Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2Ol8 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Al8 Nomor 24, ) diubah sebagai berikut: A
1. Ketentuan 1 Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 9 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan
guna kepentingan penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia
lihat sendii, danlatau ia alami sendiri.
2. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik,
mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan
oleh suatu tindak pidana.
3. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan
darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan
garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang
mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang
menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
4. Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh
negara karena pelaku tidak marnpu memberikan ganti
kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.
5. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada
Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
6. lrmbaga Perlindungan Saksi dan Korban yang
selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang
bertugas dan berwenang untuk memberikan
perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau
Korban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
mengenai perlindungan Saksi dan Korban.
7. Bantuan adalah layanan yang diberikan kepada Saksi
dan/atau Korban oleh LPSK dalam bentuk bantuan
medis serta bantuan rehabilitasi psikososial dan
psikologis.
A
8. Hari.
8. Hari adalah hari kerja.
9. Korban Tindak Pidana Terorisme Masa talu adalah
Korban langsung yang diakibatkan dari tindak pidana
terorisme yang teq'adi sejak berlakunya Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme sampai dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2Ol8 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2OO3 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pen gganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme Menjadi Undang-Undang yang belum
mendapatkan Kompensasi, bantuan medis, atau
rehabilitasi psikososial dan psikologis.
2. Judul Bagian Kesatu diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Bagian Kesatu
Pemberian Kompensasi Korban
Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat
3. Di antara Bagian Kesatu dan Bagian Kedua disisipkan
1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu A sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Kesatu A
Pemberian Kompensasi
Korban Tindak Pidana Terorisme
4. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 ditambahkan 18 (delapan
belas) pasal baru, yakni Pasai 18A, Pasal 188, Pasal 18C,
Pasal 18D, Pasal 18E, Pasal 18F, Pasal 18G, Pasal 18H,
Pasal 18I, Pasal 18J, Pasal 18K, Pasal 18L, Pasal 18M,
Pasal 18N, Pasal 18O, Pasal 18P, Pasal 18Q, dan Pasal 18R
sehingga berbunyi sebagai berikut:
A
PASAL 18A
Bagian Kesatu A - Pemberian Kompensasi
Pasal 18A
(1) Korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh
Kompensasi.
(21 Permohonan untuk memperoleh Kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, atau ahli
warisnya.
(3) Dalam hal Korban tindak pidana terorisme, Keluarga,
atau ahli warisnya menunjuk kuasa, permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan oleh
kuasanya.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada
LPSK.
PASAL 18B
Bagian Kesatu A - Pemberian Kompensasi
Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18A dapat diajukan sejak dimulainya penyidikan
tindak pidana terorisme dan paling lambat sebelum
pemeriksaan terdakwa.
PASAL 18C
Bagian Kesatu A - Pemberian Kompensasi
(1) Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18B paling sedikit memuat:
a. identitas Korban tindak pidana terorisme;
b. identitas ahli waris, Keluarga, atau kuasanya, ji\"
permohonan tidak diajukan oleh Korban;
c. uraian tentang peristiwa terjadinya tindak pidana
terorisme; dan
d. uraian tentang kerugian yang nyata-nyata diderita.
(21 Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilampiri dengan:
a. fotokopi identitas Korban tindak pidana terorisme
yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
A
b. bukti
b. bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh
Korban tindak pidana terorisme yang dibuat dan
disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c. surat keterangan Korban tindak pidana terorisme
yang ditetapkan oleh penyidik;
d. fotokopi surat kematian, jika Korban tindak pidana
terorisme meninggal dunia;
e. surat keterangan hubungan Keluarga, jika
permohonan diajukan oleh Keluarga;
f. surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan
oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan
diajukan oleh ahli waris; dan
g. surat kuasa khusus, jika permohonan Kompensasi
diajukan oleh kuasa Korban tindak pidana
terorisme, kuasa Keluarga atau kuasa ahli waris.
PASAL 18D
Bagian Kesatu A - Pemberian Kompensasi
(1) LPSK memeriksa kelengkapan permohonan
Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18C
dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari
terhitung sejak tanggal permohonan Kompensasi
diterima.
(2) Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK
memberitahukan secara tertulis kepada Korban tindak
pidana terorisme, Keluarga, ahli warisnya, atau
kuasanya untuk melengkapi permohonan.
(3) Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, ahli
warisnya, atau kuasanya melengkapi permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung
sejak tanggal Korban tindak pidana terorisme,
Keluarga, ahli warisnya, atau kuasanya menerima
pemberitahuan dari LPSK.
A
(a) Apabila
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) Korban tindak pidana terorisme,
Keluarga, ahli warisnya, atau kuasanya tidak
melengkapi permohonan, permohonannya
ditindaklanjuti oleh LPSK.
PASAL 18E
Bagian Kesatu A - Pemberian Kompensasi
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18D, LPSK melakukan pemeriksaan substantif.
PASAL 18F
Bagian Kesatu A - Pemberian Kompensasi
Untuk keperluan pemeriksaan substantif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18E, LPSK dapat meminta keterangan
dari Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, ahli waris,
kuasa, kementerian/lembaga, dan pihak lain yang terkait.
PASAL 18G
Bagian Kesatu A - Pemberian Kompensasi
(1) Selain melakukan pemeriksaan substantif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18E, LPSK juga
melakukan rincian penghitungan kerugian yang nyata-
nyata diderita oleh Korban tindak pidana terorisme.
(2) Rincian penghitungan kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Korban luka;
b. Korban meninggal dunia;
c. hilangnya penghasilan/pendapatan; dan/atau
d. hilang atau rusaknya harta benda.
(3) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan secara rasional dan proporsional dengan
mempertimbangkan kerugian baik secara rnateriil
maupun imateriel.
(41 Besaran penghitungan nilai kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh LPSK setelah
mendapat
persetujuan menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
A
PASAL 18H
Bagian Kesatu A - Pemberian Kompensasi
Pasal 18H
(1) Hasil pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18E dan penghitungan kerugian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18G ditetapkan
dengan Keputusan LPSK disertai dengan
pertimbangannya.
(2) Pertimbangan LPSK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai dengan rekomendasi untuk
mengabulkan permohonan Kompensasi atau menolak
permohonan Kompensasi.
Pasal 18I
(1) LPSK menyampaikan permohonan Kompensasi beserta
Keputusan LPSK dan pertimbangannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18H kepada penyidik.
(2) Dalam pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), LPSK menyampaikan:
a. uraian mengenai penghitungan besaran nilai
Kompensasi sesuai yang telah ditetapkan oleh
LPSK; dan
b. agar penuntut umum dalam tuntutannya meminta
Hakim untuk memutuskan terlebih dahulu
pemberian Kompensasi.
(3) Setelah menerima permohonan Kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik
melampirkan permohonan Kompensasi dalam berkas
perkara.
(41 Dalam hal penyidik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah menyerahkan berkas perkara kepada
penuntut rlmlrm, permohonan Kompensasi beserta
Keputusan LPSK dan pertimbangannya disampaikan
langsung kepada penuntut umum paling lambat
sebelum pemeriksaan terdakwa.
A
(5) Salinan .
(5) Salinan surat pengantar penyampaian permohonan
Kompensasi beserta Keputusan LPSK dan
pertimbangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atau ayat (4), disampaikan oleh LPSK kepada Korban tindak
pidana terorisme, Keluarga, ahli waris, atau kuasanya.
Pasal 1&J
Penuntut urnurn mencantumkan jumlah Kompensasi
berdasarkan jumlah kerugian dalam tuntutan.
PASAL 18K
Bagian Kesatu A - Pemberian Kompensasi
(1) Dalam hal tersang!<a atau terdakwa tindak pidana
terorisme tidak ditemukan atau meninggal dunia,
permohonan Kompensasi beserta Keputusan LPSK dan
pertimbangannya disampaikan secara langsung oleh LPSK
kepada pengadilan untuk mendapatkan penetapan.
(21 Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diaiukan paling singkat 1 (satu) tahun sejak terjadinya
peristiwa tindak pidana terorisme.
Pasal 18L
Ketentuan mengenai ta.t:- cara penetapan Kompensasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18K diatur oleh Mahkamah
Agung setelah berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelen
urusan pemerintahan di bidang keuangan,
kementerian yang menyelen
urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia, LPSK, dan instansi
terkait lainnya.
PASAL 18M
Bagian Kesatu A - Pemberian Kompensasi
(1) Dalam hal Korban tindak pidana terorisme, Keluarga atau ahli warisnya tidak mengajukan permohonan Kompensasi, Kompensasi diqiuten oleh LPSK.
(2) Pengajuan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilatcut<an berdasarkan surat keterangan penetapan Korban tindak pidana terorisme yang dikeluarkan oleh penytdik berdasarkan hasil olah tempat kejadian tindak pidana terorisme. A
(3) Pengajuan REPUBLIK TNDONESIA
(3) Pengajuan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan nilai kerugian yang ditetapkan oleh LPSK setelah mendapat persetujuan menteri yang meny6lenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (41 Hasil penghitungan kerugian ditetapkan dengan Keputusan LPSK disertai dengan pertimbangan yang memuat rekomendasi untuk mengabulkan permohonan Kompensasi atau menolak permohonan Kompensasi.
(5) Ketentuan mengenai penyampaian permohonan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18I sampai dengan Pasal 18K berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan Kompensasi yang diajukan oleh LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 18N
Bagian Kesatu A - Pemberian Kompensasi
(1) Jaksa melaksanakan putusan pengadilan yang memuat pemberian Kompensasi dengan menyampaikan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kecuali pengadilan menetapkan lain terkait dengan pembayaran Kompensasi kepada LPSK dalam waktu paling lama 7 (tuluh) Hari terhitung sejak tanggal salinan putusan pengadilan diterima. (21 Penyampaian salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat berita acara penyerahan salinan putusan pengadilan kepada LPSK untuk melaksanakan pemberian Kompensasi.
(3) LPSK menyampaikan salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, ahli waris, atau kuasanya dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal salinan putusan pengadilan diterima. A Pasal 180 REPUBLIK TNDONESIA Pasal 180
(1) LPSK melaksanakan pemberian Kompensasi kepada Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, ahli waris, atau kuasanya berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18N ayat (2) atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18K dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal salinan putusan pengadilan atau penetapan pengadilan diterima LPSK. (21 Dalam pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK membuat berita acara pemberian Kompensasi.
PASAL 18P
Bagian Kesatu A - Pemberian Kompensasi
(1) LPSK melaporkan pelaksanaan pemberian Kompensasi
berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18O ayat (1) kepada ketua
pengadilan dan jaksa disertai dengan tanda bukti
pelaksanaan pemberian Kompensasi.
(2) LPSK melaporkan pelaksanaan pemberian Kompensasi
berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18O ayat (1) kepada ketua
pengadilan disertai dengan tanda bukti pelaksanaan
pemberian Kompensasi.
(3) Salinan tanda bukti pelaksanaan pemberian
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) disampaikan oleh LPSK kepada Korban tindak
pidana terorisme, Keluarga, ahli waris, atau kuasanya.
(41 LPSK mengumumkan tanda bukti pelaksanaan
pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) melalui media elektronik maupun
nonelektronik.
A
PASAL 18Q
Bagian Kesatu A - Pemberian Kompensasi
_t2_
Pasal 18Q
Dalam hal pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18O ayat (1) tidak dapat dilakukan pada tahun
berjalan, pemberian Kompensasi dilaksanakan pada tahun
anggaran berikutnya.
PASAL 18R
Bagian Kesatu A - Pemberian Kompensasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan
kerugian, pemberian, dan pelaporan Kompensasi diatur
dengan Peraturan LPSK.
5. Ketentuan Pasal 37 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 37
Bagian Kesatu A - Pemberian Kompensasi
(1) Saksi dan/atau Korban pelanggaran hak asasi
manusia yang berat, tindak pidana terorisme, tindak
pidana perdagangan orang, tindak pidana
penyiksaan, tindak pidana kekerasan seksual, dan
penganiayaan berat berhak memperoleh Bantuan.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. bantuan medis; dan
b. bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.
(3) Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diajukan oleh Saksi dan/atau Korban,
Keluarga, atau kuasanya.
(4) Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada
LPSK.
(5) Bantuan medis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a bagi Korban tindak pidana terorisme
dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
A
6. Di antara .
_13_
6. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal,
yaitu Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 37A
Bagian Kesatu A - Pemberian Kompensasi
(1) Korban tindak pidana terorisme selain mendapatkan
Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (2), juga mendapatkan santunan bagi keluarga
dalam hal Korban meninggal dunia.
(2) Besaran santunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh LPSK setelah mendapat
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
7. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 44
Bagian Kesatu A - Pemberian Kompensasi
Dalam melaksanakan pemberian Bantuan, LPSK dapat
bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah
daerah, swasta, dan/atau organisasi nonpemerintah.
8. Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 44A sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 44A
Bagian Kesatu A - Pemberian Kompensasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Bantuan dan santunan diatur dengan Peraturan LPSK.
9. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IIIA PEMBERIAN KOMPENSASI, BANTUAN MEDIS, ATAU REHABILITASI PSIKOSOSIAL DAN PSIKOLOGIS BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME MASA LALU A
10. Di antara . REPUBLIK INDONESTA -t4-
10. Di antara Pasal 44A dan Pasal 45 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 448, Pasal 44C, Pasal 44D, Pasal 448, Pasal 44F, Pasal 44G, dan Pasal 44H sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 44B
Bagian Kesatu A - Pemberian Kompensasi
(1) Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu berhak
mendapatkan:
a. Kompensasi;
b. bantuan medis; atau
c. rehabilitasi psikososial dan psikologis.
(2) Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh LPSK.
PASAL 44C
Bagian Kesatu A - Pemberian Kompensasi
(1) Untuk mendapatkan hak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 448 ayat (1), Korban Tindak Pidana
Terorisme Masa Lalu, mengajukan permohonan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas
bermeterai cukup kepada LPSK.
(2) Dalam hal Korban Tindak Pidana Terorisme Masa
Lalu menunjuk Keluarga, ahli warisnya atau
kuasanya, permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan oleh Keluarga, ahli warisnya atau
kuasanya.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (21 diajukan paling lambat tanggal
22 Juni 2021.
PASAL 44D
Bagian Kesatu A - Pemberian Kompensasi
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44C
harus memuat:
a. identitas Korban Tindak Pidana Terorisme Masa
Lalu;
b. identitas ahli waris, Keluarga, atau kuasanya, jika
permohonan tidak diajukan oleh Korban Tindak
Pidana Terorisme Masa Lalu; dan
A
c. uralan
_15_
c. uraian tentang peristiwa terjadinya tindak pidana
terorisme masa lalu.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan melampirkan:
a. fotokopi identitas Korban Tindak Pidana Terorisme
Masa Lalu;
b. fotokopi surat kematian, jika Korban Tindak Pidana
Terorisme Masa Lalu meninggal dunia;
c. surat keterangan hubungan Keluarga, jika
permohonan diajukan oleh Keluarga;
d. surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan
oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan
diajukan oleh ahli waris;
e. surat penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme
Masa Lalu yang dikeluarkan oleh Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme; dan
f. surat kuasa khusus, jika permohonan Kompensasi
diajukan oleh kuasa Korban Tindak Pidana
Terorisme Masa Lalu atau kuasa Keluarga.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan LPSK.
PASAL 44E
Bagian Kesatu A - Pemberian Kompensasi
(1) Surat penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme
Masa Lalu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44D
ayat (21 huruf e diajukan oleh Korban Tindak Pidana
Terorisme Masa Lalu, Keluarga, ahli warisnya atau
kuasanya kepada Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme.
(2) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
menerbitkan surat penetapan Korban Tindak Pidana
Terorisme Masa Lalu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44D ayat (2) huruf e dalam jangka waktu paling
lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak permintaan
diterima.
A
PASAL 44F
Bagian Kesatu A - Pemberian Kompensasi
Pasal 44F
(1) LPSK melakukan pemeriksaan terhadap permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44D.
(2) Pemeriksaan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara:
a. administratif; dan
b. substantif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan LPSK.
PASAL 44G
Bagian Kesatu A - Pemberian Kompensasi
(1) Pemberian Kompensasi diberikan kepada Korban,
Keluarga, ahli waris atau kuasanya oleh LPSK.
(2) Pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak
ditetapkannya Keputusan LPSK.
(3) Pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(4) Dalam pelaksanaan pemberian Kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
LPSK membuat berita acara pemberian Kompensasi.
PASAL 44H
Bagian Kesatu A - Pemberian Kompensasi
Dalam hal pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44G ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat dilakukan pada tahun berjalan, pemberian Kompensasi dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya. A 1 1. Di antara . -t7-
11. Di antara BAB IIIA dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIIB sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IIIB PEMBERIAN BANTUAN MEDIS, REHABILITA SI PSIKOSOSIAL DAN PSIKOLOGIS, SANTUNAN, DAN KOMPENSASI BAGI WARGA NEGARA INDONESIA YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
12. Di antara Pasal 44H dan Pasal 45 disisipkan 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal 44I, Pasal 44J, Pasal 44K, Pasal 44L, Pasal 44M, Pasal 44N, Pasal 44O, Pasal 44P, dan Pasa1 44Q sehingga berbunyi seba gai berikut: Pasal 44I
(1) Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia berhak mendapatkan:
a. bantuan medis;
b. rehabilitasi psikososial dan psikologis;
c. santunan bagi Keluarga dalam hal Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia meninggal dunia; dan
d. Kompensasi. (21 Dalam memberikan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK bekerja sarna dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negen danlatau instansi atau lembaga terkait. A
PASAL 44J
Bagian Kesatu A - Pemberian Kompensasi
_18_ Pasal 44J
(1) Bantuan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44I ayat (1) huruf a diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme. (21 Bantuan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat Warga Negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana terorisme berada di luar wilayah negara Republik Indonesia dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(3) Dalam hal Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada saat telah kembali ke Indonesia masih membutuhkan bantuan medis, Warga Negara Indonesia yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan kepada LPSK.
(4) Permohonan bantuan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, atau kuaszrnya.
(5) Permohonan bantuan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada LPSK.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat:
a. identitas Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia; A
b. identitas . REPUBLIK INDONESI.A' _19_
b. identitas Keluarga atau kuasanya, jika permohonan tidak diajukan oleh Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia; dan
c. uraian tentang peristiwa terjadinya tindak pidana terorisme.
(7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus melampirkan:
a. fotokopi identitas Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah Korban tindak pidana terorisme berdasarkan ketentuan yang berlaku di negara tempat terjadinya tindak pidana terorisme dengan melampirkan resume medis;
c. surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan diajukan oleh Keluarga; dan
d. surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia atau kuasa Keluarga.
(8) Dalam hat di negara tempat terjadinya tindak pidana terorisme tidak menggunakan istilah tindak pidana terorisme, penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 huruf b oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (e) LPSK A
(9) LPSK melakukan pemeriksaan administratif dan substantif terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(10) Dalam hal permohonan bantuan medis disetujui, pemberian bantuan medis ditetapkan dengan Keputusan LPSK.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan pemberian bantuan medis diatur dengan Peraturan LPSK.
PASAL 44K
Bagian Kesatu A - Pemberian Kompensasi
(1) Rehabilitasi psikososial dan psikologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441 ayat (1) huruf b diberikan oleh LPSK setelah Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia kembali ke negara Republik Indonesia. (21 Permohonan rehabilitasi psikososial dan psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia, Keluarga, atau kuasanya.
(3) Permohonan rehabilitasi psikososial dan psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada LPSK.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. identitas Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia; A
b. identitas . REFUBLIK INDONESIA
b. identitas Keluarga atau kuasanya, jika permohonan tidak diajukan oleh Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia; dan
c. uraian tentang peristiwa terjadinya tindak pidana terorisme.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus melampirkan:
a. fotokopi identitas Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah Korban tindak pidana terorisme berdasarkan ketentuan yang berlaku di negara tempat terjadinya tindak pidana terorisme;
c. surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan diajukan oleh Keluarga; dan
d. surat kuasa khusus, jika permohonan diqjukan oleh kuasa Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia atau kuasa Keluarga.
(6) Dalam hal di negara tempat tedadinya tindak pidana terorisme tidak menggunakan istilah tindak pidana terorisme, penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. A
(7) LPSK
(7) LPSK melakukan pemeriksaan administratif dan substantif terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(8) Dalam hal permohonan rehabilitasi psikososial dan psikologis disetujui, pemberian rehabilitasi psikososial dan psikologis ditetapkan dengan Keputusan LPSK.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan pemberian rehabilitasi psikososial dan psikologis diatur dengan Peraturan LPSK. Pasal 44L
(1) Santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44I ayat (1) huruf c diberikan oleh LPSK kepada Keluarga dalam hal Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia meninggal dunia.
(2) Besaran santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh LPSK setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan LPSK.
PASAL 44M
Bagian Kesatu A - Pemberian Kompensasi
(1) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44I ayat (1) huruf d diberikan oleh LPSK kepada Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Permohonan untuk memperoleh Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia, Keluarga, atau ahli warisnya. A
(3) Permohonan REPUBLTK INDONESIA
(3) Permohonan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada LPSK. (41 Dalam hal Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia, Keluarga, atau ahli warisnya menunjuk kuasa, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh kuasanya.
(5) Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. identitas Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia;
b. identitas ahli waris, Keluarga, atau kuasanya, jika permohonan tidak diajukan oleh Korban;
c. uraian tentang peristiwa terjadinya tindak pidana terorisme; dan
d. uraian tentang kerugian yang nyata-nyata diderita.
(6) Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan melampirkan:
a. fotokopi identitas Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia yang dibuat dan disahkan oleh pejabat yang berwenang; A
c. surat trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
c. surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah Korban berdasarkan ketentuan yang berlaku di nega-ra tempat terjadinya tindak pidana terorisme;
d. fotokopi surat kematian dari pejabat yang berwenang, jika Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia meninggal dunia;
e. surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan diajukan oleh Kelutrga;
f. surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris; dan
g. surat kuasa khusus, jika permohonan Kompensasi diajukan oleh kuasa Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia, kuasa Keluarga, atau kuasa ahli waris.
(7) Dalam hal di negara tempat terjadinya tindak pidana terorisme tidak menggunakan istilah tindak pidana terorisme, penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c oleh Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
(8) LPSK melakukan pemeriksaan administratif dan substantif terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai taIa. cara permohonan, penghitungan besaran, dan pemberian Kompensasi diatur dengan Peraturan LPSK. A
PASAL 44N
Bagian Kesatu A - Pemberian Kompensasi
Pasal 44N
(1) Pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44M dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.
(2) Untuk mendapatkan penetapan Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) LPSK mengajukan permohonan
penetapan beserta pertimbangannya kepada pengadilan.
(3) Ketentuan mengenai ta:ta ca-ra penetapan Kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur oleh
Mahkamah Agung setelah berkoordinasi dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia, LPSK, dan instansi terkait
lainnya.
Pasal 44O
(1) LPSK melaksanakan pemberian Kompensasi kepada
Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak
pidana terorisme di luar wilayah negara Republik
Indonesia, Keluarga, ahli waris, atau kuasanya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44N dalam jangka
waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung
sejak tanggal salinan penetapan pengadilan diterima.
(2) Dalam pelaksanaan pemberian Kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK membuat
berita acara pemberian Kompensasi.
PASAL 44P
Bagian Kesatu A - Pemberian Kompensasi
Dalam hal pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44O ayat (1) tidak dapat dilakukan pada tahun
berjalan, pemberian Kompensasi dilaksanakan pada tahun
anggaran berikutnya.
PASAL 44Q
Bagian Kesatu A - Pemberian Kompensasi
Pemberian fasilitasi repatriasi bagi Warga Negara Indonesia
Korban tindak pidana terorisme di luar negeri
dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.
A
13.Ketentuan
13. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 45
Bagian Kesatu A - Pemberian Kompensasi
(1) Pendanaan dalam rangka pelaksanaan pemberian
Kompensasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dibebankan pada Bagian Anggaran
LPSK.
(2) Pendanaan dalam rangka pelaksanaan pemberian
Bantuan dan santunan dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
dan/atau
c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Besaran Kompensasi yang berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh LPSK setelah
mendapat persetujuan menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
PASAL 11
1
Bagian Kesatu A - Pemberian Kompensasi
Naskah pasal.
PASAL 180
Bagian Kesatu A - Pemberian Kompensasi
Naskah pasal.
PASAL 181
Bagian Kesatu A - Pemberian Kompensasi
(1) LPSK menyampaikan permohonan Kompensasi beserta Keputusan LPSK dan pertimbangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18H kepada penyidik.
(2) Dalam pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK menyampaikan:
a. uraian mengenai penghitungan besaran nilai Kompensasi sesuai yang telah ditetapkan oleh LPSK; dan
b. agar penuntut umum dalam tuntutannya meminta Hakim untuk memutuskan terlebih dahulu pemberian Kompensasi.
(3) Setelah menerima permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik melampirkan permohonan Kompensasi dalam berkas perkara. (41 Dalam hal penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menyerahkan berkas perkara kepada penuntut rlmlrm, permohonan Kompensasi beserta Keputusan LPSK dan pertimbangannya disampaikan langsung kepada penuntut umum paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa. A
(5) Salinan .
(5) Salinan surat pengantar penyampaian permohonan Kompensasi beserta Keputusan LPSK dan pertimbangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (4), disampaikan oleh LPSK kepada Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, ahli waris, atau kuasanya. Pasal 1&J Penuntut urnurn mencantumkan jumlah Kompensasi berdasarkan jumlah kerugian dalam tuntutan. Pasal 18K
(1) Dalam hal tersang!<a atau terdakwa tindak pidana terorisme tidak ditemukan atau meninggal dunia, permohonan Kompensasi beserta Keputusan LPSK dan pertimbangannya disampaikan secara langsung oleh LPSK kepada pengadilan untuk mendapatkan penetapan. (21 Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diaiukan paling singkat 1 (satu) tahun sejak terjadinya peristiwa tindak pidana terorisme. Pasal 18L Ketentuan mengenai ta.t:- cara penetapan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18K diatur oleh Mahkamah Agung setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelen urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelen urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, LPSK, dan instansi terkait lainnya. Pasal 18M
(1) Dalam hal Korban tindak pidana terorisme, Keluarga atau ahli warisnya tidak mengajukan permohonan Kompensasi, Kompensasi diqiuten oleh LPSK.
(2) Pengajuan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilatcut<an berdasarkan surat keterangan penetapan Korban tindak pidana terorisme yang dikeluarkan oleh penytdik berdasarkan hasil olah tempat kejadian tindak pidana terorisme. A
(3) Pengajuan REPUBLIK TNDONESIA
(3) Pengajuan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan nilai kerugian yang ditetapkan oleh LPSK setelah mendapat persetujuan menteri yang meny6lenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (41 Hasil penghitungan kerugian ditetapkan dengan Keputusan LPSK disertai dengan pertimbangan yang memuat rekomendasi untuk mengabulkan permohonan Kompensasi atau menolak permohonan Kompensasi.
(5) Ketentuan mengenai penyampaian permohonan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18I sampai dengan Pasal 18K berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan Kompensasi yang diajukan oleh LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 18N
(1) Jaksa melaksanakan putusan pengadilan yang memuat pemberian Kompensasi dengan menyampaikan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kecuali pengadilan menetapkan lain terkait dengan pembayaran Kompensasi kepada LPSK dalam waktu paling lama 7 (tuluh) Hari terhitung sejak tanggal salinan putusan pengadilan diterima. (21 Penyampaian salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat berita acara penyerahan salinan putusan pengadilan kepada LPSK untuk melaksanakan pemberian Kompensasi.
(3) LPSK menyampaikan salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, ahli waris, atau kuasanya dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal salinan putusan pengadilan diterima. A Pasal 180 REPUBLIK TNDONESIA Pasal 180
(1) LPSK melaksanakan pemberian Kompensasi kepada Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, ahli waris, atau kuasanya berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18N ayat (2) atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18K dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal salinan putusan pengadilan atau penetapan pengadilan diterima LPSK. (21 Dalam pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK membuat berita acara pemberian Kompensasi. Pasal 18P
(1) LPSK melaporkan pelaksanaan pemberian Kompensasi berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18O ayat (1) kepada ketua pengadilan dan jaksa disertai dengan tanda bukti pelaksanaan pemberian Kompensasi.
(2) LPSK melaporkan pelaksanaan pemberian Kompensasi berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18O ayat (1) kepada ketua pengadilan disertai dengan tanda bukti pelaksanaan pemberian Kompensasi.
(3) Salinan tanda bukti pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh LPSK kepada Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, ahli waris, atau kuasanya. (41 LPSK mengumumkan tanda bukti pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui media elektronik maupun nonelektronik. A Pasal 18Q _t2_ Pasal 18Q Dalam hal pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18O ayat (1) tidak dapat dilakukan pada tahun berjalan, pemberian Kompensasi dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya. Pasal 18R Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan kerugian, pemberian, dan pelaporan Kompensasi diatur dengan Peraturan LPSK.
5. Ketentuan Pasal 37 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37
(1) Saksi dan/atau Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana penyiksaan, tindak pidana kekerasan seksual, dan penganiayaan berat berhak memperoleh Bantuan.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. bantuan medis; dan
b. bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.
(3) Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan oleh Saksi dan/atau Korban, Keluarga, atau kuasanya.
(4) Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada LPSK.
(5) Bantuan medis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a bagi Korban tindak pidana terorisme dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). A
6. Di antara . _13_
6. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37A
(1) Korban tindak pidana terorisme selain mendapatkan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), juga mendapatkan santunan bagi keluarga dalam hal Korban meninggal dunia.
(2) Besaran santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh LPSK setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
7. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44 Dalam melaksanakan pemberian Bantuan, LPSK dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, dan/atau organisasi nonpemerintah.
8. Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 44A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44A Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Bantuan dan santunan diatur dengan Peraturan LPSK.
9. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IIIA PEMBERIAN KOMPENSASI, BANTUAN MEDIS, ATAU REHABILITASI PSIKOSOSIAL DAN PSIKOLOGIS BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME MASA LALU A
10. Di antara . REPUBLIK INDONESTA -t4-
10. Di antara Pasal 44A dan Pasal 45 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 448, Pasal 44C, Pasal 44D, Pasal 448, Pasal 44F, Pasal 44G, dan Pasal 44H sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44B
(1) Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu berhak mendapatkan:
a. Kompensasi;
b. bantuan medis; atau
c. rehabilitasi psikososial dan psikologis.
(2) Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LPSK. Pasal 44C
(1) Untuk mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat (1), Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu, mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada LPSK.
(2) Dalam hal Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu menunjuk Keluarga, ahli warisnya atau kuasanya, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Keluarga, ahli warisnya atau kuasanya.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diajukan paling lambat tanggal 22 Juni 2021. Pasal 44D
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44C harus memuat:
a. identitas Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu;
b. identitas ahli waris, Keluarga, atau kuasanya, jika permohonan tidak diajukan oleh Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu; dan A
c. uralan _15_
c. uraian tentang peristiwa terjadinya tindak pidana terorisme masa lalu.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan:
a. fotokopi identitas Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu;
b. fotokopi surat kematian, jika Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu meninggal dunia;
c. surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan diajukan oleh Keluarga;
d. surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris;
e. surat penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
f. surat kuasa khusus, jika permohonan Kompensasi diajukan oleh kuasa Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu atau kuasa Keluarga.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan LPSK. Pasal 44E
(1) Surat penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44D ayat (21 huruf e diajukan oleh Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu, Keluarga, ahli warisnya atau kuasanya kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
(2) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menerbitkan surat penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44D ayat (2) huruf e dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak permintaan diterima. A Pasal 44F Pasal 44F
(1) LPSK melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44D.
(2) Pemeriksaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
a. administratif; dan
b. substantif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan LPSK. Pasal 44G
(1) Pemberian Kompensasi diberikan kepada Korban, Keluarga, ahli waris atau kuasanya oleh LPSK.
(2) Pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak ditetapkannya Keputusan LPSK.
(3) Pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(4) Dalam pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), LPSK membuat berita acara pemberian Kompensasi. Pasal 44H Dalam hal pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44G ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat dilakukan pada tahun berjalan, pemberian Kompensasi dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya. A 1 1. Di antara . -t7-
11. Di antara BAB IIIA dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIIB sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IIIB PEMBERIAN BANTUAN MEDIS, REHABILITA SI PSIKOSOSIAL DAN PSIKOLOGIS, SANTUNAN, DAN KOMPENSASI BAGI WARGA NEGARA INDONESIA YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
12. Di antara Pasal 44H dan Pasal 45 disisipkan 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal 44I, Pasal 44J, Pasal 44K, Pasal 44L, Pasal 44M, Pasal 44N, Pasal 44O, Pasal 44P, dan Pasa1 44Q sehingga berbunyi seba gai berikut: Pasal 44I
(1) Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia berhak mendapatkan:
a. bantuan medis;
b. rehabilitasi psikososial dan psikologis;
c. santunan bagi Keluarga dalam hal Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia meninggal dunia; dan
d. Kompensasi. (21 Dalam memberikan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK bekerja sarna dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negen danlatau instansi atau lembaga terkait. A Pasal 44J _18_ Pasal 44J
(1) Bantuan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44I ayat (1) huruf a diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme. (21 Bantuan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat Warga Negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana terorisme berada di luar wilayah negara Republik Indonesia dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(3) Dalam hal Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada saat telah kembali ke Indonesia masih membutuhkan bantuan medis, Warga Negara Indonesia yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan kepada LPSK.
(4) Permohonan bantuan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, atau kuaszrnya.
(5) Permohonan bantuan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada LPSK.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat:
a. identitas Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia; A
b. identitas . REPUBLIK INDONESI.A' _19_
b. identitas Keluarga atau kuasanya, jika permohonan tidak diajukan oleh Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia; dan
c. uraian tentang peristiwa terjadinya tindak pidana terorisme.
(7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus melampirkan:
a. fotokopi identitas Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah Korban tindak pidana terorisme berdasarkan ketentuan yang berlaku di negara tempat terjadinya tindak pidana terorisme dengan melampirkan resume medis;
c. surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan diajukan oleh Keluarga; dan
d. surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia atau kuasa Keluarga.
(8) Dalam hat di negara tempat terjadinya tindak pidana terorisme tidak menggunakan istilah tindak pidana terorisme, penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 huruf b oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (e) LPSK A
(9) LPSK melakukan pemeriksaan administratif dan substantif terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(10) Dalam hal permohonan bantuan medis disetujui, pemberian bantuan medis ditetapkan dengan Keputusan LPSK.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan pemberian bantuan medis diatur dengan Peraturan LPSK. Pasal 44K
(1) Rehabilitasi psikososial dan psikologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441 ayat (1) huruf b diberikan oleh LPSK setelah Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia kembali ke negara Republik Indonesia. (21 Permohonan rehabilitasi psikososial dan psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia, Keluarga, atau kuasanya.
(3) Permohonan rehabilitasi psikososial dan psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada LPSK.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. identitas Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia; A
b. identitas . REFUBLIK INDONESIA
b. identitas Keluarga atau kuasanya, jika permohonan tidak diajukan oleh Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia; dan
c. uraian tentang peristiwa terjadinya tindak pidana terorisme.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus melampirkan:
a. fotokopi identitas Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah Korban tindak pidana terorisme berdasarkan ketentuan yang berlaku di negara tempat terjadinya tindak pidana terorisme;
c. surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan diajukan oleh Keluarga; dan
d. surat kuasa khusus, jika permohonan diqjukan oleh kuasa Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia atau kuasa Keluarga.
(6) Dalam hal di negara tempat tedadinya tindak pidana terorisme tidak menggunakan istilah tindak pidana terorisme, penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. A
(7) LPSK
(7) LPSK melakukan pemeriksaan administratif dan substantif terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(8) Dalam hal permohonan rehabilitasi psikososial dan psikologis disetujui, pemberian rehabilitasi psikososial dan psikologis ditetapkan dengan Keputusan LPSK.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan pemberian rehabilitasi psikososial dan psikologis diatur dengan Peraturan LPSK. Pasal 44L
(1) Santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44I ayat (1) huruf c diberikan oleh LPSK kepada Keluarga dalam hal Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia meninggal dunia.
(2) Besaran santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh LPSK setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan LPSK. Pasal 44M
(1) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44I ayat (1) huruf d diberikan oleh LPSK kepada Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Permohonan untuk memperoleh Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia, Keluarga, atau ahli warisnya. A
(3) Permohonan REPUBLTK INDONESIA
(3) Permohonan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada LPSK. (41 Dalam hal Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia, Keluarga, atau ahli warisnya menunjuk kuasa, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh kuasanya.
(5) Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. identitas Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia;
b. identitas ahli waris, Keluarga, atau kuasanya, jika permohonan tidak diajukan oleh Korban;
c. uraian tentang peristiwa terjadinya tindak pidana terorisme; dan
d. uraian tentang kerugian yang nyata-nyata diderita.
(6) Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan melampirkan:
a. fotokopi identitas Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia yang dibuat dan disahkan oleh pejabat yang berwenang; A
c. surat trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
c. surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah Korban berdasarkan ketentuan yang berlaku di nega-ra tempat terjadinya tindak pidana terorisme;
d. fotokopi surat kematian dari pejabat yang berwenang, jika Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia meninggal dunia;
e. surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan diajukan oleh Kelutrga;
f. surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris; dan
g. surat kuasa khusus, jika permohonan Kompensasi diajukan oleh kuasa Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia, kuasa Keluarga, atau kuasa ahli waris.
(7) Dalam hal di negara tempat terjadinya tindak pidana terorisme tidak menggunakan istilah tindak pidana terorisme, penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c oleh Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
(8) LPSK melakukan pemeriksaan administratif dan substantif terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai taIa. cara permohonan, penghitungan besaran, dan pemberian Kompensasi diatur dengan Peraturan LPSK. A Pasal 44N Pasal 44N
(1) Pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44M dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.
(2) Untuk mendapatkan penetapan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LPSK mengajukan permohonan penetapan beserta pertimbangannya kepada pengadilan.
(3) Ketentuan mengenai ta:ta ca-ra penetapan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur oleh Mahkamah Agung setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, LPSK, dan instansi terkait lainnya.
PASAL 440
Bagian Kesatu A - Pemberian Kompensasi
Naskah pasal.
PASAL 441
Bagian Kesatu A - Pemberian Kompensasi
(1) Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia berhak mendapatkan:
a. bantuan medis;
b. rehabilitasi psikososial dan psikologis;
c. santunan bagi Keluarga dalam hal Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia meninggal dunia; dan
d. Kompensasi. (21 Dalam memberikan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK bekerja sarna dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negen danlatau instansi atau lembaga terkait. A Pasal 44J _18_ Pasal 44J
(1) Bantuan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44I ayat (1) huruf a diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme. (21 Bantuan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat Warga Negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana terorisme berada di luar wilayah negara Republik Indonesia dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(3) Dalam hal Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada saat telah kembali ke Indonesia masih membutuhkan bantuan medis, Warga Negara Indonesia yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan kepada LPSK.
(4) Permohonan bantuan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme, Keluarga, atau kuaszrnya.
(5) Permohonan bantuan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada LPSK.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat:
a. identitas Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia; A
b. identitas . REPUBLIK INDONESI.A' _19_
b. identitas Keluarga atau kuasanya, jika permohonan tidak diajukan oleh Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia; dan
c. uraian tentang peristiwa terjadinya tindak pidana terorisme.
(7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus melampirkan:
a. fotokopi identitas Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah Korban tindak pidana terorisme berdasarkan ketentuan yang berlaku di negara tempat terjadinya tindak pidana terorisme dengan melampirkan resume medis;
c. surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan diajukan oleh Keluarga; dan
d. surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia atau kuasa Keluarga.
(8) Dalam hat di negara tempat terjadinya tindak pidana terorisme tidak menggunakan istilah tindak pidana terorisme, penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 huruf b oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (e) LPSK A
(9) LPSK melakukan pemeriksaan administratif dan substantif terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(10) Dalam hal permohonan bantuan medis disetujui, pemberian bantuan medis ditetapkan dengan Keputusan LPSK.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan pemberian bantuan medis diatur dengan Peraturan LPSK. Pasal 44K
(1) Rehabilitasi psikososial dan psikologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441 ayat (1) huruf b diberikan oleh LPSK setelah Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia kembali ke negara Republik Indonesia. (21 Permohonan rehabilitasi psikososial dan psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia, Keluarga, atau kuasanya.
(3) Permohonan rehabilitasi psikososial dan psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada LPSK.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. identitas Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia; A
b. identitas . REFUBLIK INDONESIA
b. identitas Keluarga atau kuasanya, jika permohonan tidak diajukan oleh Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia; dan
c. uraian tentang peristiwa terjadinya tindak pidana terorisme.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus melampirkan:
a. fotokopi identitas Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah Korban tindak pidana terorisme berdasarkan ketentuan yang berlaku di negara tempat terjadinya tindak pidana terorisme;
c. surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan diajukan oleh Keluarga; dan
d. surat kuasa khusus, jika permohonan diqjukan oleh kuasa Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia atau kuasa Keluarga.
(6) Dalam hal di negara tempat tedadinya tindak pidana terorisme tidak menggunakan istilah tindak pidana terorisme, penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. A
(7) LPSK
(7) LPSK melakukan pemeriksaan administratif dan substantif terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(8) Dalam hal permohonan rehabilitasi psikososial dan psikologis disetujui, pemberian rehabilitasi psikososial dan psikologis ditetapkan dengan Keputusan LPSK.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan pemberian rehabilitasi psikososial dan psikologis diatur dengan Peraturan LPSK. Pasal 44L
(1) Santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44I ayat (1) huruf c diberikan oleh LPSK kepada Keluarga dalam hal Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia meninggal dunia.
(2) Besaran santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh LPSK setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan LPSK. Pasal 44M
(1) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44I ayat (1) huruf d diberikan oleh LPSK kepada Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Permohonan untuk memperoleh Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia, Keluarga, atau ahli warisnya. A
(3) Permohonan REPUBLTK INDONESIA
(3) Permohonan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada LPSK. (41 Dalam hal Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia, Keluarga, atau ahli warisnya menunjuk kuasa, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh kuasanya.
(5) Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. identitas Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia;
b. identitas ahli waris, Keluarga, atau kuasanya, jika permohonan tidak diajukan oleh Korban;
c. uraian tentang peristiwa terjadinya tindak pidana terorisme; dan
d. uraian tentang kerugian yang nyata-nyata diderita.
(6) Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan melampirkan:
a. fotokopi identitas Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia yang dibuat dan disahkan oleh pejabat yang berwenang; A
c. surat trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
c. surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah Korban berdasarkan ketentuan yang berlaku di nega-ra tempat terjadinya tindak pidana terorisme;
d. fotokopi surat kematian dari pejabat yang berwenang, jika Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia meninggal dunia;
e. surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan diajukan oleh Kelutrga;
f. surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris; dan
g. surat kuasa khusus, jika permohonan Kompensasi diajukan oleh kuasa Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia, kuasa Keluarga, atau kuasa ahli waris.
(7) Dalam hal di negara tempat terjadinya tindak pidana terorisme tidak menggunakan istilah tindak pidana terorisme, penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c oleh Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
(8) LPSK melakukan pemeriksaan administratif dan substantif terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai taIa. cara permohonan, penghitungan besaran, dan pemberian Kompensasi diatur dengan Peraturan LPSK. A Pasal 44N Pasal 44N
(1) Pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44M dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.
(2) Untuk mendapatkan penetapan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LPSK mengajukan permohonan penetapan beserta pertimbangannya kepada pengadilan.
(3) Ketentuan mengenai ta:ta ca-ra penetapan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur oleh Mahkamah Agung setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, LPSK, dan instansi terkait lainnya. Pasal 44O
(1) LPSK melaksanakan pemberian Kompensasi kepada Warga Negara Indonesia yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia, Keluarga, ahli waris, atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44N dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal salinan penetapan pengadilan diterima.
(2) Dalam pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK membuat berita acara pemberian Kompensasi. Pasal 44P Dalam hal pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44O ayat (1) tidak dapat dilakukan pada tahun berjalan, pemberian Kompensasi dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya. Pasal 44Q Pemberian fasilitasi repatriasi bagi Warga Negara Indonesia Korban tindak pidana terorisme di luar negeri dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. A 13.Ketentuan
13. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45
(1) Pendanaan dalam rangka pelaksanaan pemberian Kompensasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan pada Bagian Anggaran LPSK.
(2) Pendanaan dalam rangka pelaksanaan pemberian Bantuan dan santunan dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Besaran Kompensasi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh LPSK setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal II
1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai surat penetapan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44D ayat (2) huruf e dikecualikan bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu yang telah ditetapkan oleh penyidik.
2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar