PP NOMOR 36 TAHUN 2020

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-07-07
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2020:36
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

PASAL 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp4.632.949.945.886,00 (empat triliun enam ratus tiga
puluh dua miliar sembilan ratus empat puluh sembilan
juta sembilan ratus empat puluh lima ribu delapan
ratus delapan puluh enam rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 199511996, 199611997, 1997 11998,
t9981 1999, t999 l2OO0, 2000, 2OOl, 2OO2, 2OO3, 2OO4,
2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013,
2014, dan 2O15 dengan rincian sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
A

FRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA