PP NOMOR 20 TAHUN 2020

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-03-16
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2020:20
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak:
a. 6.610.999 (enam juta enam ratus sepuluh ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri
B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi
Kredit Indonesia;
b. 424.999 (empat ratus dua puluh empat ribu sembilan
ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa
Indonesia;
c.
8.499.999 (delapan juta empat ratus sembilan puluh
sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh
sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja; dan
d. 7.638.732 (tujuh juta enam ratus tiga puluh delapan
ribu tujuh ratus tiga puluh dua) saham Seri B pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Kredit
Indonesia;
yang teiah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara.
(21 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik
Negara.

PASAL 3

Dengan pengalihan saham Seri B, negara melakukan kontrol
terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit
Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa
Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) Pf Asuransi
Kerugian Jasa Rahada, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Jaminan Kredit Indonesia melalui kepemilikan saham Seri A
dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar.
Pasal
A

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2971; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, ); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA. A Pasal Pasal 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional.

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada: Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1971 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Perasuransian Kredit; a.

b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Asuransi Kerugian; c Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 198O tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "Jasa Raharja" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); dan

d. Perusahaan A

d. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Kredit Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak:

a. 6.610.999 (enam juta enam ratus sepuluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia;

b. 424.999 (empat ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa Indonesia; c. 8.499.999 (delapan juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja; dan

d. 7.638.732 (tujuh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh dua) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Kredit Indonesia; yang teiah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara. (21 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara. Pasal 3 Dengan pengalihan saham Seri B, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) Pf Asuransi Kerugian Jasa Rahada, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Kredit Indonesia melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar. Pasal A Pasal 4 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan:

a. Status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Kredit Indonesia, berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas;

b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia menjadi Pemegang Saham PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja, dan PT Jaminan Kredit Indonesia; c. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia berada dalam pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan; d. Dengan perubahan status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja menjadi PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja maka: 1) PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja tetap melaksanakan penugasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, beserta peraturan pelaksanaannya; 2l PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja tetap merupakan badan usaha yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dalam sistem administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor sesuai penunjukan dari Menteri Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ; A 3)PT. 3) PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja melakukan pemisahan pembukuan penugasan; dan 4l penggunaan laba untuk dividen PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan ketentuan Pemegang Saham Pengendali mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan untuk setiap tahun buku. Pasal 5 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun l97l tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Perasuransian Kredit (); b. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Asuransi Kerugian (); c. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "Jasa Raharja" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (; dan d. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 42); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 6

Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal A Agar PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA