PP NOMOR 21 TAHUN 2020

PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-03-31
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2020:21
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Naskah pasal.

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan
Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan
kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang
diduga terinfeksi Corona Virus Diseo.se 2019 (COVID-191
sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).

PASAL 2

(1) Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu. 4 Menetapkan A

(2) Pembatasan . EEPUELIK INDONESIA (21 Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

PASAL 3

Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi
kriteria sebagai berikut:
a. jumlah kasus danlatau jumlah kematian akibat
penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan
dan cepat ke beberapa wilayah; dan
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian
serupa di wilayah atau negara lain.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat A

2. Undang-Undang REPUEUK INDONESIA 2 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (, ); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO7 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 66, ); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (, ).; MEMUTUST(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBATASAN SOSIAL BtrRSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS D/SEASE 20 1 9 (COVTD- 1 9). Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan

Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Diseo.se 2019 (COVID-191 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9). Pasal 2

(1) Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu. 4 Menetapkan A

(2) Pembatasan . EEPUELIK INDONESIA (21 Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Pasal 3 Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. jumlah kasus danlatau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan

b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Pasal 4

(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi:

a. peliburan sekolah dan tempat kerja;

b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau

c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

(2) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.

(3) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kcbutuhan dasar penduduk. Pasal 5

(1) Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. A

(2) Pembatasan (21 Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

PASAL 6

(1) Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar
diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
(21 Menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan
Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan
memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus
Dsease 20 1 9 (COVID- 1 9).
(3) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9)
dapat mengusulkan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar di wilayah tertentu.
(4) Apabila menteri yang menyclenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan menyetujui
usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah
di wilayah tertentu wajib melaksanakan Pembatasan
Sosial Berskala Besar.

PASAL 7

Peraturan Pemerintah ini mulai bcrlaku pada tanggal
diundangkan

Agar