Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pernerirrtah rni yang dimaksud dengan:
l. Konstruksi A
1. Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, menghancurkan bangunan yang sebagian dan/atau seluruhnya menyatu dengan tanah atau tempat kedudukannya menyatu dengan tanah.
2. Bangunan Konstruksi adalah wujud fisik hasil jasa Konstruksi.
3. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi Konstruksi dan/atau pekerjaan Konstruksi.
4. Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan Konstruksi suatu bangunan.
5. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
6. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah gabungan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi Konstruksi.
7. Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
8. Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
9. Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
10. Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi adalah upaya pengelolaan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, berkualitas dan berkelanjutan. 1 1. Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan adalah pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja Konstruksi, dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalarrr penyelenggaraan Jasa Konstruksi. L2. Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan danf atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi. A
13. Sertifikat . REPUELIK NDONESIA c
13. Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.
14. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus.
15. Sertifikat Kompetensi Kerja adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja Konstrrrksi.
16. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebutlzin
Usaha adalah izin yang diberikan kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
17. Klasifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa Konstruksi berdasarkan jenis Bangunan Konstruksi, bagian Pekerjaan Konstruksi, bidang keilmuan, dan keahlian terkait.
18. Kualifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa Konstruksi berdasarkan kemampuan usaha dan kelompok terraga kerja berdasarkan kompetensi kerja.
19. Akreditasi adalah kegiatan penilaian dan bentuk pengakuan formal untuk menentukan kelayakan asosiasi.
20. Pembinaan Jasa Konstruksi adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan Jasa Konstruksi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
21. Masyarakat Jasa Konstruksi adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan Jasa Konstruksi.
22. Sistem Informasi Jasa Konstruksi adalah penyelenggaraan penyediaan data dan informasi Jasa Konstruksi yang didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi.
23. Lisensi adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan proses sertifikasi Jasa Konstruksi. A
24. Usaha REPUBLIK INDONESII\
24. Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi adalah kegiatan ekonomi terkait dengan hasil produksi dan distribusi material, peralatan, teknologi, dan tenaga kerja Konstruksi dari hulu hingga hilir untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Jasa Konstruksi.
25. Layanan Usaha adalah suatu lingkup layanan pekerjaan berdasarkan jenis dan sifat usaha Jasa Konstruksi.
26. Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia Pekerj aan Konstruksi.
27. Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi.
28. Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga yang bertindak sebagai penasehat.
29. Konsiliasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertaan pihak ketiga (konsiliator) yang melakukan intervensi secara aktif.
30. Dewan Sengketa adalah perorangan atau tim yang dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak, sejak awal pelaksanaan kontrak kerja Konstruksi untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa.
31. Penilai Ahli adalah orang perseorangan, kelompok, atau lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan.
32. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
33. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urlisan pemerintahan di bidang Jasa Konstruksi. A
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM | bagian Pekerjaan Konstruksi, bidang keilmuan, dan - keahlian terkait.
REPUBLIK dNDoNEslA Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi
a. tanggung jawab dan kewenangan;
b. struktur usaha dan segmentasi pasar Jasa Konstruksi;
c. Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi;
d. pembinaan;
e. penyelenggaraan partisipasi masyarakat; dan f. tata cara pengenaan sanksi administratif. BAB II TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN Bagian Kesatu Tanggung Jawab Pasal 3
(1) Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas:
a. meningkatnya kemampuan dan kapasitas usaha Jasa Konstruksi nasional;
b. terciptanya iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang transparan, persaingan usaha yang sehat, serta jaminan kesetaraan hak dan kewajiban antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa;
c. terselenggaranya Jasa Konstruksi yang sesuai dengan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan;
d. meningkatnya kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja Konstruksi nasional;
e. meningkatnya kualitas penggunaan material dan peralatan Konstruksi serta teknologi Konstruksi dalam negeri; f. meningkatnya partisipasi Masyarakat Jasa Konstrrrksi; dan
g. tersedianya Sistem Informasi Jasa Konstruksi. A (21 Pengguna REPUBLTK INDONESIA. (21 Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Pemerintah;
b. badan usaha; dan
c. orang perseorangan dengan tujuan untuk usaha.
(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, berkoordinasi dengan menteri teknis atau kepala lembaga terkait. Bagian Kedua Kewenangan Paragraf 1 Pelaksanaan Kewenangan Pasal 4 Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewenangan sesuai dengan tanggung jawabnya dapat melibatkan Masyarakat Jasa Konstruksi. Paragraf 2 Kewenangan Pemerintah Pusat Pasal 5 Pelibatan Masyarakat Jasa Konstruksi dalam penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan mengikutsertakan Masyarakat Jasa Konstruksi untuk menjalankan sebagian kewenangannya. Pasal 6
(1) Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat yang mengikutsertakan Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasai 5 terdiri atas:
a. registrasi badan usaha Jasa Konstruksi;
b. Akreditasi bagi asosiasi badan usaha Jasa Konstruksi dan asosiasi terkait rantai pasok Jasa Konstruksi; A c registrasi .
c. registrasi pengalaman badan usaha;
d. registrasi Penilai Ahli;
e. menetapkan Penilai Ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan; f. Akreditasi bagi asosiasi profesi dan proses Lisensi bagi lembaga sertifikasi profesi;
g. registrasi tenaga kerja;
h. registrasi pengalaman profesional tenaga kerja serta lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang Konstruksi; i. penyetaraan tenaga kerja asing; j. membentuk lembaga sertifikasi profesi untuk melaksanakan tugas Sertifikasi Kompetensi Kerja yang belum dapat dilakukan lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk oleh asosiasi profesi/lembaga pendidikan dan pelatihan; dan
k. Lisensi lembaga sertifikasi badan usaha. (21 Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat yang mengikutsertakan Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 1 (satu) lembaga yang dibentuk oleh Menteri. Pasal 7 Daiam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Pusat berupa:
a. pemberian dukungan dan pelindungan bagi pelaku usaha Jasa Konstruksi nasional dalam mengakses pasar Jasa Konstruksi internasional;
b. pengembangan sistem kemitraan antara Jasa Konstruksi nasional dan internasional; dan
c. pemberian pelindungan hukum bagi pelaku usaha Jasa Konstruksi nasional dalam mengakses pasar ,Jasa Konstruksi internasional, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi A Pasal 8 trRESIDEN REPUBLTK INDONESIA Pasal 8
(1) Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi pada sub- urusan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli Konstruksi; dan
b. penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi. (21 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah provinsi dapat melibatkan Masyarakat Jasa Konstruksi. Paragraf 4 Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota Pasal 9
(1) Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada sub-urusan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil Konstruksi;
b. penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota;
c. penerbitan izin usaha nasional Kualifikasi kecil, menengah, dan besar; dan
d. pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah kabupatenlkota dapat melibatkan Masyarakat Jasa Konstruksi.
(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Paragraf 5 Kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Pasal 10 A Pasal 10 Kewenangan gubernur mengikuti ketentuan Pemerintah Daerah. sebagai wakil Pemerint-ah perundang-undangan di Pusat bidang BAB III STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA KONSTRUKSI Bagian Kesatu Struktur Usaha Jasa Konstruksi Paragraf 1 Umum Pasal 1 1
(1) Struktur usaha Jasa Konstruksi meliputi:
a. jenis, sifat, Klasifikasi, dan Layanan Usaha; dan
b. bentuk dan Kualifikasi usaha. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan Kualilikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 2 Jenis Pasal 12
(1) Jenis usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a meliputi:
a. usaha jasa Konsultansi Konstruksi;
b. usaha Pekerjaan Konstruksi; dan
c. usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
(2) Jenis usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat saling merangkap dengan jenis usaha yang lain.
(3) Jenis usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat saling merangkap. A Paragraf3 REPUBLTK INDONESIA Paragraf 3 Sifat Pasal 13 Sifat usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a meliputi:
a. sifat usaha jasa Konsultansi Konstruksi; dan
b. sifat usaha Pekerjaan Konstruksi. Pasal 14
(1) Sifat usaha jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi:
a. umum; dan
b. spesialis.
(2) Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria yang mampu memberikan jasa konsultansi secara utuh.
(3) Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria yang mampu melaksanakan bagian tertentu dari proses konsultansi. Pasal 15
(1) Sifat usaha Pekedaan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi:
a. umum; dan
b. spesialis.
(2) Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan usaha Pekerjaan Konstruksi yang memenuhi kriteria mampu mengerjakan Bangunan Konstruksi atau bentuk fisik lain mulai dari penyiapan lahan sampai dengan penyerahan akhir atau berfungsinya bangunan.
(3) Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan usaha Pekerjaan Konstruksi yang memenuhi kriteria mampu mengerjakan bagian tertentu dari Bangunan Konstruksi atau bentul< fisik lain. A Paragraf 4 . PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA Paragraf 4 Klasifikasi Pasal 16
(1) Setiap Klasifikasi usaha terdiri atas satu atau beberapa subklasifikasi usaha. (21 Klasifikasi usaha Jasa Konstruksi sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a meliputi:
a. Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi r.lntuk sifat umum;
b. Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi unt-uk sifat spesialis;
c. Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi untuk sifat umum;
d. Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi untuk sifat spesialis; dan
e. Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi. Pasal 17
(1) Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a untuk sifat umum terdiri atas:
a. arsitektur;
b. rekayasa;
c. rekayasa terpadu; dan
d. arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah. (21 Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b untuk sifat spesialis terdiri atas:
a. konsultansi ilmiah dan teknis; dan
b. pengujian dan analisis teknis.
(3) Klasifikasi Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki subklasifikasi sesuai dengan klasifikasi usahanya. A Pasal 18 _t2_ Pasal 18
(1) Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c untuk sifat umum terdiri atas:
a. bangunan gedung; dan
b. bangunan sipil. (21 Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal L6 ayat (2) huruf d untuk sifat spesialis terdiri atas:
a. instalasi;
b. Konstruksi khusus;
c. Konstruksiprapabrikasi;
d. penyelesaian bangunan;
e. penyewaan peralatan; dan f. persiapan.
(3) Klasifikasi Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki subklasifikasi sesuai dengan klasifikasi usahanya. Pasal 19
(1) Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e terdiri atas:
a. bangunan gedung; dan
b. bangunan sipil.
(2) Klasifikasi Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki subklasifikasi sesuai dengan klasifikasi usahanya. Pasal 20
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai subklasifikasi dan kriteria subklasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 19 diatur dalam Peraturan Menteri. A
(2) Ketentuan _13_
(2) Ketentuan mengenai:
a. Klasifikasi dan subklasifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat
(2) huruf a yang terkait ketenagalistrikan;
b. Kualifikasi usaha yang terkait ketenagalistrikan;
c. sertifikasi badan usaha yang terkait ketenagalistrikan; dan
d. Kualifikasi dan sertifikasi tenaga kerja instalasi tenaga listrik, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. Paragraf 5 Layanan Usaha Pasal 21
(1) Layanan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a diberikan oleh Penyedia Jasa dalam Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi. (21 Layanan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi untuk sifat umum;
b. Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi untuk sifat spesialis;
c. Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi untuk sifat umum;
d. Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi untuk sifat spesialis; dan
e. Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi. Pasal22
(1) Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (21 huruf a meliputi:
a. pengkajian;
b. perencanaan; A
c. perancangan; PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA
c. perancangan;
d. pengawasan;dan/atau
e. manajemen penyelenggaraan Konstruksr.
(2) Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf b meliputi:
a. survei;
b. pengujian teknis; dan/atau
c. analisis.
(3) Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat [2) huruf c meliputi:
a. pembangunan;
b. pemeliharaan;
c. pembongkaran; danlatau
d. pembangunan kembali. (41 Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (21 huruf d meliputi pekerjaan bagian tertentu dari Bangunan Konstruksi atau bentuk fisik lainnya.
(5) Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2I aTrat (2) huruf e meliputi:
a. rancang dan bangun; dan
b. perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan. Paragraf 6 Perubahan Klasifikasi dan Lavanan Usaha Pasal 23
(1) Perubahan atas Klasifikasi dan Layanan Usaha Jasa Konstruksi dilakukan dengan memperhatikan perubahan Klasifikasi produk Konstruksi yang berlaku secara internasional dan perkembangan Layanan Usaha Jasa Konstruksi. (2J Perubahan atas Klasifikasi dan Layanan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri. A Paragraf 7 _15_ Paragraf 7 Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi Pasal24
(1) Kegiatan usaha Jasa Konstruksi didukung dengan Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi.
(2) Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. usaha pemasok bahan bangunan;
b. usaha pemasok peralatan;
c. usaha pemasok teknologi; dan
d. usaha pemasok sumber daya manusia.
(3) Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25
(1) Sumber daya Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) diutamakan berasal dari produksi dalam negeri.
(2) Sumber daya Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan produk lokal, unggulan, dan ramah lingkungan yang terdiri atas:
a. sumber daya material;
b. sumber daya peralatan;
c. sumber daya teknologi; dan
d. sumber daya manusia.
(3) Sumber daya Konstruksi sebagaimana climaksud pada ayat (2\ harus memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan. Pasal 26
(1) Sumber daya material dan peralatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dan huruf b harus:
a. menggunakan material dan peralatan yang telah lulus uji dari lembaga yang berwenang sesuai dengan standar; dan A
b. mengoptimalkan
b. mengoptimalkan penggunaan material dan peralatan dalam negeri.
(2) Sumber daya peralatan Konstruksi yang digunakan dalam Pekerjaan Konstruksi harus teregistrasi oleh Menteri dalam Sistem lnformasi Jasa Konstruksi terintegrasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai optimalisasi penggunaan sumber daya material dan peralatan Konstruksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 27
(1) Sumber daya teknologi Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c didukung pengembangan teknologi dalam negeri. (21 Untuk mendukung pengembangan teknologi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan serta penerapan teknologi Konstruksi sesuai dengan kebijakan dan strategi nasional dalam bidang Jasa Konstruksi.
(3) Kegiatan penelitian dan pengembangan serta penerapan teknologi Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dapat dilakukan oleh:
a. warga negara Indonesia;
b. lembaga penelitian dan pengembangan;
c. badan hukum Indonesia; dan/atau
d. perguruan tinggi.
(4) Kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. Pasal 28
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d harus mempekerjakan tenaga kerja Konstruksi yang memenuhi standar kompetensi kerja. A
(2) Tenaga -L7- (21 Tenaga kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kualifikasi dalam jabatan:
a. operator;
b. teknisi atau analis; dan
c. ahli.
(3) Tenaga kerja Konstruksi asing dapat melakukan layanan Jasa Konstruksi pada jabatan ahli tertentu setelah memiliki surat register dari Menteri melalui proses penyetaraan.
(4) Penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pendidikan, pengalaman, dan keahlian.
(5) Tenaga kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja yang telah diregistrasi oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 29
(1) Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) diperoleh melalui proses uji kompe[ensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja.
(2) Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Perpanjangan Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kualifikasi ahli harus memenuhi persyaratan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
(4) Perpanjangan Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Kualifikasi teknisi atau analis dan operator dilakukan melalui proses uji kompetensi.
(5) Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja yang dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi diawasi oleh Menteri.
(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa pengawasan sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja. A
(7) Pelaksanaan
(7) Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja yang dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan. Pasal 30
(1) Proses uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk oleh:
a. asosiasi profesi terakreditasi; dan
b. lembaga pendidikan dan pelatihan kerja yang teregistrasi.
(2) Proses Sertihkasi Kompetensi Kerja yang dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditentukan berdasarkan:
a. biaya pelaksanaan uji kompetensi kerja;
b. biaya operasional; dan
c. biaya pemberdayaan sumber daya manusia lembaga sertifikasi profesi.
(4) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
(6) Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)yang telah mendapatkan Lisensi harus melakukan registrasi kepada Menteri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi dan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 3 1
(1) Dalam hal lembaga sertifikasi profesi untuk profesi tertentu belum terbentuk, Menteri dapat melakukan Sertifikasi Kompetensi Kerja. A
(2) Menteri . (21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk panitia teknis uji kompetensi bersama dengan lembaga independen yang melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 32 Asosiasi profesi terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a memiliki kewajiban sebagai berikut:
a. men1rusun dan melakukan penegakan kode etik dan tata laku bagi anggotanya;
b. melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi anggotanya;
c. melakukan pemberdayaan pada anggotanya; dan
d. melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 32 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kedua Segmentasi Pasar Jasa Konstruksi Paragraf 1 Umum Pasal 34
(1) Segmentasi pasar Jasa Konstruksi ditentukan berdasarkan kriteria:
a. risiko;
b. teknologi; dan
c. biaya. (21 Kriteria risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan aspek:
a. ruang lingkup pekerjaan;
b. lokasi pelaksanaan pekerjaan; dan
c. kebutuhan sumber daya tenaga kerja. A
(3) Kriteria
(3) Kriteria teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan aspek:
a. material;
b. peralatan;
c. tenaga ahli; dan
d. metode pelaksanaan.
(4) Kriteria biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan oleh besaran biaya pekerjaan yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan. Pasal 35
(1) Usaha orang perseorangan dan badan usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi kecil hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmentasi pasar yang:
a. berisiko kecil;
b. berteknologi sederhana; dan
c. berbiaya kecil. (21 Usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menyelenggarakan pekerjaan yang sesuai dengan bidang keahliannya. Pasal 36 Badan usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi menengah hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmentasi pasar yang:
a. berisiko sedang;
b. berteknologi madya; dan/atau
c. berbiaya sedang. Pasal 37
(1) Badan usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi besar yang berbadan hukum dan pervuakilan usaha Jasa Konstruksi asing hanya dapat menyelenggarakan .Iasa Konstruksi pada segmentasi pasar yang:
a. berisiko besar;
b. berteknologi tinggi; dan/atau
c. berbiaya besar. A (2)Dalam -2r-
(2) Dalam hal biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bersumber dari keuangan negara dan dilaksanakan oleh perwakilan usaha Jasa Konstruksi asing, mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 38 Dalam hal tingkat kriteria risiko yang terdapat di dalam Pekerjaan Konstruksi merupakan pekerjaan berisiko sedang dan besar, badan usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi kecil dan menengah tetap dapat melaksanakan Pekerjaan Konstruksi tersebut selama memiliki tenaga ahli yang dipersyaratkan. Pasal 39 Dalam hal tidak ada Kualifikasi yang mampu melaksanakan usaha Jasa Konstruksi untuk segmentasi pasar .Iasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 37 rnaka dapat dilaksanakan oleh badan usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi yang di atasnya. Pasal 40 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penilaian kriteria risiko, kriteria teknologi, dan kriteria besaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 2 Sertifikasi Badan Usaha Pasal 41
(1) Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.
(2) Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan melalui suatu proses sertifikasi dan registrasi oleh Menteri. A
(3) Proses
(3) Proses sertifikasi badan usaha oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui lembaga sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi.
(4) Proses registrasi badan usaha oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui lembaga yang dibentuk oleh Menteri.
(5) Proses registrasi badan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dikenakan biaya melalui mekanisme penerimaan negara bukan pajak.
(6) Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk masa 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. Pasal 42
(1) Proses sertihkasi badan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) dikenakan biaya.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a. biaya pelaksana sertifikasi badan usaha;
b. biaya operasional;
c. biaya pemberdayaan sumber daya manusia lembaga sertifikasi badan usaha; dan
d. lokasi lembaga sertifikasi badan usaha provinsi.
(3) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Menteri. Pasal 43 Ketentuan tebih lanjut mengenai pembentukan lembaga sertifikasi badan usaha yarlg dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dan besaran biaya sertifikasi badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. A BAB IV BAB IV PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI Bagian Kesatu Umum Pasal 44
(1) Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi dapat dikerjakan sendiri atau melalui pengikatan Jasa Konstruksi. (21 Ketentuan mengenai Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi yang dapat dikerjakan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 45 Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi melalui pengikatan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(1) dilakukan melalui kegiatan:
a. jasa Konsultansi Konstruksi;
b. Pekerjaan Konstruksi; dan
c. Pekerjaan KonstruksiTerintegrasi. Pasal 46 Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi asas nyata dalam penyelenggaraan Layanan Usaha Jasa Konstruksi;
b. memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan;
c. menggunakan bentuk usaha Jasa Konstruksi yang memiliki kemampuan usaha yang sesuai, kompetensi dan kinerja yang baik;
d. menggunakan tenaga kerja Konstruksi yang kompeten dan dibuktikan dengan Sertilikat Kompetensi Kerja; A
e. menerapkan
e. menerapkan standar remunerasi minimal pada penggunaan tenaga kerja Konstruksi untuk jenjang jabatan ahli; f. memenuhi tanggung jawab profesional dari tenaga kerja Konstruksi untuk jenjang jabatan ahli; g mengutamakan penggunaan sumber daya Konstruksi dalam negeri;
h. menerapkan inovasi teknologi dalam rangka menciptakan nilai tambah bagi Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa; i. mengutamakan pemanfaatan Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi lokal; dan j. mempertimbangkan aspek risiko di dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Bagian Kedua Penyelenggaraan Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi, Usaha Pekedaan Konstruksi, dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Paragraf 1 Penyelenggaraan Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi Pasal 47
(1) Penyelenggaraan usaha jasa Konsultansi Konstruksi meliputi kegiatan:
a. pengkajian;
b. perencanaan;
c. perancangan;
d. pengawasan;dan/atau
e. manajemen penyelenggaraan Konstruksi.
(2) Kegiatan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menghasilkan dokumen yang berisi:
a. identifikasi kebutuhan;
b. tujuan kegiatan Pekerjaan Konstruksi;
c. sistem penyelenggaraan Konstruksi; dan
d. strategi dan program penyelenggaraan Konstruksi. A
(3) Kegiatan
(3) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. studi kelayakan Bangunan Konstruksi dan analisis terkait dampak lingkungan; dan/atau
b. analisis dampak lalu lintas.
(4) Kegiatan perancangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c paling sedikit meliputi:
a. pemilihan standar dan metode perancangan;
b. pelaksanaan perancangan; dan
c. penyajian hasil perancangan Konstruksi.
(5) Penyelenggaraan perancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan data perencanaan dan data perancangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(6) Hasil perancangan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c paling sedikit meliputi:
a. perhitungan;
b. desain;
c. spesifikasi teknis;
d. daftar kuantitas atau daftar keluaran;
e. perkiraan biaya; f. metode pelaksanaan;
g. penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan;
h. kebutuhan sumber daya Konstruksi beserta rantai pasoknya; i. metode pengoperasian dan pemeliharaan bangurran; j. rencana penjaminan mutu Pekerjaan Konstruksi:
k. rencana keselamatan Konstruksi; dan
1. lokasi lahan. (71 Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan melalui:
a. survei;
b. pengujian teknis; dan/atau
c. analisis. Pasal 48
(1) Hasil perancangan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (6) dapat dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa yang terdiri atas:
a. instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau A
b. usaha
b. usaha orang perseorangan atau badan usaha perancangan Konstruksi.
(2) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab memastikan hasil perancangan telah memenuhi standar keteknikan serta Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan. Pasal 49
(1) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf C dilakukan untuk memastikan:
a. terpenuhinya persyaratan keteknikan; dan
b. terpenuhinya persyaratan administrasi kontrak.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengguna Jasa.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2ll, Pengguna Jasa dapat menggunakan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (41 Dalam hal Pengguna Jasa menggunakan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi bertindak untuk dan atas nama Pengguna Jasa sesuai clengan ketentuan dalam kontrak kerja Konstruksi. Pasal 50
(1) Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), melakukan pengawasan dalam kegiatan Pekerjaan Konstruksi, dengan tugas paling sedikit:
a. mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu dan rencana keselamatan Konstruksi setiap kegiatan dalam pelaksanaan;
b. melakukan pengawasan mutu proses dan mutu hasil pekerjaan; dan
c. melakukan pengawasan penerapan keselamatan Konstruksi. A (21 Penyedia (2J Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan memberikan izin pelaksanaan pekerjaan yang memenuhi persyaratan dan/atau menghentikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan Konstruksi.
(3) Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. bertanggung jawab terhadap Pekerjaan Konstruksi tanggung jawabnya; dan memberikan laporan Pengguna Jasa sesuai hasil pelaksanaan dengan tugas dan sesual b secara berkala dengan ketentuan kepada dalam kontrak kerja Konstruksi. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 51
(1) Manajemen penyelenggaraan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf e meliputi:
a. manajemen proyek;
b. manajemen Konstruksi;
c. manajemen mutu; dan
d. manajemen keselamatan Konstruksi. (21 Kegiatan manajemen penyelenggaraan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan meliputi:
a. inisiasi, perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan pengendalian, serta pengakhiran;
b. pengendalian biaya;
c. pengendalian jadwal dan waktu pelaksanaan;
d. pengendalian administrasiproyek;
e. pengendalian pelaksanaan kontrak; f. pengendalian mutu Konstruksi; dan
g. pengendalian keselamatan Konstruksi.
(3) Kegiatan manajemen penyelenggaraan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sejak kegiatan perancangan sampai dengan selesainya kegiatan Pekerjaan Konstmksi. A Pasal 52 . . Pasal 52
(1) Kegiatan survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat(71huruf a meliputi pencarian dan pengumpulan data melalui kegiatan pengukuran, pengamatan, dan/atau penyelidikan.
(2) Kegiatan pengujian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (7) huruf b meliputi pembuatan benda uji dan pemeriksaan kesesuaian terhadap standar.
(3) Kegiatan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (71 huruf c meliputi pengolahan data, penyimpulan, rekomendasi, dan pelaporan. Paragraf 2 Penyelenggaraan Usaha Pekerjaan Konstruksi Pasal 53
(1) Penyelenggaraan usaha Pekerjaan Konstruksi meliputi kegiatan:
a. pembangunan;
b. pengoperasian;
c. pemeliharaan;
d. pembongkaran;dan/atau
e. pembangunan kembali. (21 Kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan kegiatan pelaksanaan fisik yang terencana dan dilakukan dengan kesesuaian waktu, mutu, dan biaya untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi.
(3) Penyelenggaraan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan berdasarkan hasil rancangan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (6).
(4) Pelaksanaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a. ketersediaan lahan baik sebagian maupun keseluruhan; dan
b. peri.zinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal 54 Pasal 54
(1) Kegiatan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan standar perancangan bangunan dan standar operasional prosedur.
(2) Penyelenggaraan pengoperasian bangunan dalam penyelenggaraan usaha Pekerjaan Konstruksi dilakukan sebagai bagian dari layanan terintegrasi. Pasal 55
(1) Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c dilakukan untuk seluruh atau sebagian bangunan dalam rangka menjaga keandalan Bangunan Konstruksi beserta prasararla dan sarananya agar selalu laik fungsi. (21 Penyelenggaraan pemeliharaan sebagaimana climaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan berkala. Pasal 56
(1) Kegiatan pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf d berupa kegiatan penghancuran, perobohan, pemindahan seluruh atau sebagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya. (21 Penyelenggaraan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap bangunan yang memiliki kriteria:
a. fungsinya tidak diperlukan lagi;
b. membahayakan keselamatan umum;
c. tidak memiliki izin;
d. iahannya akan dipergunakan untuk keperluan lainnya; dan/atau
e. telah melampaui rencana umur dan secara teknis tidak dapat diperpanjang umur layanannya.
(3) Penyelenggaraan pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan keamanan dan keselamatan masyarakat dan lingkungannya berdasarkan kriteria risiko bahaya. A
(4) Penyelenggaraan trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
(4) Penyelenggaraan pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan ketetapan perintah pembongkaran atau persetujuan pembongkaran oleh Pemerintah Daerah.
(5) Dalam hal pembongkaran bangunan fungsi khusus, ketetapan perintah pembongkaran atau persetujuan pembongkaran dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(6) Penyelenggaraan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan:
a. perencanaan;
b. penetapan; dan
c. pelaksanaan. Pasal 57 ( 1) Kegiatan pembangunan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf e meliputi kegiatan renovasi, rehabilitasi, dan restorasi bangunan.
(2) Penyelenggaraan pembangunan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui tahapan:
a. pengkajian;
b. perencanaan;
c. perancangan;
d. pelaksanaan pembangunan; dan
e. pengawasannya. Pasal 58 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 3 Penyelen ggaraan U saha Pekerj aan Konstruksi Terinte grasi Pasal 59
(1) Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi meliputi:
a. rancang bangun; dan
b. perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.
(2) Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam 1 (satu) kontrak kerja Konstruksi. A Bagian Bagian Ketiga Pemilihan dan Penetapan Penyedia Jasa Paragraf 1 Umum Pasal 60
(1) Pemilihan Penyedia Jasa yang menggunakan surmber pembiayaan dari keuangan r.egara dilaksanakan dengan prinsip:
a. pemenuharl asas nyata;
b. menciptakan nilai tambah dari kualitas, waktu, biaya, layanan, keamanan, keselamat-an, kesehatan, dan keberlanjutan;
c. persaingan usaha yang sehat;
d. keberpihakan terhadap usaha kecil;
e. penggunaan produk dan teknologi dalarn negeri; dan f. penilaian berbasis kinerja Penyedia .Jasa cian kemampuan usaha.
(2) Pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan sistem penilaian Kualifikasi dan sistem evaluasi penawaran.
(3) Sistem penilaian Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:
a. kesesuaian antara Klasifikasi, subklasifikasi usaha, dengan ruang lingkup pekerjaan;
b. kesetaraan antara Kualifikasi usaha dengan beban kerja;
c. kinerja Penyedia Jasa;
d. sisa kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan; dan
e. pengalaman menghasilkan produk Konstruksi sejenis.
(4) Sistem evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. dukungan Subpenyedia Jasa dan rantai pasok;
b. kepemilikan sumber daya Jasa Konstruksi; A
c. penggunaan trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
c. penggunaan tingkat l<cmponen produk dan teknologi dalam negeri yang kompetitif; dan
d. kemampuan mengelola keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan.
(5) Pengguna Jasa dalam menyusun dokumen pemilihan Penyedia Jasa harus menguraikan daftar pekerjaan Klasifikasi spesialis dan subklasifikasi spesialis.
(6) Penyedia Jasa yang tidak memiliki subklasifikasi spesialis pada:
a. Klasifikasi Konstruksi khusus dan/atau Konstruksi prapabrikasi harus melakukan kerja sama operasi; dan
b. Klasifikasi selain sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dikerjakan oleh Subpenyedia Jasa yang dinominasikan pada proses pemilihan Penyedia Jasa. Pasal 61
(1) Kinerja Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf c didasarkan pada laporan kineda yang terdapat pada Sistem Informasi Jasa Konstruksi. (21 Kinerja Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kinerja tahunan dan kinerja sesaat.
(3) Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kinerja penyelesaian proyek yang ditangani perusahaan yang sudah melalui proses serah terima pekerjaan.
(4) Kinerja sesaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penilaian kinerja berdasarkan rencana dan realisasi hasil pekerjaan pada saat pekerjaan berlangsung.
(5) Menteri dapat mengumumkan pemeringkatan Penyedia Jasa berdasarkan hasil kinerja Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Masyarakat Jasa Konstruksi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kinerja Penyedia Jasa diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 2 Metode Pemilihan Penyedia Jasa A Pasal62 Pasal 62
(1) Pemilihan Penyedia Jasa oleh Pengguna .Iasa yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan negara dilakukan dengan menggunakan metode:
a. Tender atau Seleksi;
b. penunjukan langsung;
c. pengadaan langsung; dan
d. pengadaan melalui katalog elektronik.
(2) Proses pemilihan PenyeCia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara pengadaan secara elektronik.
(3) Pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (21merupakan metode pemilihan Penyedia Jasa yang sebagian atau keseluruhan prosesnya dilakukan menggunakan sistem informasi. Pasal 63
(1) Tender atau Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. prakualifikasi;
b. pascakualifikasi; atau
c. Tender cepat.
(2) Tender yang dilakukan melalui prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk pemilihan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi yang bersifat kompleks.
(3) Seleksi yang dilakukan melalui prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang berbentuk badan usaha.
(4) Tender yang dilakukan melalui pascakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk pemilihan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi yang bersifat tidak kompleks.
(5) Seleksi yang dilakukan melalui pascakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi usaha orang perseorangan. A
(6) Tender
(6) Tender cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal:
a. spesifikasi dan volume pekerjaan sudah dapat ditentukan secara rinci;
b. Penyedia Jasa yang telah terkualifikasi dalam sistem informasi kinerja penyedia; dan
c. penetapan pemenang berdasarkan harga terendah. Pasal 64
(1) Pemilihan penyedia layanan jasa Konsultansi Konstruksi yang menggunakan tenaga kerja Konstruksi pada jenjang jabatan ahli harus memperhatikan standar remunerasi minimal. (21 Dalam hal Seleksi Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) dan ayat
(5) menggunakan tenaga kerja fionstruksi pada jenjang jabatan ahli maka Pengguna Jasa dalam perencanaan pembiayaan, penghitungan besaran remunerasi tenaga ahli harus lebih tinggi dari standar remunerasi minimal.
(3) Standar remunerasi minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit berdasarkan:
a. Kualifikasi;
b. pengalaman profesional; dan
c. tingkat pendidikan. Pasal 65
(1) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal:
a. penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat;
b. pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang sangat terbatas atau hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak;
c. pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan negara;
d. pekerjaan yang berskala kecil; dan/atau
e. kondisi tertentu. A (2)Kondisi OE -JJ.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e untuk Pekerjaan Konstruksi meliputi:
a. penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak/mendesak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh ;
b. Pekerjaan Konstruksi yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
c. Pekerjaan Konstruksi yang merupakan satu kesatuan sistem Konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko Kegagalan Bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakanl diperhitungkan sebelumnya;
d. pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Aparatur Sipil Negara, dan Tentara Negara Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan;
e. Pekerjaan Konstruksi yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan; f. penugasan pemerintah kepada badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah, anak perusahaan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, dan/atau perusahaan terafiliasi badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah;
g. penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksana.an pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera;
h. Pekerjaan Konstruksi yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) pelaku usaha yang mampu; dan/atau i. pekerjaan yang spesifik dan hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak lain yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang Tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e untuk jasa Konsultansi Konstruksi meliputi: A a- permintaan
a. permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang sama;
b. jasa Konsultansi Konstruksi yang setelah dilakukan Seleksi ulang mengalami kegagalan;
c. penugasan pemerintah kepada badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah, anak perusahaan badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah, dan/atau perusahaan terafiliasi badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah;
d. jasa Konsultansi Konstruksi yang hanya dapat dilakukan oleh I (satu) pelaku usaha yang mampu;
e. jasa Konsultansi Konstruksi yang hanya dapat dilakukan oleh I (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta; f. jasa Konsultansi Konstruksi varrg bersifat rahasia untuk kepentingan negara sesua.i dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
g. jasa Konsultansi Konstruksi lanjutan yang merupakan satu kesatuan sistem Konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko Kegagalan Bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat dipecah-pecah ciari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
(4) Pelaksanaan pemilihan Penyedia Jasa dengan cara penunjukan langsung dilakukan melalui prakualifikasi. Pasal 66 Penugasan pemerintah kepada badan usaha milik negarafbadan usaha milik daerah, anak perusahaan badan trsaha milik negaralbadan usaha milik daerah, dan/atau perusahaan terafiliasi badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat {2) huruf f dan ayat (3) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan:
a. sepanjang layanan Jasa Konstruksi dimaksud merupakan produk atau Layanan Usaha dari badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah, anak perusahaan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, dan/atau perusahaan terafiliasi badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah; dan A
b. sepanjang. b sepanjang kualitas, harga dan tujuannya dapat dipertanggungj awabkan. Pasal 67
(1) Pengadaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk paket dengan nilai tertentu dan pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan:
a. teknologi sederhana;
b. risiko kecil; dan/atau
c. dilaksanakan oleh Penyedia Jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil, kecuali untuk paket pekedaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil.
(2) Batasan nilai pekerjaan yang dapat dilaksanakan dengan pengadaan langsung diatur dengan ketentuan:
a. mempertimbangkan kondisi ekonomi wilayah setempat; dan
b. untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi/jasa Konsultansi Konstruksi yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan negara, batasan nilai pekerjaan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barangl jasa pemerintah. Pasal 68
(1) Pemilihan Penyedia Terintegrasi dilakukan prakualifikasi. (21 Kriteria pekerjaan yang dapat dilakukan dengan jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi meliputi pekerjaan yang:
a. bersifat kompleks; atau
b. pekerjaan yang mendesak untuk segera dimanfaatkan, yang apabila tidak dilaksanakan secara terintegrasi berakibat pernenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (ualue for money) tidak tercapai. Jasa Pekerjaan Konstruksi dengan cara Tender dengan A Pasal 69 trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasa! 69 Pengadaan melalui katalog elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d ditakukan untuk pekerjaan yang sudah tercantum dalam katalog elektronik. Pasal 7O Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Penyedia Jasa untuk:
a. pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi Konstruksi; dan
b. pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi, diatur dalam peraturan Menteri. Pasal 71
(1) Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis wajib dimuat dalam dokumen pemilihan Penyedia Jasa.
(2) Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh Penyedia Jasa badan usaha spesialis. Pasal 72
(1) Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi untuk pembangunan kepentingan umum wajib melalui cara pemilihan Penyedia Jasa.
(2) Dalam hal Pengguna Jasa akan memanfaatkan layanan Jasa Konstruksi dari Penyedia Jasa yang terafiliasi pada pembangunan untuk kepentingan rlmum, wajib melalui Tender atau Seleksi, atau pengadaan secara elektronik.
(3) Pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pembangunan bangunan yang mempunyai dampak terhadap: a. kepentingan bangsa dan negara; dan/atau
b. kepentingan masyarakat. Paragraf 3 Penetapan Penyedia .Jasa A Pasal 73 Pasal 73
(1) Pengguna Jasa menetapkan Penyedia Jasa yang menjadi pemenang dalam pemilihan Penyedia Jasa.
(2) Penetapan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap calon Penyedia ,Jasa yang lulus evaluasi Kualifikasi, administrasi, teknis, dan harga.
(3) Penetapan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi didasarkan pada pemilihan kualitas terbaik, gabungan kualitas dan biaya terbaik, danf atau biaya terendah.
(4) Penetapan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi didasarkan pada harga terendah terevaluasi dan/atau gabungan kualitas teknis dan harga terbaik di antara penawaran yang telah memenuhi persyaratan serta tanggap terhadap dokumen pemilihan.
(5) Penetapan Penyedia Jasa dalam penunjukan langsung dan pengadaan langsung didasarkan pada hasil negosiasi antara Pengguna Jasa darr Penyedia Jasa.
(6) Penetapan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi didasarkan pada nilai gabungan penilaian teknis dan harga terbaik. Pasal 74
(1) Penetapan Penyedia Jasa dilakukan melalui proses evaluasi.
(2) Evaluasi terhadap dokumen Kualifikasi dan dokumen penawaran untuk penetapan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. evaluasi Kualifikasi;
b. evaluasiadministrasi;
c. evaluasi teknis; dan
d. evaluasi harga.
(3) Evaluasi Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan evaluasi terhadap kompetensi, kemampuan usaha, dan pemenuhan persyarat.an sebagai Penyedia Jasa.
(4) Evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan evaluasi terhadap kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
(5) Evaluasi A _40_
(5) Evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c merupakan evaluasi terhadap pemenuhan syarat teknis yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
(6) Evaluasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan evaluasi terhadap ke'*,ajaran harga penawaran yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa. Bagian Keempat Kontrak Kerja Konstruksi Paragraf 1 Umum Pasal 75
(1) Pengaturan hubungan kerja antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa harus dituangkan dalam kontrak kerja Konstruksi. (2\ Kontrak kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
(3) Bentuk kontrak kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti perkembangan kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bentuk kontrak kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan pemilihan:
a. sistem penyelenggaraan Konstruksi (deliuery sgstem);
b. sistem pembayaran; dan
c. sistem perhitungan hasil pekerjaan. Paragraf 2 Syarat Kontrak Kerja Konstruksi Pasal 76 Kontrak kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) terdiri atas beberapa dokumen yang mernuat paling sedikit meliputi:
a. surat perjanjian yang ditandatangani oleh Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa yang paling sedikit memuat:
1. uraian para pihak;
2. konsiderasi;
3. lingkup pekedaan; A
4. hal b -4t-
4. hal pokok seperti harga kontrak, jangka waktu pelaksanaan kontrak; dan
5. daftar dokumen yang mengikat beserta urutan hierarki. syarat khusus kontrak yang berisi data informasi pekerjaan dan ketentuan perubahan yang diizinkan oleh syarat umum kontrak berdasarkan karakteristik khusus pekerjaan; syarat umum kontrak yang berisi ketentuan umum yang mengatur perikatan berdasarkan sistem penyelenggaraan, lingkup pekerjaan, cara pembayaran dan sistem perhitungan hasil pekerjaan; dokumen Pengguna Jasa yang merupakan bagian dari dokumen pemilihan yang menjadi dasar bagi Penyedia Jasa untuk menJrusun penawaran, yang berisi iingkup tugas dan persyaratannya meliputi, persyaratan spesifikasi pekerjaan, gambar-gambar, daftar keluaran/ kuantitas dan harga; usulan atau penawaran, yang disusun oleh Penyedia Jasa berdasarkan dokumen pemilihan yang berisi metode, harga penawaran, jadwal waktu, dan sumber daya; berita acara berisi kesepakatan yang terjadi antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa selama proses evaluasi usulan atau penawaran oleh Pengguna Jasa berupa klarifikasi atas hal yang menimbulkan keraguan; surat pernyataan dari Pengguna Jasa yang menyatakan menerima atau menyetujui usulan atau penawaran dari Penyedia Jasa; dan surat pernyataan dari Penyedia Jasa yang menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan. Pasal TT
(1) Kontrak kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) yang dibiayai dengan:
a. dana anggaran pendapatan belanja negaraf anggaran pendapatan belanja daerah menggunakan dokumen terstandar;
b. non anggaran pendapatan belanja negarafanggaran pendapatan belanja daerah menggunakan dokumen sesuai kesepakatan para pihak. c d e f. g h A
(2) Ketentuan _42_
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan dokumen terstandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 78
(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, kontrak kerja Konstruksi dapat memuat kesepakatan para pihak tentang pemberian insentif.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. transparan;
b. akuntabel;
c. responsif; dan
d. adil.
(3) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada avat (2) diberikan apabila Penyedia Jasa Konstruksi dapat menyelesaikan pekerjaan sebelum masa kontrak dengan tetap menjaga standar dan ketentuan yang telah disepakati di dalam kontrak.
(4) Penentuan adanya pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan sejak proses kegiatan persiapan. Pasal 79
(1) Kontrak kerja Konstruksi untuk jasa Konsultansi Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, dan/atau menggunakan peralatan yang didesain khusus dapat diberikan penelaahan oleh ahli kontrak kerja Konstruksi sebelum ditandatangani oleh para pihak.
(2) Kontrak kerja Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi harus diberikan penelaahan oleh ahli kontrak kerja Konstruksi sebelum ditandatangani oleh para pihak. A Paragraf 3 . _43_ Paragraf 3 Sistem Penyelenggaraan Konstruk si (Deliuery Sg steml Pasal 80
(1) Pengguna Jasa dalam menetapkan sistem penyelenggaraan Konstruksi (delittery sgsteml sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) huruf a mempertimbangkan:
a. kapasitas Pengguna Jasa;
b. ketersediaan Penyedia Jasa Kontruksi; dan
c. rantai pasok. (21 Sistem penyelenggaraan Konstruksi (deliuery sgsteml sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rancang-penawaran-bangun;
b. rancang-bangun;
c. perekayasaan-pengadaan-pelaksanaan;
d. manajemen Konstruksi dengan resiko;
e. manajemen Konstruksi sebagai agen Pengguna Jasa; dan f. kemitraanlkerjasama.
(3) Sistem penyelenggaraan Konstruksi (deliuery systeml sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti kebutuhan yang berkembang di masyarakat. Paragraf 4 Sistem Pembayaran Pasal 81
(1) Sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) huruf b dilakukan secara pembayaran di muka, progress/bulanan, milestoneftahapan/termin, atau pembayaran terima jadi (turn keallsekaligus setelah penyelesaian pekerjaan. (21 Ketentuan terkait dengan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. jangka waktu pembayaran;
b. ganti rugi keterlambatan pembayaran;
c. jaminan; dan
d. dokumen bukti kemampuan membayar. A Paragraf 5 _44_ Paragraf 5 Sistem Perhitungan Pasal 82
(1) Sistem perhitungan hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) huruf c terdiri atas:
a. lumsum;
b. harga satuan;
c. gabungan lumsum dan harga satuan;
d. persentase nilai;
e. cost reimbursable; dan f. target cost. (21 Perhitungan hasil pekerjaan dengan iumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perhitungan harga tetap untuk pekerjaan yang sudah disepakati antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.
(3) Dalam hal terjadi perubahan lingkup pekedaan atas kesepakatan Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, maka nilai harga tetap lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berubah sesuai dengan nilai pekerjaan yang disepakati.
(4) Perhitungan hasil pekerjaan dengan harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perhitungan yang didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.
(5) Perhitungan hasil pekerjaan dengan gabungan lumsum dan harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perhitungan untuk pekerjaan yang sebagian mempergunakan lumsum dan untuk bagian yang lain menggunakan harga satuan.
(6) Perhitungan hasil pekerjaan dengan persentase nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan perhitungan berdasarkan persentase dari nilai pekerjaan tertentu yang didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak.
(7) Perhitungan hasil pekerjaan dengan cost reimbursable sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan perhitungan herdasarkan pengeluaran biaya ditambah imbaian jasa yang telah disepakati para pihak. A
(8) Pengeluaran Bagian Kelima Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Pasal 84 _45_
(8) Pengeluaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit meliputi:
a. pembelian bahan;
b. sewa peralatan; dan
c. upah pekerja.
(9) Perhitungan hasil pekerjaan dengan target cost sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan perhitungan berdasarkan harga pasar yang ditet-apkan terlebih dahulu kemudian dikurangi laba yang diharapkan. Pasal 83 Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, syarat, dan dokumen terstandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 82 diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Dalam setiap Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (21 Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Subpenyedia Jasa dan pemasok.
(3) Pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan cara mengendalikan proses untuk menjamin hasii Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi.
(4) Pemenuhan standar keamanan, standar keselamatan dan kesehatan kerja, dan standar keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh menteri teknis terkait. A Bagian Bagian Keenam Kewajiban dan Tanggung Jawab Para Pihak Atas Kegagalan Bangunan Pasal 85
(1) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan akibat dari tidak terpenuhinya Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1).
(2) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan setelah ditetapkan oleh Penilai Ahli.
(3) Penilai Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat berkoordinasi dengan pihak yang berwenang terkait.
(4) Penetapan oleh Penilai Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (21bersifat finaI dan mengikat.
(5) Tanggung jawab atas Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21berupa:
a. penggantian atau perbaikan Kegagalan Bangunan oleh Penyedia Jasa; dan
b. pemberian ganti kerugian oleh Pengguna Jasa dan/ atau Penyedia Jasa. Pasal 86
(1) Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur Konstruksi.
(2) Dalam hal rencana umur Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layana-n Jasa Konstruksi.
(3) Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (21 bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). A
(4) Dalam . . _47 _
(4) Dalam hal tanggung jawab atas Kegagalan Bangunan berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) maka pertanggungjawabannya sesuai ketetapan Penilai Ahli. Pasal 87
(1) Penentuan rencana umur Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) secara jelas dan tegas dinyatakan dalam dokumen perancangan, serta dituangkan dalam kontrak kerja Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi.
(2) Jangka waktu pertanggungjawaban atas Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) dinyatakan dengan jelas dan tegas dalam kontrak kerja Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi. Pasal 88
(1) Pertanggungjawaban atas penggantian atau perbaikan Kegagalan Bangunan oleh Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (5) huruf a pada:
a. Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi berupa:
1. pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan;
2. pengawasan; dan/atau
3. manajemen penyelenggaraan konstruksi.
b. Layanan Usaha Pekedaan Konstruksi; dan/atau
c. Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
(2) Pertanggungjawaban pengkajian, perencanaan, dan perancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka i dilakukan selama dokumen hasil perancangan pengkajian, perencanaan, dan perancangan belum atau tidak diubah.
(3) Pertanggungjawaban pengawasan, manajemen penyelenggaran Konstruksi, penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi, dan penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, angka 3, huruf b, dan huruf c dilakukan dengan mengacu kepada dokumen kontrak kerja Konstruksi. A Pasal 89 _48_ Pasal 89
(1) Penggantian atau perbaikan Kegagalan Bangunan oleh Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (5) huruf a dapat dialihkan kepada pihak ketiga berupa asuransi. (21 Pengalihan kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 90
(1) Pengguna Jasa danf atau Penyedia Jasa yang ditetapkan oleh Penilai Ahli sebagai pihak yang bertanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) wajib memberikan ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan akibat Kegagalan Bangunan.
(2) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pihak yang berwenang berdasarkan laporan dari Penilai Ahli.
(3) Ganti Kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. santunan bagi pihak yang dirugikan yang meninggal dunia;
b. santunan bagi pihak yang dirugikan yang menderita luka yang mengakibatkan cacat tetap;
c. ganti kerugian atas biaya pengobatan yang nyata- nyata dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan atau bagian biaya pelayanan lainnya; dan
d. ganti kerugian atas musnah, rusak, atau hilangnya akibat Kegagalan Bangunan.
(4) Proses ganti kerugian yang dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab harus dimulai dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
(5) Pemberian ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan kepada pihak ketiga berupa asuransi. A
(6) Pengalihan _49_
(6) Pengalihan kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai:
a. persyaratan, jangka waktu dan nilai pertanggurrgan yang ditetapkan atas dasar kesepakatan; dan
b. premi dibayar oleh masing-masing pihak, dan biaya premi yang menjadi tanggungan Penyedia Jasa menjadi bagian dari unsur biaya Jasa Konstruksi. (71 Pengalihan kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh Penyelesaian Sengketa Paragraf 1 Umum Pasal 91
(1) Permasalahan yang menjadi sengketa disampaikan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya sesuai ketentuan dalam kontrak dengan disertai data pendukung.
(2) Penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilaksanakan dengan prinsip cepat, murah, berkepastian hukum, menjaga hubungan baik dan perkaranya tidak dapat dibuka pada publik, kecuali ditentukan lain oleh para pihak dan/atau pengadilan. Pasal 92
(1) Musyawarah untuk penyelesaian sengketa dilakukan berdasarkan itikad baik para pihak. (21 Dalam hal musyawarah tidak menghasilkan permufakatan, penyelesaian sengketa dilanjutkan dengan Mediasi. Paragraf 2 Tahapan Upaya Penyelesaian Sengketa Pasal 93
(1) Tahapan upaya penyelesaian sengketa Konstruksi meliputi Mediasi, Konsiliasi, dan arbitrase. A
(2) Penyelesaian (21 Penyelesaian sengketa sesuai tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihentikan apabila sengketa sudah diselesaikan pada tahap sebelumnya.
(3) Selain upaya penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan Konsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menunjuk Dewan Sengketa.
(4) Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai fungsi sebagai upaya pencegahan sekaligus penyelesaian sengketa Konstruksi.
(5) Penggunaan Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sefelah perikatan Jasa Konstruksi. Paragraf 3 Dewan Sengketa Pasal 94
(1) Wewenang Dewan Sengketa untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa timbul setelah para pihak sepakat menggunakan Dewan Sengketa dalam klausula perikatan Jasa Konstruksi dan rnembuat perjanjian tripartit Dewan Sengketa.
(2) Perjanjian tripartit Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpisah dari perikatan Jasa Konstruksi yang ditandatangani oleh para pihak dan Dewan Sengketa.
(3) Dewan Sengketa paling sedikit memiliki tugas sebagai berikut:
a. mencegah perselisihan para pihak;
b. menyelesaikan perselisihan melalui pemberian pertimbangan profesional. aspek tertentu sesuai kebutuhan; atau
c. menyelesaikan sengketa melalui rumusan kesimpulan formal yang dituangkan dalam putusan Dewan Sengketa. (41 Pembentukan Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) dituangkan ke dalam kontrak kerja Konstruksi yang dananya menjadi tanggung jawab para pihak.
(5) Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3), berjumlah gasal. Pasal95 A Pasal 95
(1) Proses dan putusan Dewan Sengketa didasari pada prinsip keadilan. (21 Dalam hal tidak terdapat keberatan dalam jangka waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender, putusan Dewan Sengketa finai dan mengikat kedua belah pihak.
(3) Dalam hal terdapat keberatan para pihak/salah satu pihak terhadap putusan Dewan Sengketa, para pihak menempuh tahapan upaya penyelesaian sengketa selanjutnya sesuai dengan Pasal 93 ayat (1).
(4) Masa kerja Dewan Sengketa selama masa kontrak atau sampai Dewan Sengketa dihentikan berdasarkan ketentuan dalam perjanj ian tripartit. Pasal 96
(1) Pendanaan terkait dengan penggunaan Dewan Sengketa dibebankan kepada para pihak dengan jumlah yang setara.
(2) Perhitungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berbasiskan waktu atau sengketa yang terjadi.
(3) Penunjukan Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) didasarkan pada harga satuan jasa yang ditetapkan oleh perkumpulan profesi atau menteri teknis terkait.
(4) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan penggunaan Dewan Sengketa, untuk Pengguna Jasa yang merupakan pemerintah/badan publik, dialokasikan dalam dokumen anggaran dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan penggunaan Dewan Sengketa, untuk Pengguna Jasa yang merupakan instansi swasta, dialokasikan dalam anggaran keuangan instansi swasta tersebut.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan petunjuk teknis Dewan Sengketa dalam kontrak kerja Konstruksi yang dananya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dengan Peraturan Menteri. A BAB V BAB V PEMBINAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 97
(1) Pembinaan Jasa Konstruksi dilakukan oleh:
a. Pemerintah Pusat kepada penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi dan Masyarakat Jasa Konstruksi;
b. Pemerintah Daerah provinsi kepada Masyarakat Jasa Konstruksi; dan
c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Masyarakat Jasa Konstruksi.
(2) Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. asosiasi perusahaan;
b. asosiasi profesi;
c. PenggunaJasa;
d. Penyedia Jasa;
e. perguruan tinggi/pakar; f. pelaku rantai pasok;
g. tenaga kerja Konstruksi;
h. pemerhati Konstruksi; dan i. pemanfaat produk Jasa Konstruksi. Bagian Kedua Pembinaan oleh Pemerintah Pusat Paragraf 1 Umum Pasal 98 Pembinaan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Pusat diselenggarakan melalui:
a. penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi;
b. penyelenggaraarr kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi;
c. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi; A
d. pengembangan
d. pengembangan kerja sama dalam Pemerintah Daerah provinsi pada sub-urusan Jasa Konstruksi; dan
e. dukungan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Pasal 99
(1) Pembinaan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dilaksanakan oleh Menteri. (21 Pembinaan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat strategis nasional, lintas negara, lintas provinsi dan/atau berdampak pada kepentingan nasional.
(3) Dalam melaksanakan Pembinaan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri berkoordinasi dengan menteri teknis atau kepala lembaga terkait. Paragraf 2 Penetapan Kebijakan Pengembangan Jasa Konstruksi Pasal 1OO
(1) Penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a dilakukan untuk menentukan arah perkembangan Jasa Konstruksi secara nasional, terstruktur, dan terpadu. (21 Penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengembangan kapasitas usaha Jasa Konstn.rksi;
b. pengembangan sistem penyelenggaraan .Iasa Konstruksi;
c. pengembangan sistem Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi; ' d. pengembangan kapasitas tenaga kerja Konstruksi;
e. pengembangan kapasitas rantai pasok materiai/bahan bangunan, peralatan, dan teknologi; f. pengembangan kapasitas kelembagaan dan partisipasi Masyarakat Jasa Konstruksi: dan
g. pengembangan Sistem Informasi Jasa Konstruksi nasional. A
(3) Penetapan
(3) Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diwujudkan dalam bentuk norma, standar, prosedur, dan kriteria. (41 Dalam menetapkan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri harus memperhatikan rencana pembangunan nasional serta usulan dan masukan substansi dari Masyarakat Jasa Konstruksi. Pasal 101
(1) Penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstmksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a mempertimbangkan rumusan kebijakan pembinaan yang merupakan hasil penelitian dan pengembangan. (21 Perlindungan atas hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual. Paragraf 3 Penyelenggaraan Kebij akan Pengembangan Jasa Konstruksi Pasal 102 Penyelenggaraan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi diberikan dalam bentuk:
a. fasilitasi;
b. konsultasi; dan
c. pendidikan dan pelatihan. Pasal 103
(1) Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf a dilakukan untuk:
a. memperkuat kemampuan instansi Pemerintah Daerah provinsi terkait Jasa Konstruksi;
b. meningkatkan kapasitas dan kemampuan Masyarakat Jasa Konstruksi; dan
c. meningkatkan pemahaman dan kesadaran dalam pemanfaatan produk Jasa Konstruksi. A
(2) Pemberian
(2) Pcmberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bantuan sarana dan prasarana kepada instansi Pemerintah Daerah provinsi terkait Jasa Konstruksi dan Masyarakat Jasa Konstruksi tingkat nasional dan provinsi;
b. sosialisasi, diseminasi, forum komunikasi, bimbingan teknis dan uorkshop kebijakan Jasa Konstruksi yang bersifat strategis kepada instansi pemerintah terkait Jasa Konstruksi dan Masyarakat Jasa Konstruksi tingkat nasional dan provinsi;
c. pendampingan kepada instansi Pemerintah Daerah provinsi dan Masyarakat Jasa Konstruksi tingkat nasional dan provinsi;
d. pengelolaan Sistem Informasi Jasa Konstruksi nasional; dan
e. pengembangan sistem permodalan dan penjaminan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 104
(1) Pengembangan sistem permodalan dan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O3 ayat (2) huruf e dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan pelaku Jasa Konstruksi nasional untuk mengakses pasar Jasa Konstruksi internasional.
(2) Pengembangan sistem permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian kemudahan akses kredit atau pembiayaan dari lembaga keuangan kepada pelaku usaha Jasa Konstruksi.
(3) Pengembangan sistem penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian kemudahan akses produk penjaminan konstruksi dari lembaga keuangan kepada pelaku usaha Jasa Konstruksi. (41 Dalam rangka pengembangan sistem permodalan dan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri/otoritas terkait sesuai dengan kewenangannya. A
(5) Pengembangan
(5) Pengembangan sistem permodalan dan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 105
(1) Pemberian konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf b dilakukan untuk:
a. mendapatkan informasi;
b. menyamakan pendapat terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan; dan/atau
c. permasalahan yang sifatnya mendesak.
(2) Pemberian konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara langsung danlatau tidak langsung.
(3) Pemberian konsultasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (21dituangkan ke dalam berita acara hasil konsultasi.
(4) Pemberian konsultasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (21dituangkan secara tertulis dalam surat jawaban.
(5) Pemberian konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya. Pasal 106
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2 huruf c diselenggarakan dalam rangka peningkatan kompetensi :
a. tenaga kerja Konstruksi;
b. Penyedia Jasa Konstruksi;
c. Pengguna Jasa Konstruksi; dan
d. Pelaku usaha rantai pasok Jasa Konstruksi.
(2) Pendidikan dan pela.tihan kepada tenaga kerja. Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu kepada standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(3) Pendidikan Paragraf 5 Pengembangan Kerjasama dengan Pemerintah Daerah Prcvinsi Pasal 108
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh Menteri bersifat strategis dan percontohan. Paragraf 4 Pemantauan dan Evaluasi Pasal 107
(1) Pemantauan dan evaluasi Pembinaan Jasa Konstruksi oleh Menteri dilakukan melalui penilaian terhadap:
a. pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi yang meliputi perumusan dan sosialisasi kebijakan, fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan; dan
b. kinerja badan usaha Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa Konstruksi, pelaku Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi, tenaga kerja Konstruksi, dan kelembagaan Masyarakat Jasa Konstruksi. (21 Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap efektifitas, efisiensi, dan analisis dampak penyelenggaraan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan rekomendasi dan perbaikan berkelanj utan kebij akan pen gembangan Jasa Konstruksi.
(1) Menteri mendorong kerjasama saling menguntungkan antar daerah provinsi untuk meningkatkan kapasitas Penyedia Jasa dan kompetensi tenaga kerja Konstruksi tingkat ahli. (21 Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. forum komunikasi antar daerah, workshop, dan sosialisasi dalam rangka peningkatan kapasitas Penyedia Jasa Konstruksi; A
b. penggunaan
b. penggunaan bersama sarana dan prasarana sumber daya Jasa Konstruksi dalam rangka pelatihan tenaga kerja Konstruksi tingkat ahli; dan
c. penyelenggaraan pelatihan bersama antar daerah provinsi dalam rangka pelatihan tenaga kerja Konstruksi tingkat ahli. Paragraf 6 Dukungan Menteri kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Pasal 109 Menteri rnemberikan dukungan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pembinaan Jasa Konstruksi dalam bentuk:
a. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota; dan/atau
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan pendampingan kepada penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam hal kegiatan yang bersifat strategis. Pasal 1 10
(1) Menteri berkoordinasi dengan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melakukan Pembinaan Jasa Konstruksi kepada penyelenggara Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum mampu melakukan Pembinaan Jasa Konstruksi.
(2) Menteri melakukan Pembinaan Jasa Konstruksi kepada penyelenggara Pemerintah Daerah kabupaten/ kota dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak melakukan Pembinaan Jasa Konstruksi. Bagian Ketiga Pembinaan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Paragraf 1 Umum A Pasal 1 I 1 Pasal 1 1 1 Pembinaan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh gubernur melalui perangkat daerah provinsi yang membidangi sub-urusan Jasa Konstruksi. Paragraf 2 Penyelenggaraan Kebijakan Jasa Konstruksi Pasal 1 12
(1) Gubernur menyelenggarakan kebijakan Pembinaari Jasa Konstruksi dalam lingkup daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya yang meliputi:
a. penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli Konstruksi; dan
b. penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi.
(2) Gubernur dapat mengembangkan kebijakan khusus Pembinaan Jasa Konstruksi dalam lingkup daerah provinsi.
(3) Kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. kerjasama operasi dan/atau kemitraan badan usaha Jasa Konstruksi luar daerah dengan badan usaha Jasa Konstruksi provinsi; dan/atau
b. penggunaan Subpenyedia Jasa daerah. (41 Penetapan kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan:
a. pendanaan bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah; dan
b. Pekerjaan Konstruksi mempunyai kriteria berisiko kecil sampai dengan sedang, berteknologi sederhana sampai dengan madya, dan berbiaya kecil sampai dengan sedang.
(5) Gubernur menetapkan kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Kepala Daerah. A
(6) Penetapan _60_
(6) Penetapan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perattrran perundang-undangan. Pasal 1 13
(1) Gubernur melakukan fasilitasi pelatihan tenaga ahli Konstruksi sesuai kewenangan Pemerintah Daerah provinsi yang membidangi sub-urusan Jasa Konstruksi. (2\ Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyediaan sarana dan prasarana;
b. sosialisasi;
c. desiminasi;
d. peningkatan kualitas sumber daya manusia; dan
e. pendampingan.
(3) Pelatihan tenaga ahli Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi, lembaga pelatihan dan pendidikan, asosiasi profesi, dan instansi pemerintah lain yang terkait. Pasal 1 14
(1) Gubernur melakukan fasilitasi penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi. (21 Data dan informasi harus dimuat dalam Sistem Informasi Jasa Konstmksi terintegrasi yang dikelola oleh Menteri.
(3) Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi meliputi tahapan:
a. identifikasi data dan informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi;
b. pengumpulan data dan informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi;
c. analisis dan pengolahan data dan informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi; dan
d. pengelolaan sub-sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi merupakan bagian Sistem Informasi Jasa Konstruksi yang dikelola Menteri. A Paragraf3 Paragraf 3 Pemantauan dan Evaluasi Pasal 1 15
(1) Gubernur melaksanakan pemantauan dan evaiuasi terhadap Pembinaan Jasa Konstruksi dalam lingkup daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya. (21 Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian terhadap efektifitas dan efisiensi serta analisis dan dampak penyelenggaraan: sub-urusan Jasa Konstruksi kewenangan gubernur; dan kebijakan khusus. yang menjadi
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan rekomendasi Menteri yang disampaikan melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam perbaikan berkelanjutan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi. Bagian Keempat Pembinaan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota Paragraf 1 Umum Pasal 1 16 Pembinaan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh bupati/walikota melalui perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi sub- urusan Jasa Konstruksi. Paragraf 2 Penyelenggaraan Kebijakan Jasa Konstruksi Pasal 1 17 (f ) Bupati/walikota menyelenggarakan kebijakan Pembinaan Jasa Konstruksi dalam lingkup daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya yang meliputi: a b A
a. penyelenggaraan PFTESIDEN REPU BLIK INDONESIA
a. penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil Konstruksi;
b. penyelenggaraan Sistem lnformasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten I kota;
c. penerbitan \zin Usaha nasional Kualifikasi kecil, menengah, dan besar;
d. penerbitan lzin Usa.ha kepada orang perseorangan sesuai domisili dan persyaratan; dan
e. Pengawasan tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, tertib usaha Jasa Konstruksi dan perizinan tata bangunan, dan/atau tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Pasal 1 18
(1) Bupati/walikota menyelenggarakan pelatihan tenaga terampil Konstruksi sesuai kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang membidangi sub-urusan Jasa Konstruksi.
(2) Pelatihan tenaga terampil Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kualifikasi dalam jenjang jabatan:
a. teknisi atau analis; dan
b. operator.
(3) Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil Konstruksi meliputi tahapan:
a. identifikasi kebutuhan akan pelatihan pada daerah kabupaten lkota;
b. penyiapan bahan dan pedoman pelatihan sesuai ketentuan;
c. sosialisasi dan rekrutmen peserta pelatihan;
d. pelaksanaanpelatihan;
e. fasilitasi pembiayaan sertilikasi tenaga kerja terampil; dan f. pengelolaan informasi pelatihan ke dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi. A
(4) Pelatihan (41 Pelatihan tenaga terampil Konstruksi dapat dilakukan melalui bekerjasama dengan pendidikan vokasi, lembaga pendidikan dan pelatihan, asosiasi Jasa Konstruksi, badan usaha dan instansi pemerintah lain yang terkait. Pasal 1 19
(1) Bupati/walikota melakukan fasilitasi penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupatenlkota.
(2) Data dan informasi harus dimuat dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi yang dikelola oleh Menteri.
(3) Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten lkota meliputi tahapan:
a. identifikasi data dan informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/ kota;
b. pengumpulan data dan informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten I kota;
c. analisis dan pengolahan data dan informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota; dan
d. pengelolaan sub-sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten I kot.a merupakan bagian Sistem Informasi Jasa Konstruksi yang dikelola Menteri. Paragraf 3 Pemantauan dan Evaluasi Pasal 120
(1) Bupati/walikota melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pembinaan kebijakan Jasa Konstruksi dal.am lingkup daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian terhadap efektifitas dan efisiensi serta analisis dan dampak penyelenggaraan sub-urusan Jasa Konstruksi yang menjadi kewenangan bupati/walikota. A
(3) Hasil
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan rekomendasi dan perbaikan dalam perumusan kebijakan pengembangan dan Pembinaan Jasa Konstruksi. Bagian Kelima Pengawasan Paragraf 1 Umum Pasal 121 Pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilakukan untuk mewujudkan:
a. tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. tertib usaha Jasa Konstruksi dan perizinan tata bangunan;
c. tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi; dan/atau
d. tertib kinerja Penyedia Jasa Konstruksi. Paragraf 2 Pengawasan oleh Menteri Pasal 122
(1) Menteri melakukan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l dalam rangka Pembinaan Jasa Konstruksi terhadap:
a. pembiayaan kegiatan Jasa Konstruksi yang berasal dari anggaran pendapatan belanja negara;
b. Badan Usaha Asing dan tenaga kerja Konstruksi asing; dan
c. Penyelenggaraan Jasa Konstruksi lintas provinsi.
(2) Menteri melakukan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l huruf b dalam rangka Pembinaan Jasa Konstruksi terhadap segmentasi pasar yang berisiko besar, berteknologi tinggi, danf atau berbiaya besar. A Pasal 123 Pasal 123
(1) Pengawasan tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf a meliputi kegiatan pengawasan terhadap:
a. pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi; dan
b. penyelenggaraan kontrak kerja Konstruksi. {21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, pedoman dan kriteria berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, Menteri membentuk komite yang menangani keselamatan Konstruksi. Pasal 124
(1) Menteri melakukan pengawasan tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada:
a. bangunan perwakilan Republik Indonesia di iuar negeri; dan
b. bangunan perwakilan asing di wilayah Indonesia. (21 Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 125 Menteri melakukan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf b meliputi:
a. kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi, dan Layanan Usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi;
b. kesesuaian bentuk dan Kualifikasi usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi dan segmentasi pasar Jasa Konstruksi;
c. pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi; dan
d. pelaksanaan pengembangan usaha berkelanjutan. A Pasal 126 Pasal 126
(1) Menteri melakukan pengawasan tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
PASAL l2l
BAB V: BAB V | Bagian Kelima - Pengawasan
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN | Bagian Kesatu - Tanggung Jawab
(1) Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas:
a. meningkatnya kemampuan dan kapasitas usaha Jasa Konstruksi nasional;
b. terciptanya iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang transparan, persaingan usaha yang sehat, serta jaminan kesetaraan hak dan kewajiban antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa;
c. terselenggaranya Jasa Konstruksi yang sesuai dengan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan;
d. meningkatnya kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja Konstruksi nasional;
e. meningkatnya kualitas penggunaan material dan peralatan Konstruksi serta teknologi Konstruksi dalam negeri; f. meningkatnya partisipasi Masyarakat Jasa Konstrrrksi; dan
g. tersedianya Sistem Informasi Jasa Konstruksi. A (21 Pengguna REPUBLTK INDONESIA. (21 Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Pemerintah;
b. badan usaha; dan
c. orang perseorangan dengan tujuan untuk usaha.
(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, berkoordinasi dengan menteri teknis atau kepala lembaga terkait. Bagian Kedua Kewenangan Paragraf 1 Pelaksanaan Kewenangan
PASAL 4
BAB II: TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN | Bagian Kedua - Kewenangan
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OL7 tentang Jasa Konstruksi (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2077 Nomor 11, ); MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2OI7 TENTANG JASA KONSTRUKSI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pernerirrtah rni yang dimaksud dengan:
l. Konstruksi A
1. Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, menghancurkan bangunan yang sebagian dan/atau seluruhnya menyatu dengan tanah atau tempat kedudukannya menyatu dengan tanah.
2. Bangunan Konstruksi adalah wujud fisik hasil jasa Konstruksi.
3. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi Konstruksi dan/atau pekerjaan Konstruksi.
4. Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan Konstruksi suatu bangunan.
5. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
6. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah gabungan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi Konstruksi.
7. Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
8. Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
9. Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
10. Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi adalah upaya pengelolaan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, berkualitas dan berkelanjutan. 1 1. Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan adalah pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja Konstruksi, dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalarrr penyelenggaraan Jasa Konstruksi. L2. Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan danf atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi. A
13. Sertifikat . REPUELIK NDONESIA c
13. Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.
14. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus.
15. Sertifikat Kompetensi Kerja adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja Konstrrrksi.
16. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebutlzin
Usaha adalah izin yang diberikan kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
17. Klasifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa Konstruksi berdasarkan jenis Bangunan Konstruksi, bagian Pekerjaan Konstruksi, bidang keilmuan, dan keahlian terkait.
18. Kualifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa Konstruksi berdasarkan kemampuan usaha dan kelompok terraga kerja berdasarkan kompetensi kerja.
19. Akreditasi adalah kegiatan penilaian dan bentuk pengakuan formal untuk menentukan kelayakan asosiasi.
20. Pembinaan Jasa Konstruksi adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan Jasa Konstruksi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
21. Masyarakat Jasa Konstruksi adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan Jasa Konstruksi.
22. Sistem Informasi Jasa Konstruksi adalah penyelenggaraan penyediaan data dan informasi Jasa Konstruksi yang didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi.
23. Lisensi adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan proses sertifikasi Jasa Konstruksi. A
24. Usaha REPUBLIK INDONESII\
24. Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi adalah kegiatan ekonomi terkait dengan hasil produksi dan distribusi material, peralatan, teknologi, dan tenaga kerja Konstruksi dari hulu hingga hilir untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Jasa Konstruksi.
25. Layanan Usaha adalah suatu lingkup layanan pekerjaan berdasarkan jenis dan sifat usaha Jasa Konstruksi.
26. Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia Pekerj aan Konstruksi.
27. Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi.
28. Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga yang bertindak sebagai penasehat.
29. Konsiliasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertaan pihak ketiga (konsiliator) yang melakukan intervensi secara aktif.
30. Dewan Sengketa adalah perorangan atau tim yang dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak, sejak awal pelaksanaan kontrak kerja Konstruksi untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa.
31. Penilai Ahli adalah orang perseorangan, kelompok, atau lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan.
32. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
33. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urlisan pemerintahan di bidang Jasa Konstruksi. A Pasal 2 REPUBLIK dNDoNEslA Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi
a. tanggung jawab dan kewenangan;
b. struktur usaha dan segmentasi pasar Jasa Konstruksi;
c. Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi;
d. pembinaan;
e. penyelenggaraan partisipasi masyarakat; dan f. tata cara pengenaan sanksi administratif. BAB II TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN Bagian Kesatu Tanggung Jawab Pasal 3
(1) Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas:
a. meningkatnya kemampuan dan kapasitas usaha Jasa Konstruksi nasional;
b. terciptanya iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang transparan, persaingan usaha yang sehat, serta jaminan kesetaraan hak dan kewajiban antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa;
c. terselenggaranya Jasa Konstruksi yang sesuai dengan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan;
d. meningkatnya kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja Konstruksi nasional;
e. meningkatnya kualitas penggunaan material dan peralatan Konstruksi serta teknologi Konstruksi dalam negeri; f. meningkatnya partisipasi Masyarakat Jasa Konstrrrksi; dan
g. tersedianya Sistem Informasi Jasa Konstruksi. A (21 Pengguna REPUBLTK INDONESIA. (21 Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Pemerintah;
b. badan usaha; dan
c. orang perseorangan dengan tujuan untuk usaha.
(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, berkoordinasi dengan menteri teknis atau kepala lembaga terkait. Bagian Kedua Kewenangan Paragraf 1 Pelaksanaan Kewenangan Pasal 4 Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewenangan sesuai dengan tanggung jawabnya dapat melibatkan Masyarakat Jasa Konstruksi. Paragraf 2 Kewenangan Pemerintah Pusat Pasal 5 Pelibatan Masyarakat Jasa Konstruksi dalam penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan mengikutsertakan Masyarakat Jasa Konstruksi untuk menjalankan sebagian kewenangannya.
PASAL 6
BAB II: TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN | Bagian Kedua - Kewenangan
(1) Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat
yang mengikutsertakan Masyarakat Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasai 5 terdiri atas:
a. registrasi badan usaha Jasa Konstruksi;
b. Akreditasi bagi asosiasi badan usaha Jasa
Konstruksi dan asosiasi terkait rantai pasok Jasa
Konstruksi;
A
c
registrasi .
c. registrasi pengalaman badan usaha;
d. registrasi Penilai Ahli;
e. menetapkan Penilai Ahli yang teregistrasi dalam hal
terjadi Kegagalan Bangunan;
f.
Akreditasi bagi asosiasi profesi dan proses Lisensi
bagi lembaga sertifikasi profesi;
g. registrasi tenaga kerja;
h. registrasi pengalaman profesional tenaga kerja serta
lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang
Konstruksi;
i.
penyetaraan tenaga kerja asing;
j.
membentuk lembaga sertifikasi profesi untuk
melaksanakan tugas Sertifikasi Kompetensi Kerja
yang belum dapat dilakukan lembaga sertifikasi
profesi yang dibentuk oleh asosiasi profesi/lembaga
pendidikan dan pelatihan; dan
k. Lisensi lembaga sertifikasi badan usaha.
(21 Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat
yang mengikutsertakan Masyarakat Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 1
(satu) lembaga yang dibentuk oleh Menteri.
PASAL 7
BAB II: TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN | Bagian Kedua - Kewenangan
Daiam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Pusat
berupa:
a. pemberian dukungan dan pelindungan bagi pelaku usaha
Jasa Konstruksi nasional dalam mengakses pasar Jasa
Konstruksi internasional;
b. pengembangan sistem kemitraan antara Jasa Konstruksi
nasional dan internasional; dan
c. pemberian pelindungan hukum bagi pelaku usaha Jasa
Konstruksi nasional dalam mengakses pasar ,Jasa
Konstruksi internasional,
Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang luar negeri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi
A
PASAL 8
BAB II: TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN | Bagian Kedua - Kewenangan
trRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Pasal 8
(1) Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi pada sub-
urusan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 meliputi:
a. penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli Konstruksi;
dan
b. penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi
cakupan daerah provinsi.
(21 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah provinsi
dapat melibatkan Masyarakat Jasa Konstruksi.
Paragraf 4
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
PASAL 9
BAB II: TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN | Bagian Kedua - Kewenangan
(1) Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada
sub-urusan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 meliputi:
a. penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil
Konstruksi;
b. penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi
cakupan daerah kabupaten/kota;
c. penerbitan izin usaha nasional Kualifikasi kecil,
menengah, dan besar; dan
d. pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan,
dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah
kabupatenlkota dapat melibatkan Masyarakat Jasa
Konstruksi.
(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perizinan berusaha
terintegrasi secara elektronik.
Paragraf 5
Kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
PASAL 10
A
BAB II: TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN | Bagian Kedua - Kewenangan
Pasal 10
Kewenangan gubernur
mengikuti ketentuan
Pemerintah Daerah.
sebagai wakil Pemerint-ah
perundang-undangan di
Pusat
bidang
BAB III
STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA KONSTRUKSI
Bagian Kesatu
Struktur Usaha Jasa Konstruksi
Paragraf 1
Umum
PASAL 11
BAB III: STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA KONSTRUKSI | Bagian Kesatu - Struktur Usaha Jasa Konstruksi
(1) Struktur usaha Jasa Konstruksi meliputi:
a. jenis, sifat, Klasifikasi, dan Layanan Usaha; dan
b. bentuk dan Kualifikasi usaha.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan Kualilikasi
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur
dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Jenis
PASAL 12
BAB III: STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA KONSTRUKSI | Bagian Kesatu - Struktur Usaha Jasa Konstruksi
(1) Jenis usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a meliputi:
a. usaha jasa Konsultansi Konstruksi;
b. usaha Pekerjaan Konstruksi; dan
c. usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
(2) Jenis usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a tidak dapat saling merangkap
dengan jenis usaha yang lain.
(3) Jenis usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat saling merangkap.
A
Paragraf3
FRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Paragraf 3
Sifat
PASAL 13
BAB III: STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA KONSTRUKSI | Bagian Kesatu - Struktur Usaha Jasa Konstruksi
Sifat usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf a meliputi:
a. sifat usaha jasa Konsultansi Konstruksi; dan
b. sifat usaha Pekerjaan Konstruksi.
PASAL 14
BAB III: STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA KONSTRUKSI | Bagian Kesatu - Struktur Usaha Jasa Konstruksi
(1) Sifat usaha jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi:
a. umum; dan
b. spesialis.
(2) Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus
memenuhi kriteria yang mampu memberikan jasa
konsultansi secara utuh.
(3) Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat spesialis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus
memenuhi kriteria yang mampu melaksanakan bagian
tertentu dari proses konsultansi.
PASAL 15
BAB III: STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA KONSTRUKSI | Bagian Kesatu - Struktur Usaha Jasa Konstruksi
(1) Sifat usaha Pekedaan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi:
a. umum; dan
b. spesialis.
(2) Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan usaha Pekerjaan Konstruksi yang memenuhi kriteria mampu mengerjakan Bangunan Konstruksi atau bentuk fisik lain mulai dari penyiapan lahan sampai dengan penyerahan akhir atau berfungsinya bangunan.
(3) Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan usaha Pekerjaan Konstruksi yang memenuhi kriteria mampu mengerjakan bagian tertentu dari Bangunan Konstruksi atau bentul< fisik lain. A Paragraf 4 . PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA Paragraf 4 Klasifikasi Pasal 16
(1) Setiap Klasifikasi usaha terdiri atas satu atau beberapa subklasifikasi usaha. (21 Klasifikasi usaha Jasa Konstruksi sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a meliputi:
a. Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi r.lntuk sifat umum;
b. Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi unt-uk sifat spesialis;
c. Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi untuk sifat umum;
d. Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi untuk sifat spesialis; dan
e. Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi. Pasal 17
(1) Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a untuk sifat umum terdiri atas:
a. arsitektur;
b. rekayasa;
c. rekayasa terpadu; dan
d. arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah. (21 Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b untuk sifat spesialis terdiri atas:
a. konsultansi ilmiah dan teknis; dan
b. pengujian dan analisis teknis.
(3) Klasifikasi Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki subklasifikasi sesuai dengan klasifikasi usahanya. A Pasal 18 _t2_ Pasal 18
(1) Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c untuk sifat umum terdiri atas:
a. bangunan gedung; dan
b. bangunan sipil. (21 Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal L6 ayat (2) huruf d untuk sifat spesialis terdiri atas:
a. instalasi;
b. Konstruksi khusus;
c. Konstruksiprapabrikasi;
d. penyelesaian bangunan;
e. penyewaan peralatan; dan f. persiapan.
(3) Klasifikasi Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki subklasifikasi sesuai dengan klasifikasi usahanya. Pasal 19
(1) Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e terdiri atas:
a. bangunan gedung; dan
b. bangunan sipil.
(2) Klasifikasi Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki subklasifikasi sesuai dengan klasifikasi usahanya. Pasal 20
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai subklasifikasi dan kriteria subklasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 19 diatur dalam Peraturan Menteri. A
(2) Ketentuan _13_
(2) Ketentuan mengenai:
a. Klasifikasi dan subklasifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat
(2) huruf a yang terkait ketenagalistrikan;
b. Kualifikasi usaha yang terkait ketenagalistrikan;
c. sertifikasi badan usaha yang terkait ketenagalistrikan; dan
d. Kualifikasi dan sertifikasi tenaga kerja instalasi tenaga listrik, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. Paragraf 5 Layanan Usaha Pasal 21
(1) Layanan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a diberikan oleh Penyedia Jasa dalam Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi. (21 Layanan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi untuk sifat umum;
b. Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi untuk sifat spesialis;
c. Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi untuk sifat umum;
d. Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi untuk sifat spesialis; dan
e. Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi. Pasal22
(1) Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (21 huruf a meliputi:
a. pengkajian;
b. perencanaan; A
c. perancangan; PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA
c. perancangan;
d. pengawasan;dan/atau
e. manajemen penyelenggaraan Konstruksr.
(2) Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf b meliputi:
a. survei;
b. pengujian teknis; dan/atau
c. analisis.
(3) Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat [2) huruf c meliputi:
a. pembangunan;
b. pemeliharaan;
c. pembongkaran; danlatau
d. pembangunan kembali. (41 Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (21 huruf d meliputi pekerjaan bagian tertentu dari Bangunan Konstruksi atau bentuk fisik lainnya.
(5) Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2I aTrat (2) huruf e meliputi:
a. rancang dan bangun; dan
b. perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan. Paragraf 6 Perubahan Klasifikasi dan Lavanan Usaha Pasal 23
(1) Perubahan atas Klasifikasi dan Layanan Usaha Jasa Konstruksi dilakukan dengan memperhatikan perubahan Klasifikasi produk Konstruksi yang berlaku secara internasional dan perkembangan Layanan Usaha Jasa Konstruksi. (2J Perubahan atas Klasifikasi dan Layanan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri. A Paragraf 7 _15_ Paragraf 7 Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi Pasal24
(1) Kegiatan usaha Jasa Konstruksi didukung dengan Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi.
(2) Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. usaha pemasok bahan bangunan;
b. usaha pemasok peralatan;
c. usaha pemasok teknologi; dan
d. usaha pemasok sumber daya manusia.
(3) Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25
(1) Sumber daya Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) diutamakan berasal dari produksi dalam negeri.
(2) Sumber daya Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan produk lokal, unggulan, dan ramah lingkungan yang terdiri atas:
a. sumber daya material;
b. sumber daya peralatan;
c. sumber daya teknologi; dan
d. sumber daya manusia.
(3) Sumber daya Konstruksi sebagaimana climaksud pada ayat (2\ harus memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan. Pasal 26
(1) Sumber daya material dan peralatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dan huruf b harus:
a. menggunakan material dan peralatan yang telah lulus uji dari lembaga yang berwenang sesuai dengan standar; dan A
b. mengoptimalkan
b. mengoptimalkan penggunaan material dan peralatan dalam negeri.
(2) Sumber daya peralatan Konstruksi yang digunakan dalam Pekerjaan Konstruksi harus teregistrasi oleh Menteri dalam Sistem lnformasi Jasa Konstruksi terintegrasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai optimalisasi penggunaan sumber daya material dan peralatan Konstruksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 27
(1) Sumber daya teknologi Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c didukung pengembangan teknologi dalam negeri. (21 Untuk mendukung pengembangan teknologi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan serta penerapan teknologi Konstruksi sesuai dengan kebijakan dan strategi nasional dalam bidang Jasa Konstruksi.
(3) Kegiatan penelitian dan pengembangan serta penerapan teknologi Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dapat dilakukan oleh:
a. warga negara Indonesia;
b. lembaga penelitian dan pengembangan;
c. badan hukum Indonesia; dan/atau
d. perguruan tinggi.
(4) Kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. Pasal 28
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d harus mempekerjakan tenaga kerja Konstruksi yang memenuhi standar kompetensi kerja. A
(2) Tenaga -L7- (21 Tenaga kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kualifikasi dalam jabatan:
a. operator;
b. teknisi atau analis; dan
c. ahli.
(3) Tenaga kerja Konstruksi asing dapat melakukan layanan Jasa Konstruksi pada jabatan ahli tertentu setelah memiliki surat register dari Menteri melalui proses penyetaraan.
(4) Penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pendidikan, pengalaman, dan keahlian.
(5) Tenaga kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja yang telah diregistrasi oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 29
(1) Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) diperoleh melalui proses uji kompe[ensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja.
(2) Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Perpanjangan Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kualifikasi ahli harus memenuhi persyaratan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
(4) Perpanjangan Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Kualifikasi teknisi atau analis dan operator dilakukan melalui proses uji kompetensi.
(5) Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja yang dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi diawasi oleh Menteri.
(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa pengawasan sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja. A
(7) Pelaksanaan
(7) Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja yang dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan. Pasal 30
(1) Proses uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk oleh:
a. asosiasi profesi terakreditasi; dan
b. lembaga pendidikan dan pelatihan kerja yang teregistrasi.
(2) Proses Sertihkasi Kompetensi Kerja yang dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditentukan berdasarkan:
a. biaya pelaksanaan uji kompetensi kerja;
b. biaya operasional; dan
c. biaya pemberdayaan sumber daya manusia lembaga sertifikasi profesi.
(4) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
(6) Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)yang telah mendapatkan Lisensi harus melakukan registrasi kepada Menteri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi dan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 3 1
(1) Dalam hal lembaga sertifikasi profesi untuk profesi tertentu belum terbentuk, Menteri dapat melakukan Sertifikasi Kompetensi Kerja. A
(2) Menteri . (21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk panitia teknis uji kompetensi bersama dengan lembaga independen yang melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 32 Asosiasi profesi terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a memiliki kewajiban sebagai berikut:
a. men1rusun dan melakukan penegakan kode etik dan tata laku bagi anggotanya;
b. melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi anggotanya;
c. melakukan pemberdayaan pada anggotanya; dan
d. melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 32 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kedua Segmentasi Pasar Jasa Konstruksi Paragraf 1 Umum Pasal 34
(1) Segmentasi pasar Jasa Konstruksi ditentukan berdasarkan kriteria:
a. risiko;
b. teknologi; dan
c. biaya. (21 Kriteria risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan aspek:
a. ruang lingkup pekerjaan;
b. lokasi pelaksanaan pekerjaan; dan
c. kebutuhan sumber daya tenaga kerja. A
(3) Kriteria
(3) Kriteria teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan aspek:
a. material;
b. peralatan;
c. tenaga ahli; dan
d. metode pelaksanaan.
(4) Kriteria biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan oleh besaran biaya pekerjaan yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan. Pasal 35
(1) Usaha orang perseorangan dan badan usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi kecil hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmentasi pasar yang:
a. berisiko kecil;
b. berteknologi sederhana; dan
c. berbiaya kecil. (21 Usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menyelenggarakan pekerjaan yang sesuai dengan bidang keahliannya. Pasal 36 Badan usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi menengah hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmentasi pasar yang:
a. berisiko sedang;
b. berteknologi madya; dan/atau
c. berbiaya sedang. Pasal 37
(1) Badan usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi besar yang berbadan hukum dan pervuakilan usaha Jasa Konstruksi asing hanya dapat menyelenggarakan .Iasa Konstruksi pada segmentasi pasar yang:
a. berisiko besar;
b. berteknologi tinggi; dan/atau
c. berbiaya besar. A (2)Dalam -2r-
(2) Dalam hal biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bersumber dari keuangan negara dan dilaksanakan oleh perwakilan usaha Jasa Konstruksi asing, mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 38 Dalam hal tingkat kriteria risiko yang terdapat di dalam Pekerjaan Konstruksi merupakan pekerjaan berisiko sedang dan besar, badan usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi kecil dan menengah tetap dapat melaksanakan Pekerjaan Konstruksi tersebut selama memiliki tenaga ahli yang dipersyaratkan. Pasal 39 Dalam hal tidak ada Kualifikasi yang mampu melaksanakan usaha Jasa Konstruksi untuk segmentasi pasar .Iasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 37 rnaka dapat dilaksanakan oleh badan usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi yang di atasnya. Pasal 40 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penilaian kriteria risiko, kriteria teknologi, dan kriteria besaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 2 Sertifikasi Badan Usaha Pasal 41
(1) Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.
(2) Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan melalui suatu proses sertifikasi dan registrasi oleh Menteri. A
(3) Proses
(3) Proses sertifikasi badan usaha oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui lembaga sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi.
(4) Proses registrasi badan usaha oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui lembaga yang dibentuk oleh Menteri.
(5) Proses registrasi badan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dikenakan biaya melalui mekanisme penerimaan negara bukan pajak.
(6) Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk masa 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. Pasal 42
(1) Proses sertihkasi badan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) dikenakan biaya.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a. biaya pelaksana sertifikasi badan usaha;
b. biaya operasional;
c. biaya pemberdayaan sumber daya manusia lembaga sertifikasi badan usaha; dan
d. lokasi lembaga sertifikasi badan usaha provinsi.
(3) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Menteri. Pasal 43 Ketentuan tebih lanjut mengenai pembentukan lembaga sertifikasi badan usaha yarlg dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dan besaran biaya sertifikasi badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. A BAB IV BAB IV PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI Bagian Kesatu Umum Pasal 44
(1) Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi dapat dikerjakan sendiri atau melalui pengikatan Jasa Konstruksi. (21 Ketentuan mengenai Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi yang dapat dikerjakan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 45 Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi melalui pengikatan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(1) dilakukan melalui kegiatan:
a. jasa Konsultansi Konstruksi;
b. Pekerjaan Konstruksi; dan
c. Pekerjaan KonstruksiTerintegrasi. Pasal 46 Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi asas nyata dalam penyelenggaraan Layanan Usaha Jasa Konstruksi;
b. memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan;
c. menggunakan bentuk usaha Jasa Konstruksi yang memiliki kemampuan usaha yang sesuai, kompetensi dan kinerja yang baik;
d. menggunakan tenaga kerja Konstruksi yang kompeten dan dibuktikan dengan Sertilikat Kompetensi Kerja; A
e. menerapkan
e. menerapkan standar remunerasi minimal pada penggunaan tenaga kerja Konstruksi untuk jenjang jabatan ahli; f. memenuhi tanggung jawab profesional dari tenaga kerja Konstruksi untuk jenjang jabatan ahli; g mengutamakan penggunaan sumber daya Konstruksi dalam negeri;
h. menerapkan inovasi teknologi dalam rangka menciptakan nilai tambah bagi Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa; i. mengutamakan pemanfaatan Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi lokal; dan j. mempertimbangkan aspek risiko di dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Bagian Kedua Penyelenggaraan Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi, Usaha Pekedaan Konstruksi, dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Paragraf 1 Penyelenggaraan Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi Pasal 47
(1) Penyelenggaraan usaha jasa Konsultansi Konstruksi meliputi kegiatan:
a. pengkajian;
b. perencanaan;
c. perancangan;
d. pengawasan;dan/atau
e. manajemen penyelenggaraan Konstruksi.
(2) Kegiatan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menghasilkan dokumen yang berisi:
a. identifikasi kebutuhan;
b. tujuan kegiatan Pekerjaan Konstruksi;
c. sistem penyelenggaraan Konstruksi; dan
d. strategi dan program penyelenggaraan Konstruksi. A
(3) Kegiatan
(3) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. studi kelayakan Bangunan Konstruksi dan analisis terkait dampak lingkungan; dan/atau
b. analisis dampak lalu lintas.
(4) Kegiatan perancangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c paling sedikit meliputi:
a. pemilihan standar dan metode perancangan;
b. pelaksanaan perancangan; dan
c. penyajian hasil perancangan Konstruksi.
(5) Penyelenggaraan perancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan data perencanaan dan data perancangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(6) Hasil perancangan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c paling sedikit meliputi:
a. perhitungan;
b. desain;
c. spesifikasi teknis;
d. daftar kuantitas atau daftar keluaran;
e. perkiraan biaya; f. metode pelaksanaan;
g. penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan;
h. kebutuhan sumber daya Konstruksi beserta rantai pasoknya; i. metode pengoperasian dan pemeliharaan bangurran; j. rencana penjaminan mutu Pekerjaan Konstruksi:
k. rencana keselamatan Konstruksi; dan
1. lokasi lahan. (71 Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan melalui:
a. survei;
b. pengujian teknis; dan/atau
c. analisis. Pasal 48
(1) Hasil perancangan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (6) dapat dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa yang terdiri atas:
a. instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau A
b. usaha
b. usaha orang perseorangan atau badan usaha perancangan Konstruksi.
(2) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab memastikan hasil perancangan telah memenuhi standar keteknikan serta Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan. Pasal 49
(1) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf C dilakukan untuk memastikan:
a. terpenuhinya persyaratan keteknikan; dan
b. terpenuhinya persyaratan administrasi kontrak.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengguna Jasa.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2ll, Pengguna Jasa dapat menggunakan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (41 Dalam hal Pengguna Jasa menggunakan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi bertindak untuk dan atas nama Pengguna Jasa sesuai clengan ketentuan dalam kontrak kerja Konstruksi. Pasal 50
(1) Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), melakukan pengawasan dalam kegiatan Pekerjaan Konstruksi, dengan tugas paling sedikit:
a. mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu dan rencana keselamatan Konstruksi setiap kegiatan dalam pelaksanaan;
b. melakukan pengawasan mutu proses dan mutu hasil pekerjaan; dan
c. melakukan pengawasan penerapan keselamatan Konstruksi. A (21 Penyedia (2J Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan memberikan izin pelaksanaan pekerjaan yang memenuhi persyaratan dan/atau menghentikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan Konstruksi.
(3) Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. bertanggung jawab terhadap Pekerjaan Konstruksi tanggung jawabnya; dan memberikan laporan Pengguna Jasa sesuai hasil pelaksanaan dengan tugas dan sesual b secara berkala dengan ketentuan kepada dalam kontrak kerja Konstruksi. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 51
(1) Manajemen penyelenggaraan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf e meliputi:
a. manajemen proyek;
b. manajemen Konstruksi;
c. manajemen mutu; dan
d. manajemen keselamatan Konstruksi. (21 Kegiatan manajemen penyelenggaraan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan meliputi:
a. inisiasi, perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan pengendalian, serta pengakhiran;
b. pengendalian biaya;
c. pengendalian jadwal dan waktu pelaksanaan;
d. pengendalian administrasiproyek;
e. pengendalian pelaksanaan kontrak; f. pengendalian mutu Konstruksi; dan
g. pengendalian keselamatan Konstruksi.
(3) Kegiatan manajemen penyelenggaraan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sejak kegiatan perancangan sampai dengan selesainya kegiatan Pekerjaan Konstmksi. A Pasal 52 . . Pasal 52
(1) Kegiatan survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat(71huruf a meliputi pencarian dan pengumpulan data melalui kegiatan pengukuran, pengamatan, dan/atau penyelidikan.
(2) Kegiatan pengujian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (7) huruf b meliputi pembuatan benda uji dan pemeriksaan kesesuaian terhadap standar.
(3) Kegiatan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (71 huruf c meliputi pengolahan data, penyimpulan, rekomendasi, dan pelaporan. Paragraf 2 Penyelenggaraan Usaha Pekerjaan Konstruksi Pasal 53
(1) Penyelenggaraan usaha Pekerjaan Konstruksi meliputi kegiatan:
a. pembangunan;
b. pengoperasian;
c. pemeliharaan;
d. pembongkaran;dan/atau
e. pembangunan kembali. (21 Kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan kegiatan pelaksanaan fisik yang terencana dan dilakukan dengan kesesuaian waktu, mutu, dan biaya untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi.
(3) Penyelenggaraan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan berdasarkan hasil rancangan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (6).
(4) Pelaksanaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a. ketersediaan lahan baik sebagian maupun keseluruhan; dan
b. peri.zinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal 54 Pasal 54
(1) Kegiatan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan standar perancangan bangunan dan standar operasional prosedur.
(2) Penyelenggaraan pengoperasian bangunan dalam penyelenggaraan usaha Pekerjaan Konstruksi dilakukan sebagai bagian dari layanan terintegrasi. Pasal 55
(1) Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c dilakukan untuk seluruh atau sebagian bangunan dalam rangka menjaga keandalan Bangunan Konstruksi beserta prasararla dan sarananya agar selalu laik fungsi. (21 Penyelenggaraan pemeliharaan sebagaimana climaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan berkala. Pasal 56
(1) Kegiatan pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf d berupa kegiatan penghancuran, perobohan, pemindahan seluruh atau sebagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya. (21 Penyelenggaraan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap bangunan yang memiliki kriteria:
a. fungsinya tidak diperlukan lagi;
b. membahayakan keselamatan umum;
c. tidak memiliki izin;
d. iahannya akan dipergunakan untuk keperluan lainnya; dan/atau
e. telah melampaui rencana umur dan secara teknis tidak dapat diperpanjang umur layanannya.
(3) Penyelenggaraan pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan keamanan dan keselamatan masyarakat dan lingkungannya berdasarkan kriteria risiko bahaya. A
(4) Penyelenggaraan trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
(4) Penyelenggaraan pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan ketetapan perintah pembongkaran atau persetujuan pembongkaran oleh Pemerintah Daerah.
(5) Dalam hal pembongkaran bangunan fungsi khusus, ketetapan perintah pembongkaran atau persetujuan pembongkaran dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(6) Penyelenggaraan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan:
a. perencanaan;
b. penetapan; dan
c. pelaksanaan. Pasal 57 ( 1) Kegiatan pembangunan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf e meliputi kegiatan renovasi, rehabilitasi, dan restorasi bangunan.
(2) Penyelenggaraan pembangunan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui tahapan:
a. pengkajian;
b. perencanaan;
c. perancangan;
d. pelaksanaan pembangunan; dan
e. pengawasannya. Pasal 58 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 3 Penyelen ggaraan U saha Pekerj aan Konstruksi Terinte grasi Pasal 59
(1) Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi meliputi:
a. rancang bangun; dan
b. perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.
(2) Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam 1 (satu) kontrak kerja Konstruksi. A Bagian Bagian Ketiga Pemilihan dan Penetapan Penyedia Jasa Paragraf 1 Umum Pasal 60
(1) Pemilihan Penyedia Jasa yang menggunakan surmber pembiayaan dari keuangan r.egara dilaksanakan dengan prinsip:
a. pemenuharl asas nyata;
b. menciptakan nilai tambah dari kualitas, waktu, biaya, layanan, keamanan, keselamat-an, kesehatan, dan keberlanjutan;
c. persaingan usaha yang sehat;
d. keberpihakan terhadap usaha kecil;
e. penggunaan produk dan teknologi dalarn negeri; dan f. penilaian berbasis kinerja Penyedia .Jasa cian kemampuan usaha.
(2) Pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan sistem penilaian Kualifikasi dan sistem evaluasi penawaran.
(3) Sistem penilaian Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:
a. kesesuaian antara Klasifikasi, subklasifikasi usaha, dengan ruang lingkup pekerjaan;
b. kesetaraan antara Kualifikasi usaha dengan beban kerja;
c. kinerja Penyedia Jasa;
d. sisa kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan; dan
e. pengalaman menghasilkan produk Konstruksi sejenis.
(4) Sistem evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. dukungan Subpenyedia Jasa dan rantai pasok;
b. kepemilikan sumber daya Jasa Konstruksi; A
c. penggunaan trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
c. penggunaan tingkat l<cmponen produk dan teknologi dalam negeri yang kompetitif; dan
d. kemampuan mengelola keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan.
(5) Pengguna Jasa dalam menyusun dokumen pemilihan Penyedia Jasa harus menguraikan daftar pekerjaan Klasifikasi spesialis dan subklasifikasi spesialis.
(6) Penyedia Jasa yang tidak memiliki subklasifikasi spesialis pada:
a. Klasifikasi Konstruksi khusus dan/atau Konstruksi prapabrikasi harus melakukan kerja sama operasi; dan
b. Klasifikasi selain sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dikerjakan oleh Subpenyedia Jasa yang dinominasikan pada proses pemilihan Penyedia Jasa. Pasal 61
(1) Kinerja Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf c didasarkan pada laporan kineda yang terdapat pada Sistem Informasi Jasa Konstruksi. (21 Kinerja Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kinerja tahunan dan kinerja sesaat.
(3) Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kinerja penyelesaian proyek yang ditangani perusahaan yang sudah melalui proses serah terima pekerjaan.
(4) Kinerja sesaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penilaian kinerja berdasarkan rencana dan realisasi hasil pekerjaan pada saat pekerjaan berlangsung.
(5) Menteri dapat mengumumkan pemeringkatan Penyedia Jasa berdasarkan hasil kinerja Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Masyarakat Jasa Konstruksi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kinerja Penyedia Jasa diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 2 Metode Pemilihan Penyedia Jasa A Pasal62 Pasal 62
(1) Pemilihan Penyedia Jasa oleh Pengguna .Iasa yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan negara dilakukan dengan menggunakan metode:
a. Tender atau Seleksi;
b. penunjukan langsung;
c. pengadaan langsung; dan
d. pengadaan melalui katalog elektronik.
(2) Proses pemilihan PenyeCia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara pengadaan secara elektronik.
(3) Pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (21merupakan metode pemilihan Penyedia Jasa yang sebagian atau keseluruhan prosesnya dilakukan menggunakan sistem informasi. Pasal 63
(1) Tender atau Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. prakualifikasi;
b. pascakualifikasi; atau
c. Tender cepat.
(2) Tender yang dilakukan melalui prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk pemilihan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi yang bersifat kompleks.
(3) Seleksi yang dilakukan melalui prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang berbentuk badan usaha.
(4) Tender yang dilakukan melalui pascakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk pemilihan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi yang bersifat tidak kompleks.
(5) Seleksi yang dilakukan melalui pascakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi usaha orang perseorangan. A
(6) Tender
(6) Tender cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal:
a. spesifikasi dan volume pekerjaan sudah dapat ditentukan secara rinci;
b. Penyedia Jasa yang telah terkualifikasi dalam sistem informasi kinerja penyedia; dan
c. penetapan pemenang berdasarkan harga terendah. Pasal 64
(1) Pemilihan penyedia layanan jasa Konsultansi Konstruksi yang menggunakan tenaga kerja Konstruksi pada jenjang jabatan ahli harus memperhatikan standar remunerasi minimal. (21 Dalam hal Seleksi Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) dan ayat
(5) menggunakan tenaga kerja fionstruksi pada jenjang jabatan ahli maka Pengguna Jasa dalam perencanaan pembiayaan, penghitungan besaran remunerasi tenaga ahli harus lebih tinggi dari standar remunerasi minimal.
(3) Standar remunerasi minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit berdasarkan:
a. Kualifikasi;
b. pengalaman profesional; dan
c. tingkat pendidikan. Pasal 65
(1) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal:
a. penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat;
b. pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang sangat terbatas atau hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak;
c. pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan negara;
d. pekerjaan yang berskala kecil; dan/atau
e. kondisi tertentu. A (2)Kondisi OE -JJ.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e untuk Pekerjaan Konstruksi meliputi:
a. penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak/mendesak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh ;
b. Pekerjaan Konstruksi yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
c. Pekerjaan Konstruksi yang merupakan satu kesatuan sistem Konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko Kegagalan Bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakanl diperhitungkan sebelumnya;
d. pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Aparatur Sipil Negara, dan Tentara Negara Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan;
e. Pekerjaan Konstruksi yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan; f. penugasan pemerintah kepada badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah, anak perusahaan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, dan/atau perusahaan terafiliasi badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah;
g. penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksana.an pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera;
h. Pekerjaan Konstruksi yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) pelaku usaha yang mampu; dan/atau i. pekerjaan yang spesifik dan hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak lain yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang Tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e untuk jasa Konsultansi Konstruksi meliputi: A a- permintaan
a. permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang sama;
b. jasa Konsultansi Konstruksi yang setelah dilakukan Seleksi ulang mengalami kegagalan;
c. penugasan pemerintah kepada badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah, anak perusahaan badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah, dan/atau perusahaan terafiliasi badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah;
d. jasa Konsultansi Konstruksi yang hanya dapat dilakukan oleh I (satu) pelaku usaha yang mampu;
e. jasa Konsultansi Konstruksi yang hanya dapat dilakukan oleh I (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta; f. jasa Konsultansi Konstruksi varrg bersifat rahasia untuk kepentingan negara sesua.i dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
g. jasa Konsultansi Konstruksi lanjutan yang merupakan satu kesatuan sistem Konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko Kegagalan Bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat dipecah-pecah ciari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
(4) Pelaksanaan pemilihan Penyedia Jasa dengan cara penunjukan langsung dilakukan melalui prakualifikasi. Pasal 66 Penugasan pemerintah kepada badan usaha milik negarafbadan usaha milik daerah, anak perusahaan badan trsaha milik negaralbadan usaha milik daerah, dan/atau perusahaan terafiliasi badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat {2) huruf f dan ayat (3) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan:
a. sepanjang layanan Jasa Konstruksi dimaksud merupakan produk atau Layanan Usaha dari badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah, anak perusahaan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, dan/atau perusahaan terafiliasi badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah; dan A
b. sepanjang. b sepanjang kualitas, harga dan tujuannya dapat dipertanggungj awabkan. Pasal 67
(1) Pengadaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk paket dengan nilai tertentu dan pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan:
a. teknologi sederhana;
b. risiko kecil; dan/atau
c. dilaksanakan oleh Penyedia Jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil, kecuali untuk paket pekedaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil.
(2) Batasan nilai pekerjaan yang dapat dilaksanakan dengan pengadaan langsung diatur dengan ketentuan:
a. mempertimbangkan kondisi ekonomi wilayah setempat; dan
b. untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi/jasa Konsultansi Konstruksi yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan negara, batasan nilai pekerjaan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barangl jasa pemerintah. Pasal 68
(1) Pemilihan Penyedia Terintegrasi dilakukan prakualifikasi. (21 Kriteria pekerjaan yang dapat dilakukan dengan jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi meliputi pekerjaan yang:
a. bersifat kompleks; atau
b. pekerjaan yang mendesak untuk segera dimanfaatkan, yang apabila tidak dilaksanakan secara terintegrasi berakibat pernenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (ualue for money) tidak tercapai. Jasa Pekerjaan Konstruksi dengan cara Tender dengan A Pasal 69 trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasa! 69 Pengadaan melalui katalog elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d ditakukan untuk pekerjaan yang sudah tercantum dalam katalog elektronik. Pasal 7O Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Penyedia Jasa untuk:
a. pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi Konstruksi; dan
b. pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi, diatur dalam peraturan Menteri. Pasal 71
(1) Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis wajib dimuat dalam dokumen pemilihan Penyedia Jasa.
(2) Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh Penyedia Jasa badan usaha spesialis. Pasal 72
(1) Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi untuk pembangunan kepentingan umum wajib melalui cara pemilihan Penyedia Jasa.
(2) Dalam hal Pengguna Jasa akan memanfaatkan layanan Jasa Konstruksi dari Penyedia Jasa yang terafiliasi pada pembangunan untuk kepentingan rlmum, wajib melalui Tender atau Seleksi, atau pengadaan secara elektronik.
(3) Pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pembangunan bangunan yang mempunyai dampak terhadap: a. kepentingan bangsa dan negara; dan/atau
b. kepentingan masyarakat. Paragraf 3 Penetapan Penyedia .Jasa A Pasal 73 Pasal 73
(1) Pengguna Jasa menetapkan Penyedia Jasa yang menjadi pemenang dalam pemilihan Penyedia Jasa.
(2) Penetapan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap calon Penyedia ,Jasa yang lulus evaluasi Kualifikasi, administrasi, teknis, dan harga.
(3) Penetapan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi didasarkan pada pemilihan kualitas terbaik, gabungan kualitas dan biaya terbaik, danf atau biaya terendah.
(4) Penetapan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi didasarkan pada harga terendah terevaluasi dan/atau gabungan kualitas teknis dan harga terbaik di antara penawaran yang telah memenuhi persyaratan serta tanggap terhadap dokumen pemilihan.
(5) Penetapan Penyedia Jasa dalam penunjukan langsung dan pengadaan langsung didasarkan pada hasil negosiasi antara Pengguna Jasa darr Penyedia Jasa.
(6) Penetapan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi didasarkan pada nilai gabungan penilaian teknis dan harga terbaik. Pasal 74
(1) Penetapan Penyedia Jasa dilakukan melalui proses evaluasi.
(2) Evaluasi terhadap dokumen Kualifikasi dan dokumen penawaran untuk penetapan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. evaluasi Kualifikasi;
b. evaluasiadministrasi;
c. evaluasi teknis; dan
d. evaluasi harga.
(3) Evaluasi Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan evaluasi terhadap kompetensi, kemampuan usaha, dan pemenuhan persyarat.an sebagai Penyedia Jasa.
(4) Evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan evaluasi terhadap kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
(5) Evaluasi A _40_
(5) Evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c merupakan evaluasi terhadap pemenuhan syarat teknis yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
(6) Evaluasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan evaluasi terhadap ke'*,ajaran harga penawaran yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa. Bagian Keempat Kontrak Kerja Konstruksi Paragraf 1 Umum Pasal 75
(1) Pengaturan hubungan kerja antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa harus dituangkan dalam kontrak kerja Konstruksi. (2\ Kontrak kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
(3) Bentuk kontrak kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti perkembangan kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bentuk kontrak kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan pemilihan:
a. sistem penyelenggaraan Konstruksi (deliuery sgstem);
b. sistem pembayaran; dan
c. sistem perhitungan hasil pekerjaan. Paragraf 2 Syarat Kontrak Kerja Konstruksi Pasal 76 Kontrak kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) terdiri atas beberapa dokumen yang mernuat paling sedikit meliputi:
a. surat perjanjian yang ditandatangani oleh Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa yang paling sedikit memuat:
1. uraian para pihak;
2. konsiderasi;
3. lingkup pekedaan; A
4. hal b -4t-
4. hal pokok seperti harga kontrak, jangka waktu pelaksanaan kontrak; dan
5. daftar dokumen yang mengikat beserta urutan hierarki. syarat khusus kontrak yang berisi data informasi pekerjaan dan ketentuan perubahan yang diizinkan oleh syarat umum kontrak berdasarkan karakteristik khusus pekerjaan; syarat umum kontrak yang berisi ketentuan umum yang mengatur perikatan berdasarkan sistem penyelenggaraan, lingkup pekerjaan, cara pembayaran dan sistem perhitungan hasil pekerjaan; dokumen Pengguna Jasa yang merupakan bagian dari dokumen pemilihan yang menjadi dasar bagi Penyedia Jasa untuk menJrusun penawaran, yang berisi iingkup tugas dan persyaratannya meliputi, persyaratan spesifikasi pekerjaan, gambar-gambar, daftar keluaran/ kuantitas dan harga; usulan atau penawaran, yang disusun oleh Penyedia Jasa berdasarkan dokumen pemilihan yang berisi metode, harga penawaran, jadwal waktu, dan sumber daya; berita acara berisi kesepakatan yang terjadi antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa selama proses evaluasi usulan atau penawaran oleh Pengguna Jasa berupa klarifikasi atas hal yang menimbulkan keraguan; surat pernyataan dari Pengguna Jasa yang menyatakan menerima atau menyetujui usulan atau penawaran dari Penyedia Jasa; dan surat pernyataan dari Penyedia Jasa yang menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan. Pasal TT
(1) Kontrak kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) yang dibiayai dengan:
a. dana anggaran pendapatan belanja negaraf anggaran pendapatan belanja daerah menggunakan dokumen terstandar;
b. non anggaran pendapatan belanja negarafanggaran pendapatan belanja daerah menggunakan dokumen sesuai kesepakatan para pihak. c d e f. g h A
(2) Ketentuan _42_
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan dokumen terstandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 78
(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, kontrak kerja Konstruksi dapat memuat kesepakatan para pihak tentang pemberian insentif.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. transparan;
b. akuntabel;
c. responsif; dan
d. adil.
(3) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada avat (2) diberikan apabila Penyedia Jasa Konstruksi dapat menyelesaikan pekerjaan sebelum masa kontrak dengan tetap menjaga standar dan ketentuan yang telah disepakati di dalam kontrak.
(4) Penentuan adanya pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan sejak proses kegiatan persiapan. Pasal 79
(1) Kontrak kerja Konstruksi untuk jasa Konsultansi Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, dan/atau menggunakan peralatan yang didesain khusus dapat diberikan penelaahan oleh ahli kontrak kerja Konstruksi sebelum ditandatangani oleh para pihak.
(2) Kontrak kerja Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi harus diberikan penelaahan oleh ahli kontrak kerja Konstruksi sebelum ditandatangani oleh para pihak. A Paragraf 3 . _43_ Paragraf 3 Sistem Penyelenggaraan Konstruk si (Deliuery Sg steml Pasal 80
(1) Pengguna Jasa dalam menetapkan sistem penyelenggaraan Konstruksi (delittery sgsteml sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) huruf a mempertimbangkan:
a. kapasitas Pengguna Jasa;
b. ketersediaan Penyedia Jasa Kontruksi; dan
c. rantai pasok. (21 Sistem penyelenggaraan Konstruksi (deliuery sgsteml sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rancang-penawaran-bangun;
b. rancang-bangun;
c. perekayasaan-pengadaan-pelaksanaan;
d. manajemen Konstruksi dengan resiko;
e. manajemen Konstruksi sebagai agen Pengguna Jasa; dan f. kemitraanlkerjasama.
(3) Sistem penyelenggaraan Konstruksi (deliuery systeml sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti kebutuhan yang berkembang di masyarakat. Paragraf 4 Sistem Pembayaran Pasal 81
(1) Sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) huruf b dilakukan secara pembayaran di muka, progress/bulanan, milestoneftahapan/termin, atau pembayaran terima jadi (turn keallsekaligus setelah penyelesaian pekerjaan. (21 Ketentuan terkait dengan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. jangka waktu pembayaran;
b. ganti rugi keterlambatan pembayaran;
c. jaminan; dan
d. dokumen bukti kemampuan membayar. A Paragraf 5 _44_ Paragraf 5 Sistem Perhitungan Pasal 82
(1) Sistem perhitungan hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) huruf c terdiri atas:
a. lumsum;
b. harga satuan;
c. gabungan lumsum dan harga satuan;
d. persentase nilai;
e. cost reimbursable; dan f. target cost. (21 Perhitungan hasil pekerjaan dengan iumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perhitungan harga tetap untuk pekerjaan yang sudah disepakati antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.
(3) Dalam hal terjadi perubahan lingkup pekedaan atas kesepakatan Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, maka nilai harga tetap lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berubah sesuai dengan nilai pekerjaan yang disepakati.
(4) Perhitungan hasil pekerjaan dengan harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perhitungan yang didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.
(5) Perhitungan hasil pekerjaan dengan gabungan lumsum dan harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perhitungan untuk pekerjaan yang sebagian mempergunakan lumsum dan untuk bagian yang lain menggunakan harga satuan.
(6) Perhitungan hasil pekerjaan dengan persentase nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan perhitungan berdasarkan persentase dari nilai pekerjaan tertentu yang didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak.
(7) Perhitungan hasil pekerjaan dengan cost reimbursable sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan perhitungan herdasarkan pengeluaran biaya ditambah imbaian jasa yang telah disepakati para pihak. A
(8) Pengeluaran Bagian Kelima Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Pasal 84 _45_
(8) Pengeluaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit meliputi:
a. pembelian bahan;
b. sewa peralatan; dan
c. upah pekerja.
(9) Perhitungan hasil pekerjaan dengan target cost sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan perhitungan berdasarkan harga pasar yang ditet-apkan terlebih dahulu kemudian dikurangi laba yang diharapkan. Pasal 83 Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, syarat, dan dokumen terstandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 82 diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Dalam setiap Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (21 Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Subpenyedia Jasa dan pemasok.
(3) Pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan cara mengendalikan proses untuk menjamin hasii Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi.
(4) Pemenuhan standar keamanan, standar keselamatan dan kesehatan kerja, dan standar keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh menteri teknis terkait. A Bagian Bagian Keenam Kewajiban dan Tanggung Jawab Para Pihak Atas Kegagalan Bangunan Pasal 85
(1) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan akibat dari tidak terpenuhinya Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1).
(2) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan setelah ditetapkan oleh Penilai Ahli.
(3) Penilai Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat berkoordinasi dengan pihak yang berwenang terkait.
(4) Penetapan oleh Penilai Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (21bersifat finaI dan mengikat.
(5) Tanggung jawab atas Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21berupa:
a. penggantian atau perbaikan Kegagalan Bangunan oleh Penyedia Jasa; dan
b. pemberian ganti kerugian oleh Pengguna Jasa dan/ atau Penyedia Jasa. Pasal 86
(1) Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur Konstruksi.
(2) Dalam hal rencana umur Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layana-n Jasa Konstruksi.
(3) Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (21 bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). A
(4) Dalam . . _47 _
(4) Dalam hal tanggung jawab atas Kegagalan Bangunan berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) maka pertanggungjawabannya sesuai ketetapan Penilai Ahli. Pasal 87
(1) Penentuan rencana umur Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) secara jelas dan tegas dinyatakan dalam dokumen perancangan, serta dituangkan dalam kontrak kerja Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi.
(2) Jangka waktu pertanggungjawaban atas Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) dinyatakan dengan jelas dan tegas dalam kontrak kerja Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi. Pasal 88
(1) Pertanggungjawaban atas penggantian atau perbaikan Kegagalan Bangunan oleh Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (5) huruf a pada:
a. Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi berupa:
1. pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan;
2. pengawasan; dan/atau
3. manajemen penyelenggaraan konstruksi.
b. Layanan Usaha Pekedaan Konstruksi; dan/atau
c. Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
(2) Pertanggungjawaban pengkajian, perencanaan, dan perancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka i dilakukan selama dokumen hasil perancangan pengkajian, perencanaan, dan perancangan belum atau tidak diubah.
(3) Pertanggungjawaban pengawasan, manajemen penyelenggaran Konstruksi, penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi, dan penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, angka 3, huruf b, dan huruf c dilakukan dengan mengacu kepada dokumen kontrak kerja Konstruksi. A Pasal 89 _48_ Pasal 89
(1) Penggantian atau perbaikan Kegagalan Bangunan oleh Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (5) huruf a dapat dialihkan kepada pihak ketiga berupa asuransi. (21 Pengalihan kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 90
(1) Pengguna Jasa danf atau Penyedia Jasa yang ditetapkan oleh Penilai Ahli sebagai pihak yang bertanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) wajib memberikan ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan akibat Kegagalan Bangunan.
(2) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pihak yang berwenang berdasarkan laporan dari Penilai Ahli.
(3) Ganti Kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. santunan bagi pihak yang dirugikan yang meninggal dunia;
b. santunan bagi pihak yang dirugikan yang menderita luka yang mengakibatkan cacat tetap;
c. ganti kerugian atas biaya pengobatan yang nyata- nyata dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan atau bagian biaya pelayanan lainnya; dan
d. ganti kerugian atas musnah, rusak, atau hilangnya akibat Kegagalan Bangunan.
(4) Proses ganti kerugian yang dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab harus dimulai dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
(5) Pemberian ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan kepada pihak ketiga berupa asuransi. A
(6) Pengalihan _49_
(6) Pengalihan kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai:
a. persyaratan, jangka waktu dan nilai pertanggurrgan yang ditetapkan atas dasar kesepakatan; dan
b. premi dibayar oleh masing-masing pihak, dan biaya premi yang menjadi tanggungan Penyedia Jasa menjadi bagian dari unsur biaya Jasa Konstruksi. (71 Pengalihan kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh Penyelesaian Sengketa Paragraf 1 Umum Pasal 91
(1) Permasalahan yang menjadi sengketa disampaikan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya sesuai ketentuan dalam kontrak dengan disertai data pendukung.
(2) Penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilaksanakan dengan prinsip cepat, murah, berkepastian hukum, menjaga hubungan baik dan perkaranya tidak dapat dibuka pada publik, kecuali ditentukan lain oleh para pihak dan/atau pengadilan. Pasal 92
(1) Musyawarah untuk penyelesaian sengketa dilakukan berdasarkan itikad baik para pihak. (21 Dalam hal musyawarah tidak menghasilkan permufakatan, penyelesaian sengketa dilanjutkan dengan Mediasi. Paragraf 2 Tahapan Upaya Penyelesaian Sengketa Pasal 93
(1) Tahapan upaya penyelesaian sengketa Konstruksi meliputi Mediasi, Konsiliasi, dan arbitrase. A
(2) Penyelesaian (21 Penyelesaian sengketa sesuai tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihentikan apabila sengketa sudah diselesaikan pada tahap sebelumnya.
(3) Selain upaya penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan Konsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menunjuk Dewan Sengketa.
(4) Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai fungsi sebagai upaya pencegahan sekaligus penyelesaian sengketa Konstruksi.
(5) Penggunaan Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sefelah perikatan Jasa Konstruksi. Paragraf 3 Dewan Sengketa Pasal 94
(1) Wewenang Dewan Sengketa untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa timbul setelah para pihak sepakat menggunakan Dewan Sengketa dalam klausula perikatan Jasa Konstruksi dan rnembuat perjanjian tripartit Dewan Sengketa.
(2) Perjanjian tripartit Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpisah dari perikatan Jasa Konstruksi yang ditandatangani oleh para pihak dan Dewan Sengketa.
(3) Dewan Sengketa paling sedikit memiliki tugas sebagai berikut:
a. mencegah perselisihan para pihak;
b. menyelesaikan perselisihan melalui pemberian pertimbangan profesional. aspek tertentu sesuai kebutuhan; atau
c. menyelesaikan sengketa melalui rumusan kesimpulan formal yang dituangkan dalam putusan Dewan Sengketa. (41 Pembentukan Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) dituangkan ke dalam kontrak kerja Konstruksi yang dananya menjadi tanggung jawab para pihak.
(5) Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3), berjumlah gasal. Pasal95 A Pasal 95
(1) Proses dan putusan Dewan Sengketa didasari pada prinsip keadilan. (21 Dalam hal tidak terdapat keberatan dalam jangka waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender, putusan Dewan Sengketa finai dan mengikat kedua belah pihak.
(3) Dalam hal terdapat keberatan para pihak/salah satu pihak terhadap putusan Dewan Sengketa, para pihak menempuh tahapan upaya penyelesaian sengketa selanjutnya sesuai dengan Pasal 93 ayat (1).
(4) Masa kerja Dewan Sengketa selama masa kontrak atau sampai Dewan Sengketa dihentikan berdasarkan ketentuan dalam perjanj ian tripartit. Pasal 96
(1) Pendanaan terkait dengan penggunaan Dewan Sengketa dibebankan kepada para pihak dengan jumlah yang setara.
(2) Perhitungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berbasiskan waktu atau sengketa yang terjadi.
(3) Penunjukan Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) didasarkan pada harga satuan jasa yang ditetapkan oleh perkumpulan profesi atau menteri teknis terkait.
(4) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan penggunaan Dewan Sengketa, untuk Pengguna Jasa yang merupakan pemerintah/badan publik, dialokasikan dalam dokumen anggaran dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan penggunaan Dewan Sengketa, untuk Pengguna Jasa yang merupakan instansi swasta, dialokasikan dalam anggaran keuangan instansi swasta tersebut.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan petunjuk teknis Dewan Sengketa dalam kontrak kerja Konstruksi yang dananya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dengan Peraturan Menteri. A BAB V BAB V PEMBINAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 97
(1) Pembinaan Jasa Konstruksi dilakukan oleh:
a. Pemerintah Pusat kepada penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi dan Masyarakat Jasa Konstruksi;
b. Pemerintah Daerah provinsi kepada Masyarakat Jasa Konstruksi; dan
c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Masyarakat Jasa Konstruksi.
(2) Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. asosiasi perusahaan;
b. asosiasi profesi;
c. PenggunaJasa;
d. Penyedia Jasa;
e. perguruan tinggi/pakar; f. pelaku rantai pasok;
g. tenaga kerja Konstruksi;
h. pemerhati Konstruksi; dan i. pemanfaat produk Jasa Konstruksi. Bagian Kedua Pembinaan oleh Pemerintah Pusat Paragraf 1 Umum Pasal 98 Pembinaan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Pusat diselenggarakan melalui:
a. penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi;
b. penyelenggaraarr kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi;
c. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi; A
d. pengembangan
d. pengembangan kerja sama dalam Pemerintah Daerah provinsi pada sub-urusan Jasa Konstruksi; dan
e. dukungan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Pasal 99
(1) Pembinaan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dilaksanakan oleh Menteri. (21 Pembinaan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat strategis nasional, lintas negara, lintas provinsi dan/atau berdampak pada kepentingan nasional.
(3) Dalam melaksanakan Pembinaan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri berkoordinasi dengan menteri teknis atau kepala lembaga terkait. Paragraf 2 Penetapan Kebijakan Pengembangan Jasa Konstruksi Pasal 1OO
(1) Penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a dilakukan untuk menentukan arah perkembangan Jasa Konstruksi secara nasional, terstruktur, dan terpadu. (21 Penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengembangan kapasitas usaha Jasa Konstn.rksi;
b. pengembangan sistem penyelenggaraan .Iasa Konstruksi;
c. pengembangan sistem Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi; ' d. pengembangan kapasitas tenaga kerja Konstruksi;
e. pengembangan kapasitas rantai pasok materiai/bahan bangunan, peralatan, dan teknologi; f. pengembangan kapasitas kelembagaan dan partisipasi Masyarakat Jasa Konstruksi: dan
g. pengembangan Sistem Informasi Jasa Konstruksi nasional. A
(3) Penetapan
(3) Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diwujudkan dalam bentuk norma, standar, prosedur, dan kriteria. (41 Dalam menetapkan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri harus memperhatikan rencana pembangunan nasional serta usulan dan masukan substansi dari Masyarakat Jasa Konstruksi. Pasal 101
(1) Penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstmksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a mempertimbangkan rumusan kebijakan pembinaan yang merupakan hasil penelitian dan pengembangan. (21 Perlindungan atas hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual. Paragraf 3 Penyelenggaraan Kebij akan Pengembangan Jasa Konstruksi Pasal 102 Penyelenggaraan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi diberikan dalam bentuk:
a. fasilitasi;
b. konsultasi; dan
c. pendidikan dan pelatihan. Pasal 103
(1) Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf a dilakukan untuk:
a. memperkuat kemampuan instansi Pemerintah Daerah provinsi terkait Jasa Konstruksi;
b. meningkatkan kapasitas dan kemampuan Masyarakat Jasa Konstruksi; dan
c. meningkatkan pemahaman dan kesadaran dalam pemanfaatan produk Jasa Konstruksi. A
(2) Pemberian
(2) Pcmberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bantuan sarana dan prasarana kepada instansi Pemerintah Daerah provinsi terkait Jasa Konstruksi dan Masyarakat Jasa Konstruksi tingkat nasional dan provinsi;
b. sosialisasi, diseminasi, forum komunikasi, bimbingan teknis dan uorkshop kebijakan Jasa Konstruksi yang bersifat strategis kepada instansi pemerintah terkait Jasa Konstruksi dan Masyarakat Jasa Konstruksi tingkat nasional dan provinsi;
c. pendampingan kepada instansi Pemerintah Daerah provinsi dan Masyarakat Jasa Konstruksi tingkat nasional dan provinsi;
d. pengelolaan Sistem Informasi Jasa Konstruksi nasional; dan
e. pengembangan sistem permodalan dan penjaminan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 104
(1) Pengembangan sistem permodalan dan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O3 ayat (2) huruf e dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan pelaku Jasa Konstruksi nasional untuk mengakses pasar Jasa Konstruksi internasional.
(2) Pengembangan sistem permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian kemudahan akses kredit atau pembiayaan dari lembaga keuangan kepada pelaku usaha Jasa Konstruksi.
(3) Pengembangan sistem penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian kemudahan akses produk penjaminan konstruksi dari lembaga keuangan kepada pelaku usaha Jasa Konstruksi. (41 Dalam rangka pengembangan sistem permodalan dan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri/otoritas terkait sesuai dengan kewenangannya. A
(5) Pengembangan
(5) Pengembangan sistem permodalan dan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 105
(1) Pemberian konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf b dilakukan untuk:
a. mendapatkan informasi;
b. menyamakan pendapat terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan; dan/atau
c. permasalahan yang sifatnya mendesak.
(2) Pemberian konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara langsung danlatau tidak langsung.
(3) Pemberian konsultasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (21dituangkan ke dalam berita acara hasil konsultasi.
(4) Pemberian konsultasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (21dituangkan secara tertulis dalam surat jawaban.
(5) Pemberian konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya. Pasal 106
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2 huruf c diselenggarakan dalam rangka peningkatan kompetensi :
a. tenaga kerja Konstruksi;
b. Penyedia Jasa Konstruksi;
c. Pengguna Jasa Konstruksi; dan
d. Pelaku usaha rantai pasok Jasa Konstruksi.
(2) Pendidikan dan pela.tihan kepada tenaga kerja. Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu kepada standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(3) Pendidikan Paragraf 5 Pengembangan Kerjasama dengan Pemerintah Daerah Prcvinsi Pasal 108
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh Menteri bersifat strategis dan percontohan. Paragraf 4 Pemantauan dan Evaluasi Pasal 107
(1) Pemantauan dan evaluasi Pembinaan Jasa Konstruksi oleh Menteri dilakukan melalui penilaian terhadap:
a. pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi yang meliputi perumusan dan sosialisasi kebijakan, fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan; dan
b. kinerja badan usaha Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa Konstruksi, pelaku Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi, tenaga kerja Konstruksi, dan kelembagaan Masyarakat Jasa Konstruksi. (21 Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap efektifitas, efisiensi, dan analisis dampak penyelenggaraan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan rekomendasi dan perbaikan berkelanj utan kebij akan pen gembangan Jasa Konstruksi.
(1) Menteri mendorong kerjasama saling menguntungkan antar daerah provinsi untuk meningkatkan kapasitas Penyedia Jasa dan kompetensi tenaga kerja Konstruksi tingkat ahli. (21 Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. forum komunikasi antar daerah, workshop, dan sosialisasi dalam rangka peningkatan kapasitas Penyedia Jasa Konstruksi; A
b. penggunaan
b. penggunaan bersama sarana dan prasarana sumber daya Jasa Konstruksi dalam rangka pelatihan tenaga kerja Konstruksi tingkat ahli; dan
c. penyelenggaraan pelatihan bersama antar daerah provinsi dalam rangka pelatihan tenaga kerja Konstruksi tingkat ahli. Paragraf 6 Dukungan Menteri kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Pasal 109 Menteri rnemberikan dukungan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pembinaan Jasa Konstruksi dalam bentuk:
a. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota; dan/atau
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan pendampingan kepada penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam hal kegiatan yang bersifat strategis. Pasal 1 10
(1) Menteri berkoordinasi dengan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melakukan Pembinaan Jasa Konstruksi kepada penyelenggara Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum mampu melakukan Pembinaan Jasa Konstruksi.
(2) Menteri melakukan Pembinaan Jasa Konstruksi kepada penyelenggara Pemerintah Daerah kabupaten/ kota dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak melakukan Pembinaan Jasa Konstruksi. Bagian Ketiga Pembinaan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Paragraf 1 Umum A Pasal 1 I 1 Pasal 1 1 1 Pembinaan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh gubernur melalui perangkat daerah provinsi yang membidangi sub-urusan Jasa Konstruksi. Paragraf 2 Penyelenggaraan Kebijakan Jasa Konstruksi Pasal 1 12
(1) Gubernur menyelenggarakan kebijakan Pembinaari Jasa Konstruksi dalam lingkup daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya yang meliputi:
a. penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli Konstruksi; dan
b. penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi.
(2) Gubernur dapat mengembangkan kebijakan khusus Pembinaan Jasa Konstruksi dalam lingkup daerah provinsi.
(3) Kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. kerjasama operasi dan/atau kemitraan badan usaha Jasa Konstruksi luar daerah dengan badan usaha Jasa Konstruksi provinsi; dan/atau
b. penggunaan Subpenyedia Jasa daerah. (41 Penetapan kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan:
a. pendanaan bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah; dan
b. Pekerjaan Konstruksi mempunyai kriteria berisiko kecil sampai dengan sedang, berteknologi sederhana sampai dengan madya, dan berbiaya kecil sampai dengan sedang.
(5) Gubernur menetapkan kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Kepala Daerah. A
(6) Penetapan _60_
(6) Penetapan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perattrran perundang-undangan. Pasal 1 13
(1) Gubernur melakukan fasilitasi pelatihan tenaga ahli Konstruksi sesuai kewenangan Pemerintah Daerah provinsi yang membidangi sub-urusan Jasa Konstruksi. (2\ Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyediaan sarana dan prasarana;
b. sosialisasi;
c. desiminasi;
d. peningkatan kualitas sumber daya manusia; dan
e. pendampingan.
(3) Pelatihan tenaga ahli Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi, lembaga pelatihan dan pendidikan, asosiasi profesi, dan instansi pemerintah lain yang terkait. Pasal 1 14
(1) Gubernur melakukan fasilitasi penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi. (21 Data dan informasi harus dimuat dalam Sistem Informasi Jasa Konstmksi terintegrasi yang dikelola oleh Menteri.
(3) Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi meliputi tahapan:
a. identifikasi data dan informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi;
b. pengumpulan data dan informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi;
c. analisis dan pengolahan data dan informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi; dan
d. pengelolaan sub-sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi merupakan bagian Sistem Informasi Jasa Konstruksi yang dikelola Menteri. A Paragraf3 Paragraf 3 Pemantauan dan Evaluasi Pasal 1 15
(1) Gubernur melaksanakan pemantauan dan evaiuasi terhadap Pembinaan Jasa Konstruksi dalam lingkup daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya. (21 Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian terhadap efektifitas dan efisiensi serta analisis dan dampak penyelenggaraan: sub-urusan Jasa Konstruksi kewenangan gubernur; dan kebijakan khusus. yang menjadi
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan rekomendasi Menteri yang disampaikan melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam perbaikan berkelanjutan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi. Bagian Keempat Pembinaan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota Paragraf 1 Umum Pasal 1 16 Pembinaan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh bupati/walikota melalui perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi sub- urusan Jasa Konstruksi. Paragraf 2 Penyelenggaraan Kebijakan Jasa Konstruksi Pasal 1 17 (f ) Bupati/walikota menyelenggarakan kebijakan Pembinaan Jasa Konstruksi dalam lingkup daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya yang meliputi: a b A
a. penyelenggaraan PFTESIDEN REPU BLIK INDONESIA
a. penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil Konstruksi;
b. penyelenggaraan Sistem lnformasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten I kota;
c. penerbitan \zin Usaha nasional Kualifikasi kecil, menengah, dan besar;
d. penerbitan lzin Usa.ha kepada orang perseorangan sesuai domisili dan persyaratan; dan
e. Pengawasan tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, tertib usaha Jasa Konstruksi dan perizinan tata bangunan, dan/atau tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Pasal 1 18
(1) Bupati/walikota menyelenggarakan pelatihan tenaga terampil Konstruksi sesuai kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang membidangi sub-urusan Jasa Konstruksi.
(2) Pelatihan tenaga terampil Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kualifikasi dalam jenjang jabatan:
a. teknisi atau analis; dan
b. operator.
(3) Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil Konstruksi meliputi tahapan:
a. identifikasi kebutuhan akan pelatihan pada daerah kabupaten lkota;
b. penyiapan bahan dan pedoman pelatihan sesuai ketentuan;
c. sosialisasi dan rekrutmen peserta pelatihan;
d. pelaksanaanpelatihan;
e. fasilitasi pembiayaan sertilikasi tenaga kerja terampil; dan f. pengelolaan informasi pelatihan ke dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi. A
(4) Pelatihan (41 Pelatihan tenaga terampil Konstruksi dapat dilakukan melalui bekerjasama dengan pendidikan vokasi, lembaga pendidikan dan pelatihan, asosiasi Jasa Konstruksi, badan usaha dan instansi pemerintah lain yang terkait. Pasal 1 19
(1) Bupati/walikota melakukan fasilitasi penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupatenlkota.
(2) Data dan informasi harus dimuat dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi yang dikelola oleh Menteri.
(3) Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten lkota meliputi tahapan:
a. identifikasi data dan informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/ kota;
b. pengumpulan data dan informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten I kota;
c. analisis dan pengolahan data dan informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota; dan
d. pengelolaan sub-sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten I kot.a merupakan bagian Sistem Informasi Jasa Konstruksi yang dikelola Menteri. Paragraf 3 Pemantauan dan Evaluasi Pasal 120
(1) Bupati/walikota melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pembinaan kebijakan Jasa Konstruksi dal.am lingkup daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian terhadap efektifitas dan efisiensi serta analisis dan dampak penyelenggaraan sub-urusan Jasa Konstruksi yang menjadi kewenangan bupati/walikota. A
(3) Hasil
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan rekomendasi dan perbaikan dalam perumusan kebijakan pengembangan dan Pembinaan Jasa Konstruksi. Bagian Kelima Pengawasan Paragraf 1 Umum Pasal 121 Pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilakukan untuk mewujudkan:
a. tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. tertib usaha Jasa Konstruksi dan perizinan tata bangunan;
c. tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi; dan/atau
d. tertib kinerja Penyedia Jasa Konstruksi. Paragraf 2 Pengawasan oleh Menteri Pasal 122
(1) Menteri melakukan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l dalam rangka Pembinaan Jasa Konstruksi terhadap:
a. pembiayaan kegiatan Jasa Konstruksi yang berasal dari anggaran pendapatan belanja negara;
b. Badan Usaha Asing dan tenaga kerja Konstruksi asing; dan
c. Penyelenggaraan Jasa Konstruksi lintas provinsi.
(2) Menteri melakukan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l huruf b dalam rangka Pembinaan Jasa Konstruksi terhadap segmentasi pasar yang berisiko besar, berteknologi tinggi, danf atau berbiaya besar. A Pasal 123 Pasal 123
(1) Pengawasan tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf a meliputi kegiatan pengawasan terhadap:
a. pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi; dan
b. penyelenggaraan kontrak kerja Konstruksi. {21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, pedoman dan kriteria berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, Menteri membentuk komite yang menangani keselamatan Konstruksi. Pasal 124
(1) Menteri melakukan pengawasan tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada:
a. bangunan perwakilan Republik Indonesia di iuar negeri; dan
b. bangunan perwakilan asing di wilayah Indonesia. (21 Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 125 Menteri melakukan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf b meliputi:
a. kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi, dan Layanan Usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi;
b. kesesuaian bentuk dan Kualifikasi usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi dan segmentasi pasar Jasa Konstruksi;
c. pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi; dan
d. pelaksanaan pengembangan usaha berkelanjutan. A Pasal 126 Pasal 126
(1) Menteri melakukan pengawasan tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l huruf c harus memperhatikan kesesuaian terhadap:
a. fungsi peruntukkannya;
b. rencana umur Konstruksi;
c. kapasitas dan beban; dan
d. pemeliharaan produk Jasa Konstruksi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 127 Pengawasan tertib kinerja Penyedia Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf d dilakukan t-erhadap pemenuhan kewajiban registrasi pengalaman dan kinerja Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60. Pasal 128 Selain Pengawasan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 1 sampai dengan Pasal 127 , Menteri memiliki kewenangan menyelenggarakan pengawasan:
a. sistem sertifikasi tenaga kerja Konstruksi Kualifikasi ahli;
b. pelatihan tenaga kerja ahli Konstruksi yang bersifat strategis dan percontohan; dan
c. standar remunerasi minimal bagi tenaga kerja ahli Konstruksi. Paragraf 3 Pengawasan oleh Gubernur Pasal 129 Gubernur melakukan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 terhadap:
a. pembiayaan yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah provinsi; dan
b. lintas kabupatenlkota. A Pasal 130 Pasal 130
(1) Gubernur melakukan Pengawasan tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf a meliputi:
a. pengawasan terhadap proses pemilihan Penyedia Jasa;
b. pengawasan terhadap kontrak kerja Konstruksi;
c. pengawasan terhadap Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi;
d. pengawasan terhadap manajemen mutu Konstruksi; dan
e. Pengawasan terhadap pengelolaan dan penggunaan material, peralatan, dan teknologi Konstruksi. (21 Gubernur melaksanakan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2t huruf b meliputi:
a. Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi pada lingkup wilayah provinsi;
b. kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi, dan Layanan Usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi;
c. kesesuaian bentuk dan Kualifikasi usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi dan segmentasi pasar Jasa Konstruksi;
d. pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi; dan
e. pelaksanaan pengembangan usaha berkelanjuLan.
(3) Pengawasan Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pengawasan usaha dan penggunaan material, peralatan dan teknologi Konstruksi cakupan wilayah provinsi. Pasal 131
(1) Gubernur melakukan pengawasan tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l huruf c harus memperhatikan kesesuaian terhadap:
a. fungsi peruntukannya; A
b. rencana trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. rencana umur Konstruksi;
c. kapasitas dan beban; dan
d. pemeliharaan produk Jasa Konstruksi.
(2) Pengawasan terhadap pemanfaatan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersama perangkat daerah yang melaksanakan pengelolaan produk Jasa Konstruksi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Pengawasan oleh Bupati/ Walikota Pasal 132
(1) Bupati/walikota melakukan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 terhadap pembiayaan yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah kabupatenl kota. (21 Bupati/walikota melakukan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf a, huruf c dan huruf d terhadap pembiayaan yang berasal dari non anggaran pendapatan belanja negaraf anggaran pendapatan belanja daerah kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi.
(3) Bupati/vr,,alikota melakukan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 121 huruf b dalam rangka Pembinaan Jasa Konstruksi terhadap segmentasi pasar yang:
a. berisiko sedang, berteknologi madya, dan/atau berbiaya sedang; dan
b. berisiko kecil, berteknologi sederhana, danlatau berbiaya kecil. Pasal 133
(1) Pengawasan tertib Penyelenggaraan Jasa l(onstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 t huruf a meliputi:
a. pengawasan terhadap proses pemilihan Penyedia Jasa;
b. pengawasan terhadap kontrak kerja Konstruksi; A
c. pengawasan REPUBLIK TNDONESIA
c. pengawasan terhadap Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi;
d. pengawasan terhadap manajemen mutu Konstruksi;
e. pengawasan penggunaan material, peralatan, dan teknologi Konstruksi; dan f. pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber material Konstruksi.
(2) Pengawasan terhadap penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dilaksanakan untuk usaha orang perseorangan. Pasal 134
(1) Bupati/walikota melaksanakan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf b meliputi:
a. Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi pada lingkup wilayah kabupaten I kota;
b. kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi, dan Layanan Usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi;
c. kesesuaian bentuk dan Kualilikasi usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi dan segmentasi pasar Jasa Konstruksi;
d. pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi; dan
e. pelaksanaan pengembangan usaha berkelanjutan.
(2) Pengawasan tertib perizinan tata bangunan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengawasan Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pengawasan usaha dan penggunaan material, peralatan dan teknologi Konstruksi cakupan wilayah kabupaten/kota. Pasal 135
(1) Bupati/walikota melakukan pengawasan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal I2l huruf c harus memperhatikan kesesuaian terhadap: A
a. fungsi , _70_
a. fungsi peruntukannya;
b. rencana umur Konstruksi;
c. kapasitas dan beban; dan
d. pemeliharaan produk Jasa Konstruksi.
(2) Pengawasan terhadap pemanfaatan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersama perangkat daerah yang melaksanakan pengelolaan produk Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Pendanaan dan Pelaporan Pasal 136
(1) Pendanaan Pembinaan Jasa Konstruksi menjadi tanggung jawab Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. (21 Sumber dana Pembinaan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Selain sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sumber dana pembinaan dan pengawasan dapat berasal dari sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal pembinaan mengikutsertakan Masyarakat Jasa Konstruksi, dapat menggunakan sumber pendanaan dari masyarakat dengan pola pembiayaan bersama. Pasal 137
(1) Gubernur melaporkan penyelenggaraan sub-urusan Jasa Konstruksi kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A
(2) Bupati - 7t - (21 Bupati dan walikota melaporkan penyelenggaraan sub- urusan Jasa Konstruksi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI PENYELENGGARAAN PARTISI PASI MASYARAKAT Bagian Kesatu Umum Pasal 138 Penyelenggaraan Partisipasi masyarakat dilakukan melalui:
a. pengawasanPenyelenggaraanJasaKonstruksi;
b. pemberian masukan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan Jasa Konstruksi; dan
c. forum Jasa Konstruksi. Bagian Kedua Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Pasal 139 Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 huruf a dilakukan dengan cara:
a. mengakses informasi dan keterangan terkait dengan kegiatan Konstruksi yang berdampak pada kepentingan masyarakat;
b. melakukan pengaduan, gugatan, dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan Jasa Konstruksi; dan
c. membentuk asosiasi profesi dan asosiasi badan usaha di bidang Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal 140 Pasal 140
(1) Kegiatan mengakses informasi dan keterangan terkait dengan kegiatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf a, dilakukan untuk mendapat keterangan yang berkaitan pelaksanaan kegiatan Jasa Konstruksi.
(2) Informasi dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 141
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal i39 huruf b disampaikan oleh masyarakat kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
(2) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya menyampaikan pengaduan kepada Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterimanya pengaduan.
(3) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya menyampaikan tanggapan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender sej ak diterimanya pengaduan. (41 Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib menyelesaikan pengaduan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender.
(5) Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib menyediakan sarana pengaduan, mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan, serta menetapkan pengelola pengaduan. A Pasal L42 _73_ Pasal 142
(1) Dalam hal pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (1) disampaikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia dan/atau Kepolisian Republik Indonesia diduga merugikan keuangan Negara maka Kejaksaan Republik Indonesia dan/atau Kepolisian Republik Indonesia meneruskan pengaduan masyarakat tersebut kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
(2) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya menyampaikan tanggapan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) datam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender hari sejak diterimanya pengaduan.
(3) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyelesaikan pengaduan dalam jangka waktu paling lama 6O (enam puluh) hari kalender. Pasal 143 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaian pengaduan masyarakat dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l dan Pasal 142 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 144
(1) Gugatan dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf b terlebih dahulu diselesaikan dengan prinsip dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan. (21 Gugatan dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai kemufakatan tidak menghasilkan kesepakatan maka disampaikan ke pengadilan.
(3) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu dan/atau tuntutan berupa biaya atau pengeluaran nyata, dengan tidak menutup kemungkinan tuntutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(4) Tata _74_
(4) Tata cara pengajuan gugatan dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada ketentuan Hukum Perdata.
(5) Ketentuan mengenai gugatan dan upaya ganti kerugian atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan Jasa Konstruksi Pasal 145 Pemberian masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan Jasa Konstruksi dilakukan dengan cara:
a. masukan secara lisan;
b. masukan secara tertulis; dan
c. masukan melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi. Bagian Keempat Forum Jasa Konstruksi Pasal 146
(1) Forum Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 huruf c digunakan sebagai sarana komunikasi, konsultasi, dan informasi antara Masyarakat Jasa Konstruksi dan Pemerintah Pusat, danf atau Pemerintah Daerah.
(2) Forum Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai fungsi untuk:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
b. membahas dan membuat rekomendasi kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi; dan/ atau
c. meningkatkan dan mengembangkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Jasa Konstruksi.
(3) Forum Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. media elektrorrik; dan/atau
b. pertemuan. A Pasal 147 _75_ Pasal 147
(1) Forum Jasa Konstruksi melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (3) huruf a dilakukan melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi. (21 Hasil forum Jasa Konstruksi melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi bahan masukan untuk forum Jasa Konstruksi melalui pertemuan. Pasal 148
(1) Forum Jasa Konstruksi melalui pertemuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (3) huruf b diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (21 Forum Jasa Konstruksi yang dilakukan melalui pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun. Pasal 149 Pendanaan kegiatan forum Jasa Konstruksi dapat diperoleh dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negarafanggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
b. pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 150 Ketentuan lebih lanjut mengenai Forum sehagaimana dimaksud dalam Pasal 146 Pasal 149 diatur dalam Peraturan Menteri. Jasa Konstruksi sampai dengan BAB VII TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF'
PASAL 15I
BAB VII: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF'
Naskah pasal.
PASAL 16
BAB III: STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA KONSTRUKSI | Bagian Kesatu - Struktur Usaha Jasa Konstruksi
(1) Setiap Klasifikasi usaha terdiri atas satu atau beberapa
subklasifikasi usaha.
(21 Klasifikasi usaha Jasa Konstruksi sebagaimana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a
meliputi:
a. Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi r.lntuk
sifat umum;
b. Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi unt-uk
sifat spesialis;
c. Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi untuk sifat
umum;
d. Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi untuk sifat
spesialis; dan
e. Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
PASAL 17
BAB III: STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA KONSTRUKSI | Bagian Kesatu - Struktur Usaha Jasa Konstruksi
(1) Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a
untuk sifat umum terdiri atas:
a. arsitektur;
b. rekayasa;
c. rekayasa terpadu; dan
d. arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah.
(21 Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b
untuk sifat spesialis terdiri atas:
a. konsultansi ilmiah dan teknis; dan
b. pengujian dan analisis teknis.
(3) Klasifikasi Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang
bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus memiliki subklasifikasi sesuai dengan klasifikasi
usahanya.
A
PASAL 18
BAB III: STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA KONSTRUKSI | Bagian Kesatu - Struktur Usaha Jasa Konstruksi
_t2_
Pasal 18
(1) Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c untuk sifat
umum terdiri atas:
a. bangunan gedung; dan
b. bangunan sipil.
(21 Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L6 ayat (2) huruf d untuk sifat
spesialis terdiri atas:
a. instalasi;
b. Konstruksi khusus;
c. Konstruksiprapabrikasi;
d. penyelesaian bangunan;
e. penyewaan peralatan; dan
f.
persiapan.
(3) Klasifikasi Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bersifat
spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memiliki subklasifikasi sesuai dengan klasifikasi
usahanya.
PASAL 19
BAB III: STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA KONSTRUKSI | Bagian Kesatu - Struktur Usaha Jasa Konstruksi
(1) Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e
terdiri atas:
a. bangunan gedung; dan
b. bangunan sipil.
(2) Klasifikasi Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki
subklasifikasi sesuai dengan klasifikasi usahanya.
PASAL 20
BAB III: STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA KONSTRUKSI | Bagian Kesatu - Struktur Usaha Jasa Konstruksi
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai subklasifikasi dan
kriteria subklasifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 sampai dengan Pasal 19 diatur dalam Peraturan
Menteri.
A
(2) Ketentuan
_13_
(2) Ketentuan mengenai:
a. Klasifikasi dan subklasifikasi usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat
(2) huruf a yang terkait ketenagalistrikan;
b. Kualifikasi usaha yang terkait ketenagalistrikan;
c. sertifikasi badan usaha yang
terkait
ketenagalistrikan; dan
d. Kualifikasi dan sertifikasi tenaga kerja instalasi
tenaga listrik,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Paragraf 5
Layanan Usaha
PASAL 21
BAB III: STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA KONSTRUKSI | Bagian Kesatu - Struktur Usaha Jasa Konstruksi
(1) Layanan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a diberikan oleh Penyedia
Jasa dalam Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi.
(21 Layanan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi untuk
sifat umum;
b. Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi untuk
sifat spesialis;
c. Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi untuk sifat
umum;
d. Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi untuk sifat
spesialis; dan
e. Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
PASAL 22
BAB III: STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA KONSTRUKSI | Bagian Kesatu - Struktur Usaha Jasa Konstruksi
(1) Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (21
huruf a meliputi:
a. pengkajian;
b. perencanaan;
A
c. perancangan;
PRES IDEN
REPUBLTK INDONESIA
c. perancangan;
d. pengawasan;dan/atau
e. manajemen penyelenggaraan Konstruksr.
(2) Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat
spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2)
huruf b meliputi:
a. survei;
b. pengujian teknis; dan/atau
c. analisis.
(3) Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat [2) huruf c
meliputi:
a. pembangunan;
b. pemeliharaan;
c. pembongkaran; danlatau
d. pembangunan kembali.
(41 Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat
spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (21
huruf d meliputi pekerjaan bagian tertentu dari Bangunan
Konstruksi atau bentuk fisik lainnya.
(5) Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2I aTrat (2) huruf e
meliputi:
a. rancang dan bangun; dan
b. perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.
Paragraf 6
Perubahan Klasifikasi dan Lavanan Usaha
PASAL 23
BAB III: STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA KONSTRUKSI | Bagian Kesatu - Struktur Usaha Jasa Konstruksi
(1) Perubahan atas Klasifikasi dan Layanan Usaha Jasa
Konstruksi dilakukan dengan memperhatikan perubahan
Klasifikasi produk Konstruksi yang berlaku secara
internasional dan perkembangan Layanan Usaha Jasa
Konstruksi.
(2J Perubahan atas Klasifikasi dan Layanan Usaha Jasa
Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
oleh Menteri.
A
Paragraf 7
_15_
Paragraf 7
Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi
PASAL 24
BAB III: STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA KONSTRUKSI | Bagian Kesatu - Struktur Usaha Jasa Konstruksi
(1) Kegiatan usaha Jasa Konstruksi didukung dengan Usaha
Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi.
(2) Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. usaha pemasok bahan bangunan;
b. usaha pemasok peralatan;
c. usaha pemasok teknologi; dan
d. usaha pemasok sumber daya manusia.
(3) Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 25
BAB III: STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA KONSTRUKSI | Bagian Kesatu - Struktur Usaha Jasa Konstruksi
(1) Sumber daya Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (1) diutamakan berasal dari produksi dalam
negeri.
(2) Sumber daya Konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengutamakan produk lokal, unggulan, dan
ramah lingkungan yang terdiri atas:
a. sumber daya material;
b. sumber daya peralatan;
c. sumber daya teknologi; dan
d. sumber daya manusia.
(3) Sumber daya Konstruksi sebagaimana climaksud pada
ayat (2\ harus memenuhi Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
PASAL 26
BAB III: STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA KONSTRUKSI | Bagian Kesatu - Struktur Usaha Jasa Konstruksi
(1) Sumber daya material dan peralatan Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a
dan huruf b harus:
a. menggunakan material dan peralatan yang telah
lulus uji dari lembaga yang berwenang sesuai dengan
standar; dan
A
b. mengoptimalkan
b. mengoptimalkan penggunaan material dan peralatan
dalam negeri.
(2) Sumber daya peralatan Konstruksi yang digunakan dalam
Pekerjaan Konstruksi harus teregistrasi oleh Menteri
dalam Sistem lnformasi Jasa Konstruksi terintegrasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai optimalisasi penggunaan
sumber daya material dan peralatan Konstruksi dalam
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan registrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 27
BAB III: STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA KONSTRUKSI | Bagian Kesatu - Struktur Usaha Jasa Konstruksi
(1) Sumber daya teknologi Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c didukung
pengembangan teknologi dalam negeri.
(21 Untuk mendukung pengembangan teknologi dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan
kegiatan penelitian dan pengembangan serta penerapan
teknologi Konstruksi sesuai dengan kebijakan dan strategi
nasional dalam bidang Jasa Konstruksi.
(3) Kegiatan penelitian dan pengembangan serta penerapan
teknologi Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat(2)
dapat dilakukan oleh:
a. warga negara Indonesia;
b. lembaga penelitian dan pengembangan;
c. badan hukum Indonesia; dan/atau
d. perguruan tinggi.
(4) Kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi
Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan dengan berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang riset,
teknologi, dan pendidikan tinggi.
PASAL 28
BAB III: STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA KONSTRUKSI | Bagian Kesatu - Struktur Usaha Jasa Konstruksi
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2) huruf d harus mempekerjakan tenaga
kerja Konstruksi yang memenuhi standar kompetensi
kerja.
A
(2) Tenaga
-L7-
(21 Tenaga kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas Kualifikasi dalam jabatan:
a. operator;
b. teknisi atau analis; dan
c. ahli.
(3) Tenaga kerja Konstruksi asing dapat melakukan layanan
Jasa Konstruksi pada jabatan ahli tertentu setelah
memiliki surat register dari Menteri melalui proses
penyetaraan.
(4) Penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi pendidikan, pengalaman, dan keahlian.
(5) Tenaga kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja yang
telah diregistrasi oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dalam
Peraturan Menteri.
PASAL 29
BAB III: STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA KONSTRUKSI | Bagian Kesatu - Struktur Usaha Jasa Konstruksi
(1) Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (5) diperoleh melalui proses uji kompe[ensi
sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja.
(2) Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang.
(3) Perpanjangan Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk Kualifikasi ahli harus
memenuhi persyaratan pengembangan keprofesian
berkelanjutan.
(4) Perpanjangan Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) untuk Kualifikasi teknisi atau
analis dan operator dilakukan melalui proses uji
kompetensi.
(5) Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja yang dilaksanakan
oleh lembaga sertifikasi profesi diawasi oleh Menteri.
(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa
pengawasan sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja.
A
(7) Pelaksanaan
(7) Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja yang
dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan bidang
ketenagakerjaan.
PASAL 30
BAB III: STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA KONSTRUKSI | Bagian Kesatu - Struktur Usaha Jasa Konstruksi
(1) Proses uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi
profesi yang dibentuk oleh:
a. asosiasi profesi terakreditasi; dan
b. lembaga pendidikan dan pelatihan kerja yang
teregistrasi.
(2) Proses Sertihkasi Kompetensi Kerja yang dilaksanakan
oleh lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenakan biaya.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditentukan
berdasarkan:
a. biaya pelaksanaan uji kompetensi kerja;
b. biaya operasional; dan
c. biaya pemberdayaan sumber daya manusia lembaga
sertifikasi profesi.
(4) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri.
(5) Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan Lisensi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan setelah mendapat
rekomendasi dari Menteri.
(6) Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5)yang telah mendapatkan Lisensi harus melakukan
registrasi kepada Menteri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
rekomendasi dan registrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 31
BAB III: STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA KONSTRUKSI | Bagian Kesatu - Struktur Usaha Jasa Konstruksi
(1) Dalam hal lembaga sertifikasi profesi untuk profesi
tertentu belum terbentuk, Menteri dapat melakukan
Sertifikasi Kompetensi Kerja.
A
(2) Menteri .
(21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk
panitia teknis uji kompetensi bersama dengan lembaga
independen yang melaksanakan Sertifikasi Kompetensi
Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 32
BAB III: STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA KONSTRUKSI | Bagian Kesatu - Struktur Usaha Jasa Konstruksi
Asosiasi profesi terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) huruf a memiliki kewajiban sebagai berikut:
a. men1rusun dan melakukan penegakan kode etik dan tata
laku bagi anggotanya;
b. melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan
bagi anggotanya;
c. melakukan pemberdayaan pada anggotanya; dan
d. melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 33
BAB III: STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA KONSTRUKSI | Bagian Kesatu - Struktur Usaha Jasa Konstruksi
Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal
32 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Segmentasi Pasar Jasa Konstruksi
Paragraf 1
Umum
PASAL 34
BAB III: STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA KONSTRUKSI | Bagian Kedua - Segmentasi Pasar Jasa Konstruksi
(1) Segmentasi pasar Jasa Konstruksi ditentukan
berdasarkan kriteria:
a. risiko;
b. teknologi; dan
c. biaya.
(21 Kriteria risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a ditentukan berdasarkan aspek:
a. ruang lingkup pekerjaan;
b. lokasi pelaksanaan pekerjaan; dan
c. kebutuhan sumber daya tenaga kerja.
A
(3) Kriteria
(3) Kriteria teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b ditentukan berdasarkan aspek:
a. material;
b. peralatan;
c. tenaga ahli; dan
d. metode pelaksanaan.
(4) Kriteria biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c ditentukan oleh besaran biaya pekerjaan yang
diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan.
PASAL 35
BAB III: STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA KONSTRUKSI | Bagian Kedua - Segmentasi Pasar Jasa Konstruksi
(1) Usaha orang perseorangan dan badan usaha Jasa
Konstruksi Kualifikasi kecil
hanya
dapat
menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmentasi
pasar yang:
a. berisiko kecil;
b. berteknologi sederhana; dan
c. berbiaya kecil.
(21 Usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat menyelenggarakan pekerjaan yang
sesuai dengan bidang keahliannya.
PASAL 36
BAB III: STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA KONSTRUKSI | Bagian Kedua - Segmentasi Pasar Jasa Konstruksi
Badan usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi menengah hanya
dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmentasi
pasar yang:
a. berisiko sedang;
b. berteknologi madya; dan/atau
c. berbiaya sedang.
PASAL 37
BAB III: STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA KONSTRUKSI | Bagian Kedua - Segmentasi Pasar Jasa Konstruksi
(1) Badan usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi besar yang
berbadan hukum dan pervuakilan usaha Jasa Konstruksi
asing hanya dapat menyelenggarakan .Iasa Konstruksi
pada segmentasi pasar yang:
a. berisiko besar;
b. berteknologi tinggi; dan/atau
c. berbiaya besar.
A
(2)Dalam
-2r-
(2) Dalam hal biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c bersumber dari keuangan negara dan
dilaksanakan oleh perwakilan usaha Jasa Konstruksi
asing, mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 38
BAB III: STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA KONSTRUKSI | Bagian Kedua - Segmentasi Pasar Jasa Konstruksi
Dalam hal tingkat kriteria risiko yang terdapat di dalam
Pekerjaan Konstruksi merupakan pekerjaan berisiko sedang
dan besar, badan usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi kecil dan
menengah tetap dapat melaksanakan Pekerjaan Konstruksi
tersebut selama memiliki tenaga ahli yang dipersyaratkan.
PASAL 39
BAB III: STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA KONSTRUKSI | Bagian Kedua - Segmentasi Pasar Jasa Konstruksi
Dalam hal tidak ada Kualifikasi yang mampu melaksanakan
usaha Jasa Konstruksi untuk segmentasi pasar .Iasa
Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai
dengan Pasal 37 rnaka dapat dilaksanakan oleh badan usaha
Jasa Konstruksi Kualifikasi yang di atasnya.
PASAL 40
BAB III: STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA KONSTRUKSI | Bagian Kedua - Segmentasi Pasar Jasa Konstruksi
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penilaian kriteria
risiko, kriteria teknologi, dan kriteria besaran biaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) sampai dengan
ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Sertifikasi Badan Usaha
PASAL 41
BAB III: STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA KONSTRUKSI | Bagian Kedua - Segmentasi Pasar Jasa Konstruksi
(1) Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi
wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.
(2) Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan melalui suatu proses sertifikasi dan
registrasi oleh Menteri.
A
(3) Proses
(3) Proses sertifikasi badan usaha oleh Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui lembaga
sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan
usaha terakreditasi.
(4) Proses registrasi badan usaha oleh Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui lembaga yang
dibentuk oleh Menteri.
(5) Proses registrasi badan usaha Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dikenakan biaya
melalui mekanisme penerimaan negara bukan pajak.
(6) Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk masa 3 (tiga) tahun dan dapat
diperpanjang.
PASAL 42
BAB III: STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA KONSTRUKSI | Bagian Kedua - Segmentasi Pasar Jasa Konstruksi
(1) Proses sertihkasi badan usaha Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) dikenakan
biaya.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
berdasarkan:
a. biaya pelaksana sertifikasi badan usaha;
b. biaya operasional;
c. biaya pemberdayaan sumber daya manusia lembaga
sertifikasi badan usaha; dan
d. lokasi lembaga sertifikasi badan usaha provinsi.
(3) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 43
BAB III: STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA KONSTRUKSI | Bagian Kedua - Segmentasi Pasar Jasa Konstruksi
Ketentuan tebih lanjut mengenai pembentukan lembaga
sertifikasi badan usaha yarlg dibentuk oleh asosiasi badan
usaha terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (3) dan besaran biaya sertifikasi badan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) diatur dalam
Peraturan Menteri.
A
BAB IV
BAB IV
PENYELENGGARAAN USAHA JASA KONSTRUKSI
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 44
BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi dapat dikerjakan
sendiri atau melalui pengikatan Jasa Konstruksi.
(21 Ketentuan mengenai Penyelenggaraan Usaha Jasa
Konstruksi yang dapat dikerjakan sendiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 45
BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Umum
Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi melalui pengikatan
Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(1) dilakukan melalui kegiatan:
a. jasa Konsultansi Konstruksi;
b. Pekerjaan Konstruksi; dan
c. Pekerjaan KonstruksiTerintegrasi.
PASAL 46
BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Umum
Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. memenuhi asas nyata dalam penyelenggaraan Layanan
Usaha Jasa Konstruksi;
b. memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan,
dan Keberlanjutan;
c. menggunakan bentuk usaha Jasa Konstruksi yang
memiliki kemampuan usaha yang sesuai, kompetensi dan
kinerja yang baik;
d. menggunakan tenaga kerja Konstruksi yang kompeten
dan dibuktikan dengan Sertilikat Kompetensi Kerja;
A
e. menerapkan
e. menerapkan standar remunerasi minimal pada
penggunaan tenaga kerja Konstruksi untuk jenjang
jabatan ahli;
f.
memenuhi tanggung jawab profesional dari tenaga kerja
Konstruksi untuk jenjang jabatan ahli;
g
mengutamakan penggunaan sumber daya Konstruksi
dalam negeri;
h. menerapkan inovasi teknologi dalam rangka menciptakan
nilai tambah bagi Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa;
i.
mengutamakan pemanfaatan Usaha Rantai Pasok
Sumber Daya Konstruksi lokal; dan
j.
mempertimbangkan aspek risiko di
dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi, Usaha Pekedaan
Konstruksi, dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Paragraf 1
Penyelenggaraan Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi
PASAL 47
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi, Usaha Pekedaan
(1) Penyelenggaraan usaha jasa Konsultansi Konstruksi
meliputi kegiatan:
a. pengkajian;
b. perencanaan;
c. perancangan;
d. pengawasan;dan/atau
e. manajemen penyelenggaraan Konstruksi.
(2) Kegiatan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan untuk menghasilkan dokumen yang
berisi:
a. identifikasi kebutuhan;
b. tujuan kegiatan Pekerjaan Konstruksi;
c. sistem penyelenggaraan Konstruksi; dan
d. strategi dan program penyelenggaraan Konstruksi.
A
(3) Kegiatan
(3) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. studi kelayakan Bangunan Konstruksi dan analisis
terkait dampak lingkungan; dan/atau
b. analisis dampak lalu lintas.
(4) Kegiatan perancangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c paling sedikit meliputi:
a. pemilihan standar dan metode perancangan;
b. pelaksanaan perancangan; dan
c. penyajian hasil perancangan Konstruksi.
(5) Penyelenggaraan perancangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) menggunakan data perencanaan dan data
perancangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(6) Hasil perancangan Konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf c paling sedikit meliputi:
a. perhitungan;
b. desain;
c. spesifikasi teknis;
d. daftar kuantitas atau daftar keluaran;
e. perkiraan biaya;
f.
metode pelaksanaan;
g. penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan;
h. kebutuhan sumber daya Konstruksi beserta rantai
pasoknya;
i.
metode pengoperasian dan pemeliharaan bangurran;
j.
rencana penjaminan mutu Pekerjaan Konstruksi:
k. rencana keselamatan Konstruksi; dan
1. lokasi lahan.
(71 Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) dilakukan melalui:
a. survei;
b. pengujian teknis; dan/atau
c. analisis.
PASAL 48
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi, Usaha Pekedaan
(1) Hasil perancangan Konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 ayat (6) dapat dilakukan pemeriksaan oleh
pemeriksa yang terdiri atas:
a. instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
A
b. usaha
b. usaha orang perseorangan atau badan usaha
perancangan Konstruksi.
(2) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab memastikan hasil perancangan telah
memenuhi standar keteknikan serta Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
PASAL 49
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi, Usaha Pekedaan
(1) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (1) huruf C dilakukan untuk memastikan:
a. terpenuhinya persyaratan keteknikan; dan
b. terpenuhinya persyaratan administrasi kontrak.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pengguna Jasa.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2ll, Pengguna Jasa dapat
menggunakan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi
yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(41 Dalam hal Pengguna Jasa menggunakan Penyedia Jasa
Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi bertindak
untuk dan atas nama Pengguna Jasa sesuai clengan
ketentuan dalam kontrak kerja Konstruksi.
PASAL 50
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi, Usaha Pekedaan
(1) Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), melakukan
pengawasan dalam kegiatan Pekerjaan Konstruksi,
dengan tugas paling sedikit:
a. mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu dan
rencana keselamatan Konstruksi setiap kegiatan
dalam pelaksanaan;
b. melakukan pengawasan mutu proses dan mutu hasil
pekerjaan; dan
c. melakukan pengawasan penerapan keselamatan
Konstruksi.
A
(21 Penyedia
(2J Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang melakukan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai kewenangan memberikan izin pelaksanaan
pekerjaan yang memenuhi persyaratan dan/atau
menghentikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
keberlanjutan Konstruksi.
(3) Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang melakukan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki tugas:
a.
bertanggung jawab terhadap
Pekerjaan Konstruksi
tanggung jawabnya; dan
memberikan laporan
Pengguna Jasa sesuai
hasil pelaksanaan
dengan tugas dan
sesual
b
secara berkala
dengan ketentuan
kepada
dalam
kontrak kerja Konstruksi.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Pekerjaan
Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri.
PASAL 51
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi, Usaha Pekedaan
(1) Manajemen penyelenggaraan Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf e meliputi:
a. manajemen proyek;
b. manajemen Konstruksi;
c. manajemen mutu; dan
d. manajemen keselamatan Konstruksi.
(21 Kegiatan manajemen penyelenggaraan Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan meliputi:
a. inisiasi, perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan
pengendalian, serta pengakhiran;
b. pengendalian biaya;
c. pengendalian jadwal dan waktu pelaksanaan;
d. pengendalian administrasiproyek;
e. pengendalian pelaksanaan kontrak;
f.
pengendalian mutu Konstruksi; dan
g. pengendalian keselamatan Konstruksi.
(3) Kegiatan manajemen penyelenggaraan Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sejak
kegiatan perancangan sampai dengan selesainya kegiatan
Pekerjaan Konstmksi.
A
PASAL 52
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi, Usaha Pekedaan
Pasal 52
(1) Kegiatan survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
ayat(71huruf a meliputi pencarian dan pengumpulan data
melalui kegiatan pengukuran, pengamatan, dan/atau
penyelidikan.
(2) Kegiatan pengujian teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (7) huruf b meliputi pembuatan benda uji
dan pemeriksaan kesesuaian terhadap standar.
(3) Kegiatan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
ayat (71 huruf c meliputi pengolahan data, penyimpulan,
rekomendasi, dan pelaporan.
Paragraf 2
Penyelenggaraan Usaha Pekerjaan Konstruksi
PASAL 53
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi, Usaha Pekedaan
(1) Penyelenggaraan usaha Pekerjaan Konstruksi meliputi
kegiatan:
a. pembangunan;
b. pengoperasian;
c. pemeliharaan;
d. pembongkaran;dan/atau
e. pembangunan kembali.
(21 Kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan kegiatan pelaksanaan fisik yang
terencana dan dilakukan dengan kesesuaian waktu,
mutu, dan biaya untuk mewujudkan Bangunan
Konstruksi.
(3) Penyelenggaraan pembangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilaksanakan berdasarkan hasil rancangan
Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
ayat (6).
(4) Pelaksanaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (21
paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a. ketersediaan lahan baik sebagian maupun
keseluruhan; dan
b. peri.zinan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
PASAL 54
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi, Usaha Pekedaan
Pasal 54
(1) Kegiatan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan standar
perancangan bangunan dan standar operasional
prosedur.
(2) Penyelenggaraan pengoperasian bangunan dalam
penyelenggaraan usaha Pekerjaan Konstruksi dilakukan
sebagai bagian dari layanan terintegrasi.
PASAL 55
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi, Usaha Pekedaan
(1) Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 ayat (1) huruf c dilakukan untuk seluruh atau
sebagian bangunan dalam rangka menjaga keandalan
Bangunan Konstruksi beserta prasararla dan sarananya
agar selalu laik fungsi.
(21 Penyelenggaraan pemeliharaan sebagaimana climaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan
hasil pemeriksaan berkala.
PASAL 56
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi, Usaha Pekedaan
(1) Kegiatan pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf d berupa kegiatan penghancuran, perobohan, pemindahan seluruh atau sebagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya. (21 Penyelenggaraan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap bangunan yang memiliki kriteria:
a. fungsinya tidak diperlukan lagi;
b. membahayakan keselamatan umum;
c. tidak memiliki izin;
d. iahannya akan dipergunakan untuk keperluan lainnya; dan/atau
e. telah melampaui rencana umur dan secara teknis tidak dapat diperpanjang umur layanannya.
(3) Penyelenggaraan pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan keamanan dan keselamatan masyarakat dan lingkungannya berdasarkan kriteria risiko bahaya. A
(4) Penyelenggaraan trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
(4) Penyelenggaraan pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan ketetapan perintah pembongkaran atau persetujuan pembongkaran oleh Pemerintah Daerah.
(5) Dalam hal pembongkaran bangunan fungsi khusus, ketetapan perintah pembongkaran atau persetujuan pembongkaran dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(6) Penyelenggaraan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan:
a. perencanaan;
b. penetapan; dan
c. pelaksanaan.
PASAL 57
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi, Usaha Pekedaan
( 1) Kegiatan pembangunan kembali sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (1) huruf e meliputi kegiatan renovasi,
rehabilitasi, dan restorasi bangunan.
(2) Penyelenggaraan pembangunan kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui tahapan:
a. pengkajian;
b. perencanaan;
c. perancangan;
d. pelaksanaan pembangunan; dan
e. pengawasannya.
PASAL 58
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi, Usaha Pekedaan
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha
Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Penyelen ggaraan U saha Pekerj aan Konstruksi Terinte grasi
PASAL 59
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi, Usaha Pekedaan
(1) Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi meliputi:
a. rancang bangun; dan
b. perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.
(2) Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam 1 (satu) kontrak kerja
Konstruksi.
A
Bagian
Bagian Ketiga
Pemilihan dan Penetapan Penyedia Jasa
Paragraf 1
Umum
PASAL 60
BAB IV: BAB IV | Bagian Bagian Ketiga - Pemilihan dan Penetapan Penyedia Jasa
(1) Pemilihan Penyedia Jasa yang menggunakan surmber pembiayaan dari keuangan r.egara dilaksanakan dengan prinsip:
a. pemenuharl asas nyata;
b. menciptakan nilai tambah dari kualitas, waktu, biaya, layanan, keamanan, keselamat-an, kesehatan, dan keberlanjutan;
c. persaingan usaha yang sehat;
d. keberpihakan terhadap usaha kecil;
e. penggunaan produk dan teknologi dalarn negeri; dan f. penilaian berbasis kinerja Penyedia .Jasa cian kemampuan usaha.
(2) Pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan sistem penilaian Kualifikasi dan sistem evaluasi penawaran.
(3) Sistem penilaian Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:
a. kesesuaian antara Klasifikasi, subklasifikasi usaha, dengan ruang lingkup pekerjaan;
b. kesetaraan antara Kualifikasi usaha dengan beban kerja;
c. kinerja Penyedia Jasa;
d. sisa kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan; dan
e. pengalaman menghasilkan produk Konstruksi sejenis.
(4) Sistem evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. dukungan Subpenyedia Jasa dan rantai pasok;
b. kepemilikan sumber daya Jasa Konstruksi; A
c. penggunaan trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
c. penggunaan tingkat l<cmponen produk dan teknologi dalam negeri yang kompetitif; dan
d. kemampuan mengelola keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan.
(5) Pengguna Jasa dalam menyusun dokumen pemilihan Penyedia Jasa harus menguraikan daftar pekerjaan Klasifikasi spesialis dan subklasifikasi spesialis.
(6) Penyedia Jasa yang tidak memiliki subklasifikasi spesialis pada:
a. Klasifikasi Konstruksi khusus dan/atau Konstruksi prapabrikasi harus melakukan kerja sama operasi; dan
b. Klasifikasi selain sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dikerjakan oleh Subpenyedia Jasa yang dinominasikan pada proses pemilihan Penyedia Jasa.
PASAL 61
BAB IV: BAB IV | Bagian Bagian Ketiga - Pemilihan dan Penetapan Penyedia Jasa
(1) Kinerja Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf c didasarkan pada laporan kineda yang terdapat pada Sistem Informasi Jasa Konstruksi. (21 Kinerja Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kinerja tahunan dan kinerja sesaat.
(3) Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kinerja penyelesaian proyek yang ditangani perusahaan yang sudah melalui proses serah terima pekerjaan.
(4) Kinerja sesaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penilaian kinerja berdasarkan rencana dan realisasi hasil pekerjaan pada saat pekerjaan berlangsung.
(5) Menteri dapat mengumumkan pemeringkatan Penyedia Jasa berdasarkan hasil kinerja Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Masyarakat Jasa Konstruksi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kinerja Penyedia Jasa diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 2 Metode Pemilihan Penyedia Jasa A Pasal62 Pasal 62
(1) Pemilihan Penyedia Jasa oleh Pengguna .Iasa yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan negara dilakukan dengan menggunakan metode:
a. Tender atau Seleksi;
b. penunjukan langsung;
c. pengadaan langsung; dan
d. pengadaan melalui katalog elektronik.
(2) Proses pemilihan PenyeCia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara pengadaan secara elektronik.
(3) Pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (21merupakan metode pemilihan Penyedia Jasa yang sebagian atau keseluruhan prosesnya dilakukan menggunakan sistem informasi. Pasal 63
(1) Tender atau Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. prakualifikasi;
b. pascakualifikasi; atau
c. Tender cepat.
(2) Tender yang dilakukan melalui prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk pemilihan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi yang bersifat kompleks.
(3) Seleksi yang dilakukan melalui prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang berbentuk badan usaha.
(4) Tender yang dilakukan melalui pascakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk pemilihan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi yang bersifat tidak kompleks.
(5) Seleksi yang dilakukan melalui pascakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi usaha orang perseorangan. A
(6) Tender
(6) Tender cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal:
a. spesifikasi dan volume pekerjaan sudah dapat ditentukan secara rinci;
b. Penyedia Jasa yang telah terkualifikasi dalam sistem informasi kinerja penyedia; dan
c. penetapan pemenang berdasarkan harga terendah. Pasal 64
(1) Pemilihan penyedia layanan jasa Konsultansi Konstruksi yang menggunakan tenaga kerja Konstruksi pada jenjang jabatan ahli harus memperhatikan standar remunerasi minimal. (21 Dalam hal Seleksi Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) dan ayat
(5) menggunakan tenaga kerja fionstruksi pada jenjang jabatan ahli maka Pengguna Jasa dalam perencanaan pembiayaan, penghitungan besaran remunerasi tenaga ahli harus lebih tinggi dari standar remunerasi minimal.
(3) Standar remunerasi minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit berdasarkan:
a. Kualifikasi;
b. pengalaman profesional; dan
c. tingkat pendidikan. Pasal 65
(1) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal:
a. penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat;
b. pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang sangat terbatas atau hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak;
c. pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan negara;
d. pekerjaan yang berskala kecil; dan/atau
e. kondisi tertentu. A (2)Kondisi OE -JJ.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e untuk Pekerjaan Konstruksi meliputi:
a. penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak/mendesak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh ;
b. Pekerjaan Konstruksi yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
c. Pekerjaan Konstruksi yang merupakan satu kesatuan sistem Konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko Kegagalan Bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakanl diperhitungkan sebelumnya;
d. pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Aparatur Sipil Negara, dan Tentara Negara Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan;
e. Pekerjaan Konstruksi yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan; f. penugasan pemerintah kepada badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah, anak perusahaan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, dan/atau perusahaan terafiliasi badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah;
g. penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksana.an pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera;
h. Pekerjaan Konstruksi yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) pelaku usaha yang mampu; dan/atau i. pekerjaan yang spesifik dan hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak lain yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang Tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e untuk jasa Konsultansi Konstruksi meliputi: A a- permintaan
a. permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang sama;
b. jasa Konsultansi Konstruksi yang setelah dilakukan Seleksi ulang mengalami kegagalan;
c. penugasan pemerintah kepada badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah, anak perusahaan badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah, dan/atau perusahaan terafiliasi badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah;
d. jasa Konsultansi Konstruksi yang hanya dapat dilakukan oleh I (satu) pelaku usaha yang mampu;
e. jasa Konsultansi Konstruksi yang hanya dapat dilakukan oleh I (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta; f. jasa Konsultansi Konstruksi varrg bersifat rahasia untuk kepentingan negara sesua.i dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
g. jasa Konsultansi Konstruksi lanjutan yang merupakan satu kesatuan sistem Konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko Kegagalan Bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat dipecah-pecah ciari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
(4) Pelaksanaan pemilihan Penyedia Jasa dengan cara penunjukan langsung dilakukan melalui prakualifikasi. Pasal 66 Penugasan pemerintah kepada badan usaha milik negarafbadan usaha milik daerah, anak perusahaan badan trsaha milik negaralbadan usaha milik daerah, dan/atau perusahaan terafiliasi badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat {2) huruf f dan ayat (3) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan:
a. sepanjang layanan Jasa Konstruksi dimaksud merupakan produk atau Layanan Usaha dari badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah, anak perusahaan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, dan/atau perusahaan terafiliasi badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah; dan A
b. sepanjang. b sepanjang kualitas, harga dan tujuannya dapat dipertanggungj awabkan. Pasal 67
(1) Pengadaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk paket dengan nilai tertentu dan pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan:
a. teknologi sederhana;
b. risiko kecil; dan/atau
c. dilaksanakan oleh Penyedia Jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil, kecuali untuk paket pekedaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil.
(2) Batasan nilai pekerjaan yang dapat dilaksanakan dengan pengadaan langsung diatur dengan ketentuan:
a. mempertimbangkan kondisi ekonomi wilayah setempat; dan
b. untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi/jasa Konsultansi Konstruksi yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan negara, batasan nilai pekerjaan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barangl jasa pemerintah. Pasal 68
(1) Pemilihan Penyedia Terintegrasi dilakukan prakualifikasi. (21 Kriteria pekerjaan yang dapat dilakukan dengan jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi meliputi pekerjaan yang:
a. bersifat kompleks; atau
b. pekerjaan yang mendesak untuk segera dimanfaatkan, yang apabila tidak dilaksanakan secara terintegrasi berakibat pernenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (ualue for money) tidak tercapai. Jasa Pekerjaan Konstruksi dengan cara Tender dengan A Pasal 69 trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasa! 69 Pengadaan melalui katalog elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d ditakukan untuk pekerjaan yang sudah tercantum dalam katalog elektronik. Pasal 7O Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Penyedia Jasa untuk:
a. pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi Konstruksi; dan
b. pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi, diatur dalam peraturan Menteri. Pasal 71
(1) Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis wajib dimuat dalam dokumen pemilihan Penyedia Jasa.
(2) Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh Penyedia Jasa badan usaha spesialis. Pasal 72
(1) Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi untuk pembangunan kepentingan umum wajib melalui cara pemilihan Penyedia Jasa.
(2) Dalam hal Pengguna Jasa akan memanfaatkan layanan Jasa Konstruksi dari Penyedia Jasa yang terafiliasi pada pembangunan untuk kepentingan rlmum, wajib melalui Tender atau Seleksi, atau pengadaan secara elektronik.
(3) Pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pembangunan bangunan yang mempunyai dampak terhadap: a. kepentingan bangsa dan negara; dan/atau
b. kepentingan masyarakat. Paragraf 3 Penetapan Penyedia .Jasa A Pasal 73 Pasal 73
(1) Pengguna Jasa menetapkan Penyedia Jasa yang menjadi pemenang dalam pemilihan Penyedia Jasa.
(2) Penetapan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap calon Penyedia ,Jasa yang lulus evaluasi Kualifikasi, administrasi, teknis, dan harga.
(3) Penetapan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi didasarkan pada pemilihan kualitas terbaik, gabungan kualitas dan biaya terbaik, danf atau biaya terendah.
(4) Penetapan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi didasarkan pada harga terendah terevaluasi dan/atau gabungan kualitas teknis dan harga terbaik di antara penawaran yang telah memenuhi persyaratan serta tanggap terhadap dokumen pemilihan.
(5) Penetapan Penyedia Jasa dalam penunjukan langsung dan pengadaan langsung didasarkan pada hasil negosiasi antara Pengguna Jasa darr Penyedia Jasa.
(6) Penetapan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi didasarkan pada nilai gabungan penilaian teknis dan harga terbaik. Pasal 74
(1) Penetapan Penyedia Jasa dilakukan melalui proses evaluasi.
(2) Evaluasi terhadap dokumen Kualifikasi dan dokumen penawaran untuk penetapan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. evaluasi Kualifikasi;
b. evaluasiadministrasi;
c. evaluasi teknis; dan
d. evaluasi harga.
(3) Evaluasi Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan evaluasi terhadap kompetensi, kemampuan usaha, dan pemenuhan persyarat.an sebagai Penyedia Jasa.
(4) Evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan evaluasi terhadap kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
(5) Evaluasi A _40_
(5) Evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c merupakan evaluasi terhadap pemenuhan syarat teknis yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
(6) Evaluasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan evaluasi terhadap ke'*,ajaran harga penawaran yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa. Bagian Keempat Kontrak Kerja Konstruksi Paragraf 1 Umum Pasal 75
(1) Pengaturan hubungan kerja antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa harus dituangkan dalam kontrak kerja Konstruksi. (2\ Kontrak kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
(3) Bentuk kontrak kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti perkembangan kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bentuk kontrak kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan pemilihan:
a. sistem penyelenggaraan Konstruksi (deliuery sgstem);
b. sistem pembayaran; dan
c. sistem perhitungan hasil pekerjaan. Paragraf 2 Syarat Kontrak Kerja Konstruksi Pasal 76 Kontrak kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) terdiri atas beberapa dokumen yang mernuat paling sedikit meliputi:
a. surat perjanjian yang ditandatangani oleh Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa yang paling sedikit memuat:
1. uraian para pihak;
2. konsiderasi;
3. lingkup pekedaan; A
4. hal b -4t-
4. hal pokok seperti harga kontrak, jangka waktu pelaksanaan kontrak; dan
5. daftar dokumen yang mengikat beserta urutan hierarki. syarat khusus kontrak yang berisi data informasi pekerjaan dan ketentuan perubahan yang diizinkan oleh syarat umum kontrak berdasarkan karakteristik khusus pekerjaan; syarat umum kontrak yang berisi ketentuan umum yang mengatur perikatan berdasarkan sistem penyelenggaraan, lingkup pekerjaan, cara pembayaran dan sistem perhitungan hasil pekerjaan; dokumen Pengguna Jasa yang merupakan bagian dari dokumen pemilihan yang menjadi dasar bagi Penyedia Jasa untuk menJrusun penawaran, yang berisi iingkup tugas dan persyaratannya meliputi, persyaratan spesifikasi pekerjaan, gambar-gambar, daftar keluaran/ kuantitas dan harga; usulan atau penawaran, yang disusun oleh Penyedia Jasa berdasarkan dokumen pemilihan yang berisi metode, harga penawaran, jadwal waktu, dan sumber daya; berita acara berisi kesepakatan yang terjadi antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa selama proses evaluasi usulan atau penawaran oleh Pengguna Jasa berupa klarifikasi atas hal yang menimbulkan keraguan; surat pernyataan dari Pengguna Jasa yang menyatakan menerima atau menyetujui usulan atau penawaran dari Penyedia Jasa; dan surat pernyataan dari Penyedia Jasa yang menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan. Pasal TT
(1) Kontrak kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) yang dibiayai dengan:
a. dana anggaran pendapatan belanja negaraf anggaran pendapatan belanja daerah menggunakan dokumen terstandar;
b. non anggaran pendapatan belanja negarafanggaran pendapatan belanja daerah menggunakan dokumen sesuai kesepakatan para pihak. c d e f. g h A
(2) Ketentuan _42_
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan dokumen terstandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 78
(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, kontrak kerja Konstruksi dapat memuat kesepakatan para pihak tentang pemberian insentif.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. transparan;
b. akuntabel;
c. responsif; dan
d. adil.
(3) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada avat (2) diberikan apabila Penyedia Jasa Konstruksi dapat menyelesaikan pekerjaan sebelum masa kontrak dengan tetap menjaga standar dan ketentuan yang telah disepakati di dalam kontrak.
(4) Penentuan adanya pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan sejak proses kegiatan persiapan. Pasal 79
(1) Kontrak kerja Konstruksi untuk jasa Konsultansi Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, dan/atau menggunakan peralatan yang didesain khusus dapat diberikan penelaahan oleh ahli kontrak kerja Konstruksi sebelum ditandatangani oleh para pihak.
(2) Kontrak kerja Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi harus diberikan penelaahan oleh ahli kontrak kerja Konstruksi sebelum ditandatangani oleh para pihak. A Paragraf 3 . _43_ Paragraf 3 Sistem Penyelenggaraan Konstruk si (Deliuery Sg steml Pasal 80
(1) Pengguna Jasa dalam menetapkan sistem penyelenggaraan Konstruksi (delittery sgsteml sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) huruf a mempertimbangkan:
a. kapasitas Pengguna Jasa;
b. ketersediaan Penyedia Jasa Kontruksi; dan
c. rantai pasok. (21 Sistem penyelenggaraan Konstruksi (deliuery sgsteml sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rancang-penawaran-bangun;
b. rancang-bangun;
c. perekayasaan-pengadaan-pelaksanaan;
d. manajemen Konstruksi dengan resiko;
e. manajemen Konstruksi sebagai agen Pengguna Jasa; dan f. kemitraanlkerjasama.
(3) Sistem penyelenggaraan Konstruksi (deliuery systeml sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti kebutuhan yang berkembang di masyarakat. Paragraf 4 Sistem Pembayaran Pasal 81
(1) Sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) huruf b dilakukan secara pembayaran di muka, progress/bulanan, milestoneftahapan/termin, atau pembayaran terima jadi (turn keallsekaligus setelah penyelesaian pekerjaan. (21 Ketentuan terkait dengan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. jangka waktu pembayaran;
b. ganti rugi keterlambatan pembayaran;
c. jaminan; dan
d. dokumen bukti kemampuan membayar. A Paragraf 5 _44_ Paragraf 5 Sistem Perhitungan Pasal 82
(1) Sistem perhitungan hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) huruf c terdiri atas:
a. lumsum;
b. harga satuan;
c. gabungan lumsum dan harga satuan;
d. persentase nilai;
e. cost reimbursable; dan f. target cost. (21 Perhitungan hasil pekerjaan dengan iumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perhitungan harga tetap untuk pekerjaan yang sudah disepakati antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.
(3) Dalam hal terjadi perubahan lingkup pekedaan atas kesepakatan Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, maka nilai harga tetap lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berubah sesuai dengan nilai pekerjaan yang disepakati.
(4) Perhitungan hasil pekerjaan dengan harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perhitungan yang didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.
(5) Perhitungan hasil pekerjaan dengan gabungan lumsum dan harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perhitungan untuk pekerjaan yang sebagian mempergunakan lumsum dan untuk bagian yang lain menggunakan harga satuan.
(6) Perhitungan hasil pekerjaan dengan persentase nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan perhitungan berdasarkan persentase dari nilai pekerjaan tertentu yang didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak.
(7) Perhitungan hasil pekerjaan dengan cost reimbursable sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan perhitungan herdasarkan pengeluaran biaya ditambah imbaian jasa yang telah disepakati para pihak. A
(8) Pengeluaran Bagian Kelima Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Pasal 84 _45_
(8) Pengeluaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit meliputi:
a. pembelian bahan;
b. sewa peralatan; dan
c. upah pekerja.
(9) Perhitungan hasil pekerjaan dengan target cost sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan perhitungan berdasarkan harga pasar yang ditet-apkan terlebih dahulu kemudian dikurangi laba yang diharapkan. Pasal 83 Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, syarat, dan dokumen terstandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 82 diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Dalam setiap Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (21 Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Subpenyedia Jasa dan pemasok.
(3) Pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan cara mengendalikan proses untuk menjamin hasii Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi.
(4) Pemenuhan standar keamanan, standar keselamatan dan kesehatan kerja, dan standar keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh menteri teknis terkait. A Bagian Bagian Keenam Kewajiban dan Tanggung Jawab Para Pihak Atas Kegagalan Bangunan Pasal 85
(1) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan akibat dari tidak terpenuhinya Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1).
(2) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan setelah ditetapkan oleh Penilai Ahli.
(3) Penilai Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat berkoordinasi dengan pihak yang berwenang terkait.
(4) Penetapan oleh Penilai Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (21bersifat finaI dan mengikat.
(5) Tanggung jawab atas Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21berupa:
a. penggantian atau perbaikan Kegagalan Bangunan oleh Penyedia Jasa; dan
b. pemberian ganti kerugian oleh Pengguna Jasa dan/ atau Penyedia Jasa. Pasal 86
(1) Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur Konstruksi.
(2) Dalam hal rencana umur Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layana-n Jasa Konstruksi.
(3) Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (21 bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). A
(4) Dalam . . _47 _
(4) Dalam hal tanggung jawab atas Kegagalan Bangunan berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) maka pertanggungjawabannya sesuai ketetapan Penilai Ahli. Pasal 87
(1) Penentuan rencana umur Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) secara jelas dan tegas dinyatakan dalam dokumen perancangan, serta dituangkan dalam kontrak kerja Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi.
(2) Jangka waktu pertanggungjawaban atas Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) dinyatakan dengan jelas dan tegas dalam kontrak kerja Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi. Pasal 88
(1) Pertanggungjawaban atas penggantian atau perbaikan Kegagalan Bangunan oleh Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (5) huruf a pada:
a. Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi berupa:
1. pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan;
2. pengawasan; dan/atau
3. manajemen penyelenggaraan konstruksi.
b. Layanan Usaha Pekedaan Konstruksi; dan/atau
c. Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
(2) Pertanggungjawaban pengkajian, perencanaan, dan perancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka i dilakukan selama dokumen hasil perancangan pengkajian, perencanaan, dan perancangan belum atau tidak diubah.
(3) Pertanggungjawaban pengawasan, manajemen penyelenggaran Konstruksi, penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi, dan penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, angka 3, huruf b, dan huruf c dilakukan dengan mengacu kepada dokumen kontrak kerja Konstruksi. A Pasal 89 _48_ Pasal 89
(1) Penggantian atau perbaikan Kegagalan Bangunan oleh Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (5) huruf a dapat dialihkan kepada pihak ketiga berupa asuransi. (21 Pengalihan kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 90
(1) Pengguna Jasa danf atau Penyedia Jasa yang ditetapkan oleh Penilai Ahli sebagai pihak yang bertanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) wajib memberikan ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan akibat Kegagalan Bangunan.
(2) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pihak yang berwenang berdasarkan laporan dari Penilai Ahli.
(3) Ganti Kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. santunan bagi pihak yang dirugikan yang meninggal dunia;
b. santunan bagi pihak yang dirugikan yang menderita luka yang mengakibatkan cacat tetap;
c. ganti kerugian atas biaya pengobatan yang nyata- nyata dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan atau bagian biaya pelayanan lainnya; dan
d. ganti kerugian atas musnah, rusak, atau hilangnya akibat Kegagalan Bangunan.
(4) Proses ganti kerugian yang dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab harus dimulai dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
(5) Pemberian ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan kepada pihak ketiga berupa asuransi. A
(6) Pengalihan _49_
(6) Pengalihan kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai:
a. persyaratan, jangka waktu dan nilai pertanggurrgan yang ditetapkan atas dasar kesepakatan; dan
b. premi dibayar oleh masing-masing pihak, dan biaya premi yang menjadi tanggungan Penyedia Jasa menjadi bagian dari unsur biaya Jasa Konstruksi. (71 Pengalihan kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh Penyelesaian Sengketa Paragraf 1 Umum Pasal 91
(1) Permasalahan yang menjadi sengketa disampaikan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya sesuai ketentuan dalam kontrak dengan disertai data pendukung.
(2) Penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilaksanakan dengan prinsip cepat, murah, berkepastian hukum, menjaga hubungan baik dan perkaranya tidak dapat dibuka pada publik, kecuali ditentukan lain oleh para pihak dan/atau pengadilan. Pasal 92
(1) Musyawarah untuk penyelesaian sengketa dilakukan berdasarkan itikad baik para pihak. (21 Dalam hal musyawarah tidak menghasilkan permufakatan, penyelesaian sengketa dilanjutkan dengan Mediasi. Paragraf 2 Tahapan Upaya Penyelesaian Sengketa Pasal 93
(1) Tahapan upaya penyelesaian sengketa Konstruksi meliputi Mediasi, Konsiliasi, dan arbitrase. A
(2) Penyelesaian (21 Penyelesaian sengketa sesuai tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihentikan apabila sengketa sudah diselesaikan pada tahap sebelumnya.
(3) Selain upaya penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan Konsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menunjuk Dewan Sengketa.
(4) Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai fungsi sebagai upaya pencegahan sekaligus penyelesaian sengketa Konstruksi.
(5) Penggunaan Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sefelah perikatan Jasa Konstruksi. Paragraf 3 Dewan Sengketa Pasal 94
(1) Wewenang Dewan Sengketa untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa timbul setelah para pihak sepakat menggunakan Dewan Sengketa dalam klausula perikatan Jasa Konstruksi dan rnembuat perjanjian tripartit Dewan Sengketa.
(2) Perjanjian tripartit Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpisah dari perikatan Jasa Konstruksi yang ditandatangani oleh para pihak dan Dewan Sengketa.
(3) Dewan Sengketa paling sedikit memiliki tugas sebagai berikut:
a. mencegah perselisihan para pihak;
b. menyelesaikan perselisihan melalui pemberian pertimbangan profesional. aspek tertentu sesuai kebutuhan; atau
c. menyelesaikan sengketa melalui rumusan kesimpulan formal yang dituangkan dalam putusan Dewan Sengketa. (41 Pembentukan Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) dituangkan ke dalam kontrak kerja Konstruksi yang dananya menjadi tanggung jawab para pihak.
(5) Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3), berjumlah gasal. Pasal95 A Pasal 95
(1) Proses dan putusan Dewan Sengketa didasari pada prinsip keadilan. (21 Dalam hal tidak terdapat keberatan dalam jangka waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender, putusan Dewan Sengketa finai dan mengikat kedua belah pihak.
(3) Dalam hal terdapat keberatan para pihak/salah satu pihak terhadap putusan Dewan Sengketa, para pihak menempuh tahapan upaya penyelesaian sengketa selanjutnya sesuai dengan Pasal 93 ayat (1).
(4) Masa kerja Dewan Sengketa selama masa kontrak atau sampai Dewan Sengketa dihentikan berdasarkan ketentuan dalam perjanj ian tripartit. Pasal 96
(1) Pendanaan terkait dengan penggunaan Dewan Sengketa dibebankan kepada para pihak dengan jumlah yang setara.
(2) Perhitungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berbasiskan waktu atau sengketa yang terjadi.
(3) Penunjukan Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) didasarkan pada harga satuan jasa yang ditetapkan oleh perkumpulan profesi atau menteri teknis terkait.
(4) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan penggunaan Dewan Sengketa, untuk Pengguna Jasa yang merupakan pemerintah/badan publik, dialokasikan dalam dokumen anggaran dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan penggunaan Dewan Sengketa, untuk Pengguna Jasa yang merupakan instansi swasta, dialokasikan dalam anggaran keuangan instansi swasta tersebut.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan petunjuk teknis Dewan Sengketa dalam kontrak kerja Konstruksi yang dananya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dengan Peraturan Menteri. A BAB V BAB V PEMBINAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 97
(1) Pembinaan Jasa Konstruksi dilakukan oleh:
a. Pemerintah Pusat kepada penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi dan Masyarakat Jasa Konstruksi;
b. Pemerintah Daerah provinsi kepada Masyarakat Jasa Konstruksi; dan
c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Masyarakat Jasa Konstruksi.
(2) Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. asosiasi perusahaan;
b. asosiasi profesi;
c. PenggunaJasa;
d. Penyedia Jasa;
e. perguruan tinggi/pakar; f. pelaku rantai pasok;
g. tenaga kerja Konstruksi;
h. pemerhati Konstruksi; dan i. pemanfaat produk Jasa Konstruksi. Bagian Kedua Pembinaan oleh Pemerintah Pusat Paragraf 1 Umum Pasal 98 Pembinaan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Pusat diselenggarakan melalui:
a. penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi;
b. penyelenggaraarr kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi;
c. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi; A
d. pengembangan
d. pengembangan kerja sama dalam Pemerintah Daerah provinsi pada sub-urusan Jasa Konstruksi; dan
e. dukungan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Pasal 99
(1) Pembinaan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dilaksanakan oleh Menteri. (21 Pembinaan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat strategis nasional, lintas negara, lintas provinsi dan/atau berdampak pada kepentingan nasional.
(3) Dalam melaksanakan Pembinaan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri berkoordinasi dengan menteri teknis atau kepala lembaga terkait. Paragraf 2 Penetapan Kebijakan Pengembangan Jasa Konstruksi Pasal 1OO
(1) Penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a dilakukan untuk menentukan arah perkembangan Jasa Konstruksi secara nasional, terstruktur, dan terpadu. (21 Penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengembangan kapasitas usaha Jasa Konstn.rksi;
b. pengembangan sistem penyelenggaraan .Iasa Konstruksi;
c. pengembangan sistem Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi; ' d. pengembangan kapasitas tenaga kerja Konstruksi;
e. pengembangan kapasitas rantai pasok materiai/bahan bangunan, peralatan, dan teknologi; f. pengembangan kapasitas kelembagaan dan partisipasi Masyarakat Jasa Konstruksi: dan
g. pengembangan Sistem Informasi Jasa Konstruksi nasional. A
(3) Penetapan
(3) Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diwujudkan dalam bentuk norma, standar, prosedur, dan kriteria. (41 Dalam menetapkan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri harus memperhatikan rencana pembangunan nasional serta usulan dan masukan substansi dari Masyarakat Jasa Konstruksi. Pasal 101
(1) Penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstmksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a mempertimbangkan rumusan kebijakan pembinaan yang merupakan hasil penelitian dan pengembangan. (21 Perlindungan atas hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual. Paragraf 3 Penyelenggaraan Kebij akan Pengembangan Jasa Konstruksi Pasal 102 Penyelenggaraan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi diberikan dalam bentuk:
a. fasilitasi;
b. konsultasi; dan
c. pendidikan dan pelatihan. Pasal 103
(1) Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf a dilakukan untuk:
a. memperkuat kemampuan instansi Pemerintah Daerah provinsi terkait Jasa Konstruksi;
b. meningkatkan kapasitas dan kemampuan Masyarakat Jasa Konstruksi; dan
c. meningkatkan pemahaman dan kesadaran dalam pemanfaatan produk Jasa Konstruksi. A
(2) Pemberian
(2) Pcmberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bantuan sarana dan prasarana kepada instansi Pemerintah Daerah provinsi terkait Jasa Konstruksi dan Masyarakat Jasa Konstruksi tingkat nasional dan provinsi;
b. sosialisasi, diseminasi, forum komunikasi, bimbingan teknis dan uorkshop kebijakan Jasa Konstruksi yang bersifat strategis kepada instansi pemerintah terkait Jasa Konstruksi dan Masyarakat Jasa Konstruksi tingkat nasional dan provinsi;
c. pendampingan kepada instansi Pemerintah Daerah provinsi dan Masyarakat Jasa Konstruksi tingkat nasional dan provinsi;
d. pengelolaan Sistem Informasi Jasa Konstruksi nasional; dan
e. pengembangan sistem permodalan dan penjaminan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 104
(1) Pengembangan sistem permodalan dan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O3 ayat (2) huruf e dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan pelaku Jasa Konstruksi nasional untuk mengakses pasar Jasa Konstruksi internasional.
(2) Pengembangan sistem permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian kemudahan akses kredit atau pembiayaan dari lembaga keuangan kepada pelaku usaha Jasa Konstruksi.
(3) Pengembangan sistem penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian kemudahan akses produk penjaminan konstruksi dari lembaga keuangan kepada pelaku usaha Jasa Konstruksi. (41 Dalam rangka pengembangan sistem permodalan dan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri/otoritas terkait sesuai dengan kewenangannya. A
(5) Pengembangan
(5) Pengembangan sistem permodalan dan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 105
(1) Pemberian konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf b dilakukan untuk:
a. mendapatkan informasi;
b. menyamakan pendapat terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan; dan/atau
c. permasalahan yang sifatnya mendesak.
(2) Pemberian konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara langsung danlatau tidak langsung.
(3) Pemberian konsultasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (21dituangkan ke dalam berita acara hasil konsultasi.
(4) Pemberian konsultasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (21dituangkan secara tertulis dalam surat jawaban.
(5) Pemberian konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya. Pasal 106
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2 huruf c diselenggarakan dalam rangka peningkatan kompetensi :
a. tenaga kerja Konstruksi;
b. Penyedia Jasa Konstruksi;
c. Pengguna Jasa Konstruksi; dan
d. Pelaku usaha rantai pasok Jasa Konstruksi.
(2) Pendidikan dan pela.tihan kepada tenaga kerja. Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu kepada standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(3) Pendidikan Paragraf 5 Pengembangan Kerjasama dengan Pemerintah Daerah Prcvinsi Pasal 108
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh Menteri bersifat strategis dan percontohan. Paragraf 4 Pemantauan dan Evaluasi Pasal 107
(1) Pemantauan dan evaluasi Pembinaan Jasa Konstruksi oleh Menteri dilakukan melalui penilaian terhadap:
a. pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi yang meliputi perumusan dan sosialisasi kebijakan, fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan; dan
b. kinerja badan usaha Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa Konstruksi, pelaku Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi, tenaga kerja Konstruksi, dan kelembagaan Masyarakat Jasa Konstruksi. (21 Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap efektifitas, efisiensi, dan analisis dampak penyelenggaraan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan rekomendasi dan perbaikan berkelanj utan kebij akan pen gembangan Jasa Konstruksi.
(1) Menteri mendorong kerjasama saling menguntungkan antar daerah provinsi untuk meningkatkan kapasitas Penyedia Jasa dan kompetensi tenaga kerja Konstruksi tingkat ahli. (21 Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. forum komunikasi antar daerah, workshop, dan sosialisasi dalam rangka peningkatan kapasitas Penyedia Jasa Konstruksi; A
b. penggunaan
b. penggunaan bersama sarana dan prasarana sumber daya Jasa Konstruksi dalam rangka pelatihan tenaga kerja Konstruksi tingkat ahli; dan
c. penyelenggaraan pelatihan bersama antar daerah provinsi dalam rangka pelatihan tenaga kerja Konstruksi tingkat ahli. Paragraf 6 Dukungan Menteri kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Pasal 109 Menteri rnemberikan dukungan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pembinaan Jasa Konstruksi dalam bentuk:
a. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota; dan/atau
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan pendampingan kepada penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam hal kegiatan yang bersifat strategis. Pasal 1 10
(1) Menteri berkoordinasi dengan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melakukan Pembinaan Jasa Konstruksi kepada penyelenggara Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum mampu melakukan Pembinaan Jasa Konstruksi.
(2) Menteri melakukan Pembinaan Jasa Konstruksi kepada penyelenggara Pemerintah Daerah kabupaten/ kota dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak melakukan Pembinaan Jasa Konstruksi. Bagian Ketiga Pembinaan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Paragraf 1 Umum A Pasal 1 I 1 Pasal 1 1 1 Pembinaan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh gubernur melalui perangkat daerah provinsi yang membidangi sub-urusan Jasa Konstruksi. Paragraf 2 Penyelenggaraan Kebijakan Jasa Konstruksi Pasal 1 12
(1) Gubernur menyelenggarakan kebijakan Pembinaari Jasa Konstruksi dalam lingkup daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya yang meliputi:
a. penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli Konstruksi; dan
b. penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi.
(2) Gubernur dapat mengembangkan kebijakan khusus Pembinaan Jasa Konstruksi dalam lingkup daerah provinsi.
(3) Kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. kerjasama operasi dan/atau kemitraan badan usaha Jasa Konstruksi luar daerah dengan badan usaha Jasa Konstruksi provinsi; dan/atau
b. penggunaan Subpenyedia Jasa daerah. (41 Penetapan kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan:
a. pendanaan bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah; dan
b. Pekerjaan Konstruksi mempunyai kriteria berisiko kecil sampai dengan sedang, berteknologi sederhana sampai dengan madya, dan berbiaya kecil sampai dengan sedang.
(5) Gubernur menetapkan kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Kepala Daerah. A
(6) Penetapan _60_
(6) Penetapan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perattrran perundang-undangan. Pasal 1 13
(1) Gubernur melakukan fasilitasi pelatihan tenaga ahli Konstruksi sesuai kewenangan Pemerintah Daerah provinsi yang membidangi sub-urusan Jasa Konstruksi. (2\ Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyediaan sarana dan prasarana;
b. sosialisasi;
c. desiminasi;
d. peningkatan kualitas sumber daya manusia; dan
e. pendampingan.
(3) Pelatihan tenaga ahli Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi, lembaga pelatihan dan pendidikan, asosiasi profesi, dan instansi pemerintah lain yang terkait. Pasal 1 14
(1) Gubernur melakukan fasilitasi penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi. (21 Data dan informasi harus dimuat dalam Sistem Informasi Jasa Konstmksi terintegrasi yang dikelola oleh Menteri.
(3) Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi meliputi tahapan:
a. identifikasi data dan informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi;
b. pengumpulan data dan informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi;
c. analisis dan pengolahan data dan informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi; dan
d. pengelolaan sub-sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi merupakan bagian Sistem Informasi Jasa Konstruksi yang dikelola Menteri. A Paragraf3 Paragraf 3 Pemantauan dan Evaluasi Pasal 1 15
(1) Gubernur melaksanakan pemantauan dan evaiuasi terhadap Pembinaan Jasa Konstruksi dalam lingkup daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya. (21 Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian terhadap efektifitas dan efisiensi serta analisis dan dampak penyelenggaraan: sub-urusan Jasa Konstruksi kewenangan gubernur; dan kebijakan khusus. yang menjadi
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan rekomendasi Menteri yang disampaikan melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam perbaikan berkelanjutan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi. Bagian Keempat Pembinaan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota Paragraf 1 Umum Pasal 1 16 Pembinaan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh bupati/walikota melalui perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi sub- urusan Jasa Konstruksi. Paragraf 2 Penyelenggaraan Kebijakan Jasa Konstruksi Pasal 1 17 (f ) Bupati/walikota menyelenggarakan kebijakan Pembinaan Jasa Konstruksi dalam lingkup daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya yang meliputi: a b A
a. penyelenggaraan PFTESIDEN REPU BLIK INDONESIA
a. penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil Konstruksi;
b. penyelenggaraan Sistem lnformasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten I kota;
c. penerbitan \zin Usaha nasional Kualifikasi kecil, menengah, dan besar;
d. penerbitan lzin Usa.ha kepada orang perseorangan sesuai domisili dan persyaratan; dan
e. Pengawasan tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, tertib usaha Jasa Konstruksi dan perizinan tata bangunan, dan/atau tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Pasal 1 18
(1) Bupati/walikota menyelenggarakan pelatihan tenaga terampil Konstruksi sesuai kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang membidangi sub-urusan Jasa Konstruksi.
(2) Pelatihan tenaga terampil Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kualifikasi dalam jenjang jabatan:
a. teknisi atau analis; dan
b. operator.
(3) Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil Konstruksi meliputi tahapan:
a. identifikasi kebutuhan akan pelatihan pada daerah kabupaten lkota;
b. penyiapan bahan dan pedoman pelatihan sesuai ketentuan;
c. sosialisasi dan rekrutmen peserta pelatihan;
d. pelaksanaanpelatihan;
e. fasilitasi pembiayaan sertilikasi tenaga kerja terampil; dan f. pengelolaan informasi pelatihan ke dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi. A
(4) Pelatihan (41 Pelatihan tenaga terampil Konstruksi dapat dilakukan melalui bekerjasama dengan pendidikan vokasi, lembaga pendidikan dan pelatihan, asosiasi Jasa Konstruksi, badan usaha dan instansi pemerintah lain yang terkait. Pasal 1 19
(1) Bupati/walikota melakukan fasilitasi penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupatenlkota.
(2) Data dan informasi harus dimuat dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi yang dikelola oleh Menteri.
(3) Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten lkota meliputi tahapan:
a. identifikasi data dan informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/ kota;
b. pengumpulan data dan informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten I kota;
c. analisis dan pengolahan data dan informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota; dan
d. pengelolaan sub-sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten I kot.a merupakan bagian Sistem Informasi Jasa Konstruksi yang dikelola Menteri. Paragraf 3 Pemantauan dan Evaluasi Pasal 120
(1) Bupati/walikota melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pembinaan kebijakan Jasa Konstruksi dal.am lingkup daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian terhadap efektifitas dan efisiensi serta analisis dan dampak penyelenggaraan sub-urusan Jasa Konstruksi yang menjadi kewenangan bupati/walikota. A
(3) Hasil
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan rekomendasi dan perbaikan dalam perumusan kebijakan pengembangan dan Pembinaan Jasa Konstruksi. Bagian Kelima Pengawasan Paragraf 1 Umum Pasal 121 Pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilakukan untuk mewujudkan:
a. tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. tertib usaha Jasa Konstruksi dan perizinan tata bangunan;
c. tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi; dan/atau
d. tertib kinerja Penyedia Jasa Konstruksi. Paragraf 2 Pengawasan oleh Menteri Pasal 122
(1) Menteri melakukan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l dalam rangka Pembinaan Jasa Konstruksi terhadap:
a. pembiayaan kegiatan Jasa Konstruksi yang berasal dari anggaran pendapatan belanja negara;
b. Badan Usaha Asing dan tenaga kerja Konstruksi asing; dan
c. Penyelenggaraan Jasa Konstruksi lintas provinsi.
(2) Menteri melakukan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l huruf b dalam rangka Pembinaan Jasa Konstruksi terhadap segmentasi pasar yang berisiko besar, berteknologi tinggi, danf atau berbiaya besar. A Pasal 123 Pasal 123
(1) Pengawasan tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf a meliputi kegiatan pengawasan terhadap:
a. pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi; dan
b. penyelenggaraan kontrak kerja Konstruksi. {21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, pedoman dan kriteria berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, Menteri membentuk komite yang menangani keselamatan Konstruksi. Pasal 124
(1) Menteri melakukan pengawasan tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada:
a. bangunan perwakilan Republik Indonesia di iuar negeri; dan
b. bangunan perwakilan asing di wilayah Indonesia. (21 Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 125 Menteri melakukan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf b meliputi:
a. kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi, dan Layanan Usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi;
b. kesesuaian bentuk dan Kualifikasi usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi dan segmentasi pasar Jasa Konstruksi;
c. pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi; dan
d. pelaksanaan pengembangan usaha berkelanjutan. A Pasal 126 Pasal 126
(1) Menteri melakukan pengawasan tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l huruf c harus memperhatikan kesesuaian terhadap:
a. fungsi peruntukkannya;
b. rencana umur Konstruksi;
c. kapasitas dan beban; dan
d. pemeliharaan produk Jasa Konstruksi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 127 Pengawasan tertib kinerja Penyedia Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf d dilakukan t-erhadap pemenuhan kewajiban registrasi pengalaman dan kinerja Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60. Pasal 128 Selain Pengawasan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 1 sampai dengan Pasal 127 , Menteri memiliki kewenangan menyelenggarakan pengawasan:
a. sistem sertifikasi tenaga kerja Konstruksi Kualifikasi ahli;
b. pelatihan tenaga kerja ahli Konstruksi yang bersifat strategis dan percontohan; dan
c. standar remunerasi minimal bagi tenaga kerja ahli Konstruksi. Paragraf 3 Pengawasan oleh Gubernur Pasal 129 Gubernur melakukan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 terhadap:
a. pembiayaan yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah provinsi; dan
b. lintas kabupatenlkota. A Pasal 130 Pasal 130
(1) Gubernur melakukan Pengawasan tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf a meliputi:
a. pengawasan terhadap proses pemilihan Penyedia Jasa;
b. pengawasan terhadap kontrak kerja Konstruksi;
c. pengawasan terhadap Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi;
d. pengawasan terhadap manajemen mutu Konstruksi; dan
e. Pengawasan terhadap pengelolaan dan penggunaan material, peralatan, dan teknologi Konstruksi. (21 Gubernur melaksanakan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2t huruf b meliputi:
a. Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi pada lingkup wilayah provinsi;
b. kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi, dan Layanan Usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi;
c. kesesuaian bentuk dan Kualifikasi usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi dan segmentasi pasar Jasa Konstruksi;
d. pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi; dan
e. pelaksanaan pengembangan usaha berkelanjuLan.
(3) Pengawasan Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pengawasan usaha dan penggunaan material, peralatan dan teknologi Konstruksi cakupan wilayah provinsi. Pasal 131
(1) Gubernur melakukan pengawasan tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l huruf c harus memperhatikan kesesuaian terhadap:
a. fungsi peruntukannya; A
b. rencana trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. rencana umur Konstruksi;
c. kapasitas dan beban; dan
d. pemeliharaan produk Jasa Konstruksi.
(2) Pengawasan terhadap pemanfaatan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersama perangkat daerah yang melaksanakan pengelolaan produk Jasa Konstruksi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Pengawasan oleh Bupati/ Walikota Pasal 132
(1) Bupati/walikota melakukan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 terhadap pembiayaan yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah kabupatenl kota. (21 Bupati/walikota melakukan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf a, huruf c dan huruf d terhadap pembiayaan yang berasal dari non anggaran pendapatan belanja negaraf anggaran pendapatan belanja daerah kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi.
(3) Bupati/vr,,alikota melakukan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 121 huruf b dalam rangka Pembinaan Jasa Konstruksi terhadap segmentasi pasar yang:
a. berisiko sedang, berteknologi madya, dan/atau berbiaya sedang; dan
b. berisiko kecil, berteknologi sederhana, danlatau berbiaya kecil. Pasal 133
(1) Pengawasan tertib Penyelenggaraan Jasa l(onstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 t huruf a meliputi:
a. pengawasan terhadap proses pemilihan Penyedia Jasa;
b. pengawasan terhadap kontrak kerja Konstruksi; A
c. pengawasan REPUBLIK TNDONESIA
c. pengawasan terhadap Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi;
d. pengawasan terhadap manajemen mutu Konstruksi;
e. pengawasan penggunaan material, peralatan, dan teknologi Konstruksi; dan f. pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber material Konstruksi.
(2) Pengawasan terhadap penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dilaksanakan untuk usaha orang perseorangan. Pasal 134
(1) Bupati/walikota melaksanakan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf b meliputi:
a. Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi pada lingkup wilayah kabupaten I kota;
b. kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi, dan Layanan Usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi;
c. kesesuaian bentuk dan Kualilikasi usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi dan segmentasi pasar Jasa Konstruksi;
d. pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi; dan
e. pelaksanaan pengembangan usaha berkelanjutan.
(2) Pengawasan tertib perizinan tata bangunan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengawasan Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pengawasan usaha dan penggunaan material, peralatan dan teknologi Konstruksi cakupan wilayah kabupaten/kota. Pasal 135
(1) Bupati/walikota melakukan pengawasan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal I2l huruf c harus memperhatikan kesesuaian terhadap: A
a. fungsi , _70_
a. fungsi peruntukannya;
b. rencana umur Konstruksi;
c. kapasitas dan beban; dan
d. pemeliharaan produk Jasa Konstruksi.
(2) Pengawasan terhadap pemanfaatan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersama perangkat daerah yang melaksanakan pengelolaan produk Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Pendanaan dan Pelaporan Pasal 136
(1) Pendanaan Pembinaan Jasa Konstruksi menjadi tanggung jawab Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. (21 Sumber dana Pembinaan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Selain sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sumber dana pembinaan dan pengawasan dapat berasal dari sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal pembinaan mengikutsertakan Masyarakat Jasa Konstruksi, dapat menggunakan sumber pendanaan dari masyarakat dengan pola pembiayaan bersama. Pasal 137
(1) Gubernur melaporkan penyelenggaraan sub-urusan Jasa Konstruksi kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A
(2) Bupati - 7t - (21 Bupati dan walikota melaporkan penyelenggaraan sub- urusan Jasa Konstruksi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI PENYELENGGARAAN PARTISI PASI MASYARAKAT Bagian Kesatu Umum Pasal 138 Penyelenggaraan Partisipasi masyarakat dilakukan melalui:
a. pengawasanPenyelenggaraanJasaKonstruksi;
b. pemberian masukan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan Jasa Konstruksi; dan
c. forum Jasa Konstruksi. Bagian Kedua Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Pasal 139 Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 huruf a dilakukan dengan cara:
a. mengakses informasi dan keterangan terkait dengan kegiatan Konstruksi yang berdampak pada kepentingan masyarakat;
b. melakukan pengaduan, gugatan, dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan Jasa Konstruksi; dan
c. membentuk asosiasi profesi dan asosiasi badan usaha di bidang Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal 140 Pasal 140
(1) Kegiatan mengakses informasi dan keterangan terkait dengan kegiatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf a, dilakukan untuk mendapat keterangan yang berkaitan pelaksanaan kegiatan Jasa Konstruksi.
(2) Informasi dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 141
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal i39 huruf b disampaikan oleh masyarakat kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
(2) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya menyampaikan pengaduan kepada Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterimanya pengaduan.
(3) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya menyampaikan tanggapan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender sej ak diterimanya pengaduan. (41 Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib menyelesaikan pengaduan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender.
(5) Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib menyediakan sarana pengaduan, mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan, serta menetapkan pengelola pengaduan. A Pasal L42 _73_ Pasal 142
(1) Dalam hal pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (1) disampaikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia dan/atau Kepolisian Republik Indonesia diduga merugikan keuangan Negara maka Kejaksaan Republik Indonesia dan/atau Kepolisian Republik Indonesia meneruskan pengaduan masyarakat tersebut kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
(2) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya menyampaikan tanggapan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) datam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender hari sejak diterimanya pengaduan.
(3) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyelesaikan pengaduan dalam jangka waktu paling lama 6O (enam puluh) hari kalender. Pasal 143 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaian pengaduan masyarakat dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l dan Pasal 142 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 144
(1) Gugatan dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf b terlebih dahulu diselesaikan dengan prinsip dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan. (21 Gugatan dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai kemufakatan tidak menghasilkan kesepakatan maka disampaikan ke pengadilan.
(3) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu dan/atau tuntutan berupa biaya atau pengeluaran nyata, dengan tidak menutup kemungkinan tuntutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(4) Tata _74_
(4) Tata cara pengajuan gugatan dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada ketentuan Hukum Perdata.
(5) Ketentuan mengenai gugatan dan upaya ganti kerugian atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan Jasa Konstruksi Pasal 145 Pemberian masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan Jasa Konstruksi dilakukan dengan cara:
a. masukan secara lisan;
b. masukan secara tertulis; dan
c. masukan melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi. Bagian Keempat Forum Jasa Konstruksi Pasal 146
(1) Forum Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 huruf c digunakan sebagai sarana komunikasi, konsultasi, dan informasi antara Masyarakat Jasa Konstruksi dan Pemerintah Pusat, danf atau Pemerintah Daerah.
(2) Forum Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai fungsi untuk:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
b. membahas dan membuat rekomendasi kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi; dan/ atau
c. meningkatkan dan mengembangkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Jasa Konstruksi.
(3) Forum Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. media elektrorrik; dan/atau
b. pertemuan. A Pasal 147 _75_ Pasal 147
(1) Forum Jasa Konstruksi melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (3) huruf a dilakukan melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi. (21 Hasil forum Jasa Konstruksi melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi bahan masukan untuk forum Jasa Konstruksi melalui pertemuan. Pasal 148
(1) Forum Jasa Konstruksi melalui pertemuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (3) huruf b diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (21 Forum Jasa Konstruksi yang dilakukan melalui pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun. Pasal 149 Pendanaan kegiatan forum Jasa Konstruksi dapat diperoleh dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negarafanggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
b. pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 150 Ketentuan lebih lanjut mengenai Forum sehagaimana dimaksud dalam Pasal 146 Pasal 149 diatur dalam Peraturan Menteri. Jasa Konstruksi sampai dengan BAB VII TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF' Pasal 15i
(1) Pengenaan sanksi administratif terdiri atas
a. peringatan tertulis; A
b. denda
b. denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi;
d. pencantuman dalam daftar hitam;
e. pembekuan Akreditasi' f. pembekuan izin;
g. pemberhentian dari tugas/tempat kerja/pekerjaan;
h. dikeluarkan dari daftar Penilai Ahti yang terintegrasi; i. pencabutan Akreditasi' j. pencabutan izin;
k. Pembekuan Lisensi; dan/atau l. Pencabutan Lisensi.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksrrd pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Pemerintah Pusat; atau
b. Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota.
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kewenangan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Pasal 129, dan Pasal 132. Pasal 152
(1) Bupati/walikota mengenakan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif kepada usaha orang perseorangan yang tidak memiliki Izin Usaha di wilayah masing-masing.
(2) Besaran nilai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sebesar 1% (satu persen) dari semua nilai kontrak.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga pultrh) hari kerja sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usaha orang perseorangan yang tidak dapat memenuhi salah satu kewajiban berupa kepemilikan lzin lJsaha dan pembayaran denda administratif, dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi hingga terpenuhi kewajiban. A Pasal 153 Pasal 153
(1) Bupati/walikota mengenakan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif kepada badan usaha yang tidak memiliki Izin Usaha di wilayah masing-masing.
(2) Besaran nilai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sebesar 10% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha yang tidak dapat memenuhi kewajiban berupa kepemilikan Izin Usaha dan pembayaran denda administratif, dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi hingga terpenuhi kewajiban. Pasal 154
(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif kepada Badan Usaha asing berbadan hukum Indonesia yang dibentuk dalam rangka kerja sama modal yang tidak memiliki Izin Usaha.
(2) Besaran nilai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sebesar 10% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha asing berbadan hukum Indonesia yang tidak memiliki lzin Usaha atau tidak membayar denda administratif, dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi hingga terpenuhi kewajiban. Pasal 155
(1) Bupati/walikota mengenakan penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi dan sanksi denda administratif kepada badan usaha yang tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha di wilayah masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1). A (2lBesaran
(2) Besaran nilai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sebesar 1O% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengenaan penghentian sementara dan dencla administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha yang tidak memiliki Sertifikat Badan [Jsaha atau tidak membayar denda administratif, dikenai sanksi pencantuman dalam daftar hitam. Pasal 156
(1) Menteri mengenakan sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi dan denda administratif kepada kantor perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi asing dan Badan Usaha asing berbadan hukum Indonesia yang dibentuk dalam rangka kerja sama modal yang tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1). (21 Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. kantor perwakilan badan usaha .Jasa Konstruksi asing dikenai sebesar 2Oo/o (dua puluh persen) dari semua nilai kontrak; dan
b. Badan Usaha asing berbadan hukum Indonesia yang dibentuk dalam rangka kerja sama modal dikenai sebesar loo/o (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengenaan penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi dan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kantor perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi asing dan Badan Usaha asing berbadan hukum Indonesia yang dibentuk dalam rangka kerja sama modal yang tidak memiliki Sertif,rkat Badan Usaha atau tidak membayar denda administratif, dikenai sanksi pencanttrman dalam daftar hitam. Pasal 157
(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada asosiasi badan usaha terakreditasi yang tidak menjalarrkan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2)Apabila A
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis bagi asosiasi badan usaha terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), asosiasi badan usaha tidak menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikenai sanksi pembekuan Akreditasi.
(3) Apabila dalam jangka waktu pengenaan sanksi pembekuan Akreditasi, asosiasi badan usaha telah memenuhi kewajibannya maka sanksi dicabut dan asosiasi badan usaha mendapatkan haknya kembali sebagai asosiasi terakreditasi.
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi pembekuan Akreditasi bagi asosiasi badan usaha terakreditasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi pencabutan Akreditasi.
(5) Asosiasi badan usaha yang Akreditasinya dicabut harus mengajukan permohonan baru Akreditasi. Pasal 158
(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif kepada badan usaha Jasa Konstruksi asing yang tidak membentuk kantor perwakilan atau badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerjasama modal dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional.
(2) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sebesar 20%o (dua puluh persen) dari semua nilai kontrak.
(3) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha Jasa Konstruksi asing yang tidak membentuk kantor perwakilan atau badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerjasama modal dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional atau tidak membayar denda administratif, dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi hingga terpenuhi kewajiban. A Pasal 159 Pasal 159
(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif kepada kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing yang tidak memenuhi kewaiiban:
a. berbentuk badan usaha dengan kualifikasi yang setara dengan kualifikasi besar;
b. memiliki izin perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing;
c. membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi besar yang memiliki izin usaha dalam setiap kegiatan usaha jasa konstruksi di indonesia;
d. mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja indonesia sebagai pimpinan ntertinggi kantor perwakilan;
e. menempatkan warga negara indonesia sebagai pimpinan tertinggi kantor perwakilan; f. mengutamakan penggunaan material dan teknologi konstruksi dalam negeri;
g. memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal; dan
h. melaksanakan proses alih teknologi.
(2) Besaran nilai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak memenuhi kewajiban sebagai berikut:
a. huruf a, dikenai denda sebesar 2oyo (dua puluh persen) dari semua nilai kontrak;
b. huruf b, dikenai denda sebesar 2Oo/o (dua puluh persen) dari semua nilai kontrak;
c. huruf c, dikenai denda sebesar 2oo/o (dua puluh persen) dari nilai kontrak;
d. huruf d, dikenai denda sebesar IOyo (sepuluh persen) dari nilai kontrak;
e. huruf e, dikenai denda sebesar lO o/o (sepuluh persen) dari nilai kontrak; f. huruf f, dikenai denda sebesar LO o/o (sepuluh persen) dari nilai kontrak;
g. huruf g, dikenai denda sebesar 10% (sepuluh persen) ciari nilai kontrak; dan
h. huruf h, dikenai denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak. A
(3) Apabila . REFUBLIK INDONESIA
(3) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif, kantor perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi asing yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf d sampai dengan huruf h, dan tidak membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a, huruf d sampai dengan huruf h, dikenai sanksi ' penghentian sementara hingga terpenuhinya semua kewajiban. (41 Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif, kantor perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi asing tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan tidak membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikenai sanksi penghentian sementara hingga terpenuhinya semua kewajiban.
(5) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif, kantor perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing tidak membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c, kantor perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi asing dikenai sanksi pencabut an tzin perwakilan. Pasal 160
(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota mengenakan sanksi peringatan tertulis dan/atau denda administratif bagi Pengguna Jasa yang menggunakan layanan profesional tenaga kerja Konstruksi pada Kualifikasi jenjang jabatan ahli yang tidak memperhatikan remunerasi minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (l).
(2) Pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pengguna Jasa yang tidak memperhatikan remunerasi minimal dengan besaran denda sebesar selisih dari standar nilai remunerasi minimal. A Pasal 161 _82_
PASAL i61
BAB VII: TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF'
Naskah pasal.
PASAL 62
BAB IV: BAB IV | Bagian Bagian Ketiga - Pemilihan dan Penetapan Penyedia Jasa
Pasal 62
(1) Pemilihan Penyedia Jasa oleh Pengguna .Iasa yang
menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan negara
dilakukan dengan menggunakan metode:
a. Tender atau Seleksi;
b. penunjukan langsung;
c. pengadaan langsung; dan
d. pengadaan melalui katalog elektronik.
(2) Proses pemilihan PenyeCia Jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara pengadaan
secara elektronik.
(3) Pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (21merupakan metode pemilihan Penyedia Jasa yang
sebagian atau keseluruhan prosesnya dilakukan
menggunakan sistem informasi.
PASAL 63
BAB IV: BAB IV | Bagian Bagian Ketiga - Pemilihan dan Penetapan Penyedia Jasa
(1) Tender atau Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
62 ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. prakualifikasi;
b. pascakualifikasi; atau
c. Tender cepat.
(2) Tender yang dilakukan melalui prakualifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
untuk pemilihan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
yang bersifat kompleks.
(3) Seleksi yang dilakukan melalui prakualifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi
yang berbentuk badan usaha.
(4) Tender yang dilakukan melalui pascakualifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
untuk pemilihan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
yang bersifat tidak kompleks.
(5) Seleksi yang dilakukan melalui pascakualifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi
usaha orang perseorangan.
A
(6) Tender
(6) Tender cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c dilakukan dalam hal:
a. spesifikasi dan volume pekerjaan sudah dapat
ditentukan secara rinci;
b. Penyedia Jasa yang telah terkualifikasi dalam sistem
informasi kinerja penyedia; dan
c. penetapan pemenang berdasarkan harga terendah.
PASAL 64
BAB IV: BAB IV | Bagian Bagian Ketiga - Pemilihan dan Penetapan Penyedia Jasa
(1) Pemilihan penyedia layanan jasa Konsultansi Konstruksi
yang menggunakan tenaga kerja Konstruksi pada jenjang
jabatan ahli harus memperhatikan standar remunerasi
minimal.
(21 Dalam hal Seleksi Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) dan ayat
(5) menggunakan tenaga kerja fionstruksi pada jenjang
jabatan ahli maka Pengguna Jasa dalam perencanaan
pembiayaan, penghitungan besaran remunerasi tenaga
ahli harus lebih tinggi dari standar remunerasi minimal.
(3) Standar remunerasi minimal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit berdasarkan:
a. Kualifikasi;
b. pengalaman profesional; dan
c. tingkat pendidikan.
PASAL 65
BAB IV: BAB IV | Bagian Bagian Ketiga - Pemilihan dan Penetapan Penyedia Jasa
(1) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal:
a. penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat;
b. pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang sangat terbatas atau hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak;
c. pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan negara;
d. pekerjaan yang berskala kecil; dan/atau
e. kondisi tertentu. A (2)Kondisi OE -JJ.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e untuk Pekerjaan Konstruksi meliputi:
a. penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak/mendesak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh ;
b. Pekerjaan Konstruksi yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
c. Pekerjaan Konstruksi yang merupakan satu kesatuan sistem Konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko Kegagalan Bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakanl diperhitungkan sebelumnya;
d. pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Aparatur Sipil Negara, dan Tentara Negara Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan;
e. Pekerjaan Konstruksi yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan; f. penugasan pemerintah kepada badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah, anak perusahaan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, dan/atau perusahaan terafiliasi badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah;
g. penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksana.an pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera;
h. Pekerjaan Konstruksi yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) pelaku usaha yang mampu; dan/atau i. pekerjaan yang spesifik dan hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak lain yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang Tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e untuk jasa Konsultansi Konstruksi meliputi: A a- permintaan
a. permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang sama;
b. jasa Konsultansi Konstruksi yang setelah dilakukan Seleksi ulang mengalami kegagalan;
c. penugasan pemerintah kepada badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah, anak perusahaan badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah, dan/atau perusahaan terafiliasi badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah;
d. jasa Konsultansi Konstruksi yang hanya dapat dilakukan oleh I (satu) pelaku usaha yang mampu;
e. jasa Konsultansi Konstruksi yang hanya dapat dilakukan oleh I (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta; f. jasa Konsultansi Konstruksi varrg bersifat rahasia untuk kepentingan negara sesua.i dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
g. jasa Konsultansi Konstruksi lanjutan yang merupakan satu kesatuan sistem Konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko Kegagalan Bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat dipecah-pecah ciari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
(4) Pelaksanaan pemilihan Penyedia Jasa dengan cara penunjukan langsung dilakukan melalui prakualifikasi.
PASAL 66
BAB IV: BAB IV | Bagian Bagian Ketiga - Pemilihan dan Penetapan Penyedia Jasa
Penugasan pemerintah kepada badan usaha milik
negarafbadan usaha milik daerah, anak perusahaan badan
trsaha milik negaralbadan usaha milik daerah, dan/atau
perusahaan terafiliasi badan usaha milik negaraf badan usaha
milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat {2)
huruf f dan ayat (3) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan:
a. sepanjang layanan Jasa Konstruksi dimaksud merupakan
produk atau Layanan Usaha dari badan usaha milik
negaralbadan usaha milik daerah, anak perusahaan
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah,
dan/atau perusahaan terafiliasi badan usaha milik
negaralbadan usaha milik daerah; dan
A
b. sepanjang.
b
sepanjang kualitas, harga dan tujuannya dapat
dipertanggungj awabkan.
PASAL 67
BAB IV: BAB IV | Bagian Bagian Ketiga - Pemilihan dan Penetapan Penyedia Jasa
(1) Pengadaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
62 ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk paket dengan nilai
tertentu dan pekerjaan yang berskala kecil dengan
ketentuan:
a. teknologi sederhana;
b. risiko kecil; dan/atau
c. dilaksanakan oleh Penyedia Jasa usaha orang
perseorangan dan/atau badan usaha kecil, kecuali
untuk paket pekedaan yang menuntut kompetensi
teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil.
(2) Batasan nilai pekerjaan yang dapat dilaksanakan dengan
pengadaan langsung diatur dengan ketentuan:
a. mempertimbangkan kondisi ekonomi wilayah
setempat; dan
b. untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi/jasa
Konsultansi Konstruksi yang menggunakan sumber
pembiayaan dari keuangan negara, batasan nilai
pekerjaan mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait
pengadaan
barangl jasa pemerintah.
PASAL 68
BAB IV: BAB IV | Bagian Bagian Ketiga - Pemilihan dan Penetapan Penyedia Jasa
(1) Pemilihan Penyedia
Terintegrasi dilakukan
prakualifikasi.
(21 Kriteria pekerjaan yang dapat dilakukan dengan jasa
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi meliputi pekerjaan
yang:
a. bersifat kompleks; atau
b. pekerjaan yang mendesak untuk
segera
dimanfaatkan, yang apabila tidak dilaksanakan
secara terintegrasi berakibat pernenuhan nilai
manfaat yang sebesar-besarnya (ualue for money)
tidak tercapai.
Jasa Pekerjaan Konstruksi
dengan cara Tender dengan
A
PASAL 69
BAB IV: BAB IV | Bagian Bagian Ketiga - Pemilihan dan Penetapan Penyedia Jasa
trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasa! 69 Pengadaan melalui katalog elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d ditakukan untuk pekerjaan yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.
PASAL 70
BAB IV: BAB IV | Bagian Bagian Ketiga - Pemilihan dan Penetapan Penyedia Jasa
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Penyedia Jasa
untuk:
a. pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi
Konstruksi; dan
b. pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi,
diatur dalam peraturan Menteri.
PASAL 71
BAB IV: BAB IV | Bagian Bagian Ketiga - Pemilihan dan Penetapan Penyedia Jasa
(1) Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis wajib dimuat
dalam dokumen pemilihan Penyedia Jasa.
(2) Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh Penyedia
Jasa badan usaha spesialis.
PASAL 72
BAB IV: BAB IV | Bagian Bagian Ketiga - Pemilihan dan Penetapan Penyedia Jasa
(1) Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi untuk pembangunan
kepentingan umum wajib melalui cara pemilihan Penyedia
Jasa.
(2) Dalam hal Pengguna Jasa akan memanfaatkan layanan
Jasa Konstruksi dari Penyedia Jasa yang terafiliasi pada
pembangunan untuk kepentingan rlmum, wajib melalui
Tender atau Seleksi, atau pengadaan secara elektronik.
(3) Pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), merupakan pembangunan
bangunan yang mempunyai dampak terhadap:
a.
kepentingan bangsa dan negara; dan/atau
b. kepentingan masyarakat.
Paragraf 3
Penetapan Penyedia .Jasa
A
PASAL 73
BAB IV: BAB IV | Bagian Bagian Ketiga - Pemilihan dan Penetapan Penyedia Jasa
Pasal 73
(1) Pengguna Jasa menetapkan Penyedia Jasa yang menjadi
pemenang dalam pemilihan Penyedia Jasa.
(2) Penetapan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap calon Penyedia ,Jasa yang
lulus evaluasi Kualifikasi, administrasi, teknis, dan harga.
(3) Penetapan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi
didasarkan pada pemilihan kualitas terbaik, gabungan
kualitas dan biaya terbaik, danf atau biaya terendah.
(4) Penetapan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
didasarkan pada harga terendah terevaluasi dan/atau
gabungan kualitas teknis dan harga terbaik di antara
penawaran yang telah memenuhi persyaratan serta
tanggap terhadap dokumen pemilihan.
(5) Penetapan Penyedia Jasa dalam penunjukan langsung
dan pengadaan langsung didasarkan pada hasil negosiasi
antara Pengguna Jasa darr Penyedia Jasa.
(6) Penetapan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi didasarkan pada nilai gabungan penilaian
teknis dan harga terbaik.
PASAL 74
BAB IV: BAB IV | Bagian Bagian Ketiga - Pemilihan dan Penetapan Penyedia Jasa
(1) Penetapan Penyedia Jasa dilakukan melalui proses
evaluasi.
(2) Evaluasi terhadap dokumen Kualifikasi dan dokumen
penawaran untuk penetapan Penyedia Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. evaluasi Kualifikasi;
b. evaluasiadministrasi;
c. evaluasi teknis; dan
d. evaluasi harga.
(3) Evaluasi Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a merupakan evaluasi terhadap kompetensi,
kemampuan usaha, dan pemenuhan persyarat.an sebagai
Penyedia Jasa.
(4) Evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 huruf b merupakan evaluasi terhadap kelengkapan
dan keabsahan syarat administrasi yang ditetapkan
dalam dokumen pemilihan.
(5) Evaluasi
A
_40_
(5) Evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf c merupakan evaluasi terhadap pemenuhan syarat
teknis yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
(6) Evaluasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d merupakan evaluasi terhadap ke'*,ajaran harga
penawaran yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa.
Bagian Keempat
Kontrak Kerja Konstruksi
Paragraf 1
Umum
PASAL 75
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Kontrak Kerja Konstruksi
(1) Pengaturan hubungan kerja antara Pengguna Jasa dan
Penyedia Jasa harus dituangkan dalam kontrak kerja
Konstruksi.
(2\ Kontrak kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
(3) Bentuk kontrak kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat mengikuti perkembangan kebutuhan
dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Bentuk kontrak kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditentukan berdasarkan pemilihan:
a. sistem penyelenggaraan Konstruksi (deliuery sgstem);
b. sistem pembayaran; dan
c. sistem perhitungan hasil pekerjaan.
Paragraf 2
Syarat Kontrak Kerja Konstruksi
PASAL 76
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Kontrak Kerja Konstruksi
Kontrak kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
75 ayat (1) terdiri atas beberapa dokumen yang mernuat paling
sedikit meliputi:
a. surat perjanjian yang ditandatangani oleh Pengguna Jasa
dan Penyedia Jasa yang paling sedikit memuat:
1. uraian para pihak;
2. konsiderasi;
3. lingkup pekedaan;
A
4. hal
b
-4t-
4. hal pokok seperti harga kontrak, jangka waktu
pelaksanaan kontrak; dan
5. daftar dokumen yang mengikat beserta urutan
hierarki.
syarat khusus kontrak yang berisi data informasi
pekerjaan dan ketentuan perubahan yang diizinkan oleh
syarat umum kontrak berdasarkan karakteristik khusus
pekerjaan;
syarat umum kontrak yang berisi ketentuan umum yang
mengatur perikatan berdasarkan sistem penyelenggaraan,
lingkup pekerjaan, cara pembayaran dan sistem
perhitungan hasil pekerjaan;
dokumen Pengguna Jasa yang merupakan bagian dari
dokumen pemilihan yang menjadi dasar bagi Penyedia
Jasa untuk menJrusun penawaran, yang berisi iingkup
tugas dan persyaratannya meliputi, persyaratan
spesifikasi pekerjaan, gambar-gambar, daftar keluaran/
kuantitas dan harga;
usulan atau penawaran, yang disusun oleh Penyedia Jasa
berdasarkan dokumen pemilihan yang berisi metode,
harga penawaran, jadwal waktu, dan sumber daya;
berita acara berisi kesepakatan yang terjadi antara
Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa selama proses evaluasi
usulan atau penawaran oleh Pengguna Jasa berupa
klarifikasi atas hal yang menimbulkan keraguan;
surat pernyataan dari Pengguna Jasa yang menyatakan
menerima atau menyetujui usulan atau penawaran dari
Penyedia Jasa; dan
surat pernyataan dari Penyedia Jasa yang menyatakan
kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan.
Pasal TT
(1) Kontrak kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 ayat (1) yang dibiayai dengan:
a. dana anggaran pendapatan belanja negaraf
anggaran pendapatan belanja daerah menggunakan
dokumen terstandar;
b. non anggaran pendapatan belanja negarafanggaran
pendapatan belanja daerah menggunakan dokumen
sesuai kesepakatan para pihak.
c
d
e
f.
g
h
A
(2) Ketentuan
_42_
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan dokumen
terstandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 78
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Kontrak Kerja Konstruksi
(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, kontrak kerja Konstruksi dapat memuat kesepakatan para pihak tentang pemberian insentif.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. transparan;
b. akuntabel;
c. responsif; dan
d. adil.
(3) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada avat (2) diberikan apabila Penyedia Jasa Konstruksi dapat menyelesaikan pekerjaan sebelum masa kontrak dengan tetap menjaga standar dan ketentuan yang telah disepakati di dalam kontrak.
(4) Penentuan adanya pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan sejak proses kegiatan persiapan. Pasal 79
(1) Kontrak kerja Konstruksi untuk jasa Konsultansi Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, dan/atau menggunakan peralatan yang didesain khusus dapat diberikan penelaahan oleh ahli kontrak kerja Konstruksi sebelum ditandatangani oleh para pihak.
(2) Kontrak kerja Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi harus diberikan penelaahan oleh ahli kontrak kerja Konstruksi sebelum ditandatangani oleh para pihak. A Paragraf 3 . _43_ Paragraf 3 Sistem Penyelenggaraan Konstruk si (Deliuery Sg steml Pasal 80
(1) Pengguna Jasa dalam menetapkan sistem penyelenggaraan Konstruksi (delittery sgsteml sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) huruf a mempertimbangkan:
a. kapasitas Pengguna Jasa;
b. ketersediaan Penyedia Jasa Kontruksi; dan
c. rantai pasok. (21 Sistem penyelenggaraan Konstruksi (deliuery sgsteml sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rancang-penawaran-bangun;
b. rancang-bangun;
c. perekayasaan-pengadaan-pelaksanaan;
d. manajemen Konstruksi dengan resiko;
e. manajemen Konstruksi sebagai agen Pengguna Jasa; dan f. kemitraanlkerjasama.
(3) Sistem penyelenggaraan Konstruksi (deliuery systeml sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti kebutuhan yang berkembang di masyarakat. Paragraf 4 Sistem Pembayaran Pasal 81
(1) Sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) huruf b dilakukan secara pembayaran di muka, progress/bulanan, milestoneftahapan/termin, atau pembayaran terima jadi (turn keallsekaligus setelah penyelesaian pekerjaan. (21 Ketentuan terkait dengan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. jangka waktu pembayaran;
b. ganti rugi keterlambatan pembayaran;
c. jaminan; dan
d. dokumen bukti kemampuan membayar. A Paragraf 5 _44_ Paragraf 5 Sistem Perhitungan Pasal 82
(1) Sistem perhitungan hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) huruf c terdiri atas:
a. lumsum;
b. harga satuan;
c. gabungan lumsum dan harga satuan;
d. persentase nilai;
e. cost reimbursable; dan f. target cost. (21 Perhitungan hasil pekerjaan dengan iumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perhitungan harga tetap untuk pekerjaan yang sudah disepakati antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.
(3) Dalam hal terjadi perubahan lingkup pekedaan atas kesepakatan Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, maka nilai harga tetap lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berubah sesuai dengan nilai pekerjaan yang disepakati.
(4) Perhitungan hasil pekerjaan dengan harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perhitungan yang didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.
(5) Perhitungan hasil pekerjaan dengan gabungan lumsum dan harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perhitungan untuk pekerjaan yang sebagian mempergunakan lumsum dan untuk bagian yang lain menggunakan harga satuan.
(6) Perhitungan hasil pekerjaan dengan persentase nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan perhitungan berdasarkan persentase dari nilai pekerjaan tertentu yang didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak.
(7) Perhitungan hasil pekerjaan dengan cost reimbursable sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan perhitungan herdasarkan pengeluaran biaya ditambah imbaian jasa yang telah disepakati para pihak. A
(8) Pengeluaran Bagian Kelima Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Pasal 84 _45_
(8) Pengeluaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit meliputi:
a. pembelian bahan;
b. sewa peralatan; dan
c. upah pekerja.
(9) Perhitungan hasil pekerjaan dengan target cost sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan perhitungan berdasarkan harga pasar yang ditet-apkan terlebih dahulu kemudian dikurangi laba yang diharapkan. Pasal 83 Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, syarat, dan dokumen terstandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 82 diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Dalam setiap Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (21 Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Subpenyedia Jasa dan pemasok.
(3) Pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan cara mengendalikan proses untuk menjamin hasii Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi.
(4) Pemenuhan standar keamanan, standar keselamatan dan kesehatan kerja, dan standar keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh menteri teknis terkait. A Bagian Bagian Keenam Kewajiban dan Tanggung Jawab Para Pihak Atas Kegagalan Bangunan Pasal 85
(1) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan akibat dari tidak terpenuhinya Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1).
(2) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan setelah ditetapkan oleh Penilai Ahli.
(3) Penilai Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat berkoordinasi dengan pihak yang berwenang terkait.
(4) Penetapan oleh Penilai Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (21bersifat finaI dan mengikat.
(5) Tanggung jawab atas Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21berupa:
a. penggantian atau perbaikan Kegagalan Bangunan oleh Penyedia Jasa; dan
b. pemberian ganti kerugian oleh Pengguna Jasa dan/ atau Penyedia Jasa. Pasal 86
(1) Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur Konstruksi.
(2) Dalam hal rencana umur Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layana-n Jasa Konstruksi.
(3) Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (21 bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). A
(4) Dalam . . _47 _
(4) Dalam hal tanggung jawab atas Kegagalan Bangunan berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) maka pertanggungjawabannya sesuai ketetapan Penilai Ahli. Pasal 87
(1) Penentuan rencana umur Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) secara jelas dan tegas dinyatakan dalam dokumen perancangan, serta dituangkan dalam kontrak kerja Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi.
(2) Jangka waktu pertanggungjawaban atas Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) dinyatakan dengan jelas dan tegas dalam kontrak kerja Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi. Pasal 88
(1) Pertanggungjawaban atas penggantian atau perbaikan Kegagalan Bangunan oleh Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (5) huruf a pada:
a. Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi berupa:
1. pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan;
2. pengawasan; dan/atau
3. manajemen penyelenggaraan konstruksi.
b. Layanan Usaha Pekedaan Konstruksi; dan/atau
c. Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
(2) Pertanggungjawaban pengkajian, perencanaan, dan perancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka i dilakukan selama dokumen hasil perancangan pengkajian, perencanaan, dan perancangan belum atau tidak diubah.
(3) Pertanggungjawaban pengawasan, manajemen penyelenggaran Konstruksi, penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi, dan penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, angka 3, huruf b, dan huruf c dilakukan dengan mengacu kepada dokumen kontrak kerja Konstruksi. A Pasal 89 _48_ Pasal 89
(1) Penggantian atau perbaikan Kegagalan Bangunan oleh Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (5) huruf a dapat dialihkan kepada pihak ketiga berupa asuransi. (21 Pengalihan kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 90
(1) Pengguna Jasa danf atau Penyedia Jasa yang ditetapkan oleh Penilai Ahli sebagai pihak yang bertanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) wajib memberikan ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan akibat Kegagalan Bangunan.
(2) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pihak yang berwenang berdasarkan laporan dari Penilai Ahli.
(3) Ganti Kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. santunan bagi pihak yang dirugikan yang meninggal dunia;
b. santunan bagi pihak yang dirugikan yang menderita luka yang mengakibatkan cacat tetap;
c. ganti kerugian atas biaya pengobatan yang nyata- nyata dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan atau bagian biaya pelayanan lainnya; dan
d. ganti kerugian atas musnah, rusak, atau hilangnya akibat Kegagalan Bangunan.
(4) Proses ganti kerugian yang dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab harus dimulai dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
(5) Pemberian ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan kepada pihak ketiga berupa asuransi. A
(6) Pengalihan _49_
(6) Pengalihan kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai:
a. persyaratan, jangka waktu dan nilai pertanggurrgan yang ditetapkan atas dasar kesepakatan; dan
b. premi dibayar oleh masing-masing pihak, dan biaya premi yang menjadi tanggungan Penyedia Jasa menjadi bagian dari unsur biaya Jasa Konstruksi. (71 Pengalihan kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh Penyelesaian Sengketa Paragraf 1 Umum Pasal 91
(1) Permasalahan yang menjadi sengketa disampaikan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya sesuai ketentuan dalam kontrak dengan disertai data pendukung.
(2) Penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilaksanakan dengan prinsip cepat, murah, berkepastian hukum, menjaga hubungan baik dan perkaranya tidak dapat dibuka pada publik, kecuali ditentukan lain oleh para pihak dan/atau pengadilan. Pasal 92
(1) Musyawarah untuk penyelesaian sengketa dilakukan berdasarkan itikad baik para pihak. (21 Dalam hal musyawarah tidak menghasilkan permufakatan, penyelesaian sengketa dilanjutkan dengan Mediasi. Paragraf 2 Tahapan Upaya Penyelesaian Sengketa Pasal 93
(1) Tahapan upaya penyelesaian sengketa Konstruksi meliputi Mediasi, Konsiliasi, dan arbitrase. A
(2) Penyelesaian (21 Penyelesaian sengketa sesuai tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihentikan apabila sengketa sudah diselesaikan pada tahap sebelumnya.
(3) Selain upaya penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan Konsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menunjuk Dewan Sengketa.
(4) Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai fungsi sebagai upaya pencegahan sekaligus penyelesaian sengketa Konstruksi.
(5) Penggunaan Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sefelah perikatan Jasa Konstruksi. Paragraf 3 Dewan Sengketa Pasal 94
(1) Wewenang Dewan Sengketa untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa timbul setelah para pihak sepakat menggunakan Dewan Sengketa dalam klausula perikatan Jasa Konstruksi dan rnembuat perjanjian tripartit Dewan Sengketa.
(2) Perjanjian tripartit Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpisah dari perikatan Jasa Konstruksi yang ditandatangani oleh para pihak dan Dewan Sengketa.
(3) Dewan Sengketa paling sedikit memiliki tugas sebagai berikut:
a. mencegah perselisihan para pihak;
b. menyelesaikan perselisihan melalui pemberian pertimbangan profesional. aspek tertentu sesuai kebutuhan; atau
c. menyelesaikan sengketa melalui rumusan kesimpulan formal yang dituangkan dalam putusan Dewan Sengketa. (41 Pembentukan Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) dituangkan ke dalam kontrak kerja Konstruksi yang dananya menjadi tanggung jawab para pihak.
(5) Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3), berjumlah gasal. Pasal95 A Pasal 95
(1) Proses dan putusan Dewan Sengketa didasari pada prinsip keadilan. (21 Dalam hal tidak terdapat keberatan dalam jangka waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender, putusan Dewan Sengketa finai dan mengikat kedua belah pihak.
(3) Dalam hal terdapat keberatan para pihak/salah satu pihak terhadap putusan Dewan Sengketa, para pihak menempuh tahapan upaya penyelesaian sengketa selanjutnya sesuai dengan Pasal 93 ayat (1).
(4) Masa kerja Dewan Sengketa selama masa kontrak atau sampai Dewan Sengketa dihentikan berdasarkan ketentuan dalam perjanj ian tripartit. Pasal 96
(1) Pendanaan terkait dengan penggunaan Dewan Sengketa dibebankan kepada para pihak dengan jumlah yang setara.
(2) Perhitungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berbasiskan waktu atau sengketa yang terjadi.
(3) Penunjukan Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) didasarkan pada harga satuan jasa yang ditetapkan oleh perkumpulan profesi atau menteri teknis terkait.
(4) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan penggunaan Dewan Sengketa, untuk Pengguna Jasa yang merupakan pemerintah/badan publik, dialokasikan dalam dokumen anggaran dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan penggunaan Dewan Sengketa, untuk Pengguna Jasa yang merupakan instansi swasta, dialokasikan dalam anggaran keuangan instansi swasta tersebut.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan petunjuk teknis Dewan Sengketa dalam kontrak kerja Konstruksi yang dananya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dengan Peraturan Menteri. A BAB V BAB V PEMBINAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 97
(1) Pembinaan Jasa Konstruksi dilakukan oleh:
a. Pemerintah Pusat kepada penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi dan Masyarakat Jasa Konstruksi;
b. Pemerintah Daerah provinsi kepada Masyarakat Jasa Konstruksi; dan
c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Masyarakat Jasa Konstruksi.
(2) Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. asosiasi perusahaan;
b. asosiasi profesi;
c. PenggunaJasa;
d. Penyedia Jasa;
e. perguruan tinggi/pakar; f. pelaku rantai pasok;
g. tenaga kerja Konstruksi;
h. pemerhati Konstruksi; dan i. pemanfaat produk Jasa Konstruksi. Bagian Kedua Pembinaan oleh Pemerintah Pusat Paragraf 1 Umum Pasal 98 Pembinaan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Pusat diselenggarakan melalui:
a. penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi;
b. penyelenggaraarr kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi;
c. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi; A
d. pengembangan
d. pengembangan kerja sama dalam Pemerintah Daerah provinsi pada sub-urusan Jasa Konstruksi; dan
e. dukungan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Pasal 99
(1) Pembinaan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dilaksanakan oleh Menteri. (21 Pembinaan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat strategis nasional, lintas negara, lintas provinsi dan/atau berdampak pada kepentingan nasional.
(3) Dalam melaksanakan Pembinaan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri berkoordinasi dengan menteri teknis atau kepala lembaga terkait. Paragraf 2 Penetapan Kebijakan Pengembangan Jasa Konstruksi Pasal 1OO
(1) Penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a dilakukan untuk menentukan arah perkembangan Jasa Konstruksi secara nasional, terstruktur, dan terpadu. (21 Penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengembangan kapasitas usaha Jasa Konstn.rksi;
b. pengembangan sistem penyelenggaraan .Iasa Konstruksi;
c. pengembangan sistem Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi; ' d. pengembangan kapasitas tenaga kerja Konstruksi;
e. pengembangan kapasitas rantai pasok materiai/bahan bangunan, peralatan, dan teknologi; f. pengembangan kapasitas kelembagaan dan partisipasi Masyarakat Jasa Konstruksi: dan
g. pengembangan Sistem Informasi Jasa Konstruksi nasional. A
(3) Penetapan
(3) Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diwujudkan dalam bentuk norma, standar, prosedur, dan kriteria. (41 Dalam menetapkan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri harus memperhatikan rencana pembangunan nasional serta usulan dan masukan substansi dari Masyarakat Jasa Konstruksi. Pasal 101
(1) Penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstmksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a mempertimbangkan rumusan kebijakan pembinaan yang merupakan hasil penelitian dan pengembangan. (21 Perlindungan atas hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual. Paragraf 3 Penyelenggaraan Kebij akan Pengembangan Jasa Konstruksi Pasal 102 Penyelenggaraan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi diberikan dalam bentuk:
a. fasilitasi;
b. konsultasi; dan
c. pendidikan dan pelatihan. Pasal 103
(1) Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf a dilakukan untuk:
a. memperkuat kemampuan instansi Pemerintah Daerah provinsi terkait Jasa Konstruksi;
b. meningkatkan kapasitas dan kemampuan Masyarakat Jasa Konstruksi; dan
c. meningkatkan pemahaman dan kesadaran dalam pemanfaatan produk Jasa Konstruksi. A
(2) Pemberian
(2) Pcmberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bantuan sarana dan prasarana kepada instansi Pemerintah Daerah provinsi terkait Jasa Konstruksi dan Masyarakat Jasa Konstruksi tingkat nasional dan provinsi;
b. sosialisasi, diseminasi, forum komunikasi, bimbingan teknis dan uorkshop kebijakan Jasa Konstruksi yang bersifat strategis kepada instansi pemerintah terkait Jasa Konstruksi dan Masyarakat Jasa Konstruksi tingkat nasional dan provinsi;
c. pendampingan kepada instansi Pemerintah Daerah provinsi dan Masyarakat Jasa Konstruksi tingkat nasional dan provinsi;
d. pengelolaan Sistem Informasi Jasa Konstruksi nasional; dan
e. pengembangan sistem permodalan dan penjaminan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 104
(1) Pengembangan sistem permodalan dan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O3 ayat (2) huruf e dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan pelaku Jasa Konstruksi nasional untuk mengakses pasar Jasa Konstruksi internasional.
(2) Pengembangan sistem permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian kemudahan akses kredit atau pembiayaan dari lembaga keuangan kepada pelaku usaha Jasa Konstruksi.
(3) Pengembangan sistem penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian kemudahan akses produk penjaminan konstruksi dari lembaga keuangan kepada pelaku usaha Jasa Konstruksi. (41 Dalam rangka pengembangan sistem permodalan dan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri/otoritas terkait sesuai dengan kewenangannya. A
(5) Pengembangan
(5) Pengembangan sistem permodalan dan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 105
(1) Pemberian konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf b dilakukan untuk:
a. mendapatkan informasi;
b. menyamakan pendapat terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan; dan/atau
c. permasalahan yang sifatnya mendesak.
(2) Pemberian konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara langsung danlatau tidak langsung.
(3) Pemberian konsultasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (21dituangkan ke dalam berita acara hasil konsultasi.
(4) Pemberian konsultasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (21dituangkan secara tertulis dalam surat jawaban.
(5) Pemberian konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya. Pasal 106
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2 huruf c diselenggarakan dalam rangka peningkatan kompetensi :
a. tenaga kerja Konstruksi;
b. Penyedia Jasa Konstruksi;
c. Pengguna Jasa Konstruksi; dan
d. Pelaku usaha rantai pasok Jasa Konstruksi.
(2) Pendidikan dan pela.tihan kepada tenaga kerja. Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu kepada standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(3) Pendidikan Paragraf 5 Pengembangan Kerjasama dengan Pemerintah Daerah Prcvinsi Pasal 108
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh Menteri bersifat strategis dan percontohan. Paragraf 4 Pemantauan dan Evaluasi Pasal 107
(1) Pemantauan dan evaluasi Pembinaan Jasa Konstruksi oleh Menteri dilakukan melalui penilaian terhadap:
a. pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi yang meliputi perumusan dan sosialisasi kebijakan, fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan; dan
b. kinerja badan usaha Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa Konstruksi, pelaku Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi, tenaga kerja Konstruksi, dan kelembagaan Masyarakat Jasa Konstruksi. (21 Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap efektifitas, efisiensi, dan analisis dampak penyelenggaraan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan rekomendasi dan perbaikan berkelanj utan kebij akan pen gembangan Jasa Konstruksi.
(1) Menteri mendorong kerjasama saling menguntungkan antar daerah provinsi untuk meningkatkan kapasitas Penyedia Jasa dan kompetensi tenaga kerja Konstruksi tingkat ahli. (21 Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. forum komunikasi antar daerah, workshop, dan sosialisasi dalam rangka peningkatan kapasitas Penyedia Jasa Konstruksi; A
b. penggunaan
b. penggunaan bersama sarana dan prasarana sumber daya Jasa Konstruksi dalam rangka pelatihan tenaga kerja Konstruksi tingkat ahli; dan
c. penyelenggaraan pelatihan bersama antar daerah provinsi dalam rangka pelatihan tenaga kerja Konstruksi tingkat ahli. Paragraf 6 Dukungan Menteri kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Pasal 109 Menteri rnemberikan dukungan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pembinaan Jasa Konstruksi dalam bentuk:
a. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota; dan/atau
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan pendampingan kepada penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam hal kegiatan yang bersifat strategis. Pasal 1 10
(1) Menteri berkoordinasi dengan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melakukan Pembinaan Jasa Konstruksi kepada penyelenggara Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum mampu melakukan Pembinaan Jasa Konstruksi.
(2) Menteri melakukan Pembinaan Jasa Konstruksi kepada penyelenggara Pemerintah Daerah kabupaten/ kota dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak melakukan Pembinaan Jasa Konstruksi. Bagian Ketiga Pembinaan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Paragraf 1 Umum A Pasal 1 I 1 Pasal 1 1 1 Pembinaan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh gubernur melalui perangkat daerah provinsi yang membidangi sub-urusan Jasa Konstruksi. Paragraf 2 Penyelenggaraan Kebijakan Jasa Konstruksi Pasal 1 12
(1) Gubernur menyelenggarakan kebijakan Pembinaari Jasa Konstruksi dalam lingkup daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya yang meliputi:
a. penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli Konstruksi; dan
b. penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi.
(2) Gubernur dapat mengembangkan kebijakan khusus Pembinaan Jasa Konstruksi dalam lingkup daerah provinsi.
(3) Kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. kerjasama operasi dan/atau kemitraan badan usaha Jasa Konstruksi luar daerah dengan badan usaha Jasa Konstruksi provinsi; dan/atau
b. penggunaan Subpenyedia Jasa daerah. (41 Penetapan kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan:
a. pendanaan bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah; dan
b. Pekerjaan Konstruksi mempunyai kriteria berisiko kecil sampai dengan sedang, berteknologi sederhana sampai dengan madya, dan berbiaya kecil sampai dengan sedang.
(5) Gubernur menetapkan kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Kepala Daerah. A
(6) Penetapan _60_
(6) Penetapan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perattrran perundang-undangan. Pasal 1 13
(1) Gubernur melakukan fasilitasi pelatihan tenaga ahli Konstruksi sesuai kewenangan Pemerintah Daerah provinsi yang membidangi sub-urusan Jasa Konstruksi. (2\ Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyediaan sarana dan prasarana;
b. sosialisasi;
c. desiminasi;
d. peningkatan kualitas sumber daya manusia; dan
e. pendampingan.
(3) Pelatihan tenaga ahli Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi, lembaga pelatihan dan pendidikan, asosiasi profesi, dan instansi pemerintah lain yang terkait. Pasal 1 14
(1) Gubernur melakukan fasilitasi penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi. (21 Data dan informasi harus dimuat dalam Sistem Informasi Jasa Konstmksi terintegrasi yang dikelola oleh Menteri.
(3) Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi meliputi tahapan:
a. identifikasi data dan informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi;
b. pengumpulan data dan informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi;
c. analisis dan pengolahan data dan informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi; dan
d. pengelolaan sub-sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi merupakan bagian Sistem Informasi Jasa Konstruksi yang dikelola Menteri. A Paragraf3 Paragraf 3 Pemantauan dan Evaluasi Pasal 1 15
(1) Gubernur melaksanakan pemantauan dan evaiuasi terhadap Pembinaan Jasa Konstruksi dalam lingkup daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya. (21 Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian terhadap efektifitas dan efisiensi serta analisis dan dampak penyelenggaraan: sub-urusan Jasa Konstruksi kewenangan gubernur; dan kebijakan khusus. yang menjadi
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan rekomendasi Menteri yang disampaikan melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam perbaikan berkelanjutan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi. Bagian Keempat Pembinaan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota Paragraf 1 Umum Pasal 1 16 Pembinaan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh bupati/walikota melalui perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi sub- urusan Jasa Konstruksi. Paragraf 2 Penyelenggaraan Kebijakan Jasa Konstruksi Pasal 1 17 (f ) Bupati/walikota menyelenggarakan kebijakan Pembinaan Jasa Konstruksi dalam lingkup daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya yang meliputi: a b A
a. penyelenggaraan PFTESIDEN REPU BLIK INDONESIA
a. penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil Konstruksi;
b. penyelenggaraan Sistem lnformasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten I kota;
c. penerbitan \zin Usaha nasional Kualifikasi kecil, menengah, dan besar;
d. penerbitan lzin Usa.ha kepada orang perseorangan sesuai domisili dan persyaratan; dan
e. Pengawasan tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, tertib usaha Jasa Konstruksi dan perizinan tata bangunan, dan/atau tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Pasal 1 18
(1) Bupati/walikota menyelenggarakan pelatihan tenaga terampil Konstruksi sesuai kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang membidangi sub-urusan Jasa Konstruksi.
(2) Pelatihan tenaga terampil Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kualifikasi dalam jenjang jabatan:
a. teknisi atau analis; dan
b. operator.
(3) Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil Konstruksi meliputi tahapan:
a. identifikasi kebutuhan akan pelatihan pada daerah kabupaten lkota;
b. penyiapan bahan dan pedoman pelatihan sesuai ketentuan;
c. sosialisasi dan rekrutmen peserta pelatihan;
d. pelaksanaanpelatihan;
e. fasilitasi pembiayaan sertilikasi tenaga kerja terampil; dan f. pengelolaan informasi pelatihan ke dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi. A
(4) Pelatihan (41 Pelatihan tenaga terampil Konstruksi dapat dilakukan melalui bekerjasama dengan pendidikan vokasi, lembaga pendidikan dan pelatihan, asosiasi Jasa Konstruksi, badan usaha dan instansi pemerintah lain yang terkait. Pasal 1 19
(1) Bupati/walikota melakukan fasilitasi penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupatenlkota.
(2) Data dan informasi harus dimuat dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi yang dikelola oleh Menteri.
(3) Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten lkota meliputi tahapan:
a. identifikasi data dan informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/ kota;
b. pengumpulan data dan informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten I kota;
c. analisis dan pengolahan data dan informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota; dan
d. pengelolaan sub-sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten I kot.a merupakan bagian Sistem Informasi Jasa Konstruksi yang dikelola Menteri. Paragraf 3 Pemantauan dan Evaluasi Pasal 120
(1) Bupati/walikota melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pembinaan kebijakan Jasa Konstruksi dal.am lingkup daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian terhadap efektifitas dan efisiensi serta analisis dan dampak penyelenggaraan sub-urusan Jasa Konstruksi yang menjadi kewenangan bupati/walikota. A
(3) Hasil
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan rekomendasi dan perbaikan dalam perumusan kebijakan pengembangan dan Pembinaan Jasa Konstruksi. Bagian Kelima Pengawasan Paragraf 1 Umum Pasal 121 Pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilakukan untuk mewujudkan:
a. tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. tertib usaha Jasa Konstruksi dan perizinan tata bangunan;
c. tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi; dan/atau
d. tertib kinerja Penyedia Jasa Konstruksi. Paragraf 2 Pengawasan oleh Menteri Pasal 122
(1) Menteri melakukan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l dalam rangka Pembinaan Jasa Konstruksi terhadap:
a. pembiayaan kegiatan Jasa Konstruksi yang berasal dari anggaran pendapatan belanja negara;
b. Badan Usaha Asing dan tenaga kerja Konstruksi asing; dan
c. Penyelenggaraan Jasa Konstruksi lintas provinsi.
(2) Menteri melakukan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l huruf b dalam rangka Pembinaan Jasa Konstruksi terhadap segmentasi pasar yang berisiko besar, berteknologi tinggi, danf atau berbiaya besar. A Pasal 123 Pasal 123
(1) Pengawasan tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf a meliputi kegiatan pengawasan terhadap:
a. pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi; dan
b. penyelenggaraan kontrak kerja Konstruksi. {21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, pedoman dan kriteria berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, Menteri membentuk komite yang menangani keselamatan Konstruksi. Pasal 124
(1) Menteri melakukan pengawasan tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada:
a. bangunan perwakilan Republik Indonesia di iuar negeri; dan
b. bangunan perwakilan asing di wilayah Indonesia. (21 Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 125 Menteri melakukan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf b meliputi:
a. kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi, dan Layanan Usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi;
b. kesesuaian bentuk dan Kualifikasi usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi dan segmentasi pasar Jasa Konstruksi;
c. pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi; dan
d. pelaksanaan pengembangan usaha berkelanjutan. A Pasal 126 Pasal 126
(1) Menteri melakukan pengawasan tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l huruf c harus memperhatikan kesesuaian terhadap:
a. fungsi peruntukkannya;
b. rencana umur Konstruksi;
c. kapasitas dan beban; dan
d. pemeliharaan produk Jasa Konstruksi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 127 Pengawasan tertib kinerja Penyedia Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf d dilakukan t-erhadap pemenuhan kewajiban registrasi pengalaman dan kinerja Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60. Pasal 128 Selain Pengawasan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 1 sampai dengan Pasal 127 , Menteri memiliki kewenangan menyelenggarakan pengawasan:
a. sistem sertifikasi tenaga kerja Konstruksi Kualifikasi ahli;
b. pelatihan tenaga kerja ahli Konstruksi yang bersifat strategis dan percontohan; dan
c. standar remunerasi minimal bagi tenaga kerja ahli Konstruksi. Paragraf 3 Pengawasan oleh Gubernur Pasal 129 Gubernur melakukan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 terhadap:
a. pembiayaan yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah provinsi; dan
b. lintas kabupatenlkota. A Pasal 130 Pasal 130
(1) Gubernur melakukan Pengawasan tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf a meliputi:
a. pengawasan terhadap proses pemilihan Penyedia Jasa;
b. pengawasan terhadap kontrak kerja Konstruksi;
c. pengawasan terhadap Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi;
d. pengawasan terhadap manajemen mutu Konstruksi; dan
e. Pengawasan terhadap pengelolaan dan penggunaan material, peralatan, dan teknologi Konstruksi. (21 Gubernur melaksanakan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2t huruf b meliputi:
a. Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi pada lingkup wilayah provinsi;
b. kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi, dan Layanan Usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi;
c. kesesuaian bentuk dan Kualifikasi usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi dan segmentasi pasar Jasa Konstruksi;
d. pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi; dan
e. pelaksanaan pengembangan usaha berkelanjuLan.
(3) Pengawasan Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pengawasan usaha dan penggunaan material, peralatan dan teknologi Konstruksi cakupan wilayah provinsi. Pasal 131
(1) Gubernur melakukan pengawasan tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l huruf c harus memperhatikan kesesuaian terhadap:
a. fungsi peruntukannya; A
b. rencana trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. rencana umur Konstruksi;
c. kapasitas dan beban; dan
d. pemeliharaan produk Jasa Konstruksi.
(2) Pengawasan terhadap pemanfaatan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersama perangkat daerah yang melaksanakan pengelolaan produk Jasa Konstruksi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Pengawasan oleh Bupati/ Walikota Pasal 132
(1) Bupati/walikota melakukan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 terhadap pembiayaan yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah kabupatenl kota. (21 Bupati/walikota melakukan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf a, huruf c dan huruf d terhadap pembiayaan yang berasal dari non anggaran pendapatan belanja negaraf anggaran pendapatan belanja daerah kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi.
(3) Bupati/vr,,alikota melakukan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 121 huruf b dalam rangka Pembinaan Jasa Konstruksi terhadap segmentasi pasar yang:
a. berisiko sedang, berteknologi madya, dan/atau berbiaya sedang; dan
b. berisiko kecil, berteknologi sederhana, danlatau berbiaya kecil. Pasal 133
(1) Pengawasan tertib Penyelenggaraan Jasa l(onstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 t huruf a meliputi:
a. pengawasan terhadap proses pemilihan Penyedia Jasa;
b. pengawasan terhadap kontrak kerja Konstruksi; A
c. pengawasan REPUBLIK TNDONESIA
c. pengawasan terhadap Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi;
d. pengawasan terhadap manajemen mutu Konstruksi;
e. pengawasan penggunaan material, peralatan, dan teknologi Konstruksi; dan f. pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber material Konstruksi.
(2) Pengawasan terhadap penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dilaksanakan untuk usaha orang perseorangan. Pasal 134
(1) Bupati/walikota melaksanakan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf b meliputi:
a. Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi pada lingkup wilayah kabupaten I kota;
b. kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi, dan Layanan Usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi;
c. kesesuaian bentuk dan Kualilikasi usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi dan segmentasi pasar Jasa Konstruksi;
d. pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi; dan
e. pelaksanaan pengembangan usaha berkelanjutan.
(2) Pengawasan tertib perizinan tata bangunan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengawasan Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pengawasan usaha dan penggunaan material, peralatan dan teknologi Konstruksi cakupan wilayah kabupaten/kota. Pasal 135
(1) Bupati/walikota melakukan pengawasan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal I2l huruf c harus memperhatikan kesesuaian terhadap: A
a. fungsi , _70_
a. fungsi peruntukannya;
b. rencana umur Konstruksi;
c. kapasitas dan beban; dan
d. pemeliharaan produk Jasa Konstruksi.
(2) Pengawasan terhadap pemanfaatan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersama perangkat daerah yang melaksanakan pengelolaan produk Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Pendanaan dan Pelaporan Pasal 136
(1) Pendanaan Pembinaan Jasa Konstruksi menjadi tanggung jawab Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. (21 Sumber dana Pembinaan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Selain sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sumber dana pembinaan dan pengawasan dapat berasal dari sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal pembinaan mengikutsertakan Masyarakat Jasa Konstruksi, dapat menggunakan sumber pendanaan dari masyarakat dengan pola pembiayaan bersama. Pasal 137
(1) Gubernur melaporkan penyelenggaraan sub-urusan Jasa Konstruksi kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A
(2) Bupati - 7t - (21 Bupati dan walikota melaporkan penyelenggaraan sub- urusan Jasa Konstruksi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI PENYELENGGARAAN PARTISI PASI MASYARAKAT Bagian Kesatu Umum Pasal 138 Penyelenggaraan Partisipasi masyarakat dilakukan melalui:
a. pengawasanPenyelenggaraanJasaKonstruksi;
b. pemberian masukan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan Jasa Konstruksi; dan
c. forum Jasa Konstruksi. Bagian Kedua Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Pasal 139 Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 huruf a dilakukan dengan cara:
a. mengakses informasi dan keterangan terkait dengan kegiatan Konstruksi yang berdampak pada kepentingan masyarakat;
b. melakukan pengaduan, gugatan, dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan Jasa Konstruksi; dan
c. membentuk asosiasi profesi dan asosiasi badan usaha di bidang Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal 140 Pasal 140
(1) Kegiatan mengakses informasi dan keterangan terkait dengan kegiatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf a, dilakukan untuk mendapat keterangan yang berkaitan pelaksanaan kegiatan Jasa Konstruksi.
(2) Informasi dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 141
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal i39 huruf b disampaikan oleh masyarakat kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
(2) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya menyampaikan pengaduan kepada Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterimanya pengaduan.
(3) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya menyampaikan tanggapan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender sej ak diterimanya pengaduan. (41 Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib menyelesaikan pengaduan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender.
(5) Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib menyediakan sarana pengaduan, mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan, serta menetapkan pengelola pengaduan. A Pasal L42 _73_ Pasal 142
(1) Dalam hal pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (1) disampaikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia dan/atau Kepolisian Republik Indonesia diduga merugikan keuangan Negara maka Kejaksaan Republik Indonesia dan/atau Kepolisian Republik Indonesia meneruskan pengaduan masyarakat tersebut kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
(2) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya menyampaikan tanggapan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) datam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender hari sejak diterimanya pengaduan.
(3) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyelesaikan pengaduan dalam jangka waktu paling lama 6O (enam puluh) hari kalender. Pasal 143 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaian pengaduan masyarakat dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l dan Pasal 142 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 144
(1) Gugatan dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf b terlebih dahulu diselesaikan dengan prinsip dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan. (21 Gugatan dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai kemufakatan tidak menghasilkan kesepakatan maka disampaikan ke pengadilan.
(3) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu dan/atau tuntutan berupa biaya atau pengeluaran nyata, dengan tidak menutup kemungkinan tuntutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(4) Tata _74_
(4) Tata cara pengajuan gugatan dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada ketentuan Hukum Perdata.
(5) Ketentuan mengenai gugatan dan upaya ganti kerugian atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan Jasa Konstruksi Pasal 145 Pemberian masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan Jasa Konstruksi dilakukan dengan cara:
a. masukan secara lisan;
b. masukan secara tertulis; dan
c. masukan melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi. Bagian Keempat Forum Jasa Konstruksi Pasal 146
(1) Forum Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 huruf c digunakan sebagai sarana komunikasi, konsultasi, dan informasi antara Masyarakat Jasa Konstruksi dan Pemerintah Pusat, danf atau Pemerintah Daerah.
(2) Forum Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai fungsi untuk:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
b. membahas dan membuat rekomendasi kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi; dan/ atau
c. meningkatkan dan mengembangkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Jasa Konstruksi.
(3) Forum Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. media elektrorrik; dan/atau
b. pertemuan. A Pasal 147 _75_ Pasal 147
(1) Forum Jasa Konstruksi melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (3) huruf a dilakukan melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi. (21 Hasil forum Jasa Konstruksi melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi bahan masukan untuk forum Jasa Konstruksi melalui pertemuan. Pasal 148
(1) Forum Jasa Konstruksi melalui pertemuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (3) huruf b diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (21 Forum Jasa Konstruksi yang dilakukan melalui pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun. Pasal 149 Pendanaan kegiatan forum Jasa Konstruksi dapat diperoleh dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negarafanggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
b. pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 150 Ketentuan lebih lanjut mengenai Forum sehagaimana dimaksud dalam Pasal 146 Pasal 149 diatur dalam Peraturan Menteri. Jasa Konstruksi sampai dengan BAB VII TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF' Pasal 15i
(1) Pengenaan sanksi administratif terdiri atas
a. peringatan tertulis; A
b. denda
b. denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi;
d. pencantuman dalam daftar hitam;
e. pembekuan Akreditasi' f. pembekuan izin;
g. pemberhentian dari tugas/tempat kerja/pekerjaan;
h. dikeluarkan dari daftar Penilai Ahti yang terintegrasi; i. pencabutan Akreditasi' j. pencabutan izin;
k. Pembekuan Lisensi; dan/atau l. Pencabutan Lisensi.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksrrd pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Pemerintah Pusat; atau
b. Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota.
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kewenangan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Pasal 129, dan Pasal 132. Pasal 152
(1) Bupati/walikota mengenakan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif kepada usaha orang perseorangan yang tidak memiliki Izin Usaha di wilayah masing-masing.
(2) Besaran nilai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sebesar 1% (satu persen) dari semua nilai kontrak.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga pultrh) hari kerja sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usaha orang perseorangan yang tidak dapat memenuhi salah satu kewajiban berupa kepemilikan lzin lJsaha dan pembayaran denda administratif, dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi hingga terpenuhi kewajiban. A Pasal 153 Pasal 153
(1) Bupati/walikota mengenakan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif kepada badan usaha yang tidak memiliki Izin Usaha di wilayah masing-masing.
(2) Besaran nilai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sebesar 10% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha yang tidak dapat memenuhi kewajiban berupa kepemilikan Izin Usaha dan pembayaran denda administratif, dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi hingga terpenuhi kewajiban. Pasal 154
(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif kepada Badan Usaha asing berbadan hukum Indonesia yang dibentuk dalam rangka kerja sama modal yang tidak memiliki Izin Usaha.
(2) Besaran nilai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sebesar 10% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha asing berbadan hukum Indonesia yang tidak memiliki lzin Usaha atau tidak membayar denda administratif, dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi hingga terpenuhi kewajiban. Pasal 155
(1) Bupati/walikota mengenakan penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi dan sanksi denda administratif kepada badan usaha yang tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha di wilayah masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1). A (2lBesaran
(2) Besaran nilai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sebesar 1O% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengenaan penghentian sementara dan dencla administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha yang tidak memiliki Sertifikat Badan [Jsaha atau tidak membayar denda administratif, dikenai sanksi pencantuman dalam daftar hitam. Pasal 156
(1) Menteri mengenakan sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi dan denda administratif kepada kantor perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi asing dan Badan Usaha asing berbadan hukum Indonesia yang dibentuk dalam rangka kerja sama modal yang tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1). (21 Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. kantor perwakilan badan usaha .Jasa Konstruksi asing dikenai sebesar 2Oo/o (dua puluh persen) dari semua nilai kontrak; dan
b. Badan Usaha asing berbadan hukum Indonesia yang dibentuk dalam rangka kerja sama modal dikenai sebesar loo/o (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengenaan penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi dan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kantor perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi asing dan Badan Usaha asing berbadan hukum Indonesia yang dibentuk dalam rangka kerja sama modal yang tidak memiliki Sertif,rkat Badan Usaha atau tidak membayar denda administratif, dikenai sanksi pencanttrman dalam daftar hitam. Pasal 157
(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada asosiasi badan usaha terakreditasi yang tidak menjalarrkan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2)Apabila A
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis bagi asosiasi badan usaha terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), asosiasi badan usaha tidak menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikenai sanksi pembekuan Akreditasi.
(3) Apabila dalam jangka waktu pengenaan sanksi pembekuan Akreditasi, asosiasi badan usaha telah memenuhi kewajibannya maka sanksi dicabut dan asosiasi badan usaha mendapatkan haknya kembali sebagai asosiasi terakreditasi.
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi pembekuan Akreditasi bagi asosiasi badan usaha terakreditasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi pencabutan Akreditasi.
(5) Asosiasi badan usaha yang Akreditasinya dicabut harus mengajukan permohonan baru Akreditasi. Pasal 158
(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif kepada badan usaha Jasa Konstruksi asing yang tidak membentuk kantor perwakilan atau badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerjasama modal dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional.
(2) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sebesar 20%o (dua puluh persen) dari semua nilai kontrak.
(3) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha Jasa Konstruksi asing yang tidak membentuk kantor perwakilan atau badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerjasama modal dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional atau tidak membayar denda administratif, dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi hingga terpenuhi kewajiban. A Pasal 159 Pasal 159
(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif kepada kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing yang tidak memenuhi kewaiiban:
a. berbentuk badan usaha dengan kualifikasi yang setara dengan kualifikasi besar;
b. memiliki izin perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing;
c. membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi besar yang memiliki izin usaha dalam setiap kegiatan usaha jasa konstruksi di indonesia;
d. mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja indonesia sebagai pimpinan ntertinggi kantor perwakilan;
e. menempatkan warga negara indonesia sebagai pimpinan tertinggi kantor perwakilan; f. mengutamakan penggunaan material dan teknologi konstruksi dalam negeri;
g. memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal; dan
h. melaksanakan proses alih teknologi.
(2) Besaran nilai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak memenuhi kewajiban sebagai berikut:
a. huruf a, dikenai denda sebesar 2oyo (dua puluh persen) dari semua nilai kontrak;
b. huruf b, dikenai denda sebesar 2Oo/o (dua puluh persen) dari semua nilai kontrak;
c. huruf c, dikenai denda sebesar 2oo/o (dua puluh persen) dari nilai kontrak;
d. huruf d, dikenai denda sebesar IOyo (sepuluh persen) dari nilai kontrak;
e. huruf e, dikenai denda sebesar lO o/o (sepuluh persen) dari nilai kontrak; f. huruf f, dikenai denda sebesar LO o/o (sepuluh persen) dari nilai kontrak;
g. huruf g, dikenai denda sebesar 10% (sepuluh persen) ciari nilai kontrak; dan
h. huruf h, dikenai denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak. A
(3) Apabila . REFUBLIK INDONESIA
(3) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif, kantor perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi asing yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf d sampai dengan huruf h, dan tidak membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a, huruf d sampai dengan huruf h, dikenai sanksi ' penghentian sementara hingga terpenuhinya semua kewajiban. (41 Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif, kantor perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi asing tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan tidak membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikenai sanksi penghentian sementara hingga terpenuhinya semua kewajiban.
(5) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif, kantor perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing tidak membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c, kantor perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi asing dikenai sanksi pencabut an tzin perwakilan. Pasal 160
(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota mengenakan sanksi peringatan tertulis dan/atau denda administratif bagi Pengguna Jasa yang menggunakan layanan profesional tenaga kerja Konstruksi pada Kualifikasi jenjang jabatan ahli yang tidak memperhatikan remunerasi minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (l).
(2) Pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pengguna Jasa yang tidak memperhatikan remunerasi minimal dengan besaran denda sebesar selisih dari standar nilai remunerasi minimal. A Pasal 161 _82_ Pasal i61
(1) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Pasal 129, dan Pasal I32, mengenakan sanksi peringatan tertulis dan sanksi penghentian sementara kegiatan Jasa Konstruksi kepada Pengguna Jasa yang menggunakan Penyedia Jasa yang terafiliasi untuk pembangunan kepentingan umum tanpa melalui Tender atau Seleksi, atau pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (21. (21 Sanksi penghentian sementara kegiatan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sampai terpilihnya Penyedia Jasa melalui Tender atau Seleksi, atau pengadaan secara elektronik. Pasal 162
(1) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota mengenakan sanksi peringatan tertulis dan penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa yang melanggar ketentuan pemberian pekerjaan utama.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Jasa telah memenuhi ketentuan pemberian pekerjaan utama maka sanksi penghentian sementara dicabut dan Penyedia Jasa melanjutkan kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis Can penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Jasa tidak memenuhi ketentuan pemberian pekerjaan utama, dikenakan sanksi denda administratif.
(4) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 5%o (lima persen) dari nilai pekerjaan utama yang tidak dikontrakkan kepada Subpenyedia Jasa Spesialis.
(5) Apabila dalam jangka waktu 3O (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Jasa tidak memenuhi ketentuan pemberian pekerjaan utama dan tidak membayar denda administratif maka dikenakan sanksi pembekuan lzin Usaha.
(6) Apabila A
(6) Apabila dalam jangka waktu pengenaan sanksi pembekuan lzin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyedia Jasa telah memenuhi ketentuan pemberian pekerjaan utama maka sanksi pembekuan izin dicabut dan melanjutkan kegiatan lavanan Jasa Konstruksi. Pasal 163
(1) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1). (21 Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis, Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa tidak memulai tindakan perbaikan untuk memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenai sanksi denda administratif dan penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
(3) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 5% (lima persen) dari nilai pekerjaan yang tidak sesuai dengan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan. (41 Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi sebagaimana dimal<sud pada ayat (1), Penyedia Jasa telah memulai tindakan perbaikan untuk memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan, maka sanksi penghentian sementara dicabut dan Penyedia Jasa melanjutkan kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
(5) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pacla ayat (2), Penyedia Jasa tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dan tidak membayar denda administratif maka dikenakan sanksi pencantunlan dalam daftar hitam. A
(6) Apabila
(6) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi pencantuman dalam daftar hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyedia Jasa tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) maka dikenakan sanksi pembekuanlzin Usaha.
(7) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalencler sejak pengenaan sanksi pembekuan lzin Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyedia Jasa telah memulai tindakan perbaikan untuk memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan, maka sanksi pembekuan lzin Usaha dicabut.
(8) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi pembekuan lzin Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyedia Jasa tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenakan sanksi pencabutan lzin Usaha. Pasal 164
(1) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis, Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa tidak memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenakan sanksi denda administratif dan penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
(3) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21sebesar 1% (satu persen) dari nilai kontrak.
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyedia .Jasa telah memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan, maka sanksi penghentian sementara dicabut dan Penyedia Jasa melanjutkan kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
(5) Apabila A
(5) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Penyedia Jasa tidak memenuhi ketentuau pengesahan atau persetujuan dan tidak membayar denda administratif maka dikenakan sanksi pencantuman dalam daftar hitam.
(6) Apabila dalam jangka waktu 3O (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi pencantuman dalam daftar hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyedia Jasa tidak memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan maka dikenakan sanksi pembekuan lzir, Usaha.
(7) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi pembekuan lzin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penl'edia Jasa telah memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan maka sanksi pembekuan Izin Usaha dicabut.
(8) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi pembekuan lzin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyedia Jasa tidak memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan maka dikenakan sanksi pencabutan lzin Usaha. Pasal 165
(1) Menteri melakukan pengenaan sanksi peringatan tertulis kepada Penilai Ahli yang dalam melaksanakan tugasnya tidak memenuhi kewajiban secara profesional dan menjadi bagian dari salah satu pihak. (21 Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis, Penilai Ahli tidak menjalankan kewajiban bekerja secara profesional dan menjadi bagian dari salah satu pihak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) maka dikenakan sanksi pemberhentian dari tugas. Penilai Ahli yang dalam melaksanakan tugasnya tidak menjalankan kewajiban bekerja secara profesional dan menjadi bagian dari salah satu pihak sebanyak 3 (tiga) kali penugasan dikenakan sanksi dikeluarkan dari daftar Penilai Ahli yang teregistrasi. A (3) Pasal166 Pasal 166
(1) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota mengenakan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif kepada Penyedia Jasa yang tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1).
(2) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5o/o (lima persen) dari nilai Jaminan Pelaksanaan.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif, Penyedia Jasa tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memulai tindakan perbaikan Kegagalan Bangunan dan tidak membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Jasa telah mengganti atau memulai tindakan perbaikan Kegagalan Bangunan dan telah membayar denda administratif, maka sanksi penghentian sementara dicabut dan Penyedia Jasa melanjutkan kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
(5) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Jasa telah memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memulai tindakan perbaikan Kegagalan Bangunan dan telah membayar denda administratif maka sanksi penghentian sementara dicabut dan Penyedia Jasa melanjutkan kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
(6) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memulai tindakan perbaikan Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka dikenai sanksi pencantuman dalam daftar hitam dan pembekuan Izin Usaha yang diterbitkan oleh Kabupaten/Kota. A
(7) Apabila
(7) Apabila dalam jangka waktu 3O (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi pembekuan lzin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyedia Jasa telah mengganti atau memulai tindakan perbaikan Kegagalan Bangunan, maka sanksi pembekuanlzin Usaha dicabut.
(8) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi pencantuman dalam daftar hitam dan pembekuan lzin Usaha, Penyedia ,Jasa tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memulai tindakan perbaikan Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) maka dikenai sanksi pencabutan Izin Usaha. Pasal 167
(1) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada tenaga kerja analis dan operator yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi yang tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5). (21 Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota mengenakan sanksi pemberhentian dari tempat kerja kepada tenaga kerja ahli yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi yang tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5).
(3) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender tenaga kerja analis dan operator sebagaimana dimaksud pacia ayat (1) tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) dikenai sanksi pemberhentian dari tempat kerja. Pasal 168
(1) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota mengenakan sanksi denda administratif kepada Pengguna .Iasa. danf atau Penyedia Jasa yang rnempekerjakan tenaga kerja Konstruksi yang tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5).
(2) Besaran nilai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Pengguna Jasa dikenakan sebesar 1 (satu) kali upah minimal untuk setiap tenaga kerja Konstruksi; atau A
b. Penyedia
b. Penyedia Jasa dikenakan sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari biaya upah minimal untuk setrap tenaga kerja Konstruksi.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi denda administratil, Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa tidak rnembayar sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) maka dikenar sanksi penghentian sementara kegiatan layanan .Iasa Konstruksi.
(4) Apabila dalam jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (21 maka sanksi dicabut dan melanjutkan kegiatan layanan Jasa Konstruksi. Pasal 169
(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif kepada lembaga sertifikasi profesi yang tidak mengikuti ketentuan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (71.
(2) Besaran nilai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp100.OOO.00O.O0 (seratus juta rupiah).
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif, lembaga sertifikasi profesi yang tidak mengikuti ketentuan pelaksanaan uji kompetensi atau tidak membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenai sanksi pembekuan Lisensi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah.an di bidang ketenagakerjaan atas rekomendasi Menteri.
(4) Apabita dalam jangka waktu 30 (tiga puiuh) hari kalender sejak pengenaan sanksi pembekuan Lisensi, iembaga sertifikasi profesi yang tidak mengikuti ketentuan pelaksanaan uji kompetensi atau tidak membayar denda administratif sebagainrana dimaksud pada ayat (1) maka dikenai sanksi pencabutan Lisensi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atas rekomendasi Menteri. (s) Apabila A _89_
(5) Apabila dalam jangka waktu pengenaan sanksi pembekuan Lisensi lembaga sertifikasi profesi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) maka sanksi dicabut dan dapat melanjutkan kegiatan layanan sertifikasi kompetensi. Pasal 170
(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada asosiasi profesi yang tidak melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), asosiasi profesi yang tidak melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka dikenai sanksi pembekuan Akreditasi.
(3) Apabila dalam jangka waktu pengenaan sanksi pembekuan Akreditasi, asosiasi profesi telah memenuhi kewajibannya maka sanksi dicabut dan asosiasi profesi mendapatkan haknya kembali sebagai asosiasi terakreditasi. (41 Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kaiender sejak pengenaan sanksi pembekuan Akreditasi kepada asosiasi profesi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', dikenai sanksi pencabutan Akreditasi.
(5) Asosiasi profesi yang Akreditasinya dicabut harus mengajukan permohonan baru Akreditasi. Pasal 171
(1) Menteri mengenakan sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstuksi kepada pemberi kerja tenaga kerja Konstruksi Asing yang tidak memiliki rencana penggunaan tenaga kerja Konstruksi asing dan izin mernpekerjakan tenaga kerja Konstruksi asiirg.
(2) Apabila dalam jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi, Pemberi Keda telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka sanksi dicabut dan melanjutkan kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
(3) Apabila A
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstuksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi kerja tenaga kerja Konstruksi Asing yang tidak memiliki rencana penggunaan tenaga keda Konstruksi asing dan izin mempekerjakan tenaga kerja Konstruksi asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenai sanksi pencantuman clalam daftar hitam selama 3 (tiga) tahun. Pasal 172
(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif kepada Pemberi Kerja yang mempekedakan tenaga kerja Konstruksi Asing yang tidak memiliki surat tanda registrasi dari Menteri.
(2) Besaran nilai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 3O%o (tiga puluh persen) dari nilai kontrak untuk setiap tenaga kerja Konstruksi asing.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif, Pemberi Keda tenaga kerja Konstruksi Asing yang tidak memiliki surat tanda registrasi atau tidak membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
(4) Apabila dalam jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi, pemberi kerja telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka sanksi dicabut dan melanjutkan kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
(5) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi, Pemberi kerja tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenai sanksi pencantuman dalam daftar hitam selama 3 (tiga) tahun. A Pasal 173 Pasal 173
(1) Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif kepada tenaga kerja Konstruksi asing pada jabatan ahli yang tidak melaksanakan kewajiban alih pengetahuan dan alih teknologi kepada tenaga kerja pendamping.
(2) Besaran nilai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar 30%o (tiga puluh persen) dari nilai kontrak untuk setiap tenaga kerja Konstruksi asing.
(3) Apabila dalam jangka waktu 3O (tiga puluh) hari kerja sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif, tenaga kerja Konstruksi asing pada jabatan ahli yang tidak melaksanakan kewajiban alih pengetahuan dan alih teknologi kepada tenaga kerja pendamping atau tidak membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenai sanksi pemberhentian dari pekerjaan. (41 Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengenaan sanksi pemberhentian dari pekerjaan, tenaga kerja Konstruksi asing pada jabatan ahli tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) maka dikenai sanksi pencantuman dalam daftar hitam selama 3 (tiga) tahun. Pasal 174 Sanksi berupa denda administratif menjadi penerimaan negara bukan pajak/pendapatan asli daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 175 Sertilikat Keahlian, Sertifikat Keterampilan dan Sertifikat Radan Usaha yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya. A Pasal 176 . Pasal 176 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, permohonan Sertifikat Keahlian, Sertifikat Keterampilan dan Sertifikat Badan Usaha tetap berpedoman pada peraturan sebelumnya dan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun harus sudah menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal L77 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2OOO Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 63, ), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2AlO tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2OOO tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 157);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2OOO tentang Penyeienggaraan Jasa Konstruksi (, Tarnbahan Lerrrbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 20OO Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nornor
243. ); dan
c. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2O0O terrtang Penyelenggaraar) Pernbinaan Jasa Konstruksr (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2OOO Nomor 65, es7l, clicabut dan dinyatakan tidak berlaku. A
PASAL l78
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 79
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Kontrak Kerja Konstruksi
(1) Kontrak kerja Konstruksi untuk jasa Konsultansi
Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi yang memerlukan
teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, dan/atau
menggunakan peralatan yang didesain khusus dapat
diberikan penelaahan oleh ahli kontrak kerja Konstruksi
sebelum ditandatangani oleh para pihak.
(2) Kontrak kerja Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi harus diberikan penelaahan oleh ahli kontrak
kerja Konstruksi sebelum ditandatangani oleh para pihak.
A
Paragraf 3 .
_43_
Paragraf 3
Sistem Penyelenggaraan Konstruk si (Deliuery Sg steml
PASAL 80
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Kontrak Kerja Konstruksi
(1) Pengguna Jasa dalam menetapkan sistem
penyelenggaraan Konstruksi (delittery sgsteml
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) huruf a
mempertimbangkan:
a. kapasitas Pengguna Jasa;
b. ketersediaan Penyedia Jasa Kontruksi; dan
c. rantai pasok.
(21 Sistem penyelenggaraan Konstruksi (deliuery sgsteml
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rancang-penawaran-bangun;
b. rancang-bangun;
c. perekayasaan-pengadaan-pelaksanaan;
d. manajemen Konstruksi dengan resiko;
e. manajemen Konstruksi sebagai agen Pengguna Jasa;
dan
f.
kemitraanlkerjasama.
(3) Sistem penyelenggaraan Konstruksi (deliuery systeml
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti
kebutuhan yang berkembang di masyarakat.
Paragraf 4
Sistem Pembayaran
PASAL 81
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Kontrak Kerja Konstruksi
(1) Sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
75 ayat (4) huruf b dilakukan secara pembayaran di
muka, progress/bulanan, milestoneftahapan/termin,
atau pembayaran terima jadi (turn keallsekaligus setelah
penyelesaian pekerjaan.
(21 Ketentuan terkait dengan pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. jangka waktu pembayaran;
b. ganti rugi keterlambatan pembayaran;
c. jaminan; dan
d. dokumen bukti kemampuan membayar.
A
Paragraf 5
_44_
Paragraf 5
Sistem Perhitungan
PASAL 82
BAB IV: BAB IV | Bagian Keempat - Kontrak Kerja Konstruksi
(1) Sistem perhitungan hasil pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) huruf c terdiri atas:
a. lumsum;
b. harga satuan;
c. gabungan lumsum dan harga satuan;
d. persentase nilai;
e. cost reimbursable; dan
f.
target cost.
(21 Perhitungan hasil pekerjaan dengan iumsum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
perhitungan harga tetap untuk pekerjaan yang sudah
disepakati antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.
(3) Dalam hal terjadi perubahan lingkup pekedaan atas
kesepakatan Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, maka
nilai harga tetap lumsum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat berubah sesuai dengan nilai pekerjaan yang
disepakati.
(4) Perhitungan hasil pekerjaan dengan harga satuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
perhitungan yang didasarkan pada hasil pengukuran
bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.
(5) Perhitungan hasil pekerjaan dengan gabungan lumsum
dan harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c merupakan perhitungan untuk pekerjaan yang
sebagian mempergunakan lumsum dan untuk bagian
yang lain menggunakan harga satuan.
(6) Perhitungan hasil pekerjaan dengan persentase nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan
perhitungan berdasarkan persentase dari nilai pekerjaan
tertentu yang didasarkan pada tahapan produk/keluaran
yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak.
(7) Perhitungan hasil pekerjaan dengan cost reimbursable
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan
perhitungan herdasarkan pengeluaran biaya ditambah
imbaian jasa yang telah disepakati para pihak.
A
(8) Pengeluaran
Bagian Kelima
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan
Pasal 84
_45_
(8) Pengeluaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
paling sedikit meliputi:
a. pembelian bahan;
b. sewa peralatan; dan
c. upah pekerja.
(9) Perhitungan hasil pekerjaan dengan target cost
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan
perhitungan berdasarkan harga pasar yang ditet-apkan
terlebih dahulu kemudian dikurangi laba yang
diharapkan.
PASAL 83
BAB IV: BAB IV | Bagian Kelima - Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan
Naskah pasal.
PASAL 84
BAB IV: BAB IV | Bagian Kelima - Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan
_45_
(8) Pengeluaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
paling sedikit meliputi:
a. pembelian bahan;
b. sewa peralatan; dan
c. upah pekerja.
(9) Perhitungan hasil pekerjaan dengan target cost
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan
perhitungan berdasarkan harga pasar yang ditet-apkan
terlebih dahulu kemudian dikurangi laba yang
diharapkan.
Pasal 83
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, syarat, dan dokumen
terstandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sampai
dengan Pasal 82 diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Dalam setiap Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi,
Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan
Keberlanjutan
(21 Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk Subpenyedia Jasa dan pemasok.
(3) Pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan
dan Keberlanjutan Konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilakukan dengan cara
mengendalikan proses untuk menjamin hasii
Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi.
(4) Pemenuhan standar keamanan, standar keselamatan dan
kesehatan kerja, dan standar keberlanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan
oleh menteri teknis terkait.
A
Bagian
Bagian Keenam
Kewajiban dan Tanggung Jawab Para Pihak Atas Kegagalan Bangunan
PASAL 85
BAB IV: BAB IV | Bagian Bagian Keenam - Kewajiban dan Tanggung Jawab Para Pihak Atas Kegagalan Bangunan
(1) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa bertanggung
jawab atas Kegagalan Bangunan akibat dari tidak
terpenuhinya Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 84 ayat (1).
(2) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib bertanggung jawab atas
Kegagalan Bangunan setelah ditetapkan oleh Penilai Ahli.
(3) Penilai Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat
berkoordinasi dengan pihak yang berwenang terkait.
(4) Penetapan oleh Penilai Ahli sebagaimana dimaksud pada
ayat (21bersifat finaI dan mengikat.
(5) Tanggung jawab atas Kegagalan Bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21berupa:
a. penggantian atau perbaikan Kegagalan Bangunan
oleh Penyedia Jasa; dan
b. pemberian ganti kerugian oleh Pengguna Jasa
dan/ atau Penyedia Jasa.
PASAL 86
BAB IV: BAB IV | Bagian Bagian Keenam - Kewajiban dan Tanggung Jawab Para Pihak Atas Kegagalan Bangunan
(1) Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan
Bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai
dengan rencana umur Konstruksi.
(2) Dalam hal rencana umur Konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun,
Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan
Bangunan dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh)
tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layana-n
Jasa Konstruksi.
(3) Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
ayat (21 bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan
yang terjadi setelah jangka waktu yang telah ditentukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
A
(4) Dalam . .
_47 _
(4) Dalam hal tanggung jawab atas Kegagalan Bangunan
berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) maka pertanggungjawabannya sesuai
ketetapan Penilai Ahli.
PASAL 87
BAB IV: BAB IV | Bagian Bagian Keenam - Kewajiban dan Tanggung Jawab Para Pihak Atas Kegagalan Bangunan
(1) Penentuan rencana umur Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) secara jelas dan tegas
dinyatakan dalam dokumen perancangan, serta
dituangkan dalam kontrak kerja Konstruksi untuk
Pekerjaan Konstruksi.
(2) Jangka waktu pertanggungjawaban atas Kegagalan
Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3)
dinyatakan dengan jelas dan tegas dalam kontrak kerja
Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi.
PASAL 88
BAB IV: BAB IV | Bagian Bagian Keenam - Kewajiban dan Tanggung Jawab Para Pihak Atas Kegagalan Bangunan
(1) Pertanggungjawaban atas penggantian atau perbaikan
Kegagalan Bangunan oleh Penyedia Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 ayat (5) huruf a pada:
a. Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi berupa:
1. pengkajian, perencanaan, dan/atau
perancangan;
2. pengawasan; dan/atau
3. manajemen penyelenggaraan konstruksi.
b. Layanan Usaha Pekedaan Konstruksi; dan/atau
c. Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
(2) Pertanggungjawaban pengkajian, perencanaan, dan
perancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a angka i dilakukan selama dokumen hasil perancangan
pengkajian, perencanaan, dan perancangan belum atau
tidak diubah.
(3) Pertanggungjawaban pengawasan, manajemen
penyelenggaran Konstruksi, penyelenggaraan Pekerjaan
Konstruksi, dan penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
angka 2, angka 3, huruf b, dan huruf c dilakukan dengan
mengacu kepada dokumen kontrak kerja Konstruksi.
A
PASAL 89
BAB IV: BAB IV | Bagian Bagian Keenam - Kewajiban dan Tanggung Jawab Para Pihak Atas Kegagalan Bangunan
_48_
Pasal 89
(1) Penggantian atau perbaikan Kegagalan Bangunan oleh
Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
ayat (5) huruf a dapat dialihkan kepada pihak ketiga
berupa asuransi.
(21 Pengalihan kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 90
BAB IV: BAB IV | Bagian Bagian Keenam - Kewajiban dan Tanggung Jawab Para Pihak Atas Kegagalan Bangunan
(1) Pengguna Jasa danf atau Penyedia Jasa yang ditetapkan
oleh Penilai Ahli sebagai pihak yang bertanggungjawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) wajib
memberikan ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan
akibat Kegagalan Bangunan.
(2) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh pihak yang berwenang berdasarkan
laporan dari Penilai Ahli.
(3) Ganti Kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. santunan bagi pihak yang dirugikan yang
meninggal dunia;
b. santunan bagi pihak yang dirugikan yang menderita
luka yang mengakibatkan cacat tetap;
c. ganti kerugian atas biaya pengobatan yang nyata-
nyata dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan atau
bagian biaya pelayanan lainnya; dan
d. ganti kerugian atas musnah, rusak, atau hilangnya
akibat Kegagalan Bangunan.
(4) Proses ganti kerugian yang dilakukan oleh pihak yang
bertanggung jawab harus dimulai dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
(5) Pemberian ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dialihkan kepada pihak ketiga berupa
asuransi.
A
(6) Pengalihan
_49_
(6) Pengalihan kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilakukan sesuai:
a. persyaratan, jangka waktu dan nilai pertanggurrgan
yang ditetapkan atas dasar kesepakatan; dan
b. premi dibayar oleh masing-masing pihak, dan biaya
premi yang menjadi tanggungan Penyedia Jasa
menjadi bagian dari unsur biaya Jasa Konstruksi.
(71 Pengalihan kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilaksanakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Penyelesaian Sengketa
Paragraf 1
Umum
PASAL 91
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketujuh - Penyelesaian Sengketa
(1) Permasalahan yang menjadi sengketa disampaikan oleh
salah satu pihak kepada pihak lainnya sesuai ketentuan
dalam kontrak dengan disertai data pendukung.
(2) Penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan Jasa
Konstruksi dilaksanakan dengan prinsip cepat, murah,
berkepastian hukum, menjaga hubungan baik dan
perkaranya tidak dapat dibuka pada publik, kecuali
ditentukan lain oleh para pihak dan/atau pengadilan.
PASAL 92
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketujuh - Penyelesaian Sengketa
(1) Musyawarah untuk penyelesaian sengketa dilakukan
berdasarkan itikad baik para pihak.
(21 Dalam hal
musyawarah tidak
menghasilkan
permufakatan, penyelesaian sengketa dilanjutkan dengan
Mediasi.
Paragraf 2
Tahapan Upaya Penyelesaian Sengketa
PASAL 93
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketujuh - Penyelesaian Sengketa
(1) Tahapan upaya penyelesaian sengketa Konstruksi
meliputi Mediasi, Konsiliasi, dan arbitrase.
A
(2) Penyelesaian
(21 Penyelesaian sengketa sesuai tahapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dihentikan apabila sengketa
sudah diselesaikan pada tahap sebelumnya.
(3) Selain upaya penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan
Konsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para
pihak dapat menunjuk Dewan Sengketa.
(4) Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
mempunyai fungsi sebagai upaya pencegahan sekaligus
penyelesaian sengketa Konstruksi.
(5) Penggunaan Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan sefelah perikatan Jasa
Konstruksi.
Paragraf 3
Dewan Sengketa
PASAL 94
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketujuh - Penyelesaian Sengketa
(1) Wewenang Dewan Sengketa untuk mencegah dan
menyelesaikan sengketa timbul setelah para pihak
sepakat menggunakan Dewan Sengketa dalam klausula
perikatan Jasa Konstruksi dan rnembuat perjanjian
tripartit Dewan Sengketa.
(2) Perjanjian tripartit Dewan Sengketa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak terpisah dari perikatan Jasa
Konstruksi yang ditandatangani oleh para pihak dan
Dewan Sengketa.
(3) Dewan Sengketa paling sedikit memiliki tugas sebagai
berikut:
a. mencegah perselisihan para pihak;
b. menyelesaikan perselisihan melalui pemberian
pertimbangan profesional. aspek tertentu sesuai
kebutuhan; atau
c. menyelesaikan sengketa melalui rumusan
kesimpulan formal yang dituangkan dalam putusan
Dewan Sengketa.
(41 Pembentukan Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 93 ayat (3) dituangkan ke dalam kontrak
kerja Konstruksi yang dananya menjadi tanggung jawab
para pihak.
(5) Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93
ayat (3), berjumlah gasal.
PASAL 95
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketujuh - Penyelesaian Sengketa
A
Pasal 95
(1) Proses dan putusan Dewan Sengketa didasari pada
prinsip keadilan.
(21 Dalam hal tidak terdapat keberatan dalam jangka waktu
28 (dua puluh delapan) hari kalender, putusan Dewan
Sengketa finai dan mengikat kedua belah pihak.
(3) Dalam hal terdapat keberatan para pihak/salah satu
pihak terhadap putusan Dewan Sengketa, para pihak
menempuh tahapan upaya penyelesaian sengketa
selanjutnya sesuai dengan Pasal 93 ayat (1).
(4) Masa kerja Dewan Sengketa selama masa kontrak atau
sampai Dewan Sengketa dihentikan berdasarkan
ketentuan dalam perjanj ian tripartit.
PASAL 96
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketujuh - Penyelesaian Sengketa
(1) Pendanaan terkait dengan penggunaan Dewan Sengketa
dibebankan kepada para pihak dengan jumlah yang
setara.
(2) Perhitungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan berbasiskan waktu atau sengketa
yang terjadi.
(3) Penunjukan Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 93 ayat (3) didasarkan pada harga satuan
jasa yang ditetapkan oleh perkumpulan profesi atau
menteri teknis terkait.
(4) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait
dengan penggunaan Dewan Sengketa, untuk Pengguna
Jasa yang merupakan pemerintah/badan publik,
dialokasikan dalam dokumen anggaran dan diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait
dengan penggunaan Dewan Sengketa, untuk Pengguna
Jasa yang merupakan instansi swasta, dialokasikan
dalam anggaran keuangan instansi swasta tersebut.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan petunjuk
teknis Dewan Sengketa dalam kontrak kerja Konstruksi
yang dananya bersumber dari keuangan negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dengan
Peraturan Menteri.
A
BAB V
BAB V
PEMBINAAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 97
BAB V: BAB V | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pembinaan Jasa Konstruksi dilakukan oleh:
a. Pemerintah Pusat kepada penyelenggara
Pemerintahan Daerah provinsi dan Masyarakat Jasa
Konstruksi;
b. Pemerintah Daerah provinsi kepada Masyarakat Jasa
Konstruksi; dan
c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada
Masyarakat Jasa Konstruksi.
(2) Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. asosiasi perusahaan;
b. asosiasi profesi;
c. PenggunaJasa;
d. Penyedia Jasa;
e. perguruan tinggi/pakar;
f.
pelaku rantai pasok;
g. tenaga kerja Konstruksi;
h. pemerhati Konstruksi; dan
i.
pemanfaat produk Jasa Konstruksi.
Bagian Kedua
Pembinaan oleh Pemerintah Pusat
Paragraf 1
Umum
PASAL 98
BAB V: BAB V | Bagian Kedua - Pembinaan oleh Pemerintah Pusat
Pembinaan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Pusat
diselenggarakan melalui:
a. penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi;
b. penyelenggaraarr kebijakan pengembangan Jasa
Konstruksi;
c. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kebijakan
pengembangan Jasa Konstruksi;
A
d. pengembangan
d. pengembangan kerja sama dalam Pemerintah Daerah
provinsi pada sub-urusan Jasa Konstruksi; dan
e. dukungan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat.
PASAL 99
BAB V: BAB V | Bagian Kedua - Pembinaan oleh Pemerintah Pusat
(1) Pembinaan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 dilaksanakan oleh Menteri.
(21 Pembinaan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersifat strategis nasional, lintas negara, lintas
provinsi dan/atau berdampak pada kepentingan nasional.
(3) Dalam melaksanakan Pembinaan Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri
berkoordinasi dengan menteri teknis atau kepala lembaga
terkait.
Paragraf 2
Penetapan Kebijakan Pengembangan Jasa Konstruksi
Pasal 1OO
(1) Penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a dilakukan
untuk menentukan arah perkembangan Jasa Konstruksi
secara nasional, terstruktur, dan terpadu.
(21 Penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengembangan kapasitas usaha Jasa Konstn.rksi;
b. pengembangan sistem penyelenggaraan .Iasa
Konstruksi;
c. pengembangan sistem Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan
Konstruksi;
' d. pengembangan kapasitas tenaga kerja Konstruksi;
e. pengembangan kapasitas rantai
pasok
materiai/bahan bangunan, peralatan, dan teknologi;
f.
pengembangan kapasitas kelembagaan dan
partisipasi Masyarakat Jasa Konstruksi: dan
g. pengembangan Sistem Informasi Jasa Konstruksi
nasional.
A
(3) Penetapan
(3) Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diwujudkan dalam bentuk norma, standar, prosedur,
dan kriteria.
(41 Dalam menetapkan kebijakan pengembangan Jasa
Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
harus memperhatikan rencana pembangunan nasional
serta usulan dan masukan substansi dari Masyarakat
Jasa Konstruksi.
PASAL 101
BAB V: BAB V | Bagian Kedua - Pembinaan oleh Pemerintah Pusat
(1) Penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstmksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a
mempertimbangkan rumusan kebijakan pembinaan yang
merupakan hasil penelitian dan pengembangan.
(21 Perlindungan atas hasil penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak
kekayaan intelektual.
Paragraf 3
Penyelenggaraan Kebij akan Pengembangan Jasa Konstruksi
PASAL 102
BAB V: BAB V | Bagian Kedua - Pembinaan oleh Pemerintah Pusat
Penyelenggaraan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi
diberikan dalam bentuk:
a. fasilitasi;
b. konsultasi; dan
c. pendidikan dan pelatihan.
PASAL 103
BAB V: BAB V | Bagian Kedua - Pembinaan oleh Pemerintah Pusat
(1) Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 102 huruf a dilakukan untuk:
a. memperkuat kemampuan instansi Pemerintah
Daerah provinsi terkait Jasa Konstruksi;
b. meningkatkan kapasitas dan
kemampuan
Masyarakat Jasa Konstruksi; dan
c. meningkatkan pemahaman dan kesadaran dalam
pemanfaatan produk Jasa Konstruksi.
A
(2) Pemberian
(2) Pcmberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. bantuan sarana dan prasarana kepada instansi
Pemerintah Daerah provinsi terkait Jasa Konstruksi
dan Masyarakat Jasa Konstruksi tingkat nasional
dan provinsi;
b. sosialisasi, diseminasi, forum komunikasi,
bimbingan teknis dan uorkshop kebijakan Jasa
Konstruksi yang bersifat strategis kepada instansi
pemerintah terkait Jasa Konstruksi dan Masyarakat
Jasa Konstruksi tingkat nasional dan provinsi;
c. pendampingan kepada instansi Pemerintah Daerah
provinsi dan Masyarakat Jasa Konstruksi tingkat
nasional dan provinsi;
d. pengelolaan Sistem Informasi Jasa Konstruksi
nasional; dan
e. pengembangan sistem permodalan dan penjaminan
yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 104
BAB V: BAB V | Bagian Kedua - Pembinaan oleh Pemerintah Pusat
(1) Pengembangan sistem permodalan dan penjaminan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O3 ayat (2) huruf e
dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan
pelaku Jasa Konstruksi nasional untuk mengakses pasar
Jasa Konstruksi internasional.
(2) Pengembangan sistem permodalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian kemudahan
akses kredit atau pembiayaan dari lembaga keuangan
kepada pelaku usaha Jasa Konstruksi.
(3) Pengembangan sistem penjaminan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian kemudahan
akses produk penjaminan konstruksi dari lembaga
keuangan kepada pelaku usaha Jasa Konstruksi.
(41 Dalam rangka pengembangan sistem permodalan dan
penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
berkoordinasi dengan menteri/otoritas terkait sesuai
dengan kewenangannya.
A
(5) Pengembangan
(5) Pengembangan sistem permodalan dan penjaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 105
BAB V: BAB V | Bagian Kedua - Pembinaan oleh Pemerintah Pusat
(1) Pemberian konsultasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 102 huruf b dilakukan untuk:
a. mendapatkan informasi;
b. menyamakan pendapat terkait dengan penerapan
peraturan perundang-undangan dan kebijakan;
dan/atau
c. permasalahan yang sifatnya mendesak.
(2) Pemberian konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara langsung danlatau tidak langsung.
(3) Pemberian konsultasi secara langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dituangkan ke dalam berita acara
hasil konsultasi.
(4) Pemberian konsultasi secara tidak langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dituangkan secara tertulis dalam
surat jawaban.
(5) Pemberian konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berjenjang sesuai dengan
kewenangannya.
PASAL 106
BAB V: BAB V | Bagian Kedua - Pembinaan oleh Pemerintah Pusat
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal lO2 huruf c diselenggarakan dalam rangka
peningkatan kompetensi :
a. tenaga kerja Konstruksi;
b. Penyedia Jasa Konstruksi;
c. Pengguna Jasa Konstruksi; dan
d. Pelaku usaha rantai pasok Jasa Konstruksi.
(2) Pendidikan dan pela.tihan kepada tenaga kerja. Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu
kepada standar kompetensi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
(3) Pendidikan
Paragraf 5
Pengembangan Kerjasama dengan Pemerintah Daerah Prcvinsi
Pasal 108
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dirnaksud pada
ayat (1) yang dilaksanakan oleh Menteri bersifat strategis
dan percontohan.
Paragraf 4
Pemantauan dan Evaluasi
PASAL 107
BAB V: BAB V | Bagian Kedua - Pembinaan oleh Pemerintah Pusat
Naskah pasal.
PASAL 108
BAB V: BAB V | Bagian Kedua - Pembinaan oleh Pemerintah Pusat
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dirnaksud pada
ayat (1) yang dilaksanakan oleh Menteri bersifat strategis
dan percontohan.
Paragraf 4
Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 107
(1) Pemantauan dan evaluasi Pembinaan Jasa Konstruksi
oleh Menteri dilakukan melalui penilaian terhadap:
a. pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi yang
meliputi perumusan dan sosialisasi kebijakan,
fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta
penelitian dan pengembangan; dan
b. kinerja badan usaha Jasa Konstruksi, Pengguna
Jasa Konstruksi, pelaku Usaha Rantai Pasok Sumber
Daya Konstruksi, tenaga kerja Konstruksi, dan
kelembagaan Masyarakat Jasa Konstruksi.
(21 Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap efektifitas, efisiensi, dan
analisis dampak penyelenggaraan kebijakan
pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 102.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi bahan rekomendasi dan perbaikan
berkelanj utan kebij akan pen gembangan Jasa Konstruksi.
(1) Menteri mendorong kerjasama saling menguntungkan
antar daerah provinsi untuk meningkatkan kapasitas
Penyedia Jasa dan kompetensi tenaga kerja Konstruksi
tingkat ahli.
(21 Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. forum komunikasi antar daerah, workshop, dan
sosialisasi dalam rangka peningkatan kapasitas
Penyedia Jasa Konstruksi;
A
b. penggunaan
b. penggunaan bersama sarana dan prasarana sumber
daya Jasa Konstruksi dalam rangka pelatihan tenaga
kerja Konstruksi tingkat ahli; dan
c. penyelenggaraan pelatihan bersama antar daerah
provinsi dalam rangka pelatihan tenaga kerja
Konstruksi tingkat ahli.
Paragraf 6
Dukungan Menteri kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
PASAL 109
BAB V: BAB V | Bagian Kedua - Pembinaan oleh Pemerintah Pusat
Menteri rnemberikan dukungan kepada gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pembinaan Jasa
Konstruksi dalam bentuk:
a. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi yang
dilaksanakan oleh penyelenggara pemerintahan daerah
kabupaten/kota; dan/atau
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan pendampingan kepada
penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota
dalam hal kegiatan yang bersifat strategis.
PASAL 110
BAB V: BAB V | Bagian Kedua - Pembinaan oleh Pemerintah Pusat
(1) Menteri berkoordinasi dengan gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat untuk melakukan Pembinaan Jasa
Konstruksi kepada penyelenggara Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dalam hal gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat belum mampu melakukan Pembinaan
Jasa Konstruksi.
(2) Menteri melakukan Pembinaan Jasa Konstruksi kepada
penyelenggara Pemerintah Daerah kabupaten/ kota dalam
hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak
melakukan Pembinaan Jasa Konstruksi.
Bagian Ketiga
Pembinaan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
Paragraf 1
Umum
A
PASAL 111
BAB V: BAB V | Bagian Ketiga - Pembinaan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
Pasal 1 1 1
Pembinaan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf b
dilaksanakan oleh gubernur melalui perangkat daerah provinsi
yang membidangi sub-urusan Jasa Konstruksi.
Paragraf 2
Penyelenggaraan Kebijakan Jasa Konstruksi
PASAL 112
BAB V: BAB V | Bagian Ketiga - Pembinaan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
(1) Gubernur menyelenggarakan kebijakan Pembinaari Jasa
Konstruksi dalam lingkup daerah provinsi sesuai dengan
kewenangannya yang meliputi:
a. penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli Konstruksi;
dan
b. penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi
cakupan daerah provinsi.
(2) Gubernur dapat mengembangkan kebijakan khusus
Pembinaan Jasa Konstruksi dalam lingkup daerah
provinsi.
(3) Kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
a. kerjasama operasi dan/atau kemitraan badan usaha
Jasa Konstruksi luar daerah dengan badan usaha
Jasa Konstruksi provinsi; dan/atau
b. penggunaan Subpenyedia Jasa daerah.
(41 Penetapan kebijakan khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan:
a. pendanaan bersumber dari anggaran pendapatan
belanja daerah; dan
b. Pekerjaan Konstruksi mempunyai kriteria berisiko
kecil sampai dengan sedang, berteknologi sederhana
sampai dengan madya, dan berbiaya kecil sampai
dengan sedang.
(5) Gubernur menetapkan kebijakan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berupa Peraturan Daerah Provinsi
atau Peraturan Kepala Daerah.
A
(6) Penetapan
_60_
(6) Penetapan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan
Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perattrran
perundang-undangan.
PASAL 113
BAB V: BAB V | Bagian Ketiga - Pembinaan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
(1) Gubernur melakukan fasilitasi pelatihan tenaga ahli
Konstruksi sesuai kewenangan Pemerintah Daerah
provinsi yang membidangi sub-urusan Jasa Konstruksi.
(2\ Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyediaan sarana dan prasarana;
b. sosialisasi;
c. desiminasi;
d. peningkatan kualitas sumber daya manusia; dan
e. pendampingan.
(3) Pelatihan tenaga ahli Konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerjasama dengan
perguruan tinggi, lembaga pelatihan dan pendidikan,
asosiasi profesi, dan instansi pemerintah lain yang terkait.
PASAL 114
BAB V: BAB V | Bagian Ketiga - Pembinaan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
(1) Gubernur melakukan fasilitasi penyelenggaraan Sistem
Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi.
(21 Data dan informasi harus dimuat dalam Sistem Informasi
Jasa Konstmksi terintegrasi yang dikelola oleh Menteri.
(3) Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi
cakupan daerah provinsi meliputi tahapan:
a. identifikasi data dan informasi Jasa Konstruksi
cakupan daerah provinsi;
b. pengumpulan data dan informasi Jasa Konstruksi
cakupan daerah provinsi;
c. analisis dan pengolahan data dan informasi Jasa
Konstruksi cakupan daerah provinsi; dan
d. pengelolaan sub-sistem informasi Jasa Konstruksi
cakupan daerah provinsi merupakan bagian Sistem
Informasi Jasa Konstruksi yang dikelola Menteri.
A
Paragraf3
Paragraf 3
Pemantauan dan Evaluasi
PASAL 115
BAB V: BAB V | Bagian Ketiga - Pembinaan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
(1) Gubernur melaksanakan pemantauan dan evaiuasi
terhadap Pembinaan Jasa Konstruksi dalam lingkup
daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya.
(21 Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui penilaian terhadap efektifitas
dan efisiensi serta analisis dan dampak penyelenggaraan:
sub-urusan Jasa Konstruksi
kewenangan gubernur; dan
kebijakan khusus.
yang menjadi
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menjadi bahan rekomendasi Menteri yang
disampaikan melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat dalam perbaikan berkelanjutan kebijakan
pengembangan Jasa Konstruksi.
Bagian Keempat
Pembinaan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
Paragraf 1
Umum
PASAL 116
BAB V: BAB V | Bagian Keempat - Pembinaan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
Pembinaan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah
kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97
ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh bupati/walikota melalui
perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi sub-
urusan Jasa Konstruksi.
Paragraf 2
Penyelenggaraan Kebijakan Jasa Konstruksi
PASAL 117
BAB V: BAB V | Bagian Keempat - Pembinaan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
(f ) Bupati/walikota menyelenggarakan kebijakan Pembinaan
Jasa Konstruksi dalam lingkup daerah kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya yang meliputi:
a
b
A
a. penyelenggaraan
PFTESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
a. penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil
Konstruksi;
b. penyelenggaraan Sistem lnformasi Jasa Konstruksi
cakupan daerah kabupaten I kota;
c. penerbitan \zin Usaha nasional Kualifikasi kecil,
menengah, dan besar;
d. penerbitan lzin Usa.ha kepada orang perseorangan
sesuai domisili dan persyaratan; dan
e. Pengawasan tertib
Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi, tertib usaha Jasa Konstruksi dan
perizinan tata bangunan, dan/atau tertib
pemanfaatan produk Jasa Konstruksi.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
PASAL 118
BAB V: BAB V | Bagian Keempat - Pembinaan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
(1) Bupati/walikota menyelenggarakan pelatihan tenaga
terampil Konstruksi sesuai kewenangan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota yang membidangi sub-urusan
Jasa Konstruksi.
(2) Pelatihan tenaga terampil Konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi Kualifikasi dalam jenjang
jabatan:
a. teknisi atau analis; dan
b. operator.
(3) Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil Konstruksi
meliputi tahapan:
a. identifikasi kebutuhan akan pelatihan pada daerah
kabupaten lkota;
b. penyiapan bahan dan pedoman pelatihan sesuai
ketentuan;
c. sosialisasi dan rekrutmen peserta pelatihan;
d. pelaksanaanpelatihan;
e. fasilitasi pembiayaan sertilikasi tenaga kerja
terampil; dan
f.
pengelolaan informasi pelatihan ke dalam Sistem
Informasi Jasa Konstruksi.
A
(4) Pelatihan
(41 Pelatihan tenaga terampil Konstruksi dapat dilakukan
melalui bekerjasama dengan pendidikan vokasi, lembaga
pendidikan dan pelatihan, asosiasi Jasa Konstruksi,
badan usaha dan instansi pemerintah lain yang terkait.
PASAL 119
BAB V: BAB V | Bagian Keempat - Pembinaan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
(1) Bupati/walikota melakukan fasilitasi penyelenggaraan
Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah
kabupatenlkota.
(2) Data dan informasi harus dimuat dalam Sistem Informasi
Jasa Konstruksi terintegrasi yang dikelola oleh Menteri.
(3) Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi
cakupan daerah kabupaten lkota meliputi tahapan:
a. identifikasi data dan informasi Jasa Konstruksi
cakupan daerah kabupaten/ kota;
b. pengumpulan data dan informasi Jasa Konstruksi
cakupan daerah kabupaten I kota;
c. analisis dan pengolahan data dan informasi Jasa
Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota; dan
d. pengelolaan sub-sistem informasi Jasa Konstruksi
cakupan daerah kabupaten I kot.a merupakan bagian
Sistem Informasi Jasa Konstruksi yang dikelola
Menteri.
Paragraf 3
Pemantauan dan Evaluasi
PASAL 120
BAB V: BAB V | Bagian Keempat - Pembinaan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
(1) Bupati/walikota melaksanakan pemantauan dan evaluasi
terhadap pembinaan kebijakan Jasa Konstruksi dal.am
lingkup daerah kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.
(21 Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui penilaian terhadap efektifitas
dan efisiensi serta analisis dan dampak penyelenggaraan
sub-urusan Jasa Konstruksi yang menjadi kewenangan
bupati/walikota.
A
(3) Hasil
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menjadi bahan rekomendasi dan perbaikan
dalam perumusan kebijakan pengembangan dan
Pembinaan Jasa Konstruksi.
Bagian Kelima
Pengawasan
Paragraf 1
Umum
PASAL 121
BAB V: BAB V | Bagian Kelima - Pengawasan
Pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilakukan
untuk mewujudkan:
a. tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. tertib usaha Jasa Konstruksi dan perizinan tata
bangunan;
c. tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi; dan/atau
d. tertib kinerja Penyedia Jasa Konstruksi.
Paragraf 2
Pengawasan oleh Menteri
PASAL 122
BAB V: BAB V | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Menteri melakukan pengawasan penyelenggaraan Jasa
Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l
dalam rangka Pembinaan Jasa Konstruksi terhadap:
a. pembiayaan kegiatan Jasa Konstruksi yang berasal
dari anggaran pendapatan belanja negara;
b. Badan Usaha Asing dan tenaga kerja Konstruksi
asing; dan
c. Penyelenggaraan Jasa Konstruksi lintas provinsi.
(2) Menteri melakukan pengawasan tertib usaha Jasa
Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l
huruf b dalam rangka Pembinaan Jasa Konstruksi
terhadap segmentasi pasar yang berisiko besar,
berteknologi tinggi, danf atau berbiaya besar.
A
PASAL 123
BAB V: BAB V | Bagian Kelima - Pengawasan
Pasal 123
(1) Pengawasan tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf a meliputi
kegiatan pengawasan terhadap:
a. pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi; dan
b. penyelenggaraan kontrak kerja Konstruksi.
{21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap penerapan Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, pedoman
dan kriteria berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf a, Menteri membentuk komite yang
menangani keselamatan Konstruksi.
PASAL 124
BAB V: BAB V | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Menteri melakukan pengawasan tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada:
a. bangunan perwakilan Republik Indonesia di iuar negeri; dan
b. bangunan perwakilan asing di wilayah Indonesia. (21 Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 125
BAB V: BAB V | Bagian Kelima - Pengawasan
Menteri melakukan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf b meliputi:
a. kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi, dan Layanan Usaha
dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi;
b. kesesuaian bentuk dan Kualifikasi usaha dengan kegiatan
usaha Jasa Konstruksi dan segmentasi pasar Jasa
Konstruksi;
c. pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi; dan
d. pelaksanaan pengembangan usaha berkelanjutan.
A
PASAL 126
BAB V: BAB V | Bagian Kelima - Pengawasan
Pasal 126
(1) Menteri melakukan pengawasan tertib pemanfaatan
produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal l2l huruf c harus memperhatikan kesesuaian
terhadap:
a. fungsi peruntukkannya;
b. rencana umur Konstruksi;
c. kapasitas dan beban; dan
d. pemeliharaan produk Jasa Konstruksi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 127
BAB V: BAB V | Bagian Kelima - Pengawasan
Pengawasan tertib kinerja Penyedia Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf d dilakukan
t-erhadap pemenuhan kewajiban registrasi pengalaman dan
kinerja Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60.
PASAL 128
BAB V: BAB V | Bagian Kelima - Pengawasan
Selain Pengawasan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 1 sampai dengan Pasal 127 , Menteri memiliki
kewenangan menyelenggarakan pengawasan:
a. sistem sertifikasi tenaga kerja Konstruksi Kualifikasi ahli;
b. pelatihan tenaga kerja ahli Konstruksi yang bersifat
strategis dan percontohan; dan
c. standar remunerasi minimal bagi tenaga kerja ahli
Konstruksi.
Paragraf 3
Pengawasan oleh Gubernur
PASAL 129
BAB V: BAB V | Bagian Kelima - Pengawasan
Gubernur melakukan pengawasan penyelenggaraan Jasa
Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 terhadap:
a. pembiayaan yang berasal dari anggaran pendapatan
belanja daerah provinsi; dan
b. lintas kabupatenlkota.
A
PASAL 130
BAB V: BAB V | Bagian Kelima - Pengawasan
Pasal 130
(1) Gubernur melakukan Pengawasan tertib Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121
huruf a meliputi:
a. pengawasan terhadap proses pemilihan Penyedia
Jasa;
b. pengawasan terhadap kontrak kerja Konstruksi;
c. pengawasan terhadap Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan
Konstruksi;
d. pengawasan terhadap manajemen mutu Konstruksi;
dan
e. Pengawasan terhadap pengelolaan dan penggunaan
material, peralatan, dan teknologi Konstruksi.
(21 Gubernur melaksanakan pengawasan tertib usaha Jasa
Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2t
huruf b meliputi:
a. Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi pada
lingkup wilayah provinsi;
b. kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi, dan Layanan
Usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi;
c. kesesuaian bentuk dan Kualifikasi usaha dengan
kegiatan usaha Jasa Konstruksi dan segmentasi
pasar Jasa Konstruksi;
d. pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi; dan
e. pelaksanaan pengembangan usaha berkelanjuLan.
(3) Pengawasan Usaha Rantai Pasok Sumber Daya
Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
meliputi pengawasan usaha dan penggunaan material,
peralatan dan teknologi Konstruksi cakupan wilayah
provinsi.
PASAL 131
BAB V: BAB V | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Gubernur melakukan pengawasan tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2l huruf c harus memperhatikan kesesuaian terhadap:
a. fungsi peruntukannya; A
b. rencana trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. rencana umur Konstruksi;
c. kapasitas dan beban; dan
d. pemeliharaan produk Jasa Konstruksi.
(2) Pengawasan terhadap pemanfaatan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersama perangkat daerah yang melaksanakan pengelolaan produk Jasa Konstruksi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Pengawasan oleh Bupati/ Walikota
PASAL 132
BAB V: BAB V | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Bupati/walikota
melakukan
pengawasan
penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 121 terhadap pembiayaan yang berasal dari
anggaran pendapatan belanja daerah kabupatenl kota.
(21 Bupati/walikota
melakukan
pengawasan
penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 121 huruf a, huruf c dan huruf d terhadap
pembiayaan yang berasal dari non anggaran pendapatan
belanja negaraf anggaran pendapatan belanja daerah
kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah provinsi.
(3) Bupati/vr,,alikota melakukan pengawasan tertib usaha
Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 121
huruf b dalam rangka Pembinaan Jasa Konstruksi
terhadap segmentasi pasar yang:
a. berisiko sedang, berteknologi madya, dan/atau
berbiaya sedang; dan
b. berisiko kecil, berteknologi sederhana, danlatau
berbiaya kecil.
PASAL 133
BAB V: BAB V | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Pengawasan tertib Penyelenggaraan Jasa l(onstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 t huruf a meliputi:
a. pengawasan terhadap proses pemilihan Penyedia Jasa;
b. pengawasan terhadap kontrak kerja Konstruksi; A
c. pengawasan REPUBLIK TNDONESIA
c. pengawasan terhadap Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi;
d. pengawasan terhadap manajemen mutu Konstruksi;
e. pengawasan penggunaan material, peralatan, dan teknologi Konstruksi; dan f. pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber material Konstruksi.
(2) Pengawasan terhadap penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dilaksanakan untuk usaha orang perseorangan.
PASAL 134
BAB V: BAB V | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Bupati/walikota melaksanakan pengawasan tertib usaha
Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121
huruf b meliputi:
a. Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi pada
lingkup wilayah kabupaten I kota;
b. kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi, dan Layanan
Usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi;
c. kesesuaian bentuk dan Kualilikasi usaha dengan
kegiatan usaha Jasa Konstruksi dan segmentasi
pasar Jasa Konstruksi;
d. pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi; dan
e. pelaksanaan pengembangan usaha berkelanjutan.
(2) Pengawasan tertib perizinan tata bangunan dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Pengawasan Usaha Rantai Pasok Sumber Daya
Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi pengawasan usaha dan penggunaan material,
peralatan dan teknologi Konstruksi cakupan wilayah
kabupaten/kota.
PASAL 135
BAB V: BAB V | Bagian Kelima - Pengawasan
(1) Bupati/walikota melakukan pengawasan tertib
pemanfaatan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal I2l huruf c harus memperhatikan
kesesuaian terhadap:
A
a. fungsi
,
_70_
a. fungsi peruntukannya;
b. rencana umur Konstruksi;
c. kapasitas dan beban; dan
d. pemeliharaan produk Jasa Konstruksi.
(2) Pengawasan terhadap pemanfaatan Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
bersama perangkat daerah yang melaksanakan
pengelolaan produk Jasa Konstruksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Pendanaan dan Pelaporan
PASAL 136
BAB V: BAB V | Bagian Keenam - Pendanaan dan Pelaporan
(1) Pendanaan Pembinaan Jasa Konstruksi menjadi tanggung
jawab Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai
dengan kewenangannya.
(21 Sumber dana Pembinaan Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Selain sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
sumber dana pembinaan dan pengawasan dapat berasal
dari sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal pembinaan mengikutsertakan Masyarakat
Jasa Konstruksi, dapat menggunakan sumber pendanaan
dari masyarakat dengan pola pembiayaan bersama.
PASAL 137
BAB V: BAB V | Bagian Keenam - Pendanaan dan Pelaporan
(1) Gubernur melaporkan penyelenggaraan sub-urusan Jasa
Konstruksi kepada Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah
provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
A
(2) Bupati
- 7t -
(21 Bupati dan walikota melaporkan penyelenggaraan sub-
urusan Jasa Konstruksi kepada gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat yang menjadi satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan laporan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENYELENGGARAAN PARTISI PASI MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 138
BAB VI: PENYELENGGARAAN PARTISI PASI MASYARAKAT | Bagian Kesatu - Umum
Penyelenggaraan Partisipasi masyarakat dilakukan melalui:
a. pengawasanPenyelenggaraanJasaKonstruksi;
b. pemberian masukan kepada Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan Jasa
Konstruksi; dan
c. forum Jasa Konstruksi.
Bagian Kedua
Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
PASAL 139
BAB VI: PENYELENGGARAAN PARTISI PASI MASYARAKAT | Bagian Kedua - Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 138 huruf a dilakukan dengan cara:
a. mengakses informasi dan keterangan terkait dengan
kegiatan Konstruksi yang berdampak pada kepentingan
masyarakat;
b. melakukan pengaduan, gugatan, dan
upaya
mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi terhadap
dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan Jasa
Konstruksi; dan
c. membentuk asosiasi profesi dan asosiasi badan usaha di
bidang Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
PASAL 140
BAB VI: PENYELENGGARAAN PARTISI PASI MASYARAKAT | Bagian Kedua - Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Pasal 140
(1) Kegiatan mengakses informasi dan keterangan terkait
dengan kegiatan Konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 139 huruf a, dilakukan untuk mendapat
keterangan yang berkaitan pelaksanaan kegiatan Jasa
Konstruksi.
(2) Informasi dan keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 141
BAB VI: PENYELENGGARAAN PARTISI PASI MASYARAKAT | Bagian Kedua - Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal i39
huruf b disampaikan oleh masyarakat kepada Menteri,
Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
(2) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai
kewenangannya menyampaikan pengaduan kepada
Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dalam jangka
waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak
diterimanya pengaduan.
(3) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai
kewenangannya menyampaikan tanggapan kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender
sej ak diterimanya pengaduan.
(41 Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 wajib menyelesaikan pengaduan
dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
kalender.
(5) Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 wajib menyediakan sarana
pengaduan, mekanisme dan tata cara pengelolaan
pengaduan, serta menetapkan pengelola pengaduan.
A
PASAL 142
BAB VI: PENYELENGGARAAN PARTISI PASI MASYARAKAT | Bagian Kedua - Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
_73_ Pasal 142
(1) Dalam hal pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (1) disampaikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia dan/atau Kepolisian Republik Indonesia diduga merugikan keuangan Negara maka Kejaksaan Republik Indonesia dan/atau Kepolisian Republik Indonesia meneruskan pengaduan masyarakat tersebut kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
(2) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya menyampaikan tanggapan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) datam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender hari sejak diterimanya pengaduan.
(3) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyelesaikan pengaduan dalam jangka waktu paling lama 6O (enam puluh) hari kalender.
PASAL 143
BAB VI: PENYELENGGARAAN PARTISI PASI MASYARAKAT | Bagian Kedua - Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaian
pengaduan masyarakat dalam Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l dan
Pasal 142 diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 144
BAB VI: PENYELENGGARAAN PARTISI PASI MASYARAKAT | Bagian Kedua - Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
(1) Gugatan dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau
kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139
huruf b terlebih dahulu diselesaikan dengan prinsip dasar
musyawarah untuk mencapai kemufakatan.
(21 Gugatan dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau
kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk
mencapai kemufakatan tidak menghasilkan kesepakatan
maka disampaikan ke pengadilan.
(3) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu dan/atau
tuntutan berupa biaya atau pengeluaran nyata, dengan
tidak menutup kemungkinan tuntutan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
(4) Tata
_74_
(4) Tata cara pengajuan gugatan dan upaya mendapatkan
ganti kerugian atau kompensasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengacu kepada ketentuan Hukum Perdata.
(5) Ketentuan mengenai gugatan dan upaya ganti kerugian
atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (41 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
dalam perumusan kebijakan Jasa Konstruksi
PASAL 145
BAB VI: PENYELENGGARAAN PARTISI PASI MASYARAKAT | Bagian Ketiga - Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
Pemberian masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah dalam perumusan kebijakan Jasa Konstruksi
dilakukan dengan cara:
a. masukan secara lisan;
b. masukan secara tertulis; dan
c. masukan melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi.
Bagian Keempat
Forum Jasa Konstruksi
PASAL 146
BAB VI: PENYELENGGARAAN PARTISI PASI MASYARAKAT | Bagian Keempat - Forum Jasa Konstruksi
(1) Forum Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 138 huruf c digunakan sebagai sarana komunikasi,
konsultasi, dan informasi antara Masyarakat Jasa
Konstruksi dan Pemerintah Pusat, danf atau Pemerintah
Daerah.
(2) Forum Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai fungsi untuk:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
b. membahas dan membuat rekomendasi kebijakan
pengembangan Jasa Konstruksi; dan/ atau
c. meningkatkan dan mengembangkan partisipasi
masyarakat dalam pengawasan Jasa Konstruksi.
(3) Forum Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. media elektrorrik; dan/atau
b. pertemuan.
A
PASAL 147
BAB VI: PENYELENGGARAAN PARTISI PASI MASYARAKAT | Bagian Keempat - Forum Jasa Konstruksi
_75_
Pasal 147
(1) Forum Jasa Konstruksi melalui media elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (3) huruf a
dilakukan melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi.
(21 Hasil forum Jasa Konstruksi melalui media elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi
bahan masukan untuk forum Jasa Konstruksi melalui
pertemuan.
PASAL 148
BAB VI: PENYELENGGARAAN PARTISI PASI MASYARAKAT | Bagian Keempat - Forum Jasa Konstruksi
(1) Forum Jasa Konstruksi melalui pertemuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 146 ayat (3) huruf b
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah.
(21 Forum Jasa Konstruksi yang dilakukan melalui
pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun.