PP NOMOR 3 TAHUN 2020

PELAYANAN KESEHATAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN ISTANA/KANTOR KEPRESIDENAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-06-30
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2020:3
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (, ); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG KEPEMILIKAN ASING PADA PERUSAHAAN PERASURANSIAN.

PASAL 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian (, ) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), serta ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 6

(1) Dalam hal Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian yang bukan merupakan perseroan terbuka telah melampaui 80% (delapan puluh persen) pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai 2020, No.7 berlaku: a. Perusahaan Perasuransian tersebut dikecualikan dari batasan Kepemilikan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan b. Perusahaan Perasuransian tersebut dilarang menambah persentase Kepemilikan Asing. (2) Dalam hal Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penambahan modal disetor, persentase Kepemilikan Asing setelah penambahan modal disetor dilarang melebihi persentase Kepemilikan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(2a) Dalam hal Perusahaan Perasuransian yang melakukan penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memperoleh porsi penambahan modal dari Badan Hukum Indonesia dan/atau Warga Negara Indonesia sesuai persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penambahan modal disetor tersebut harus dilakukan melalui penawaran umum perdana saham di Indonesia. (3) Dihapus. (4) Dihapus. 2. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 6A

(1) Dalam hal perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) melakukan pemisahan unit syariah menjadi perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang 2020, No.7 Perasuransian, batasan Kepemilikan Asing perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit syariah pada saat pendirian mengikuti batasan Kepemilikan Asing perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

(2) Perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dikecualikan dari batasan Kepemilikan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan b. dilarang menambah persentase Kepemilikan Asing.

(3) Dalam hal perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penambahan modal disetor, persentase Kepemilikan Asing setelah penambahan modal disetor dilarang melebihi persentase Kepemilikan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memperoleh porsi penambahan modal dari Badan Hukum Indonesia dan/atau Warga Negara Indonesia sesuai persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penambahan modal disetor tersebut harus dilakukan melalui penawaran umum perdana saham di Indonesia. 2020, No.7 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 9

(1) Perusahaan Perasuransian wajib memastikan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (2), Pasal 6A ayat (2) huruf b dan ayat (3), dan Pasal 8 ayat (1). (2) Perusahaan Perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh OJK berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pencabutan izin usaha; dan/atau d. denda administratif. (3) Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, serta pengenaan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK.

PASAL 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2020, No.7 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2020 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY