PP NOMOR 41 TAHUN 2020

PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-07-24
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2020:41
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pengalihan adalah suatu proses pengangkatan Pegawai
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sampai
menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
2. Aparatur .
A

2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau
diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap
oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang
diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
6. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi
adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan
eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
7. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan mengenai ASN.
8. Pegawai
A

8. Pegawai Tetap Komisi Pemberantasan Korupsi yang
selanjutnya disebut dengan Pegawai Tetap adalah
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang
memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat
oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui
pengadaan pegawai untuk menjadi Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi.
9. Pegawai Tidak Tetap Komisi Pemberantasan Korupsi
yang selanjutnya disebut dengan Pegawai Tidak Tetap
adalah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang
memenuhi syarat yang telah ditentukan dan terikat
dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu sesuai
dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
10. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
1 1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan
Manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat
JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada Instansi
Pemerintah.
13. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang
menduduki JPT.
14. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
publik serta administrasi pemerintahan dan
pembangunan.
15. Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang
menduduki Jabatan Administrasi pada Instansi
Pemerintah.
16. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
17.Pejabat
A

17. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang
menduduki Jabatan Fungsional pada Instansi
Pemerintah.
18. Jabatan Administrator adalah jabatan yang memiliki
tanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh
kegiatan pelayanan publik serta administrasi
pemerintahan dan pembangunan.
19. Pejabat Administrator yang selanjutnya disebut
Administrator adalah Pegawai ASN yang menduduki
Jabatan Administrator pada Instansi Pemerintah.
20. Jabatan Pengawas adalah jabatan yang memiliki
tanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan
yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
2L. Pejabat Pengawas yang selanjutnya disebut Pengawas
adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan
Pengawas pada Instansi Pemerintah.
BAB II
RUANG LINGKUP DAN PERSYARATAN
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup

PASAL 2

BAB II: RUANG LINGKUP DAN PERSYARATAN | Bagian Kesatu - Ruang Lingkup
Ruang lingkup pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan
Korupsi menjadi pegawai ASN, meliputi:
a. Pegawai Tetap; dan
b. Pegawai Tidak Tetap.
Bagian Kedua
Persyaratan

PASAL 3

BAB II: RUANG LINGKUP DAN PERSYARATAN | Bagian Kedua - Persyaratan
Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan syarat:

a. Berstatus sebagai Pegawai Tetap atau Pegawai Tidak Tetap Komisi Pemberantasan Korupsi;

b. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; c.Memiliki A

c. Memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan;

d. Memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan;

e. Memiliki integritas dan moralitas yang baik; dan

f. Syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi. BAB III MEKANISME PENGALIHAN Bagian Kesatu Tahapan Pengalihan

PASAL 4

BAB III: MEKANISME PENGALIHAN | Bagian Kesatu - Tahapan Pengalihan
(1) Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi
menjadi Pegawai ASN, melalui tahapan sebagai
berikut:
a. Melakukan penyesuaian jabatan-jabatan pada
Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini menjadi
jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
b. Melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai
Komisi Pemberantasaan Korupsi saat ini;
c. Memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi
serta pengalaman Pegawai Komisi Pemberantasaan
Korupsi dengan jabatan ASN yang akan diduduki;
d. Melakukan pelaksanaan pengalihan Pegawai
Komisi Pemberantasaan Korupsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 rnenjadi PNS atau PPPK
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
e. Melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN,
dilakukan dengan memperhatikan struktur organisasi
dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bagian
A

Bagian Kedua
Penyesuaian Jabatan

PASAL 5

BAB III: MEKANISME PENGALIHAN | Bagian Kedua - Penyesuaian Jabatan
(1) Penyesuaian Jabatan Pimpinan Tinggr dan Jabatan
Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi
meliputi:
a. Sekretaris Jenderal merupakan JPT Madya yang
memiliki kewenangan sebagai PPK;
b. Deputi merupakan JPT Madya;
c. Kepala Biro dan Direktur merupakan JPT Pratama;
d. Kepala Bagian/Bidang dan Kepala Sekretariat
merupakan Jabatan Administrator; dan
e. Kepala Subbagian/Subbidang merupakan Jabatan
Pengawas.
(2) Jabatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi selain
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
ASN.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pengalihan

PASAL 6

BAB III: MEKANISME PENGALIHAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Pengalihan
(1) Tata cara pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi. (21 Dalam penyusunan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan kementerian/lembaga terkait. A Bagian Bagian Keempat Pengangkatan

PASAL 7

BAB III: MEKANISME PENGALIHAN | Bagian Keempat - Pengangkatan
(1) Pengangkatan Pegawai Komisi Pemberantasan
Korupsi dalam jabatan ASN dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja
Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru ditetapkan.
Bagian Kelima
Orientasi

PASAL 8

BAB III: MEKANISME PENGALIHAN | Bagian Kelima - Orientasi
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah
menjadi Pegawai ASN mengikuti orientasi dalam
rangka pembekalan sebagai ASN.
(2) Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara.
BAB IV
GAJI DAN TUNJANGAN

PASAL 9

BAB IV: GAJI DAN TUNJANGAN
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi Pegawai ASN, diberikan gqji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

(2) Dalam (21 Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden. BAB V KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 10

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
selesainya proses pengalihan dan pengangkatan dalam
jabatan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi
Pegawai ASN.

PASAL 11

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Penghasilan yang diterima Pegawai Komisi Pemberantasan
Korupsi saat ini tetap diberikan sampai dengan seluruh
proses pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan
Korupsi menjadi Pegawai ASN selesai dilaksanakan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 12

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA _ t0_