Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Tabungan Perumahan Ralryat, yang selanjutnya disebut
Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara pcriodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan bera.khir. 1 A
2. Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekedaan.
3. Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
4. Penghasilan adalah pendapatan bersih yang diterima oleh Pekerja Mandiri dari hasil usaha atau pekerjaan dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang dinilai dalam bentuk uang.
5. Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta danf atau Pemberi Kerja.
6. Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh Peserta yang merupakan himpunan Simpanan beserta hasil pemupukannya.
7. Kontrak Investasi Kolektif, yang selanjutnya disingkat
KIK adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dan Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif serta Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. 8" Rekening Dana Tapera adalah rekening yang dibuka oleh Bank Kustodian atas perintah Badan Pengelola Tapera yang didalamnya terdapat subrekening atas nama Peserta untuk menampung pembayaran Simpanan dengan prinsip konvensional atau syariah dar, hasil pemupukannnya.
9. Komite Tapera adalah komite yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.
10. Badan Pengelola Tapera, yang selanjutnya disebut BP
Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera. A 1 1. Peserta 1 1. Peserta Tapera, yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar Simpanan.
12. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan Penghasilan.
14. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekedakan tenaga kerja dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota l(epolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar Gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat termasuk dari BP Tapera dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya daiam rangka meningkatkan taraf hidup ralgrat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan perumahan.
16. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa.
17. Bank Penampung adalah Bank umum tempat dimana Bank Kustodian membuka rekening untuk menerima setoran Simpanan Peserta.
18. Bank Kustodian adalah Bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. A
19. Manajer REFUBLIK INDONESIA
19. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB II PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT Bagian Kesatu Umum
PASAL 2
BAB II: PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengelolaan Tapera dilakukan untuk menjamin
tercapainya tujuan Tapera secara efektif dan efisien.
(2) Pengelolaan Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan kebijakan di bidang
perumahan dan kawasan permukiman.
PASAL 3
BAB II: PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT | Bagian Kesatu - Umum
Dalam pengelolaan Tapera, penetapan kebijakan operasional
oleh BP Tapera harus mengacu pada kebijakan umum dan
strategis yang ditetapkan oleh Komite Tapera dan
memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman.
PASAL 4
BAB II: PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (, ); MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Tabungan Perumahan Ralryat, yang selanjutnya disebut
Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara pcriodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan bera.khir. 1 A
2. Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekedaan.
3. Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
4. Penghasilan adalah pendapatan bersih yang diterima oleh Pekerja Mandiri dari hasil usaha atau pekerjaan dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang dinilai dalam bentuk uang.
5. Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta danf atau Pemberi Kerja.
6. Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh Peserta yang merupakan himpunan Simpanan beserta hasil pemupukannya.
7. Kontrak Investasi Kolektif, yang selanjutnya disingkat
KIK adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dan Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif serta Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. 8" Rekening Dana Tapera adalah rekening yang dibuka oleh Bank Kustodian atas perintah Badan Pengelola Tapera yang didalamnya terdapat subrekening atas nama Peserta untuk menampung pembayaran Simpanan dengan prinsip konvensional atau syariah dar, hasil pemupukannnya.
9. Komite Tapera adalah komite yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.
10. Badan Pengelola Tapera, yang selanjutnya disebut BP
Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera. A 1 1. Peserta 1 1. Peserta Tapera, yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar Simpanan.
12. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan Penghasilan.
14. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekedakan tenaga kerja dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota l(epolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar Gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat termasuk dari BP Tapera dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya daiam rangka meningkatkan taraf hidup ralgrat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan perumahan.
16. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa.
17. Bank Penampung adalah Bank umum tempat dimana Bank Kustodian membuka rekening untuk menerima setoran Simpanan Peserta.
18. Bank Kustodian adalah Bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. A
19. Manajer REFUBLIK INDONESIA
19. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB II PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT Bagian Kesatu Umum Pasal 2
(1) Pengelolaan Tapera dilakukan untuk menjamin tercapainya tujuan Tapera secara efektif dan efisien.
(2) Pengelolaan Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Pasal 3 Dalam pengelolaan Tapera, penetapan kebijakan operasional oleh BP Tapera harus mengacu pada kebijakan umum dan strategis yang ditetapkan oleh Komite Tapera dan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Pasal 4 Pengelolaan Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. pengerahan Dana Tapera;
b. pemupukan Dana Tapera; dan
c. pemanfaatan Darra Tapera. A Bagian Bagian Kedua Pengerahan Dana Tabungan Perumahan Ralryat Paragraf 1 Umum Pasal 5
(1) Pengerahan Dana Tapera dilakukan untuk pengumpulan dana dari Peserta.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pekerja; dan
b. Pekerja Mandiri.
(3) Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta.
(4) Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b yang berpenghasilan dibawah Upah minimum dapat menjadi Peserta.
(5) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
PASAL 6
BAB II: PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT | Bagian Kedua - Pengerahan Dana Tabungan Perumahan Ralryat
(1) Pengumpulan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1) dilakukan pada Rekening Dana Tapera.
(2) Bank Kustodian dapat membuka Rekening Dana Tapera
di Bank Penampung.
PASAL 7
BAB II: PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT | Bagian Kedua - Pengerahan Dana Tabungan Perumahan Ralryat
Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi:
a. calon Pegawai Negeri Sipil;
b. pegawai Aparatur Sipil Negara;
c. prajurit Tentara Nasional Indonesia;
d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia;
e. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; A
f. pejabat f. pejabat negara;
g. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah;
h. Pekerja/buruh badan usaha milik desa; i. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan j. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah. Paragraf.2 Pendaftaran
PASAL 8
BAB II: PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT | Bagian Kedua - Pengerahan Dana Tabungan Perumahan Ralryat
(1) Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
huruf a wajib didaftarkan sebagai Peserta oleh Pemberi
Kerja kepada BP Tapera.
(21 Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) huruf b harus mendaftarkan dirinya sendiri
menjadi Peserta kepada BP Tapera.
(3) Didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
mendaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
sekurang-kurangnya memberikan data:
a. nama; dan
b. nomor identitas tunggal.
(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harr"rs diisi
secara lengkap dan benar.
(5) Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pekerja
Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat
memilih prinsip pengelolaan Tapera sesuai dengan
prinsip konvensional atau prinsip syariah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran
Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (Il, ayat (21,
dan ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Paragraf 3
Identitas Kepesertaan
PASAL 9
BAB II: PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT | Bagian Kedua - Pengerahan Dana Tabungan Perumahan Ralryat
(1) Peserta diberikan nornor identitas kepesertaan yang
ditetapkan dan dikelola oleh BP Tapera.
A
(2) Kepesertaan
(2) Kepesertaan pada BP Tapera mulai berlaku sejak nomor
identitas kepesertaan diterbitkan oleh BP Tapera.
PASAL 10
BAB II: PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT | Bagian Kedua - Pengerahan Dana Tabungan Perumahan Ralryat
(1) Nomor identitas kepesertaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) digunakan sebagai bukti
kepesertaan, pencatatan administrasi, Simpanan, dan
akses informasi Tapera.
(2) Nomor identitas kepesertaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terhubung dengan nomor identitas tunggal
pemodal sebagaimana diadministrasikan oleh lenrbaga
penyimpanan dan penyelesaian.
(1)
(2t
PASAL 11
BAB II: PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT | Bagian Kedua - Pengerahan Dana Tabungan Perumahan Ralryat
Peserta menjadi pemilik unit penyertaan investasi
Unit penyertaan investasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan satuan ukuran yang menunjukan
kepentingan setiap Peserta.
Paragraf 4
Perubahan Data
PASAL 12
BAB II: PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT | Bagian Kedua - Pengerahan Dana Tabungan Perumahan Ralryat
(1) Dalam hal terjadi perubahan data Peserta Pekcrja,
Peserta harus menyampaikan perubahan data secara
lengkap dan benar kepada Pemberi Kerja.
(21 Pemberi Kerja setelah menerima perubahan data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan
perubahan data kepada BP Tapera paling lama 7 (tujuh)
hari kerja sejak data diterima.
(3) Dalam hal Peserta Pekerja pindah tempat kerja atau
dimutasi, Pemberi Keda yang lama dan Pemberi Kerja
yang baru wajib melaporkan Pekerja dimaksud kepada
Bank Kustodian melalui BP Tapera.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan
data Peserta Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) serta tata cara pelaporan Peserta Pekerja
pindah tempat kerja atau mutasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
A
PASAL 13
BAB II: PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT | Bagian Kedua - Pengerahan Dana Tabungan Perumahan Ralryat
Pasal 13
(i) Dalam hal tedadi perubahan data Peserta Pekerja
Mandiri, Peserta menyampaikan laporan perubahan data
secara lengkap dan benar kepada BP Tapera.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan
data Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dirnaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
Paragraf 5
Besaran Simpanan
PASAL 14
BAB II: PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT | Bagian Kedua - Pengerahan Dana Tabungan Perumahan Ralryat
(1) Simpanan Peserta Pekerja dibayarkan oleh Pemberi Kerja
dan Pekerja.
(21 Simpanan Peserta Pekerja Mandiri dibayarkan oleh
Pekerja Mandiri.
(3) Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (21 ditetapkan berdasarkan persentase
tertentu dari:
a. Gaji atau Upah yang dilaporkan setiap bulan untuk
Peserta Pekerja; dan
b. Penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu)
tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu
untuk Peserta Pekerja Mandiri.
PASAL 15
BAB II: PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT | Bagian Kedua - Pengerahan Dana Tabungan Perumahan Ralryat
(1) Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3o/o (ttga
persen) dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan
Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(2) Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh
Pemberi Keda sebesar O,sYo (nol koma lima persen) dan
Pekerja sebesar 2,5o/o (dua koma lima persen).
(3) Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung
sendiri oleh Pekerya Mandiri.
A
(4) Dasar
(4) Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran
Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan untuk:
a. Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan anggaran pendapatan dan belanja
daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan
berkoordinasi dengan
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara;
b. Pekerja/buruh badan usaha milik negara diatur
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
c. Pekerja/buruh badan usaha milik daerah diatur
oleh pemerintah daerah setelah berkonsultasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri;
d. Pekerja/buruh badan usaha milik desa diatur oleh
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang desa;
e. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta diatur
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
f.
Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana
dimaksud pada huruf a sampai dengan e yang
menerima Gaji atau Upah diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik
negara, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang desa, dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dalam
mengatur mengenai dasar perhitungan untuk
menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman.
(6) Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan evaluasi.
(7) Perubahan .
A
(7) Perubahan besaran Simpanan Peserta berdasarkan hasil
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 6
Mekanisme Penyetoran Simpanan
PASAL 16
BAB II: PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT | Bagian Kedua - Pengerahan Dana Tabungan Perumahan Ralryat
(1) BP Tapera harus menyimpan catatan rekening individu
Peserta yang menggambarkan saldo Simpanan Peserta
yang dibuat oieh Bank Kustodian.
(21 Saldo Simpanan Peserta sebagaimdna dimaksud pada
ayat (1) dicatat sebagai saldo yang dimiliki oleh setiap
Peserta atas jumlah Simpanan dan hasil pemupukannya.
PASAL 17
BAB II: PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT | Bagian Kedua - Pengerahan Dana Tabungan Perumahan Ralryat
(1) Peserta membayar Simpanan kepada Rekening Dana
Tapera di Bank Kustodian, melalui Bank Penampung,
atau pihak yang menyelenggarakan mekanisme
pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Bank Kustodian.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan Bank
Penampung atau pihak yang menyelenggarakan
mekanisme pembayaran lainnya oleh Bank Kustodian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan BP Tapera.
PASAL 18
BAB II: PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT | Bagian Kedua - Pengerahan Dana Tabungan Perumahan Ralryat
(1) Simpanan Peserta terbagi dalam alokasi dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan dengan komposisi persentase tertentu yang ditetapkan oleh BP Tapera.
(2) Komposisi persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Dana pemupukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persentase Dana Tapera yang penggunaannya untuk diinvestasikan melalui mekanisme KIK. A
(4) Dana
(4) Dana pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persentase Dana Tapera pada Rekening Dana Tapera yang dipergunakan untuk pembiayaan perumahan Peserta dengan tingkat bunga atau margin lebih rendah dari tingkat bunga atau margin pembiayaan perumahan komersial yang ditetapkan oleh BP Tapera.
(5) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dana pada Rekening Dana Tapera yang dipergunakan untuk membayar Simpanan Peserta yang telah berakhir kepesertaannya.
(6) Dana pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang belum digunakan dan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disimpan dalam bentuk deposito.
PASAL 19
BAB II: PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT | Bagian Kedua - Pengerahan Dana Tabungan Perumahan Ralryat
(1) Peserta yang melakukan pembayaran Simpanan berhak
memperoleh unit penyertaan investasi.
(21 Bank Kustodian wajib mencatat penerimaan Simpanan
ke dalam rekening setiap Peserta.
(3) Bank Kustodian wajib menghitung nilai aktiva bersih
Dana Tapera pada setiap hari bursa.
(4) Mekanisme pencatatan unit
penyertaan dan
penghitungan unit penyertaan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pasar modal.
PASAL 20
BAB II: PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT | Bagian Kedua - Pengerahan Dana Tabungan Perumahan Ralryat
(1) Pemberi Kerja wajib membayar Simpanan Peserta yang
menjadi kewajibannya dan memungut Simpanan Peserta
yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi
Peserta.
(2) Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling
lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dari bulan
Simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.
A
(3) Apabila
trRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
_t2_
(3) Apabila tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) jatuh pada hari libur, Simpanan dibayarkan
pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
(41 Ketentuan mengenai mekanisme penyetoran Simpanan
Peserta Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf a sampai dengan huruf f diatur dengan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
PASAL 21
BAB II: PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT | Bagian Kedua - Pengerahan Dana Tabungan Perumahan Ralryat
(1) Peserta Pekerja Mandiri wajib menyetorkan sendiri
Simpanan ke dalam Rekening Dana Tapera.
(21 Penyetoran Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui Bank Kustodian, Bank Penampung,
atau pihak lainnya.
(3) Peserta Pekerja Mandiri wajib membayar Simpanan
paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
(4) Apabila tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) jatuh pada hari libur', Simpanan
dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur
tersebut.
Paragraf 7
Penonaktifan Peserta
PASAL 22
BAB II: PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT | Bagian Kedua - Pengerahan Dana Tabungan Perumahan Ralryat
(1) Jika Peserta tidak membayar Simpanan, status
kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif.
(21 Status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan kembali
setelah Peserta melanjutkan pembayaran Simpanan.
(3) Peserta yang status kepesertaan Taperanya nonaktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rekening
kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai status kepesertaan
Tapera nonaktif dan pengaktifan kembali kepesertaan
Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
A
Paragraf8.
_13_
Paragraf 8
Berakhirnya Kepesertaan
PASAL 23
BAB II: PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT | Bagian Kedua - Pengerahan Dana Tabungan Perumahan Ralryat
Kepesertaan Tapera berakhir karena:
a. telah pensiun bagi Pekeq'a;
b. telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi
Pekerja Mandiri;
c. Peserta meninggal dunia; atau
d. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta
selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
PASAL 24
BAB II: PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT | Bagian Kedua - Pengerahan Dana Tabungan Perumahan Ralryat
(1) Peserta yang berakhir kepesertaannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 berhak memperoleh
pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya.
(21 Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan
paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya
dinyatakan berakhir.
(3) Peserta memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil
pemupukan Dana Tapera berdasarkan jumlah unit
penyertaan yang dimiliki Peserta dikalikan nilai aktiva
bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya
kepesertaan.
(4) Simpanan dan hasil pemupukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibayarkan oleh BP Tapera melalui Bank
Kustodian.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, syarat, dan
pembayaran pengembalian Simpanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41 diatur
dengan Peraturan BP Tapera.
PASAL 25
BAB II: PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT | Bagian Kedua - Pengerahan Dana Tabungan Perumahan Ralryat
(1) Peserta yang berakhir kepesertaannya karena telah pensiun atau telah mencapai usia 58 (lima puluh deiapan) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dan huruf b dapat kembali menjadi Peserta yang merupakan Pekerja Mandiri selama masih memenuhi persyaratan sebagai Peserta. A (2)Peserta REPUBLTK INDONESIA (21 Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir kepesertaannya apabila:
a. meninggal dunia; atau
b. mengundurkan diri dan mengklaim pengembalian Simpanan. Bagian Ketiga Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Ra}ryat Paragraf 1 Umum
PASAL 26
BAB II: PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT | Bagian Ketiga - Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Ra}ryat
(1) Pemupukan Dana Tapera dilakukan untuk
meningkatkan nilai Dana Tapera.
(21 Pemupukan Dana Tapera dilakukan oleh Manajer
Investasi dalam bentuk KIK yang portofolio investasinya
ditempatkan pada instrumen investasi dalam negeri.
Paragraf 2
Mekanisme Pemupukan
PASAL 27
BAB II: PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT | Bagian Ketiga - Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Ra}ryat
(1) Pemupukan Dana Tapera dilakukan dengan prinsip
konvensional atau prinsip syariah.
(2) Pemupukan Dana Tapera dengan prinsip konvensional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui instrumen investasi berupa:
a. deposito perbankan;
b. surat utang pemerintah pusat;
c. surat utang pemerintah daerah;
d. surat berharga di bidang perumahan dan kawasan
permukiman; dan/atau
e. bentuk investasi lain yang aman dan
menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
(3) Pemupukan
_15_
(3) Pemupukan Dana Tapera dengan prinsip syariah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui instrumen investasi berupa:
a. deposito perbankan syariah;
b. surat utang pemerintah pusat atau sukuk;
c. surat utang pemerintah daerah atau sukuk;
d. surat berharga syariah di bidang perumahan dan
kawasan permukiman; dan/atau
e. bentuk investasi lain yang aman dan
menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 28
BAB II: PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT | Bagian Ketiga - Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Ra}ryat
(1) Dalam rangka pemupukan Dana Tapera, Manajer
Investasi dan Bank Kustodian melakukan KIK sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diadministrasikan oleh Bank Kustodian badan
usaha milik negara atau yang terafiliasi.
(3) Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditunjuk dan terikat perjanjian
kerja sama dengan BP Tapera.
(41 Manajer Investasi dan Bank Kustodian dilarang memiliki
hubungan afiliasi kecuali hubungan afiliasi yang terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal negara.
PASAL 29
BAB II: PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT | Bagian Ketiga - Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Ra}ryat
(1) Pemupukan Dana Tapera dilakukan sesuai dengan
kebijakan investasi yang ditetapkan oleh komite investasi
KIK dan dituangkan dalam KIK.
(21 Komite investasi KIK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
A
PASAL 30
BAB II: PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT | Bagian Ketiga - Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Ra}ryat
REPU ELIK INDONESIA _ 16_ Pasal 30
(1) Pemupukan pada instrumen investasi dalam bentuk deposito perbankan dan deposito perbankan syariah harus memperhatikan kondisi keuangan Bank. (21 Pemupukan pada instrumen investasi dalam bentuk surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman atau surat berharga syariah di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling sedikit memiliki peringkat layak investasi atau yang setara.
(3) Peringkat layak investasi atau yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kondisi keuangan Bank dan peringkat layak investasi atau yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
PASAL 31
BAB II: PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT | Bagian Ketiga - Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Ra}ryat
(1)
(21
(3)
(41
BP Tapera menunjuk Manajer Investasi dan Bank
Kustodian dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
BP Tapera mulai beroperasi.
Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat ditunjuk lebih dari 1 (satu).
BP Tapera hanya menunjuk 1 (satu) Bank Kustodian.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian diatur dengan
Peraturan BP Tapera.
PASAL 32
BAB II: PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT | Bagian Ketiga - Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Ra}ryat
(1) Manajer In.zestasi melakukan pemupukan Dana Tapera
yang dialokasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 avat (3).
A
(21 Manajer .
Paragraf 3
Tingkat Hasil Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Ralryat
Pasal 35
_17_
(21 Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan imbal jasa dengan memperhatikan:
a. asas efisiensi untuk mendukung tersedianya dana
murah jangka panjang; dan
b. kinerja Manajer Investasi.
(3) Imbal jasa untuk Manajer Investasi dari jasa pemupukan
Dana Tapera dihitung dari persentase tertentu nilai
aktiva bersih dana pemupukan.
(4) Persentase imbal jasa untuk Manajer Investasi
dituangkan dalam KIK.
PASAL 33
BAB II: PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT | Bagian Ketiga - Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Ra}ryat
(1) BP Tapera menetapkan imbal jasa untuk Bank Kustodian
dalam mengadministrasikan dan menatausahakan Dana
Tapera.
(2) Imbal jasa untuk Bank Kustodian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar persentase tertentu dari
Dana Tapera.
(3) Persentase imbal jasa Bank Kustodian dituangkan dalam
kontrak penunjukan Bank Kustodian.
PASAL 34
BAB II: PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT | Bagian Ketiga - Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Ra}ryat
Naskah pasal.
PASAL 35
BAB II: PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT | Bagian Ketiga - Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Ra}ryat
_17_
(21 Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan imbal jasa dengan memperhatikan:
a. asas efisiensi untuk mendukung tersedianya dana
murah jangka panjang; dan
b. kinerja Manajer Investasi.
(3) Imbal jasa untuk Manajer Investasi dari jasa pemupukan
Dana Tapera dihitung dari persentase tertentu nilai
aktiva bersih dana pemupukan.
(4) Persentase imbal jasa untuk Manajer Investasi
dituangkan dalam KIK.
Pasal 33
(1) BP Tapera menetapkan imbal jasa untuk Bank Kustodian
dalam mengadministrasikan dan menatausahakan Dana
Tapera.
(2) Imbal jasa untuk Bank Kustodian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar persentase tertentu dari
Dana Tapera.
(3) Persentase imbal jasa Bank Kustodian dituangkan dalam
kontrak penunjukan Bank Kustodian.
Pasal 34
Manajer Investasi dan Bank Kustodian memiliki hak dan
kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(1) BP Tapera melakukan evaluasi tingkat hasil pemupukan
Dana Tapera yang dilakukan oleh Manajer Investasi.
(21 Tingkat hasil pemupukan Dana Tapera sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar rata-rata
tingkat suku bunga deposito standar yang berlaku pada
Bank pemerintah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
A
(3) Tingkat .
_18_
(3) Tingkat hasil pemupukan Dana Tapera sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sudah mempertimbangkan
komponen biaya pengelolaan pemupukan Dana T'apera.
Bagian Keempat
Pemanfaatan
PASAL 36
BAB II: PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT | Bagian Keempat - Pemanfaatan
(1) BP Tapera menetapkan skema pembiayaan perumahan
dengan suku bunga yang tedangkau bagi Peserta yang
memenuhi persyaratan dan kriteria.
(2) Skema pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi skema pembiayaan untuk
pemilikan rumah, pembangunan nlmah, atau perbaikan
rumah.
(3) Skema pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan
kebijakan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman.
(41 Peserta yang telah mengikuti program tabungan
perumahan dapat diusulkan menjadi Peserta prioritas
dalam pemanfaatan skema pembiayaan perumahan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai skema pembiayaan
perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (41diatur dengan Peraturan BP Tapera.
PASAL 37
BAB II: PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT | Bagian Keempat - Pemanfaatan
(1) Pemanfaatan Dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan
perumahan bagi Peserta.
(2) Pembiayaan perumahan bagi Peserta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pembiayaan:
a. pemilikan rumah;
b. pembangunan rumah; atau
c. perbaikan rumah.
A
(3) Pembiayaan .
-t9-
(3) Pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disalurkan melalui Bank atau Perusahaan
Pembiayaan yang khusus menangani pembiayaan
perumahan dan yang ditunjuk oleh BP Tapera.
(4) Dalam penyaluran pembiayaan perumahan, Bank atau
Perusahaan Pembiayaan memperoleh dana dari Bank
Kustodian dan menyerahkan aset berupa efek kepada
Bank Kustodian dalam nilai yang sama.
(5) Bank atau Perusahaan Pembiayaan wajib melaporkan
pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada
BP Tapera dan Bank Kustodian.
PASAL 38
BAB II: PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT | Bagian Keempat - Pemanfaatan
(1) Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Peserta harus
memenuhi persyaratan:
a. mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12
(dua belas) bulan;
b. termasuk golongan masyarakat berpenghasilan
rendah;
c. belum memiliki rumah; dan/atau
d. menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan
rumah pertama, pembangunan rumah pertama,
atau perbaikan rumah pertama.
(2\ Peserta yang merupakan PNS aktif yang pokok
tabungannya dialihkan menjadi saldo awal sebagai
Peserta yang jumlahnya melebihi jumlah Simpanan wajib
selama 12 (dua belas) bulan dapat dikategorikan sebagai
Peserta yang masa kepesertaannya lebih dari 12 (dua
belas) bulan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk
mendapatkan pembiayaan perumahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan BP Tapera.
A
PASAL 39
BAB II: PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT | Bagian Keempat - Pemanfaatan
Pasal 39
(1) Untuk
mendapatkan pembiayaan perumahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, BP Tapera
mengatur penilaian kelayakan Peserta oleh Bank atau
Perusahaan Pembiayaan.
(2) Pembiayaan perumahan bagi Peserta dilaksanakan
dengan urutan prioritas berdasarkan kriteria:
a. lamanya masa kepesertaan;
b. tingkat kelancaran membayar Simpanan;
c. tingkat kemendesakan kepemilikan rumah; dan
d. ketersediaan dana pemanfaatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai urutan prioritas
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan
Peraturan BP Tapera.
BAB III
PENGELOLAAN SUMBER BIAYA OPERASIONAL DAN ASET BADAN
PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Bagian Kesatu
Sumber Biaya Operasional Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
PASAL 40
BAB III: PENGELOLAAN SUMBER BIAYA OPERASIONAL DAN ASET BADAN | Bagian Kesatu - Sumber Biaya Operasional Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
(1) Biaya operasional BP Tapera berasal dari hasil
pengelolaan modal awal.
(21 Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan merupakan kekayaan negara yang
dipisahkan.
(3) Kekayaan negara yang dipisahkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21berupa penyertaan modal negara.
(41 Pemerintah berwenang untuk dapat menarik dana hasil
pengelolaan atas modal awal BP Tapera dengan tetap
mempertimbangkan kebutuhan BP Tapera.
A
PASAL 41
BAB III: PENGELOLAAN SUMBER BIAYA OPERASIONAL DAN ASET BADAN | Bagian Kesatu - Sumber Biaya Operasional Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
-2t-
Pasal 4 1
(1) Dalam hal terjadi kekurangan hasil pengelolaan modal
awal untuk biaya operasional BP Tapera, kekurangannya
dipenuhi dari sebagian hasil pemupukan Dana Tapera
yang telah direalisasikan.
(21 Sebagian hasil pemupukan Dana Tapera yang telah
direalisasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibatasi paling banyak 5o/o (lima persen) dari hasil
pemupukan.
(3) Dana Tapera bukan merupakan aset dari BP Tapera.
Bagian Kedua
Aset Badan Pengelola Tabungan Perumahan Ralryat
Paragraf 1
Umum
PASAL 42
BAB III: PENGELOLAAN SUMBER BIAYA OPERASIONAL DAN ASET BADAN | Bagian Kedua - Aset Badan Pengelola Tabungan Perumahan Ralryat
Pengelolaan aset BP Tapera dilakukan secara optimal dengan
mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-
hatian. keamanan dana, dan hasil yang memadai.
Paragraf 2
Sumber Aset Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rallvat
PASAL 43
BAB III: PENGELOLAAN SUMBER BIAYA OPERASIONAL DAN ASET BADAN | Bagian Kedua - Aset Badan Pengelola Tabungan Perumahan Ralryat
(1) Aset BP Tapera bersumber dari:
a. modal awal dari Pemerintah yang merupakan
kekayaan negara yang dipisahkan;
b. hasil pengembangan aset BP Tapera;
c. sebagian dari hasil pemupukan Dana Tapera yang
digunakan untuk menutup kekurangan pengelolaan
modal awal guna memenuhi biaya operasional BP
Tapera; dan
d. sumber lain yang sah sesuai dengarr ketentuan
peraturan perundang undangan.
A
(2lHasil
Paragraf 3
Penggunaan Aset Badan Pengelola Tabungan Perumahan Ralryat
PASAL 44
BAB III: PENGELOLAAN SUMBER BIAYA OPERASIONAL DAN ASET BADAN | Bagian Kedua - Aset Badan Pengelola Tabungan Perumahan Ralryat
Aset BP Tapera dapat digunakan untuk kegiatan:
a. operasional BP Tapera; atau
b. investasi BP Tapera.
PASAL 45
BAB III: PENGELOLAAN SUMBER BIAYA OPERASIONAL DAN ASET BADAN | Bagian Kedua - Aset Badan Pengelola Tabungan Perumahan Ralryat
(21 Hasil pengembangan aset BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hasil pengelolaan atas modal awal BP Tapera untuk memenuhi kebutuhan biaya kegiatan operasional atau untuk kegiatan investasi BP Tapera.
(1) Biaya kegiatan operasional BP Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a terdiri dari biaya personel dan biaya nonpersonel. (21 Aset BP Tapera yang digunakan untuk biaya personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya untuk komisioner, deputi komisioner;
b. Gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya bagi karyawan BP Tapera; dan
c. honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk Komite Tapera.
(3) Aset BP Tapera yang digunakan untuk biaya nonpersonel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa belanja barang. (41 Gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Komite Tapera.
(5) Gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Komisioner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(6) Ketentuan
(6) Ketentuan mengenai honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Presiden.
PASAL 46
BAB III: PENGELOLAAN SUMBER BIAYA OPERASIONAL DAN ASET BADAN | Bagian Kedua - Aset Badan Pengelola Tabungan Perumahan Ralryat
(1) Pengelolaan aset BP Tapera untuk kegiatan investasi BP
Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b
dilakukan untuk meningkatkan nilai aset BP Tapera.
(21 Kegiatan investasi BP Tapera sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengadaan barang
modal dan bentuk investasi yang dikembangkan melalui
penempatannya pada instrumen investasi dalam negeri
yang aman dan menguntungkan.
(3) Kegiatan pengelolaan aset BP Tapera untuk kegiatan
investasi BP Tapera dapat dilakukan melalui Manajer
Investasi.
(41 Kegiatan investasi BP Tapera sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui instrumen investasi
pasar uang dan pasar modal yang aman dan
menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja
PASAL 47
BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kesatu - Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja
(1)
Pemberi Kerja berhak mendapatkan informasi dari BP
Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera.
Informasi mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh
Bank Kustodian.
A
(21
PASAL 48
BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kesatu - Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja
Pasal 48
(1) Pemberi Kerja berkewajiban untuk:
a. mendaftarkan Pekerja sebagai Peserta;
b. melakukan pemungutan Simpanan yang menjadi
tanggung jawab Pekerja sebagai Peserta melalui
pemotongan Gaji atau Upah;
c. menyetor Simpanan yang menjadi tanggung
jawabnya dan menyetorkan hasil pemungutan
Simpanan yang menjadi tanggung jawab Pekerja
sebagai Peserta disertai dengan daftar perinciarr
pembayaran Simpanan sesuai dengan waktu yang
telah ditetapkan;
d. melakukan pemutakhiran data Pekeda yang terkait
dengan kepesertaan Tapera; dan
e. menyimpan seluruh laporan daftar perincian
pembayaran Simpanan yang menjadi tanggung
jawabnya dan Pekerja.
(21 Selain berkewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemberi Kerja wajib melanjutkan kepesertaan dari
Pekerja yang baru diterima yang sebelumnya telah
menjadi Peserta dengan melaporkan nomor identitas
kepesertaan dan membayar Simpanan Tapera terhitung
sejak terjadinya hubungan kerja.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Peserta
PASAL 49
BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Hak dan Kewajiban Peserta
(1) Peserta berhak untuk:
a. mendapatkan pemanlaatan Dana Tapera;
b. memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor
rekening individu;
c. menerima pengembalian Simpanan beserta hasil
pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;
d. mendapatkan informasi dari BF Tapera mengenai
kondisi dan kinerja Dana Tapera;
A
e
mendapatkan
PFTESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
e. mendapatkan informasi atas penempatan Dana
Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank
Kustodian; dan
f.
mendapatkan informasi dari Manajer Investasi
dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai
kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya.
(21 Hak Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dibedakan antara Peserta Pekerja dan Peserta Pekerja
Mandiri.
PASAL 50
BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Hak dan Kewajiban Peserta
(1) Peserta wajib membayar Simpanan setiap bulan sesuai
dengan waktu yang ditetapkan BP Tapera.
(21 Dalam hal Peserta Pekerja pindah tempat kerja, Peserta
Pekerja harus memberitahukan kepesertaannya dalam
program Tapera kepada Pemberi Kerja baru dengan
menunjukkan nomor identitas kepesertaan.
BAB V
PELAPORAN DAN AKUNTABILITAS
PASAL 51
BAB V: PELAPORAN DAN AKUNTABILITAS
(1) BP Tapera wajib menyampaikan laporan pengelolaan
program dan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh akuntan publik kepada Komite Tapera paling
lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
(2) Periode laporan pengelolaan program dan laporan
keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
(3) Bentuk dan isi laporan pengelolaan program
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh BP
Tapera setelah berkonsultasi dengan Komite Tapera.
(4\ Laporan keuangan BP Tapera sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun dan disajikan sesuai dengan
standar akuntansi keuangan yang berlaku.
A
(5) Laporan
(5) Laporan pengelolaan program dan laporan keuangan
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui
media masa elektronik dan melalui paling sedikit 2 (dua)
media masa cetak yang memiliki peredaran luas secara
nasional, paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.
(6) Isi publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetapkan oleh Komisioner.
(71 Laporan pengelolaan program paling sedikit memuat
informasi:
a. jumlah pengelolaan Dana Tapera;
b. jumlah alokasi Dana Tapera yang telah
dimanfaatkan;
c. jumlah Peserta yang telah memperoleh manfaat
Dana Tapera; dan
d. perkembangan hasil pengelolaan Dana Tapera.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi laporan
pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (7) diatur dengan Peraturan BP Tapera
setelah disetujui Komite Tapera.
PASAL 52
BAB V: PELAPORAN DAN AKUNTABILITAS
(1) Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan keuangan
tahunan Dana Tapera yang telah diaudit oleh akuntan
publik kepada BP Tapera.
(21 Manajer Investasi wajib menyampaikan lapr:ran
keuangan tahunan KIK dalam rangka pemupukan Dana
Tapera kepada BP Tapera.
(3) Bank atau Perusahaan Pembiayaan wajib melaporkan
pelaksanaan penyaluran pembiayaan kepada BP Tapera
dan Bank Kustodian.
(4) Ketentuan mengenai bentuk, isi, dan waktu pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan BP Tapera.
A
BAB VI
BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 53
BAB VI: BAB VI | Bagian Kesatu - Umum
Otoritas yang berwenang mengenakan sanksi administratif
meliputi:
a. Komite Tapera;
b. BP Tapera;
c. Otoritas Jasa Keuangan; dan
d. otoritas yang berwenang memberikan ,jin usaha atau
yang mengawasi kegiatan usaha Pemberi Kerja.
PASAL 54
BAB VI: BAB VI | Bagian Kesatu - Umum
Pihak yang dikenai sanksi administratif meliputi:
a. Peserta;
b. Pemberi Kerja;
c. BP Tapera;
d. Bank Kustodian;
e. Bank atau Perusahaan Pembiayaan; dan
f.
Manajer Investasi.
Bagian Kedua
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Paragraf 1
Sanksi Administratif Kepada Peserta Pekerja Mandiri
PASAL 55
BAB VI: BAB VI | Bagian Kedua - Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
(1) Pekerja Mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 2l ayat (1), Pasal 2l ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. A
(2) Sanksi PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh BP Tapera.
(3) Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. Pekerja Mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 2I ayat (1), Pasal 2l ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1) dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja; dan
b. apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pekerja Mandiri tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja. Paragraf 2 Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja
PASAL 56
BAB VI: BAB VI | Bagian Kedua - Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
(1) Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatantertulis;
b. denda administratif;
c. memublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja;
d. pembekuan izin usaha; dan/atau
e. pencabutan izin usaha. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja oleh BP Tapera; A
b. apabila b apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja; apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemberi Kerja yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai sanksi denda administratif; denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenakan sebesar 0,1 o/o (nol koma satu persen) setiap bulan dari Simpanan yang seharusnya dibayar, yang dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir; denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d disetorkan kepaCa BP Tapera bersamaan dengan pembayaran Simpanan bulan berikutnya dan menjadi pendapatan lain BP Tapera; sanksi memublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya;
g. sanksi pembekuan izin usaha Pemberi Kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi memublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf f, Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya; dan sanksi pencabutan izin usaha Pemberi Kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi pembekuan izin usaha Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf g, Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewaj ibannya. c d e f. h A
(3) Sanksi . REPUBLIK TNDONESIA
(3) Sanksi memublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf f dikenakan oleh BP Tapera setelah terlebih dahulu mendapat izin dari:
a. Otoritas Jasa Keuangan untuk lembaga jasa keuangan; dan
b. otoritas berwenang lainnya untuk bukan lembaga jasa keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (41 Sanksi pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf g dan huruf h dikenakan oleh:
a. Otoritas Jasa Keuangan untuk lembaga jasa keuangan; dan
b. otoritas berwenang lainnya untuk bukan lembaga jasa keuangan, setelah mendapat rekomendasi BP Tapera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 57
BAB VI: BAB VI | Bagian Kedua - Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
(1) Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L2 ayat (3), Pasal 48 ayat (1) huruf
d, dan Pasal 48 ayat (1) huruf e dikenai sanksi
administratif berupa peringatan tertulis.
(21 Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan oleh BP Tapera.
(3) Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3),
Pasal 48 ayat (1) hurufd, dan Pasal 48 ayat (1) huruf
e dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka
waktu pating lama 10 (sepuluh) hari kerja; dan
A
b. apabila.
b. apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10
(sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada
huruf a, Pemberi Kerja tidak melaksanakan
kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi
peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10
(sepuluh) hari kerja.
Paragraf 3
Sanksi Administratif Kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
PASAL 58
BAB VI: BAB VI | Bagian Kedua - Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
(1) Dalam hal BP Tapera melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (21, BP Tapera dikenai
sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; danf atau
b. pengenaan bunga Simpanan akibat keterlambatan
pengembalian.
(21 Besaran pengenaan bunga Simpanan akibat
keterlambatan pengembalian dihitung berdasarkan
tingkat suku bunga Simpanan yang dijamin oleh lembaga
penjaminan simpanan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. dalam hal BP Tapera melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), BP
Tapera dikenai peringatan tertulis pertama untuk
jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja;
b. apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10
(sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada
huruf a, BP Tapera tidak melaksanakan
kewajibannya, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan
sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka
waktu 10 (sepuluh) hari kerja;
c. apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10
(sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada
huruf b, BP Tapera yang tidak melaksanakan
kewajibannya dikenai sanksi pengcllaan bunga
Simpanan akibat keterlambatan pengembalian; dan
A
d. pengenaan
pengenaan bunga Simpanan akibat keterlambatan
pengembalian sebagaimana dimaksud pada huruf c
diberikan kepada Peserta yang pengembalian
Simpanannya terlambat beserta pokok Simpanan
dan hasil pemupukan.
PASAL 59
BAB VI: BAB VI | Bagian Kedua - Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
(1) Dalam hal BP Tapera melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), BP Tapera dikenai
sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan oleh Komite Tapera.
(3) Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. dalam hal BP Tapera melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), BP
Tapera dikenai peringatan tertulis pertama untuk
jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja;
dan
b. apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 1O
(sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada
huruf a, BP Tapera tidak melaksanakan
kewajibannya, Komite Tapera mengenakan sanksi
peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10
(sepuluh) hari kerja.
Paragraf 4
Sanksi Administratif Kepada Bank Kustodian
PASAL 60
BAB VI: BAB VI | Bagian Kedua - Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
(1) Bank Kustodian yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), dan
Pasal 52 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa
peringatan tertulis.
(21 Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
d
A
(3) Pengenaan.
Paragraf 5
Sanksi Administratif Kepada Bank atau Perusahaan Pembiayaan
PASAL 61
BAB VI: BAB VI | Bagian Kedua - Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
REPUBLIK TNDONESIA -^ -cJ-
(3) Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. Bank Kustodian yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 52 ayat (1) dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja; dan
b. apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Bank Kustodian tidak melaksanakan kewajibannya, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
(1) Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(5) dan Pasal 52 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh BP Tapera.
(3) Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) dan Pasal 52 ayat (3) dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja; dan
b. apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Bank atau Perusahaan Pembiayaan tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja. A Paragraf 6 Paragraf 6 Sanksi Administratif Kepada Manajer Investasi
PASAL 62
BAB VI: BAB VI | Bagian Kedua - Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
(1) Manajer Investasi yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) dikenai
sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(21 Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. Manajer Investasi yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2)
dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka
waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja; dan
b. apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10
(sepuluh) hari keda sebagaimana dimaksud pada
huruf a, Manajer Investasi tidak melaksanakan
kewajibannya, Otoritas Jasa Keuangan mengenakan
sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka
waktu 1O (sepuluh) hari kerja.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 63
BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dana Tapera bersumber dari
a. hasil penghimpunan Simpanan Peserta;
b. hasil pemupukan Simpanan Peserta;
c. hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta;
d. hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai
Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan Pertimbangan
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil;
e. dana wakaf; dan
f.
dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dana Tapera yang bersumber dari dana lainnya yang sah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f antara lain
berupa dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan
Perumahan.
A
(2)
PASAL 64
BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 64
(1) Dana Tapera yang bersumber dari dana Fasilitas
Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) merupakan tabungan
Pemerintah pada BP Tapera.
(2) Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dana
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang
dikelola badan layanan umum yang melaksanakan
fungsi pembiayaan perumahan dan piutang Fasilitas
Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang telah diterima
oleh masyarakat.
(3) Atas dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (.21,
Pemerintah mendapatkan manfaat paling sedikit setara
dengan hasil investasi yang diperoleh sebelum dana
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dikelola BP
Tapera.
(4) Pengalihan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan
Perumahan ke dalam Dana Tapera dilaksanakan dan
diselesaikan paling lambat tahun 2O2I.
(5) Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu
dapat ditarik kembali oleh Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengalihan
dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ke
Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 65
BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Masyarakat yang telah menerima manfaat dana Fasilitas
Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana
dimaksud daiam Pasal 64 ayat (2) dapat ditetapkan atau
dicatat sebagai Peserta.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kepesertaan
masyarakat yang telah menerima manfaat dana Fasilitas
Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebagaimana
dimaksuci pada. ayat (1) ciiatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perumahan dan kawasan permukiman.
PASAL 66
BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
A
Pasal 66
(1) Semua aset untuk dan atas nama Badan Pertimbangan
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dilikuidasi
setelah dilakukan audit sesuai mekanisme sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
(21 Dalam pelaksanaan likuidasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman membentuk tim.
(3) Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (21
terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri;
dan
e. lembaga Pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil
Negara secara nasional.
(4) Hasil likuidasi atas semua aset sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diserahkan kembali oleh tim kepada
Pegawai Negeri Sipil aktif dan Pegawai Negeri Sipil yang
sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli
warisnya jika Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia
melalui BP Tapera.
PASAL 67
BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Selain melaksanakan likuidasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66, tim melakukan penghitungan dan
penetapan terhadap dana tabungan perumahan Pegawai
Negeri Sipil yang:
a. terhimpun sejak Badan Pertimbangan Tabungan
Perumahan Pegawai Negeri Sipil dibubarkan; dan
A
b. berbentuk
b. berbentuk deposito dan/atau jenis investasi lain
beserta hasil pemupukannya.
(2) Dana tabungan perumahan Pegawai Negeri Sipil yang
telah dihitung dan ditetapkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dialihkan kepada BP Tapera.
(3) BP Tapera mengembalikan dana tabungan perumahan
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada:
a. Pegawai Negeri Sipil aktif sebagai saldo awal Peserta;
dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang sudah berhenti bekerja
karena pensiun atau ahli warisnya jika Pegawai
Negeri Sipil meninggal dunia.
(4) Tata cara pengalihan dan pengembalian dana Tabungan
Perumahan Pegawai Negeri Sipil diatur lebih lanjut oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
PASAL 68
BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemberi Kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf i mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera
paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya
Peraturan Pemerintah ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 69
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Keputusan 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 46 Tahun 1994 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 70
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
A
Agar
_38_