasan Usaha Bersama
Pengawasan
Komisaris.
PASAL 68
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Ketiga - Dewan Komisaris
Usaha Bersama dilaksanakan oleh Dewan
PASAL 69
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Ketiga - Dewan Komisaris
(1) Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang anggota Dewan
Komisaris yang salah seorang diantaranya diangkat
sebagai ketua Dewan Komisaris berdasarkan keputusan
RUA.
(2) Paling sedikit % (satu perdua) dari jumlah anggota Dewan
Komisaris merupakan komisaris independen.
(3) Anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-
sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan
Komisaris.
Paragraf 2
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris
PASAL 70
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Ketiga - Dewan Komisaris
Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUA. Pasal A FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
PASAL 71
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Ketiga - Dewan Komisaris
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. cakap melakukan perbuatan hukum;
c. mampu untuk bertindak dengan iktikad baik, jujur, dan profesional;
d. tidak terafiliasi dengan Direksi, anggota Dewan Komisaris lain, dan/atau Peserta RUA;
e. bebas dari hubungan keuangan atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata- mata demi kepentingan Usaha Bersama, kecuali yang berkaitan dengan kedudukannya sebagai Anggota;
f. memiliki pengetahuan yang relevan dengan jabatannya;
g. mampu bertindak untuk kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, dan latau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
h. bersedia mendahulukan kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, dan latau pihak yang berhak memperoleh manfaat dari pada kepentingan pribadi; i. mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan Usaha Bersama, tertanggung dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; j. mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Usaha Bersama; dan
k. persyaratan lain yang disyaratkan oleh OJK. (21 Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Dewan Komisaris independen harus memenuhi persyaratan:
a. bukan merupakan Anggota;
b. bebas A REPUBUK INEONESIA _36_
b. bebas dari segala kepentingan dan kegiatan bisnis atau hubungan lain yang dapat diinterprestasikan akan menghalangi atau mengurangi kemampuan komisaris independen untuk bertindak dan berfikir independen demi kepentingan Usaha Bersama;
c. tidak menduduki jabatan Direksi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. persyaratan lain yang disyaratkan oleh OJK.
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf k dan ayat (21 kecuali huruf d, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Dewan Komisaris dan surat tersebut disimpan oleh Usaha Bersama. Pasal T2
(1) Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Anggota Dewan Komisaris hanya dapat menjabat selama 2 (dua) periode berturut-turut dan dapat diangkat kembali setelah paling singkat 1 (satu) periode berikutnya.
(3) Pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris ditetapkan dalam keputusan RUA. (41 Anggota Dewan Komisaris diangkat dengan mempertimbangkan komposisi Dewan Komisaris berdasarkan masa jabatannya.
(5) Tata cara pencalonan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar.
PASAL 73
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Ketiga - Dewan Komisaris
(1) Anggota Dewan Komisaris yang telah diangkat oleh RUA
hanya dapat menjalankan tugas dan wewenangnya
setelah memperoleh persetujuan dari OJK.
(21 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh OJK setelah dilakukan penilaian
kemampuan dan kepatutan.
A
(3) Penilaian
(3) Penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon
anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penilaian kemampuan
dan kepatutan di sektor jasa keuangan.
PASAL 74
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Ketiga - Dewan Komisaris
Anggota Dewan Komisaris dilarang merangkap sebagai Peserta
RUA.
PASAL 75
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Ketiga - Dewan Komisaris
Usaha Bersama dilarang mengangkat anggota Dewan
Komisaris yang pernah menjadi anggota direksi atau anggota
dewan komisaris yang dinyatakan bersalah atau lalai
menyebabkan:
a suatu perusahaan perasuransian dikenai sanksi
pembatasan kegiatan usaha dalam jangka waktu 3 (tiga)
tahun terakhir sebelum pengangkatannya;
h
suatu perusahaan di bidang jasa keuangan dicabut izin
usahanya karena melakukan pelanggaran dalam jangka
waktu 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pengangkatannya;
dan/atau
c
suatu perusahaan di bidang jasa keuangan atau di
bidang nonjasa keuangan dinyatakan pailit berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum
pengangkatannya.
PASAL 76
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Ketiga - Dewan Komisaris
(1) Usaha Bersama dilarang mengangkat anggota Dewan
Komisaris yang berasal dari pegawai atau pejabat aktif
OJK.
(21 Usaha Bersama dilarang mengangkat anggota Dewan
Komisaris yang berasal dari mantan pegawai atau pejabat
OJK apabila yang bersangkutan berhenti bekerja dari
OJK kurang dari 6 (enam) bulan.
Pasal
A
PASAL 77
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Ketiga - Dewan Komisaris
(1) Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya; atau
c. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir
berdasarkan keputusan RUA.
(2) Anggota Dewan Komisaris yang jabatannya berakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf
c, tetap bertanggungjawab terhadap tindakannya yang
belum diterima pertanggungjawabannya oleh RUA.
PASAL 78
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Ketiga - Dewan Komisaris
(1) Pemberhentian anggota Dewan Komisaris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf c dilakukan
apabila anggota Dewan Komisaris:
a. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7l ayat (1) dan ayat (2);
b. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
c. tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan tindakan yang merugikan Usaha
Bersama;
e. melakukan tindakan yang membahayakan
kepentingan Usaha Bersama;
f.
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
g. mengundurkan diri.
(2) Pemberhentian anggota Dewan Komisaris sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e
diusulkan oleh paling sedikit 2l 3 (dua pertiga) dari total
Peserta RUA dalam masa kepesertaan yang ditujukan
kepada Direksi ditembuskan kepada Dewan Komisaris.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf e diambil setelah anggota Dewan
Komisaris yang bersangkutan diberi kesempatan untuk
membela diri dalam RUA.
A
(4) Pemberhentian
(4) Pemberhentian anggota Dewan Komisaris berlaku sejak:
a. tanggal keputusan RUA; atau
b. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan RUA.
(5) Dalam hal terdapat pemberhentian anggota Dewan
Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RUA
dapat mengangkat anggota Dewan Komisaris pengganti
sesuai dengan syarat dan tata cara pemilihan anggota
Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini dan Anggaran Dasar.
Paragraf 3
T\rgas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
PASAL 79
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Ketiga - Dewan Komisaris
Dewan Komisaris bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap pengurusan Usaha
Bersama yang dilakukan oleh Direksi;
b. memberikan nasihat kepada Direksi dalam
melaksanakan kegiatan pengurusan Usaha Bersama; dan
c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan
Peserta RUA oleh Panitia Pemilihan.
PASAL 80
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Ketiga - Dewan Komisaris
Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Dewan Komisaris berwenang untuk:
a. secara bersama-sama atau sendiri-sendiri meminta Direksi untuk menyediakan informasi, data, dan dokumen Usaha Bersama;
b. memberikan rekomendasi pemberhentian dan/atau pengangkatan Direksi kepada RUA;
c. memberhentikan sementara waktu anggota Direksi;
d. menyampaikan usulan calon akuntan publik kepada RUA;
e. mengangkat Panitia Pemilihan; dan A f.melaksanakan f trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 40- melaksanakan kewenangan lain dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasihat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan Anggaran Dasar.
PASAL 81
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Ketiga - Dewan Komisaris
Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada RUA atas
pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79
dan pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80.
Pasal 82
(1) Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dengan iktikad
baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk
kepentingan Usaha Bersama, serta sesuai dengan
maksud dan tujuan Usaha Bersama.
(21 Anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab penuh
secara pribadi dan tanggung renteng atas kerugian
Usaha Bersama apabila yang bersangkutan bersalah atau
lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/atau Anggaran
Dasar.
(3) Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintakan
pertanggungjawaban atas kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (21apabila dapat membuktikan:
a. telah melakukan pengawasan terhadap pengurLlsan
Usaha Bersama yang dilakukan oleh Direksi dengan
iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan
Usaha Bersama, Anggota, serta sesuai dengan
maksud dan tujuan Usaha Bersama;
b. telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
pemilihan Peserta RUA oleh Panitia Pemilihan
dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk
kepentingan Usaha Bersama, Anggota, serta sesuai
dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama;
c. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan
Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
A
d.telah
telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk
mencegah terjadinya atau berlanjutnya kerugian
tersebut.
PASAL 83
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Ketiga - Dewan Komisaris
(1) Dalam Anggaran Dasar dapat ditetapkan pemberian
wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan
persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam
melakukan perbuatan hukum tertentu.
(21 Dalam hal Anggaran Dasar menetapkan pemberian
wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan
persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam
melakukan perbuatan hukum tertentu, perbuatan
hukum Direksi tanpa persetujuan Dewan Komisaris tetap
mengikat Usaha Bersama sepanjang pihak lainnya dalam
perbuatan hukum tersebut beriktikad baik.
PASAL 84
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Ketiga - Dewan Komisaris
(1) Berdasarkan Anggaran Dasar atau keputusan RUA,
Dewan Komisaris dapat melaksanakan tugas pengurusan
Usaha Bersama dalam keadaan tertentu dan untuk
jangka waktu tertentu.
(2\ Dewan Komisaris yang melaksanakan tugas pengurusan
Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. tidak diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan
OJK; dan
b. berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang,
dan kewajiban Direksi terhadap Usaha Bersama dan
pihak ketiga.
Paragraf 4
Kewajiban, Hak, dan Larangan Dewan Komisaris
PASAL 85
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Ketiga - Dewan Komisaris
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Dewan Komisaris wajib:
a. menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat, serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis;
b. mengawasi d A TTEPUBLIK INDONESIA
b. mengawasi Direksi dalam menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Anggota, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
c. menyampaikan laporan dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangannya kepada RUA;
d. men5rusun laporan kegiatan Dewan Komisaris yang merupakan bagian dari laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian;
e. memantau efektifitas penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian; dan f. memelihara dokumen atau catatan hasil kerja Panitia Pemilihan.
PASAL 86
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Ketiga - Dewan Komisaris
(1) Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat Dewan
Komisaris secara berkala paling sedikit I (satu) kali
dalam 1 (satu) bulan.
(21 Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam periode 1 (satu) tahun dilakukan dengan
ketentuan:
a
paling sedikit 4 (empat) kali rapat, diantaranya
dilakukan dengan mengundang Direksi; dan
h
paling sedikit 1 (satu) kali rapat, diantaranya
dilakukan dengan mengundang akuntan publik.
(3) Anggota Dewan Komisaris wajib menghadiri rapat Dewan
Komisaris paling sedikit 8O% (delapan puluh persen) dari
jumlah rapat Dewan Komisaris dalam periode 1 (satu)
tahun.
(4) Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan
Komisaris secara fisik paling sedikit 4 (empat) kali dalam
1 (satu) tahun.
(5) Hasil rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dituangkan dalam risalah rapat
Dewan Komisaris dan didokumentasikan dengan baik.
A
(6) Perbedaan
(6) Perbedaan pendapat yang terjadi dalam keputusan rapat
Dewan Komisaris wajib dicantumkan secara jelas dalam
risalah rapat Dewan Komisaris disertai alasan perbedaan
pendapat tersebut.
(71 Anggota Dewan Komisaris yang hadir maupun yang tidak
hadir dalam rapat Dewan Komisaris berhak menerima
salinan risalah rapat Dewan Komisaris.
(8) Jumlah rapat Dewan Komisaris yang telah
diselenggarakan dan jumlah kehadiran anggota Dewan
Komisaris harus dimuat dalam laporan penerapan tata
kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan
perasuransian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perasuransian.
PASAL 87
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Ketiga - Dewan Komisaris
(1) Anggota Dewan Komisaris wajib mengungkapkan
mengenai:
a. kepemilikan sahamnya pada perusahaan lain yang
berkedudukan di dalam dan/atau di luar negeri; dan
b. hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga
dengan anggota Dewan Komisaris lain, anggota
Direksi, dan/atau Peserta RUA,
kepada Usaha Bersama, Peserta RUA, dan OJK.
(2) Pengungkapan kepemilikan oleh anggota Dewan
Komisaris kepada OJK disampaikan dalam laporan
penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi
perusahaan perasuransian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
PASAL 88
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Ketiga - Dewan Komisaris
(1) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79, Dewan Komisaris wajib membentuk komite
audit dan komite pemantau risiko.
(21 Selain membentuk komite sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Dewan Komisaris dapat membentuk komite lain
guna menunjang pelaksanaan tugas Dewan Komisaris.
(3) Pembentukan komite sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
(4) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
A
Pasal
FRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
PASAL 89
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Ketiga - Dewan Komisaris
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79, Dewan Komisaris berhak menerima gaji,
tunjangan, danf atau honorarium.
(2) Ketentuan mengenai besarnya gaji, tunjangan, dan/atau
honorarium anggota Dewan Komisaris sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh RUA.
PASAL 90
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Ketiga - Dewan Komisaris
(1) Anggota Dewan Komisaris dilarang:
a. merangkap jabatan sebagai anggota dewan
komisaris atau anggota direksi pada perusahaan
perasuransian yang memiliki bidang usaha yang
sejenis;
b. melakukan transaksi yang mempunyai benturan
kepentingan dengan kegiatan Usaha Bersama;
c. memanfaatkan jabatannya pada Usaha Bersama
untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau
pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi
keuntungan Usaha Bersama;
d. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi
dari Usaha Bersama, selain gaji, tunjangan,
dan/atau honorarium yang ditetapkan berdasarkan
keputusan RUA; dan/atau
e. mencampuri kegiatan operasional Usaha Bersama
yang menjadi tanggung jawab Direksi.
(2) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
komisaris independen dilarang merangkap jabatan
sebagai direktur di perusahaan lain yang terafiliasi
dengan Usaha Bersama.
PASAL 91
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Ketiga - Dewan Komisaris
(1) Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau
kelalaian Dewan Komisaris dalam melaksanakan
tugasnya dan kekayaan Usaha Bersama tidak cukup
untuk membayar seluruh kewajiban Usaha Bersama
akibat kepailitan tersebut, anggota Dewan Komisaris
secara tanggung renteng bertanggung jawab dengan
anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.
A
(2) Tanggung
_45_
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah
tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan
pernya taan pailit diucapkan.
(3) Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban atas kepaiiitan Usaha Bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dapat
membuktikan:
a. kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
b. telah melaksarrdKan tugasnya dengan iktlkad baik
Can kehati-hatian untuk kepentingan Usaha
Rersama, Anggota, serta sesuai dengan maksud dan
tujuan Usaha Bersama;
c. tioak mempunyai kepentingan pribadi, baik
langsung maupun tidak langsung atas tindakan
pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan
kepailitan; dan
d. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk
mencegah terjadinya kepailitan.
PASAL 92
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Ketiga - Dewan Komisaris
(1) Pengangkaten anggota Dewan Komisaris yang tidak
memcnuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 batal demi hukum sejak anggota Dewan
Komisaris lainnya atau Direksi *e.rgetahui tidak
terpenuhinya persyaratan dimaksud dan anggota Dewan
Komisaris lainnya atau Direksi menyampaikan kepada
anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan.
(2) Tidak terpenuhinya, pe.rsyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti yang dapat
dipertan ggungj awabkan.
(3) Dalarn jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak diketahui, Direksi atau anggota Dewan
Komisaris lainnya wajib mengumumkan batalnya
pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang
bersa-ngkutan dalam surat kabar harian nasional dan
memberitahukannya kepada OJK.
(4) Perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh anggota
Dewan Komisaris untuk dan atas nama Dewan Komisaris
sebelum pengangkatannya batal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tetap mengikat dan menjadi tanggung
jawab Usaha Bersama.
A
(5) Ketentuan
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
mengurangi tanggung jawab anggota Dewan Komisaris
yang bersangkutan terhadap kerugian Usaha Bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) dan Pasal
91 ayat (1).
Paragraf 5
Fungsi Kepatuhan
PASAL 93
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Ketiga - Dewan Komisaris
(1) Usaha Bersama wajib memiliki anggota Direksi yang
membawahkan fungsi kepatuhan.
(21 Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dirangkap oleh anggota Direksi yang membawahkan
fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, atau fungsi
pemasaran.
PASAL 94
BAB III: ORGAN USAHA BERSAMA | Bagian Ketiga - Dewan Komisaris
(1) Usaha Bersama wajib memiliki satuan kerja atau pegawai
yang melaksanakan fungsi kepatuhan.
(21 Satuan kerja atau pegawai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertugas membantu Direksi dalam memastikan
kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Satuan kerja atau pegawai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertanggung jawab kepada anggota Direksi yang
membawahkan fungsi kepatuhan.
BAB IV
AKUNTAN PUBLIK
PASAL 95
BAB IV: AKUNTAN PUBLIK
(1) RUA menetapkan akuntan publik berdasarkan usulan Dewan Komisaris.
(2) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar pada OJK.
(3) Penyampaian A FTEPUELIK INDONESIA
(3) Penyampaian usulan akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai: a- alasan pengusulan dan besaran honorarium atau imbal jasa untuk akuntan publik tersebut;
b. pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh akuntan publik, untuk bebas dari pengaruh Direksi, Dewan Komisaris, dan pihak yang berkepentingan di Usaha Bersama; dan
c. pernyataan kesediaan yang ditandatangani oleh akuntan publik untuk memberikan informasi terkait dengan hasil auditnya kepada OJK.
PASAL 96
BAB IV: AKUNTAN PUBLIK
Usaha Bersama wajib menyediakan semua catatan akuntansi
dan data penunjang yang diperlukan bagi akuntan publik.
BAB V
PRAKTIK DAN KEBIJAKAN REMUNERASI
PASAL 97
BAB V: PRAKTIK DAN KEBIJAKAN REMUNERASI
(1) Usaha Bersama wajib menerapkan kebijakan remunerasi
bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
pegawai, yang mendorong perilaku berdasarkan prinsip
kehati-hatian yang sejalan dengan kepentingan jangka
panjang Usaha Bersama, serta perlakuan adil terhadap
Anggota, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak
memperoleh manfaat.
(21 Kebijakan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan paling sedikit:
a
kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban Usaha
Bersama sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan;
b. prestasi kerja individual;
c. kewajaran dengan perusahaan asuransi jiwa yang
setara; dan
d
sasaran dan strategi jangka panjang Usaha
Bersama.
BAB
A
_48_
BAB VI
KESEHATAN KEUANGAN
PASAL 98
BAB VI: KESEHATAN KEUANGAN
(1) Usaha Bersama wajib memenuhi ketentuan mengenai
kesehatan keuangan.
(21 Ketentuan mengenai kesehatan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perasuransian.
BAB VII
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM
PASAL 99
BAB VII: PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM
(1) Usaha Bersama dapat melakukan perubahan bentuk
badan hukum menjadi perseroan terbatas atau koperasi.
(21 Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
a. wajar dan adil bagi seluruh Anggota;
b. memperhatikan hak dan kewajiban Anggota; dan
c. transparan.
(3) Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat diusulkan oleh:
a. lebih dari Yz (satu perdua) dari seluruh Peserta RUA;
b. Dewan Komisaris; atau
c. Direksi.
(4) Dalam hal usulan perubahan bentuk badan hukum
diajukan oleh Peserta RUA atau Dewan Komisaris
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau huruf
b, usulan perubahan bentuk badan hukum disampaikan
kepada Direksi.
(5) Dalam
A
FRESIDEN
TTEPUELIK INDONES!A
_49_
(5) Dalam hal perubahan bentuk badan hukum diusulkan
oleh Peserta RUA atau Dewan Komisaris sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a atau huruf b, Direksi
wajib menyusun Proposal dalam jangka waktu 4 (empat)
bulan setelah diterimanya usulan perubahan bentuk
badan hukum.
(6) Dalam hal perubahan bentuk badan hukum diusulkan
oleh Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c, Direksi wajib menyusun Proposal dalam jangka
waktu 4 (empat) bulan sejak pengambilan keputusan
Direksi mengenai usulan perubahan bentuk badan
hukum.
PASAL 100
BAB VII: PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM
Proposal paling sedikit harus memuat informasi mengenai:
a. bentuk badan hukum yang dipilih dan dasar
pertimbangannya;
b. keuntungan dan kerugian bagi Anggota;
c. nilai dan/atau manfaat asuransi yang akan diterima
pemegang polis setelah perubahan bentuk badan hukum;
d. tata cara dan perhitungan konversi hak dan kewajiban
Anggota;
e. hasil konversi hak dan kewajiban Anggota pada badan
hukum baru;
f. profil dan/atau informasi mengenai pihak yang
menanamkan modal jika terdapat pemodal pada badan
hukum baru;
g. ikhtisar data keuangan penting;
h. laporan pihak independen yang terlibat dalam
pen5rusunan Proposal;
i.
surat pernyataan dari Direksi dan Dewan Komisaris
mengenai kebenaran dan kecukupan informasi yang
diungkapkan dalam Proposal;
j.
calon pengurus pada badan hukum baru;
k. perkiraan modal pada badan hukum baru;
l.
calon pendiri pada badan hukum baru;
m. rancangan perubahan Anggaran Dasar bentuk badan
hukurrr baru; dan
n. kebijakan . .
A
n
50-
kebijakan terkait status karyawan.
PASAL 101
BAB VII: PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM
(1) Proposal harus dapat diakses oleh seluruh Anggota
secara elektronik dan ringkasan Proposal harus
dipublikasikan melalui paling sedikit 2 (dua) surat kabar
harian nasional paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
Proposal selesai disusun.
(2) Atas Proposal yang telah dipublikasikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Anggota mempunyai hak
menyampaikan pendapat atau tanggapan atas Proposal
dimaksud kepada Direksi dalam jangka waktu 1 (satu)
bulan terhitung sejak Proposal dipublikasikan.
(3) Direksi melakukan penyesuaian Proposal dengan
mempertimbangkan pendapat atau tanggapan dari
Anggota paling lama 1 (satu) bulan sejak batas akhir
penyampaian pendapat atau tanggapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21.
PASAL 102
BAB VII: PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM
(1) Direksi mengajukan Proposal yang telah disesuaikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) kepada
RUA untuk mendapatkan keputusan.
(21 Keputusan RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan
sejak selesainya penyesuaian Proposal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3).
(3) Dalam hal RUA menyetujui Proposal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)', Direksi menyampaikan Proposal
kepada OJK paling lambat 1 (satu) bulan sejak disetujui
RUA untuk mendapatkan persetujuan.
PASAL 103
BAB VII: PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM
(1) Dalam melakukan penelaahan Proposal, OJK dapat
meminta:
a. Dewan Komisaris dan Direksi untuk melengkapi
dan/atau melakukan perubahan pada Proposal;
dan/atau
b. pendapat. .
A
b. pendapat dari profesi penunjang atau pihak
independen lainnya.
(2) OJK dapat menyetdui atau tidak menyetujui Proposal
yang disampaikan oleh Direksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 102 ayat (3).
(3) Dalam hal OJK menyetujui Proposal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Direksi wajib melaksanakan
perubahan bentuk badan hukum sesuai dengan Proposal
yang telah disetujui OJK.
(4) Dalam hal OJK tidak menyetujui Proposal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), OJK menyampaikan secara
tertulis tidak diberikannya persetujuan disertai
alasannya.
PASAL 104
BAB VII: PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM
(1) Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan proses
perubahan bentuk badan hukum yang dilakukan oleh
Direksi.
(2) Direksi wajib melaporkan:
a. proses perubahan bentuk badan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3);
dan
b. proses pengawasan oleh Dewan Komisaris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kepada OJK.
PASAL 105
BAB VII: PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan pemberian
persetujuan Proposal, serta tata cara pelaporan pelaksanaan
perubahan bentuk badan hukum dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perasuransian.
PASAL 106
BAB VII: PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM
(1) Perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama
mengakibatkan:
a. seluruh aset dan liabilitas, serta hak dan kewajiban
hukum Usaha Bersama menjadi aset dan liabilitas,
serta hak dan kewajiban hukum badan hukum
baru; dan
b.semua
A
b. semua pegawai IJsaha Bersama beralih menjadi
pegawai badan hukum baru.
(2) Pada saat Usaha Bersama berubah menjadi badan
hukum baru, Usaha Bersama dinyatakan bubar tanpa
likuidasi.
(3) Proses pendirian badan hukum baru dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PEMBUBARAN USAHA BERSAMA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 1O7
(1) Pembubaran Usaha Bersama dilakukan apabila izin
usaha dari Usaha Bersama dicabut.
(2) Pencabutan izin usaha dilakukan dalam hal Usaha
Bersama:
a. menghentikan kegiatan usaha;
b. melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan; atau
c. dinyatakan pailit dan telah dilakukan pemberesan
harta Usaha Bersama, serta kepailitan dinyatakan
berakhir berdasarkan penetapan pengadilan.
Bagian Kedua
Pencabutan lzin Usaha Dalam Hal Usaha Bersama Menghentikan Kegiatan
Usaha
PASAL 108
BAB VIII: PEMBUBARAN USAHA BERSAMA | Bagian Kedua - Pencabutan lzin Usaha Dalam Hal Usaha Bersama Menghentikan Kegiatan
(1) Dalam hal Usaha Bersama berencana menghentikan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (2) huruf a, Usaha Bersama wajib mendapatkan persetujuan RUA terlebih dahulu.
(2) Rencana penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. lebih dari Vz (satu perdua) dari seluruh Peserta RUA dalam masa kepesertaannya; A
b. Dewan . Dewan Komisaris; atau Direksi.
(3) Dalam hal RUA menyetujui penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Usaha Bersama wajib menyampaikan rencana penghentian kegiatan usaha kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Dalam hal OJK memberikan persetujuan atas rencana penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Usaha Bersama wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
(5) Setelah Usaha Bersama menyelesaikan seluruh kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi wajib menyampaikan laporan penyelesaian kewajiban kepada OJK.
(6) Dalam hal OJK menyetujui isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), OJK mencabut izin usaha dari Usaha Bersama. (71 Paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Usaha Bersama menyelenggarakan RUA untuk memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama.
(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) RUA tidak dapat diselenggarakan atau RUA dapat diselenggarakan tetapi tidak berhasil memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama, OJK:
a. memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama; dan
b. mengumumkan pembubaran badan hukum Usaha Bersama dalam Berita Negara Republik Indonesia dan 2 (dua) surat kabar harian nasional yang mempunyai peredaran yang luas.
(9) Ketentuan mengenai rencana penghentian kegiatan usaha dan penyelesaian kewajiban dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Bagian b. c. A PRES IDEN REFUELIK INDONESIA Bagian Ketiga Pencabutanlzin Usaha Dalam Hal Usaha Bersama Melanggar Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
PASAL 109
BAB VIII: PEMBUBARAN USAHA BERSAMA | Bagian Ketiga - Pencabutanlzin Usaha Dalam Hal Usaha Bersama Melanggar Ketentuan
(1) Dalam hal Usaha Bersama dicabut izin usahanya karena
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (2) huruf b,
Usaha Bersama wajib menghentikan kegiatan usaha.
(2) Peserta RUA, Direksi, Dewan Komisaris, dan pegawai
Usaha Bersama dilarang mengalihkan, menjaminkan,
mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau
melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset
atau menurunkan nilai aset Usaha Bersama sejak izin
usaha Usaha Bersama dicabut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal lO7 ayat (2) huruf b.
PASAL 110
BAB VIII: PEMBUBARAN USAHA BERSAMA | Bagian Ketiga - Pencabutanlzin Usaha Dalam Hal Usaha Bersama Melanggar Ketentuan
(1) Paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (2) huruf b, Usaha Bersama wajib menyelenggarakan RUA untuk memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama dan membentuk tim likuidasi. (21 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) RUA tidak dapat diselenggarakan atau RUA dapat diselenggarakan tetapi tidak berhasil memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama dan tidak berhasil membentuk tim likuidasi, OJK:
a. memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama dan membentuk tim likuidasi;
b. mengumumkan pembubaran badan hukum Usaha Bersama dalam Berita Negara Republik Indonesia dan 2 (dua) surat kabar harian nasional yang mempunyai peredaran yang luas;
c. memerintahkan tim likuidasi melaksanakan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan A
d. memerintahkan FRES IDEN REPUELIK INDONESIA
d. memerintahkan tim likuidasi melaporkan hasil pelaksanaan likuidasi.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan tim likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaporan hasil pelaksanaan likuidasi oleh tim likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Pasal 1 1 i
(1) Sejak terbentuknya tim likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dan ayat (21 huruf a, tanggung jawab dan kepengurusan Usaha Bersama dalam likuidasi dilaksanakan oleh tim likuidasi. (21 Direksi dan Dewan Komisaris dalam likuidasi tidak lagi berwenang sebagai Direksi dan Dewan Komisaris.
(3) Tim likuidasi berwenang mewakili Usaha Bersama dalam likuidasi dalam segala hal yang berkaitan dengan penyelesaian hak dan kewajiban Usaha Bersama. (41 Peserta RUA, Direksi, Dewan Komisaris, pegawai Usaha Bersama dalam likuidasi wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi.
(5) Peserta RUA, Direksi, Dewan Komisaris, dan pegawai Usaha Bersama dalam likuidasi dilarang menghambat proses likuidasi.
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan likuidasi Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyelesaian hak dan kewajiban Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian.
PASAL 112
BAB VIII: PEMBUBARAN USAHA BERSAMA | Bagian Ketiga - Pencabutanlzin Usaha Dalam Hal Usaha Bersama Melanggar Ketentuan
(1) Dalam hal Usaha Bersama dilikuidasi, hak pemegang polis, tertanggung, atau pihak yang berhak atas manfaat asuransi atas pembagian harta kekayaannya mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hak pihak lainnya. A
(2) Dalam PR.ESIPEN REPUBLIK INDONESIA (21 Dalam hal Usaha Bersama dilikuidasi, dana asuransi harus digunakan terlebih dahulu untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak yang berhak atas manfaat asuransi.
(3) Dalam hal terdapat kelebihan dana asuransi setelah pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kelebihan dana asuransi tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga selain pemegang polis, tertanggung, atau pihak yang berhak atas manfaat asuransi.
(4) Dalam hal dana asuransi tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak yang berhak atas manfaat asuransi, pembayaran kewajiban dimaksud dilakukan secara proporsional.
(5) Dana investasi pemegang polis asuransi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi hanya dapat digunakan untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak yang berhak atas manfaat dari polis asuransi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.
(6) Ketentuan mengenai pembayaran hak kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak yang berhak atas manfaat asuransi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 113
BAB VIII: PEMBUBARAN USAHA BERSAMA | Bagian Ketiga - Pencabutanlzin Usaha Dalam Hal Usaha Bersama Melanggar Ketentuan
(1) Pemenuhan kewajiban Usaha Bersama dalam likuidasi
terhadap hak pemegang polis, tertanggung, atau pihak
yang berhak atas manfaat asuransi dapat dilakukan
dengan cara:
a. pengalihan portofolio pertanggungan kepada
perusahaan asuransi jiwa lain;
b. pembayaran klaim manfaat asuransi; dan/atau
c. pengembalian premi atas risiko yang belum dijalani.
(21 Ketentuan mengenai pemenuhan hak pemegang polis,
tertanggung, atau pihak yang berhak atas manfaat
asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perasuransian.
Pasal
A
FRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
PASAL 114
BAB VIII: PEMBUBARAN USAHA BERSAMA | Bagian Ketiga - Pencabutanlzin Usaha Dalam Hal Usaha Bersama Melanggar Ketentuan
(1) Seluruh biaya pelaksanaan likuidasi yang tercantum
dalam daftar biaya likuidasi menjadi beban aset Usaha
Bersama dalam likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu
dari setiap hasil pencairannya.
(21 Dalam hal terdapat sisa hasil likuidasi setelah dilakukan
pembayaran atas seluruh kewajiban Usaha Bersama, sisa
hasil likuidasi tersebut merupakan hak Anggota.
Bagian Keempat
Pencabutanlzin Usaha Dalam Hal Usaha Bersama Dinyatakan Pailit
PASAL 115
BAB VIII: PEMBUBARAN USAHA BERSAMA | Bagian Keempat - Pencabutanlzin Usaha Dalam Hal Usaha Bersama Dinyatakan Pailit
(1) Paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat
(2) huruf c, Usaha Bersama wajib menyelenggarakan RUA untuk memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) RUA tidak dapat diselenggarakan atau RUA dapat diselenggarakan tetapi tidak berhasil memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama, OJK:
a. memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama; dan
b. mengumumkan pembubaran badan hukum Usaha Bersama dalam Berita Negara Republik Indonesia dan 2 (dua) surat kabar harian nasional yang mempunyai peredaran yang luas.
PASAL 116
BAB VIII: PEMBUBARAN USAHA BERSAMA | Bagian Keempat - Pencabutanlzin Usaha Dalam Hal Usaha Bersama Dinyatakan Pailit
Ketentuan mengenai likuidasi Usaha Bersama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 114 berlaku
secara mutatis mutandis terhadap pemberesan harta Usaha
Bersama yang dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal IO7 ayat (2) huruf c.
BAB
A
PRES IDEN
REPUBLTK tNDoNESIA
BAB IX
KEPAILITAN
PASAL 117
BAB IX: KEPAILITAN
(1) Permohonan pernyataan pailit terhadap Usaha Bersama
kepada pengadilan niaga hanya dapat diajukan oleh OJK.
(2) Kreditor menyampaikan permohonan kepada OJK untuk
mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada
pengadilan niaga.
(3) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan
permohonan dari kreditor sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perasuransian.
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 118
BAB X: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) OJK berwenang mengenakan sanksi administratif kepada
Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap
Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya.
(2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Pasal 7 ayat (1) dan
ayat (3), Pasal 11, Pasal 17 ayat (3) dan ayat(41, Pasal 20
ayat (6), Pasal 2l ayat (1) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 26 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 27 ayat
(2), Pasal 29 ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal
53 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3), Pasal 58 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), Pasal 60
ayat (1), Pasal 61, Pasal 64, Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3),
Pasal 67 ayat (3), Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 82
ayat (1), Pasal 85, Pasal 86 ayat (1), ayat (3), ayat (41, ayat
(5), dan ayat (6), Pasal 87 ayat (1), Pasal 88 ayat (1), Pasal
90, Pasal92 ayat (3), Pasal 93 ayat (1), Pasal 94 ayat (L),
Pasal 96, Pasal 97 ayat (1), Pasal 98 ayat (1), Pasal 99
ayat (5) dan ayat (6), Pasal 103 ayat (3), Pasal 104, Pasal
1O8 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 1O9,
Pasal 110 ayat (1), Pasal lil ayat (4) dan ayat (5), Pasal
115 ayat (1), dan Pasal l2l ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
dikenai sanksi administratif.
A
(3) Sanksi
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (21berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau
seluruh kegiatan usaha;
c. larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk
lini usaha tertentu;
d. pencabutan rzin usaha;
e. denda administratif; dan/atau
f.
larangan menjadi pemegang saham, pengendali,
direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan
pemegang saham, pengendali, direksi, dan dewan
komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi
atau Usaha Bersama, dewan pengawas syariah, atau
menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau
yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah
direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau
Usaha Bersama, pada perusahaan perasuransian.
(41 Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 119
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Polis asuransi yang dimiliki oleh pemegang polis sebelum
Peraturan Pemerintah ini berlaku, dinyatakan tetap
berlaku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
polis asuransi.
(21 Perpanjangan atas polis asuransi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang dilakukan setelah berlakunya
Peraturan Pemerintah ini harus mengikuti ketentuan
Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 120
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Anggaran Dasar yang telah ada sebelum diundangkannya
Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku
sampai dengan ditetapkannya Anggaran Dasar yang baru
sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
A
(2) Izin .
(2) Izin usaha dari Usaha Bersama yang telah ada sebelum
diundangkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan
tetap berlaku.
(3) Badan Perwakilan Anggota Usaha Bersama yang telah
ada pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan,
dinyatakan sebagai RUA dan memiliki tugas serta
kewenangan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.
(4) Anggota Badan Perwakilan Anggota Usaha Bersama yang
telah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini
diundangkan, dinyatakan sebagai Peserta RUA.
(5) Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (41
memiliki masa tugas paling lama 1 (satu) tahun sejak
diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.
(6) Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah ini.
(1)
RUA
sesuai
ini.
(21 Direksi wajib menyampaikan perubahan Anggaran Dasar
kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Kewajiban RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
kewajiban Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak
diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.
(4) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak dilaksanakan, ketentuan Anggaran Dasar
yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini
dinyatakan tidak berlaku dan berlaku ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 122
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
PASAL 121
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 122
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
Pasal 121
wajib menetapkan perubahan Anggaran Dasar
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
A
-6t-