PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2OOl tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor IO4, ), diubah sebagai berikut: J. Ketentuan angka 4 dan angka 5 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 4 Menetapkan A Pasal 1 . . Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
1. Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
3. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat yang selanjutnya disebut LPKSM adalah Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
4. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
(1) Pemerintah mengakui LPKSM yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. terdaftar pada Pemerintah Daerah Provinsi; dan
b. bergerak di bidang Perlindungan Konsumen sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya.
(2) LPKSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kegiatan perlindungan konsumen di seluruh wilayah Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran LPKSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri. A
3. Ketentuan ayat (21 Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPKSM dapat bekerja sama dengan organisasi atau lembaga lainnya, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
(2) LPKSM melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pemerintah Daerah Provinsi setiap tahun.
4. Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IVA KETENTUAN PERALIHAN Pasal 10A LPKSM yang telah terbentuk sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku tetap diakui sepanjang telah terdaftar pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
1. Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
3. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat yang selanjutnya disebut LPKSM adalah Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
4. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
(1) Pemerintah mengakui LPKSM yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. terdaftar pada Pemerintah Daerah Provinsi; dan
b. bergerak di bidang Perlindungan Konsumen sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya.
(2) LPKSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kegiatan perlindungan konsumen di seluruh wilayah Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran LPKSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri. A
3. Ketentuan ayat (21 Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPKSM dapat bekerja sama dengan organisasi atau lembaga lainnya, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
(2) LPKSM melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pemerintah Daerah Provinsi setiap tahun.
4. Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IVA KETENTUAN PERALIHAN Pasal 10A LPKSM yang telah terbentuk sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku tetap diakui sepanjang telah terdaftar pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.