PASAL 1
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2OO4 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OA4 Nomor 106, )r, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2020:34