PP NOMOR 15 TAHUN 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1973 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DALAM BIDANG PENGEMBANGAN USAHA SWASTA NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-02-26
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2020:15
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Ketentuan Pasal 2 dalarn Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam
Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional (), diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
A
Pasal. .

Pasal 2
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan
tujuan untuk melaksanakan kegiatan sebagai perusahaan
holding di bidang keuangan dan investasi serta konsultasi
manajemen untuk kepentingan perusahaan afiliasi atau
pihak lain termasuk usaha mikro, kecil dan menengah,
dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan
Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik.
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero)
melaksanakan kegiatan usaha utama:
aktivitas perusahaan holding termasuk mendirikan
atau turut serta dalam badan-badan lain;
b. aktivitas kantor pusat;
investasi langsung maupun tidak langsung;
aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset; dan
aktivitas konsultasi manaj emen
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melakukan
kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perusahaan
Perseroan (Persero).

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 2

(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan
tujuan untuk melaksanakan kegiatan sebagai perusahaan
holding di bidang keuangan dan investasi serta konsultasi
manajemen untuk kepentingan perusahaan afiliasi atau
pihak lain termasuk usaha mikro, kecil dan menengah,
dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan
Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik.
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero)
melaksanakan kegiatan usaha utama:
aktivitas perusahaan holding termasuk mendirikan
atau turut serta dalam badan-badan lain;
b. aktivitas kantor pusat;
investasi langsung maupun tidak langsung;
aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset; dan
aktivitas konsultasi manaj emen
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melakukan
kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perusahaan
Perseroan (Persero).
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
a
c,
d
e,
A