PP NOMOR 33 TAHUN 2020

PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-07-07
Total Pasal: 35 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2020:33
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

Sistem Keuangan adalah sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

Stabilitas Sistem Keuangan adalah stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

Penanganan Bank adalah penanganan Bank Sistemik dan/atau penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang- Undang mengenai perbankan syariah. Menetapkan: 1 2 3 4 A

5. Bank Sistemik adalah bank sistemik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

6. Bank Selain Bank Sistemik adalah Bank yang tidak ditetapkan sebagai bank sistemik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

7. Bank Gagal adalah bank yang dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.

8. Bank Perantara adalah bank perantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

9. Bank Penerima adalah bank yang menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank.

10. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perseroan terbatas.

11. Transaksi Repurchase Agreement Surat Berharga Negara yang selanjutnya disebut Repo adalah transaksi penjualan Surat Berharga Negara milik Lembaga Penjamin Simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Indonesia dengan kewajiban pembelian kembali oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan harga dan pada waktu tertentu yang diperjanjikan.

12. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai surat berharga syariah negara.

13. Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat

LPS adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.

14. Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat BI adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. A

15. Otoritas trRESIDEN REPUBUK INDONESIA

15. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah otoritas jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

16. Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

18. Peraturan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin

Simpanan adalah peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner LPS sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.

19. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O adalah Undang- Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang. BAB II RUANG LINGKUP

PASAL 2

BAB II: RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini adalah pengaturan kewenangan LPS dalam rangka:

a. penanganan permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan yang timbul akibat terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman krisis ekonomi dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang mencakup penanganan permasalahan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O; dan A

b. melaksanakan . BAB III PERSIAPAN PENANGANAN DAN PENINGKATAN INTENSITAS PERSIAPAN UNTUK PENANGANAN PERMASALAHAN BANK SISTEMIK DAN BANK SELAIN BANK SISTEMIK Bagian Kesa.tu Persiapan Penanganan Bank Pasal 3 trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

b. melaksanakan fungsi LPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1) Persiapan Penanganan Bank dilaksanakan sejak Bank ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK. (21 Dalam rangka persiapan Penanganan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPS berkoordinasi dengan OJK melakukan:

a. pertukaran data dan/atau informasi Bank;

b. pemeriksaan bersama terhadap Bank; dan/atau

c. kegiatan lainnya dalam rangka persiapan resolusi oleh LPS. Pasal 4

(1) OJK menyampaikan penetapan status Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sebagai:

a. Bank dalam pengawasan intensif; dan

b. perpanjangan status Bank sebagai Bank dalam pengawasan intensif, kepada LPS. A

(2) Penyampaian REFUBLIK INDONESIA (21 Penyampaian penetapan status Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data dan/atau informasi pendukung paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penetapan status Bank. Pasal 5

(1) Pemeriksaan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:

a. pemetaan dan penilaian aset dan kewajiban Bank;

b. persiapan preservasi data; dan

c. pemeriksaan risiko hukum.

(2) Pengurus dan pegawai Bank harus mendukung kegiatan pemeriksaan bersama dengan memberikan data dan/atau informasi yang dibutuhkan oleh LPS dan OJK.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan tata cara pemeriksaan yang dilakukan oleh LPS dalam melakukan pemeriksaan bersama dengan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan LPS. Pasal 6

(1) LPS melakukan kegiatan lain dalam tahap persiapan Penanganan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a. persiapan dalam rangka identifikasi untuk pengelompokan aset dan/atau kewajiban Bank yang akan dialihkan; dan

b. pengajuan izin prinsip pendirian Bank Perantara.

(2) Apabila dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun se.jak ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif, permasalahan solvabilitas belum dapat diatasi, LPS melakukan penlajakan kepada Bank lain yang bersedia menerima pengalihan sebagian dan/atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank setelah berkoordinasi dengan OJK. A Bagian trRES IDEN REPUBLTK tNDoNESIA Bagian Kedua Peningkatan Intensitas Persiapan Penanganan Permasalahan Solvabilitas Bank Pasal 7

(1) OJK menyampaikan penetapan status Bank sebagai Bank dalam pengawasan khusus kepada LPS disertai dengan data dan/atau informasi pendukung.

(2) Penyampaian penetapan status Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat: a. 1 (satu) hari kerja untuk Bank Sistemik; atau

b. 3 (tiga) hari kerja untuk Bank Selain Bank Sistemik, setelah penetapan status Bank.

(3) LPS melakukan kegiatan peningkatan intensitas persiapan Penanganan Bank pada saat Bank ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan khusus.

(4) Peningkatan intensitas persiapan Penanganan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan:

a. pengkinian hasil pemeriksaan bersama yang sudah dilakukan pada tahap persiapan Penanganan Bank; dan

b. kegiatan lainnya termasuk tetapi tidak terbatas pada:

1. penjajakan kepada calon Bank Penerima dalam rangka pemasaran aset dan/atau kewajiban Bank;

2. penjajakan kepada pemegang saham yang berpotensi ikut serta melakukan penyetoran modal untuk Bank Sistemik; dan/atau

3. pengajuan izin usaha Bank Perantara. A Pasal 8 REPUtsLIK INDONESIA Pasal 8 LPS dan OJK melakukan pemeriksaan bersama pada saat Bank ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (ll. Pasal 9 Dalam rangka peningkatan intensitas persiapan Penanganan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), LPS berkoordinasi dengan OJK meminta pengurus Bank untuk:

a. melakukan tindakan:

1. menjaga kondisi keuangan Bank, sehingga tidak terjadi penurunan aset dan/atau peningkatan kewajiban Bank secara material;

2. mendukung pelaksanaan pengalihan aset dan kewajiban Bank; dan/atau

3. memfasilitasi LPS dalam melakukan pemasaran atas aset dan/atau kewajiban Bank dan memfasilitasi calon Bank Penerima untuk melakukan uji tuntas dalam hal akan dilakukan pengalihan aset dan/atau kewajiban Bank.

b. menyerahkan pernyataan RUPS yang berlaku efektif dalam hal Bank ditetapkan sebagai Bank Gagal kepada LPS. Pasal 10 Dalam hal pemeriksaan bersama antara LPS dan OJK pada tahap persiapan Penanganan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau pada tahap peningkatan intensitas persiapan Penanganan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu, LPS melakukan asesmen lebih lanjut terhadap data dan/atau informasi Bank pada posisi terakhir yang dimiliki dan disampaikan oleh OJK berdasarkan permintaan LPS. A Pasal 1 1 Pasal 1 1

(1) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (covrD- 19). (21 Penempatan dana oleh LPS pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:

a. mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS; dan/atau

b. mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan Bank.

(3) Penempatan dana oleh LPS pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b:

a. total penempatan dana pada seluruh Bank paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah kekayaan LPS;

b. penempatan dana pada satu Bank paling banyak sebesar 2,5o/o (dua koma lima persen) dari jumlah kekayaan LPS; dan

c. setiap periode penempatan dana paling iama I (satu) bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 5 (lima) kali.

(4) Dalam rangka penempatan dana oleh LPS pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b:

a. OJK menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada LPS dan BI apabila pemegang saham pengendali Bank tidak dapat membantu Bank mengatasi permasalahan likuiditas;

b. berdasarkan permintaan Bank, OJK melakukan analisa mengenai kelayakan permohonan Bank dimaksud dan meminta kepada LPS untuk melakukan penempatan dana;

c. pemberitahuan dan permintaan dari OJK sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b disertai dengan paling kurang:

1. hasil penilaian perkiraan kemampuan Bank mengembalikan penempatan dana;

2. data dan latau informasi yang memuat kondisi terkini Bank; 3.dampak A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

3. dampak permasalahan pada sistem perbankan; dan

4. fotokopi perintah tertulis dari OJK kepada pemegang saham pengendali untuk menjamin pengembalian besaran penempatan dana oleh LPS dengan saham dan/atau aset lain yang dianggap layak milik pemegang saham pengendali, yang berlaku efektif dalam hal LPS telah melakukan penempatan dana; dan

d. BI melakukan asesmen terhadap riwayat sistem pembayaran Bank dan kondisi sistem keuangan, serta menyampaikan hasil asesmen dimaksud kepada LPS paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemberitahuan OJK diterima oleh BI.

(5) Berdasarkan hasil penilaian, pemberian data dan/atau informasi dari OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c serta hasil asesmen dari BI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, LPS melakukan analisa terhadap kelayakan penempatan dana yang akan dilakukan kepada Bank dan memutuskan untuk melakukan atau tidak melakukan penempatan dana pada Bank serta memberitahukan keputusannya kepada OJK dan BI.

(6) Dalam hal LPS memutuskan untuk melakukan penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5), OJK dan BI melakukan pengawasan secara lebih intensif kepada Bank yang menerima penempatan dana sesuai dengan kewenangannya.

(7) Dalam hal LPS memutuskan untuk tidak melakukan penempatan dana pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (5), OJK melakukan penanganan Bank sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Penempatan dana oleh LPS pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat diperpanjang berdasarkan hasil penilaian dan permintaan dari OJK serta hasil asesmen dari BI sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan hasil analisa serta keputusan LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dengan Peraturan LPS. A Bagian Bagian Ketiga Penyampaian Data dan/atau Informasi Mengenai Penetapan Status Bank Sebagai Bank Gagal Pasal 12

(1) Dalam hal Bank ditetapkan sebagai Bank tidak dapat disehatkan oleh OJK, OJK menyampaikan penetapan status Bank kepada LPS dengan disertai penyampaian data dan/atau informasi terkini. (21 Penyampaian penetapan status Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penetapan status Bank. Pasal 13 Jenis dan bentuk data dan/atau informasi, tata cara pertukaran data dan/atau informasi, pemeriksaan bersama terhadap Bank, dan/atau kegiatan lainnya dalam rangka persiapan Penanganan Bank maupun peningkatan intensitas persiapan Penanganan Bank dituangkan dalam nota kesepahaman antara LPS dan OJK. BAB IV PEMENUHAN LIKUIDITAS LPS DALAM RANGKA PENANGANAN BANK Bagian Kesatu Tingkat Likuiditas Pasal 14

(1) Likuiditas LPS merupakan kemampuan sumber daya keuangan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan dana yang diperlukan oleh LPS untuk Penanganan Bank. (21 Tingkat likuiditas dan parameter kesulitan likuiditas LPS diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner LPS.

(3) Dalam menyusun Peraturan Dewan Komisioner LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPS berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Bagian A _t2_ Bagian Kedua Sumber Pendanaan Pasal 15 Dalam hal LPS diperkirakan akan mengalami kesulitan likuiditas untuk Penanganan Bank, LPS dapat melakukan:

a. Repo kepada BI;

b. penjualan SBN yang dimiliki LPS kepada BI;

c. penerbitan surat utang;

d. pinjaman kepada pihak lain; dan latau

e. pinjaman kepada Pemerintah. Bagian Ketiga Repo kepada Bank Indonesia Pasal 16

(1) LPS dapat melakukan Repo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a untuk antisipasi dan pemenuhan kebutuhan likuiditas dalam Penanganan Bank.

(2) Pelaksanaan Repo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung oleh LPS kepada BI.

(3) Repo mengutamakan prinsip mekanisme pasar sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama antara BI dan LPS. Bagian Keempat Penjualan SBN milik LPS kepada BI Pasal 17

(1) Penjualan SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b untuk penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. A

(2) Penjualan _13_ (21 Penjualan SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b untuk antisipasi dan pemenuhan kebutuhan likuiditas LPS serta Penanganan Bank berupa Bank Selain Bank Sistemik dilakukan secara langsung oleh LPS kepada BI.

(3) Penjualan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip mekanisme pasar sebagaimana diatur dalam dokumen nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama antara BI dan LPS. Bagian Kelima Penerbitan Surat Utang Pasal 18

(1) LPS dapat menerbitkan surat utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c yang dapat dibeli oleh pihak tertentu dan diterbitkan di pasar domestik maupun pasar internasional.

(2) LPS dapat menerbitkan surat utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:

a. penawaran umum; dan/atau

b. penawaran terbatas.

(3) Penerbitan surat utang sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) mengikuti ketentuan otoritas pasar modal sesuai dengan wilayah penerbitan surat utang. (41 Penerbitan surat utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa obligasi, sukuk, dan/atau surat berharga lainnya.

(5) Dalam hal penerbitan surat utang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan di pasar internasional, penerbitan surat utang dilakukan setelah LPS berkonsultasi dengan Menteri.

(6) Tata cara penerbitan surat utang diatur dengan Peraturan Dewan Komisioner LPS. A Bagian Bagian Keenam Pinjaman kepada Pihak Lain Pasal 19

(1) LPS dapat melakukan pinjaman kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d yang berasal dari:

a. dalam negeri; dan/atau

b. luar negeri. (2\ Pelaksanaan pinjaman yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tata cara pelaksanaan pinjaman kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Komisioner LPS. Bagian Ketujuh Pinjaman kepada Pemerintah Pasal 20 LPS dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e dalam hal LPS mengalami kesulitan likuiditas yang membahayakan perekonomian dan Sistem Keuangan sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease (COVID- 19). Pasal 21

(1) Permohonan pinjaman oleh LPS kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan dalam hal kesulitan likuiditas LPS tidak dapat ditangani setelah mengupayakan:

a. Repo dan/atau penjualan SBN yang dimiliki LPS kepada BI;

b. penerbitan surat utang; dan

c. pinjaman kepada pihak lain. A

(2) Dalam (21 Dalam hal penerbitan surat utang dan/atau pelaksanaan pinjaman kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan termasuk tetapi tidak terbatas karena:

a. kondisi pasar keuangan; dan

b. menimbulkan persepsi negatif dan mengurangi kepercayaan masyarakat atas pelaksanaan tugas dan fungsi LPS, LPS dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada Pemerintah. Pasal22

(1) Permohonan pinjaman LPS kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 disampaikan secara tertulis oleh Ketua Dewan Komisioner LPS kepada Menteri.

(2) Permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh LPS dengan disertai informasi paling sedikit mengenai:

a. upaya yang telah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas melalui sumber pendanaan Repo dan penjualan SBN yang dimiliki LPS kepada BI, penerbitan surat utang, dan/atau pinjaman kepada pihak lain;

b. asesmen kondisi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 2L

BAB IV: PEMENUHAN LIKUIDITAS LPS | Bagian Ketujuh - Pinjaman kepada Pemerintah
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB III: PERSIAPAN PENANGANAN DAN PENINGKATAN | Bagian Kesa.tu - Persiapan Penanganan Bank
trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

b. melaksanakan fungsi LPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1) Persiapan Penanganan Bank dilaksanakan sejak Bank ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK. (21 Dalam rangka persiapan Penanganan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPS berkoordinasi dengan OJK melakukan:

a. pertukaran data dan/atau informasi Bank;

b. pemeriksaan bersama terhadap Bank; dan/atau

c. kegiatan lainnya dalam rangka persiapan resolusi oleh LPS.

PASAL 4

BAB III: PERSIAPAN PENANGANAN DAN PENINGKATAN | Bagian Kesa.tu - Persiapan Penanganan Bank
(1) OJK menyampaikan penetapan status Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sebagai:

a. Bank dalam pengawasan intensif; dan

b. perpanjangan status Bank sebagai Bank dalam pengawasan intensif, kepada LPS. A

(2) Penyampaian REFUBLIK INDONESIA (21 Penyampaian penetapan status Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data dan/atau informasi pendukung paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penetapan status Bank.

PASAL 5

BAB III: PERSIAPAN PENANGANAN DAN PENINGKATAN | Bagian Kesa.tu - Persiapan Penanganan Bank
(1) Pemeriksaan bersama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
a. pemetaan dan penilaian aset dan kewajiban Bank;
b. persiapan preservasi data; dan
c. pemeriksaan risiko hukum.
(2) Pengurus dan pegawai Bank harus mendukung kegiatan
pemeriksaan bersama dengan memberikan data
dan/atau informasi yang dibutuhkan oleh LPS dan OJK.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan tata
cara pemeriksaan yang dilakukan oleh LPS dalam
melakukan pemeriksaan bersama dengan OJK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan LPS.

PASAL 6

BAB III: PERSIAPAN PENANGANAN DAN PENINGKATAN | Bagian Kesa.tu - Persiapan Penanganan Bank
(1) LPS melakukan kegiatan lain dalam tahap persiapan
Penanganan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf c meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. persiapan dalam rangka identifikasi untuk
pengelompokan aset dan/atau kewajiban Bank yang
akan dialihkan; dan
b. pengajuan izin prinsip pendirian Bank Perantara.
(2) Apabila dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun se.jak
ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif,
permasalahan solvabilitas belum dapat diatasi, LPS
melakukan penlajakan kepada Bank lain yang bersedia
menerima pengalihan sebagian dan/atau seluruh aset
dan/atau kewajiban Bank setelah berkoordinasi dengan
OJK.
A
Bagian

trRES IDEN
REPUBLTK tNDoNESIA
Bagian Kedua
Peningkatan Intensitas Persiapan
Penanganan Permasalahan Solvabilitas Bank

PASAL 7

BAB III: PERSIAPAN PENANGANAN DAN PENINGKATAN | Bagian Kedua - Peningkatan Intensitas Persiapan
(1) OJK menyampaikan penetapan status Bank sebagai
Bank dalam pengawasan khusus kepada LPS disertai
dengan data dan/atau informasi pendukung.
(2) Penyampaian penetapan status Bank sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lambat:
a.
1 (satu) hari kerja untuk Bank Sistemik; atau
b. 3 (tiga) hari kerja untuk Bank Selain Bank Sistemik,
setelah penetapan status Bank.
(3) LPS melakukan kegiatan peningkatan intensitas
persiapan Penanganan Bank pada saat Bank ditetapkan
sebagai Bank dalam pengawasan khusus.
(4) Peningkatan intensitas persiapan Penanganan Bank
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan:
a. pengkinian hasil pemeriksaan bersama yang sudah
dilakukan pada tahap persiapan Penanganan Bank;
dan
b. kegiatan lainnya termasuk tetapi tidak terbatas
pada:
1. penjajakan kepada calon Bank Penerima dalam
rangka pemasaran aset dan/atau kewajiban
Bank;
2. penjajakan kepada pemegang saham yang
berpotensi ikut serta melakukan penyetoran
modal untuk Bank Sistemik; dan/atau
3. pengajuan izin usaha Bank Perantara.
A

PASAL 8

BAB III: PERSIAPAN PENANGANAN DAN PENINGKATAN | Bagian Kedua - Peningkatan Intensitas Persiapan
REPUtsLIK INDONESIA Pasal 8 LPS dan OJK melakukan pemeriksaan bersama pada saat Bank ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (ll.

PASAL 9

BAB III: PERSIAPAN PENANGANAN DAN PENINGKATAN | Bagian Kedua - Peningkatan Intensitas Persiapan
Dalam rangka peningkatan intensitas persiapan Penanganan
Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), LPS
berkoordinasi dengan OJK meminta pengurus Bank untuk:
a. melakukan tindakan:
1. menjaga kondisi keuangan Bank, sehingga tidak
terjadi penurunan aset dan/atau peningkatan
kewajiban Bank secara material;
2. mendukung pelaksanaan pengalihan aset dan
kewajiban Bank; dan/atau
3. memfasilitasi LPS dalam melakukan pemasaran atas
aset dan/atau kewajiban Bank dan memfasilitasi
calon Bank Penerima untuk melakukan uji tuntas
dalam hal akan dilakukan pengalihan aset dan/atau
kewajiban Bank.
b. menyerahkan pernyataan RUPS yang berlaku efektif
dalam hal Bank ditetapkan sebagai Bank Gagal kepada
LPS.

PASAL 10

BAB III: PERSIAPAN PENANGANAN DAN PENINGKATAN | Bagian Kedua - Peningkatan Intensitas Persiapan
Dalam hal pemeriksaan bersama antara LPS dan OJK pada
tahap persiapan Penanganan Bank sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dan/atau pada tahap peningkatan intensitas
persiapan Penanganan Bank sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu, LPS
melakukan asesmen lebih lanjut terhadap data dan/atau
informasi Bank pada posisi terakhir yang dimiliki dan
disampaikan oleh OJK berdasarkan permintaan LPS.
A

PASAL 11

BAB III: PERSIAPAN PENANGANAN DAN PENINGKATAN | Bagian Kedua - Peningkatan Intensitas Persiapan
Pasal 1 1

(1) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (covrD- 19). (21 Penempatan dana oleh LPS pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:

a. mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS; dan/atau

b. mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan Bank.

(3) Penempatan dana oleh LPS pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b:

a. total penempatan dana pada seluruh Bank paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah kekayaan LPS;

b. penempatan dana pada satu Bank paling banyak sebesar 2,5o/o (dua koma lima persen) dari jumlah kekayaan LPS; dan

c. setiap periode penempatan dana paling iama I (satu) bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 5 (lima) kali.

(4) Dalam rangka penempatan dana oleh LPS pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b:

a. OJK menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada LPS dan BI apabila pemegang saham pengendali Bank tidak dapat membantu Bank mengatasi permasalahan likuiditas;

b. berdasarkan permintaan Bank, OJK melakukan analisa mengenai kelayakan permohonan Bank dimaksud dan meminta kepada LPS untuk melakukan penempatan dana;

c. pemberitahuan dan permintaan dari OJK sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b disertai dengan paling kurang:

1. hasil penilaian perkiraan kemampuan Bank mengembalikan penempatan dana;

2. data dan latau informasi yang memuat kondisi terkini Bank; 3.dampak A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

3. dampak permasalahan pada sistem perbankan; dan

4. fotokopi perintah tertulis dari OJK kepada pemegang saham pengendali untuk menjamin pengembalian besaran penempatan dana oleh LPS dengan saham dan/atau aset lain yang dianggap layak milik pemegang saham pengendali, yang berlaku efektif dalam hal LPS telah melakukan penempatan dana; dan

d. BI melakukan asesmen terhadap riwayat sistem pembayaran Bank dan kondisi sistem keuangan, serta menyampaikan hasil asesmen dimaksud kepada LPS paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemberitahuan OJK diterima oleh BI.

(5) Berdasarkan hasil penilaian, pemberian data dan/atau informasi dari OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c serta hasil asesmen dari BI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, LPS melakukan analisa terhadap kelayakan penempatan dana yang akan dilakukan kepada Bank dan memutuskan untuk melakukan atau tidak melakukan penempatan dana pada Bank serta memberitahukan keputusannya kepada OJK dan BI.

(6) Dalam hal LPS memutuskan untuk melakukan penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5), OJK dan BI melakukan pengawasan secara lebih intensif kepada Bank yang menerima penempatan dana sesuai dengan kewenangannya.

(7) Dalam hal LPS memutuskan untuk tidak melakukan penempatan dana pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (5), OJK melakukan penanganan Bank sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Penempatan dana oleh LPS pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat diperpanjang berdasarkan hasil penilaian dan permintaan dari OJK serta hasil asesmen dari BI sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan hasil analisa serta keputusan LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diatur dengan Peraturan LPS. A Bagian Bagian Ketiga Penyampaian Data dan/atau Informasi Mengenai Penetapan Status Bank Sebagai Bank Gagal

PASAL 12

BAB III: PERSIAPAN PENANGANAN DAN PENINGKATAN | Bagian Bagian Ketiga - Penyampaian Data dan/atau Informasi Mengenai
(1) Dalam hal Bank ditetapkan sebagai Bank tidak dapat
disehatkan oleh OJK, OJK menyampaikan penetapan
status Bank kepada LPS dengan disertai penyampaian
data dan/atau informasi terkini.
(21 Penyampaian penetapan status Bank sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu)
hari kerja setelah penetapan status Bank.

PASAL 13

BAB III: PERSIAPAN PENANGANAN DAN PENINGKATAN | Bagian Bagian Ketiga - Penyampaian Data dan/atau Informasi Mengenai
Jenis dan bentuk data dan/atau informasi, tata cara
pertukaran data dan/atau informasi, pemeriksaan bersama
terhadap Bank, dan/atau kegiatan lainnya dalam rangka
persiapan Penanganan Bank maupun peningkatan intensitas
persiapan Penanganan Bank dituangkan dalam nota
kesepahaman antara LPS dan OJK.
BAB IV
PEMENUHAN LIKUIDITAS LPS
DALAM RANGKA PENANGANAN BANK
Bagian Kesatu
Tingkat Likuiditas

PASAL 14

BAB IV: PEMENUHAN LIKUIDITAS LPS | Bagian Kesatu - Tingkat Likuiditas
(1) Likuiditas LPS merupakan kemampuan sumber daya
keuangan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan
dana yang diperlukan oleh LPS untuk Penanganan Bank.
(21 Tingkat likuiditas dan parameter kesulitan likuiditas LPS
diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner LPS.
(3) Dalam menyusun Peraturan Dewan Komisioner LPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPS berkoordinasi
dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Bagian
A

_t2_
Bagian Kedua
Sumber Pendanaan

PASAL 15

BAB IV: PEMENUHAN LIKUIDITAS LPS | Bagian Kedua - Sumber Pendanaan
Dalam hal LPS diperkirakan akan mengalami kesulitan
likuiditas untuk Penanganan Bank, LPS dapat melakukan:
a. Repo kepada BI;
b. penjualan SBN yang dimiliki LPS kepada BI;
c. penerbitan surat utang;
d. pinjaman kepada pihak lain; dan latau
e. pinjaman kepada Pemerintah.
Bagian Ketiga
Repo kepada Bank Indonesia

PASAL 16

BAB IV: PEMENUHAN LIKUIDITAS LPS | Bagian Ketiga - Repo kepada Bank Indonesia
(1) LPS dapat melakukan Repo sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 huruf a untuk antisipasi dan pemenuhan
kebutuhan likuiditas dalam Penanganan Bank.
(2) Pelaksanaan Repo sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara langsung oleh LPS kepada BI.
(3) Repo mengutamakan prinsip mekanisme pasar
sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman dan/atau
perjanjian kerja sama antara BI dan LPS.
Bagian Keempat
Penjualan SBN milik LPS kepada BI

PASAL 17

BAB IV: PEMENUHAN LIKUIDITAS LPS | Bagian Keempat - Penjualan SBN milik LPS kepada BI
(1) Penjualan SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
huruf b untuk penanganan permasalahan solvabilitas
Bank Sistemik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan
krisis sistem keuangan.
A
(2) Penjualan

_13_
(21 Penjualan SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
huruf b untuk antisipasi dan pemenuhan kebutuhan
likuiditas LPS serta Penanganan Bank berupa Bank
Selain Bank Sistemik dilakukan secara langsung oleh
LPS kepada BI.
(3) Penjualan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip
mekanisme pasar sebagaimana diatur dalam dokumen
nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama
antara BI dan LPS.
Bagian Kelima
Penerbitan Surat Utang

PASAL 18

BAB IV: PEMENUHAN LIKUIDITAS LPS | Bagian Kelima - Penerbitan Surat Utang
(1) LPS dapat menerbitkan surat utang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 huruf c yang dapat dibeli oleh
pihak tertentu dan diterbitkan di pasar domestik maupun
pasar internasional.
(2) LPS dapat menerbitkan surat utang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. penawaran umum; dan/atau
b. penawaran terbatas.
(3) Penerbitan surat utang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengikuti ketentuan otoritas pasar modal sesuai
dengan wilayah penerbitan surat utang.
(41 Penerbitan surat utang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa obligasi, sukuk, dan/atau surat
berharga lainnya.
(5) Dalam hal penerbitan surat utang sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan di pasar internasional,
penerbitan surat utang dilakukan setelah LPS
berkonsultasi dengan Menteri.
(6) Tata cara penerbitan surat utang diatur dengan
Peraturan Dewan Komisioner LPS.
A
Bagian

Bagian Keenam
Pinjaman kepada Pihak Lain

PASAL 19

BAB IV: PEMENUHAN LIKUIDITAS LPS | Bagian Bagian Keenam - Pinjaman kepada Pihak Lain
(1) LPS dapat melakukan pinjaman kepada pihak lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d yang
berasal dari:
a. dalam negeri; dan/atau
b. luar negeri.
(2\ Pelaksanaan pinjaman yang berasal dari luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Tata cara pelaksanaan pinjaman kepada pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Dewan Komisioner LPS.
Bagian Ketujuh
Pinjaman kepada Pemerintah

PASAL 20

BAB IV: PEMENUHAN LIKUIDITAS LPS | Bagian Ketujuh - Pinjaman kepada Pemerintah
LPS dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e
dalam hal LPS mengalami kesulitan likuiditas yang
membahayakan perekonomian dan Sistem Keuangan sebagai
dampak pandemi Corona Virus Disease (COVID- 19).

PASAL 21

BAB IV: PEMENUHAN LIKUIDITAS LPS | Bagian Ketujuh - Pinjaman kepada Pemerintah
(1) Permohonan pinjaman oleh LPS kepada Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan dalam
hal kesulitan likuiditas LPS tidak dapat ditangani setelah
mengupayakan:
a. Repo dan/atau penjualan SBN yang dimiliki LPS
kepada BI;
b. penerbitan surat utang; dan
c. pinjaman kepada pihak lain.
A
(2) Dalam

(21 Dalam hal penerbitan surat utang dan/atau pelaksanaan
pinjaman kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dapat dilakukan termasuk tetapi tidak
terbatas karena:
a. kondisi pasar keuangan; dan
b. menimbulkan persepsi negatif dan mengurangi
kepercayaan masyarakat atas pelaksanaan tugas
dan fungsi LPS,
LPS dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada
Pemerintah.

PASAL 22

BAB IV: PEMENUHAN LIKUIDITAS LPS | Bagian Ketujuh - Pinjaman kepada Pemerintah
(1) Permohonan pinjaman LPS kepada Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 disampaikan
secara tertulis oleh Ketua Dewan Komisioner LPS kepada
Menteri.
(2) Permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan oleh LPS dengan disertai informasi
paling sedikit mengenai:
a. upaya yang telah dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan likuiditas melalui sumber pendanaan
Repo dan penjualan SBN yang dimiliki LPS kepada
BI, penerbitan surat utang, dan/atau pinjaman
kepada pihak lain;
b. asesmen kondisi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l ayat (2) dalam hal penerbitan surat utang
dan/atau pinjaman kepada pihak lain tidak dapat
dilakukan; dan
c. potensi dampak kesulitan likuiditas LPS dalam
penyelesaian atau penanganan Bank Gagal yang
membahayakan perekonomian dan
Sistem
Keuangan.
(3) Besaran pinjaman yang diajukan oleh LPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar kebutuhan
dana untuk mengatasi kesulitan likuiditas LPS dalam
rangka penyelesaian atau penanganan Bank Gagal yang
membahayakan perekonomian dan Sistem Keuangan.
A

PASAL 23

BAB IV: PEMENUHAN LIKUIDITAS LPS | Bagian Ketujuh - Pinjaman kepada Pemerintah
Pasal 23
(1) Menteri melakukan penilaian dan memutuskan
permohonan pinjaman yang diaiukan oleh LPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(21 Besaran pinjaman yang diberikan Pemerintah kepada
LPS paling tinggi sebesar kebutuhan dana untuk
mengatasi kesulitan likuiditas LPS.

PASAL 24

BAB IV: PEMENUHAN LIKUIDITAS LPS | Bagian Ketujuh - Pinjaman kepada Pemerintah
(1) Dalam hal Menteri menyetujui permohonan pemberian
pinjaman kepada LPS, Menteri menetapkan:
a. tingkat suku bunga;
b. jangka waktu pinjaman; dan
c. masa tenggang (grace period) pengembalian
pinjaman.
(2) Dalam hal Menteri menyetujui permohonan pemberian
pinjaman kepada LPS, Menteri mengusulkan dan latau
mengalokasikan anggaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pencairan pinjaman dari Pemerintah kepada LPS dapat
dilaksanakan secara sekaligus atau bertahap sesuai
dengan kebutuhan likuiditas LPS dalam penanganan
Bank Gagal.
(41 Menteri dapat meminta jaminan pengembalian atas
pemberian pinjaman Pemerintah kepada LPS.
(5) Sumber jaminan pengembalian atas pemberian pinjaman
Pemerintah kepada LPS sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) termasuk tetapi tidak terbatas dari:
A
a. penerlmaan

FRESIDEN
REPUBLTK |NDONES|A
-t7-
a. penerimaan premi dan hasil investasi yang akan
diterima;
b. pengembalian biaya klaim penjaminan dari Bank
dalam likuidasi (cost recouery); dan/atau
c. hasil penjualan penyertaan saham dan aset lain
pada Bank yang ditangani.

PASAL 25

BAB IV: PEMENUHAN LIKUIDITAS LPS | Bagian Ketujuh - Pinjaman kepada Pemerintah
(1) Pemberian pin'iaman kepada LPS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 berlaku dalam rangka penanganan
permasalahan solvabilitas Bank guna menghadapi
ancaman perekonomian nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan sebagai dampak pandemi Corona Vints
Disease 20 19 (COVID- 19).
(21 Pemberian pinjaman kepada LPS tidak dapat diberikan
bersamaan dan/atau pada periode yang sama dengan
pemberian pinjaman berdasarkan skema pinjaman
Pemerintah lainnya.

PASAL 26

BAB IV: PEMENUHAN LIKUIDITAS LPS | Bagian Ketujuh - Pinjaman kepada Pemerintah
(1) LPS menyampaikan informasi mengenai tingkat likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kepada Menteri berupa laporan proyeksi dan laporan realisasi secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

(2) Penyampaian informasi tingkat likuiditas secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:

a. laporan perkiraan tingkat likuiditas untuk 2 (dua) bulan ke depan; dan

b. laporan realisasi tingkat likuiditas untuk 1 (satu) bulan kebelakang, yang disampaikan paling lambat minggu kedua setiap bulan. A Pasa\27 REPUtsLIK INDONESIA

PASAL 27

BAB IV: PEMENUHAN LIKUIDITAS LPS | Bagian Ketujuh - Pinjaman kepada Pemerintah
LPS bertanggung jawab secara formil dan materiil terhadap
validitas data dan/atau informasi terhadap:
a. pemberian pinjaman Pemerintah kepada LPS; dan
b. penggunaan dana pinjaman.

PASAL 28

BAB IV: PEMENUHAN LIKUIDITAS LPS | Bagian Ketujuh - Pinjaman kepada Pemerintah
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pemberian pinjaman dari Pemerintah kepada LPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 serta penyampaian
informasi tingkat likuiditas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB V
PEMILIHAN CARA PENANGANAN BANK SELAIN
BANK SISTEMIK YANG DINYATAKAN
SEBAGAI BANK GAGAL

PASAL 29

BAB V: PEMILIHAN CARA PENANGANAN BANK SELAIN
(1) LPS dapat memilih cara Penanganan Bank berupa Bank Selain Bank Sistemik yang dinyatakan sebagai Bank Gagal.

(2) Dalam memilih cara Penanganan Bank berupa Bank Selain Bank Sistemik yang dinyatakan sebagai Bank Gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPS tidak hanya mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah (least cost testl, tetapi juga dengan mempertimbangkan aspek termasuk tetapi tidak terbatas pada:

a. kondisi perekonomian;

b. kompleksitaspermasalahan Bank; A

c. kebutuhan PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA -t9-

c. kebutuhan waktu penanganan;

d. ketersediaan investor; dan/atau

e. efektivitas penanganan permasalahan Bank

PASAL 30

BAB V: PEMILIHAN CARA PENANGANAN BANK SELAIN
(1) Penanganan Bank berupa Bank Selain Bank Sistemik
yang dinyatakan sebagai Bank Gagal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan dengan cara:
a. mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan latau
kewajiban Bank Selain Bank Sistemik kepada Bank
Penerima;
b. mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan latau
kewajiban Bank Selain Bank Sistemik kepada Bank
Perantara;
c. melakukan penyertaan modal sementara; atau
d. melakukan likuidasi.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penanganan
Bank berupa Bank Selain Bank Sistemik yang
dinyatakan sebagai Bank Gagal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan LPS.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 31

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini terdapat
bank yang berstatus sebagai bank dalam pengawasan
intensif atau bank dalam pengawasan khusus, OJK
menyampaikan kepada LPS penetapan status bank
disertai dengan data dan/atau informasi bank
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal
7 ayat (1) dan ayat (2)', dan selanjutnya pelaksanaan
persiapan penanganan dan peningkatan intensitas
persiapan Penanganan Bank dilakukan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
A
(2) Penjajakan . .

_20_
(2) Penjajakan kepada Bank lain oleh LPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 dilaksanakan paling
lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 32

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pelaksanaan persiapan penanganan dan peningkatan
intensitas persiapan untuk permasalahan solvabilitas Bank
Sistemik dan Bank Selain Bank Sistemik serta pemilihan cara
Penanganan Bank berupa Bank Selain Bank Sistemik yang
mengalami permasalahan solvabilitas, dinyatakan masih
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 33

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus
ditetapkan paling larna 7 (tu.iuh) hari kerja terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

PASAL 34

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar