Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni
meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount),
komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan
cuma-cuma dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di
dalam negeri maupun yang di luar negeri dan yang
dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau
tanpa sarana elektronik.
2. Pengendalian Gratifikasi adalah serangkaian kegiatan
yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan
gratifkasi
melalui
peningkatan
pemahaman
dan
kesadaran pelaporan Gratifikasi secara transparan dan
akuntabel
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
3. Unit
Pengendalian
Gratifikasi
yang
selanjutnya
disingkat UPG adalah unit yang ditunjuk oleh Menteri
Sekretaris
Negara
untuk
melakukan
fungsi
pengendalian Gratifikasi.
4. Penyelenggara
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
4. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang
menjalankan
kekuasaan
eksekutif,
legislatif,
atau
yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas
berkaitan
dengan
penyelenggaraan
negara
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pegawai adalah:
a. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara;
b. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan
negara yang bekerja di lingkungan Kementerian
Sekretariat Negara.
6. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi
adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan
eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP DASAR
PENGENDALIAN GRATIFIKASI
PASAL 2
BAB II: MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP DASAR
Pengendalian Gratifikasi dimaksudkan untuk memberikan
panduan dalam rangka memahami, mengendalikan, dan
mengelola
Gratifikasi
di
lingkungan
Kementerian
Sekretariat Negara.
PASAL 3
BAB II: MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP DASAR
Pengendalian Gratifikasi bertujuan untuk:
a. meningkatkan kesadaran Pegawai untuk melaporkan
Gratifikasi;
b. menciptakan
lingkungan
yang
transparan
dan
akuntabel; dan
c. membangun integitas pegawai yang bersih dan bebas
dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
PASAL 4
BAB II: MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP DASAR
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Prinsip dasar dalam Pengendalian Gratifikasi yaitu:
a. setiap Pegawai dan/atau Penyelenggara Negara dilarang
menerima
dan/atau
memberikan
Gratifikasi
yang
dianggap sebagai pemberian yang berhubungan dengan
jabatan
dan
berlawanan
dengan
kewajiban
atau
tugasnya; dan
b. setiap
Pegawai
dan/atau
Penyelenggara
Negara
bertanggung
jawab
menjaga
profesionalitas
dan
integritas
dengan
melaporkan
penerimaan
dan
penolakan Gratifikasi.
BAB III
JENIS DAN LAPORAN GRATIFIKASI
PASAL 5
BAB III: JENIS DAN LAPORAN GRATIFIKASI
Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai terdiri atas:
a. Gratifikasi yang wajib dilaporkan; dan
b. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
PASAL 6
BAB III: JENIS DAN LAPORAN GRATIFIKASI
Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
dan
huruf
b
merupakan
Gratifikasi
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
BAB III: JENIS DAN LAPORAN GRATIFIKASI
(1) Untuk meningkatkan Pengendalian Gratifikasi, maka
seluruh pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi,
dan pejabat fungsional yang ditetapkan oleh Menteri
Sekretaris
Negara,
wajib
menyampaikan
laporan
tahunan Gratifikasi kepada Menteri Sekretaris Negara
melalui UPG.
(2) Dalam
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam hal tidak terdapat kejadian Gratifikasi, Laporan
tahunan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tetap disampaikan.
(3) Laporan tahunan Gratifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan melalui sistem informasi
mengenai Pengendalian Gratifikasi.
PASAL 8
BAB III: JENIS DAN LAPORAN GRATIFIKASI
(1) Dalam hal objek Gratifikasi berupa makanan dan/atau
minuman yang mudah rusak, objek Gratifikasi dapat
ditolak untuk dikembalikan oleh Pelapor kepada pihak
pemberi Gratifikasi.
(2) Dalam hal Gratifikasi berupa makanan dan/atau
minuman yang mudah rusak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dapat ditolak untuk dikembalikan
kepada pemberi Gratifikasi, objek Gratifikasi dapat
disalurkan sebagai bantuan sosial oleh pelapor.
PASAL 9
BAB III: JENIS DAN LAPORAN GRATIFIKASI
(1) Terhadap penyaluran makanan dan/atau minuman
yang mudah rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (2), penerima Gratifikasi wajib membuat bukti
penyaluran makanan dan/atau minuman yang mudah
rusak.
(2) Bukti penyaluran makanan dan/atau minuman yang
mudah rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa
Formulir
Penyaluran
Makanan
dan/atau
Minuman yang Mudah Rusak.
(3) Formulir Penyaluran Makanan dan/atau Minuman
yang Mudah Rusak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penerima
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(4) Penerima Gratifikasi wajib menyerahkan Formulir
Penyaluran Makanan dan/atau Minuman yang Mudah
Rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
UPG.
(5) UPG wajib menyerahkan Formulir Penyaluran Makanan
dan/atau Minuman yang Mudah Rusak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada KPK.
BAB IV
UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
PASAL 10
BAB IV: UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Dalam rangka menunjang efektivitas pelaksanaan
Pengendalian Gratifikasi, Menteri menunjuk Inspektorat
untuk
melaksanakan
tugas
UPG
di
lingkungan
Kementerian Sekretariat Negara.
(2) UPG mempunyai tugas:
a. melakukan identifikasi dan evaluasi terhadap area
yang rawan akan timbulnya Gratifikasi dalam
rangka pengendalian gratifikasi;
b. mengusulkan
kebijakan
untuk
mendukung
penerapan Pengendalian Gratifikasi;
c. melakukan
sosialisasi
aturan
Gratifikasi
di
lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
d. menerima, menganalisis dan mengadministrasikan
seluruh
laporan
kejadian
Gratifikasi,
baik
penolakan maupun penerimaan Gratifikasi dari
Pegawai atau Penyelenggara Negara;
e. meminta keterangan kepada pelapor Gratifikasi
dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut tentang
Gratifikasi;
f.
meneruskan laporan kejadian Gratifikasi kepada
KPK;
g. menyediakan informasi yang dibutuhkan KPK dalam
proses verifikasi terhadap laporan Gratifikasi;
h. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan
penolakan
Gratifikasi
secara
periodik
kepada
Komisi;
i. melakukan
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
i.
melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi yang
dititipkan oleh penerima Gratifikasi, sampai dengan
adanya penetapan status barang tersebut melalui
koordinasi
dengan
Biro
Umum
Sekretariat
Kementerian Sekretariat Negara;
j.
memantau tindak lanjut dari penetapan Gratifikasi
oleh KPK yang harus dilaksanakan oleh penerima
Gratifikasi;
k. memfasilitasi penyerahan Gratifikasi dari penerima
atas Gratifikasi yang telah ditetapkan sebagai milik
negara oleh KPK; dan
l.
menyusun dan menyampaikan laporan rekapitulasi
Gratifikasi secara berkala kepada Menteri Sekretaris
Negara.
PASAL 11
BAB IV: UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
UPG wajib menjaga kerahasiaan informasi yang terdapat di
dalam laporan Gratifikasi yang disampaikan oleh para
pelapor.
PASAL 12
BAB IV: UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Pelapor yang beritikad baik berhak untuk:
a. memperoleh penjelasan terkait hak dan kewajibannya
dalam pelaporan Gratifikasi;
b. memperoleh
informasi
perkembangan
laporan
Gratifikasi; dan
c. memperoleh perlindungan.
PASAL 13
BAB IV: UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf c terdiri dari:
a. kerahasiaan identitas Pelapor dalam hal diperlukan;
dan
b. perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan
harta benda berkaitan dengan laporan Gratifikasi.
(2) Perlindungan
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan permohonan Pelapor dan dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
Peraturan
Perundang-
undangan.
(3) Dalam
melaksanakan
perlindungan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, UPG berkoordinasi
dengan instansi terkait.
BAB V
TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
PASAL 14
BAB V: TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
(1)
Pegawai
dan
Pejabat
Penyelenggara
Negara
di
lingkungan
Kementerian
Sekretariat
Negara,
menyampaikan laporan tentang penerimaan atau
penolakan Gratifikasi:
a. kepada UPG paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
sejak kejadian Gratifikasi; atau
b. kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak kejadian Gratifikasi.
(2)
Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a, disampaikan melalui sistem informasi
mengenai Pengendalian Gratifikasi dengan mengisi
formulir pelaporan Gratifikasi.
(3)
Pelapor wajib menyertakan objek Gratifikasi dalam
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam
hal laporannya:
a. memerlukan uji orisinalitas; dan/atau
b. untuk kepentingan verifikasi dan analisis.
(4)
Setelah menerima laporan Gratifikasi sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (1), UPG melakukan analisis
atas laporan Gratifikasi tersebut, yang meliputi:
a. kecukupan informasi tentang identitas pelapor;
b. kecukupan informasi tentang kejadian Gratifikasi,
mencakup
tempat,
waktu,
dan
bagaimana
peristiwa Gratifikasi terjadi; dan
c. kecukupan informasi tentang bentuk Gratifikasi
yang ditolak atau diterima.
(5) Reviu
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(5)
Reviu oleh UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
disampaikan kepada KPK paling lambat selama 10
(sepuluh) hari kerja.
(6)
Apabila dalam proses verifikasi KPK terdapat informasi
yang masih perlu dilengkapi, UPG menindaklanjuti
sesuai dengan hasil verifikasi.
PASAL 15
BAB V: TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
(1)
Atas Gratifikasi yang telah ditetapkan statusnya
berdasarkan
Keputusan
Pimpinan
KPK,
pelapor
mengunggah Keputusan Pimpinan KPK tersebut ke
dalam
sistem
informasi
mengenai
Pengendalian
Gratifikasi.
(2)
UPG melakukan monitoring tindak lanjut pelaporan
Gratifikasi berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK,
baik dari tembusan surat yang diterima oleh UPG
maupun dari Keputusan Pimpinan KPK yang diunggah
oleh pelapor di dalam sistem informasi mengenai
Pengendalian Gratifikasi.
(3)
Secara berkala UPG menyampaikan informasi hasil
pengelolaan laporan Gratifikasi kepada Menteri atau
pejabat lain yang diberikan kewenangan.
BAB VI
PENYERAHAN GRATIFIKASI
PASAL 16
BAB VI: PENYERAHAN GRATIFIKASI
(1)
Kewajiban penyerahan Gratifikasi yang berbentuk
uang
dan/atau
barang
dilakukan
setelah
mendapat penetapan status Gratifikasi sebagai milik
negara oleh KPK.
(2)
Penyerahan Gratifikasi berupa uang dan/atau barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 17
BAB VI: PENYERAHAN GRATIFIKASI
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17
Pelapor
Gratifikasi
melalui
UPG
mengunggah
bukti
penyerahan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14
ayat
(2)
ke
dalam
sistem
informasi
mengenai
Pengendalian Gratifikasi.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 18
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.