PP NOMOR 40 TAHUN 2020

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-07-21
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2020:40
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO9 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

PASAL 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp5.0O0.OO0.O00.000,00
(lima triliun rupiah) yang terdiri atas:
a. Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun
rupiah)
digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan
b. Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun
rupiah)
digunakan untuk melaksanakan Penugasan Khusus
Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); 3.Undang-Undang A Menetapkan

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2Ol9 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 198, a10); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO9 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp5.0O0.OO0.O00.000,00 (lima triliun rupiah) yang terdiri atas:

a. Rp4. 000,00 (empat triliun rupiah) digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan

b. Rp1. 000,00 (satu triliun rupiah) digunakan untuk melaksanakan Penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal A Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mcngetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik