PP NOMOR 42 TAHUN 2020

AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-07-24
Total Pasal: 46 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2020:42
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.

2. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kanvasan perdesaan.

3. Permukiman Yang Inklusif adalah Permukiman yang menyediakan Aksesibilitas dan memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk tinggal bersama dengan masyarakat lainnya.

4. Bangunan Gedung Umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, mar-rpun fungsi sosial dan budaya.

5. Akomodasi Yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan.

6. Rencana Tapak adalah peta rencana peletakan bangunan/kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala dan batas luas lahan tertentu.

7. Rencana Teknis adalah dokumen yang berisi gambar rencana, gambar dctail pelaksanaa.n, rencana kerja, syarat administratif, syarat- u.mtrrn, syarat teknis, rencana anggaran biarra pembangunan, dan laporan perencanaan. A

8. Pelayanan FRES IDEN REFUBLIK INDONESIA

8. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka, pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, danf atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

9. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kemgian trarta benda, dan dampak psikologis.

10. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

12. Penyelenggara Pelayanan Pubiik acialah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang- undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan P-rblik.

13. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, keiompok masyarakat, dan/atau organisasi kem asyarakatan. A

14. Pengembang. .

14. Pengembang adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang perumahan dan kawasan Permukiman.

15. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera dan mandiri dalam bentuk kemudahan akses terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mengatur:

a. Permukiman yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas;

b. Pelayanarr Publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas; dan

c. pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas. A BAB II BAB II PERMUKIMAN YANG MUDAH DIAKSES BAGI PENYANDANG DISABILITAS Bagian Kesatu Umum Pasal 4

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi Permukiman yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas.

(2) Fasilitasi Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:

a. memberikan kepastian pemenuhan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas di Permukiman;

b. mendorong peran aktif pelaku pembangunan di dalam pemenuhan akses bagi Penyandang Disabilitas;

c. memfasilitasi peran dan kerja sama Penyandang Disabilitas; dan

d. mewujudkan penataan dan pengembangan Permukiman Yang Inklusif bagi Penyandang Disabilitas. Bagian Kedua Fasilitasi Permukiman Pasal 5 Fasilitasi Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan dalam bentuk:

a. penyediaan pedoman dan standar teknis Permukiman yang mudah diakses Penyandang Disabilitas oleh Pemerintah Pusat; dan

b. pemberian bantuan teknis oleh Pemerintah Daerah. 158 A Pasal 6 . . - Pasal 6

(1) Penyediaan pedoman dan standar teknis Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dengan menyusun pedoman dan standar teknis terkait prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan kemudahan bagi Penyandang Disabilitas.

(2) Penyusunan pedoman dan standar teknis Permukiman sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan mengacu pada standar teknis kemudahan akses bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pedoman dan standar teknis Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar:

a. penyusunan kebijakan operasional di daerah dengan memperhatikan kondisi kabupaten/kota setempat; dan

b. penJrusunan rencana penyediaan prasarana dan sarana Permukiman.

(4) Pen5rusunan pedoman dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikutsertakan Penyandang Disabilitas.

(5) Penyebarluasan pedoman dan statrdar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikutsertakan Penyandang Disabilitas. Pasal 7

(1) Rencana penyediaan prasarana dan sarana Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b tertuang dalam Rencana Tapak dan Rencana 'Iekrris. 159 A

(2) Rencana . PRESTDEN REPUELIK INDONESIA

(2) Rencana Tapak dan Rencana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun oleh Pengembang sebagai syarat pembangunan Permukiman. Pasal 8

(1) Rencana penyediaan prasarana dan sarana Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi:

a. Aksesibilitas terhadap prasarana Permukiman; dan

b. Aksesibilitas terhadap sarana Permukiman.

(2) Aksesibilitas terhadap prasarana Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. Aksesibilitas terhadap;alan;

b. Aksesibilitas terhadap air minum; dan

c. Aksesibilitas terhadap sanitasi.

(3) Aksesibilitas terhadap sarana Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. Aksesibilitas terhadap Bangunan Gedung Umum; dan

b. Aksesibilitas terhadap ruang terburka publik. Pasal 9

(1) Aksesibilitas terhadap jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21 huruf a merupakan Aksesibilitas terhadap fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang diterapkan pada jalur pedestrian, jembatan penghubung gedung atau ruang terbuka, dan/atau tempat penyeberangan. A

(2) Aksesibilitas

(2) Aksesibilitas terhadap air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b merupakan Aksesibilitas terhadap fasilitas air minum publik yang diterapkan pada:

a. hidran umum; dan/atau

b. fasilitas air siap minum publik.

(3) Aksesibilitas terhadap sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c merupakan Aksesibilitas terhadap fasilitas sanitasi publik yang diterapkan pada:

a. fasilitas mandi, cuci, dan kakus komunal; dan/atau

b. toilet umum. Pasal 10

(1) Aksesibilitas terhadap Bangunan Gedung Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a yang memenuhi persyaratan kemudahan bangunan gedung meliputi:

a. kemudahan hubungan ke bangunan gedung, dari bangunan gedung, dan di dalam bangunan gedung; dan

b. kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.

(2) Aksesibilitas terhadap ruang terbuka publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b merupakan Aksesibilitas pendukung aktivitas dan Aksesibilitas fasilitas umum di ruang terbuka publik yang memenuhi persyaratan kemudahan bagi Penyandang Disabilitas. Pasal 1 1

(1) Pemberian bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: A a.pendampingan

a. pendampingan penyusunan rencana;

b. pelatihan atau penyuluhan; dan

c. bimbingan dan konsultasi.

(2) Pemberian bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui dinas dan/atau kelompok kerja bidang perumahan dan kawasan Permukiman yang bertanggung jawab dalam urusan perumahan dan kawasan Permukiman.

(3) Pendampingan penJrusunan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan:

a. secara berkala dalam rangka rnemastikan Permukiman yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas ;

b. mengikutsertakan ahli, akademisi, dan/atau tokoh Masyarakat yang memiliki pengetahuan dan pengalaman memadai dalam bidang perumahan dan kawasan Permukiman serta mengikutsertakan organisasi Penyandang Disabilitas;

c. menentukan lokasi Permukiman yang membutuhkan pendampin gan ;

d. terlebih dahulu mempelajari pelaporan hasil pemantauan dan verifikasi yang telah dibuat baik secara berkala maupun sesuai kebutuhan atau insidental; dan

e. berdasarkan rencana pelaksanaan dan alokasi anggaran yang telah ditentukan sebelumnya.

(4) Pelatihan atau penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan:

a. pelatihan atau pen5ruluhan merupakan kegiatan pembelajaran untuk meningkatkan pengetahtran, kesadaran, dan keterampilan Pengembang terkait penyediaan Aksesibilitas terhadap Permukiman bagi Penyandarrg Disabilitas; dan A

b. pelatihan REPUELIK INDONESTA

b. pelatihan atau penyuluhan dapat dilakukan secara langsung dan/atau tidak langsung dengan menggunakan alat bantu danlatau alat peraga.

(5) Bimbingan dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan memberikan petunjuk atau penjelasan khusus mengenai penyediaan Aksesibilitas terhadap Permukiman bagi Penyandang Disabilitas. Bagian Ketiga Pengawasan Pasal 12

(1) Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh Permukiman yang dibangun oleh Pengembang memiliki Aksesibilitas bagi Penyanda.ng Disabilitas.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. pemantauan; dan

b. verifikasi. Pasal 13

(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (21huruf a dilakukan untuk menjamin:

a. pemenuhan kebutuhan prasarana dan sarana Permukiman sesuai dengan syarat kemudahan akses bagi Penyandang Disabilitas;

b. kesesuaian peruntukan dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi; dan

c. keterpaduan rencana penyediaan prasarana dan sarana berdasarkan hierarkinya sesuai dengan standar pelayanan minimal. A

(2) Pemantauan

(2) Pemantauan sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) dilakukan terhadap penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta kebijakan operasional bidang perumahan dan kawasan Permukiman.

(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang meliputi:

a. menteri yang membidangi urusan perumahan dan kawasan Permukiman kepada gubernur;

b. gubernur kepada bupati/wali kota; dan

c. bupati/wali kota atau khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh gubernur kepada Pengembang. Pasal 14

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat

(2) huruf b dilakukan terhadap ketersediaan dan kualitas prasarana dan sarana pendukung Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. secara berkala pada prasarana dan sarana Permukiman yang dibangun oleh Pengembang;

b. berdasarkan pengaduan oleh Masyarakat terhadap prasarana dan sarana Permukiman yang belum memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria dan belum diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah; dan/ atau

c. pada saat proses serah terima prasarana dan sarana yang telah dibangun oleh Pengembang kepada Pemerintah Daerah.

(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi pemerintah, dinas, atau kelompok keda bidang perumahan dan kawasan Permukiman dengan mengikutsertakan Penyandang Disabilitas. A

(4) Hasil . REPUBLIK INDONESTA -t2-

(4) Hasil verifikasi disampaikan kepada bupati/wali kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta disampaikan kepada gubernur.

(5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib ditindaklanjuti oleh Pengembang.

(6) Pengembang yang tidak melakukan tindak lanjut terhadap hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Tata cara dan mekanisme verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Peran Penyandang Disabilitas Pasal 15

(1) Perwujudan Permukiman inklusif yang memiliki Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan mengikutsertakan peran Penyandang Disabilitas.

(2) Peran Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan masukan dalam:

a. penlrLlsunan perencanaan Permukiman;

b. pelaksanaan pembangunan Permukiman;

c. pemanfaatan Permukiman;

d. pemeliharaan dan perbaikan Permukiman; dan/atau

e. pengendalian penyelenggaraan Permukiman.

(3) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disa.mpaikan melalui forum sesrrai dengan ketentuan peratrrrarr pci'undang- undangan . A BAB III . . BAB III PELAYANAN PUBLIK YANG MUDAH DIAKSES BAGI PENYANDANG DISABILITAS Bagian Kesatu Umum Pasal 16

(1) Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyediakan Pelayanan Publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penyediaan Pelayanan Publik yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas dasar prinsip kesetaraan dalam keberagarnan bagi Penyandang Disabilitas dan tanggap terhadap kebutuhan Penyandang Disabilitas. Pasal 17

(1) Ruang lingkup Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) meliputi pelayanan atas barang, jasa, danf atau pelayanan adrninistratif yang disediakan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik.

(2) Ruang lingkup pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, transportasi, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.

(3) Penyelenggara Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) menyediakan Pelayanan Publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas meliputi prasarana dan sarana Aksesibilitas. 166 A

(4) Penyelenggara

(4) Penyelenggara Pelayanan Publik yang sudah menggunakan teknologi wajib menyediakan teknologi yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas.

(5) Teknologi yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas:

a. audio;

b. tanda taktual;

c. huruf braille; dan

d. informasi atau isyarat visual. Bagian Kedua Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas Pasal 18

(1) Penyelenggara Pelayanan Publik wajib memberikan Pelayanan Publik dengan fasilitas dan perlakuan yang optimal, wajar, dan bermartabat tanpa diskriminasi bagi Penyandang Disabilitas, meliputi:

a. pendampingan, penerjemahan, asistensi, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa biaya tambahan;

b. penyediaan prasarana dan sarana yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas; dan

c. sistem informasi baik elektronik maupun nonelektronik yang mudah diakses oleh Pen y-anda;rg D isabilitas.

(2) Penyelenggara Pelayanan Publik r,'r'ajib rnenyediakan informasi dan sumber daya manusia lanr,g profesional dalam menyelenggarakan pelayanan serta dapat membantu Penyandang Disabilitas. 195 A

(3) Sumber . REFUELIK INDONESIA _15_

(3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib diberika-n pendidikan dan pelatihan secara berkala terkait Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas. Bagian Ketiga Penyelenggaraan Transportasi Publik bagi Penyandang Disabilitas Pasal 19

(1) Setiap penyelenggara transportasi dalam memberikan Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas r,r,ajrb menyediakan kemudahan akses atas:

a. prasarana transportasi; dan/atau

b. sarana transportasi.

(2) Prasarana transportasi dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. transportasi darat;

b. transportasi laut;

c. transportasi udara; dan

d. transportasi perkeretaapian.

(3) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada a5r21 ( 1) diselenggarakan oleh:

a. Pemerintah Pusat;

b. Pemerintah Daerah;

c. badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah; dan

d. badan hukum Indonesia.

(4) Penyelenggaraan prasarana transportasi dan sarana transportasi bagi Penyandang Disabilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi dan Penyandang Disabilitas. A Pasal 20 _ 16_ Pasal 20 Penyelenggara transportasi menyediakan kemudahan akses atas prasarana transportasi dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat

(1) sesuai standar prasarana dan sarana transportasi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. BAB IV PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS Bagian Kesatu Umum Pasal 21

(1) Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas bertujuan untuk menjamin hak dan kebutuhan Penyandang Disabilitas dalam penanggu langan Bencana.

(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan penanggulangan Bencana.

(3) Penanggulangan Bencana sebagairnana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan aspek:

a. data pilah;

b. Aksesibilitas;

c. Akomodasi Yang Layak;

d. partisipasi;

e. peningkatan kapasitas; dan

f. prioritaspelindungan. ( ) Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tahapan penanggulangan Bencana meliputi: A a prabencana REPUBLIK INDONESTA -t7-

a. prabencana;

b. saat tarlggap darurat; dan

c. pascabencana. Pasal22

(1) Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) dapat mengikutsertakan Penyandang Disabilitas dan pihak lainnya.

(2) Pengikutsertaan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ragam Penyandang Disabilitas, kelompok umur, identitas gender, dan wilayah. Pasal 23

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan Aksesibilitas dan Akomodasi Yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan Bencana.

(2) Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah memprioritaskan pelindungan terhadap Bencana bagi Penyandang Disabilitas.

(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan alat bantu bagi Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan Bencana.

(4) Penyediaan alat bantu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk mengantisipasi pada saat terjadi Bencana dan untuk kebutuhan evakuasi bagi Penyandang Disabilitas. Pasal 24

(1) Aksesibilitas dan Akomodasi Yang Layak dalam penarlggulangan Bencana bersifat Iisik dan nonfisik. 170 A

(2) Aksesibilitas

(2) Aksesibilitas dan Akomodasi Yang Layak yang bersifat fisik berupa prasarana, sarana, dan perlengkapan fisik sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Aksesibilitas dan Akomodasi Yang Layak yang bersifat nonfisik berupa pemberian prioritas dalam penyediaan pelayanan dan akses informasi. Pasal 25

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengidentifikasi, mengumpulkan, menganalisis, mendokumentasikan, memutakhirkan, dan menyebarluaskan data dan informasi terkait Penyandang Disabilitas.

(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan data dan informasi yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.

(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

a. informasi terkait langkah pengurangan risiko Bencana dalam menghadapi Bencana;

b. informasi terkait data kondisi dan Penyandang Disabilitas yang menjadi korban Bencana;

c. informasi terkait data Penyandang Disabilitas baru yang menjadi korban Bencana; dan

d. informasi terkait data potensi Penyandang Disabilitas baru.

(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dipilah berdasarkan identitas gender, kelompok umur, ragam PenSrandang Disabilitas, tingkat hambatan, dan wilayah. A Bagian Kedua . _19_ Bagian Kedua Prabencana Pasal 26

(1) Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan Bencana pada prabencana sebagaimana dimaksud cialam Pasal 21 ayat (4) huruf a bertujuan untuk mendorong pengurangan risiko Bencana.

(2) Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan Bencana pada prabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. sistem peringatan dini yang wajib menjangkau Penyandang Disabilitas secara tepat waktu dan akurat dan melalui media yang sesuai dengan jenis serta derajat disabilitas; dan

b. fasilitasi pen5rusunan rencana kesiapsiagaan di tingkat rumah tangga pada setiap rumah tangga dengan anggota Penyandang Disabilitas.

(3) Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi mekanisme evakuasi, jalur evakuasi, tanda, dan titik kumpul dengan mempertimbangkan ragam Penyandang Disabilitas. (a) Pelaksanaan persiapan sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan prasarana dan sarana pelatihan dan evakuasi yang aksesibel serta mengikutsertakan Penyandang Disabilitas.

PASAL 2T

BAB IV: PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS | Bagian Kedua - Prabencana
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini mengatur:
a. Permukiman yang mudah diakses bagi Penyandang
Disabilitas;
b. Pelayanarr Publik yang mudah diakses bagi
Penyandang Disabilitas; dan
c. pelindungan dari Bencana bagi Penyandang
Disabilitas.
A
BAB II

BAB II
PERMUKIMAN YANG MUDAH DIAKSES BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 4

BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
memfasilitasi Permukiman yang mudah diakses bagi
Penyandang Disabilitas.
(2) Fasilitasi Permukiman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk:
a. memberikan kepastian pemenuhan Aksesibilitas
bagi Penyandang Disabilitas di Permukiman;
b. mendorong peran aktif pelaku pembangunan di
dalam pemenuhan akses bagi Penyandang
Disabilitas;
c. memfasilitasi peran dan kerja sama Penyandang
Disabilitas; dan
d. mewujudkan penataan dan pengembangan
Permukiman Yang Inklusif bagi Penyandang
Disabilitas.
Bagian Kedua
Fasilitasi Permukiman

PASAL 5

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Fasilitasi Permukiman
Fasilitasi Permukiman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) dilakukan dalam bentuk:
a. penyediaan pedoman dan standar teknis Permukiman
yang mudah diakses Penyandang Disabilitas oleh
Pemerintah Pusat; dan
b. pemberian bantuan teknis oleh Pemerintah Daerah.
158 A

PASAL 6

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Fasilitasi Permukiman
-

Pasal 6
(1) Penyediaan pedoman dan standar teknis Permukiman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
dilakukan dengan menyusun pedoman dan standar
teknis terkait prasarana dan sarana yang memenuhi
persyaratan kemudahan bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Penyusunan pedoman dan standar teknis
Permukiman sebagairnana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan mengacu
pada standar teknis kemudahan akses bagi
Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pedoman dan standar teknis Permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai dasar:
a. penyusunan kebijakan operasional di daerah
dengan memperhatikan kondisi kabupaten/kota
setempat; dan
b. penJrusunan rencana penyediaan prasarana dan
sarana Permukiman.
(4) Pen5rusunan pedoman dan standar teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mengikutsertakan Penyandang Disabilitas.
(5) Penyebarluasan pedoman dan statrdar teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mengikutsertakan Penyandang Disabilitas.

PASAL 7

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Fasilitasi Permukiman
(1) Rencana penyediaan prasarana dan
sarana
Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3) huruf b tertuang dalam Rencana Tapak dan
Rencana 'Iekrris.
159 A
(2) Rencana .

PRESTDEN
REPUELIK INDONESIA
(2) Rencana Tapak dan Rencana Teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib disusun oleh
Pengembang sebagai syarat pembangunan
Permukiman.

PASAL 8

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Fasilitasi Permukiman
(1) Rencana penyediaan prasarana dan sarana
Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi:
a. Aksesibilitas terhadap prasarana Permukiman;
dan
b. Aksesibilitas terhadap sarana Permukiman.
(2) Aksesibilitas terhadap prasarana Permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
a. Aksesibilitas terhadap;alan;
b. Aksesibilitas terhadap air minum; dan
c. Aksesibilitas terhadap sanitasi.
(3) Aksesibilitas terhadap sarana Permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
a. Aksesibilitas terhadap Bangunan Gedung Umum;
dan
b. Aksesibilitas terhadap ruang terburka publik.

PASAL 9

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Fasilitasi Permukiman
(1) Aksesibilitas terhadap jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (21 huruf a merupakan
Aksesibilitas terhadap fasilitas pendukung
penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang
diterapkan pada jalur pedestrian, jembatan
penghubung gedung atau ruang terbuka, dan/atau
tempat penyeberangan.
A
(2) Aksesibilitas

(2) Aksesibilitas terhadap air minum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b merupakan
Aksesibilitas terhadap fasilitas air minum publik yang
diterapkan pada:
a. hidran umum; dan/atau
b. fasilitas air siap minum publik.
(3) Aksesibilitas terhadap sanitasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c merupakan
Aksesibilitas terhadap fasilitas sanitasi publik yang
diterapkan pada:
a. fasilitas mandi, cuci, dan kakus komunal;
dan/atau
b. toilet umum.

PASAL 10

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Fasilitasi Permukiman
(1) Aksesibilitas terhadap Bangunan Gedung Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a
yang memenuhi persyaratan kemudahan bangunan
gedung meliputi:
a. kemudahan hubungan ke bangunan gedung, dari
bangunan gedung, dan di dalam bangunan
gedung; dan
b. kelengkapan prasarana dan sarana dalam
pemanfaatan bangunan gedung.
(2) Aksesibilitas terhadap ruang terbuka publik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf
b merupakan Aksesibilitas pendukung aktivitas dan
Aksesibilitas fasilitas umum di ruang terbuka publik
yang memenuhi persyaratan kemudahan bagi
Penyandang Disabilitas.

PASAL 11

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Fasilitasi Permukiman
(1) Pemberian bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: A a.pendampingan

a. pendampingan penyusunan rencana;

b. pelatihan atau penyuluhan; dan

c. bimbingan dan konsultasi.

(2) Pemberian bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui dinas dan/atau kelompok kerja bidang perumahan dan kawasan Permukiman yang bertanggung jawab dalam urusan perumahan dan kawasan Permukiman.

(3) Pendampingan penJrusunan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan:

a. secara berkala dalam rangka rnemastikan Permukiman yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas ;

b. mengikutsertakan ahli, akademisi, dan/atau tokoh Masyarakat yang memiliki pengetahuan dan pengalaman memadai dalam bidang perumahan dan kawasan Permukiman serta mengikutsertakan organisasi Penyandang Disabilitas;

c. menentukan lokasi Permukiman yang membutuhkan pendampin gan ;

d. terlebih dahulu mempelajari pelaporan hasil pemantauan dan verifikasi yang telah dibuat baik secara berkala maupun sesuai kebutuhan atau insidental; dan

e. berdasarkan rencana pelaksanaan dan alokasi anggaran yang telah ditentukan sebelumnya.

(4) Pelatihan atau penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan:

a. pelatihan atau pen5ruluhan merupakan kegiatan pembelajaran untuk meningkatkan pengetahtran, kesadaran, dan keterampilan Pengembang terkait penyediaan Aksesibilitas terhadap Permukiman bagi Penyandarrg Disabilitas; dan A

b. pelatihan REPUELIK INDONESTA

b. pelatihan atau penyuluhan dapat dilakukan secara langsung dan/atau tidak langsung dengan menggunakan alat bantu danlatau alat peraga.

(5) Bimbingan dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan memberikan petunjuk atau penjelasan khusus mengenai penyediaan Aksesibilitas terhadap Permukiman bagi Penyandang Disabilitas. Bagian Ketiga Pengawasan

PASAL 12

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pengawasan
(1) Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh
Permukiman yang dibangun oleh Pengembang
memiliki Aksesibilitas bagi Penyanda.ng Disabilitas.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. pemantauan; dan
b. verifikasi.

PASAL 13

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pengawasan
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (21huruf a dilakukan untuk menjamin:
a. pemenuhan kebutuhan prasarana dan sarana
Permukiman sesuai dengan syarat kemudahan
akses bagi Penyandang Disabilitas;
b. kesesuaian peruntukan dengan rencana tata
ruang dan peraturan zonasi; dan
c. keterpaduan rencana penyediaan prasarana dan
sarana berdasarkan hierarkinya sesuai dengan
standar pelayanan minimal.
A
(2) Pemantauan

(2) Pemantauan sebagaimana dimaksucl pada ayat (1)
dilakukan terhadap penerapan norma, standar,
prosedur, dan kriteria serta kebijakan operasional
bidang perumahan dan kawasan Permukiman.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara berjenjang meliputi:
a. menteri yang membidangi urusan perumahan dan
kawasan Permukiman kepada gubernur;
b. gubernur kepada bupati/wali kota; dan
c. bupati/wali kota atau khusus untuk Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh gubernur
kepada Pengembang.

PASAL 14

BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Pengawasan
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat

(2) huruf b dilakukan terhadap ketersediaan dan kualitas prasarana dan sarana pendukung Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. secara berkala pada prasarana dan sarana Permukiman yang dibangun oleh Pengembang;

b. berdasarkan pengaduan oleh Masyarakat terhadap prasarana dan sarana Permukiman yang belum memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria dan belum diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah; dan/ atau

c. pada saat proses serah terima prasarana dan sarana yang telah dibangun oleh Pengembang kepada Pemerintah Daerah.

(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi pemerintah, dinas, atau kelompok keda bidang perumahan dan kawasan Permukiman dengan mengikutsertakan Penyandang Disabilitas. A

(4) Hasil . REPUBLIK INDONESTA -t2-

(4) Hasil verifikasi disampaikan kepada bupati/wali kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta disampaikan kepada gubernur.

(5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib ditindaklanjuti oleh Pengembang.

(6) Pengembang yang tidak melakukan tindak lanjut terhadap hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Tata cara dan mekanisme verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Peran Penyandang Disabilitas

PASAL 15

BAB II: BAB II | Bagian Keempat - Peran Penyandang Disabilitas
(1) Perwujudan Permukiman inklusif yang memiliki
Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas dilakukan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dengan mengikutsertakan peran Penyandang
Disabilitas.
(2) Peran Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan
masukan dalam:
a. penlrLlsunan perencanaan Permukiman;
b. pelaksanaan pembangunan Permukiman;
c. pemanfaatan Permukiman;
d. pemeliharaan dan perbaikan Permukiman;
dan/atau
e. pengendalian penyelenggaraan Permukiman.
(3) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disa.mpaikan melalui forum sesrrai dengan ketentuan
peratrrrarr pci'undang- undangan .
A
BAB III . .

BAB III
PELAYANAN PUBLIK YANG MUDAH DIAKSES
BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 16

BAB III: PELAYANAN PUBLIK YANG MUDAH DIAKSES | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyediakan
Pelayanan Publik yang mudah diakses bagi
Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penyediaan Pelayanan Publik yang mudah diakses
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
atas dasar prinsip kesetaraan dalam keberagarnan
bagi Penyandang Disabilitas dan tanggap terhadap
kebutuhan Penyandang Disabilitas.

PASAL 17

BAB III: PELAYANAN PUBLIK YANG MUDAH DIAKSES | Bagian Kesatu - Umum
(1) Ruang lingkup Pelayanan Publik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) meliputi pelayanan
atas barang, jasa, danf atau pelayanan adrninistratif
yang disediakan oleh Penyelenggara Pelayanan
Publik.
(2) Ruang lingkup pelayanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi pendidikan, pengajaran,
pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan
informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan
sosial, energi, perbankan, transportasi, sumber daya
alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.
(3) Penyelenggara Pelayanan Publik sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) menyediakan Pelayanan
Publik yang mudah diakses bagi Penyandang
Disabilitas meliputi prasarana dan sarana
Aksesibilitas.
166 A
(4) Penyelenggara

(4) Penyelenggara Pelayanan Publik yang sudah
menggunakan teknologi wajib menyediakan teknologi
yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas.
(5) Teknologi yang mudah diakses sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) paling sedikit dilengkapi
dengan fasilitas:
a. audio;
b. tanda taktual;
c. huruf braille; dan
d. informasi atau isyarat visual.
Bagian Kedua
Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas

PASAL 18

BAB III: PELAYANAN PUBLIK YANG MUDAH DIAKSES | Bagian Kedua - Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas
(1) Penyelenggara Pelayanan Publik wajib memberikan
Pelayanan Publik dengan fasilitas dan perlakuan yang
optimal, wajar, dan bermartabat tanpa diskriminasi
bagi Penyandang Disabilitas, meliputi:
a. pendampingan, penerjemahan, asistensi, dan
penyediaan fasilitas yang mudah diakses di
tempat layanan publik tanpa biaya tambahan;
b. penyediaan prasarana dan sarana yang mudah
diakses bagi Penyandang Disabilitas; dan
c. sistem informasi baik elektronik maupun
nonelektronik yang mudah diakses oleh
Pen y-anda;rg D isabilitas.
(2) Penyelenggara Pelayanan Publik r,'r'ajib rnenyediakan
informasi dan sumber daya manusia lanr,g profesional
dalam menyelenggarakan pelayanan serta dapat
membantu Penyandang Disabilitas.
195 A
(3) Sumber .

FRESIDEN
REFUELIK INDONESIA
_15_
(3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 wajib diberika-n pendidikan dan pelatihan
secara berkala terkait Pelayanan Publik bagi
Penyandang Disabilitas.
Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Transportasi Publik bagi Penyandang Disabilitas

PASAL 19

BAB III: PELAYANAN PUBLIK YANG MUDAH DIAKSES | Bagian Ketiga - Penyelenggaraan Transportasi Publik bagi Penyandang Disabilitas
(1) Setiap penyelenggara transportasi dalam memberikan
Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas r,r,ajrb
menyediakan kemudahan akses atas:
a. prasarana transportasi; dan/atau
b. sarana transportasi.
(2) Prasarana transportasi dan sarana transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. transportasi darat;
b. transportasi laut;
c. transportasi udara; dan
d. transportasi perkeretaapian.
(3) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada a5r21
( 1) diselenggarakan oleh:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. badan usaha milik negaraf badan usaha milik
daerah; dan
d. badan hukum Indonesia.
(4) Penyelenggaraan prasarana transportasi dan sarana
transportasi bagi
Penyandang Disabilitas
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang transportasi dan
Penyandang Disabilitas.
A

PASAL 20

BAB III: PELAYANAN PUBLIK YANG MUDAH DIAKSES | Bagian Ketiga - Penyelenggaraan Transportasi Publik bagi Penyandang Disabilitas
_ 16_
Pasal 20
Penyelenggara transportasi menyediakan kemudahan
akses atas prasarana transportasi dan sarana
transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) sesuai standar prasarana dan sarana transportasi
yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang transportasi.
BAB IV
PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 21

BAB IV: PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas bertujuan untuk menjamin hak dan kebutuhan Penyandang Disabilitas dalam penanggu langan Bencana.

(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan penanggulangan Bencana.

(3) Penanggulangan Bencana sebagairnana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan aspek:

a. data pilah;

b. Aksesibilitas;

c. Akomodasi Yang Layak;

d. partisipasi;

e. peningkatan kapasitas; dan

f. prioritaspelindungan. ( ) Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tahapan penanggulangan Bencana meliputi: A a prabencana REPUBLIK INDONESTA -t7-

a. prabencana;

b. saat tarlggap darurat; dan

c. pascabencana.

PASAL 22

BAB IV: PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2l ayat (2) dapat mengikutsertakan
Penyandang Disabilitas dan pihak lainnya.
(2) Pengikutsertaan Penyandang Disabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ragam
Penyandang Disabilitas, kelompok umur, identitas
gender, dan wilayah.

PASAL 23

BAB IV: PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
memberikan Aksesibilitas dan Akomodasi Yang Layak
bagi Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan
Bencana.
(2) Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah
memprioritaskan pelindungan terhadap Bencana bagi
Penyandang Disabilitas.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
menyediakan alat bantu bagi Penyandang Disabilitas
dalam penanggulangan Bencana.
(4) Penyediaan alat bantu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan untuk mengantisipasi pada saat
terjadi Bencana dan untuk kebutuhan evakuasi bagi
Penyandang Disabilitas.

PASAL 24

BAB IV: PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS | Bagian Kesatu - Umum
(1) Aksesibilitas dan Akomodasi Yang Layak dalam
penarlggulangan Bencana bersifat Iisik dan nonfisik.
170 A
(2) Aksesibilitas

(2) Aksesibilitas dan Akomodasi Yang Layak yang bersifat
fisik berupa prasarana, sarana, dan perlengkapan
fisik sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Aksesibilitas dan Akomodasi Yang Layak yang bersifat
nonfisik berupa pemberian prioritas dalam
penyediaan pelayanan dan akses informasi.

PASAL 25

BAB IV: PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
mengidentifikasi, mengumpulkan, menganalisis,
mendokumentasikan, memutakhirkan, dan
menyebarluaskan data dan informasi terkait
Penyandang Disabilitas.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
menyediakan data dan informasi yang mudah diakses
oleh Penyandang Disabilitas.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. informasi terkait langkah pengurangan risiko
Bencana dalam menghadapi Bencana;
b. informasi terkait data kondisi dan Penyandang
Disabilitas yang menjadi korban Bencana;
c. informasi terkait data Penyandang Disabilitas
baru yang menjadi korban Bencana; dan
d. informasi terkait data potensi Penyandang
Disabilitas baru.
(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dipilah berdasarkan identitas gender, kelompok
umur, ragam PenSrandang Disabilitas, tingkat
hambatan, dan wilayah.
A
Bagian Kedua .

_19_
Bagian Kedua
Prabencana

PASAL 26

BAB IV: PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS | Bagian Kedua - Prabencana
(1) Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang
Disabilitas dalam penanggulangan Bencana pada
prabencana sebagaimana dimaksud cialam Pasal 21
ayat (4) huruf a bertujuan untuk mendorong
pengurangan risiko Bencana.
(2) Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang
Disabilitas dalam penanggulangan Bencana pada
prabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. sistem peringatan dini yang wajib menjangkau
Penyandang Disabilitas secara tepat waktu dan
akurat dan melalui media yang sesuai dengan
jenis serta derajat disabilitas; dan
b. fasilitasi pen5rusunan rencana kesiapsiagaan di
tingkat rumah tangga pada setiap rumah tangga
dengan anggota Penyandang Disabilitas.
(3) Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi mekanisme evakuasi, jalur
evakuasi, tanda, dan titik kumpul dengan
mempertimbangkan ragam Penyandang Disabilitas.
(a) Pelaksanaan persiapan sistem peringatan dini
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
memperhatikan prasarana dan sarana pelatihan dan
evakuasi yang aksesibel serta mengikutsertakan
Penyandang Disabilitas.
Pasal2T
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
melaksanakan program dan kegiatan yang bertuiuan
untuk mendorong pengurangan risiko Bencana
melalui:
A
a. layanan

-'20 -
a. layanan pendidikan baik formal maupun informal;
b. latihan, simulasi, dan geladi Bencana; dan
c. kegiatan prabencana lainnya.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan program dan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan
pihak terkait.
Bagian Ketiga
Saat Tanggap Darurat

PASAL 28

BAB IV: PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS | Bagian Ketiga - Saat Tanggap Darurat
(1) Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang
Disabilitas dalam penanggulangan Bencana pada saat
tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2l ayat (4) huruf b dilaksanakan melalui:
a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap
lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya
untuk menentukan kebutuhan dan tindakan yang
tepat yang sesuai dengan kebutuhan dan ragam
Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan
Bencana pada saat tanggap darurat; dan
b. pencarian dan penyelamatan korban dan
penyintas Penyandang Disabilitas dengan
memperhatikan kebutuhan dan
ragam
Penyandang Disabilitas termasuk penyelamatan
beserta alat bantunya.
(2) Penanggulangan pada saat tanggap darurat
dilaksanakan dengan mengkaji kebutuhan khusus
Penyandang Disabilitas.
(3) Kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)rmeliputi:
A
a. pemenuhan

-2r-
a. pemenuhan kebutuhan dasar pangan dan
nonpangan, sandang, penampungan/hunian
sementara, air bersih, dan sanitasi serta layanan
kesehatan dan kebutuhan khusus sesuai dengan
standar pelayanan minimum yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. fasilitas penampungan/hunian sementara
memperhitungkan kemudahan bagi Penyandang
Disabilitas untuk melakukan kegiatan rumah
tangga utama dan kegiatan terkait mata
pencaharian;
c. penyediaan bantuan pangan wajib dilaksanakan
secara tepat waktu dan layak untuk
meminimalkan risiko dan meningkatkan status
gizi, kesehatan, dan kemampuan bertahan hidup
Penyandang Disabilitas ;
d. pemenuhan kebutuhan pasokan air bersih dan
sanitasi wajib memenuhi kebutuhan khusus
Penyandang D isabilitas ;
e. penyelenggaraan pendidikan dalam situast
Bencana wajib memastikan pendidikan peserta
didik Penyandang Disabilitas tetap dalam kondisi
aman, terlindung, dan memperhatikan aspek
psikososial; dan
f. pendampingan psikososial dan penyediaan alat
bantu bagi Penyandang Disabilitas disediakan
sesuai dengan ragam dan tingkat hambatan.

PASAL 29

BAB IV: PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS | Bagian Ketiga - Saat Tanggap Darurat
Pada saat tanggap darurat, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib: A a mengupayakan REPUBLIK INDONESTA

a. mengupayakan Penyandang Disabilitas terdampak Bencana dilindungi dari tindakan kekerasan dan pengabaian serta terhindar dari dorongan untuk bertindak di luar kemauan dan rasa takut:

b. mengupayakan harta benda dan aset milik Penyandang Disabilitas korban Bencana aman dari pencurian dan penguasaan pihak lain; dan

c. mengupayakan Penyandang Disabilitas tidak terpisahkan dari alat bantunya serta pendamping atau keluarganya. Bagian Keempat Pascabencana

PASAL 30

BAB IV: PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS | Bagian Keempat - Pascabencana
Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas
dalam penanggulangan Bencana pada tahap
pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l
ayat (4) huruf c dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan
khusus Penyandang Disabilitas meliputi:
a. rehabilitasi; dan
b. rekonstruksi.

PASAL 31

BAB IV: PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS | Bagian Keempat - Pascabencana
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. pembangunan hunian tetap beserta prasarana
dan sarana yang mudah diakses serta
memprioritaskan kebutuhan Penyandang
Disabilitas;
b. sosialisasi pemenuhan hak dan kebutuhan
Penyandang Disabilitas;
A
c. fasilitasi

-

c. fasilitasi kerja sama dalam rangka pemenuhan
hak dan kebutuhan Penyandang Disabilitas; dan
d. pembentukan pusat konseling keluarga dan
Masyarakat termasuk anggota keluarga dengan
disabilitas baru.
(2) Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a. pembangunan kembali prasarana dan sarana
dengan memperhatikan Aksesibilitas;
b. pembangunan kembali sarana sosial Masyarakat;
c. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya
Masyarakat;
d. penerapan rancang bangun yang tepat dan
penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan
Bencana;
e. partisipasi dan peran serta lembaga dan
organisasi kemasyarakatan, lembaga usaha, dan
Masyarakat;
f. peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
g. peningkatan fungsi Pelayanan Publik; atau
h. peningkatan pelayanan utama dalam Masyarakat.

PASAL 32

BAB IV: PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS | Bagian Keempat - Pascabencana
(1) Setiap kementerian dan lembaga pemerintah
nonkementerian melaksanakan kegiatan pelindungan
dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas pada setiap
tahapan penanggulangan Bencana sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Penanggulangan Bencana untuk memenuhi hak,
kebutuhan, dan partisipasi Penyandang Disabilitas
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
BAB V

BAB V
PEMBINAAN

PASAL 33

BAB V: BAB V
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah meiakukan
pembinaan secara berjenjang untuk menjamin
kemudahan akses terhadap Permukiman, Pelayanan
Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi
Penyandang Disabilitas.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (i)
meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan
pengawasan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. umum; dan
b. teknis.
(4) Pembinaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dilaksanakan oleh menteri teknis atau
kepala lembaga pemerintah nonkementerian kepada
Pemerintah Daerah provinsi.
(6) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
(7) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b diselenggarakan untuk:
a. menirrgkatkan kualitas dan efektivitas fasilitasi
Permukiman, Pelayanan Fublik, dan pelindungan
dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas;
A
b. meningkatkan

b. meningkatkan pemahaman dan kapasitas
pemangku kepentingan untuk mewrrjudkan
kemudahan akses terhadap Permukiman,
Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana
bagi Penyandang Disabilitas;
c. meningkatkan peran Penyandang Disabilitas
dalam penyelenggaraan Permukiman, Pelayanan
Publik, dan pelindungan dari Bencana; dan
d. meningkatkan kualitas akses terhadap
Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan
dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.

PASAL 34

BAB V: BAB V
Bentuk pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (3) huruf b meliputi:
a. koordinasi penyelenggaraan kawasan Permukiman,
Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana;
b. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan/atau
pedoman pelaksanaan;
c. pendidikan dan pelatihan;
d. penelitian dan pengembangan;
e. pengembangan sistem informasi dan komunikasi; dan
f. pengembangan kesadaran dan tanggung jawab
Masyarakat.

PASAL 35

BAB V: BAB V
(1) Koordinasi penyelenggaraan kawasan Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a merupakan upaya untuk meningkatkan keqja sama antarpemangku kepentingan dalam penyelenggaraan kawasan Permukirnan, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana. 178 A

(2) Koordinasi REPUBLIK INDONESTA

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 1 (satu) wilayah administrasi, koordinasi antardaerah, dan koordinasi antartingkatan pemerintahan.

PASAL 36

BAB V: BAB V
(1) Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan/atau
pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 huruf b merupakan upaya penyampaian
secara interaktif substansi peraturan perundang-
undangan danf atau pedoman pelaksanaan.
(2) Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan/atau
pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan secara:
a. langsung; dan/atau
b. tidak langsung.

PASAL 37

BAB V: BAB V
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 huruf c merupakan upaya untuk
mengembangkan kemampuan sumber daya manusia
dalam penyelenggaraan kawasan Permukiman,
Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penyelenggaraan dan fasilitasi pendidikan dan
pelatihan;
b. pen1rusunan program pendidikan dan pelatihan
sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan
yang menjadi sasaran pembinaan; dan
c. evaluasi hasil pendidikan dan pelatihan.
A

PASAL 38

BAB V: BAB V
Pasal 38
(1) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 huruf d merupakan upaya
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
untuk menghasilkan inovasi atau penemuan baru
dalam peningkatan Aksesibilitas terhadap
Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari
Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dalam
perumusan kebijakan dan strategi, serta norma,
standar, prosedur, dan kriteria.

PASAL 39

BAB V: BAB V
(1) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e
merupakan upaya untuk mengembangkan sistem
informasi dan komunikasi yang mutakhir, efisien, dan
terpadu.
(2) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiaksanakan
meialui penyediaan basis data dan informasi dengan
mengembangkan jaringan sistem elektronik.

PASAL 40

BAB V: BAB V
(1) Pengembangan kesadaran dan tanggung jawab
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
huruf f merupakan upaya untuk menumbuhkan dan
meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab
Masyarakat dalam penyelenggaraan Permukiman,
Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana.
(2) Pengembangan kesadaran dan tanggung jawab
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
180 A
a. penyuluhan

a. penyuluhan;
b. pemberian ceramah, diskusi umllm, dan debat
publik;
c. pembentukan kelompok Masyarakat; dan
d. penyediaan unit pengaduan.
BAB VI
PENDANAAN

PASAL 41

BAB VI: PENDANAAN
(1) Pendanaan fasilitasi Permukiman, Pelayanan Publik,
dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang
Disabilitas dapat disediakan oleh Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
c. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
PELAPORAN

PASAL 42

BAB VII: PELAPORAN
(1) Pelaporan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota berdasarkan hasil pelaksanaan fasilitasi Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas. A

(2) Bupati . .

(2) Bupati/wali kota menyampaikan pelaporan kepada gubernur.

(3) Gubernur menyampaikan pelaporan kepada masing- masing menteri dan kepala badan sesuai dengan bidang teknisnya.

(4) Menteri dan kepala badan menyampaikan pelaporan kepada Presiden.

(5) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang permukiman, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

(6) Kepala badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kepala badan yang membidangi urusan penanggulangan Bencana.

PASAL 43

BAB VII: PELAPORAN
Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
digunakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk:
a. penilaian kinerja perangkat daerah;
b. pengembangan kapasitas daerah dalam peningkatan
pelaksanaan pemenuhan Aksesibilitas Permukiman,
Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi
Penyandang Disabilitas; dan
c. penyempurnaan kebijakan pemenuhan Aksesibilitas
Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari
Bencana bagi Penyandang Disabilitas dalam
perencanaan dan penganggaran pembangunan
nasional dan daerah.
A
BAB VIII

BAB VIII
KETENTUAN PERALII{AN

PASAL 44

BAB VIII: BAB VIII
Pembangunan Permukiman yang sedang dalam proses
perizinan dan belum dilengkapi dengan Aksesibilitas bagi
Penyandang Disabilitas wajib dilengkapi dengan Rencana
Tapak dan Rencana Teknis yang memenuhi persyaratan
kemudahan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 45

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
(1) Penyelenggara Pelayanan Publik melakukan
penyesuaian terhadap standar pelayanan yang belum
mernenuhi ketentuan proporsi akses dan pelayanan
kepada Penyandang Disabilitas paling lama 5 (lima)
tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
(2) Penyelenggara Pelayanan Publik melakukan
penyediaan informasi dan sumber daya manusia yang
memenuhi ketentuan proporsi akses dan pelayanan
kepada Penyandang Disabilitas paling lama 5 (lima)
tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.

PASAL 46

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
183 A
Agar