PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pengalihan adalah suatu proses pengangkatan Pegawai
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sampai
menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
2. Aparatur .
A
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau
diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap
oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang
diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
6. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi
adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan
eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
7. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan mengenai ASN.
8. Pegawai
A
8. Pegawai Tetap Komisi Pemberantasan Korupsi yang
selanjutnya disebut dengan Pegawai Tetap adalah
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang
memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat
oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui
pengadaan pegawai untuk menjadi Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi.
9. Pegawai Tidak Tetap Komisi Pemberantasan Korupsi
yang selanjutnya disebut dengan Pegawai Tidak Tetap
adalah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang
memenuhi syarat yang telah ditentukan dan terikat
dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu sesuai
dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
10. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
1 1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan
Manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat
JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada Instansi
Pemerintah.
13. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang
menduduki JPT.
14. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
publik serta administrasi pemerintahan dan
pembangunan.
15. Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang
menduduki Jabatan Administrasi pada Instansi
Pemerintah.
16. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
17.Pejabat
A
17. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang
menduduki Jabatan Fungsional pada Instansi
Pemerintah.
18. Jabatan Administrator adalah jabatan yang memiliki
tanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh
kegiatan pelayanan publik serta administrasi
pemerintahan dan pembangunan.
19. Pejabat Administrator yang selanjutnya disebut
Administrator adalah Pegawai ASN yang menduduki
Jabatan Administrator pada Instansi Pemerintah.
20. Jabatan Pengawas adalah jabatan yang memiliki
tanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan
yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
2L. Pejabat Pengawas yang selanjutnya disebut Pengawas
adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan
Pengawas pada Instansi Pemerintah.
BAB II
RUANG LINGKUP DAN PERSYARATAN
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup
1. Pengalihan adalah suatu proses pengangkatan Pegawai
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sampai
menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
2. Aparatur .
A
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau
diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap
oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang
diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
6. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi
adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan
eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
7. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan mengenai ASN.
8. Pegawai
A
8. Pegawai Tetap Komisi Pemberantasan Korupsi yang
selanjutnya disebut dengan Pegawai Tetap adalah
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang
memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat
oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui
pengadaan pegawai untuk menjadi Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi.
9. Pegawai Tidak Tetap Komisi Pemberantasan Korupsi
yang selanjutnya disebut dengan Pegawai Tidak Tetap
adalah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang
memenuhi syarat yang telah ditentukan dan terikat
dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu sesuai
dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
10. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
1 1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan
Manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat
JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada Instansi
Pemerintah.
13. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang
menduduki JPT.
14. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
publik serta administrasi pemerintahan dan
pembangunan.
15. Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang
menduduki Jabatan Administrasi pada Instansi
Pemerintah.
16. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
17.Pejabat
A
17. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang
menduduki Jabatan Fungsional pada Instansi
Pemerintah.
18. Jabatan Administrator adalah jabatan yang memiliki
tanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh
kegiatan pelayanan publik serta administrasi
pemerintahan dan pembangunan.
19. Pejabat Administrator yang selanjutnya disebut
Administrator adalah Pegawai ASN yang menduduki
Jabatan Administrator pada Instansi Pemerintah.
20. Jabatan Pengawas adalah jabatan yang memiliki
tanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan
yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
2L. Pejabat Pengawas yang selanjutnya disebut Pengawas
adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan
Pengawas pada Instansi Pemerintah.
BAB II
RUANG LINGKUP DAN PERSYARATAN
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup