PP NOMOR 29 TAHUN 2020

FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-06-10
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2020:29
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

3. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang penanggulangan bencana.

4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BPBD adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.

5. Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan adalah badan yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

6. Sumber . PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

6. Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan adalah tenaga kesehatan dan tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan dirinya dalam upaya dan manajemen kesehatan.

7. Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

8. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat dengan PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum.

9. Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

10. Pemerintah meliputi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 1 1. Pihak adalah orang pribadi atau badan.

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi fasilitas Pajak Penghasilan:

a. tambahan pengurangan penghasilan neto;

b. sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;

c. tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan;

d. penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta; dan

e. pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa, dalarn rangka penanganan COVID- 19. A BAB II REPUBLIK INDONESlA BAB II TAMBAHAN PENGURANGAN PENGHASILAN NETO

PASAL 3

BAB II: TAMBAHAN PENGURANGAN PENGHASILAN NETO
(1) Kepada Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat
Kesehatan dan/atau PKRT untuk keperluan penanganan
COVID-19 di Indonesia dapat diberikan tambahan
pengurangan penghasilan neto sebesar 30%o (tiga puluh
persen) dari biaya yang dikeluarkan.
(21 Tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30%o
(tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dihitung dari biaya untuk memproduksi Alat
Kesehatan dan/atau PKRT yang diperlukan dalam
rangka penanganan COVID-19, yang dikeluarkan
sampai dengan tanggal 30 September 2O2O; dan
b. dibebankan sekaligus pada Tahun Pajak saat biaya
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikeluarkan.
(3) Dalam hal terdapat biaya bersama bagi Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat
dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya
penghasilan kena pajak, pembebanannya dialokasikan
secara proporsional.
(4) Alat Kesehatan dan/atau PKRT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan Alat Kesehatan dan/atau PKRT
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang kesehatan.
(5) Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. masker bedah dan respirator N95;
b. pakaian pelindung diri berupa couerall medis, gaun
sekali pakai, heaug dutg apron, cdp, shoe couer,
goggles, faceshield, dan uaterproof boot;
c. sarung tangan bedah;
d. sarung tangan pemeriksaan;
e. ventilator; dan
f.
reagen diagnostic test untuk COVID 19.
A
(6) PKRT

(6) PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. antiseptic harud sanitize4 dan
b. disinfektan.
Dalam hal tertentu, Menteri dapat mengubah rincian Alat
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berdasarkan
usulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
Ketentuan mengenai perubahan rincian sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Menteri.
Wajib Pajak yang telah memanfaatkan tambahan
pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), harus menyampaikan laporan biaya untuk
memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT dalam
rangka penanganan COVID-19 kepada Direktur Jenderal
Pajak.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
disampaikan secara daring melalui sistem Direktorat
Jenderal Pajak.
Dalam hal sistem daring belum tersedia, Wajib Pajak
dapat menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) secara luring kepada Direktur Jenderal
Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sesuai
dengan contoh format laporan biaya untuk memproduksi
Alat Kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka
penanganan COVID- 19.
Contoh format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(12) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
disampaikan paling lambat bersamaan dengan
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan.
(7)
(8)
(e)
(10)
(1 1)
(r2l
(13)
(14)
A
(15) Dalam

(15) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau menyampaikan
melewati jangka waktu sebagaimana diatur pada ayat
(14), tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar
3oo/o (tiga puluh persen) tidak dapat dibebankan oleh
Wajib Pajak sebagai pengurang penghasilan neto.
(16) Tambahan pengurangan penghasilan neto sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal30
September 2O2O.
(l7l Dalam hal diperlukan, pemberlakuan atas tambahan
pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud
pada ayat (16) dapat diperpanjang.
(18) Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakuan atas
tambahan pengurangan penghasilan neto sebagaimana
dimaksud pada ayat (l7l diatur dengan Peraturan
Menteri.
BAB III
SUMBANGAN YANG DAPAT MENJADI
PENGURANG PENGHASILAN BRUTO

PASAL 4

BAB III: SUMBANGAN YANG DAPAT MENJADI
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a893); d Mengingat : 1 2 A MEMUTUSKAN Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA vrRus DTSEASE 2Ot9 (COVTD- 19). BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

3. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang penanggulangan bencana.

4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BPBD adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.

5. Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan adalah badan yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

6. Sumber . PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

6. Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan adalah tenaga kesehatan dan tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan dirinya dalam upaya dan manajemen kesehatan.

7. Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

8. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat dengan PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum.

9. Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

10. Pemerintah meliputi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 1 1. Pihak adalah orang pribadi atau badan.

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 2 Pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi fasilitas Pajak Penghasilan:

a. tambahan pengurangan penghasilan neto;

b. sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;

c. tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan;

d. penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta; dan

e. pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa, dalarn rangka penanganan COVID- 19. A BAB II REPUBLIK INDONESlA BAB II TAMBAHAN PENGURANGAN PENGHASILAN NETO Pasal 3

(1) Kepada Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT untuk keperluan penanganan COVID-19 di Indonesia dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30%o (tiga puluh persen) dari biaya yang dikeluarkan. (21 Tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30%o (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. dihitung dari biaya untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT yang diperlukan dalam rangka penanganan COVID-19, yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 30 September 2O2O; dan

b. dibebankan sekaligus pada Tahun Pajak saat biaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikeluarkan.

(3) Dalam hal terdapat biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

(4) Alat Kesehatan dan/atau PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Alat Kesehatan dan/atau PKRT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

(5) Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. masker bedah dan respirator N95;

b. pakaian pelindung diri berupa couerall medis, gaun sekali pakai, heaug dutg apron, cdp, shoe couer, goggles, faceshield, dan uaterproof boot;

c. sarung tangan bedah;

d. sarung tangan pemeriksaan;

e. ventilator; dan f. reagen diagnostic test untuk COVID 19. A

(6) PKRT

(6) PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. antiseptic harud sanitize4 dan

b. disinfektan. Dalam hal tertentu, Menteri dapat mengubah rincian Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berdasarkan usulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Ketentuan mengenai perubahan rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Menteri. Wajib Pajak yang telah memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menyampaikan laporan biaya untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka penanganan COVID-19 kepada Direktur Jenderal Pajak. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal sistem daring belum tersedia, Wajib Pajak dapat menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) secara luring kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sesuai dengan contoh format laporan biaya untuk memproduksi Alat Kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka penanganan COVID- 19. Contoh format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat

(12) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan. (7) (8) (e) (10) (1 1) (r2l (13) (14) A

(15) Dalam

(15) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau menyampaikan melewati jangka waktu sebagaimana diatur pada ayat (14), tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 3oo/o (tiga puluh persen) tidak dapat dibebankan oleh Wajib Pajak sebagai pengurang penghasilan neto.

(16) Tambahan pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal30 September 2O2O. (l7l Dalam hal diperlukan, pemberlakuan atas tambahan pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (16) dapat diperpanjang.

(18) Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakuan atas tambahan pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (l7l diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III SUMBANGAN YANG DAPAT MENJADI PENGURANG PENGHASILAN BRUTO Pasal 4

(1) Sumbangan dalam rangka penanganan COVID- 19 di Indonesia yang disampaikan oleh Wajib Pajak kepada penyelenggara pengumpulan sumbangan, meliputi:

a. BNPB;

b. BPBD;

c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;

d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau

e. Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. A

(2) Sumbangan (21 Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:

a. didukung oleh bukti penerimaan sumbangan; dan

b. diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki NPWP.

(3) Bukti penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat informasi berupa:

a. nama, alamat, dan NPWP pemberi sumbangan;

b. nama, alamat, dan NPWP penyelenggara pengumpulan sumbangan;

c. tanggal pemberian sumbangan;

d. bentuk sumbangan; dan

e. nilai sumbangan.

(4) Sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai sumbangan yang sesungguhnya dikeluarkan.

(5) Atas sumbangan dalam rangka penanganan COVID-l9 yang telah dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 20lO tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 5

(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diberikan dalam bentuk:

a. uang;

b. barang;

c. jasa; dan/atau

d. pemanfaatan harta tanpa kompensasi. A

(2) Nilai PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA (21 Nilai sumbangan yang diberikan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan:

a. nilai perolehan, jika barang yang disumbangkan belum disusutkan;

b. nilai buku fiskal, jika barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau

c. harga pokok penjualan, jika barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.

(3) Nilai sumbangan yang diberikan dalam bentuk:

a. jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; dan/atau

b. pemanfaatan harta tanpa kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, ditentukan berdasarkan nilai harga pokok jasa dan latau pemanfaatan harta. (41 Wajib Pajak pemberi sumbangan harus menyampaikan daftar nominatif sumbangan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan sesuai contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(5) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak.

(6) Dalam hal sistem daring belum tersedia, Wajib Pajak dapat menyampaikan daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara luring melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

(7) Dalam hal Wajib Pajak pemberi sumbangan tidak menyampaikan daftar nominatif atau menyampaikan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)', sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat dibebankan oleh WEib Pajak sebagai pengurang penghasilan bruto. A

PASAL 6

BAB III: SUMBANGAN YANG DAPAT MENJADI
Pasal 6
(1) Penyelenggara pengumpulan sumbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus menyampaikan
laporan penyelenggara pengumpulan sumbangan sesuai
contoh format laporan penyelenggara pengumpulan
sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19.
(2) Contoh format laporan penyelenggara pengumpulan
sumbangan dalam rangka penanganan COVID- 19
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
Pajak paling lambat pada akhir Tahun Pajak diterimanya
sumbangan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan secara daring melalui sistem Direktorat
Jenderal Pajak.
(5) Dalam hal sistem daring belum tersedia, Wajib Pajak
dapat menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) secara luring kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal Pajak.

PASAL 7

BAB III: SUMBANGAN YANG DAPAT MENJADI
(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) merupakan sumbangan yang diberikan sampai
dengan tanggal 30 September 2O2O.
(2) Dalam hal diperlukan, pemberlakuan atas sumbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang.
(3) Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakuan atas
sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur
dengan Peraturan Menteri.
A
BABIV

BAB IV
TAMBAHAN PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KESEHATAN

PASAL 8

BAB IV: TAMBAHAN PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH
(1) Tambahan penghasilan dari Pemerintah berupa
honorarium atau imbalan lain yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang:
a. menjadi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan
meliputi tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung
kesehatan; dan
b. mendapat penugasan,
yang memberikan pelayanan kesehatan untuk menangani
COVID-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan
institusi kesehatan, termasuk santunan dari Pemerintah
yang diterima ahli waris merupakan objek Pajak
Penghasilan.
(2) Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal2l yang
bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen) dari
jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh.
(3) Pajak Penghasilan Pasal 2l yang bersifat final
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipotong oleh
Pemerintah sebagai pemberi penghasilan pada akhir
bulan:
a. terjadinya pembayaran; atau
b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
(4) Ketentuan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat(2) berlaku juga terhadap Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan
Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan pensiunannya.
(5) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berlaku sampai dengan tanggal 30
September 2O2O.
A
(6) Dalam

_t2_
(6) Dalam hal diperlukan, pemberlakuan pengenaan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
diperpanjang.
(71 Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakuan
pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
PENGHASILAN BERUPA KOMPENSASI ATAU PENGGANTIAN ATAS
PENGGUNAAN HARTA

PASAL 9

BAB V: PENGHASILAN BERUPA KOMPENSASI ATAU PENGGANTIAN ATAS
(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari Pemerintah berupa kompensasi atau penggantian dengan nama dan dalam bentuk apapun dari:

a. persewaan harta berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan; dan/atau

b. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dalam rangka penanganan COVID-19 merupakan objek Pajak Penghasilan. (21 Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pajak yang bersifat final dengan tarif sebesar O% (nol persen).

(3) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (21dipotong oleh Pemerintah sebagai pemberi penghasilan pada akhir bulan:

a. terjadinya pembayaran; atau

b. jatuh tempo pembayaran, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. A

(4) Pemotongan (4) (s) (6) (71 (8) (e) (10) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan membuat bukti pemotongan sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf D dan/atau Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2). Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sampai dengan tanggal 30 September 2020. Dalam hal sewa atau penggunaan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:

a. sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini sampai dengan tanggal 30 September 2O2O, atau

b. saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini sampai dengan setelah tanggal 30 September 2O2O, atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak selama pelaksanaan sewa atau penggunaan harta yang meliputi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (71 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dihitung secara proporsional. Dalam hal diperlukan, pemberlakuan penghasilan yang diterima atau diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) dapat diperpanjang. Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakuan Penghasilan yang diterima atau diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dengan Peraturan Menteri. A

(11) Dalam . FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -t4-

(11) Dalam hal pemberlakuan penghasilan yang diterima atau diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diperpanjang, ketentuan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tetap berlaku dengan memperhatikan ketentuan perpanjangan pemberlakuan yang diatur dalam Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (10). BAB VI PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIPERJUALBELIKAN DI BURSA

PASAL 10

BAB VI: PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG
(1) Wajib Pajak dalam negeri:
a. berbentuk Perseroan Terbuka;
b. dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor
diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling
sedikit 4Ooh (empat puluh persen); dan
c. memenuhi persyaratan tertentu,
dapat memperoleh tarif sebesar 37o (tiga persen) lebih
rendah dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2Ol9 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang beserta peraturan
pelaksanaannya.
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
a. saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus)
Pihak;
A
b. masing-masing

b. masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud dalam
huruf a hanya boleh memiliki saham kurang dari 5%
(lima persen) dari keseluruhan saham yang
ditempatkan dan disetor penuh;
c. ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b serta huruf a dan huruf b harus dipenuhi
dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan
puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu)
Tahun Pajak; dan
d. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b serta huruf a, huruf b, dan
huruf c dilakukan Wajib Pajak Perseroan Terbuka
dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat
Jenderal Pajak.
(3) Pihak sebagamana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan
huruf b tidak termasuk:
a. Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli
kembali sahamnya; dan/atau
b. yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang mengenai Pajak
Penghasilan dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka.
(41 Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat atau
lembaga yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di
bidang pasar modal untuk mengatasi kondisi pasar yang
berfluktuasi secara signifikan, Wajib Pajak Perseroan
Terbuka yang membeli kembali sahamnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a berdasarkan kebijakan
pemerintah pusat atau lembaga dimaksud, dianggap tetap
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dan huruf b.
(5) Kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang
mempunyai fungsi pengawasan di pasar modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam
bentuk surat penunjukan atau surat persetujuan.
(6) Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilakukan paling lambat tanggal
30 September 2O2O.
A
(7) Saham

(7) Saham yang dibeli kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) hanya boleh dikuasai Wajib Pajak sampai dengan
tanggal 30 September 2022.
(8) Dalam hal setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), kepemilikan saham tidak memenuhi
ketentuan pada ayat (1), Wajib Pajak dalam negeri
berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tidak dapat memperoleh tarif sebesar 37o
(tiga persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2Ot9 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang.
(9) Anggapan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku untuk Tahun Pajak
2O2O, Tahun Pajak 2021, dan Tahun Pajak 2022.
(10) Wajib Pajak harus melampirkan Laporan Hasil
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang
diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan pada Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak
yang bersangkutan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 11

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap:
1. Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat
Kesehatan dan/atau PKRT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 mulai dari tanggal 1 Maret 2O2O;
A
2. sumbangan

-t7-
2.
sumbangan yang telah diberikan melalui BNPB, BPBD,
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial
dan/atau Lembaga Penyelenggara Pengumpulan
Sumbangan dalam rangka penanganan COVID- 19
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai dari tanggal
1 Maret 2O2O;
3. tambahan penghasilan dari Pemerintah berupa
honorarium atau imbalan lain yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 mulai dari tanggal 1 Maret 2O2O;
4.
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari
Pemerintah berupa kompensasi atau penggantian atas
penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
mulai dari tanggal 1 Maret 2O2O; dan
5.
pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 mulai dari tanggal 1 Maret 2O2O,
mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 12

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUBUK INDONESIA