Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KSTENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:, Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Vints Disease 2Ol9 (COVID- 19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional --dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat
PMN adalah pemisahan kekayaan nega-ra dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara dan/atau perseroan terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi. 1 2 A
3. Penempatan 3 4 5 6 7 8
Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalarn jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yarrg dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha. ya.ng brrkan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 9 A 1O. Koperasi
10. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Perkoperasian.
11. Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).
12. Bank Peserta adalah bank yang menerima Penempatan Dana Pemerintah dan menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank Pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas setelah melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau tambahan kredit/pembiayaan bagi Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.
13. Bank Pelaksana adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah yang menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/ atau nremberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau tambahan kredit/pembiayaan bagi Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Raky*at Syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/ pembiayaan modal kerja.
14. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara (SUN) dan surat berhaiga syariah negara (SBSN).
15. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah kuasaan pemerintahan Negara Republik lndonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Ta.hun 1945. A
16. Menteri . .
16. Menteri adalah menteri yang menyelcnggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
17. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur clan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan, BAB II TUJUAN DAN PRINSIP
PASAL 2
BAB II: TUJUAN DAN PRINSIP
Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan,
dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha
dalam menjalankan usahanya.
PASAL 3
BAB II: TUJUAN DAN PRINSIP
Program PEN dilaksanakan dengan prinsip:
a. asas keadilan sosial;
b. sebesar-besarnya kemakmuran rakyal;
c. mendukung Pelaku Usaha;
d. menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh
kehati-hatian, serta-tata kelola yang baik, transparan,
akseleratif, adil, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan ;
e. tidak menimbulkan moral hazard; dan
f.
adanya pembagian biaya dan risiko antar pemangku
kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-
masing.
BAB III
RUANG LINGKUP DAN SUMBER DANA
PASAL 4
BAB III: RUANG LINGKUP DAN SUMBER DANA
Untuk melaksanakan Program PEN,
melakukan:
Pemerintah dapat
A
a. PMN
a. PMN;
b. Penempatan Dana;
c. Investasi Pemerintah; dan/atau
d. Penjaminan.
PASAL 5
BAB III: RUANG LINGKUP DAN SUMBER DANA
Untuk melaksartakan pemulihan ekonomi nasional, selain
melaksanakan hal sebagaimana dinraksud dalam Pasal 4,
Pemerintah juga dapat melakukan kebijakan melalui belanja
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 6
BAB III: RUANG LINGKUP DAN SUMBER DANA
Dana untuk melaksanakan f'rogram PEN dapat bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
PENGAMBILAN KEBIJAKAN
PASAL 7
BAB IV: PENGAMBILAN KEBIJAKAN
(1) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator-Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri, Gubernur Bank Indonesia, Ketua. Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN, termasuk penetapan prioritas bidang usaha atau sektor yang terdampak pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-19).
(2) Penetapan prioritas bidang usaha atau sektor yang terdampak pandemi Gorona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian pembina usaha atau sektor terkait. A
(3) Sebelum .
(3) Sebelum menetapkan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN, Menteri melaporkan kepada Program PEN, termasuk prioritas bidang usaha atau sektor yang terdampak pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID- 19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat kabinet guna mendapatkan arahan Presiden. (41 Rapat kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menyertakan Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan untuk memberikan pandangan dan pertimbangan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(5) Rapat kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menyertakan lembaga penegak hukum dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk membantu terjaganya tata kelola yang baik dalam pelaksanaan Program PEN. BAB V PELAKSANAAN PROGRAM PEN Bagian Kesatu PMN
PASAL 8
BAB V: PELAKSANAAN PROGRAM PEN | Bagian Kesatu - PMN
(1) Untuk melaksanakan Program PEN, Pemerintah dapat melakukan PMN kepada BUMN dan/atau melalui BUMN yang ditunjuk. (21 PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. memperbaiki struktur permoda.lan BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- L9l; dan latau A
b. meningkatkan REPUELIK INDONESTA
b. meningkatkan kapasitas usaha BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN termasuk untuk melaksanakan penugasan khusus oleh Pemerintah dalam pelaksanaan Program PEN.
PASAL 9
BAB V: PELAKSANAAN PROGRAM PEN | Bagian Kesatu - PMN
PMN kepada BUMN dan/atau nrelalui BUMN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penempatan Dana
PASAL 10
BAB V: PELAKSANAAN PROGRAM PEN | Bagian Kedua - Penempatan Dana
(1) Dalam rangka pelaksanaan Program PEN, Pemerintah
dapat melakukan Penempatan L)ana yang ditujukan
untuk memberikan dukungan likuiditas kepada
perbankan yang
melakukan restrukturisasi
kredit/pembiayaan dan/atau memberrkan tambahan
kredit/ pembiayaan modal kerj a.
(21 Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan kepada Bank Peserta.
(3) Bank Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit memiliki kriteria sebagai berikut:
a. merupakan bank urnum yang berbadan hukum
Indonesia, beroperasi di wilayah Indonesia, dan
paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) saham
dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau
badan hukum Indonesia:
b. merupakan bank kategori sehat berdasarkan
penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK: dan
c. termasuk dalam kategori 15 (lima belas) bank
beraset terbesar.
(41 Bank Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan informasi Ketua
Dewan Komisioner OJK mengenai kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
PASAL 11
BAB V: PELAKSANAAN PROGRAM PEN | Bagian Kedua - Penempatan Dana
A
Pasal 1 1
(1) Bank Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2\ berfungsi menyediakan dana penyangga
likuiditas bagi Bank Pelaksana yang membutuhkan dana
penyangga likuiditas setelah melakukan:
a. restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau
memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal
kerja; dan/atau
b. tambahan kredit/pembiayaan bagi Bank Perkreditan
Ralryat/Bank Pembiayaan Ralryat Syariah dan
perusahaan pembiayaan yang
melakukan
restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau
memberikan tambahan kredit/pembiavaan modal
kerja.
(21 Bank Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
bertindak sebagai Bank Pelaksana menerima dana
penyangga likuiditas dari Penempatan Dana Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I O ayat (1).
(3) Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat l2l memberikan dukungan restrukturisasi
kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan
kredit/pembiavaan modal kerla kepada Usaha Mikro,
Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi.
(4) Bank Peserta dapat memberikan dana penyangga
likuiditas kepada Bank Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) apabila Bank Pelaksana terSebut:
a. merupakan bank kategori sehat berdasarkan
penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK; dan
b. memiliki SBN, Sertifikat Deposito Bank lrrdonesia,
Sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia,
dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang belum
direpokan tidak lebih dari 60.6 (enam persen) dari
dana pihak ketiga.
(5) Transaksi antara Bank Pelaksana dengan Bank Peserta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur
dalam suatu perjanjian antara kedua belah pihak.
(6) OJK dan/atau otoritas yang berwenang memberikan
informasi yang dibutuhkan oleh Bank Peserta dalam
menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank
Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(41.
A
PASAL 12
BAB V: PELAKSANAAN PROGRAM PEN | Bagian Kedua - Penempatan Dana
Pasal 12
Dalam hal Bank Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 mengalami permasalahan dan diserahkan penanganannya
kepada Lembaga Penjamin Simpanan, Lembaga Penjamin
Simpanan mengutamakan pengembalian dana Pemerintah.
PASAL 13
BAB V: PELAKSANAAN PROGRAM PEN | Bagian Kedua - Penempatan Dana
Ketentuan mengenai tata cara pemberian informasi oleh OJK
sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1O ayat (4) dan Pasal 11
ayat (6) diatur bersama antara Menteri dan Ketua Dewan
Komisioner OJK.
PASAL 14
BAB V: PELAKSANAAN PROGRAM PEN | Bagian Kedua - Penempatan Dana
Ketentuan mengenai tata cara Penempatan Dana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Investasi Pemerintah
PASAL 15
BAB V: PELAKSANAAN PROGRAM PEN | Bagian Ketiga - Investasi Pemerintah
(1) Untuk melaksanakan Program PEN, Pemerintah dapat
melakukan Investasi Pemerintah.
(2) lnvestasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keempat
Penjaminan
PASAL 16
BAB V: PELAKSANAAN PROGRAM PEN | Bagian Keempat - Penjaminan
(1) Dalam rangka pelaksanaan Program PEN, Pemerintah
dapat memberikan Penjaminan.
A
(2) Penjaminan . .
12) Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan:
a. secara langsung oleh Pemerintah; dan/atau
b. melalui badan usaha Penjaminan yarlg ditunjuk.
PASAL 17
BAB V: PELAKSANAAN PROGRAM PEN | Bagian Keempat - Penjaminan
(1) Penjaminan langsung oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a hanya dapat
diberikan kepada BUMN.
(21 Dalam rangka Penjaminan langsung oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat
menugaskan badan usaha Penjaminan.
(3) Pelaksanaan Penjaminan langsung oleh Pemerintah
melalui badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan keputusan Menteri.
PASAL 18
BAB V: PELAKSANAAN PROGRAM PEN | Bagian Keempat - Penjaminan
(1) Dalam melaksanakan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, Pemerintah dapat menugaskan PT Jaminan Kredit Indonesia dan/atau PT Asuransi Kredit Indonesra untuk melakukan Penjaminan. (21 Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha dalam bentuk Penjaminan atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan.
(3) Dalam hal PT Jaminan Kredit Indonesia dan/atau PT Asuransi lftedit lndonesia membutuhkan peningkatan kafasitas Penjaminan untuk melaksa.nakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat memberikan PMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Atas Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah dapat memberikan dukungan berupa pembayaran imbal jasa Penjaminan, Penjaminan balik, loss limit, atau dukungan pembagian risiko lainnya yang dibutuhkan. A
(5) Atas REPUBL]K INDONESTA -t2-
(5) Atas dukungan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (41, Pemerintah dapat mengenakan imbal jasa Penjaminan sesuai dengan porsi dukungan yang diberikan.
PASAL 19
BAB V: PELAKSANAAN PROGRAM PEN | Bagian Keempat - Penjaminan
(1) Atas pelaksanaan Penjaminan sebagairnana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1), Pemerintah mengalokasikan
dana cadangan Penjaminan dan anggaran imbal jasa
Penjaminan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penjaminan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Belanja Negara
PASAL 20
BAB V: PELAKSANAAN PROGRAM PEN | Bagian Kelima - Belanja Negara
(1) Program PEN melalui belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 termasuk tetapi tidak terbatas pada pemberian subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan. (21 Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Koperasi dengan plafon kredit paling tinggi Rp10.OO0.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); A
b. tidak REPUBLIK INDONESTA 13-
b. tidak termasuk Daftar Hitam Nasional;
c. memiliki kategori performing loanlancar (kolektibilitas 1 atau 2l; dan
d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3) OJK dan/atau otoritas yang berwenang memberikan informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan pemberian subsidi bunga.
(4) Ketentuan mengenai mekanisme penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pemberian subsidi, dan persyaratan debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pemberian informasi oleh OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur bersama antara Menteri dan Ketua Dewan Komisioner OJK. BAB VI PEMBIAYAAN PROGRAM PEN
PASAL 21
BAB VI: PEMBIAYAAN PROGRAM PEN
(1) Untuk pembiayaan Program PEN, Pemerintah dapat menerbitkan SBN yang dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana. (21 Pembelian SBN oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap berdasarkan kebutuhan riil Program PEN.
(3) Hasil penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disimpan dalam suatu rekening khusus di Bank Indonesia.
(4) Ketentuan mengenai skema dan mekanisme pembelian SBN oleh Bank lndonesia di pasar perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur bersama antara Menteri dan Gubernur Bank Indonesia. A
(5) Ketentuan -t4-
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan rekening khusus sebagaimana dimasud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VII PELAPORAN Menteri Presiden.
PASAL 22
BAB VII: PELAPORAN
melaporkan pelaksanaan Program PEN kepada
PASAL 23
BAB VII: PELAPORAN
Akuntansi dan pelaporan keuangan
Program PEN dilaksanakan sesuai
peraturan perundang-undangan.
atas pelaksanaan
dengan ketentuan
BAB VIII
PENGAWASAN DAN EVALUASI
PASAL 24
BAB VIII: PENGAWASAN DAN EVALUASI
(1) Menteri melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan Program PEN. (21 Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemantauan, evaluasi, dan pengendalian.
(3) Hasil evaluasi atas pelaksanaan Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Menteri kepada Presiden. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan Program PEN diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 25
BAB VIII: PENGAWASAN DAN EVALUASI
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 25
(1) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pengawasarr intern terhadap pelaksanaan Program PEN. (21 Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melakukan pengawasan intern sesuai kewenangannya dan pengawasan intern terhadap pelaksanaan Program PEN dalam kerangka pertanggungjawaban Menteri selaku Bendahara Umum Negara.
(3) Dalam melakukan pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengoordinasikan dan dapat bersinergi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan pimpinan kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, dan korporasi/badan usaha.
(4) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam melaksanakan pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan pedoman pengawasan intern Program PEN.
(5) Badan Pengawasan Keuangan dan Perrrbangunan melaporkan hasil pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden dan/atau Menteri.
(6) Menteri dapat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melaksanakan verifikasi data dan informasi yang diberikan pihak ketiga dalam pelaksanaan Program PEN. (71 Untuk pelaksanaan pengawasarl intern oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk dan .atas nama Menteri selaku Bendahara Umum Negara men5rusun pedoman pengawasan dan penjagaan kualitas pengawasan intern.
(8) Dalam pen)rusunan pedoman pengawasan dan penjagaan kualitas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan berkonsultasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(9) Aparat A
(9) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Kementerian/tembagalPemerintah Daerah melaporkan hasil pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 26
BAB IX: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, dapat
dilaksanakan penyelesaian transaksi perdagangan
bilateral dengan menggunakan mata uang lokal (Local
Cunencg Settlement/ LC S) .
(2) Penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan
menggunakan mata uang lokal (Local Currency
Settlemen /LCS) merupakan penyelesaian transaksi
perdagangan bilateral yang dilakukan oleh pelaku usaha
di Indonesia dan di negara mitra dengan menggunakan
mata uang negara masing-masing.
(3) Dalam pelaksanaan transaksi perdagangan bilateral
dengan menggunakan mata uang lokal (Local Curencg
Settlement/Lcs) sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kementerian/lembaga dapat memberikan kemudahan,
fasilitas, insentif, percepatan pelayanan ekspor-impor
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi perdagangan
bilateral dengan menggunakan mata uang lokal (Local
Cunencg Settlement/Lcs) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 27
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar REPUBLTK INDONESIA