PP NOMOR 39 TAHUN 2020

AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-07-20
Total Pasal: 25 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2020:39
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

2. Akornodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.

3. Penilaian Personal adalah upaya untuk menilai ragam, tingkat, hambatan, dan kebutuhan Penyandang Disabilitas baik secara medis maupun psikis untuk menentukan Akomodasi -vang Layak.

4. Penerjemah adalah orang yang memiliki kemampuan dan pengetahuan untuk memahami dan menggunakan bahasa yang digunakan oleh Penyandang Disabilitas.

5. Pendamping Penyandang Disabilitas yang selanjutnva disebut Pendamping Disabilitas adalah orang yang memiliki pengetahuan tentang jenis, tingkat, dan hambatan disabilitas pada seseorang, serta mampu memberikan pendampingan terhadap Penyandang Disabilitas. A

6. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima Bantuan Hukum.

7. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Penyidik adalah pejabat polisi liegara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.

9. Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim.

10. Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umllm, lingkungan peradiian agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut, termasuk hakim ad hoc, dan hakim pada Mahkamah Konstitusi.

11. Petugas Pemasyarakatan adalah pegawai negeri sipil yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan warga binaan pernasyarakatan.

12. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut

Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. A

13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

14. Organisasi Penyandang Disabilitas adalah organisasi yang dipimpin dan dikelola, serta beranggotakan mayoritas Penyandang Disabilitas.

15. Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap klien di dalam dan di luar proses peradilan. BAB II AKOMODASI YANG LAYAK Bagian Kesatu Umum

PASAL 2

BAB II: AKOMODASI YANG LAYAK | Bagian Kesatu - Umum
(l) Lembaga penegak hukum wajib menyediakan Akornodasi yang Layak.

(2) Lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Kepolisian Negara Republik Indonesia; - ' Kejaksaan Republik Indonesia; Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya; dan Mahkamah Konstitusi. a. b. C. d A

(3) Selain

(3) Selain lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga lain yang terkait proses peradilan juga wajib menyediakan Akomodasi yang Layak.

PASAL 3

BAB II: AKOMODASI YANG LAYAK | Bagian Kesatu - Umum
Dalam menyediakan Akomodasi yang Layak, lembaga
penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
mengajukan permintaan Penilaian Personal kepada:
a. dokter atau tenaga kesehatan lainnya; dan/atau
b. psikolog atau psikiater.

PASAL 4

BAB II: AKOMODASI YANG LAYAK | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penyanclang Disabilitas dalam proses peradilan diberikan Akomodasi yang Layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas.

(2) Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Penyandang Disabilitas fisik;

b. Penyandang Disabilitas intelektuai;

c. Penyandang Disabilitas mental; dan/atau

d. Penyandang Disabilitas sensorik.

(3) Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana . dimaksud pada ayat (1) dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan. A BagianKedua REFUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Bentuk Akonrodasi yang Layak Paragraf 1 Umum

PASAL 5

BAB II: AKOMODASI YANG LAYAK | Bagian Kedua - Bentuk Akonrodasi yang Layak
(1) Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksucl dalam
Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
a. pelayanan; dan
b. sarana dan prasarana.
(2) Akonrodasi yang Layak sebagatmana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada Penyandang Disabilitas
dalam setiap proses peradilan.
Paragraf 2
Pelayanan

PASAL 6

BAB II: AKOMODASI YANG LAYAK | Bagian Kedua - Bentuk Akonrodasi yang Layak
Akomodasi yang Layak berupa pelavanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a paling sedikit
terdiri atas:
a. perlakuan nondiskriminatif;
b. pemenuhan rasa arnan dan nyaman;
c. komunikasi yang et'ektif;
d. pemenuhan inforrnasi terkait hak Penyandang
Disabilitas dan perkembangan proses peradilan;
e. penyediaan fasilitas komunikasi audio visual jarak
jauh;
f. penyediaan standar perrreriksaan Penyandang
Disabilitas dan standar pemberian jasa hukum; dan
g. penyediaan Pendamping Disabilitas dan/atau
Penerjemah.
A

PASAL 7

BAB II: AKOMODASI YANG LAYAK | Bagian Kedua - Bentuk Akonrodasi yang Layak
Pasal 7
Penyandang Disabilitas mendapatkan perlakuan
nondiskriminatif dalam proses peradilan.

PASAL 8

BAB II: AKOMODASI YANG LAYAK | Bagian Kedua - Bentuk Akonrodasi yang Layak
Untuk memenuhi rasa aman dan nyaman, Penyandang
Disabilitas yang menjadi korban dan mengalami trauma
dapat meminta untuk tidak dipertemukan dengan pelaku
selama proses peradilan.

PASAL 9

BAB II: AKOMODASI YANG LAYAK | Bagian Kedua - Bentuk Akonrodasi yang Layak
(1) Penyidik, Penuntut LJmum, Hakim, dan Petugas
Pemasyarakatan mengembangkan komunikasi yang
efektif dengan Penyandang Disabilitas.
(2) Dalam mengembangkan komunikasi yang efektif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyandang
Disahilitas dapat memberikan keterangan dalam
berbagai bentuk media komunikasi.

PASAL 10

BAB II: AKOMODASI YANG LAYAK | Bagian Kedua - Bentuk Akonrodasi yang Layak
(1) Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas
Pemasyarakatan wajib menyampaikan hak
Penyandang Disabilitas kepada para pihak terkait
dalam proses peradilan.
(2) Penyidik dan Penuntut Umum menyampaikan
infbrmasi perkembangan proses peradilan kepada
Penyanclang Disabilitas yang menjadi korban,
keluarga Penyandang Disabilitas yang menjadi
korban, dan/atau Pendamping Disabilitas.
A

PASAL 11

BAB II: AKOMODASI YANG LAYAK | Bagian Kedua - Bentuk Akonrodasi yang Layak
FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal I 1

(1) Hakim dapat menggunakan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Metode komunikasi audio visual jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan hambatan dari Penyandang Disabilitas untuk hadir di persidangan.

PASAL 12

BAB II: AKOMODASI YANG LAYAK | Bagian Kedua - Bentuk Akonrodasi yang Layak
( 1) Lembaga penegak hukum dan lembaga lain yang
terkait proses peradilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 membuat dan mengembangkan
standar pemeriksaan Penyandang Disabilitas sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. kualifikasi Penyidik, Penuntut Umum, I{akim, -dan
Petugas Pemasyarakatan ;
b. fasilitas bangunan gedung;
c. fasilitas pelayanan; dan
d. prosedur pemeriksaan.
(3) Standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam peraturan internal kelembagaan
penegak hukum.

PASAL 13

BAB II: AKOMODASI YANG LAYAK | Bagian Kedua - Bentuk Akonrodasi yang Layak
(1) Organisasi Advokat membuat dan mengembangkan
standar pemberian jasa hukum terhadap Penyandang
Disabilitas.
A
(2) Selain

(2) Selain membuat dan mengembangkan standar
pemberian jasa hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Advokat wajib memberikan Bantuan Hukum
kepada Penyandang Disabilitas dalam proses
peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan
pen-rndang-undangan.
(3) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diawasi oleh organisasi Advokat.

PASAL 14

BAB II: AKOMODASI YANG LAYAK | Bagian Kedua - Bentuk Akonrodasi yang Layak
Lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 dan organisasi Advokat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 mengikutsertakan Organisasi
Penvandang Disabilitas dan f atau
organisasi
kemasyarakatan yang kegiatannya ditujukan bagi
Penyandang Disabilitas dalam pembuatan dan
pengembangan standar pemeriksaan Penyandang
Disabilitas.

PASAL 15

BAB II: AKOMODASI YANG LAYAK | Bagian Kedua - Bentuk Akonrodasi yang Layak
(1) Dalam melaksanakan Akomodasi yang Layak,
lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 menyediakan:
a. Pendamping Disabilitas;
b. Penerjemah; dan latau
c. petugas lain yang terkait.
(2) Selain menyediakan Akomodasi yang Layak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga
penegak hukum menyediakan:
a. dokter atau tenaga kesehatan lainnya mengenai
kondisi kesehatan;
b. psikolog atau psikiater mengenai kondisi
kejiwaan; danf atau
c. pekerja sosial mengenai kondisi psikososial.
A
(3) Pendamping

_10_
(3) Pendamping Disabilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. memahami kebutuhan dan hambatan Pcnyandang
Disabilitas yang didampingi;
b. memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk
mengikuti proses peradilan dengan baik;
c. mendapatkan persetujuan dari Penyandang
Disabilitas atau keluarganya; dan
d. memiliki kemampuan bergaul dan berinteraksi
secara baik dengan Penyandang Disabilitas yang
didampingi.
(4) Penerjemah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b harus memenuhi persyaratan pandai bergaul,
berinteraksi, dan berkomunikasi secara baik dan
efektif dengan Penyandang Disabilitas serta
mendapatkan persetujuan dari
Penyandang
Disabilitas atau keluarganya.
(5) Petugas lain yang terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c serta dokter atau tenaga
kesehatan lainnya, psikolog atau psikiater, dan
pekerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (21
harus memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 16

BAB II: AKOMODASI YANG LAYAK | Bagian Kedua - Bentuk Akonrodasi yang Layak
(1) Penyidik, Penuntut lImum, atau Hakim memastikan
Penyandang Disabilitas atau keluarganya menyetujui
Pendamping Disabilitas dan/atau Penerjemah yang
disediakan.
A
(2) Penyidik

FRESIDEN
REFUBTIK INDONESIA
(2) Penyidik, Penuntut Umum, dan/atau Hakim dapat
menunda proses peradilan dalam hal Penyandang
Disabilitas tidak didampingi oleh Pendamping
Disabiiitas dan/ atau Penerjemah.

PASAL 17

BAB II: AKOMODASI YANG LAYAK | Bagian Kedua - Bentuk Akonrodasi yang Layak
Lembaga penegak hukum dapat bekerja sama dengan
Pemerintah Daerah, lembaga, atau Organisasi
Penyandang Disabilitas untuk
menghadirkan
Pendamping Disabilitas dan/atau Penerjemah.

PASAL 18

BAB II: AKOMODASI YANG LAYAK | Bagian Kedua - Bentuk Akonrodasi yang Layak
Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendampingan,
pembimbingan, dan pengawasan selama proses peradilan
bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang -undangan.
Paragraf 3
Sarana dan Prasarana

PASAL 19

BAB II: AKOMODASI YANG LAYAK | Bagian Kedua - Bentuk Akonrodasi yang Layak
(1) Akomodasi yang Layak berupa sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b disediakan oleh lembaga penegak hukum kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

(2) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kondisi Penyandang Disabilitas yang memiliki hambatan dalam: A a.penglihatan FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA _12_

a. penglihatan;

b. pendengaran;

c. wicara;

d. komunikasi;

e. mobilitas;

f. mengingat dan konsentrasi;

g. intelektual;

h. perilaku dan emosi;

i. mengurus diri sendiri; dan/atau

j. hambatan lain yang ditentukan berdasarkan hasil Penilaian Personal.

(3) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 20

BAB II: AKOMODASI YANG LAYAK | Bagian Kedua - Bentuk Akonrodasi yang Layak
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas
yang memiliki hambatan:
a. penglihatan, paling sedikit terdiri atas:
1. komputer dengan aplikasi pembaca layar;
2. laman yang mudah dibaca oleh Penyandang
Disabilitas;
3. dokumen tercetak dengan huruf braille; dan/atau
4. media komunikasi audio;
b. pendengaran, paling sedikit terdiri atas:
1. papan informasi visual;
2. media komunikasi menggunakan tulisan dan
bentuk visual lainnya; dan/atau
3. alat peraga;
A
c. wicara

c. wicara, paling sedikit terdiri atas:
1. papan informasi visual;
2. media komunikasi menggunakan tulisan dan
bentuk visual lainnya; dan/atau
3. alat peraga;
d. komunikasi, paling sedikit terdiri atas:
1. papan informasi visual;
2. media komunikasi menggunakan tulisan dan
bentuk visual lainnya; dan/atau
3. alat peraga;
e. mobilitas, paling sedikit terdiri atas:
1. kursi roda;
2. tempat tidur beroda; dan/atau
3. alat bantu mobilitas lain sesuai dengan
kebutuhan;
f. mengingat dan konsentrasi, paling sedikit terdiri atas:
1. gambar;
2. maket;
3. boneka;
4. kalender; dan/atau
5. alat peraga lain sesuai dengan kebutuhan;
g. intelektual, paling sedikit terdiri atas:
l. obat-obatan;
2. fasilitas kesehatan; dan
3. fasilitas lain sesuai dengan kebutuhan;
h. perilaku dan emosi, paling sedikit terdiri atas:
1. obat-obatan;
2. fasilitas kesehatan;
3. rLlangan yang nyaman dan tidak bising; dan/atau
4. fasilitas lain sesuai dengan kebutuhan;
i. mengurus diri sendiri, paling sedikit terdiri atas:
1. obat-obatan;
2. ruang ganti yang mudah diakses; dan/atau
3. keperluan lain sestrai dengan kebutuhan; dan
A
j. hambatan

-
FRESIDEN
REPUELIK INDONESTA
j. hambatan lain yang ditentukan berdasarkan hasil
Penilaian Personal.

PASAL 21

BAB II: AKOMODASI YANG LAYAK | Bagian Kedua - Bentuk Akonrodasi yang Layak
Lembaga penegak hukum juga menyediakan sarana dan
prasarana berupa:
a. ruangan yang sesuai standar dan mudah diakses bagi
Penyandang Disabilitas ;
b. sarana transportasi yang mudah diakses bagi
Penyandang Disabilitas ke tempat pemeriksaan sesuai
dengan kewenangannya; dan
c. fasilitas yang mudah diakses pada bangunan gedung
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB III
PERAN SERTA MASYARAKAT

PASAL 22

BAB III: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam memberikan Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:

a. pendampingan Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan;

b. pemantauan terhadap proses peradilan penanganan perkara Penyandang Disabilitas; c penelitian dan pendidikan mengenai Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan; dan/ atau A

d. pelaksanaan REPUBLIK INDONESTA

d. pelaksanaan sosialisasi mengenai hak Penyandang Disabilitas serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan. BAB IV PENDANAAN

PASAL 23

BAB IV: PENDANAAN
Pendanaan dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 24

BAB IV: PENDANAAN
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengalokasikan
dana Bantuan Hukum untuk Penyandang Disabilitas
dalam proses peradilan sesuai dengan kemampuan
keuangan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 25

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar

PRESIOEN
REPUELIK INDONESTA