PP NOMOR 9 TAHUN 2019

PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2019-02-22
Total Pasal: 61 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2019:9
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
Kecelakaan Kapal adalah suatu kejadian dan/atau
dan/atau internal dari kapal, yang dapat mengancam
dan/atau membahayakan keselamatan kapal, jiwa
manusia, kerugian harta benda, dan kerusakan
lingkungan maritim.
2.Mahkamah
I
A
peristiwa yang disebabkan oleh faktor eksternal
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran (, a91;

2. Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang
bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan
Kecelakaan Kapal.
3. Anggota Panel Ahli adalah anggota Mahkamah Pelayaran
yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan
Kecelakaan Kapal.
4. Tim Panel Ahli adalah tim yang dibentuk oleh ketua
Mahkamah Pelayaran untuk melaksanakan pemeriksaan
lanjutan Kecelakaan Kapal.
5. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan
yang diangkat bleh Menteri dan memiliki kewenangan
tertinggi untuk menjalankan dan melakukan
pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan
keamanan pelayaran.
6. Nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang
menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai
wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Perwira Kapai adalah para mualim, masinis, perwira
radio kapal, dan perwira teknik elektro.
8. Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di
bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk
melaksanakan pemanduan kapal.
9. Terduga adalah Nakhoda dan/atau perwira Kapal yang
diduga melakukan kesalahan dan/atau kelalaian dalam
penerapan standar profesi kepelautan yang
menyebabkan Kecelakaan Kapal.
10. Terperiksa adalah pihak-pihak yang dimintai keterangan
dalam pembuatan berita acara pemeriksaan
pendahuluan.
11. Terhukum adalah terduga yang dijatuhi sanksi
administratif oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari
Keputusan Mahkamah Pelayaran ya.ng telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
A
12. Saksi

12. Saksi adalah setiap orang yang memberikan keterangan
dalam pemeriksaan pendahuluan atau pemeriksaan
lanjutan Kecelakaan Kapal atas peristiwa Kecelakaan
Kapal yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri, atau
pihak lain yang berwenang yang secara langsung atau
tidak langsung berkaitan dengan kapal yang mengalami
kecelakaan atau peristiwa kecelakaan tersebut.
13. Ahli adalah orang yang memiliki keahlian di bidang
tertentu yang memberikan keterangan sesuai dengan
keahliannya dalam pemeriksaan pendahuluan atau
pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal untuk membuat
terang suatu peristiwa Kecelakaan Kapal.
14. Kapal Negara adalah kapal milik negara digunakan oleh
instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta
tugas-tugas Pemerintah lainnya.
15. Kapal Perang adalah kapal Tentara Nasional Indonesia
yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
16. Kapal Niaga adalah kapal yang digunakan untuk media
bisnis oleh orang perseorangan atau badan usaha.
17. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang pelayaran.
BAB II
MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 2

BAB II: MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Kecelakaan Kapal berupa:
a. kapal tenggelam;
b. kapal terbakar;
c. kapal tubrukan; dan
d. kapal kandas.
A
(21 Kecelakaan .

(2) Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
merupakan tanggung jawab Nakhoda kecuali dapat
dibuktikan lain.

PASAL 3

BAB II: MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pemeriksaan Kecelakaan Kapal merupakan serangkaian
kegiatan pengusutan yang dilakukan oleh pejabat
pemerintah yang berwenang untuk mengetahui sebab-
sebab dan faktor-faktor pendukung tedadinya
Kecelakaan Kapal.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dilakukan terhadap:
pada ayat (1)
a
kapal berbendera Indonesia atau berbendera asing
yang terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia;
dan
kapal berbendera Indonesia yang tedadi di luar
wilayah perairan Indonesia.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi:
a. pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal; dan
b. pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
(1)
Bagian Kedua
Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal
Paragraf 1
Umum

PASAL 4

BAB II: MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Kedua - Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Menimbang Mengingat : 1 Menetapkan : MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH KECELAI(AAN KAPAL. TENTANG PEMERIKSAAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan

Kecelakaan Kapal adalah suatu kejadian dan/atau dan/atau internal dari kapal, yang dapat mengancam dan/atau membahayakan keselamatan kapal, jiwa manusia, kerugian harta benda, dan kerusakan lingkungan maritim. 2.Mahkamah I A peristiwa yang disebabkan oleh faktor eksternal Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (, a91;

2. Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.

3. Anggota Panel Ahli adalah anggota Mahkamah Pelayaran yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.

4. Tim Panel Ahli adalah tim yang dibentuk oleh ketua Mahkamah Pelayaran untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.

5. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat bleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

6. Nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Perwira Kapai adalah para mualim, masinis, perwira radio kapal, dan perwira teknik elektro.

8. Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.

9. Terduga adalah Nakhoda dan/atau perwira Kapal yang diduga melakukan kesalahan dan/atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang menyebabkan Kecelakaan Kapal.

10. Terperiksa adalah pihak-pihak yang dimintai keterangan dalam pembuatan berita acara pemeriksaan pendahuluan.

11. Terhukum adalah terduga yang dijatuhi sanksi administratif oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari Keputusan Mahkamah Pelayaran ya.ng telah memperoleh kekuatan hukum tetap. A

12. Saksi adalah setiap orang yang memberikan keterangan dalam pemeriksaan pendahuluan atau pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal atas peristiwa Kecelakaan Kapal yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri, atau pihak lain yang berwenang yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kapal yang mengalami kecelakaan atau peristiwa kecelakaan tersebut.

13. Ahli adalah orang yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya dalam pemeriksaan pendahuluan atau pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal untuk membuat terang suatu peristiwa Kecelakaan Kapal.

14. Kapal Negara adalah kapal milik negara digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas Pemerintah lainnya.

15. Kapal Perang adalah kapal Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

16. Kapal Niaga adalah kapal yang digunakan untuk media bisnis oleh orang perseorangan atau badan usaha.

17. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran. BAB II MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL Bagian Kesatu Umum Pasal 2

(1) Kecelakaan Kapal berupa:

a. kapal tenggelam;

b. kapal terbakar;

c. kapal tubrukan; dan

d. kapal kandas. A (21 Kecelakaan .

(2) Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan tanggung jawab Nakhoda kecuali dapat dibuktikan lain. Pasal 3

(1) Pemeriksaan Kecelakaan Kapal merupakan serangkaian kegiatan pengusutan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah yang berwenang untuk mengetahui sebab- sebab dan faktor-faktor pendukung tedadinya Kecelakaan Kapal.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap: pada ayat (1) a kapal berbendera Indonesia atau berbendera asing yang terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia; dan kapal berbendera Indonesia yang tedadi di luar wilayah perairan Indonesia.

(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi:

a. pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal; dan

b. pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal. (1) Bagian Kedua Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal Paragraf 1 Umum Pasal 4 (1) Pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) hurui a yang terjadi di wilayah perairan Indonesia, dilakukan oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya Kecelakaan Kapal. b A (2)Pemeriksaan (21 Pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud cialam Pasal 3 ayat (3) huruf a yang terjadi di luar perairan Indonesia dilaksanakan oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk setelah menerima laporan Kecelakaan Kapal dari perwakilan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau dari pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang oleh Menteri untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya Kecelakaan Kapal.

(3) Dalam hal Kecelakaan Kapal yang melibatkan Kapal Negara atau Kapal Perang, pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terhadap kedua kapat tersebut dilaksanakan oleh instansi yang bertanggung jawab terhadap Kapal Negara atau Kapal Perang. Pasal 5

(1) Dalam hal Kecelakaan Kapal berupa tubrukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c terjadi antara Kapal Niaga dengan Kapal Negara atau Kapal Niaga dengan Kapal perang, pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal dilakukan oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.

(2) Pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan instansi yang bertanggungiawab terhadap Kapal Negara atau Kapal Perang. Paragraf 2 Laporan Kecelakaan Kapal

PASAL 6

BAB II: MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Kedua - Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal
Nakhoda yang mengetahui Kecelakaan Kapal
mengalami Kecelakaan Kapal wajib:
a. mengambil tindakanpenanggulangan;
b. meminta dan/atau memberikan pertolongan;
lain
atau
A
c. menyebarluaskan

c. menyebarluaskan berita mengenai kecelakaan tersebut
kepada pihak lain; dan
d. menyampaikan laporan.

PASAL 7

BAB II: MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Kedua - Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal
(1) Nakhoda wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d secara tidak tertulis melalui alat telekomunikasi pada kesempatan pertama dan secara tertulis yang ditujukan kepada:

a. Syahbandar pelabuhan terdekat apabila Kecelakaan Kapal terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia; atau

b. pejabat perwakilan Pemerintah Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang apabila kejadian Kecelakaan Kapal berbendera Indonesia di luar wilayah perairan Indonesia.

(2) Laporan secara tidak tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyampaian berita Kecelakaan Kapal dengan cara sistem telekomunikasi.

(3) Laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. identitas Nakhoda;

b. identitas kapal yang mengalami kecelakaan;

c. jumlah pelayar;

d. jenis dan jumlah muatan;

e. posisi dan waktu kejadian; f. jenis kecelakaan;

g. dampak yang ditimbulkan kecelakaan;

h. kronologi Kecelakaan Kapal; dan i. sebab terjadinya kecelakaan. (41 Laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 3 (tiga) kali dalam 24 (dua puluh empat)jam terhitung sejak tiba di pelabuhan. A

(5) Dalam REPUBLIK INDONESTA

(5) Dalam hal Nakhoda tidak dapat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) karena berhalangan, meninggal dunia, atau hilang dalam Kecelakaan Kapal, laporan Kecelakaan Kapal wajib disampaikan oleh Perwira Kapal atau anak buah kapal berdasarkan urutan kepangkatan dan tanggungjawab yang berlaku di atas kapal.

(6) Laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bukti awal pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal yang diverifikasi oleh:

a. Syahbandar pelabuhan terdekat, apabila Kecelakaan Kapal terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia; atau pejabat perwakilan Pemerintah Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang, apabila kejadian Kecelakaan Kapal berbendera Indonesia di luar wilayah perairan Indonesia.

PASAL 8

BAB II: MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Kedua - Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal
(1) Laporan Kecelakaan Kapal Berbendera Indonesia yang diterima oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf a segera diteruskan kepada Menteri. l2l Laporan Kecelakaan Kapal berbendera asing yang terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia yang diterima oleh Syahbandar disampaikan kepada Menteri untuk diteruskan kepada perwakilan negara bendera kapal di Indonesia atau negara bendera kapal.

(3) Laporan Kecelakaan Kapal berbendera Indonesia di luar wilayah perairan Indonesia yang diterima oleh pejabat perwakilan Pemerintah Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal Z ayat (6) huruf b disampaikan kepada Menteri. b Paragraf 3 Paragraf 3 Mekanisme Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal

PASAL 9

BAB II: MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Kedua - Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal
Pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 wajib dilaksanakan paling lambat 7
(tujuh) hari keda terhitung sejak diterimanya laporan tertulis
dari Nakhoda.

PASAL 10

BAB II: MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Kedua - Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal
(1) Pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh Syahbandar untuk Kecelakaan Kapal berbendera Indonesia yang terjadi di wilayah perairan lndonesia.

(2) Dalam hal Syahbandar yang melaksanakan pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal berhalangan, Menteri menugaskan pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.

(3) Dalam hal Kecelakaan Kapal berbendera asing tedadi di wilayah perairan Indonesia, pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat menyertakan pejabat pemerintah negara bendera kapal. (41 Dalam hal Kecelakaan Kapal berbendera Indonesia terjadi di luar wilayah perairan Indonesia, pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh Syahbandar atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri setelah menerima laporan Kecelakaan Kapal dari pejabat perwakilan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang.

PASAL 11

BAB II: MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Kedua - Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal
(1) Pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1O ayat (2) meliputi:
a. pejabat pemeriksa keselamatarr kapal;
b. pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan
kapal asing; dan
A
c. penyidik

c. penyidik pegawai negeri sipil yang bertugas di
bidang pelayaran.
(2) Pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah mengikuti
pendidikan dan pelatihan pemeriksaan Kecelakaan Kapal
yang dibuktikan dengan sertifikat.

PASAL 12

BAB II: MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Kedua - Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal
(1) Dalam pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan
Kecelakaan Kapal, Syahbandar atau pejabat pemerintah
yang ditunjuk oleh Menteri dapat meminta keterangan
dari pihak terkait, yaitu:
a. Nakhoda;
b. anak buah kapal;
c. pemilik/operatorkapal;
d. petugas Pandu;
e. t-ladan usaha pelabuhan atau terminal khusus yang
mengelola dan mengoperasikan pemanduan; dan
f.
pihak terkait lainnya.
(21 Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
dipanggil dan diminta keterangan oleh Syahbandar atau
pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri dalam
pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal, harus
hadir dan mernberikan keterangan.
(3) Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh
Menterr bertanggungiawab untuk menghadirkan pihak
terkart sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
memtrerikan keterangan.

PASAL 13

BAB II: MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Kedua - Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal
Dalam hal Kecelakaan Kapal di wilayah perairan Indonesia
melibatkan kapal berbendera asing dan kapal melarikan diri
keluar wilayah perairan Indonesia, pemeriksaan pendahuluan
Kecelakaan Kapal dilakukan dengan:
a. meminta bantuan negara bendera kapal dan/atau
negara pelabuhan yang disinggahi kapal; dan
A
b. menugaskan

b. menugaskan Syahbandar atau pejabat pemerintah yang
ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan pemeriksaan
pendahuluan Kecelakaan Kapal ke negara bendera kapal
dan/atau negara pelabuhan yang disinggahi kapal.
Paragraf 4
Hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal

PASAL 14

BAB II: MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Kedua - Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal
(1) Hasil pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal
dituangkan dalam berita acara pemeriksaan
pendahuluan Kecelakaan Kapal.
(21 Berita acara pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan
Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
a. keterangan terperiksa dan data kapal;
b. bukti terjadinya Kecelakaan Kapal;
c. jalannya peristiwa Kecelakaan Kapal; dan
d. dugaan faktor penyebab terjadinya Kecelakaan
Kapal.
(3) Berita acara pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan
Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh Terperiksa dan pemeriksa.
(4) Berita acara pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan
Kapal yang telah ditandatangani oleh Terperiksa dan
pemeriksa diverifikasi oleh Syahbandar atau pejabat
pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri paling lambat 3
(tiga) hari kerja terhitung sejak selesainya pemeriksaan.

PASAL 15

BAB II: MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Kedua - Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal
(1) Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri melaporkan hasil pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kepada Menteri. A (2)Selain _ 11_

(2) Selain melaporkan hasil pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri melaporkan hasil pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal kepada:

a. Mahkamah Pelayaran, dalam hal ditemukan keterangan atau bukti awal mengenai dugaan kesalahan dan/atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapal atas terjadinya Kecelakaan Kapal;

b. penyidik pegawai negeri sipil, dalam hal ditemukan keterangan atau bukti awal mengenai dugaan tindak pidana pelayaran sebagai faktor penyebab terjadinya Kecelakaan Kapal; dan/atau

c. penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, dalam hal ditemukan keterangan atau bukti awal mengenai dugaan tindak pidana umum sebagai faktor penyebab terjadinya Kecelakaan Kapal.

(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak berita acara pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal telah diverifikasi oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.

PASAL 16

BAB II: MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Kedua - Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal Z, kualifikasi,
kompetensi, dan tata cara penugasan pejabat pemerintah
yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, dan tata cara pemanggilan pihak terkait
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal
Paragraf 1
Umum
A

PASAL 17

BAB II: MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Ketiga - Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal
-t2-
Pasal 17
(1) Pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal ditakukan oleh
Mahkamah Pelayaran.
(21 Pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal dilaksanakan
untuk menindaklanjuti pemeriksaan pendahuluan
Kecelakaan Kapal yang dilakukan oleh Syahbandar atau
pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal dilakukan
secara terbuka untuk umum.
Paragraf 2
Pelaksanaan Sidang Mahkamah Pelayaran

PASAL 18

BAB II: MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Ketiga - Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal
(1) Mahkamah Pelayaran melakukan pemeriksaan
kelengkapan dcikumen berita acara pemeriksaan
pendahuluan dan dokumen pendukung lainnya yang
disampaikan Syahbandar atau pejabat pemerintah yang
ditunjuk oleh Menteri.
(21 Dalam hal dokumen berita acara pemeriksaan
pendahuluan dan dokumen pendukung lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap,
Mahkamah Pelayaran meminta Syahbandar atau pejabat
pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri untuk dilengkapi.

PASAL 19

BAB II: MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Ketiga - Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal
(1) Ketua Mahkamah Pelayaran membentuk Tim panel Ahli
dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak diterimanya berita acara pemeriksaan
pendahuluan Kecelakaan Kapal dan dokumen
pendukung pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal
secara lengkap.
(2) Pembentukan Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan menunjuk ketua dan
anggota Tim Panel Ahli sesuai keahlian yang dibutuhkan
dalam pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
A

PASAL 20

BAB II: MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Ketiga - Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal
Pasal 20
(1) Jumlah keanggotaan Tim Panel Ahli harus ganjil dan
paling sedikit 5 (lima) orang, terdiri atas:
a.
1 (satu) orang ahli nautika tingkat I sebagai ketua;
b.
1 (satu) orang ahli nautika tingkat I;
c.
1 (satu) orang ahli teknika tingkat I;
d.
1 (satu) orang sarjana teknik perkapalan; dan
e.
1 (satu) orang sarjana hukum.
(2) Dalam hal tertentu, ketua Mahkamah Pelayaran dapat
menentukan jumlah atau susunan keanggotaan Tim
Panel Ahli yang bedumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga)
orang disesuaikan dengan bobot jenis Kecelakaan Kapal
serta salah satunya sarjana hukum.

PASAL 21

BAB II: MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Ketiga - Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal
Dalam hal ketua atau anggota Tim Panel Ahli berhalangan
dalam melaksanakan sidang, ketua Mahkamah Pelayaran
menunjuk ketua atau anggota Tim Panel Ahli pengganti
sesuai dengan keahliannya.

PASAL 22

BAB II: MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Ketiga - Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal
(1) Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (1) dibantu oleh sekretaris Tim Panel Ahli yang
bertugas mencatat pelaksanaan sidang.
(2) Sekretaris Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditunjuk oleh ketua Mahkamah Pelayaran dari
unsur sekretariat Mahkamah Pelayaran yang
berkualifikasi sadana hukum.

PASAL 23

BAB II: MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Ketiga - Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal
Tim Panel Ahli harus melaksanakan sidang pertama paling
lambat 2O (dua puluh) hari keda terhitung sejak dibentuk
oleh ketua Mahkamah Pelayaran.

PASAL 24

BAB II: MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Ketiga - Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal
-t4-
Pasal 24
Pelaksanaan sidang dilangsungkan di tempat kedudukan
Mahkamah Pelayaran atau di luar tempat kedudukan
Mahkamah Pelayaran.

PASAL 25

BAB II: MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Ketiga - Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal
(1) Mahkamah Pelayaran memanggil Terduga, Saksi, dan
Ahli untuk didengar keterangannya dalam pelaksanaan
sidang pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
(2) Surat panggilan kepada Terduga, Saksi, dan Ahli
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sudah
diterima oleh yang bersangkutan dalam jangka waktu
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum hari sidang.
(3) Dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan lanjutan
Kecelakaan Kapal, Terduga, Saksi, dan Ahli wajib hadir
untuk memberikan keterangan yang diperlukan.
(4) Tim Panel Ahli melalui Mahkamah Pelayaran dapat
memanggil dan meminta keterangan dari Terduga, Saksi,
dan Ahli untuk melakukan pemeriksaan di lapangan
atau hal lain yang dianggap perlu.

PASAL 26

BAB II: MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Ketiga - Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal
Dalam hal Saksi dan/atau Ahli tidak dapat hadir dalam
pelaksanaan sidang karena alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan, Tim Panel Ahli dapat meminta
bantuan Syahbandar untuk meminta kepada saksi dan/atau
Ahli memberikan keterangan secara tertulis.

PASAL 27

BAB II: MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Ketiga - Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal
(1) Tim Panel Ahli memeriksa berdasarkan data fakta daram
dokumen pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal
dan alat bukti atau surat dokumen lainnya yang
kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan secara
hukum.
A
(21 Tim

(2) Tim Panel Ahli menilai alat bukti yang disampaikan
bersama dokumen berita acara pemeriksaan
pendahuluan Kecelakaan Kapal dan dokumen
pendukung lainnya yang diajukan dalam pelaksanaan
sidang dengan memperhatikan kesesuaian antara alat
bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya.

PASAL 28

BAB II: MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Ketiga - Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal
Alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 2T berupa:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan Terduga;
c. keterangan Saksi;
d. keterangan Ahli;
e. keterangan para pihak;
f.
petunjuk atau gambar; dan/atau
g. informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

PASAL 29

BAB II: MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Ketiga - Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal
Dalam pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal, Tim panel
Ahli melalui ketua Mahkamah pelayaran dapat
menghadirkan pejabat pemerintah di bidang keselamatan
dan keamanan pelayaran dan pihak terkait lainnya sebagai
Saksi dan/atau Ahli.

PASAL 30

BAB II: MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Ketiga - Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal
(1) Dalam pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal, pemilik
atau operator kapal wajib menghadirkan Nakhoda
dan/atau anak buah kapal yang ditetapkan sebagai
Terduga dan/atau Saksi.
(21 Dalam hal pemilik atau operator kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menghadirkan
Terdu$a dan/atau Saksi dalam pelaksanaan sidang,
maka pelaksanaan sidang tetap dilaksanakan.
A
Paragraf 3

Paragraf 3
Keputusan Mahkamah Pelayaran

PASAL 31

BAB II: MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Ketiga - Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal
Hasil pelaksanaan sidang oleh Tim Panel Ahli dalam
pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal merupakan
Keputusan Mahkamah Pelayaran paling sedikit memuat:
a. ikhtisar kejadian Kecelakaan Kapal;
b. hasil pembuktian yang diperoleh dalam pelaksanaan
sidang;
c. pendapat Mahkamah Pelayaran mengenai:
1. kapal, dokumen kapal, dan awak kapal;
2. keadaan cuaca;
3. muatan/penumpang;
4. navigasi dan olah gerak;
5. sebab Kecelakaan Kapal;
6. upaya penyelamatan; dan
7. kesalahan dan/atau kelalaian.
sanksi administratif kepada Nakhoda dan/atau perwira
Kapal sepanjang Nakhoda dan/atau Perwira Kapal
terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam
penerapan standar profesi kepelautan.

PASAL 32

BAB II: MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Ketiga - Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal
(1) Pengambilan Keputusan Mahkamah pelayaran berupa
pengenaan sanksi admisitratif harus dihadiri oleh
seluruh Tim Panel Ahti.
(2) Dalam pemungutan suara mengenai pengambilan
Keputusan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diawali dari anggota Tim panel Ahli dan
diakhiri oleh ketua Tim Panel Ahli.
(3) Bagi anggota Tim Panel Ahli yang berbeda pendapat
dengan hasil pelaksanaan sidang, wajib menyampaikan
perbedaan pendapat dan dirnasukkan dalam Keputusan
Mahkamah Pelayaran.
d
A

PASAL 33

BAB II: MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Ketiga - Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal
-t7-
Pasal 33
(1) Pengambilan Keputusan Mahkamah Pelayaran
berdasarkan alat bukti, hukum internasional, dan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pelayaran.
(21 Keputusan Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk tertulis dan
ditandatangani oleh ketua Tim Panel Ahli, anggota Tim
Panel Ahli, dan sekretaris Tim Panel Ahli.

PASAL 34

BAB II: MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Ketiga - Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal
(1) Berdasarkan Keputusan Mahkamah Pelayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Mahkamah
Pelayaran merekomendasikan kepada Menteri secara
tertulis berupa pengenaan sanksi administratif kepada
Nakhoda dan/atau Perwira Kapal.
(21 Selain merekomendasikan pengenaan sanksi
administratif kepada Nakhoda dan/atau Perwira Kapal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah
Pelayaran dapat menyampaikan kepada Menteri:
a. rekomendasi mengenai pengenaan sanksi kepada
pemilik atau operator yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30;
dan/atau
b. laporan tertulis apabila berdasarkan bukti awal
diduga telah terjadi pelanggaran ketentuan
peraturan perundang-undangan oleh pejabat
pemerintah atau pihak lain yang secara langsung
atau tidak langsung berkaitan dengan sebab
terjadinya Kecelakaan Kapal.

PASAL 35

BAB II: MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Ketiga - Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal
(1) Menteri setelah menerima rekomendasi Mahkamah
Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) menetapkan pengenaan sanksi administratif.
(21 Penetapan pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat final.
A
(3) Dengan

_18_
(3) Dengan pertimbangan tertentu, Menteri dapat
mengenakan sanksi administratif di luar sanksi
administratif yang direkomendasikan Mahkamah
Pelayaran.

PASAL 36

BAB II: MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL | Bagian Ketiga - Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan
lanjutan Kecelakaan Kapal diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III
SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 37

BAB III: SANKSI ADMINISTRATIF
Nakhoda dan/atau Perwira Kapal yang terbukti melakukan
kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi
kepelautan dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan; atau
b. pencabutan sementara sertilikat keahlian pelaut untuk
jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

PASAL 38

BAB III: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a
dikenakan terhadap Kecelakaan Kapal yang tidak
mengakibatkan korban jiwa atau kerugian harta benda.
(21 Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan
sementara sertifikat keahlian pelaut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dikenakan:
a. untuk jangka waktu antara 1 (satu) bulan sampai
dengan 6 (enam) bulan terhadap Kecelakaan Kapal
yang mengakibatkan korban jiwa tetapi tidak
terdapat kerugian harta benda atau tidak ada
korban jiwa tetapi terdapat kerugian harta benda;
b. untuk jangka waktu antara 7 (tujuh) bulan sampai
dengan 12 (dua belas) bulan terhadap Kecelakaan
Kapal yang mengakibatkan korban jiwa dan
kerugian harta benda; atau
A
c. untuk

c
untuk jangka waktu antara 13 (tiga belas) bulan
sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan
terhadap Kecelakaan Kapal yang mengakibatkan
korban jiwa, kapal tenggelam, dan faktor lain.
BAB IV
MAHKAMAH PELAYARAN
Bagian Kesatu
Kedudukan, Fungsi, T\rgas, dan Wewenang
Mahkamah Pelayaran

PASAL 39

BAB IV: MAHKAMAH PELAYARAN | Bagian Kesatu - Kedudukan, Fungsi, T\rgas, dan Wewenang
(1) Mahkamah Pelayaran dibentuk oleh dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Organisasi dan tata kerja Mahkamah pelayaran
ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah terlebih
dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
(1)
(2t

PASAL 40

BAB IV: MAHKAMAH PELAYARAN | Bagian Kesatu - Kedudukan, Fungsi, T\rgas, dan Wewenang
Mahkamah Pelayaran dipimpin oleh seorang ketua.
Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh
ahli nautika tingkat I, ahli teknika tingkat I, sarjana
hukum, atau sadana teknik perkapalan.

PASAL 41

BAB IV: MAHKAMAH PELAYARAN | Bagian Kesatu - Kedudukan, Fungsi, T\rgas, dan Wewenang
(1) Ketua Mahkamah Pelayaran diangkat dan diberhentikan
oleh Menteri.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian ketua sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
aparatur sipil negara.
A

PASAL 42

BAB IV: MAHKAMAH PELAYARAN | Bagian Kesatu - Kedudukan, Fungsi, T\rgas, dan Wewenang
Pasal 42
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi
Mahkamah Pelayaran, Mahkamah Pelayaran didukung
oleh sekretariat Mahkamah Pelayaran.
(2) Sekretariat Mahkamah Pelayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan
teknis dan administratif kepada Mahkamah Pelayaran.
(3) Sekretariat Mahkamah Pelayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sekretaris Mahkamah
Pelayaran dan perangkat di bawahnya.
(4) Sekretaris Mahkamah Pelayaran dan perangkat di
bawahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
aparatur sipil negara.

PASAL 43

BAB IV: MAHKAMAH PELAYARAN | Bagian Kesatu - Kedudukan, Fungsi, T\rgas, dan Wewenang
(1) Mahkamah Pelayaran memiliki fungsi untuk
melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas Kecelakaan
Kapal dan menegakkan kode etik profesi dan kompetensi
Nakhoda dan/atau Perwira Kapal setelah dilakukan
pemeriksaan pendahuluan Kecelakaan Kapal.
(21 Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan
Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah
Pelayaran bertugas:
a. meneliti sebab Kecelakaan Kapal dan menentukan
ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian
dalam penerapan standar profesi kepelautan yang
dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira Kapal
atas terjadinya Kecelakaan Kapal; dan
b. merekomendasikan kepada Menteri mengenai
pengenaan sanksi administratif atas kesalahan atau
kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau
Perwira Kapal.

(3) Mahkamah

-2t -
(3) Mahkamah Pelayaran dalam melaksanakan tugas
melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan
melalui pelaksanaan sidang oleh Tim Panel Ahli.

PASAL 44

BAB IV: MAHKAMAH PELAYARAN | Bagian Kesatu - Kedudukan, Fungsi, T\rgas, dan Wewenang
(1) Mahkamah Pelayaran berwenang melakukan
pemeriksaan lanjutan terhadap tubrukan yang terladi
antara Kapal Niaga dengan Kapal Niaga, Kapal Niaga
dengan Kapal Negara, atau Kapal Niaga dengan Kapal
Perang.
(21 Dalam hal tedadi tubrukan antara Kapal Niaga dengan
Kapal Negara atau Kapal Niaga dengan Kapal perang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah
Pelayaran dalam melakukan pemeriksaaatt lanjutan
Kecelakaan Kapal berkoordinasi dengan instansi yang
bertanggung jawab terhadap Kapal Negara atau Kapal
Perang.
Bagian Kedua
Anggota Panel Ahli
Paragraf 1
Keanggotaan

PASAL 45

BAB IV: MAHKAMAH PELAYARAN | Bagian Kedua - Anggota Panel Ahli
(1) Anggota Panel Ahli bukan merupakan jabatan aparatur
sipil negara.
(2) Anggota Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat berasal dari:
a. pegawai negeri sipil dengan penugasan khusus;
dan/atau
b. non-pegawai negeri sipil.
(3) Anggota Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas beberapa orang ahli nautika tingkat I, ahli
teknika tingkat I, sarjana hukum, dan sarjana teknik
perkapalan.
A
(4) Anggota . .

(4) Anggota Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah paling banyak 20 (dua puluh) orang.
Paragraf 2
Pengangkatan dan Pemberhentian

PASAL 46

BAB IV: MAHKAMAH PELAYARAN | Bagian Kedua - Anggota Panel Ahli
Anggota Panel Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Menteri

PASAL 47

BAB IV: MAHKAMAH PELAYARAN | Bagian Kedua - Anggota Panel Ahli
(1) Anggota Panel Ahli yang berasal dari pegawai negeri sipil
menduduki jabatan sejak tanggal ditetapkannya
Keputusan Menteri mengenai pengangkatan Anggota
Panel Ahli.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan Anggota panel
Ahli yang berasal dari pegawai negeri sipil diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang aparatur sipil negara.
(3) Anggota Panel Ahli yang berasal dari pegawai negeri sipil
menduduki jabatan sampai dengan usia 58 (lima puluh
delapan) tahun dan dapat diangkat kembali dengan
status non-pegawai negeri sipil.
(41 Pengangkatan kembati sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan melalui seleksi oleh Menteri.

PASAL 48

BAB IV: MAHKAMAH PELAYARAN | Bagian Kedua - Anggota Panel Ahli
Anggota Panel Ahli yang berasal dari non-pegawai negeri
sipil menduduki jabatan sampai dengan usia 65 (enam
puluh lima) tahun.

PASAL 49

BAB IV: MAHKAMAH PELAYARAN | Bagian Kedua - Anggota Panel Ahli
Menteri melakukan evaluasi kinerja Anggota panel Ahli secara

berkala

PASAL 50

BAB IV: MAHKAMAH PELAYARAN | Bagian Kedua - Anggota Panel Ahli
Pasal 50

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Panel Ahli yang berasal dari pegawai negeri sipil dengan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (21 huruf a, pegawai negeri sipil harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. bertaqwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;

b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. sehat jasmani dan rohani;

d. pernah menduduki jabatan administrator atau fungsional madya;

e. masa keda sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun sebagai aparatur sipil negara; dan

f. .ahli nautika tingkat I, ahli teknika tingkat [, sarjana hukum, atau sarjana teknik perkapalan.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Panel Ahli yang berasal dari non-pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (21 huruf b, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. bertaqwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;

b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. sehat jasmani dan rohani; dan

d. mempunyai pengalaman di bidang ahli nautika tingkat I, ahli teknika tingkat I, sarjana hukum, atau sarjana teknik perkapalan selama 10 (sepuluh) tahun.

(3) Untuk dapat diangkat sebagai ketua Mahkamah Pelayaran, pegawai negeri sipil harrrs memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.

PASAL 51

BAB IV: MAHKAMAH PELAYARAN | Bagian Kedua - Anggota Panel Ahli
Pasal 51
Anggota Panel Ahli diberhentikan dengan hormat oleh
Menteri karena:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatan telah berakhir;
c. permintaan sendiri;
d. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak
dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai
Anggota Panel Ahli; atau
e. berdasarkan hasil evaluasi oleh Menteri.

PASAL 52

BAB IV: MAHKAMAH PELAYARAN | Bagian Kedua - Anggota Panel Ahli
Anggota Panel Ahli diberhentikan dengan tidak hormat oleh
Menteri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Anggota Panel Ahli yang berasal dari pegawai negeri sipil
diberhentikan tidak dengan hormat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
aparatur sipil negara; dan
b. Anggota Panel Ahli yang berasal dari non-pegawai negeri
sipil diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya
dengan pertimbangan:
1. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana
kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan
yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau
pidana umum;
2. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang
dilakukan dengan berencana;
3. melanggar kode etik Anggota Panel Ahli;
A
4. melakukan

4. melakukan pelanggaran disiplin berat;
5. melalaikan kewajibzrnnya dalam menjalankan tugas
pekerjaannya; dan/ atau
6. melanggar sumpah atau janji jabatan.

PASAL 53

BAB IV: MAHKAMAH PELAYARAN | Bagian Kedua - Anggota Panel Ahli
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan
pemberhentian Anggota Panel Ahli diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Ketiga
Hak Keuangan

PASAL 54

BAB IV: MAHKAMAH PELAYARAN | Bagian Ketiga - Hak Keuangan
(1) Anggota Panel Ahli yang ditunjuk menjadi Tim Panel Ahli dan unsur sekretariat Mahkamah Pelayaran yang ditunjuk menjadi sekretaris Tim Panel Ahli diberikan hak keuangan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam hal Anggota Panel Ahli berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, Anggota Panel Ahli tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon sebagai Anggota Panel Ahli.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan bagi Anggota Panel Ahli dan sekretaris Tim Panel Ahli diatur dalam Peraturan Presiden. BAB V PENDANAAN

PASAL 55

BAB V: PENDANAAN
Pendanaan yang diperlukan dalam
Mahkamah Pelavaran dibebankan
Pendapatan dan Belanja Negara.
pelaksanaan tugas
kepada Anggaran
A
BABVI..

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LATN

PASAL 56

BAB VI: KETENTUAN LAIN-LATN
Dalam hal terdapat dampak yang ditimbulkan Kecelakaan
Kapal mengakibatkan kerugian laut, pencemaran
lingkungan maritim, dan kerugian laut lainnya,
penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 57

BAB VI: KETENTUAN LAIN-LATN
Terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh badan peradilan
asing di bidang Kecelakaan Kapal mengenai kesalahan atau
kelalaian dalam menerapkan standar profesi kepelautan
yang dilakukan oleh Nakhoda atau pemimpin kapal
dan/atau Perwira Kapal yang memiliki sertifikat keahlian
pelaut yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia, Menteri
melaksanakan putusan dengan terlebih dahulu meminta
pertimbangan Mahkamah Pelayaran.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 58

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
anggota Mahkamah Pelayaran yang diangkat
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998
tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2OO4 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan
Kecelakaan Kapal tetap menjalankan tugas sebagai
Anggota Panel Ahli berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini.
(21 Segala keputusan yang telah dikeluarkan sebagai
anggota Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinyatakan tetap berlaku.
A
(3) Hak

(3) Hak keuangan anggota Mahkamah Pelayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap diberikan
sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan
terkait hak keuangan Anggota Panel Ahli.

PASAL 59

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
Peraturan Pemerintah ini berlaku, keanggotaan Mahkamah
Pelayaran wajib disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 60

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal (, ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO4 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 2I, , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 61

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar REPUBLIK TNDONESIA -28_