Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat
RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan
dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna
meningkatkan daya dukung, produktivitas dan
peranannya dalam menjaga sistem penyangga
kehidupan.
2. Reklamasi Hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau
memulihkan kembali Kawasan Hutan yang rusak
sehingga berfungsi secara optimal sesuai dengan
peruntukannya.
3. Revegetasi adalah usaha untuk memperbaiki dan
memulihkan vegetasi yang rusak melalui kegiatan
penanaman dan pemeliharaan pada areal bekas
penggunaan Kawasan Hutan.
4. Daerah. .
A
4. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang
berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air
yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah
topografis dan batas di laut sampai dengan daerah
perairan yang masih terpengarrrh aktivitas daratan.
5. Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur
hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan
manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar
terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta
meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagi
manusia secara berkelanjutan.
6. Lahan Kritis adalah lahan yang berada di dalam dan di
luar kawasan hutan yang telah menunln fungsinya
sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air DAS.
7. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa
hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang
didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat
dipisahkan.
8. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yar,g ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat untuk
dipertahankan
keberadaannya sebagai Hutan tetap.
9. Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon pada
Kawasan Hutan, untuk mengembalikan fungsi Hutan.
10. Penghijauan adalah kegiatan untuk memulihkan dan
meningkatkan daya dukung lahan di luar Kawasan
Hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.
11. Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang
bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di
dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara
maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai Hutan Kota
oleh pejabat yang berwenang.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan.
A
13. Pemerintah
13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
14. Instansi Terkait adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agrarialpertanahan dan tata ruang, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum, danf atau kementerian yar:g
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan merupakan bagian dari
pengelolaan Hutan.
BAB II
POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR
PASAL 3
BAB II: POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR
Untuk menyelenggarakan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
ditetapkan pola umum, kriteria dan standar rehabilitasi dan
Reklamasi Hutan.
Bagian Kesatu
Pola Umum
PASAL 4
BAB II: POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR | Bagian Kesatu - Pola Umum
(1) Pola umum rehabilitasi dan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, memuat:
a. prinsip penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; dan
b. pendekatan penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
(2) Prinsip penyelenggaraarr rehabilitasi dan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. transparansi dan akuntabilitas;
b. kejelasan kewenangan;
c. sistem penganggararl yang berkesinambungan (multigears);
d. partisipatif; A e.pemberdayaan REPUtsLIK INDONESIA
e. pemberdayaan masyarakat dan kapasitas kelembagaan;
f. pemahaman sistem tenurial;
g. andil biaya (cos/ sharing); dan
h. penerapan sistem insentif.
(3) Pendekatan penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi aspek:
a. politik;
b. sosial;
c. ekonomi; dan
d. ekosistem. Bagian Kedua Kriteria dan Standar
PASAL 5
BAB II: POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR | Bagian Kedua - Kriteria dan Standar
Kriteria dan standar rehabilitasi dan Reklamasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi aspek:
a. kawasan;
b. kelembagaan; dan
c. teknologi.
Hutan
PASAL 6
BAB II: POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR | Bagian Kedua - Kriteria dan Standar
(1) Aspek kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a digunakan untuk menentukan penanganan kawasan melalui:
a. analisis perencanaan berdasarkan ekosistem DAS;
b. kejelasan status penguasaan lahan; dan
c. fungsi kawasan.
(2) Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a. sumber daya manusia yang kompeten;
b. organisasi yang efektif menurut kerangka kewenangan masing-masing; dan
c. tata hubungan keda.
(3) Aspek teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berupa penerapan teknologi yang ditentukan oleh kesesuaian lahan atau tapak setempat, tingkat partisipasi masyarakat, dan pemilihan jenis tanaman. A Pasal 7 Pasal 7 Selain memenuhi aspek sebagaimana dimaksud Pasal 5, Reklamasi Hutan harrrs memenuhi aspek:
a. karakteristik lokasi kegiatan;
b. jenis kegiatan;
c. penataan lahan;
d. pengendalian erosi dan pencemaran air;
e. Revegetasi; dan
f. pengembangan sosial ekonomi. dalam Pasal 8
(1) Pola umum dijadikan sebagai kerangka dasar dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
(2) Kriteria dan standar dijadikan sebagai pedoman, acuan, dan ukuran dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan pola umum, kriteria, dan standar rehabilitasi dan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 7 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB III REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN Bagian Kesatu Umum Pasal 9
(1) RHL diprioritaskan pada Lahan Kritis melalui kegiatan:
a. rehabilitasi Hutan; dan
b. rehabilitasi lahan.
(2) Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada Kawasan Hutan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional.
(3) Rehabilitasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di luar Kawasan Hutan berrrpa hutan dan lahan. Pasal 10 A Pasal 10 Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. Menteri untuk Kawasan Hutan yang meliputi Hutan konservasi, Hutan lindung dan Hutan produksi yang tidak dibebani hak pengelolaan atau izin pernanfaatan;
b. gubernur atau bupati/wali kota untuk taman Hutan raya sesuai dengan kewenangannya;
c. pemegang hak pengelolaan atau pemegang izin pemanfaatan untuk rehabilitasi pada Kawasan Hutan yang dibebani hak pengelolaan atau izin pernanfaatan; dan
d. pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan yang dibebani kewajiban untuk melakukan rehabilitasi. Pasal 1 1 Rehabilitasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah Daerah Provinsi pada lahan yang tidak dibebani hak; dan
b. pemegang hak pada lahan yang dibebani hak. Pasal 12
(1) RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kondisi spesifik biofisik dengan menggunakan DAS sebagai unit pengelolaan. (21 Kondisi spesifik biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keadaan flora dan fauna;
b. jenis tanah;
c. kelerengan;
d. sosial;
e. ekonomi; dan
f. budaya.
(3) DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan klasifikasi DAS yang dipulihkan daya dukungnya dan DAS yang dipertahankan daya dukungnya. Pasal 13 Klasifikasi DAS yang dipulihkan daya dukungnya dan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri. Pasa174 A PRES tDEN REPUBLIK INDONESTA Pasal 14 RHL diselenggarakan melalui tahapan:
a. perencanaan; dan
b. pelaksanaan. Bagian Kedua Perencanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Paragraf 1 Umum Pasal 15 Perencanaan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, terdiri atas:
a. rencana umum RHL DAS; dan
b. rencana tahunan RHL. Paragraf 2 Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai Pasal 16
(1) Rencana umum RHL DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, disusun dan ditetapkan oleh Menteri.
(2) Rencana umum RHL DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada:
a. rencana kehutanan tingkat nasional;
b. rencana Pengelolaan DAS;
c. rencana pengelolaan Sumber Daya Air;
d. rencana tata ruang;
e. peta Lahan Kritis;
f. peta mangrove;
g. peta cekungan air tanah; dan
h. peta penutup lahan.
(3) Rencana umum RHL DAS paling sedikit memuat:
a. rencana pemulihan Hutan dan lahan;
b. pola pelaksanaan kegiatan RHL;
c. pengendalian erosi dan sedimentasi;
d. pengembangan sumber daya air;
e. kelembagaan; dan
f. monitoring dan evaluasi.
(4) Dalam A PRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA (41 Dalam pen5rusunan rencana umum RHL DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan Instansi Terkait sesuai dengan kewenangannya.
(5) Rencana umum RHL DAS ditetapkan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
(6) Rencana umum RHL DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun paling larnbat 2 (dua) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan rencana umum RHL DAS diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Pasal 17
(1) Rencana tahunan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun mengacu pada rencana umum RHL DAS.
(2) Rencana tahunan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. jenis kegiatan;
b. lokasi;
c. volume; dan
d. pembiayaan.
(3) Rencana tahunan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana tahunan rehabilitasi Hutan; dan
b. rencana tahunan rehabilitasi lahan.
(4) Dalam hal rencana umum RHL DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal L6 belum disusun, rencana tahunan RHL mengacu pada:
a. peta lahan kritis;
b. peta klasifikasi DAS;
c. peta bertema DTA danau prioritas;
d. peta bertema DTA bangunan infrastruktur; danf atau
e. peta bertema daerah rawan dan pasca bencana. A
(5) Rencana . _10_
(5) Rencana tahunan rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun dan ditetapkan oleh:
a. Menteri, pada Kawasan Hutan yang meliputi Hutan konservasi, Hutan lindung, dan Hutan produksi yang tidak dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan;
b. gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya untuk taman Hutan raya; dan
c. pemegang hak pengelolaan atau pemegang izin pemanfaatan, pada Kawasan Hutan yang telah dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan.
(6) Menteri melakukan supervisi terhadap penyusunan dan penetapan rancana tahunan rehabilitasi Hutan yang dilakukan oleh pemegang hak pengelolaan atau pemegang izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c.
(7) Rencana tahunan rehabilitasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disusun dan ditetapkan oleh gubernur. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan rencana tahunan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Paragraf 1 Umum Pasal 19
(1) RHL dilaksanakan sesuai rencana tahunan rehabilitasi Hutan danf atau rencana tahunan rehabilitasi lahan.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan RHL dapat dilakukan kegiatan pendukung RHL. Paragraf 2 Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan Pasal 20
(1) Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a pada:
a. Kawasan Hutan konservasi, ditujukan untuk pemulihan ekosistem, pembinaan habitat dan peningkatan keanekaragaman hayati; b.KawasarL _ 11_
b. Kawasan Hutan lindung, ditujukan untuk memulihkan fungsi hidrologis DAS dan meningkatkan produksi hasil Hutan bukan kayu serta jasa lingkungan; dan
c. Kawasan Hutan produksi, ditujukan untuk meningkatkan produktivitas Kawasan Hutan produksi.
(2) Rehabilitasi Hutan pada Kawasan Hutan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 1 Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diselenggarakan melalui kegiatan:
a. reboisasi; dan/atau
b. penerapan teknik konservasi tanah. Pasal 22
(1) Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan dengan pola:
a. intensif; dan
b. agroforestri.
(2) Reboisasi intensif sebagaim"rr" di-r.ksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada Lahan Kritis dengan tutupan lahan terbuka, semak belukar dan tidak terdapat aktivitas pertanian masyarakat.
(3) Reboisasi agroforestri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada Lahan Kritis dengan tutupan lahan terbuka, semak belukar, kebun, kebun campuran, pertanian lahan kering dan terdapat aktivitas pertanian masyarakat. Pasal 23 Penerapan teknik konservasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan secara:
a. sipil teknis;
b. vegetatif; dan/atau
c. teknik kimiawi. Pasal24 A REPUBLIK INDONESTA _t2_ Pasal24
(1) Penerapan teknik konservasi tanah secara sipil teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 hurrrf a dilakukan melalui pembuatan:
a. bangunan struktur; dan
b. bangunan nonstruktur.
(2) Penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, dilakukan melalui:
a. penanarnan strip rumput;
b. budidaya tanaman lorong;
c. penanaman kanan kiri sungai; dan/atau
d. tanaman penutup tanah lainnya.
(3) Penerapan teknik konservasi tanah secara teknik kimiawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c dilakukan melalui pemberian amelioran. Pasal 25
(1) Dalam pelaksanaan rehabilitasi Hutan, pemegang hak atau pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dan pemegang izin atau pemegang Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dapat meminta pendampingan, pelayanan, dan dukungan kepada:
a. Menteri;
b. gubernur atau bupati/wali kota untuk taman Hutan raya sesuai dengan kewenangannya;
c. lembaga swadaya masyarakat; danlatau
d. pihak lain. (21 Pendampingan, pelayanan, dan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk kegiatan rehabilitasi Hutan dengan tujuan pelindungan dan konservasi.
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pemberian motivasi, mediasi, dan akses dalam rangka pengembangan kelembagaan. (41 Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa penyediaan data dan informasi.
(5) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa bantuan teknis, penyuluhan, dan pemberian bibit tanaman.
(6) Ketentuan REPU BLIK INDONESTA
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pendampingan, pelayanan, dan dukungan diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 3 Pelaksanaan Rehabilitasi Lahan Pasal 26 Rehabilitasi Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b diselenggarakan melalui kegiatan:
a. Penghijauan; dan/atau
b. penerapan teknik konservasi tanah. Pasal27
(1) Penghijauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. pembangunan Hutan hak;
b. Penghijauan lingkungan; dan
c. pembangunan Hutan Kota.
(2) Pembangunan Hutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Penghijauan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan cara agroforestri dan/atau murni.
(3) Pembangunan Hutan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan tipe dan bentuk Hutan Kota. (41 Tipe Hutan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. tipe kawasan permukiman;
b. tipe kawasan industri;
c. tipe rekreasi;
d. tipe pelestarian plasma nutfah;
e. tipe perlindungan; dan
f. tipe pengamanan.
(5) Bentuk Hutan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. jalur;
b. mengelompok; dan
c. menyebar.
(6) Pembangunan Hutan Kota, tipe Hutan Kota, dan bentuk Hutan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4)', dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal28 A PRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA Pasal 28 Ketentuan mengenai penerapan teknik konservasi tanah pada rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerapan teknik konservasi tanah pada rehabilitasi lahan. Pasal29 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 28 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Keempat Kegiatan Pendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan Pasal 30
(1) Kegiatan pendukung RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) meliputi:
a. prakondisi;
b. pengembangan perbenihan;
c. pengembangan teknologi;
d. pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
e. pengamanan dan perlindungan tanaman; danf atau
f. pengembangan kelembagaan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pendukung RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kelima Insentif Pasal 31
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan insentif terhadap kegiatan RHL yang telah berhasil. (21 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. kemudahan pelayanan; dan latau
b. penghargaan. A
(3) Kemudahan
(3) Kemudahan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a, dapat diberikan dalam bentuk:
a. pemberian bantuan akses permodalan;
b. penyediaan sarana prasarana;
c. penyediaan lahan atau lokasi;
d. pemberian akses informasi teknologi;
e. pendampingan; dan/atau
f. pemberian perizinan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, dapat diberikan dalam bentuk:
a. subsidi atau bantuan;
b. hadiah;
c. sertifikat atau piagam; dan/atau
d. piala.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Keenam Pemanfaatan Hasil Rehabilitasi Hutan dan Lahan Pasal 32
(1) Pemanfaatan hasil rehabilitasi Hutan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten I Kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang-undangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan hasil rehabilitasi lahan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan hasil RHL yang dilaksanakan oleh pemegang hak atau izin diatur dengan Peraturan Menteri. BABIV A FRES IDEN REPUBLTK INDONESIA BAB IV REKLAMASI HUTAN Bagian Kesatu Umum Pasal 33
(1) Reklamasi Hutan dilakukan pada Kawasan Hutan rusak yang telah mengalami perubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan tanah. (21 Perubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi akibat:
a. penggunaan Kawasan Hutan; atau
b. bencana. Bagian Kedua Reklamasi Hutan Akibat Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 34 Reklamasi Hutan akibat penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui kegiatan:
a. inventarisasi lokasi;
b. penetapan lokasi;
c. perencanaan; dan
d. pelaksanaan reklamasi. Paragraf 1 Inventarisasi Lokasi Reklamasi Hutan Pasal 35
(1) Inventarisasi lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi terhadap seluruh areal Kawasan Hutan yang akan terganggu danf atau terganggu akibat penggunaan Kawasan Hutan. A
(2) Inventarisasi REPUBLIK INDONESTA (21 Inventarisasi lokasi dilakukan melalui survei untuk memperoleh data primer maupun pengumpulan data sekunder berrrpa data biofisik dan sosial ekonomi, serta rencana kerja penggunaan Kawasan Hutan.
(3) Kegiatan inventarisasi menghasilkan data numerik dan data spasial seluruh areal Kawasan Hutan yang akan terganggu danf atau terganggu akibat penggunaan Kawasan Hutan. Paragraf 2 Penetapan Lokasi Reklamasi Hutan Pasal 36
(1) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, merupakan kegiatan pemilihan dan penunjukan lokasi yang terganggu sebagai akibat penggunaan Kawasan Hutan yang siap direklamasi.
(2) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menganalisis dan mengevaluasi data spasial dan numerik hasil inventarisasi lokasi.
(3) Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi data spasial dan data numerik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan luas dan lokasi reklamasi. Paragraf 3 Perencanaan Reklamasi Hutan Pasal 37
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c dilakukan untuk menghasilkan rencana Reklamasi Hutan. (21 Rencana Reklamasi Hutan disusun berdasarkan inventarisasi lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(3) Rencana Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:
a. rencana umum; dan
b. rencana tahunan. A
(4) Rencana
(4) Rencana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun untuk jangka waktu selama izin pinjam pakai Kawasan Hutan, yang memuat:
a. kondisi Kawasan Hutan sebelum dan sesudah aktivitas;
b. rencana pembukaan Kawasan Hutan;
c. program Reklamasi Hutan;
d. rancangan teknis Reklamasi Hutan;
e. tata waktu pelaksanaan;
f. rencana biaya; dan
g. peta lokasi dan peta rencana kegiatan reklamasi.
(5) Rencana tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disusun berdasarkan rencana umum Reklamasi Hutan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(6) Rencana Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan rencana Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 38
(1) Rencana Reklamasi Hutan yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6) dilakukan penilaian oleh Menteri. (21 Menteri dalam melakukan penilaian rencana Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Instansi Terkait dan gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(3) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat menyetujui rencana Reklamasi Hutan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian rencana Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. A Paragraf 4 . -t9- Paragraf 4 Pelaksanaan Reklamasi Hutan Pasal 39
(1) Berdasarkan perencanaan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilaksanakan Reklamasi Hutan.
(2) Pelaksanaan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan.
(3) Pelaksanaan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan kegiatan:
a. penataan lahan;
b. pengendalian erosi dan sedimentasi; dan
c. Revegetasi.
(4) Pelaksanaan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada areal pinjam pakai Kawasan Hutan yang mengalami per-ubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan tanah.
(5) Dalam hal areal pinjam pakai Kawasan Hutan hanya mengalami perubahan penutupan tanah, Reklamasi Hutan dilakukan dengan tahapan kegiatan:
a. pengendalian erosi dan sedimentasi; dan
b. Revegetasi. Bagian Ketiga Reklamasi Hutan Akibat Bencana Pasal 4O
(1) Reklamasi Hutan akibat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b dilaksanakan pada areal sebagai akibat bencana dalam Kawasan Hutan. (21 Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi akibat:
a. faktor alam; atau
b. kelalaian pemegang hak pengelolaan, pemegang izin pemanfaatan hutan atau pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan.
(3) Penentuan penyebab bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui identifikasi, observasi, dan verifikasi di lapangan yang dilakukan oleh tim evaluasi yang dibentuk oleh Menteri. Pasal 4L A Pasal 41
(1) Penentuan penyebab terjadinya bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) menjadi dasar dalam penunjukkan penanggung jawab kegiatan Reklamasi Hutan pada areal bencana.
(2) Reklamasi Hutan pada areal bencana akibat faktor alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Pasal42
(1) Reklamasi Hutan pada areal bencana akibat kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b menjadi tanggung jawab pemegang hak pengelolaan, pemegang izin pemanfaatan Hutan atau pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan fasilitasi dalam pelaksanaan Reklamasi Hutan yang dilakukan oleh pemegang hak pengelolaan, pemegang izin pemanfaatan Hutan atau pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 43 Reklamasi Hutan pada areal sebagai diselenggarakan melalui kegiatan:
a. penetapan lokasi;
b. perencanaan; dan
c. pelaksanaan reklamasi. akibat bencana Paragraf 1 Penetapan Lokasi Pasa|44
(1) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dilakukan untuk menentukan lokasi Reklamasi Hutan yang berada pada Kawasan Hutan atau di luar Kawasan Hutan.
(2) Tim A -2r-
(2) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) bertugas menganalisis dan mengevaluasi data spasial dan numerik Kawasan Hutan yang terganggu.
(3) Menteri menetapkan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil analisis tim evaluasi. Paragraf 2 Perencanaan Pasal 45
(1) Perencanaan Reklamasi Hutan pada areal sebagai akibat bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, dibuat dalam bentuk rancangan teknis. (21 Rancangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan desain detail dari rancangan penataan lahan, rancangan tanaman maupun rancangan bangunan konservasi tanah. Paragraf 3 Pelaksanaan Pasal 46
(1) Pelaksanaan Reklamasi Hutan pada areal sebagai akibat bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, dilakukan melalui tahapan:
a. penataan lahan; dan
b. Revegetasi. (21 Penataan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disesuaikan dengan kondisi topografi, jenis tanah dan iklim setempat, meliputi pengaturan bentuk lereng dan pengaturan saluran air.
(3) Revegetasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui kegiatan persiapan lapangan, persemaian dan/atau pengadaan bibit, pelaksanaan penanaman, dan pemeliharaan tanaman. Pasal 47 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Reklamasi Hutan pada areal sebagai akibat bencana diatur dengan Peraturan Menteri. A BagianKeempat Bagian Keempat Penilaian Keberhasilan Reklamasi Hutan Pasal 48
(1) Penilaian terhadap pelaksanaan Reklamasi Hutan dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan Instansi Terkait atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (21 Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria Reklamasi Hutan untuk menentukan keberhasilan Reklamasi Hutan.
(3) Keberhasilan Reklamasi Hutan pada areal penggunaan Kawasan Hutan, menjadi salah satu unsur penilaian seluruh kewajiban dalam rangka perpanjangan atau pengembalian izin pinjam pakai Kawasan Hutan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian keberhasilan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT Bagian Kesatu Umum Pasal 49
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mewujudkan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan yang transparan, efektif, akuntabel, dan berkualitas; dan
b. meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. A BagianKedua Bagian Kedua Mekanisme Peran Serta Masyarakat Pasal 50 Peran serta masyarakat dalam kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan dapat dilakukan melalui:
a. konsultasi publik dalam pen5rusunan peraturan dan kebijakan terkait rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
b. penyampaianaspirasi;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar, lokakarya, danf atau diskusi. Pasal 51 Peran serta masyarakat dapat dilakukan dalam:
a. pen]rusunanperencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pengawasan; dan/atau
d. pendanaan. Pasal 52 Peran serta masyarakat dalam penJrusunan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dilakukan dengan mekanisme:
a. pemberian masukan berupa informasi dan data dalam persiapan pen5rusunan rencana rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
b. pengajuan usulan berkaitan metode dan teknik rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
c. pengidentifikasian potensi dan masalah pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; danf atau
d. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam membantu pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Pasal 53 Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b dilakukan dalam penyediaan bibit, penanaman, danf atau pemeliharaan. A Pasa154 Pasal 54 Peran serta masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c dilakukan dengan mekanisme:
a. pemantauan kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
b. pelaporan hambatan, kelancaran, dan keberhasilan kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; dan/atau
c. pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Pasal 55 Peran serta masyarakat dalam pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d dilakukan dengan mekanisme:
a. pemberian informasi tentang ketersediaan dana rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
b. pengajuan usulan dan pertimbangan pengelolaan dan penggunaan dana rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; dan/atau
c. pemberian dana untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Pasal 56
(1) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 55, masyarakat dapat menyampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota. (21 Pelaksanaan peran serta masyarakat dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan dengan menghormati norma agama, kesusilaan, dan kesopanan. BABVI A REPUBLIK TNDONESIA BAB VI PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN Bagian Kesatu Umum Pasal 57
(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
(2) Untuk menjamin tertibnya penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan:
a. Menteri melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap kebijakan gubernur; dan
b. gubernur melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap kebijakan bupati/wali kota. Bagian Kedua Pembinaan Pasal 58
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) meliputi pemberian:
a. pedoman;
b. bimbingan;
c. pelatihan;
d. arahan; dan/atau
e. supervisi. (21 Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan terhadap penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
(3) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan terhadap pen5rusunan prosedur dan tata kerja.
(4) Pemberian pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditujukan terhadap para pihak terkait.
(5) Pemberian arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup kegiatan penJrusunan rencana, program, dan kegiatan yang bersifat nasional. A
(6) Supervisi
(6) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditujukan terhadap pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Bagian Ketiga Pengendalian Pasal 59
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) meliputi kegiatan:
a. monitoring;
b. evaluasi;
c. pelaporan; dan
d. tindak lanjut.
(2) Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memperoleh data dan informasi, kebijakan dan pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
(3) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan yang dilakukan secara periodik.
(4) Kegiatan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menyelaraskan pencapaian kinerja yang dikaitkan dengan proses pencapaian tujuan dan sasaran.
(5) Kegiatan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi guna penyempurnaan kebijakan dan pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Pasal 60
(1) Hasil pengendalian yang dilakukan oleh Menteri atau gubernur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ditindaklanjuti oleh pelaksana rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
(2) Pelaksana rehabilitasi dan Reklamasi Hutan melaporkan pelaksanaan hasil pengendalian kepada Menteri atau gubernur.
PASAL 6L
BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN | Bagian Ketiga - Pengendalian
Naskah pasal.
PASAL 7
BAB II: POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR | Bagian Kedua - Kriteria dan Standar
Pasal 7
Selain memenuhi aspek sebagaimana dimaksud
Pasal 5, Reklamasi Hutan harrrs memenuhi aspek:
a. karakteristik lokasi kegiatan;
b. jenis kegiatan;
c. penataan lahan;
d. pengendalian erosi dan pencemaran air;
e. Revegetasi; dan
f. pengembangan sosial ekonomi.
dalam
PASAL 8
BAB II: POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR | Bagian Kedua - Kriteria dan Standar
(1) Pola umum dijadikan sebagai kerangka dasar dalam
penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
(2) Kriteria dan standar dijadikan sebagai pedoman, acuan,
dan ukuran dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan
Reklamasi Hutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan pola
umum, kriteria, dan standar rehabilitasi dan Reklamasi
Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai
dengan Pasal 7 diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB III
REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 9
BAB III: REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) RHL diprioritaskan pada Lahan Kritis melalui kegiatan:
a. rehabilitasi Hutan; dan
b. rehabilitasi lahan.
(2) Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan pada Kawasan Hutan kecuali cagar
alam dan zona inti taman nasional.
(3) Rehabilitasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan di luar Kawasan Hutan berrrpa hutan
dan lahan.
PASAL 10
BAB III: REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN | Bagian Kesatu - Umum
A
Pasal 10
Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. Menteri untuk Kawasan Hutan yang meliputi Hutan
konservasi, Hutan lindung dan Hutan produksi yang tidak
dibebani hak pengelolaan atau izin pernanfaatan;
b. gubernur atau bupati/wali kota untuk taman Hutan raya
sesuai dengan kewenangannya;
c. pemegang hak pengelolaan atau pemegang izin
pemanfaatan untuk rehabilitasi pada Kawasan Hutan yang
dibebani hak pengelolaan atau izin pernanfaatan; dan
d. pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan atau
pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan
Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan yang
dibebani kewajiban untuk melakukan rehabilitasi.
PASAL 11
BAB III: REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN | Bagian Kesatu - Umum
Rehabilitasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah Daerah Provinsi pada lahan yang tidak
dibebani hak; dan
b. pemegang hak pada lahan yang dibebani hak.
PASAL 12
BAB III: REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan kondisi spesifik biofisik
dengan menggunakan DAS sebagai unit pengelolaan.
(21 Kondisi spesifik biofisik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. keadaan flora dan fauna;
b. jenis tanah;
c. kelerengan;
d. sosial;
e. ekonomi; dan
f. budaya.
(3) DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
klasifikasi DAS yang dipulihkan daya dukungnya dan
DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
PASAL 13
BAB III: REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN | Bagian Kesatu - Umum
Klasifikasi DAS yang dipulihkan daya dukungnya dan DAS
yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah
tersendiri.
Pasa174
A
PRES tDEN
REPUBLIK INDONESTA
PASAL 14
BAB III: REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN | Bagian Kesatu - Umum
RHL diselenggarakan melalui tahapan:
a. perencanaan; dan
b. pelaksanaan.
Bagian Kedua
Perencanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Paragraf 1
Umum
PASAL 15
BAB III: REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN | Bagian Kedua - Perencanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Perencanaan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
huruf a, terdiri atas:
a. rencana umum RHL DAS; dan
b. rencana tahunan RHL.
Paragraf 2
Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Daerah Aliran Sungai
PASAL 16
BAB III: REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN | Bagian Kedua - Perencanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
(1) Rencana umum RHL DAS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 huruf a, disusun dan ditetapkan oleh Menteri.
(2) Rencana umum RHL DAS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun dengan mengacu pada:
a. rencana kehutanan tingkat nasional;
b. rencana Pengelolaan DAS;
c. rencana pengelolaan Sumber Daya Air;
d. rencana tata ruang;
e. peta Lahan Kritis;
f. peta mangrove;
g. peta cekungan air tanah; dan
h. peta penutup lahan.
(3) Rencana umum RHL DAS paling sedikit memuat:
a. rencana pemulihan Hutan dan lahan;
b. pola pelaksanaan kegiatan RHL;
c. pengendalian erosi dan sedimentasi;
d. pengembangan sumber daya air;
e. kelembagaan; dan
f. monitoring dan evaluasi.
(4) Dalam
A
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(41 Dalam pen5rusunan rencana umum RHL DAS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
berkoordinasi dengan Instansi Terkait sesuai dengan
kewenangannya.
(5) Rencana umum RHL DAS ditetapkan untuk jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat ditinjau kembali
setiap 5 (lima) tahun.
(6) Rencana umum RHL DAS sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) disusun paling larnbat 2 (dua) tahun setelah
ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan
rencana umum RHL DAS diatur dengan Peraturan
Menteri.
Paragraf 3
Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
PASAL 17
BAB III: REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN | Bagian Kedua - Perencanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
(1) Rencana tahunan RHL sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 huruf b disusun untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun mengacu pada rencana umum RHL DAS.
(2) Rencana tahunan RHL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. jenis kegiatan;
b. lokasi;
c. volume; dan
d. pembiayaan.
(3) Rencana tahunan RHL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. rencana tahunan rehabilitasi Hutan; dan
b. rencana tahunan rehabilitasi lahan.
(4) Dalam hal rencana umum RHL DAS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L6 belum disusun, rencana
tahunan RHL mengacu pada:
a. peta lahan kritis;
b. peta klasifikasi DAS;
c. peta bertema DTA danau prioritas;
d. peta bertema DTA bangunan infrastruktur; danf atau
e. peta bertema daerah rawan dan pasca bencana.
A
(5) Rencana .
_10_
(5) Rencana tahunan rehabilitasi Hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun dan ditetapkan
oleh:
a. Menteri, pada Kawasan Hutan yang meliputi Hutan
konservasi, Hutan lindung, dan Hutan produksi yang
tidak dibebani hak pengelolaan atau izin
pemanfaatan;
b. gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya untuk taman Hutan raya; dan
c. pemegang hak pengelolaan atau pemegang izin
pemanfaatan, pada Kawasan Hutan yang telah
dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan.
(6) Menteri melakukan supervisi terhadap penyusunan dan
penetapan rancana tahunan rehabilitasi Hutan yang
dilakukan oleh pemegang hak pengelolaan atau
pemegang izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf c.
(7) Rencana tahunan rehabilitasi lahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b disusun dan ditetapkan
oleh gubernur.
PASAL 18
BAB III: REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN | Bagian Kedua - Perencanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan
rencana tahunan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Paragraf 1
Umum
PASAL 19
BAB III: REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
(1) RHL dilaksanakan sesuai rencana tahunan rehabilitasi
Hutan danf atau rencana tahunan rehabilitasi lahan.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan RHL dapat dilakukan
kegiatan pendukung RHL.
Paragraf 2
Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan
PASAL 20
BAB III: REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
(1) Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) huruf a pada:
a. Kawasan Hutan konservasi, ditujukan untuk
pemulihan ekosistem, pembinaan habitat dan
peningkatan keanekaragaman hayati;
b.KawasarL
_ 11_
b. Kawasan Hutan lindung, ditujukan untuk
memulihkan fungsi hidrologis DAS dan meningkatkan
produksi hasil Hutan bukan kayu serta jasa
lingkungan; dan
c. Kawasan Hutan produksi, ditujukan untuk
meningkatkan produktivitas Kawasan Hutan
produksi.
(2) Rehabilitasi Hutan pada Kawasan Hutan konservasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 21
BAB III: REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
diselenggarakan melalui kegiatan:
a. reboisasi; dan/atau
b. penerapan teknik konservasi tanah.
PASAL 22
BAB III: REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
(1) Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a
dilakukan dengan pola:
a. intensif; dan
b. agroforestri.
(2) Reboisasi intensif sebagaim"rr" di-r.ksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan pada Lahan Kritis dengan tutupan
lahan terbuka, semak belukar dan tidak terdapat
aktivitas pertanian masyarakat.
(3) Reboisasi agroforestri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan pada Lahan Kritis dengan
tutupan lahan terbuka, semak belukar, kebun, kebun
campuran, pertanian lahan kering dan terdapat aktivitas
pertanian masyarakat.
PASAL 23
BAB III: REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Penerapan teknik konservasi tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 huruf b dilakukan secara:
a. sipil teknis;
b. vegetatif; dan/atau
c. teknik kimiawi.
PASAL 24
BAB III: REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
A REPUBLIK INDONESTA _t2_ Pasal24
(1) Penerapan teknik konservasi tanah secara sipil teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 hurrrf a dilakukan melalui pembuatan:
a. bangunan struktur; dan
b. bangunan nonstruktur.
(2) Penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, dilakukan melalui:
a. penanarnan strip rumput;
b. budidaya tanaman lorong;
c. penanaman kanan kiri sungai; dan/atau
d. tanaman penutup tanah lainnya.
(3) Penerapan teknik konservasi tanah secara teknik kimiawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c dilakukan melalui pemberian amelioran.
PASAL 25
BAB III: REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
(1) Dalam pelaksanaan rehabilitasi Hutan, pemegang hak atau pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dan pemegang izin atau pemegang Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dapat meminta pendampingan, pelayanan, dan dukungan kepada:
a. Menteri;
b. gubernur atau bupati/wali kota untuk taman Hutan raya sesuai dengan kewenangannya;
c. lembaga swadaya masyarakat; danlatau
d. pihak lain. (21 Pendampingan, pelayanan, dan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk kegiatan rehabilitasi Hutan dengan tujuan pelindungan dan konservasi.
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pemberian motivasi, mediasi, dan akses dalam rangka pengembangan kelembagaan. (41 Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa penyediaan data dan informasi.
(5) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa bantuan teknis, penyuluhan, dan pemberian bibit tanaman.
(6) Ketentuan REPU BLIK INDONESTA
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pendampingan, pelayanan, dan dukungan diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 3 Pelaksanaan Rehabilitasi Lahan
PASAL 26
BAB III: REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Rehabilitasi Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) huruf b diselenggarakan melalui kegiatan:
a. Penghijauan; dan/atau
b. penerapan teknik konservasi tanah.
PASAL 27
BAB III: REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
(1) Penghijauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. pembangunan Hutan hak;
b. Penghijauan lingkungan; dan
c. pembangunan Hutan Kota.
(2) Pembangunan Hutan hak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan Penghijauan lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
dilakukan dengan cara agroforestri dan/atau murni.
(3) Pembangunan Hutan Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan tipe dan
bentuk Hutan Kota.
(41 Tipe Hutan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi:
a. tipe kawasan permukiman;
b. tipe kawasan industri;
c. tipe rekreasi;
d. tipe pelestarian plasma nutfah;
e. tipe perlindungan; dan
f. tipe pengamanan.
(5) Bentuk Hutan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi:
a. jalur;
b. mengelompok; dan
c. menyebar.
(6) Pembangunan Hutan Kota, tipe Hutan Kota, dan bentuk
Hutan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
ayat (4)', dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 28
BAB III: REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
A
PRES IDEN
REPUtsLIK INDONESIA
Pasal 28
Ketentuan mengenai penerapan teknik konservasi tanah pada
rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
sampai dengan Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap penerapan teknik konservasi tanah pada rehabilitasi
lahan.
PASAL 29
BAB III: REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan RHL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan
Pasal 28 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Kegiatan Pendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
PASAL 30
BAB III: REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN | Bagian Keempat - Kegiatan Pendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
(1) Kegiatan pendukung RHL sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (2) meliputi:
a. prakondisi;
b. pengembangan perbenihan;
c. pengembangan teknologi;
d. pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
e. pengamanan dan perlindungan tanaman; danf atau
f. pengembangan kelembagaan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pendukung
RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Insentif
PASAL 31
BAB III: REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN | Bagian Kelima - Insentif
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya dapat memberikan insentif terhadap
kegiatan RHL yang telah berhasil.
(21 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a. kemudahan pelayanan; dan latau
b. penghargaan.
A
(3) Kemudahan
(3) Kemudahan pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf a, dapat diberikan dalam bentuk:
a. pemberian bantuan akses permodalan;
b. penyediaan sarana prasarana;
c. penyediaan lahan atau lokasi;
d. pemberian akses informasi teknologi;
e. pendampingan; dan/atau
f. pemberian perizinan dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah.
(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b, dapat diberikan dalam bentuk:
a. subsidi atau bantuan;
b. hadiah;
c. sertifikat atau piagam; dan/atau
d. piala.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Pemanfaatan Hasil Rehabilitasi Hutan dan Lahan
PASAL 32
BAB III: REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN | Bagian Keenam - Pemanfaatan Hasil Rehabilitasi Hutan dan Lahan
(1) Pemanfaatan hasil rehabilitasi Hutan yang dibiayai oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, atau
Pemerintah Daerah Kabupaten I Kota dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perutndang-undangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan hasil
rehabilitasi lahan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah Provinsi diatur dengan
Peraturan Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan hasil RHL
yang dilaksanakan oleh pemegang hak atau izin diatur
dengan Peraturan Menteri.
BABIV
A
FRES IDEN
REPUBLTK INDONESIA
BAB IV
REKLAMASI HUTAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 33
BAB IV: REKLAMASI HUTAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Reklamasi Hutan dilakukan pada Kawasan Hutan rusak
yang telah mengalami perubahan permukaan tanah dan
perubahan penutupan tanah.
(21 Perubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi
akibat:
a. penggunaan Kawasan Hutan; atau
b. bencana.
Bagian Kedua
Reklamasi Hutan Akibat Penggunaan Kawasan Hutan
PASAL 34
BAB IV: REKLAMASI HUTAN | Bagian Kedua - Reklamasi Hutan Akibat Penggunaan Kawasan Hutan
Reklamasi Hutan akibat penggunaan Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a
dilaksanakan melalui kegiatan:
a. inventarisasi lokasi;
b. penetapan lokasi;
c. perencanaan; dan
d. pelaksanaan reklamasi.
Paragraf 1
Inventarisasi Lokasi Reklamasi Hutan
PASAL 35
BAB IV: REKLAMASI HUTAN | Bagian Kedua - Reklamasi Hutan Akibat Penggunaan Kawasan Hutan
(1) Inventarisasi lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi terhadap seluruh areal Kawasan Hutan yang akan terganggu danf atau terganggu akibat penggunaan Kawasan Hutan. A
(2) Inventarisasi REPUBLIK INDONESTA (21 Inventarisasi lokasi dilakukan melalui survei untuk memperoleh data primer maupun pengumpulan data sekunder berrrpa data biofisik dan sosial ekonomi, serta rencana kerja penggunaan Kawasan Hutan.
(3) Kegiatan inventarisasi menghasilkan data numerik dan data spasial seluruh areal Kawasan Hutan yang akan terganggu danf atau terganggu akibat penggunaan Kawasan Hutan. Paragraf 2 Penetapan Lokasi Reklamasi Hutan
PASAL 36
BAB IV: REKLAMASI HUTAN | Bagian Kedua - Reklamasi Hutan Akibat Penggunaan Kawasan Hutan
(1) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
huruf b, merupakan kegiatan pemilihan dan penunjukan
lokasi yang terganggu sebagai akibat penggunaan
Kawasan Hutan yang siap direklamasi.
(2) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara menganalisis dan mengevaluasi
data spasial dan numerik hasil inventarisasi lokasi.
(3) Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi data spasial dan
data numerik sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan luas dan lokasi reklamasi.
Paragraf 3
Perencanaan Reklamasi Hutan
PASAL 37
BAB IV: REKLAMASI HUTAN | Bagian Kedua - Reklamasi Hutan Akibat Penggunaan Kawasan Hutan
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
huruf c dilakukan untuk menghasilkan rencana
Reklamasi Hutan.
(21 Rencana Reklamasi Hutan disusun berdasarkan
inventarisasi lokasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 dan penetapan lokasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36.
(3) Rencana Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21meliputi:
a. rencana umum; dan
b. rencana tahunan.
A
(4) Rencana
(4) Rencana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a disusun untuk jangka waktu selama izin pinjam
pakai Kawasan Hutan, yang memuat:
a. kondisi Kawasan Hutan sebelum dan sesudah
aktivitas;
b. rencana pembukaan Kawasan Hutan;
c. program Reklamasi Hutan;
d. rancangan teknis Reklamasi Hutan;
e. tata waktu pelaksanaan;
f. rencana biaya; dan
g. peta lokasi dan peta rencana kegiatan reklamasi.
(5) Rencana tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b disusun berdasarkan rencana umum Reklamasi
Hutan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(6) Rencana Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disusun oleh pemegang izin pinjam pakai
Kawasan Hutan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan
rencana Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 38
BAB IV: REKLAMASI HUTAN | Bagian Kedua - Reklamasi Hutan Akibat Penggunaan Kawasan Hutan
(1) Rencana Reklamasi Hutan yang telah disusun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6)
dilakukan penilaian oleh Menteri.
(21 Menteri dalam melakukan penilaian rencana Reklamasi
Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
melibatkan Instansi Terkait dan gubernur sesuai dengan
kewenangannya.
(3) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Menteri dapat menyetujui rencana Reklamasi
Hutan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian
rencana Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
A
Paragraf 4 .
-t9-
Paragraf 4
Pelaksanaan Reklamasi Hutan
PASAL 39
BAB IV: REKLAMASI HUTAN | Bagian Kedua - Reklamasi Hutan Akibat Penggunaan Kawasan Hutan
(1) Berdasarkan perencanaan Reklamasi Hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilaksanakan
Reklamasi Hutan.
(2) Pelaksanaan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang izin pinjam pakai
Kawasan Hutan.
(3) Pelaksanaan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi tahapan kegiatan:
a. penataan lahan;
b. pengendalian erosi dan sedimentasi; dan
c. Revegetasi.
(4) Pelaksanaan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan pada areal pinjam pakai
Kawasan Hutan yang mengalami per-ubahan permukaan
tanah dan perubahan penutupan tanah.
(5) Dalam hal areal pinjam pakai Kawasan Hutan hanya
mengalami perubahan penutupan tanah, Reklamasi
Hutan dilakukan dengan tahapan kegiatan:
a. pengendalian erosi dan sedimentasi; dan
b. Revegetasi.
Bagian Ketiga
Reklamasi Hutan Akibat Bencana
PASAL 40
BAB IV: REKLAMASI HUTAN | Bagian Ketiga - Reklamasi Hutan Akibat Bencana
(1) Reklamasi Hutan akibat bencana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b dilaksanakan pada areal
sebagai akibat bencana dalam Kawasan Hutan.
(21 Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
terjadi akibat:
a. faktor alam; atau
b. kelalaian pemegang hak pengelolaan, pemegang izin
pemanfaatan hutan atau pemegang izin pinjam pakai
Kawasan Hutan.
(3) Penentuan penyebab bencana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan melalui identifikasi, observasi,
dan verifikasi di lapangan yang dilakukan oleh tim
evaluasi yang dibentuk oleh Menteri.
PASAL 41
BAB IV: REKLAMASI HUTAN | Bagian Ketiga - Reklamasi Hutan Akibat Bencana
A
Pasal 41
(1) Penentuan penyebab terjadinya bencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) menjadi dasar dalam
penunjukkan penanggung jawab kegiatan Reklamasi
Hutan pada areal bencana.
(2) Reklamasi Hutan pada areal bencana akibat faktor alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a
menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
PASAL 42
BAB IV: REKLAMASI HUTAN | Bagian Ketiga - Reklamasi Hutan Akibat Bencana
(1) Reklamasi Hutan pada areal bencana akibat kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b
menjadi tanggung jawab pemegang hak pengelolaan,
pemegang izin pemanfaatan Hutan atau pemegang izin
pinjam pakai Kawasan Hutan.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dapat memberikan fasilitasi dalam
pelaksanaan Reklamasi Hutan yang dilakukan oleh
pemegang hak pengelolaan, pemegang izin pemanfaatan
Hutan atau pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 43
BAB IV: REKLAMASI HUTAN | Bagian Ketiga - Reklamasi Hutan Akibat Bencana
Reklamasi Hutan pada areal sebagai
diselenggarakan melalui kegiatan:
a. penetapan lokasi;
b. perencanaan; dan
c. pelaksanaan reklamasi.
akibat
bencana
Paragraf 1
Penetapan Lokasi
Pasa|44
(1) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
huruf a dilakukan untuk menentukan lokasi Reklamasi
Hutan yang berada pada Kawasan Hutan atau di luar
Kawasan Hutan.
(2) Tim
A
-2r-
(2) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (3) bertugas menganalisis dan mengevaluasi data
spasial dan numerik Kawasan Hutan yang terganggu.
(3) Menteri menetapkan lokasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan hasil analisis tim evaluasi.
Paragraf 2
Perencanaan
PASAL 45
BAB IV: REKLAMASI HUTAN | Bagian Ketiga - Reklamasi Hutan Akibat Bencana
(1) Perencanaan Reklamasi Hutan pada areal sebagai akibat
bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
huruf b, dibuat dalam bentuk rancangan teknis.
(21 Rancangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan desain detail dari rancangan penataan lahan,
rancangan tanaman maupun rancangan bangunan
konservasi tanah.
Paragraf 3
Pelaksanaan
PASAL 46
BAB IV: REKLAMASI HUTAN | Bagian Ketiga - Reklamasi Hutan Akibat Bencana
(1) Pelaksanaan Reklamasi Hutan pada areal sebagai akibat
bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
huruf c, dilakukan melalui tahapan:
a. penataan lahan; dan
b. Revegetasi.
(21 Penataan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, disesuaikan dengan kondisi topografi, jenis
tanah dan iklim setempat, meliputi pengaturan bentuk
lereng dan pengaturan saluran air.
(3) Revegetasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
dilakukan melalui kegiatan persiapan lapangan,
persemaian dan/atau pengadaan bibit, pelaksanaan
penanaman, dan pemeliharaan tanaman.
PASAL 47
BAB IV: REKLAMASI HUTAN | Bagian Ketiga - Reklamasi Hutan Akibat Bencana
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Reklamasi Hutan
pada areal sebagai akibat bencana diatur dengan Peraturan
Menteri.
A
BagianKeempat
Bagian Keempat
Penilaian Keberhasilan Reklamasi Hutan
PASAL 48
BAB IV: REKLAMASI HUTAN | Bagian Keempat - Penilaian Keberhasilan Reklamasi Hutan
(1) Penilaian terhadap pelaksanaan Reklamasi Hutan
dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan Instansi
Terkait atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(21 Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria
Reklamasi Hutan untuk menentukan keberhasilan
Reklamasi Hutan.
(3) Keberhasilan Reklamasi Hutan pada areal penggunaan
Kawasan Hutan, menjadi salah satu unsur penilaian
seluruh kewajiban dalam rangka perpanjangan atau
pengembalian izin pinjam pakai Kawasan Hutan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian keberhasilan
Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 49
BAB V: PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Kesatu - Umum
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam kegiatan
rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan untuk:
a. mewujudkan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan
Reklamasi Hutan yang transparan, efektif, akuntabel,
dan berkualitas; dan
b. meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan dalam
penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
A
BagianKedua
Bagian Kedua
Mekanisme Peran Serta Masyarakat
PASAL 50
BAB V: PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Kedua - Mekanisme Peran Serta Masyarakat
Peran serta masyarakat dalam kegiatan rehabilitasi dan
Reklamasi Hutan dapat dilakukan melalui:
a. konsultasi publik dalam pen5rusunan peraturan dan
kebijakan terkait rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
b. penyampaianaspirasi;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar, lokakarya, danf atau diskusi.
PASAL 51
BAB V: PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Kedua - Mekanisme Peran Serta Masyarakat
Peran serta masyarakat dapat dilakukan dalam:
a. pen]rusunanperencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pengawasan; dan/atau
d. pendanaan.
PASAL 52
BAB V: PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Kedua - Mekanisme Peran Serta Masyarakat
Peran serta masyarakat dalam penJrusunan perencanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dilakukan
dengan mekanisme:
a. pemberian masukan berupa informasi dan data dalam
persiapan pen5rusunan rencana rehabilitasi dan Reklamasi
Hutan;
b. pengajuan usulan berkaitan metode dan teknik
rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
c. pengidentifikasian potensi dan masalah pelaksanaan
rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; danf atau
d. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
dan/atau sesama unsur masyarakat dalam membantu
pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
PASAL 53
BAB V: PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Kedua - Mekanisme Peran Serta Masyarakat
Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 huruf b dilakukan dalam
penyediaan bibit, penanaman, danf atau pemeliharaan.
A
PASAL 54
BAB V: PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Kedua - Mekanisme Peran Serta Masyarakat
Pasal 54
Peran serta masyarakat dalam pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 huruf c dilakukan dengan
mekanisme:
a. pemantauan kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
b. pelaporan hambatan, kelancaran, dan keberhasilan
kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; dan/atau
c. pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang
berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan
kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
PASAL 55
BAB V: PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Kedua - Mekanisme Peran Serta Masyarakat
Peran serta masyarakat dalam pendanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 huruf d dilakukan dengan
mekanisme:
a. pemberian informasi tentang ketersediaan dana
rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
b. pengajuan usulan dan pertimbangan pengelolaan dan
penggunaan dana rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
dan/atau
c. pemberian dana untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi
dan Reklamasi Hutan.
PASAL 56
BAB V: PERAN SERTA MASYARAKAT | Bagian Kedua - Mekanisme Peran Serta Masyarakat
(1) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 55, masyarakat dapat menyampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota. (21 Pelaksanaan peran serta masyarakat dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan dengan menghormati norma agama, kesusilaan, dan kesopanan. BABVI A REPUBLIK TNDONESIA BAB VI PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN Bagian Kesatu Umum
PASAL 57
BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya
melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap
penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
(2) Untuk menjamin tertibnya penyelenggaraan rehabilitasi
dan Reklamasi Hutan:
a. Menteri melakukan pembinaan dan pengendalian
terhadap kebijakan gubernur; dan
b. gubernur melakukan pembinaan dan pengendalian
terhadap kebijakan bupati/wali kota.
Bagian Kedua
Pembinaan
PASAL 58
BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pembinaan
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
ayat (1) meliputi pemberian:
a. pedoman;
b. bimbingan;
c. pelatihan;
d. arahan; dan/atau
e. supervisi.
(21 Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditujukan terhadap penyelenggaraan
rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
(3) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b ditujukan terhadap pen5rusunan
prosedur dan tata kerja.
(4) Pemberian pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c ditujukan terhadap para pihak terkait.
(5) Pemberian arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d mencakup kegiatan penJrusunan rencana,
program, dan kegiatan yang bersifat nasional.
A
(6) Supervisi
(6) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
ditujukan terhadap pelaksanaan rehabilitasi dan
Reklamasi Hutan.
Bagian Ketiga
Pengendalian
PASAL 59
BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN | Bagian Ketiga - Pengendalian
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
ayat (1) meliputi kegiatan:
a. monitoring;
b. evaluasi;
c. pelaporan; dan
d. tindak lanjut.
(2) Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan untuk memperoleh data dan
informasi, kebijakan dan pelaksanaan rehabilitasi dan
Reklamasi Hutan.
(3) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan untuk menilai keberhasilan
pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan yang
dilakukan secara periodik.
(4) Kegiatan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan untuk menyelaraskan pencapaian
kinerja yang dikaitkan dengan proses pencapaian tujuan
dan sasaran.
(5) Kegiatan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d merupakan tindak lanjut hasil
monitoring dan evaluasi guna penyempurnaan kebijakan
dan pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
PASAL 60
BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN | Bagian Ketiga - Pengendalian
(1) Hasil pengendalian yang dilakukan oleh Menteri atau
gubernur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
ditindaklanjuti oleh pelaksana rehabilitasi dan Reklamasi
Hutan.
(2) Pelaksana rehabilitasi dan Reklamasi Hutan melaporkan
pelaksanaan hasil pengendalian kepada Menteri atau
gubernur.
Pasal6l
A
PASAL 61
BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN | Bagian Ketiga - Pengendalian
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai
dengan Pasal 60 diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VII
PENDANAAN
PASAL 62
BAB VII: PENDANAAN
(1) Sumber dana untuk penyelenggaraan rehabilitasi dan
Reklamasi Hutan berasal dari anggaran pendapatan dan
belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja
daerah, dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan
tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Penggunaan sumber dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 63
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 76
Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
(, , dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 64
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 76 Tahun 2OO8 tentang Rehabilitasi dan
Reklamasi Hutan (Ol, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
PASAL 65
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 74
BAB III: REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN | Bagian Kesatu - Umum
A PRES tDEN REPUBLIK INDONESTA Pasal 14 RHL diselenggarakan melalui tahapan:
a. perencanaan; dan
b. pelaksanaan. Bagian Kedua Perencanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Paragraf 1 Umum Pasal 15 Perencanaan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, terdiri atas:
a. rencana umum RHL DAS; dan
b. rencana tahunan RHL. Paragraf 2 Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai Pasal 16
(1) Rencana umum RHL DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, disusun dan ditetapkan oleh Menteri.
(2) Rencana umum RHL DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada:
a. rencana kehutanan tingkat nasional;
b. rencana Pengelolaan DAS;
c. rencana pengelolaan Sumber Daya Air;
d. rencana tata ruang;
e. peta Lahan Kritis;
f. peta mangrove;
g. peta cekungan air tanah; dan
h. peta penutup lahan.
(3) Rencana umum RHL DAS paling sedikit memuat:
a. rencana pemulihan Hutan dan lahan;
b. pola pelaksanaan kegiatan RHL;
c. pengendalian erosi dan sedimentasi;
d. pengembangan sumber daya air;
e. kelembagaan; dan
f. monitoring dan evaluasi.
(4) Dalam A PRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA (41 Dalam pen5rusunan rencana umum RHL DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan Instansi Terkait sesuai dengan kewenangannya.
(5) Rencana umum RHL DAS ditetapkan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
(6) Rencana umum RHL DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun paling larnbat 2 (dua) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan rencana umum RHL DAS diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Pasal 17
(1) Rencana tahunan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun mengacu pada rencana umum RHL DAS.
(2) Rencana tahunan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. jenis kegiatan;
b. lokasi;
c. volume; dan
d. pembiayaan.
(3) Rencana tahunan RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana tahunan rehabilitasi Hutan; dan
b. rencana tahunan rehabilitasi lahan.
(4) Dalam hal rencana umum RHL DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal L6 belum disusun, rencana tahunan RHL mengacu pada:
a. peta lahan kritis;
b. peta klasifikasi DAS;
c. peta bertema DTA danau prioritas;
d. peta bertema DTA bangunan infrastruktur; danf atau
e. peta bertema daerah rawan dan pasca bencana. A
(5) Rencana . _10_
(5) Rencana tahunan rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun dan ditetapkan oleh:
a. Menteri, pada Kawasan Hutan yang meliputi Hutan konservasi, Hutan lindung, dan Hutan produksi yang tidak dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan;
b. gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya untuk taman Hutan raya; dan
c. pemegang hak pengelolaan atau pemegang izin pemanfaatan, pada Kawasan Hutan yang telah dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan.
(6) Menteri melakukan supervisi terhadap penyusunan dan penetapan rancana tahunan rehabilitasi Hutan yang dilakukan oleh pemegang hak pengelolaan atau pemegang izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c.
(7) Rencana tahunan rehabilitasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disusun dan ditetapkan oleh gubernur. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan rencana tahunan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Paragraf 1 Umum Pasal 19
(1) RHL dilaksanakan sesuai rencana tahunan rehabilitasi Hutan danf atau rencana tahunan rehabilitasi lahan.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan RHL dapat dilakukan kegiatan pendukung RHL. Paragraf 2 Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan Pasal 20
(1) Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a pada:
a. Kawasan Hutan konservasi, ditujukan untuk pemulihan ekosistem, pembinaan habitat dan peningkatan keanekaragaman hayati; b.KawasarL _ 11_
b. Kawasan Hutan lindung, ditujukan untuk memulihkan fungsi hidrologis DAS dan meningkatkan produksi hasil Hutan bukan kayu serta jasa lingkungan; dan
c. Kawasan Hutan produksi, ditujukan untuk meningkatkan produktivitas Kawasan Hutan produksi.
(2) Rehabilitasi Hutan pada Kawasan Hutan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 1 Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diselenggarakan melalui kegiatan:
a. reboisasi; dan/atau
b. penerapan teknik konservasi tanah. Pasal 22
(1) Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan dengan pola:
a. intensif; dan
b. agroforestri.
(2) Reboisasi intensif sebagaim"rr" di-r.ksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada Lahan Kritis dengan tutupan lahan terbuka, semak belukar dan tidak terdapat aktivitas pertanian masyarakat.
(3) Reboisasi agroforestri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada Lahan Kritis dengan tutupan lahan terbuka, semak belukar, kebun, kebun campuran, pertanian lahan kering dan terdapat aktivitas pertanian masyarakat. Pasal 23 Penerapan teknik konservasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan secara:
a. sipil teknis;
b. vegetatif; dan/atau
c. teknik kimiawi. Pasal24 A REPUBLIK INDONESTA _t2_ Pasal24
(1) Penerapan teknik konservasi tanah secara sipil teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 hurrrf a dilakukan melalui pembuatan:
a. bangunan struktur; dan
b. bangunan nonstruktur.
(2) Penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, dilakukan melalui:
a. penanarnan strip rumput;
b. budidaya tanaman lorong;
c. penanaman kanan kiri sungai; dan/atau
d. tanaman penutup tanah lainnya.
(3) Penerapan teknik konservasi tanah secara teknik kimiawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c dilakukan melalui pemberian amelioran. Pasal 25
(1) Dalam pelaksanaan rehabilitasi Hutan, pemegang hak atau pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dan pemegang izin atau pemegang Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dapat meminta pendampingan, pelayanan, dan dukungan kepada:
a. Menteri;
b. gubernur atau bupati/wali kota untuk taman Hutan raya sesuai dengan kewenangannya;
c. lembaga swadaya masyarakat; danlatau
d. pihak lain. (21 Pendampingan, pelayanan, dan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk kegiatan rehabilitasi Hutan dengan tujuan pelindungan dan konservasi.
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pemberian motivasi, mediasi, dan akses dalam rangka pengembangan kelembagaan. (41 Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa penyediaan data dan informasi.
(5) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa bantuan teknis, penyuluhan, dan pemberian bibit tanaman.
(6) Ketentuan REPU BLIK INDONESTA
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pendampingan, pelayanan, dan dukungan diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 3 Pelaksanaan Rehabilitasi Lahan Pasal 26 Rehabilitasi Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b diselenggarakan melalui kegiatan:
a. Penghijauan; dan/atau
b. penerapan teknik konservasi tanah. Pasal27
(1) Penghijauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. pembangunan Hutan hak;
b. Penghijauan lingkungan; dan
c. pembangunan Hutan Kota.
(2) Pembangunan Hutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Penghijauan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan cara agroforestri dan/atau murni.
(3) Pembangunan Hutan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan tipe dan bentuk Hutan Kota. (41 Tipe Hutan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. tipe kawasan permukiman;
b. tipe kawasan industri;
c. tipe rekreasi;
d. tipe pelestarian plasma nutfah;
e. tipe perlindungan; dan
f. tipe pengamanan.
(5) Bentuk Hutan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. jalur;
b. mengelompok; dan
c. menyebar.
(6) Pembangunan Hutan Kota, tipe Hutan Kota, dan bentuk Hutan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4)', dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal28 A PRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA Pasal 28 Ketentuan mengenai penerapan teknik konservasi tanah pada rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerapan teknik konservasi tanah pada rehabilitasi lahan. Pasal29 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 28 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Keempat Kegiatan Pendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan Pasal 30
(1) Kegiatan pendukung RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) meliputi:
a. prakondisi;
b. pengembangan perbenihan;
c. pengembangan teknologi;
d. pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
e. pengamanan dan perlindungan tanaman; danf atau
f. pengembangan kelembagaan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pendukung RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kelima Insentif Pasal 31
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan insentif terhadap kegiatan RHL yang telah berhasil. (21 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. kemudahan pelayanan; dan latau
b. penghargaan. A
(3) Kemudahan
(3) Kemudahan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a, dapat diberikan dalam bentuk:
a. pemberian bantuan akses permodalan;
b. penyediaan sarana prasarana;
c. penyediaan lahan atau lokasi;
d. pemberian akses informasi teknologi;
e. pendampingan; dan/atau
f. pemberian perizinan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, dapat diberikan dalam bentuk:
a. subsidi atau bantuan;
b. hadiah;
c. sertifikat atau piagam; dan/atau
d. piala.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Keenam Pemanfaatan Hasil Rehabilitasi Hutan dan Lahan Pasal 32
(1) Pemanfaatan hasil rehabilitasi Hutan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten I Kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang-undangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan hasil rehabilitasi lahan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan hasil RHL yang dilaksanakan oleh pemegang hak atau izin diatur dengan Peraturan Menteri. BABIV A FRES IDEN REPUBLTK INDONESIA BAB IV REKLAMASI HUTAN Bagian Kesatu Umum Pasal 33
(1) Reklamasi Hutan dilakukan pada Kawasan Hutan rusak yang telah mengalami perubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan tanah. (21 Perubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi akibat:
a. penggunaan Kawasan Hutan; atau
b. bencana. Bagian Kedua Reklamasi Hutan Akibat Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 34 Reklamasi Hutan akibat penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui kegiatan:
a. inventarisasi lokasi;
b. penetapan lokasi;
c. perencanaan; dan
d. pelaksanaan reklamasi. Paragraf 1 Inventarisasi Lokasi Reklamasi Hutan Pasal 35
(1) Inventarisasi lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi terhadap seluruh areal Kawasan Hutan yang akan terganggu danf atau terganggu akibat penggunaan Kawasan Hutan. A
(2) Inventarisasi REPUBLIK INDONESTA (21 Inventarisasi lokasi dilakukan melalui survei untuk memperoleh data primer maupun pengumpulan data sekunder berrrpa data biofisik dan sosial ekonomi, serta rencana kerja penggunaan Kawasan Hutan.
(3) Kegiatan inventarisasi menghasilkan data numerik dan data spasial seluruh areal Kawasan Hutan yang akan terganggu danf atau terganggu akibat penggunaan Kawasan Hutan. Paragraf 2 Penetapan Lokasi Reklamasi Hutan Pasal 36
(1) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, merupakan kegiatan pemilihan dan penunjukan lokasi yang terganggu sebagai akibat penggunaan Kawasan Hutan yang siap direklamasi.
(2) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menganalisis dan mengevaluasi data spasial dan numerik hasil inventarisasi lokasi.
(3) Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi data spasial dan data numerik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan luas dan lokasi reklamasi. Paragraf 3 Perencanaan Reklamasi Hutan Pasal 37
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c dilakukan untuk menghasilkan rencana Reklamasi Hutan. (21 Rencana Reklamasi Hutan disusun berdasarkan inventarisasi lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(3) Rencana Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:
a. rencana umum; dan
b. rencana tahunan. A
(4) Rencana
(4) Rencana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun untuk jangka waktu selama izin pinjam pakai Kawasan Hutan, yang memuat:
a. kondisi Kawasan Hutan sebelum dan sesudah aktivitas;
b. rencana pembukaan Kawasan Hutan;
c. program Reklamasi Hutan;
d. rancangan teknis Reklamasi Hutan;
e. tata waktu pelaksanaan;
f. rencana biaya; dan
g. peta lokasi dan peta rencana kegiatan reklamasi.
(5) Rencana tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disusun berdasarkan rencana umum Reklamasi Hutan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(6) Rencana Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan rencana Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 38
(1) Rencana Reklamasi Hutan yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6) dilakukan penilaian oleh Menteri. (21 Menteri dalam melakukan penilaian rencana Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Instansi Terkait dan gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(3) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat menyetujui rencana Reklamasi Hutan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian rencana Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. A Paragraf 4 . -t9- Paragraf 4 Pelaksanaan Reklamasi Hutan Pasal 39
(1) Berdasarkan perencanaan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilaksanakan Reklamasi Hutan.
(2) Pelaksanaan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan.
(3) Pelaksanaan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan kegiatan:
a. penataan lahan;
b. pengendalian erosi dan sedimentasi; dan
c. Revegetasi.
(4) Pelaksanaan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada areal pinjam pakai Kawasan Hutan yang mengalami per-ubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan tanah.
(5) Dalam hal areal pinjam pakai Kawasan Hutan hanya mengalami perubahan penutupan tanah, Reklamasi Hutan dilakukan dengan tahapan kegiatan:
a. pengendalian erosi dan sedimentasi; dan
b. Revegetasi. Bagian Ketiga Reklamasi Hutan Akibat Bencana Pasal 4O
(1) Reklamasi Hutan akibat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b dilaksanakan pada areal sebagai akibat bencana dalam Kawasan Hutan. (21 Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi akibat:
a. faktor alam; atau
b. kelalaian pemegang hak pengelolaan, pemegang izin pemanfaatan hutan atau pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan.
(3) Penentuan penyebab bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui identifikasi, observasi, dan verifikasi di lapangan yang dilakukan oleh tim evaluasi yang dibentuk oleh Menteri. Pasal 4L A Pasal 41
(1) Penentuan penyebab terjadinya bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) menjadi dasar dalam penunjukkan penanggung jawab kegiatan Reklamasi Hutan pada areal bencana.
(2) Reklamasi Hutan pada areal bencana akibat faktor alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Pasal42
(1) Reklamasi Hutan pada areal bencana akibat kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b menjadi tanggung jawab pemegang hak pengelolaan, pemegang izin pemanfaatan Hutan atau pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan fasilitasi dalam pelaksanaan Reklamasi Hutan yang dilakukan oleh pemegang hak pengelolaan, pemegang izin pemanfaatan Hutan atau pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 43 Reklamasi Hutan pada areal sebagai diselenggarakan melalui kegiatan:
a. penetapan lokasi;
b. perencanaan; dan
c. pelaksanaan reklamasi. akibat bencana Paragraf 1 Penetapan Lokasi Pasa|44
(1) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dilakukan untuk menentukan lokasi Reklamasi Hutan yang berada pada Kawasan Hutan atau di luar Kawasan Hutan.
(2) Tim A -2r-
(2) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) bertugas menganalisis dan mengevaluasi data spasial dan numerik Kawasan Hutan yang terganggu.
(3) Menteri menetapkan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil analisis tim evaluasi. Paragraf 2 Perencanaan Pasal 45
(1) Perencanaan Reklamasi Hutan pada areal sebagai akibat bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, dibuat dalam bentuk rancangan teknis. (21 Rancangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan desain detail dari rancangan penataan lahan, rancangan tanaman maupun rancangan bangunan konservasi tanah. Paragraf 3 Pelaksanaan Pasal 46
(1) Pelaksanaan Reklamasi Hutan pada areal sebagai akibat bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, dilakukan melalui tahapan:
a. penataan lahan; dan
b. Revegetasi. (21 Penataan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disesuaikan dengan kondisi topografi, jenis tanah dan iklim setempat, meliputi pengaturan bentuk lereng dan pengaturan saluran air.
(3) Revegetasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui kegiatan persiapan lapangan, persemaian dan/atau pengadaan bibit, pelaksanaan penanaman, dan pemeliharaan tanaman. Pasal 47 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Reklamasi Hutan pada areal sebagai akibat bencana diatur dengan Peraturan Menteri. A BagianKeempat Bagian Keempat Penilaian Keberhasilan Reklamasi Hutan Pasal 48
(1) Penilaian terhadap pelaksanaan Reklamasi Hutan dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan Instansi Terkait atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (21 Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria Reklamasi Hutan untuk menentukan keberhasilan Reklamasi Hutan.
(3) Keberhasilan Reklamasi Hutan pada areal penggunaan Kawasan Hutan, menjadi salah satu unsur penilaian seluruh kewajiban dalam rangka perpanjangan atau pengembalian izin pinjam pakai Kawasan Hutan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian keberhasilan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT Bagian Kesatu Umum Pasal 49
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mewujudkan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan yang transparan, efektif, akuntabel, dan berkualitas; dan
b. meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. A BagianKedua Bagian Kedua Mekanisme Peran Serta Masyarakat Pasal 50 Peran serta masyarakat dalam kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan dapat dilakukan melalui:
a. konsultasi publik dalam pen5rusunan peraturan dan kebijakan terkait rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
b. penyampaianaspirasi;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar, lokakarya, danf atau diskusi. Pasal 51 Peran serta masyarakat dapat dilakukan dalam:
a. pen]rusunanperencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pengawasan; dan/atau
d. pendanaan. Pasal 52 Peran serta masyarakat dalam penJrusunan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dilakukan dengan mekanisme:
a. pemberian masukan berupa informasi dan data dalam persiapan pen5rusunan rencana rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
b. pengajuan usulan berkaitan metode dan teknik rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
c. pengidentifikasian potensi dan masalah pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; danf atau
d. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam membantu pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Pasal 53 Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b dilakukan dalam penyediaan bibit, penanaman, danf atau pemeliharaan. A Pasa154 Pasal 54 Peran serta masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c dilakukan dengan mekanisme:
a. pemantauan kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
b. pelaporan hambatan, kelancaran, dan keberhasilan kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; dan/atau
c. pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Pasal 55 Peran serta masyarakat dalam pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d dilakukan dengan mekanisme:
a. pemberian informasi tentang ketersediaan dana rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
b. pengajuan usulan dan pertimbangan pengelolaan dan penggunaan dana rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; dan/atau
c. pemberian dana untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Pasal 56
(1) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 55, masyarakat dapat menyampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota. (21 Pelaksanaan peran serta masyarakat dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan dengan menghormati norma agama, kesusilaan, dan kesopanan. BABVI A REPUBLIK TNDONESIA BAB VI PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN Bagian Kesatu Umum Pasal 57
(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
(2) Untuk menjamin tertibnya penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan:
a. Menteri melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap kebijakan gubernur; dan
b. gubernur melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap kebijakan bupati/wali kota. Bagian Kedua Pembinaan Pasal 58
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) meliputi pemberian:
a. pedoman;
b. bimbingan;
c. pelatihan;
d. arahan; dan/atau
e. supervisi. (21 Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan terhadap penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
(3) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan terhadap pen5rusunan prosedur dan tata kerja.
(4) Pemberian pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditujukan terhadap para pihak terkait.
(5) Pemberian arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup kegiatan penJrusunan rencana, program, dan kegiatan yang bersifat nasional. A
(6) Supervisi
(6) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditujukan terhadap pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Bagian Ketiga Pengendalian Pasal 59
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) meliputi kegiatan:
a. monitoring;
b. evaluasi;
c. pelaporan; dan
d. tindak lanjut.
(2) Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memperoleh data dan informasi, kebijakan dan pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
(3) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan yang dilakukan secara periodik.
(4) Kegiatan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menyelaraskan pencapaian kinerja yang dikaitkan dengan proses pencapaian tujuan dan sasaran.
(5) Kegiatan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi guna penyempurnaan kebijakan dan pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Pasal 60
(1) Hasil pengendalian yang dilakukan oleh Menteri atau gubernur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ditindaklanjuti oleh pelaksana rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
(2) Pelaksana rehabilitasi dan Reklamasi Hutan melaporkan pelaksanaan hasil pengendalian kepada Menteri atau gubernur. Pasal6l A Pasal 61 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 60 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VII PENDANAAN Pasal 62
(1) Sumber dana untuk penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Penggunaan sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 63 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (, , dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 64 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2OO8 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (Ol, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 65 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar A