PP NOMOR 89 TAHUN 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2001 TENTANG LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-12-30
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2019:89
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2OOl tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor IO4, ), diubah sebagai berikut: J. Ketentuan angka 4 dan angka 5 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 4 Menetapkan A Pasal 1 . . Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan

1. Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

3. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya

Masyarakat yang selanjutnya disebut LPKSM adalah Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.

4. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi.

5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2

(1) Pemerintah mengakui LPKSM yang memenuhi syarat sebagai berikut:

a. terdaftar pada Pemerintah Daerah Provinsi; dan

b. bergerak di bidang Perlindungan Konsumen sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya.

(2) LPKSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kegiatan perlindungan konsumen di seluruh wilayah Indonesia.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran LPKSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri. A

3. Ketentuan ayat (21 Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPKSM dapat bekerja sama dengan organisasi atau lembaga lainnya, baik yang bersifat nasional maupun internasional.

(2) LPKSM melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pemerintah Daerah Provinsi setiap tahun.

4. Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IVA KETENTUAN PERALIHAN Pasal 10A LPKSM yang telah terbentuk sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku tetap diakui sepanjang telah terdaftar pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
1. Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen.
2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain,
maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
3. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat yang selanjutnya disebut LPKSM adalah
Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui
oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani
perlindungan konsumen.
4. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah Provinsi.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; A

2. Undang-Undang 2 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (, ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (, ); Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOL Nomor lO4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a27); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2OOI TENTANG LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2OOl tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor IO4, ), diubah sebagai berikut: J. Ketentuan angka 4 dan angka 5 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 4 Menetapkan A Pasal 1 . . Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan

1. Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

3. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya

Masyarakat yang selanjutnya disebut LPKSM adalah Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.

4. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi.

5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2

(1) Pemerintah mengakui LPKSM yang memenuhi syarat sebagai berikut:

a. terdaftar pada Pemerintah Daerah Provinsi; dan

b. bergerak di bidang Perlindungan Konsumen sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya.

(2) LPKSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kegiatan perlindungan konsumen di seluruh wilayah Indonesia.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran LPKSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri. A

3. Ketentuan ayat (21 Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 9

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, LPKSM dapat bekerja sama dengan
organisasi atau lembaga lainnya, baik yang bersifat
nasional maupun internasional.
(2) LPKSM melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
Pemerintah Daerah Provinsi setiap tahun.
4. Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni
BAB IVA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 10A

LPKSM yang telah terbentuk sebelum Peraturan
Pemerintah ini berlaku tetap diakui sepanjang telah
terdaftar pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal II
Peraturan Pemerintah
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
A
Agar

PRESIOEN
REPUBLIK INDONESTA