PP NOMOR 16 TAHUN 2020

PENCATATAN CIPTAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-02-26
Total Pasal: 26 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2020:16
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul
secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah
suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa
mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
2. Pencipta

2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara
sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu
Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
3. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak
Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari
Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
4. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu
pengetahtlan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas
inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam
bentuk nyata.
5. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta
yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan,
produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
6. Produk Hak Terkait adalah setiap hasil karya pemilik Hak
Terkait yang berupa karya pertunjukan, karya rekaman,
atau karya siaran.
7. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau orang
yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak
Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
8. Pemohon adalah Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik
Hak Terkait, danf atau Kuasa.
9. Hari adalah hari kerja.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Menteri menyelenggarakan pencatatan dan penghapusan
pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait.
(2) Pencatatan dan penghapusan pencatatan Ciptaan dan
Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui permohonan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
meliputi:
a. pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
b. pencatatan pengalihan hak atas pencatatan Ciptaan
atau Produk Hak Terkait;
A
c. pencatatan

c. pencatatan perubahan nama danlatau alamat
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak
Terkait;
d. penarikan kembali permohonan pencatatan Ciptaan
atau Produk Hak Terkait;
e. penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak
Terkait; dan
f. petikan resmi Ciptaan atau Produk Hak Terkait.
BAB II
PERSYARATAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 3

BAB II: PERSYARATAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) diajukan Pemohon dengan meiengkapi persyaratan.
(21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
b. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan
Pencipta, Pemegang Hak Cipta danlatau pemilik Hak
Terkait;
c. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Kuasa,
dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa;
d. jenis dan judul Ciptaan danlatau Produk Hak Terkait
yang dimohonkan;
e. tanggal dan tempat Ciptaan dan/atau Produk Hak
Terkait diumumkan untuk pertama kali; dan
f. uraian Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait.

PASAL 4

BAB II: PERSYARATAN | Bagian Kesatu - Umum
Pemohon dapat mengajukan perubahan data yang masih
dalam proses permohonan.
A

PASAL 5

BAB II: PERSYARATAN | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 5
(1) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 harus melampirkan dokumen kelengkapan
berupa:
a. bukti perubahan data; dan
b. bukti pembayaran biaya.
(2) Dalam hal bukti perubahan data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a tidak menggunakan bahasa
Indonesia, harus disertai terjemahannya ke dalam bahasa
Indonesia.
Bagian Kedua
Permohonan Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait

PASAL 6

BAB II: PERSYARATAN | Bagian Kedua - Permohonan Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
Pemohon pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait harus
melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
a. fotokopi identitas Pemohon;
b. fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah
disahkan oleh pejabat berwenang, jika Pemohon
merupakan badan hukum;
c. contoh Ciptaan, Produk Hak Terkait, atau penggantinya;
d. surat pernyataan kepemilikan Ciptaan atau Hak Terkait;
e. surat pengalihan hak, jika Pencipta mengalihkan hak
ekonominya kepada Pemegang Hak Cipta;
f. surat persetujuan tertulis dari para Pemohon yang
mewakilkan kepada salah satu Pemohon untuk
menandatangani permohonan, jika permohonan tersebut
diajukan oleh lebih dari 1 (satu) Pemohon secara
bersama-sama;
g. surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
h. terjemahan dalam bahasa Indonesia, jika kelengkapan
sebagaimana dimaksud dalam huruf d, huruf e, dan
huruf f tidak menggunakan bahasa Indonesia; dan
i. bukti pembayaran biaya.
A
Bagian

Bagian Ketiga
Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak atas Pencatatan Ciptaan
dan Produk Hak Terkait

PASAL 7

BAB II: PERSYARATAN | Bagian Bagian Ketiga - Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak atas Pencatatan Ciptaan
Permohonan pencatatan pengalihan hak hanya dapat
diajukan terhadap Ciptaan dan Produk Hak Terkait yang
telah tercatat dalam daftar umum ciptaan.

PASAL 8

BAB II: PERSYARATAN | Bagian Bagian Ketiga - Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak atas Pencatatan Ciptaan
Pemohon pencatatan pengalihan hak atas Ciptaan dan
Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
a. fotokopi identitas Pemohon;
b. fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah
disahkan oleh pejabat berwenang, jika pemberi atau
penerima hak atas Ciptaan atau Produk Hak Terkait
terdaftar merupakan badan hukum;
c. fotokopi identitas pemberi hak atas Ciptaan atau Produk
Hak Terkait;
d. fotokopi identitas penerima hak atas Ciptaan atau Produk
Hak Terkait;
e. bukti pengalihan hak dan/atau terjemahannya dalam
bahasa Indonesia;
f. fotokopi surat pencatatan Ciptaan atau petikan resmi
pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
g. surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa; dan
h. bukti pembayaran biaya.
Bagian Keempat
Permohonan Pencatatan Perubahan Namb" dan Alamat Pencipta, Pemegang
Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait

PASAL 9

BAB II: PERSYARATAN | Bagian Keempat - Permohonan Pencatatan Perubahan Namb" dan Alamat Pencipta, Pemegang
(1) Pemohon dapat mengajukan perubahan nama dan/atau
alamat orang atau badan hukum yang namanya tercatat
dalam daftar umum ciptaan.
A
(2) Selain

(2) Selain perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat mengajukan
perubahan data karena salah penulisan data dalam
daftar umum ciptaan.

PASAL 10

BAB II: PERSYARATAN | Bagian Keempat - Permohonan Pencatatan Perubahan Namb" dan Alamat Pencipta, Pemegang
Pemohon perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus melampirkan
dokumen kelengkapan berupa:
a. fotokopi identitas Pemohon;
b. fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah
disahkan oleh pejabat berwenang, jika Pencipta,
Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau
penerima hak merupakan badan hukum;
c. bukti perubahan nama dan/atau alamat Pencipta,
Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau
penerima hak;
d. fotokopi surat pencatatan Ciptaan atau Produk Hak
Terkait atau petikan resmi pencatatan Ciptaan atau
Produk Hak Terkait;
e. surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa; dan
f. bukti pembayaran biaya.

PASAL 11

BAB II: PERSYARATAN | Bagian Keempat - Permohonan Pencatatan Perubahan Namb" dan Alamat Pencipta, Pemegang
Pemohon perubahan data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) harus melampirkan dokumen kelengkapan
berupa:
a. fotokopi identitas Pemohon;
b. fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang teiah
disahkan oleh pejabat berwenang, jika Pencipta,
Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, danlatau
penerima hak merupakan badan hukum;
c. surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa;
d. bukti perubahan data yang diperlukan akibat kesalahan
penulisan; dan
e. bukti pembayaran biaya, jika kesalahan dilakukan oleh
Pemohon.
A

PASAL 12

BAB II: PERSYARATAN | Bagian Keempat - Permohonan Pencatatan Perubahan Namb" dan Alamat Pencipta, Pemegang
-7
Pasal 12
Dalam hal bukti perubahan nama dan/atau alamat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dan bukti
perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf d tidak menggunakan bahasa Indonesia, harus disertai
terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia.
Bagian Kelima
Penarikan Kembali Permohonan Pencatatan Ciptaan
dan Produk Hak Terkait

PASAL 13

BAB II: PERSYARATAN | Bagian Kelima - Penarikan Kembali Permohonan Pencatatan Ciptaan
Pemohon dapat menarik kembali permohonan pencatatan
Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang masih dalam proses
permohonan.

PASAL 14

BAB II: PERSYARATAN | Bagian Kelima - Penarikan Kembali Permohonan Pencatatan Ciptaan
Pemohon penarikan kembali permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 harus melampirkan dokumen
kelengkapan berupa:
a. fotokopi identitas Pemohon;
b. fotokopi permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk
Hak Terkait; dan
c. surat kuasa penarikan kembali, jika diajukan melalui
Kuasa.

PASAL 15

BAB II: PERSYARATAN | Bagian Kelima - Penarikan Kembali Permohonan Pencatatan Ciptaan
Dalam hal diajukan penarikan kembali terhadap permohonan
pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait, biaya yang
telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Bagian Keenam
Permohonan Penghapusan Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait

PASAL 16

BAB II: PERSYARATAN | Bagian Keenam - Permohonan Penghapusan Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
Pemohon dapat mengajukan permohonan penghapusan
pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang tercatat
dalam daftar umum ciptaan.
A

PASAL 17

BAB II: PERSYARATAN | Bagian Keenam - Permohonan Penghapusan Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 17 Pemohon penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:

a. fotokopi identitas Pemohon;

b. fotokopi surat pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait atau petikan resmi pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang dimohonkan penghapusan;

c. persetujuan tertulis dari penerima lisensi, jika Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang dimohonkan penghapusan masih terikat perjanjian lisensi;

d. surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa; dan

e. bukti pembayaran biaya. Bagian Ketujuh Permohonan Petikan Resmi Ciptaan dan Produk Hak Terkait

PASAL 18

BAB II: PERSYARATAN | Bagian Ketujuh - Permohonan Petikan Resmi Ciptaan dan Produk Hak Terkait
(1) Setiap orang dapat memperoleh petikan resmi Ciptaan
atau Produk Hak Terkait yang tercatat dalam daftar
umum ciptaan.
(2) Setiap orang yang memohon petikan resmi Ciptaan atau
Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
a. fotokopi identitas pemohon petikan resmi; dan
b. bukti pembayaran biaya.
BAB III
TATA CARA PERMOHONAN
Bagian Kesatu
Pengajuan Permohonan

PASAL 19

BAB III: TATA CARA PERMOHONAN | Bagian Kesatu - Pengajuan Permohonan
(1) Pemohon dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) kepada Menteri. A

(2) Permohonan . REPUBLIK !NDONESIA (21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengisi formulir.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik danl atau nonelektronik.

(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) diajukan secara elektronik, kelengkapan permohonan yang tidak dapat diajukan secara elektronik harus disampaikan secara langsung kepada Menteri. Bagian Kedua Pemeriksaan

PASAL 20

BAB III: TATA CARA PERMOHONAN | Bagian Kedua - Pemeriksaan
Menteri melakukan pemeriksaan terhadap permohonan dan
kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 sampai dengan Pasal 18.

PASAL 21

BAB III: TATA CARA PERMOHONAN | Bagian Kedua - Pemeriksaan
(1) Apabila persyaratan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 beium lengkap, Menteri
memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk
melengkapi permohonan dalam jangka waktu paling
lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak permohonan
diterima.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
melengkapi kekurangan persyaratan dalam jangka waktu
paling lambat 3O (tiga puluh) Hari setelah pemberitahuan
diterima.
(3) Apabila kelengkapan persyaratan dengan batas jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dipenuhi, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada
Pemohon bahwa permohonan dianggap ditarik kembali
dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik
kembali.
A

PASAL 22

BAB III: TATA CARA PERMOHONAN | Bagian Kedua - Pemeriksaan
Pasal22
Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dan Pasal 6 dinyatakan lengkap dan secara
esensial tidak sama dengan Ciptaan yang tercatat dalam
daftar umum ciptaan atau objek kekayaan intelektual
lainnya, Menteri melakukan pencatatan Ciptaan atau Produk
Hak Terkait dalam jangka waktu paling lama 9 (sembilan)
bulan terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan
terpenuhi.

PASAL 23

BAB III: TATA CARA PERMOHONAN | Bagian Kedua - Pemeriksaan
(1) Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Pasal 7, dan Pasal 8 dinyatakan lengkap,
Menteri melakukan pencatatan pengalihan hak atas
pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait dalam
jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari
terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan
terpenuhi.
(2) Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 12
dinyatakan lengkap, Menteri meiakukan pencatatan
perubahan nama dan/atau alamat Pencipta, Pemegang
Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait dalam jangka waktu
paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak
tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi.
(3) Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Pasal 9 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12
dinyatakan lengkap, Menteri melakukan pencatatan
perubahan data dalam daftar umum ciptaan dalam
jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari
terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan
terpenuhi.
(4) Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Pasal L6, dan Pasal 17 dinyatakan
lengkap, Menteri melakukan penghapusan pencatatan
Ciptaan atau Produk Hak Terkait dalam jangka waktu
paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak
tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi.
(5) Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dan Pasal 14 dinyatakan lengkap, Menteri
menyampaikan kembali permohonan pencatatan Ciptaan
atau Produk Hak Terkait kepada Pemohon dalam jangka
waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak
tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi.
A
(6) Apabila

(6) Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (2) dinyatakan lengkap,
Menteri menerbitkan petikan resmi pencatatan Ciptaan
atau Produk Hak Terkait dalam jangka waktu paling
lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal
kelengkapan persyaratan terpenuhi.
Bagian Ketiga
Pengumuman

PASAL 24

BAB III: TATA CARA PERMOHONAN | Bagian Ketiga - Pengumuman
(1) Menteri mengumumkan pencatatan dan penghapusan
pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait
sebagaimana dimaksud daiam Pasal 22 dan Pasal 23
dalam laman resmi direktorat jenderal yang menangani
urusan kekayaan intelektual.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi penerbitan petikan resmi pencatatan
Ciptaan atau Produk Hak Terkait.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 25

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
permohonan pencatatan Ciptaan, perubahan dan penarikan
kembali permohonan, pencatatan pengalihan hak,
pencatatan perubahan nama danlatau alamat pemilik Hak
Cipta, dan penghapusan pencatatan Ciptaan, yang telah
diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 26

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar

-t2-