PP NOMOR 28 TAHUN 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-06-08
Total Pasal: 35 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2020:28
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 92, ) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan angka 12 dan angka 21 Pasal 1 diubah dan di antara angka 16 dan angka 17 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka l6a sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 1 A

2. Barang PRES IDEN REFUBLIK INDONESIA

Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah.

Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.

Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara/Daerah pada saat tertentu.

Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.

Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.

Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembagalsatuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. A

11. Sewa FRES IDEN REPUBLTK INDONESIA 1 1. Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

12. Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barangf Pengguna Barang.

13. Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.

14. Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan danf atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

15. Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.

16. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 16a. Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan

Infrastruktur adalah optimalisasi Barang Milik Negara untuk meningkatkan fungsi operasional Barang Milik Negara guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur lainnya. A 17, Pemindahtanganan

17. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/ Daerah.

18. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.

19. T\rkar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.

20. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.

21. Penyertaan Modal Pemerintah Pusatf Daerah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham/aset neto/kekayaan bersih milik negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.

22. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Negara/Daerah.

23. Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara/Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

24. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. A

25. Inventarisasi 2

25. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/ Daerah.

26. Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang.

27. Daftar Barang Kuasa Pengguna adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing- masing Kuasa Pengguna Barang.

28. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

29. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Peraturan Perundang-undangan lainnya.

30. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas Penggunaan Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

31. Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Ketentuan huruf h ayat (2ll, ayat (3), dan ayat (4) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4

(1) Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara adalah Pengelola Barang Milik Negara.

(2) Pengelola Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab:

a. merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan Barang Milik Negara;

b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan Barang Milik Negara; A

c. menetapkan trRES IDEN REFUBLIK INDONESIA

c. menetapkan status penguasaan dan Penggunaan Barang Milik Negara;

d. mengajukan usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

e. memberikan keputusan atas usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan; f. memberikan pertimbangan dan meneruskan usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat kepada Presiden;

g. memberikan persetujuan atas usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan;

h. menetapkan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, atau Penghapusan Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang; i. memberikan persetujuan atas usul Pemanfaatan Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang; j. memberikan persetujuan atas usul Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara:

k. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Negara dan menghimpun hasil Inventarisasi;

1. menyusun laporan Barang Milik Negara; A

m. melakukan 3 trRES IDEN REPUEUK INDONESIA

m. melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik Negara; dan

n. men5rusun dan mempersiapkan laporan rekapitulasi Barang Milik Negara/Daerah kepada Presiden, jika diperlukan.

(3) Pengelola Barang Milik Negara dapat melimpahkan kewenangan dan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Pengguna Barang I Kuasa Pengguna Barang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dan tanggung jawab tertentu yang dapat dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pelimpahannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf a1, serta ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pimpinan

Kementerian/Lembaga adalah Pengguna Barang Milik Negara.

(2) Pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab: al. merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara;

a. menetapkan Kuasa Pengguna Barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Negara;

b. mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran Barang Milik Negara untuk Kementerian/ Lembaga yang dipimpinnya; A

c. melaksanakan . . FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

c. melaksanakan pengadaan Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang- undangan;

d. mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;

e. menggunakan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga; f. mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya;

g. mengajukan usul Pemanfaatan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;

h. mengajukan usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang; i. menyerahkan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya dan tidak dimanfaatkan oleh Pihak Lain kepada Pengelola Barang; j. mengajukan usul Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;

k. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya;

1. melakukan pencatatan dan Inventarisasi Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya; dan

m. men5rusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang. A

(3) Pengguna

(3) Pengguna Barang Milik Negara dapat melimpahkan kewenangan dan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kuasa Pengguna Barang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dan tanggung jawab tertentu yang dapat dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pelimpahannya diatur oleh Pengguna Barang dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara. 4 Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16

(1) Pengelola Barang dapat melimpahkan kewenangan penetapan status Penggunaan atas Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu kepada Pengguna BaranglKuasa Pengguna Barang. (21 Gubernur/Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan penetapan status Penggunaan atas Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu kepada Pengelola Barang Milik Daerah. Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah serta di antara ayat

(1) dan ayat (21 Pasal 19 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19

(1) Barang Milik Negara:

a. pada Pengelola Barang; dan

b. yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang; dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status Penggunaan Barang Milik Negara tersebut. 5 A (la) Penggunaan 6 trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

(1a) Penggunaan sementara Barang Milik Negara pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dilaksanakan melalui keputusan Pengelola Barang.

(1b) Penggunaan sementara Barang Milik Negara yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pengelola Barang.

(2) Barang Milik Daerah yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status Penggunaan Barang Milik Daerah tersebut setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Gubernur / Bupati / Walikota. Ketentuan Pasal 27 drtarnbah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: Pasal2T

(1) Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa:

a. Sewa;

b. Pinjam Pakai;

c. Kerja Sama Pemanfaatan;

d. Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; atau

e. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.

(2) Selain bentuk Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara juga berupa Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur. A

7. Ketentuan 7 trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Ketentuan ayat (7), ayat (9), dan ayat (10) Pasal 29 diubah serta Pasal 29 ditambah I (satu) ayat, yakni ayat

(11) sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut: Pasal 29

(1) Barang Milik Negara/Daerah dapat disewakan kepada Pihak Lain.

(2) Jangka waktu Sewa Barang Milik Negara/Daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

(3) Jangka waktu Sewa Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat lebih dari 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk:

a. kerja sama infrastruktur;

b. kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun; atau

c. ditentukan lain dalam Undang-Undang.

(4) Formula tarif/besaran Sewa Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh:

a. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau

b. Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.

(5) Besaran Sewa atas Barang Milik Negara/Daerah untuk kerja sama infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau untuk kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat mempertimbangkan nilai keekonomian dari masing- masing j enis infrastruktur.

(6) Formula tarrf/besaran Sewa Barang Milik Negara/Daerah selain tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh: A

a. Pengguna

a. Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau

b. Gubernur/Bupati/Walikota dengan berpedoman pada kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah, untuk Barang Milik Daerah.

(7) Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian, paling sedikit memuat:

a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;

b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran Sewa, dan jangka waktu;

c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu Sewa; dan

d. hak dan kewajiban para pihak.

(8) Hasil Sewa Barang Milik Negara/Daerah merupakan penerimaan negara dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Umum Negara/Daerah.

(9) Penyetoran uang Sewa harus dilakukan sekaligus secara tunai sebelum ditandatanganinya perjanjian Sewa Barang Milik Negara/Daerah.

(10) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) penyetoran uang Sewa Barang Milik Negara/Daerah dapat dilakukan secara bertahap dengan persetujuan Pengelola Barang atas:

a. Sewa untuk kerja sama infrastruktur; dan/atau

b. Sewa untuk Barang Milik Negara/Daerah dengan karakteristik/ sifat khusus.

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sewa untuk Barang Milik Negara/Daerah dengan karakteristik/sifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk Barang Milik Daerah. A 8.Ketentuan 8 -t4- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30

(1) Pinjam Pakai Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

(2) Jangka waktu Pinjam Pakai Barang Milik Negara/Daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

(3) Pinjam Pakai dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang paling sedikit memuat:

a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;

b. jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu;

c. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; dan

d. hak dan kewajiban para pihak. Ketentuan ayat (4) Pasal 32 diubah dan Pasal 32 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut: Pasal 32

(1) Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara/ Daerah dilaksanakan terhadap:

a. Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;

b. Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Gubernur / Bupati / Walikota;

c. Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang; 9 A

d. Barang PRES IDEN REPUEUK INDONESIA _15_

d. Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang; atau

e. Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan.

(2) Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Pengelola Barang.

(3) Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/ Bupati/Walikota. (41 Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.

(5) Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/ Bupati/Walikota.

10. Ketentuan huruf b, huruf c, dan huruf f ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 33 diubah serta di antara ayat

(3) dan ayat (4) Pasal 33 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut: Pasal 33

(1) Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan dengan ketentuan:

a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap Barang Milik Negara/ Daerah tersebut;

b. mitra Kerja Sama Pemanfaatan dipilih melalui tender, kecuali untuk Barang Milik Negara/Daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung; A

c. Penunjukan. c REPUBUK TNDONESIA Penunjukan langsung mitra Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara/Daerah yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan oleh Pengelola Barang/Pengguna Barang terhadap badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada badan usaha milik negara dan perseroan terbatas yang memiliki bidang dan/atau wilayah kerja tertentu sesuai ketentuan peraturan perundan g-undangan ; mitra Kerja Sama Pemanfaatan harus membayar kontribusi tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatan ke rekening Kas Umum Negara/Daerah; besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh:

1. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara pada Pengelola Barang dan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan serta sebagian tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang;

2. Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan;

3. Pengguna Barang dan dapat melibatkan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang; atau

4. Pengelola Barang Milik Daerah, untuk Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan. d e A

f. besaran -t7- f. besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatan harus mendapat persetujuan dari:

1. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara;

2. Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.

g. dalam Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan, sebagian kontribusi tetap dan pembagian keuntungannya dapat berupa bangunan beserta fasilitasnya yang dibangun dalam satu kesatuan perencanaan tetapi tidak termasuk sebagai objek Kerja Sama Pemanfaatan;

h. besaran nilai bangunan beserta fasilitasnya sebagai bagian dari kontribusi tetap dan kontribusi pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada huruf g paling banyak lOo/o (sepuluh persen) dari total penerimaan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan selama masa Kerja Sama Pemanfaatan; i. bangunan yang dibangun dengan biaya sebagian kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dari awal pengadaannya merupakan Barang Milik Negara/ Daerah; j. selama jangka waktu pengoperasian, mitra Kerja Sama Pemanfaatan dilarang menjaminkan atau menggadaikan Barang Milik Negara/Daerah yang menjadi objek Kerja Sama Pemanfaatan; dan

k. jangka waktu Kerja Sama Pemanfaatan paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.

(2) Semua biaya persiapan Kerja Sama Pemanfaatan yang terjadi setelah ditetapkannya mitra Kerja Sama Pemanfaatan dan biaya pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan menjadi beban mitra Kerja Sama Pemanfaatan. A

(3) Ketentuan .

(3) Ketentuan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k tidak berlaku dalam hal Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Ne gara / Daerah untuk penyediaan infrastruktur.

(3a) Jenis penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyediaan infrastruktur. (41 Jangka waktu Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara/Daerah untuk penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.

(5) Dalam hal mitra Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara/Daerah untuk penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada badan usaha milik negara dan perseroan terbatas, kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari hasil perhitungan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.

(6) Besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus mendapat persetujuan dari:

a. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara;

b. Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.

11. Ketentuan huruf a ayat (1), ayat (2), dan ayat (41 Pasal 34 diubah, serta ayat (3) dan ayat (5) Pasal 34 dihapus, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut: A Pasal34 trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 34

(1) Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:

a. Pengelola BaranglPengguna Barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi; dan

b. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut. (21 Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiaksanakan oleh:

a. Pengelola Barang, terhadap Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;

b. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, terhadap Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang; atau

c. Pengelola Barang Milik Daerah setelah mendapat persetujuan Gubernur/ Bupati / Walikota.

(3) Dihapus. (41 Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dapat dilakukan setelah Barang Milik Daerah yang direncanakan menjadi objek Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna terlebih dahulu diserahkan kepada Gubernur/ Bupati/Walikota.

(5) Dihapus. A

12. Ketentuan PRES IDEN REPUBUK INDONESIA

12. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36

(1) Jangka waktu pelaksanaan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani.

(2) Pemilihan mitra Bangun Guna Serah atau mitra Bangun Serah Guna dilaksanakan melalui tender.

(3) Mitra Bangun Guna Serah atau mitra Bangun Serah Guna yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pelaksanaan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna:

a. wajib membayar kontribusi ke rekening Kas Umum Negara/Daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian, yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang;

b. wajib memelihara objek Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; dan

c. dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan:

1. tanah yang menjadi objek Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna;

2. bangunan beserta fasilitas yang berasal dari pelaksanaan Bangun Guna Serah yang digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Pusat/ Daerah; dan/ atau

3. hasil Bangun Serah Guna.

(4) Dalam jangka waktu pelaksanaan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna, bangunan beserta fasilitas yang berasal dari pelaksanaan Bangun Guna Serah atau hasil Bangun Serah Guna harus digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Pusat/Daerah paling sedikit 10% (sepuluh persen). A

(5) Bangun .

(5) Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna dilaksanakan berdasarkan perjanjian, paling sedikit memuat:

a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;

b. objek Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna;

c. jangka waktu pelaksanaan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna;

d. jangka waktu pengoperasian hasil Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; dan

e. hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian.

(6) Izin mendirikan bangunan dalam rangka Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna harus diatasnamakan:

a. Pemerintah Republik Indonesia, untuk Barang Milik Negara; atau

b. Pemerintah Daerah, untuk Barang Milik Daerah. (71 Semua biaya persiapan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna yang terjadi setelah ditetapkannya mitra Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna dan biaya pelaksanaan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna menjadi beban mitra yang bersangkutan.

(8) Mitra Bangun Guna Serah Barang Milik Negara harus menyerahkan objek Bangun Guna Serah beserta hasil Bangun Guna Serah kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang pada akhir jangka waktu pelaksanaan, setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan intern Pemerintah.

(9) Mitra Bangun Guna Serah Barang Milik Daerah harus menyerahkan objek Bangun Guna Serah beserta hasil Bangun Guna Serah kepada Gubernur/Bupati/Walikota pada akhir jangka waktu pelaksanaan, setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan intern Pemerintah. A

(10) Penyerahan (1O) Penyerahan objek Bangun Guna Serah beserta hasil Bangun Guna Serah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) tidak menghapuskan kewajiban dan tanggung jawab Mitra Bangun Guna Serah untuk menindaklanjuti hasil audit yang telah dilakukan oleh aparat pengawasan intern Pemerintah.

13. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 41A dan Pasal 4IB sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 41A

(1) Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur dilakukan terhadap Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang.

(2) Dalam pelaksanaan Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang menyerahkan Barang Milik Negara kepada Pengelola Barang.

(3) Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Badan Layanan Umum yang dibentuk oleh Pengelola Barang.

(4) Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk Hak Pengelolaan Terbatas Atas Aset Infrastruktur.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Pengelolaan Terbatas Atas Aset Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 41B Pemanfaatan Barang Milik Negara melalui Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur dilaksanakan dengan ketentuan: A

a. Penerimaan. trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

a. Penerimaan atas Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur merupakan pendapatan Badan Layanan Umum.

b. Jangka waktu Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang masing-masing sektor infrastruktur.

c. Mitra Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur yang telah ditetapkan, selama jangka waktu Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur: dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan Barang Milik Negara yang menjadi objek Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur; dan wajib memelihara objek Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur.

14. Ketentuan Pasal 42 tetap dan penjelasan Pasal 42 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.

15. Ketentuan ayat (1) Pasal 50 tetap dan penjelasan ayat (1) Pasal 50 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal serta ayat (2) dan ayat (5) Pasal 50 diubah, sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut: Pasal 50

(1) Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh:

a. Penilai Pemerintah; atau

b. Penilai Publik yang ditetapkan oleh Pengelola Barang. 1 2 A

(2) Penilaian (21 Penilaian Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh:

a. Penilai Pemerintah; atau

b. Penilai Publik.

(3) Penilaian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penilaian Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Penjualan Barang Milik Negara berupa tanah yang diperlukan untuk pembangunan rumah susun sederhana.

(5) Nilai jual Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

16. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 51 diubah serta ayat (4) dan ayat (5) Pasal 51 dihapus, sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut: Pasal 51

(1) Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Pengguna Barang, atau menggunakan Penilai yang ditetapkan oleh Pengguna Barang.

(2) Penilaian Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota atau menggunakan Penilai. A

(3) Penilaian trRESIDEN REPUELIK INDONESIA

(3) Penilaian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penilaian Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan untuk mendapatkan :

a. nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk penilaian yang dilakukan oleh Penilai; atau

b. nilai taksiran, untuk penilaian yang dilakukan oleh tim. (41 Dihapus.

(5) Dihapus.

17. Ketentuan ayat (1) Pasal 52 tetap dan penjelasan ayat (1) Pasal 52 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal serta ayat (2) dan ayat (3) Pasal 52 diubah, sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut: Pasal 52

(1) Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat melakukan Penilaian kembali atas nilai Barang Milik Negara/Daerah yang telah ditetapkan dalam neraca Pemerintah Pusat/ Daerah.

(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan Penilaian kembali atas nilai Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan Penilaian kembali atas nilai Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

18. Ketentuan huruf d ayat (3) Pasal 55 tetap dan penjelasan huruf d ayat (3) Pasal 55 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.

19. Ketentuan ayat (1) Pasal 61 tetap dan penjelasan ayat (1) Pasal 6L diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal. A

20. Ketentuan . . _26_

20. Ketentuan huruf d dan huruf e ayat (1) Pasal 63 tetap dan penjelasan huruf d dan huruf e ayat (1) Pasal 63 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.

21. Ketentuan huruf a ayat (2) dan huruf b ayat (3) Pasal 64 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 64

(1) T\rkar Menukar Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:

a. untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan ;

b. untuk optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah; dan

c. tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Daerah. (21 Tukar Menukar Barang Milik Negara dapat dilakukan dengan pihak:

a. Pemerintah Daerah/Desa;

b. badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara;

c. swasta; atau

d. Pemerintah Negara lain.

(3) Tukar Menukar Barang Milik Daerah dapat dilakukan dengan pihak:

a. Pemerintah Pusat;

b. Pemerintah Daerah lainnya/Desa;

c. badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara; atau

d. swasta. A

22. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 67 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (21 Pasal 67 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut: Pasal 67

(1) Tukar Menukar Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan tata cara:

a. Pengelola Barang mengkaji perlunya Tukar Menukar Barang Milik Daerah dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;

b. apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengelola Barang mengajukan hasil kajian dan konsep penetapan tukar-menukar Barang Milik Daerah kepada Gubernur/Bupati/Walikota;

c. berdasarkan hasil kajian Pengelola Barang, Gubernur/Bupati/Walikota dapat menetapkan Barang Milik Daerah yang akan dipertukarkan sesuai batas kewenangannya;

d. Tukar Menukar Barang Milik Daerah dilaksanakan melalui proses persetujuan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), Pasal 55 ayat (3), dan Pasal 57 ayat (2);

e. pelaksanakan Tukar Menukar Barang Milik Daerah tersebut dilaksanakan oleh Pengelola Barang dengan berpedoman pada persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan f. pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.

(1a) Tukar Menukar Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan tata cara:

a. Pengguna Barang melalui Pengelola Barang mengajukan usul Tukar Menukar Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan kepada Gubernur/Bupati/Walikota disertai pertimbangan dan kelengkapan data; A

b. dalam

b. dalam rangka persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, Pengelola Barang meneliti dan mengkaji pertimbangan perlunya Tukar Menukar Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;

c. apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Gubernur/Bupati/Walikota dapat menyetujui dan menetapkan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan;

d. proses persetujuan T\rkar Menukar Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), Pasal 55 ayat (3), dan Pasal 57 ayat (21;

e. Pengelola Barang melaksanakan Tukar Menukar dengan berpedoman pada persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan f. pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.

(2) T\rkar Menukar Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan tata cara:

a. Pengguna Barang melalui Pengelola Barang mengajukan usul T\-rkar Menukar Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Gubernur/Bupati/Walikota disertai pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi Pengguna Barang;

b. Pengelola Barang meneliti dan mengkaji pertimbangan tersebut dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis; A

c. apabila C trRES IDEN REFUBLIK INDONESIA apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Gubernur/Bupati/Walikota dapat menyetujui usul T\rkar Menukar Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan sesuai batas kewenangannya; proses persetujuan Trrkar Menukar Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59; Pengelola Barang melaksanakan T\rkar Menukar setelah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang. d e f

23. Ketentuan ayat (1) Pasal 68 diubah dan ayat (3) Pasal 68 dihapus sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut: Pasal 68

(1) Hibah Barang Milik Negara/Daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/ daerah / de sa.

(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:

a. bukan merupakan barang rahasia negara;

b. bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan

c. tidak diperlukan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi dan penyelenggaraan pemerintahan negaraf daerah.

(3) Dihapus. A

24. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 69 tetap dan penjelasan huruf b ayat (1) Pasal 69 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal dan Ketentuan ayat

(5) Pasal 69 diubah, sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut: Pasal 69

(1) Hibah dapat berupa:

a. Tanah dan/atau bangunan:

1. yang berada pada Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara;

2. yang telah diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah;

b. tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang; atau

c. selain tanah dan/atau bangunan. (21 Penetapan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh:

a. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau

b. Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah, sesuai batas kewenangannya.

(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:

a. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau

b. Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah. (41 Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:

a. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau A b.Pengelola

b. Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.

(5) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh:

a. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;

b. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang; atau

c. Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah sesuai batas kewenangannya.

25. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 71 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 71 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut: Pasal 71

(1) Hibah Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan tata cara:

a. Pengelola Barang mengkaji perlunya Hibah Barang Milik Daerah berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68;

b. apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengelola Barang mengajukan hasil kajian dan konsep penetapan Hibah Barang Milik Daerah kepada Gubernur/ Bupati/ Walikota;

c. berdasarkan hasil kajian Pengelola Barang, Gubernur/Bupati/Walikota dapat menetapkan Barang Milik Daerah yang akan dihibahkan sesuai batas kewenangannya;

d. proses persetujuan Hibah Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 57 ayat (21; A

e. pelaksanaan REPUBLIK TNDONESIA

e. pelaksanaan Hibah Barang Milik Daerah tersebut dilaksanakan oleh Pengelola Barang dengan berpedoman pada persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan f. pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.

(1a) Hibah Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan tata cara:

a. Pengguna Barang melalui Pengelola Barang mengajukan usul Hibah Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan kepada Gubernur/Bupati/Walikota disertai pertimbangan dan kelengkapan data;

b. dalam rangka persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, Pengelola Barang meneliti dan mengkaji pertimbangan perlunya Hibah Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;

c. apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Gubernur/Bupati/Walikota dapat menyetujui danlatau menetapkan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan;

d. proses persetujuan Hibah Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 57 ayat (2);

e. Pengelola Barang melaksanakan Hibah dengan berpedoman pada persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan f. pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang.

(2) Hibah Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan tata cara: A

a. Pengguna a. Pengguna Barang melalui Pengelola Barang mengajukan usul Hibah Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Gubernur/Bupati/Walikota disertai pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi Pengguna Barang; Dalam rangka persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, Pengelola Barang meneliti dan mengkaji usul Hibah Barang Milik Daerah berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68; apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Gubernur/Bupati/Walikota dapat menyetujui usul Hibah Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan sesuai batas kewenangannya; proses persetujuan Hibah Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59; Pengelola Barang melaksanakan Hibah dengan berpedoman pada persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima barang. C

26. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 72 di:ubah serta Pasal 72 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut: b d e f A Pasal 72 trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal72

(1) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah atas Barang Milik Negara/Daerah dilakukan dalam rangka pendirian, memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pertimbangan:

a. Barang Milik Negara/Daerah yang dari awal pengadaannya sesuai dokumen penganggaran diperuntukkan bagi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara dalam rangka penugasan pemerintah; atau

b. Barang Milik Negara/Daerah lebih optimal apabila dikelola oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara, baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk.

(3) Penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

27. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 73 diubah serta ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) Pasal 73 dihapus sehingga Pasal 73 berbunyi sebagai berikut: Pasal 73 (1) (21 (3) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang Milik Negara dapat berupa:

a. tanah dan/atau bangunan; dan/atau

b. selain tanah dan/atau bangunan. Dihapus. Dihapus. A

(4) Dihapus . (4) (s) trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Dihapus. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

a. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang; atau

b. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang.

28. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 74

(1) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) huruf a dilaksanakan dengan tata cara:

a. Pengelola Barang mengkaji perlunya Penyertaan Modal Pemerintah Pusat berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72;

b. Pengelola Barang menetapkan Barang Milik Negara yang akan disertakan sebagai modal Pemerintah Pusat;

c. Persetujuan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 57 ayat (1) huruf a dan huruf c, serta Pasal 58 ayat (1) huruf a, hurufc, dan hurufe;

d. Pengelola Barang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan melibatkan instansi terkait;

e. Pengelola Barang menyampaikan Rancangan Peraturan Pemerintah kepada ; dan A

f. Pengelola FRES IDEN REPUBUK INDONESIA f. Pengelola Barang melakukan serah terima barang kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah Peraturan Pemerintah ditetapkan.

(2) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) huruf b dilaksanakan dengan tata cara:

a. Pengguna Barang mengajukan usul Penyertaan Modal Pemerintah Pusat kepada Pengelola Barang disertai dengan pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi Pengguna Barang;

b. Pengelola Barang meneliti dan mengkaji usul Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang diajukan oleh Pengguna Barang berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72;

c. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dinyatakan usulan memenuhi syarat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Pengelola Barang menyetujui usulan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang diajukan oleh Pengguna Barang.

d. Persetujuan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 57 ayat (1) huruf b dan huruf d dan ayat (3), serta Pasal 58 ayat

(1) huruf b, huruf d, dan huruf f dan ayat(2);

e. Pengelola Barang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan melibatkan instansi terkait; f. Pengelola Barang menyampaikan Rancangan Peraturan Pemerintah kepada ; dan A

g. Pengguna trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pengguna Barang melakukan serah terima barang kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah Peraturan Pemerintah ditetapkan.

29. Di antara Pasal 74 dan Pasal 75 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 74A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 74A

(1) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat untuk Barang Milik Negara yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. perencanaan pengadaan Barang Milik Negara dibahas bersama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara calon penerima Penyertaan Modal Pemerintah Pusat;

b. penetapan nilai menggunakan nilai realisasi anggaran yang telah direviu oleh aparat pengawasan intern pemerintah; dan

c. penetapan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak akhir tahun anggaran pengadaan Barang Milik Negara. (21 Dalam hal Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditetapkan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada ayat (1) huruf c, Barang Milik Negara tersebut:

a. tetap dicatat sebagai Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga yang melakukan pengadaan; dan ob A

b. proses REPUBLTK |NDONESIA

b. proses penetapannya sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat mengikuti tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74.

(3) Barang Milik Negara yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat tidak dilakukan Penetapan Status Penggunaan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang Milik Negara yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

30. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 75 Pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Daerah dalam rangka Penyertaan Modal Pemerintah Daerah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Daerah.

31. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 78 diubah serta di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 78 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 78 berbunyi sebagai berikut: Pasal 78

(1) Pemusnahan dilaksanakan oleh: Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang; Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang; a. b A

c. Pengguna

c. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur lBupatilWalikota, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengguna Barang; atau

d. Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengelola Barang.

(1a) Pelaksanaan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.

(2) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d dilaporkan kepada:

a. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau b Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.

32. Di antara huruf a dan huruf b Pasal 81 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf al sehingga Pasal 81 berbunyi sebagai berikut: Pasal 81 Penghapusan meliputi:

a. Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna; al. Penghapusan dari Daftar Barang Pengelola; dan

b. Penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara/Daerah.

33. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 82 tetap dan penjelasan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 82 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal. A

34. Ketentuan ayat (2) Pasal 96 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 96

(1) Barang Milik Negara/Daerah yang digunakan oleh Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah merupakan kekayaan negaraf daerah yang tidak dipisahkan untuk menyelenggarakan kegiatan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang bersangkutan.

(2) Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kecuali yang diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah mengenai Badan Layanan Umum.

35. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 97

(1) Pengelola Barang dapat membentuk Badan Layanan Umum dan/atau menggunakan jasa Pihak Lain yang ditunjuk Pengelola Barang dalam pelaksanaan pengelolaan tertentu atas Barang Milik Negara. (21 Ketentuan mengenai pelaksanaan pengelolaan tertentu atas Barang Milik Negara oleh Badan Layanan Umum dan/atau Pihak Lain yang ditunjuk Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

36. Pasal 108 dihapus

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 1 A

2. Barang PRES IDEN REFUBLIK INDONESIA

Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah.

Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.

Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara/Daerah pada saat tertentu.

Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.

Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.

Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembagalsatuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. A

11. Sewa FRES IDEN REPUBLTK INDONESIA 1 1. Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

12. Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barangf Pengguna Barang.

13. Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.

14. Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan danf atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

15. Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.

16. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 16a. Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan

Infrastruktur adalah optimalisasi Barang Milik Negara untuk meningkatkan fungsi operasional Barang Milik Negara guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur lainnya. A 17, Pemindahtanganan

17. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/ Daerah.

18. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.

19. T\rkar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.

20. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.

21. Penyertaan Modal Pemerintah Pusatf Daerah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham/aset neto/kekayaan bersih milik negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.

22. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Negara/Daerah.

23. Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara/Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

24. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. A

25. Inventarisasi 2

25. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/ Daerah.

26. Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang.

27. Daftar Barang Kuasa Pengguna adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing- masing Kuasa Pengguna Barang.

28. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

29. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Peraturan Perundang-undangan lainnya.

30. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas Penggunaan Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

31. Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Ketentuan huruf h ayat (2ll, ayat (3), dan ayat (4) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4

(1) Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara adalah Pengelola Barang Milik Negara.

(2) Pengelola Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab:

a. merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan Barang Milik Negara;

b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan Barang Milik Negara; A

c. menetapkan trRES IDEN REFUBLIK INDONESIA

c. menetapkan status penguasaan dan Penggunaan Barang Milik Negara;

d. mengajukan usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

e. memberikan keputusan atas usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan; f. memberikan pertimbangan dan meneruskan usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat kepada Presiden;

g. memberikan persetujuan atas usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan;

h. menetapkan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, atau Penghapusan Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang; i. memberikan persetujuan atas usul Pemanfaatan Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang; j. memberikan persetujuan atas usul Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara:

k. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Negara dan menghimpun hasil Inventarisasi;

1. menyusun laporan Barang Milik Negara; A

m. melakukan 3 trRES IDEN REPUEUK INDONESIA

m. melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik Negara; dan

n. men5rusun dan mempersiapkan laporan rekapitulasi Barang Milik Negara/Daerah kepada Presiden, jika diperlukan.

(3) Pengelola Barang Milik Negara dapat melimpahkan kewenangan dan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Pengguna Barang I Kuasa Pengguna Barang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dan tanggung jawab tertentu yang dapat dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pelimpahannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf a1, serta ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pimpinan

Kementerian/Lembaga adalah Pengguna Barang Milik Negara.

(2) Pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab: al. merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara;

a. menetapkan Kuasa Pengguna Barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Negara;

b. mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran Barang Milik Negara untuk Kementerian/ Lembaga yang dipimpinnya; A

c. melaksanakan . . FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

c. melaksanakan pengadaan Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang- undangan;

d. mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;

e. menggunakan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga; f. mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya;

g. mengajukan usul Pemanfaatan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;

h. mengajukan usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang; i. menyerahkan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya dan tidak dimanfaatkan oleh Pihak Lain kepada Pengelola Barang; j. mengajukan usul Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;

k. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya;

1. melakukan pencatatan dan Inventarisasi Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya; dan

m. men5rusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang. A

(3) Pengguna

(3) Pengguna Barang Milik Negara dapat melimpahkan kewenangan dan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kuasa Pengguna Barang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dan tanggung jawab tertentu yang dapat dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pelimpahannya diatur oleh Pengguna Barang dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara. 4 Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16

(1) Pengelola Barang dapat melimpahkan kewenangan penetapan status Penggunaan atas Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu kepada Pengguna BaranglKuasa Pengguna Barang. (21 Gubernur/Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan penetapan status Penggunaan atas Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu kepada Pengelola Barang Milik Daerah. Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah serta di antara ayat

(1) dan ayat (21 Pasal 19 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19

(1) Barang Milik Negara:

a. pada Pengelola Barang; dan

b. yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang; dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status Penggunaan Barang Milik Negara tersebut. 5 A (la) Penggunaan 6 trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

(1a) Penggunaan sementara Barang Milik Negara pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dilaksanakan melalui keputusan Pengelola Barang.

(1b) Penggunaan sementara Barang Milik Negara yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pengelola Barang.

(2) Barang Milik Daerah yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status Penggunaan Barang Milik Daerah tersebut setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Gubernur / Bupati / Walikota. Ketentuan Pasal 27 drtarnbah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 2T

Naskah pasal.

PASAL 4

diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4

(1) Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara adalah Pengelola Barang Milik Negara.

(2) Pengelola Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab:

a. merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan Barang Milik Negara;

b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan Barang Milik Negara; A

c. menetapkan trRES IDEN REFUBLIK INDONESIA

c. menetapkan status penguasaan dan Penggunaan Barang Milik Negara;

d. mengajukan usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

e. memberikan keputusan atas usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan; f. memberikan pertimbangan dan meneruskan usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat kepada Presiden;

g. memberikan persetujuan atas usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan;

h. menetapkan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, atau Penghapusan Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang; i. memberikan persetujuan atas usul Pemanfaatan Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang; j. memberikan persetujuan atas usul Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara:

k. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Negara dan menghimpun hasil Inventarisasi;

1. menyusun laporan Barang Milik Negara; A

m. melakukan 3 trRES IDEN REPUEUK INDONESIA

m. melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik Negara; dan

n. men5rusun dan mempersiapkan laporan rekapitulasi Barang Milik Negara/Daerah kepada Presiden, jika diperlukan.

(3) Pengelola Barang Milik Negara dapat melimpahkan kewenangan dan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Pengguna Barang I Kuasa Pengguna Barang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dan tanggung jawab tertentu yang dapat dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pelimpahannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf a1, serta ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 6

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pimpinan

Kementerian/Lembaga adalah Pengguna Barang Milik Negara.

(2) Pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab: al. merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara;

a. menetapkan Kuasa Pengguna Barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Negara;

b. mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran Barang Milik Negara untuk Kementerian/ Lembaga yang dipimpinnya; A

c. melaksanakan . . FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

c. melaksanakan pengadaan Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang- undangan;

d. mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;

e. menggunakan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga; f. mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya;

g. mengajukan usul Pemanfaatan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;

h. mengajukan usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang; i. menyerahkan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya dan tidak dimanfaatkan oleh Pihak Lain kepada Pengelola Barang; j. mengajukan usul Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;

k. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya;

1. melakukan pencatatan dan Inventarisasi Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya; dan

m. men5rusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang. A

(3) Pengguna

(3) Pengguna Barang Milik Negara dapat melimpahkan kewenangan dan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kuasa Pengguna Barang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dan tanggung jawab tertentu yang dapat dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pelimpahannya diatur oleh Pengguna Barang dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara. 4 Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 16

(1) Pengelola Barang dapat melimpahkan kewenangan
penetapan status Penggunaan atas Barang Milik
Negara selain tanah dan/atau bangunan dengan
kondisi tertentu kepada Pengguna BaranglKuasa
Pengguna Barang.
(21 Gubernur/Bupati/Walikota dapat melimpahkan
kewenangan penetapan status Penggunaan atas
Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau
bangunan dengan kondisi tertentu kepada Pengelola
Barang Milik Daerah.
Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah serta di antara ayat
(1) dan ayat (21 Pasal 19 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni
ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 19 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 19

(1) Barang Milik Negara:

a. pada Pengelola Barang; dan

b. yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang; dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status Penggunaan Barang Milik Negara tersebut. 5 A (la) Penggunaan 6 trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

(1a) Penggunaan sementara Barang Milik Negara pada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dilaksanakan melalui keputusan Pengelola Barang.

(1b) Penggunaan sementara Barang Milik Negara yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pengelola Barang.

(2) Barang Milik Daerah yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status Penggunaan Barang Milik Daerah tersebut setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Gubernur / Bupati / Walikota. Ketentuan Pasal 27 drtarnbah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: Pasal2T

(1) Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa:

a. Sewa;

b. Pinjam Pakai;

c. Kerja Sama Pemanfaatan;

d. Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; atau

e. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.

(2) Selain bentuk Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara juga berupa Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur. A

7. Ketentuan 7 trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Ketentuan ayat (7), ayat (9), dan ayat (10) Pasal 29 diubah serta Pasal 29 ditambah I (satu) ayat, yakni ayat

(11) sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 29

(1) Barang Milik Negara/Daerah dapat disewakan
kepada Pihak Lain.
(2) Jangka waktu Sewa Barang Milik Negara/Daerah
paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Jangka waktu Sewa Barang Milik Negara/Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat lebih
dari 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk:
a. kerja sama infrastruktur;
b. kegiatan dengan karakteristik usaha yang
memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima)
tahun; atau
c. ditentukan lain dalam Undang-Undang.
(4) Formula tarif/besaran Sewa Barang Milik
Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan
ditetapkan oleh:
a. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara;
atau
b. Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang
Milik Daerah.
(5) Besaran Sewa atas Barang Milik Negara/Daerah
untuk kerja sama infrastruktur sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a atau untuk kegiatan
dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu
sewa lebih dari 5 (lima) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b
dapat
mempertimbangkan nilai keekonomian dari masing-
masing j enis infrastruktur.
(6) Formula tarrf/besaran Sewa Barang Milik
Negara/Daerah selain tanah dan/atau bangunan
ditetapkan oleh:
A
a. Pengguna

a. Pengguna Barang dengan persetujuan
Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara;
atau
b. Gubernur/Bupati/Walikota dengan berpedoman
pada kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah,
untuk Barang Milik Daerah.
(7) Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan
berdasarkan perjanjian, paling sedikit memuat:
a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran Sewa,
dan jangka waktu;
c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional
dan pemeliharaan selama jangka waktu Sewa;
dan
d. hak dan kewajiban para pihak.
(8) Hasil Sewa Barang Milik Negara/Daerah merupakan
penerimaan negara dan seluruhnya wajib disetorkan
ke rekening Kas Umum Negara/Daerah.
(9) Penyetoran uang Sewa harus dilakukan sekaligus
secara tunai sebelum ditandatanganinya perjanjian
Sewa Barang Milik Negara/Daerah.
(10) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) penyetoran uang Sewa Barang Milik
Negara/Daerah dapat dilakukan secara bertahap
dengan persetujuan Pengelola Barang atas:
a. Sewa untuk kerja sama infrastruktur; dan/atau
b. Sewa untuk Barang Milik Negara/Daerah
dengan karakteristik/ sifat khusus.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sewa untuk Barang
Milik Negara/Daerah dengan karakteristik/sifat
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf
b diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk
Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri untuk Barang Milik Daerah.
A
8.Ketentuan

8

-t4-
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 30 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 30

(1) Pinjam Pakai Barang Milik Negara/Daerah
dilaksanakan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
(2) Jangka waktu Pinjam Pakai Barang Milik
Negara/Daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang.
(3) Pinjam Pakai dilaksanakan berdasarkan perjanjian
yang paling sedikit memuat:
a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis, luas atau jumlah barang yang
dipinjamkan, dan jangka waktu;
c. tanggung jawab peminjam atas biaya
operasional dan pemeliharaan selama jangka
waktu peminjaman; dan
d. hak dan kewajiban para pihak.
Ketentuan ayat (4) Pasal 32 diubah dan Pasal 32
ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 32
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 32

(1) Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik
Negara/ Daerah dilaksanakan terhadap:
a. Barang Milik Negara yang berada pada
Pengelola Barang;
b. Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau
bangunan yang sudah diserahkan oleh
Pengguna
Barang
kepada
Gubernur / Bupati / Walikota;
c. Barang Milik Negara yang berada pada
Pengguna Barang;
9
A
d. Barang

PRES IDEN
REPUEUK INDONESIA
_15_
d. Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah
dan/atau bangunan yang masih digunakan
oleh Pengguna Barang; atau
e. Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau
bangunan.
(2) Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan oleh Pengelola Barang.
(3) Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah
mendapat persetujuan Gubernur/ Bupati/Walikota.
(41 Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah
mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(5) Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan
huruf e, dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah
mendapat persetujuan Gubernur/ Bupati/Walikota.
10. Ketentuan huruf b, huruf c, dan huruf f ayat (1), ayat (3),
ayat (5), dan ayat (6) Pasal 33 diubah serta di antara ayat
(3) dan ayat (4) Pasal 33 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (3a) sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 33

(1) Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik
Negara/Daerah dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Daerah untuk memenuhi biaya
operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan
yang diperlukan terhadap Barang Milik
Negara/ Daerah tersebut;
b. mitra Kerja Sama Pemanfaatan dipilih melalui
tender, kecuali untuk Barang Milik
Negara/Daerah yang bersifat khusus dapat
dilakukan penunjukan langsung;
A
c. Penunjukan.

c
FRESIDEN
REPUBUK TNDONESIA
Penunjukan langsung mitra Kerja Sama
Pemanfaatan atas Barang Milik Negara/Daerah
yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud
pada huruf b dilakukan oleh Pengelola
Barang/Pengguna Barang terhadap badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
atau anak perusahaan badan usaha milik
negara yang diperlakukan sama dengan badan
usaha milik negara sesuai ketentuan peraturan
pemerintah yang mengatur mengenai tata cara
penyertaan dan penatausahaan modal negara
pada badan usaha milik negara dan perseroan
terbatas yang memiliki bidang dan/atau
wilayah kerja tertentu sesuai ketentuan
peraturan perundan g-undangan ;
mitra Kerja Sama Pemanfaatan harus
membayar kontribusi tetap setiap tahun selama
jangka waktu pengoperasian yang telah
ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil
Kerja Sama Pemanfaatan ke rekening Kas
Umum Negara/Daerah;
besaran pembayaran kontribusi tetap dan
pembagian keuntungan hasil Kerja Sama
Pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan
tim yang dibentuk oleh:
1. Pengelola Barang, untuk Barang Milik
Negara pada Pengelola Barang dan Barang
Milik Negara berupa tanah dan/atau
bangunan serta sebagian tanah dan/atau
bangunan yang berada pada Pengguna
Barang;
2. Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang
Milik Daerah berupa tanah dan/atau
bangunan;
3. Pengguna Barang dan dapat melibatkan
Pengelola Barang, untuk Barang Milik
Negara selain tanah dan/atau bangunan
yang berada pada Pengguna Barang; atau
4. Pengelola Barang Milik Daerah, untuk
Barang Milik Daerah selain tanah
dan/atau bangunan.
d
e
A
f. besaran

-t7-
f.
besaran pembayaran kontribusi tetap dan
pembagian keuntungan hasil Kerja Sama
Pemanfaatan harus mendapat persetujuan dari:
1. Pengelola Barang, untuk Barang Milik
Negara;
2. Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang
Milik Daerah.
g. dalam Kerja Sama Pemanfaatan Barang
Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau
bangunan, sebagian kontribusi tetap dan
pembagian keuntungannya dapat berupa
bangunan beserta fasilitasnya yang dibangun
dalam satu kesatuan perencanaan tetapi tidak
termasuk sebagai objek Kerja Sama
Pemanfaatan;
h. besaran nilai bangunan beserta fasilitasnya
sebagai bagian dari kontribusi tetap dan
kontribusi pembagian keuntungan sebagaimana
dimaksud pada huruf g paling banyak lOo/o
(sepuluh persen) dari total penerimaan
kontribusi tetap dan pembagian keuntungan
selama masa Kerja Sama Pemanfaatan;
i.
bangunan yang dibangun dengan biaya
sebagian kontribusi tetap dan pembagian
keuntungan dari
awal
pengadaannya
merupakan Barang Milik Negara/ Daerah;
j.
selama jangka waktu pengoperasian, mitra
Kerja Sama Pemanfaatan dilarang menjaminkan
atau
menggadaikan Barang
Milik
Negara/Daerah yang menjadi objek Kerja Sama
Pemanfaatan; dan
k. jangka waktu Kerja Sama Pemanfaatan paling
lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian
ditandatangani dan dapat diperpanjang.
(2) Semua biaya persiapan Kerja Sama Pemanfaatan
yang terjadi setelah ditetapkannya mitra Kerja Sama
Pemanfaatan dan biaya pelaksanaan Kerja Sama
Pemanfaatan menjadi beban mitra Kerja Sama
Pemanfaatan.
A
(3) Ketentuan .

(3) Ketentuan mengenai jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf k tidak berlaku dalam
hal Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik
Ne gara / Daerah untuk penyediaan infrastruktur.
(3a) Jenis penyediaan infrastruktur sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai
penyediaan infrastruktur.
(41 Jangka waktu Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang
Milik
Negara/Daerah untuk
penyediaan
infrastruktur sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak
perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
(5) Dalam hal mitra Kerja Sama Pemanfaatan atas
Barang Milik Negara/Daerah untuk penyediaan
infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, atau anak perusahaan badan usaha
milik negara yang diperlakukan sama dengan badan
usaha milik negara sesuai ketentuan peraturan
pemerintah yang mengatur mengenai tata cara
penyertaan dan penatausahaan modal negara pada
badan usaha milik negara dan perseroan terbatas,
kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dapat
ditetapkan paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh
persen) dari hasil perhitungan tim sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(6) Besaran kontribusi tetap dan pembagian
keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
harus mendapat persetujuan dari:
a. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara;
b. Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang
Milik Daerah.
11. Ketentuan huruf a ayat (1), ayat (2), dan ayat (41

PASAL 34

diubah, serta ayat (3) dan ayat (5) Pasal 34 dihapus, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut: A Pasal34 trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 34

(1) Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:

a. Pengelola BaranglPengguna Barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi; dan

b. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut. (21 Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiaksanakan oleh:

a. Pengelola Barang, terhadap Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;

b. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, terhadap Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang; atau

c. Pengelola Barang Milik Daerah setelah mendapat persetujuan Gubernur/ Bupati / Walikota.

(3) Dihapus. (41 Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dapat dilakukan setelah Barang Milik Daerah yang direncanakan menjadi objek Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna terlebih dahulu diserahkan kepada Gubernur/ Bupati/Walikota.

(5) Dihapus. A

12. Ketentuan PRES IDEN REPUBUK INDONESIA

12. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 36

(1) Jangka waktu pelaksanaan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani.

(2) Pemilihan mitra Bangun Guna Serah atau mitra Bangun Serah Guna dilaksanakan melalui tender.

(3) Mitra Bangun Guna Serah atau mitra Bangun Serah Guna yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pelaksanaan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna:

a. wajib membayar kontribusi ke rekening Kas Umum Negara/Daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian, yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang;

b. wajib memelihara objek Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; dan

c. dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan:

1. tanah yang menjadi objek Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna;

2. bangunan beserta fasilitas yang berasal dari pelaksanaan Bangun Guna Serah yang digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Pusat/ Daerah; dan/ atau

3. hasil Bangun Serah Guna.

(4) Dalam jangka waktu pelaksanaan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna, bangunan beserta fasilitas yang berasal dari pelaksanaan Bangun Guna Serah atau hasil Bangun Serah Guna harus digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Pusat/Daerah paling sedikit 10% (sepuluh persen). A

(5) Bangun .

(5) Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna dilaksanakan berdasarkan perjanjian, paling sedikit memuat:

a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;

b. objek Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna;

c. jangka waktu pelaksanaan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna;

d. jangka waktu pengoperasian hasil Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; dan

e. hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian.

(6) Izin mendirikan bangunan dalam rangka Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna harus diatasnamakan:

a. Pemerintah Republik Indonesia, untuk Barang Milik Negara; atau

b. Pemerintah Daerah, untuk Barang Milik Daerah. (71 Semua biaya persiapan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna yang terjadi setelah ditetapkannya mitra Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna dan biaya pelaksanaan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna menjadi beban mitra yang bersangkutan.

(8) Mitra Bangun Guna Serah Barang Milik Negara harus menyerahkan objek Bangun Guna Serah beserta hasil Bangun Guna Serah kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang pada akhir jangka waktu pelaksanaan, setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan intern Pemerintah.

(9) Mitra Bangun Guna Serah Barang Milik Daerah harus menyerahkan objek Bangun Guna Serah beserta hasil Bangun Guna Serah kepada Gubernur/Bupati/Walikota pada akhir jangka waktu pelaksanaan, setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan intern Pemerintah. A

(10) Penyerahan (1O) Penyerahan objek Bangun Guna Serah beserta hasil Bangun Guna Serah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) tidak menghapuskan kewajiban dan tanggung jawab Mitra Bangun Guna Serah untuk menindaklanjuti hasil audit yang telah dilakukan oleh aparat pengawasan intern Pemerintah.

13. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 41A dan Pasal 4IB sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 41A

(1) Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur dilakukan terhadap Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang.

(2) Dalam pelaksanaan Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang menyerahkan Barang Milik Negara kepada Pengelola Barang.

(3) Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Badan Layanan Umum yang dibentuk oleh Pengelola Barang.

(4) Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk Hak Pengelolaan Terbatas Atas Aset Infrastruktur.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Pengelolaan Terbatas Atas Aset Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.

PASAL 41B

Pemanfaatan Barang Milik Negara melalui Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur dilaksanakan dengan ketentuan: A

a. Penerimaan. trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA

a. Penerimaan atas Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur merupakan pendapatan Badan Layanan Umum.

b. Jangka waktu Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang masing-masing sektor infrastruktur.

c. Mitra Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur yang telah ditetapkan, selama jangka waktu Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur: dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan Barang Milik Negara yang menjadi objek Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur; dan wajib memelihara objek Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur.

14. Ketentuan Pasal 42 tetap dan penjelasan Pasal 42 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.

15. Ketentuan ayat (1) Pasal 50 tetap dan penjelasan ayat (1)

PASAL 50

diubah sebagaimana tercantum dalam
penjelasan pasal demi pasal serta ayat (2) dan ayat (5)
Pasal 50 diubah, sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 50
(1) Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah
dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan
atau Pemindahtanganan dilakukan oleh:
a. Penilai Pemerintah; atau
b. Penilai Publik yang ditetapkan oleh Pengelola
Barang.
1
2
A
(2) Penilaian

(21 Penilaian Barang Milik Daerah berupa tanah
dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan
atau Pemindahtanganan dilakukan oleh:
a. Penilai Pemerintah; atau
b. Penilai Publik.
(3) Penilaian Barang Milik Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan Penilaian Barang Milik
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) bagi Penjualan Barang Milik Negara
berupa tanah yang diperlukan untuk pembangunan
rumah susun sederhana.
(5) Nilai jual Barang Milik Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 ditetapkan oleh Menteri
Keuangan berdasarkan perhitungan yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
16. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 51 diubah
serta ayat (4) dan ayat (5) Pasal 51 dihapus, sehingga

PASAL 51

berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
(1) Penilaian Barang Milik Negara selain tanah
dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan
atau Pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang
ditetapkan oleh Pengguna Barang, atau
menggunakan Penilai yang ditetapkan oleh
Pengguna Barang.
(2) Penilaian Barang Milik Daerah selain tanah
dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan
atau Pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang
ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota atau
menggunakan Penilai.
A
(3) Penilaian

trRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(3) Penilaian Barang Milik Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan Penilaian Barang Milik
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan untuk mendapatkan :
a. nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, untuk penilaian yang
dilakukan oleh Penilai; atau
b. nilai taksiran, untuk penilaian yang dilakukan
oleh tim.
(41 Dihapus.
(5) Dihapus.
17. Ketentuan ayat (1) Pasal 52 tetap dan penjelasan ayat (1)

PASAL 52

diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal serta ayat (2) dan ayat (3) Pasal 52 diubah, sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut: Pasal 52

(1) Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat melakukan Penilaian kembali atas nilai Barang Milik Negara/Daerah yang telah ditetapkan dalam neraca Pemerintah Pusat/ Daerah.

(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan Penilaian kembali atas nilai Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan Penilaian kembali atas nilai Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

18. Ketentuan huruf d ayat (3) Pasal 55 tetap dan penjelasan huruf d ayat (3) Pasal 55 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.

19. Ketentuan ayat (1) Pasal 61 tetap dan penjelasan ayat (1) Pasal 6L diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal. A

20. Ketentuan . . _26_

20. Ketentuan huruf d dan huruf e ayat (1) Pasal 63 tetap dan penjelasan huruf d dan huruf e ayat (1) Pasal 63 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.

21. Ketentuan huruf a ayat (2) dan huruf b ayat (3) Pasal 64 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 64

(1) T\rkar Menukar Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:

a. untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan ;

b. untuk optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah; dan

c. tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Daerah. (21 Tukar Menukar Barang Milik Negara dapat dilakukan dengan pihak:

a. Pemerintah Daerah/Desa;

b. badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara;

c. swasta; atau

d. Pemerintah Negara lain.

(3) Tukar Menukar Barang Milik Daerah dapat dilakukan dengan pihak:

a. Pemerintah Pusat;

b. Pemerintah Daerah lainnya/Desa;

c. badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara; atau

d. swasta. A

22. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 67 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (21 Pasal 67 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut: Pasal 67

(1) Tukar Menukar Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan tata cara:

a. Pengelola Barang mengkaji perlunya Tukar Menukar Barang Milik Daerah dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;

b. apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengelola Barang mengajukan hasil kajian dan konsep penetapan tukar-menukar Barang Milik Daerah kepada Gubernur/Bupati/Walikota;

c. berdasarkan hasil kajian Pengelola Barang, Gubernur/Bupati/Walikota dapat menetapkan Barang Milik Daerah yang akan dipertukarkan sesuai batas kewenangannya;

d. Tukar Menukar Barang Milik Daerah dilaksanakan melalui proses persetujuan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2),

PASAL 55

Naskah pasal.

PASAL 61

diubah sebagaimana tercantum dalam
penjelasan pasal demi pasal.
A
20. Ketentuan . .

_26_
20. Ketentuan huruf d dan huruf e ayat (1) Pasal 63 tetap
dan penjelasan huruf d dan huruf e ayat (1) Pasal 63
diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal
demi pasal.
21. Ketentuan huruf a ayat (2) dan huruf b ayat (3) Pasal 64
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 64

(1) T\rkar Menukar Barang Milik Negara/Daerah
dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. untuk memenuhi kebutuhan operasional
penyelenggaraan pemerintahan ;
b. untuk optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah;
dan
c. tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara/ Daerah.
(21 Tukar Menukar Barang Milik Negara dapat
dilakukan dengan pihak:
a. Pemerintah Daerah/Desa;
b. badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki
Negara;
c. swasta; atau
d. Pemerintah Negara lain.
(3) Tukar Menukar Barang Milik Daerah dapat
dilakukan dengan pihak:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah lainnya/Desa;
c. badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki
Negara; atau
d. swasta.
A
22. Ketentuan

22. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 67 diubah dan di
antara ayat (1) dan ayat (21 Pasal 67 ditambahkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 67 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 67

(1) Tukar Menukar Barang Milik Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a
dilaksanakan dengan tata cara:
a. Pengelola Barang mengkaji perlunya Tukar
Menukar Barang Milik Daerah dari aspek
teknis, ekonomis, dan yuridis;
b. apabila memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
Pengelola Barang mengajukan hasil kajian dan
konsep penetapan tukar-menukar Barang Milik
Daerah kepada Gubernur/Bupati/Walikota;
c. berdasarkan hasil kajian Pengelola Barang,
Gubernur/Bupati/Walikota dapat menetapkan
Barang Milik Daerah yang akan dipertukarkan
sesuai batas kewenangannya;
d. Tukar Menukar Barang Milik Daerah
dilaksanakan melalui proses persetujuan
dengan berpedoman pada
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2),
Pasal 55 ayat (3), dan Pasal 57 ayat (2);
e. pelaksanakan Tukar Menukar Barang Milik
Daerah tersebut dilaksanakan oleh Pengelola
Barang dengan berpedoman pada persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
f.
pelaksanaan serah terima barang yang dilepas
dan barang pengganti harus dituangkan dalam
berita acara serah terima barang.
(1a) Tukar Menukar Barang Milik Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b
dilaksanakan dengan tata cara:
a. Pengguna Barang melalui Pengelola Barang
mengajukan usul Tukar Menukar Barang Milik
Daerah berupa tanah dan/atau bangunan
kepada Gubernur/Bupati/Walikota disertai
pertimbangan dan kelengkapan data;
A
b. dalam

b. dalam
rangka
persetujuan
Gubernur/Bupati/Walikota, Pengelola Barang
meneliti dan mengkaji pertimbangan perlunya
Tukar Menukar Barang Milik Daerah berupa
tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis,
ekonomis, dan yuridis;
c. apabila memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
Gubernur/Bupati/Walikota dapat menyetujui
dan menetapkan Barang Milik Daerah berupa
tanah dan/atau bangunan yang akan
dipertukarkan;
d. proses persetujuan T\rkar Menukar Barang
Milik Daerah berupa tanah dan/atau
bangunan dilaksanakan dengan berpedoman
pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (2), Pasal 55 ayat (3), dan Pasal 57
ayat (21;
e. Pengelola Barang melaksanakan Tukar
Menukar dengan berpedoman pada persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
f.
pelaksanaan serah terima barang yang dilepas
dan barang pengganti harus dituangkan dalam
berita acara serah terima barang.
(2) T\rkar Menukar Barang Milik Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c
dilaksanakan dengan tata cara:
a. Pengguna Barang melalui Pengelola Barang
mengajukan usul
T\-rkar
Menukar
Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau
bangunan kepada Gubernur/Bupati/Walikota
disertai pertimbangan, kelengkapan data, dan
hasil pengkajian tim intern instansi Pengguna
Barang;
b. Pengelola Barang meneliti dan mengkaji
pertimbangan tersebut dari aspek teknis,
ekonomis, dan yuridis;
A
c. apabila

C
trRES IDEN
REFUBLIK INDONESIA
apabila memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
Gubernur/Bupati/Walikota dapat menyetujui
usul T\rkar Menukar Barang Milik Daerah
selain tanah dan/atau bangunan sesuai batas
kewenangannya;
proses persetujuan Trrkar Menukar Barang
Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan
dilaksanakan dengan berpedoman pada
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
59;
Pengelola Barang melaksanakan T\rkar
Menukar setelah mendapat persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
pelaksanaan serah terima barang yang dilepas
dan barang pengganti harus dituangkan dalam
berita acara serah terima barang.
d
e
f
23. Ketentuan ayat (1) Pasal 68 diubah dan ayat (3) Pasal 68
dihapus sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 68

(1) Hibah Barang Milik Negara/Daerah dilakukan
dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial,
budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang
bersifat non komersial, dan penyelenggaraan
pemerintahan negara/ daerah / de sa.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi syarat:
a. bukan merupakan barang rahasia negara;
b. bukan merupakan barang yang menguasai
hajat hidup orang banyak; dan
c. tidak diperlukan dalam penyelenggaraan tugas
dan fungsi dan penyelenggaraan pemerintahan
negaraf daerah.
(3) Dihapus.
A
24. Ketentuan

24. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 69 tetap dan penjelasan
huruf b ayat (1) Pasal 69 diubah sebagaimana tercantum
dalam penjelasan pasal demi pasal dan Ketentuan ayat
(5) Pasal 69 diubah, sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 69

(1) Hibah dapat berupa:
a. Tanah dan/atau bangunan:
1. yang berada pada Pengelola Barang, untuk
Barang Milik Negara;
2. yang
telah
diserahkan kepada
Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang
Milik Daerah;
b. tanah dan/atau bangunan yang berada pada
Pengguna Barang; atau
c. selain tanah dan/atau bangunan.
(21 Penetapan Barang Milik Negara/Daerah berupa
tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan oleh:
a. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara;
atau
b. Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik
Daerah,
sesuai batas kewenangannya.
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan oleh:
a. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara;
atau
b. Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan
Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik
Daerah.
(41 Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan oleh:
a. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan
Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara;
atau
A
b.Pengelola

b. Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan
Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik
Daerah.
(5) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilaksanakan oleh:
a. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara
yang berada pada Pengelola Barang;
b. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan
Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara
yang berada pada Pengguna Barang; atau
c. Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan
Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik
Daerah sesuai batas kewenangannya.
25. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 71 diubah dan di
antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 71 ditambahkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 71

(1) Hibah Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a dilaksanakan
dengan tata cara:
a. Pengelola Barang mengkaji perlunya Hibah
Barang Milik
Daerah
berdasarkan
pertimbangan dan syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68;
b. apabila memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
Pengelola Barang mengajukan hasil kajian dan
konsep penetapan Hibah Barang Milik Daerah
kepada Gubernur/ Bupati/ Walikota;
c. berdasarkan hasil kajian Pengelola Barang,
Gubernur/Bupati/Walikota dapat menetapkan
Barang Milik Daerah yang akan dihibahkan
sesuai batas kewenangannya;
d. proses persetujuan Hibah Barang Milik Daerah
dilaksanakan dengan berpedoman pada
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 57 ayat (21;
A
e. pelaksanaan

FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
e. pelaksanaan Hibah Barang Milik Daerah
tersebut dilaksanakan oleh Pengelola Barang
dengan berpedoman pada persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan
f.
pelaksanaan serah terima barang yang
dihibahkan harus dituangkan dalam berita
acara serah terima barang.
(1a) Hibah Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b dilaksanakan
dengan tata cara:
a. Pengguna Barang melalui Pengelola Barang
mengajukan usul Hibah Barang Milik Daerah
berupa tanah dan/atau bangunan kepada
Gubernur/Bupati/Walikota
disertai
pertimbangan dan kelengkapan data;
b. dalam
rangka
persetujuan
Gubernur/Bupati/Walikota, Pengelola Barang
meneliti dan mengkaji pertimbangan perlunya
Hibah Barang Milik Daerah berupa tanah
dan/atau bangunan dari aspek teknis,
ekonomis, dan yuridis;
c. apabila memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
Gubernur/Bupati/Walikota dapat menyetujui
danlatau menetapkan Barang Milik Daerah
berupa tanah dan/atau bangunan yang akan
dihibahkan;
d. proses persetujuan Hibah Barang Milik Daerah
dilaksanakan dengan berpedoman pada
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 57 ayat (2);
e. Pengelola Barang melaksanakan Hibah dengan
berpedoman pada persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf d; dan
f.
pelaksanaan serah terima barang yang
dihibahkan harus dituangkan dalam berita
acara serah terima barang.
(2) Hibah Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dilaksanakan
dengan tata cara:
A
a. Pengguna

a.
Pengguna Barang melalui Pengelola Barang
mengajukan usul Hibah Barang Milik Daerah
selain
tanah
dan/atau
bangunan
kepada Gubernur/Bupati/Walikota disertai
pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil
pengkajian tim intern instansi Pengguna
Barang;
Dalam
rangka
persetujuan
Gubernur/Bupati/Walikota, Pengelola Barang
meneliti dan mengkaji usul Hibah Barang Milik
Daerah berdasarkan pertimbangan dan syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68;
apabila memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
Gubernur/Bupati/Walikota dapat menyetujui
usul Hibah Barang Milik Daerah selain tanah
dan/atau bangunan sesuai
batas
kewenangannya;
proses persetujuan Hibah Barang Milik Daerah
dilaksanakan dengan berpedoman pada
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
59;
Pengelola Barang melaksanakan Hibah dengan
berpedoman pada persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf d; dan
pelaksanaan serah terima barang yang
dihibahkan harus dituangkan dalam berita
acara serah terima barang.
C
26. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 72 di:ubah serta

PASAL 72

ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut: b d e f A Pasal 72 trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal72

(1) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah atas Barang Milik Negara/Daerah dilakukan dalam rangka pendirian, memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pertimbangan:

a. Barang Milik Negara/Daerah yang dari awal pengadaannya sesuai dokumen penganggaran diperuntukkan bagi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara dalam rangka penugasan pemerintah; atau

b. Barang Milik Negara/Daerah lebih optimal apabila dikelola oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara, baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk.

(3) Penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

27. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 73 diubah serta ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) Pasal 73 dihapus sehingga

PASAL 73

berbunyi sebagai berikut: Pasal 73 (1) (21 (3) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang Milik Negara dapat berupa:

a. tanah dan/atau bangunan; dan/atau

b. selain tanah dan/atau bangunan. Dihapus. Dihapus. A

(4) Dihapus . (4) (s) trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Dihapus. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

a. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang; atau

b. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang.

28. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 74

(1) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) huruf a dilaksanakan dengan tata cara:

a. Pengelola Barang mengkaji perlunya Penyertaan Modal Pemerintah Pusat berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72;

b. Pengelola Barang menetapkan Barang Milik Negara yang akan disertakan sebagai modal Pemerintah Pusat;

c. Persetujuan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 57 ayat (1) huruf a dan huruf c, serta Pasal 58 ayat (1) huruf a, hurufc, dan hurufe;

d. Pengelola Barang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan melibatkan instansi terkait;

e. Pengelola Barang menyampaikan Rancangan Peraturan Pemerintah kepada ; dan A

f. Pengelola FRES IDEN REPUBUK INDONESIA f. Pengelola Barang melakukan serah terima barang kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah Peraturan Pemerintah ditetapkan.

(2) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) huruf b dilaksanakan dengan tata cara:

a. Pengguna Barang mengajukan usul Penyertaan Modal Pemerintah Pusat kepada Pengelola Barang disertai dengan pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern instansi Pengguna Barang;

b. Pengelola Barang meneliti dan mengkaji usul Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang diajukan oleh Pengguna Barang berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72;

c. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dinyatakan usulan memenuhi syarat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Pengelola Barang menyetujui usulan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang diajukan oleh Pengguna Barang.

d. Persetujuan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 57 ayat (1) huruf b dan huruf d dan ayat (3), serta Pasal 58 ayat

(1) huruf b, huruf d, dan huruf f dan ayat(2);

e. Pengelola Barang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dengan melibatkan instansi terkait; f. Pengelola Barang menyampaikan Rancangan Peraturan Pemerintah kepada ; dan A

g. Pengguna trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pengguna Barang melakukan serah terima barang kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah Peraturan Pemerintah ditetapkan.

29. Di antara Pasal 74 dan Pasal 75 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 74A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 74A

(1) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat untuk Barang Milik Negara yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. perencanaan pengadaan Barang Milik Negara dibahas bersama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara calon penerima Penyertaan Modal Pemerintah Pusat;

b. penetapan nilai menggunakan nilai realisasi anggaran yang telah direviu oleh aparat pengawasan intern pemerintah; dan

c. penetapan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak akhir tahun anggaran pengadaan Barang Milik Negara. (21 Dalam hal Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditetapkan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada ayat (1) huruf c, Barang Milik Negara tersebut:

a. tetap dicatat sebagai Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga yang melakukan pengadaan; dan ob A

b. proses REPUBLTK |NDONESIA

b. proses penetapannya sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Pusat mengikuti tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74.

(3) Barang Milik Negara yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat tidak dilakukan Penetapan Status Penggunaan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat atas Barang Milik Negara yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

30. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 75

Pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Daerah dalam
rangka Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang pemerintahan daerah dan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang
Milik Daerah.
31. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 78 diubah serta di
antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 78 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 78 berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 78

(1) Pemusnahan dilaksanakan oleh:
Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan
Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara
yang berada pada Pengguna Barang;
Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara
yang berada pada Pengelola Barang;
a.
b
A
c. Pengguna

c. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan
Gubernur lBupatilWalikota, untuk Barang Milik
Daerah yang berada pada Pengguna Barang; atau
d. Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan
Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik
Daerah yang berada pada Pengelola Barang.
(1a) Pelaksanaan Pemusnahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
(2) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d
dilaporkan kepada:
a. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara;
atau
b
Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang
Milik Daerah.
32. Di antara huruf a dan huruf b Pasal 81 disisipkan
1 (satu) huruf, yakni huruf al sehingga Pasal 81
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 81

Penghapusan meliputi:
a. Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna
dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna;
al. Penghapusan dari Daftar Barang Pengelola; dan
b. Penghapusan dari Daftar Barang Milik
Negara/Daerah.
33. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 82 tetap dan
penjelasan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 82 diubah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi
pasal.
A
34. Ketentuan

34. Ketentuan ayat (2) Pasal 96 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 96

(1) Barang Milik Negara/Daerah yang digunakan oleh
Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum
Daerah merupakan kekayaan negaraf daerah yang
tidak dipisahkan untuk menyelenggarakan kegiatan
Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum
Daerah yang bersangkutan.
(2) Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kecuali yang
diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah
mengenai Badan Layanan Umum.
35. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 97

(1) Pengelola Barang dapat membentuk Badan Layanan
Umum dan/atau menggunakan jasa Pihak Lain yang
ditunjuk Pengelola Barang dalam pelaksanaan
pengelolaan tertentu atas Barang Milik Negara.
(21 Ketentuan mengenai pelaksanaan pengelolaan
tertentu atas Barang Milik Negara oleh Badan
Layanan Umum dan/atau Pihak Lain yang ditunjuk
Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
36. Pasal 108 dihapus
Pasal II
Peraturan Pemerintah
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
A
Agar