Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Narkotika Nasional berasal dari:
a. Pusat Laboratorium Narkotika;
b. Balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi; dan
c. Klinik pada BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota.
(2) Jenis dan tarif atas.jenis Penerimaan Negara Bukan Paiak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 2
(1) Selain tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini berupa program peningkatan keterampilan
layanan rehabilitasi narkoba yang berasal dari Balai Besar,
Balai, dan Loka Rehabilitasi, dapat dilaksanakan
berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
PASAL 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal
dari:
a. Pusat Laboratorium Narkotika, berupa praktik
peningkatan keterampilan uji laboratorium narkoba; dan
A
b. Balai
_2_
b. Balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi, berupa
program peningkatan keterampilan layanan rehabilitasi
narkoba dan penelitian,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi,
dan transportasi.
(2) Biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 4
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Paiak (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 747, a$; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemcrintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun L997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (, Tambahan Lembarar: Negara Republik Indonesia Nomor 3760); A MEMUTUSKAN Menetapkan MEMUTUST(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL. Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Narkotika Nasional berasal dari:
a. Pusat Laboratorium Narkotika;
b. Balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi; dan
c. Klinik pada BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota.
(2) Jenis dan tarif atas.jenis Penerimaan Negara Bukan Paiak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2
(1) Selain tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini berupa program peningkatan keterampilan layanan rehabilitasi narkoba yang berasal dari Balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a. Pusat Laboratorium Narkotika, berupa praktik peningkatan keterampilan uji laboratorium narkoba; dan A
b. Balai _2_
b. Balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi, berupa program peningkatan keterampilan layanan rehabilitasi narkoba dan penelitian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi.
(2) Biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (l) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) berupa Uji Kualitatif Laboratorium Sampel Narkotika, Prekursor Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya Kecuali Tembakau dan Alkohol dari tarif atas je.ris Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang berasal dari Pusat Laboratorium Narkotika.
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penyidik Badan Narkotika Nasional;
b. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. Penyidik Tentara Nasional Indonesia; dan
d. Penyrdik Pegawai Negeri Sipil yang diberi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 5 Terhadap mahasiswa berprestasi yang tidak mampu, dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini berupa:
a. praktik peningkatan keterampilan uji laboratorium narkoba dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pusat Laboratorium Narkotika; dan A
b. program REPIIELlK INDONESIA
b. program peningkatan keterampilan layanan rehabilitasi narkoba dan penelitian dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi.
PASAL 6
Terhadap masyarakat umum yang tidak mampu, dapat
dikenakan tarif sebesar RpO,00 (nol rupiah) dari tarif yang
tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini berupa
Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba bagi Masyarakat
Umum di luar Layanan Rehabilitasi yang berasal dari Klinik
pada BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota.
PASAL 7
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6
diatur dengan Peraturan Badan Narkotika Nasional setelah
mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
PASAL 8
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Palak yang berlaku pada
Badan Narkotika Nasional wajib disetor ke Kas Negara.
PASAL 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. SK No018811 A Agar .