Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi
adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan
eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Dewan
Pengawas adalah dewan yang dibentuk untuk
mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi
Pemberantasan Korupsi.
3. Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang
mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
4. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah
serangkaian kegiatan untuk mencegah dan
memberantas terjadinya tindak pidana korupsi
melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor,
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan
di sidang pengadilan, dengan peran serta
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
BABII ..
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 2
BAB II: KEANGGOTAAN
(1) Dewan Pengawas berjumlah 5 (lima) orang.
(21 Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 4 (empat) orang anggota.
(3) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 memegang jabatan selama 4 (empat)
tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang
sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
BAB III
PENGANGKATAN
PASAL 3
BAB III: PENGANGKATAN
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki integritas moral dan keteladanan;
e. berkelakuan baik;
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
g. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun; A
h. berpendidikan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
h. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu);
i. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
j. melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;
k. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas; dan
l. mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 4
BAB III: PENGANGKATAN
(1) Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dan ditetapkan
oleh .
(2) Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
membentuk panitia
seleksi.
PASAL 5
BAB III: PENGANGKATAN
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Fusat dan unsur masyarakat.
(2) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri atas:
a. 5 (lima) orang yang berasal dari unsur Pemerintah Pusat; dan
b. 4 (empat) orang yang berasal dari unsur masyarakat. A
(3) Susunan
(3) Susunan keanggotaan panitia seleksi terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota yang berasal dari unsur Pemerintah Pusat;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. 7 (tujuh) orang anggota. (41 Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
PASAL 6
BAB III: PENGANGKATAN
Panitia seleksi mempunyai tugas:
a. mengumumkan penerimaan calon anggota Dewan
Pengawas;
b. melakukan pendaftaran calon anggota Dewan
Pengawas;
c. mengumumkan nama calon anggota Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud dalam huruf b di
laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk
mendapatkan tanggapan masyarakat; dan
d. menentukan nama calon anggota Dewan Pengawas
sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Dewan
Pengawas yang akan diangkat dan ditetapkan oleh
.
PASAL 7
BAB III: PENGANGKATAN
(1) Tahapan seleksi anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. pengumuman penerimaan calon anggota Dewan Pengawas;
b. pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas;
c. pemeriksaan persyaratan dan pengumuman nama calon anggota Dewan Pengawas; dan
d. penentuan nama calon oleh panitia seleksi. A
(2) Pengumuman .
(2) Pengumuman penerimaan calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui media cetak, media elektronik, dan laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus.
(3) Pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada panitia seleksi dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa:
a. surat lamaran bermaterai cukup;
b. daftar riwayat hidup;
c. pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
d. fotokopi kartu identitas dan NPWP;
e. fotokopi ijazah S 1 yang dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri atau instansi yang berwenang untuk lulusan luar negeri;
f. surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
g. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah;
h. laporan harta kekayaan; dan
i. surat REPUBLIK INDONES!A
i. surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp.6000,00 (enam ribu rupiah) dan bertanggal, bahwa apabila terpilih menjadi anggota Dewan Pengawas, bersedia:
1. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
2. melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;
3. tidak menjalankan profesinya selama menjadi Dewan Pengawas; dan
4. melaporkan harta kekayaan.
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus.
(5) Pemeriksaan persyaratan dan pengumuman nama calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh panitia seleksi dengan memeriksa dokumen persyaratan dan mengumumkan hasilnya pada laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir untuk mendapat tanggapan masyarakat.
(6) Tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada panitia seleksi paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diumumkan. (71 Penentuan nama calon oleh panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui seleksi kompetensi, integritas, dan keteladanan terhadap calon anggota Dewan Pengawas setelah mendapat tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6). A
(8) Panitia
(8) Panitia seleksi menentukan nama calon anggota Dewan Pengawas yang lolos seleksi kompetensi, integritas, dan keteladanan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Dewan Pengawas.
(9) Nama calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan oleh panitia seleksi kepada .
PASAL 8
BAB III: PENGANGKATAN
(1) menyampaikan nama calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9) kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia untuk dikonsultasikan.
(2) menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) selesai dilaksanakan.
PASAL 9
BAB III: PENGANGKATAN
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, panitia seleksi dibantu oleh
sekretariat panitia seleksi.
(2) Sekretariat panitia seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara.
PASAL 10
BAB III: PENGANGKATAN
A Pasal 10
(1) Sebelum memangku jabatan, ketua dan anggota Dewan Pengawas yang telah ditetapkan oleh 8 ayat (2) wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan . (21 Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
a. "Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh- sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga";
b. "Saya bersumpahlberjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian";
c. "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia" ;
d. "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, objektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik- baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada T\rhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara"; dan
e. "Saya A e "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya".
PASAL 11
BAB III: PENGANGKATAN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, ketua dan anggota Dewan Pengawas diberikan hak keuangan dan fasilitas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. BAB IV PEMBERHENTIAN
PASAL 12
BAB IV: PEMBERHENTIAN
(1) Ketua dan anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan, apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. melakukan perbuatan tercela;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan; A e.mengundurkan
e. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; dan/atau
f. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
PASAL 13
BAB IV: PEMBERHENTIAN
(1) Dalam hal ketua dan anggota Dewan Pengawas
melakukan perbuatan tercela sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, alasan
perbuatan tercela berlaku sama dengan ketentuan
bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian
ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Komisi.
PASAL 14
BAB IV: PEMBERHENTIAN
(1) Dalam hal ketua Dewan Pengawas meninggal
dunia, mengundurkan diri, tidak dapat
melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara
berturut-turut, atau diberhentikan sebelum masa
jabatannya berakhir,
segera menetapkan pengganti ketua Dewan
Pengawas untuk jangka waktu sisa masa
jabatannya.
(21 Pengganti ketua Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari anggota Dewan
Pengawas.
A
PASAL 15
BAB IV: PEMBERHENTIAN
-t2- Pasal 15
(1) Dalam hal anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir, engganti antarwaktu untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang digantikan.
(2) Kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh ketua Dewan Pengawas kepada 3 (tiga) hari sejak terj adinya kekosongan jabatan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 berlaku secara mutatis mutandis sebagai ketentuan dalam pengangkatan calon anggota Dewan Pengawas pengganti antarwaktu.
PASAL 16
BAB IV: PEMBERHENTIAN
Dalam hal masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang kosong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kurang dari 18 (delapan belas) bulan, engganti antarwaktu berdasarkan nama calon hasil seleksi yang telah dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. A BAB V BAB V PENDANAAN
PASAL 17
BAB V: BAB V
Pendanaan untuk pelaksanaan pengangkatan ketua
dan anggota Dewan Pengawas bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian
anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 18
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal ketua dan anggota Dewan Pengawas periode
tahun 2Ol9 sampai dengan tahun 2023 berhenti atau
diberhentikan dari jabatannya sebelum masa
jabatannya berakhir, penunjukan dan pengangkatan
anggota Dewan Pengawas pengganti antarwaktu
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penunjukan
dan pengangkatan anggota Dewan Pengawas untuk
pertama kalinya sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 69A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2Ol9 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 19
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 69A
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2Ol9 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
A