PP NOMOR 24 TAHUN 2020

PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-05-09
Total Pasal: 20 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2020:24
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI.

3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI. 4, Pejabat Negara adalah:

a. ;

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Ralryat; c.Ketua A

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad Hoc;

f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;

g. Ketua, Wakii Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;

i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;

k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

l. Gubernur dan Wakil Gubernur;

m. Bupati/Watikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan

n. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

5. Penerima Pensiun adalah:

a. pensiunan PNS;

b. pensiunan Prajurit TNI;

c. pensiunan Anggota POLRI;

d. pensiunan Pejabat Negara;

e. penerima pensiun janda, duda, atau anak dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan

f. penerima A

f. penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas.

6. Penerima T\rnjangan adalah:

a. penerima tunjangan veteran;

b. penerima tunjangan kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;

c. penerima tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan ;

d. penerima tunjangan janda/duda dari Penerima T\rnjangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a, huruf b, dan huruf c;

e. penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk N ederland Indone sisch Leger/ Koninklijk Marine;

f. penerima tunjangan anak yatim/piatu Prajurit TNl/Anggota POLRI;

g. penerima tunjangan Prajurit TNl/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;

h. penerima tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;

i. penerima tunjangan orang tua bagi Prajurit TNl/Anggota POLRI yang gugur; dan

j. penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.

7. Lembaga Nonstruktural, yang selanjutnya disingkat

LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan a Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 8.Lembaga A REPUBLTK INDONESIA

8. Lembaga Penyiaran Publik, yang selanjutnya disingkat

LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

9. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat

BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

10. Hari Raya adalah hari raya ldul Fitri.

PASAL 2

T\rnjangan Hari Raya tahun 2O2O diberikan kepada:
a. PNS;
b. Prajurit TNI;
c. Anggota POLRI;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang
ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri;
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan
di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di
luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi
induknya;
f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang
tunggu;
g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau
Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau
gugur;
h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota
POLRI yang dinyatakan hilang;
i.Hakim
A

i. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda kebawah,
atau hakim dengan pangkat Kolonel kebawah, di
lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada dibawahnya;
j.
Penerima Pensiun atau T\rnjangan;
k. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
1. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang
memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
m. Calon PNS.

PASAL 3

PNS/Prajurit TNl/Anggota POLRI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf e meliputi
PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI dalam jabatan:
a. administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan
administrator;
b. pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan
pengawas;
c. fungsional ahli madya;
d. fungsional ahli muda;
e. fungsional ahli pertama;
f. fungsional penyelia;
g. fungsional mahir;
h. fungsional terampil;
i. fungsional pemula; dan
j.
pelaksana.

PASAL 4

(1) Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU dan
pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf k dan huruf I harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b.telah
A

b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara
penuh dan terus menerus paling singkat selama 1
(satu) tahun sejak pengangkatan atau sejak
penandatanganan perjanjian kerja pada lembaga
yang bersangkutan;
c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan
dan telah menandatangani perjanjian kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k
merupakan pegawai non-PNS yang bekerja secara
penuh pada LNS, LPP, atau BLU dalam jabatan yang
setara dengan jabatan:
a. administrator;
b. pengawas;
c. fungsional ahli madya;
d. fungsional ahli muda;
e. fungsional ahli pertama;
f. fungsional penyelia;
g. fungsional mahir;
h. fungsional terampil;
i. fungsional pemula; dan
j.
pelaksana.
(3) Pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf I merupakan pegawai non-PNS yang bekerja
secara penuh pada lembaga selain LNS, LPP, atau BLU
dalam jabatan yang setara dengan jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a sampai
dengan hurufj.
(4) LNS
A

l4l LNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PASAL 5

Tunjangan Hari Raya tahun 2O2O tidak diberikan kepada:
a. Pejabat Negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim
madya muda kebawah atau hakim dengan pangkat
kolonel kebawah di lingkungan Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada dibawahnya;
b. Wakil menteri;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan
pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan
pimpinan tinggi;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan
fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara
jabatan fungsional ahli utama;
e. Dewan Pengawas BLU;
f. Dewan Pengawas LPP;
g. Staf khusus di lingkungan kementerian;
h. Hakim Ad Hoc;
i. Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah;
j.
Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU,
dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak
administratifnya disetarakan atau setingkat dengan
Pejabat Negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan
pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional
ahli utama;
k.PNS
A

k. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang
menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
l. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang
ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam
maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh
instansi tempat penugasan.

PASAL 6

(1) T\rnjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada
2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.
(21 Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua)
bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar
penghasilan yang seharusnya diterima karena
berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan
tetap diberikan selisih kekurangan TUnjangan Hari
Raya.

PASAL 7

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan
hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah atau
hakim dengan pangkat kolonel kebawah di lingkungan
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
dibawahnya, paling banyak meliputi:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga; dan
c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

PASAL 8

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l)
diberikan bagi:
a. penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau
Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau
gugur; atau
b.penerima
A

b. penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota
POLRI yang dinyatakan hilang,
yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan gaji terusan pada
2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya dan anggarannya
dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS,
Prajurit TNI, atau Anggota POLRI bekerja.

PASAL 9

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
diberikan bagi:
a. Penerima Pensiun paling banyak meliputi:
1. pensiun pokok;
2. tunjangan keluarga; dan/atau
3. tunjangan tambahan penghasilan;
b. Penerima Pensiun terusan dari pensiunan PNS,
Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal
dunia, tewas, atau gugur, yaitu sebesar penghasilan 1
(satu) bulan pensiun terusan pada 2 (dua) bulan
sebelum bulan Hari Raya;
c. Penerima Pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI,
atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, yaitu
sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun pada 2
(dua) bulan sebelum bulan Hari Raya; atau
d. Penerima T\rnjangan yaitu sebesar tunjangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 10

(1) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) diberikan bagi pegawai non-PNS pada LNS,
LPP, dan pegawai lainnya, yaitu sebesar sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
A
(2) Penghasilan

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (l) diberikan bagi pegawai non-PNS pada BLU
yaitu sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling
tinggi sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam jabatan
yang setara.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) harus memperhatikan paling banyak meliputi
gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan
atau tunjangan umum, yang diberikan kepada PNS.

PASAL 11

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi:
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga; dan
c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

PASAL 12

Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan kinerja, insentif
kineda, insentif kerja, tunjangan bahaya, tunjangan resiko,
tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan
khusus gunr dan dosen atau tunjangan kehormatan,
tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus,
tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar
negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan
kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau
insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-
undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga
dan penghasilan lain di luar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 sampai dengan Pasal 1 1.
A

PASAL 13

Pasal 13
(l) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima
Pensiun, Penerima Tunjangan, pegawai non-PNS pada
LNS, LPP, atau BLU, dan pegawai lainnya, menerima
lebih dari 1 (satu) penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) maka T\rnjangan Hari Raya
diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
(2) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima
Pensiun, Penerima Tunjangan, pegawai non-PNS pada
LNS, LPP, atau BLU, dan pegawai lainnya, menerima
lebih dari I (satu) Tfrnjangan Hari Raya maka
kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan
wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima
Pensiun, Penerima Tunjangan, pegawai non-PNS pada
LNS, LPP, atau BLU, dan pegawai lainnya, sekaligus
sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima
Tunjangan janda/duda maka diberikan Ttrnjangan
Hari Raya sekaligus Tunjangan Hari Raya Penerima
Pensiun janda/duda atau T\rnjangan Hari Raya
Penerima T\rnjangan janda/ duda.

PASAL 14

(1) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

(2) Penghasilan REPUBLTK INDONESIA _13_ (21 Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

PASAL 15

(1) T\rnjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10
(sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(21 Dalam hal TUnjangan Hari Raya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan,
Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal
Hari Raya.

PASAL 16

Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;
2. Prajurit TNI;
3. Anggota POLRI;
4. Hakim dalam jabatan hakim madya muda
kebawah, atau hakim dengan pangkat kolonel
kebawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada dibawahnya;
5. Penerima Pensiun;
6. Penerima T\rnjangan;
7. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU dan
pegawai lainnya yang gajinya dibayar dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
8. Calon PNS pada Pemerintah Pusat.
A
b. Anggaran

-t4-
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah;
2. Pegawai non-PNS pada LNS atau BLU dan pegawai
lainnya yang gajinya dibayar dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
3. Caion PNS pada Pemerintah Daerah.

PASAL 17

(l) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian
Tfrnjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian
T\rnjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan
Peraturan Kepala Daerah.

PASAL 18

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian T\rnjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 93, ); dan

b. Peraturan . A

b. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian T\rnjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 94, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 19

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian T\rnjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan (, ); dan

b. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian T\rnjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6350), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 20

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
A