PASAL 1
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun l99l tentang Tata Cara
Permintaan Paten (, ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun t993 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten (, ) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (, \; MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1991 TENTANG TATA CARA PERMINTAAN PATEN DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1993 TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PATEN. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun l99l tentang Tata Cara Permintaan Paten (, ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun t993 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten (, ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar REPUBLIK TNDONESIA