PASAL 2
(1) Penyesuaian administratif peru
an nama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku.
Menetapkan
A
(2) Selama .
PRESTDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(2) Selama jangka waktu penyesuaian administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama
Kabupaten Toba Samosir dapat digunakan dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal (, a); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO3 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a3a6l; d e Mengingat A
4. Undang-Undang 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN NAMA KABUPATEN TOBA SAMOSIR MENJADI KABUPATEN TOBA DI PROVINSI SUMATERA UTARA. Pasal 1 Nama Kabupaten Toba Samosir sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara diubah menjadi Kabupaten Toba. Pasal 2
(1) Penyesuaian administratif peru an nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Menetapkan A
(2) Selama . PRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA
(2) Selama jangka waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten Toba Samosir dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pasal 3 Pemerintah Daerah Kabupaten Toba bersama dengan Dewan Perwakilan Rai<yat Daerah Kabupaten Toba melakukan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba. Pasal 4 Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan perubahan nama dari Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toba Samosir. Pasal 5 Pelaksanaan perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba sepanjang menyangkut instansi vertikal atau Pemerintah Daerah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga, atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.