PP NOMOR 88 TAHUN 2019

KESEHATAN KERJA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-12-26
Total Pasal: 21 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2019:88
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

Kesehatan Kerja adalah upaya yang ditujukan untuk melindungi setiap orang yang berada di Tempat Kerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan dari pekerjaan.

Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan danf atau lingkungan kerja.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, letak pekerja bekerja, atau yang sering dimasuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan terdapat sumber bahaya sesuai dcngan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1 2 3 4 A

5. Pemerintah 5 "> -\,)-

Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan dirinya dalam bidang kesehatan serta memlliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.

9. Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu Tempat Kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.

10. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya. 6 7 8 A BAB II REPUBLIK TNDONESIA BAB II PENYELENGGARAAN KESEHATAN KERJA Bagian Kesatu.l Umum

PASAL 2

BAB II: PENYELENGGARAAN KESEHATAN KERJA | Bagian Kesatu.l - Umum
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
masyarakat
bertanggung jawab
dalam
penyelenggaraan Kesehatan Kerja secara terpadu,
menyeluruh, dan berkesinambungan.
(2) Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya:
a. pencegahampenyakit;
b. peningkatrrn kesehatan;
c. penanganan penyakit; dan
d. pemulihan kesehatan.
(3) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan sesuai dengan standar Kesehatan
Kerja.
(4) Standar Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diiaksanakan dengan memperhatikan
Sistem Kesehatan Nasional dan
kebijakan
keselamatan dan Kcsehatan Kerja nasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.

PASAL 3

BAB II: PENYELENGGARAAN KESEHATAN KERJA | Bagian Kesatu.l - Umum
(1) Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana
dimaksuci dalam Pasal 2 ditujukan kepada setiap
orang yang berada di Tempat Kerja.
A
(21 Penyelenggaraan

(2) Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi oleh
Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja dan Pemberi
Kerja di semua Tempat Kerja.
Bagian Kedua
Standar Kesehatan Kerja

PASAL 4

BAB II: PENYELENGGARAAN KESEHATAN KERJA | Bagian Kedua - Standar Kesehatan Kerja
Naskah pasal.

PASAL 5

bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja secara - terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan;
ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kcsehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia T'ahun 2OO9 Nomor 144, Tarrrbahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 5063); a. b. c. 1. 2. SK No010545 A MEMUTUSKAN MEMUTUSI(AN: PEMERINTAH TENTANG Menetapkan : PERATURAN KERJA. KESEHATAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

Kesehatan Kerja adalah upaya yang ditujukan untuk melindungi setiap orang yang berada di Tempat Kerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan dari pekerjaan.

Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan danf atau lingkungan kerja.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, letak pekerja bekerja, atau yang sering dimasuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan terdapat sumber bahaya sesuai dcngan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1 2 3 4 A

5. Pemerintah 5 "> -\,)-

Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan dirinya dalam bidang kesehatan serta memlliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.

9. Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu Tempat Kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.

10. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya. 6 7 8 A BAB II REPUBLIK TNDONESIA BAB II PENYELENGGARAAN KESEHATAN KERJA Bagian Kesatu.l Umum Pasal 2

(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Kesehatan Kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.

(2) Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya:

a. pencegahampenyakit;

b. peningkatrrn kesehatan;

c. penanganan penyakit; dan

d. pemulihan kesehatan.

(3) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan standar Kesehatan Kerja.

(4) Standar Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diiaksanakan dengan memperhatikan Sistem Kesehatan Nasional dan kebijakan keselamatan dan Kcsehatan Kerja nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan. Pasal 3

(1) Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksuci dalam Pasal 2 ditujukan kepada setiap orang yang berada di Tempat Kerja. A (21 Penyelenggaraan

(2) Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi oleh Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja dan Pemberi Kerja di semua Tempat Kerja. Bagian Kedua Standar Kesehatan Kerja Pasal 4 Standar Kesehatan Kerja daiam upaya pencegahan penyakit meliputi:

a. identifikasi, penilaian, dan pengendalian potensi bahaya kesehatan;

b. pemenuhan persyaratan kesehatan lingkungan kerja;

c. pelindungan kesehatan reproduksi;

d. pemeriksaan kesehatan;

e. penilaian kelaikan bekerja;

f. pemberian imunisasi dan/atau profilaksis bagi Pekerja berisiko tinggi;

g. pelaksanaan kewaspadaan standar; dan

h. surveilans Kesehatan Kerja. Pasal 5 Standar Kesehatan Kerja dalam upaya peningkatan kesehatan meliputi:

a. peningkatan pengetahuan kesehatan;

b. pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat;

c. pembudavaen keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat I(erja; A

d. penerapan. .

d. penerapan gizi kerja; dan

e. peningkatan kesehatan fisik dan mental

PASAL 6

BAB II: PENYELENGGARAAN KESEHATAN KERJA | Bagian Kedua - Standar Kesehatan Kerja
(1) Standar Kesehatan Kerja dalam upaya penanganan penyakit meliputi:

a. pertolongan pertama pada cedera dan sakit yang terjadi di Tempat Kerja;

b. diagnosis dan tata laksana penyakit; dan

c. penanganan kasus kegawatdaruratan medik danf atau rujukan.

(2) Pertolongan pertama pada cedera dan sakit yang terjadi di Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan di Tempat Kerja.

(3) Diagnosis dan tata laksana penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap Penyakit Akibat Kerja dan bukan Penyakit Akibat Keda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Penanganan kasus kegawatdaruratan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi penanganan lanjutan setelah pertolongan pertama terhadap cedera, kasus keracunan, dan gangguan kesehatan lainnya yang memerlukan tindakan segera, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

(6) Jika REPUBLTK INDONESIA

(6) Jika daiam diagnosis dan tata laksana Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan kecacatan, dilakukan penilaian kecacatan.

(7) Hasil penilaian kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai pertimbangan untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 7

BAB II: PENYELENGGARAAN KESEHATAN KERJA | Bagian Kedua - Standar Kesehatan Kerja
(1) Standar Kesehatan Kerja dalam upaya pemulihan
kesehatan meliputi:
a. pemulihan medis; dan
b. pemulihan kerja.
(21 Pemulihan medis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan
medis.
(3) Pemulihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan melalui program kembali
bekerja.

PASAL 8

BAB II: PENYELENGGARAAN KESEHATAN KERJA | Bagian Kedua - Standar Kesehatan Kerja
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 diatur dengan:

a. Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, untuk standar Kesehatan Kerja yang bersifat teknis kesehatan; dan A

b. Peraturan FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

b. Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, untuk penerapan standar Kesehatan Kerja bagi Pekerja di perusahaan. (21 Penerapan standar Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dapat dikembangkan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik bidang masing-masing. Bagian Ketiga Dukungan Penyelenggaraan Kesehatan Kerja

PASAL 9

BAB II: PENYELENGGARAAN KESEHATAN KERJA | Bagian Ketiga - Dukungan Penyelenggaraan Kesehatan Kerja
Penyelenggaraan Kesehatan Kerja harus didukung oleh:
a. sumber daya manusia;
b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
c. peralatan Kesehatan Kerja; dan
d. pencatatan dan pelaporan.

PASAL 10

BAB II: PENYELENGGARAAN KESEHATAN KERJA | Bagian Ketiga - Dukungan Penyelenggaraan Kesehatan Kerja
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal t huruf a terdiri atas Tenaga Kesehatan
dan tenaga nonkesehatan.
(21 Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memiliki kompetensi di bidang kedokteran
kerja atau Kesehatan Kerja yang diperoleh melalui
pendidikan danf atau pelatihan.
A
(3) Pendidikan .

trRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Pendidikan di bidang kedokteran kerja atau
Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Pelatihan di bidang kedokteran kerja atau Kesehatan
Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diselenggarakan oleh Pemerintah Fusat, Pemerintah
Daerah, danlatau masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelatihan di bidang kedokteran kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 ditujukan khusus bagi
dokter yang harus memuat materi mengenai
diagnosis Penyakit Akibat Kerja dan penetapan
kelaikan kerja dan program kembali kerja.
(6) Pelatihan di bidang Kesehatan Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) paling sedikit meliputi
pelatihan Kesehatan Kerja atau higiene perusahaan
keselamatan dan Kesehatan Kerja.
(7) Peiatihan Kesehatan Kerja atau higiene perusahaan
keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dapat dikembangkan sesuai
dengan kebutuhan pelayanan Pekerja dan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

PASAL 11

BAB II: PENYELENGGARAAN KESEHATAN KERJA | Bagian Ketiga - Dukungan Penyelenggaraan Kesehatan Kerja
Pelatihan kedokteran ker_ia, Kesehatan Kerja atau higiene
perusahaan keselamatan dan Kesehatan Kerja
dikecualikan bagi Tenaga Kesehatan yang telah memiliki
kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan formal di
bidang kedokt-eran kerja atau Kesehatan Kerja.
A

PASAL 12

BAB II: PENYELENGGARAAN KESEHATAN KERJA | Bagian Ketiga - Dukungan Penyelenggaraan Kesehatan Kerja
Pasal 12
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal t huruf b dapat berbentuk
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama atau
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjutan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat
dilaksanakan melalui kerja sama dengan pihak lain.
(3) Jika penyelenggaraan Kesehatan Kerja di Tempat
Kerja melakukan upaya penanganan penyakit dan
pemulihan kesehatan maka di Tempat Kerja harus
tersedia Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
peralatan o.".nl*, ;:ta" sebagaimana dimaksud dalam
Pasal t huruf c merupakan peralatan untuk pengukuran,
pemeriksaan, darr peralatan lainnya termasuk alat
pelindung diri sesuai dengan faktor risiko/bahaya
keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja.

PASAL 14

BAB II: PENYELENGGARAAN KESEHATAN KERJA | Bagian Ketiga - Dukungan Penyelenggaraan Kesehatan Kerja
(1) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal t huruf d dilaksanakan oleh Pemberi
Kerja, Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja,
dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan secara berjenjang kepada
Pemerirrtah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
rangka surveilans Kesehatan Kerja.
(3) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan scsuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
BAB III

BAB III
. PENDANAAN

PASAL 15

BAB III: BAB III
Pendanaan penyelenggaraan Kesehatan Kerja dapat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah,
masyarakat, atau sumber lain yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB IV
PERAN SERTA MASYARAKAT

PASAL 16

BAB IV: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat berperan serta dalam pelaksanaan Kesehatan Kerja untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:

a. perencanaan, pelaksanaan, pemantarlan, penilaian, dan pengawasan;

b. pemberian bantuan sarana, tenaga ahli, dan Iinansial;

c. dukungan kegiatan penelitian dan pengembangan Kesehatan Kerja;

d. pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi; dan

e. sumbangan pemikiran dan pertimbangan bcrkenaan dengan penentuan kebijakan dan/ atau pelaksanaan Kesehatan Kerja. SK No010553 A BAB V -t2- BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pembinaan

PASAL 17

BAB V: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pembinaan
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan
Kesehatan Kerja.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap aspek pemenuhan standar
Kesehatan Kerja.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. advokasi dan sosialisasi;
b. bimbingan teknis; dan
c. pemberdayaanmasyarakat.
(41 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat meiibatkan pemangku kepentingan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 18

BAB V: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Pembinaan
Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah
dapat memberikan penghargaan kepada orang, lembaga,
Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja, atau Pemberi
Kerja yang telah berjasa dalam setiap kegiatan untuk
mewujudka.r tujuan Kesehatan Kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
Bagian Kedua

_13_
Bagian Kedua
Pengawasan

PASAL 19

BAB V: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
Kesehatan Kerja.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap aspek pemenuhan standar
Kesehatan Kerja.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan oleh tenaga yang memiliki fungsi
pengawasan di bidang ketenagakerjaan atau tenaga
yang memiliki fungsi pengawasan di bidang
kesehartan, sesuai dengan ket-entuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 20

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Kesehatan Kerja dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 21

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL t

BAB II: PENYELENGGARAAN KESEHATAN KERJA | Bagian Ketiga - Dukungan Penyelenggaraan Kesehatan Kerja
huruf c merupakan peralatan untuk pengukuran, pemeriksaan, darr peralatan lainnya termasuk alat pelindung diri sesuai dengan faktor risiko/bahaya keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja. Pasal 14

(1) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf d dilaksanakan oleh Pemberi Kerja, Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja, dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

(2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berjenjang kepada Pemerirrtah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka surveilans Kesehatan Kerja.

(3) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan scsuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A BAB III BAB III . PENDANAAN Pasal 15 Pendanaan penyelenggaraan Kesehatan Kerja dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, masyarakat, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB IV PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 16

(1) Masyarakat berperan serta dalam pelaksanaan Kesehatan Kerja untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:

a. perencanaan, pelaksanaan, pemantarlan, penilaian, dan pengawasan;

b. pemberian bantuan sarana, tenaga ahli, dan Iinansial;

c. dukungan kegiatan penelitian dan pengembangan Kesehatan Kerja;

d. pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi; dan

e. sumbangan pemikiran dan pertimbangan bcrkenaan dengan penentuan kebijakan dan/ atau pelaksanaan Kesehatan Kerja. SK No010553 A BAB V -t2- BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pembinaan Pasal 17

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Kerja.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek pemenuhan standar Kesehatan Kerja.

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. advokasi dan sosialisasi;

b. bimbingan teknis; dan

c. pemberdayaanmasyarakat. (41 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meiibatkan pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada orang, lembaga, Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja, atau Pemberi Kerja yang telah berjasa dalam setiap kegiatan untuk mewujudka.r tujuan Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Bagian Kedua _13_ Bagian Kedua Pengawasan Pasal 19

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Kerja. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek pemenuhan standar Kesehatan Kerja.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh tenaga yang memiliki fungsi pengawasan di bidang ketenagakerjaan atau tenaga yang memiliki fungsi pengawasan di bidang kesehartan, sesuai dengan ket-entuan peraturan perundang-undangan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kesehatan Kerja dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 21 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No010555 A Agar REPUELIK TNDONESIA -t4-