PP NOMOR 43 TAHUN 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-08-04
Total Pasal: 16 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2020:43
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemt Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 131, ) diubah sebagai berikut: Ketentuan angka 2, angka 5, angka L2, dan angka 13 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.

2. Penyertaan 1 1 A 2 Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat

PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara, perseroan terbatas lainnya, dan/atau lembaga, dan dikelola secara korporasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.

Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana danf atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Penjaminan dalam rangka Program PEN yang selanjutnya disebut Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin dalam rangka pelaksanaan Program PEN atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan danf atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

9. Usaha 3 4 5 6 7 8 A

9. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

10. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi ralryat yang berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Perkoperasian.

11. Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 20 1 9 (COVID- 1 9).

12. Bank Umum Mitra dalam rangka pelaksanaan Program PEN yang selanjutnya disebut Bank Umum

Mitra adalah bank umum yang telah ditetapkan menjadi mitra dalam Penempatan Dana untuk pelaksanaan Program PEN.

13. Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Daerah yang selanjutnya disebut

Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka melakukan percepatan pemulihan ekonomi di daerah sebagai bagian dari Program PEN.

14. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat

SBN adalah surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN). A

15. Pemerintah '

15. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut

Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

17. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat

OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan. 2 Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O

(1) Dalam rangka pelaksanaan Program PEN, Pemerintah dapat melakukan Penempatan Dana kepada Bank Umum Mitra.

(2) Penempatan Dana pada Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme pengelolaan uang negara.

(3) Bank umum yang menjadi Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria paling sedikit:

a. memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai bank umum;

b. mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah Negara, Pemerintah Daerah, Badan Hukum Indonesia, danf atau Warga Negara Indonesia;

c. memiliki tingkat kesehatan minimal komposit 3 (tiga) yang telah diverifikasi oleh OJK; dan

d. melaksanakan kegiatan bisnis perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. A

(4) Penempatan (41 Penempatan Dana pada Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pembiayaan Program PEN.

(5) Bank Umum Mitra menggunakan Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyalurkan kredit/pembiayaan kepada debitur dalam rangka mendukung dan mengembangkan ekosistem Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

(6) Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup:

a. debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi; dan

b. debitur selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk tetapi tidak terbatas pada debitur non-UMKM dan lembaga keuangan.

3. Ketentuan Pasal 11 dihapus 4 Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Lembaga Penjamin Simpanan memberikan penjaminan terhadap seluruh Penempatan Dana oleh Pemerintah kepada Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. 5 Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 10: Menteri dan Ketua Dewan Komisioner OJK berkoordinasi untuk melakukan pertukaran data dan informasi untuk Penempatan Dana dalam rangka Program PEN; dan A a

b. OJK 7

b. OJK sesuai kewenangannya melakukan pengawasan terhadap Bank Umum Mitra untuk memastikan dana yang ditempatkan oleh Pemerintah digunakan oleh Bank Umum Mitra untuk melakukan kegiatan bisnis dalam rangka Program PEN. 6 Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 Ketentuan mengenai tata cara Penempatan Dana kepada Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15

(1) Untuk melaksanakan Program PEN, Pemerintah dapat melakukan Investasi Pemerintah. (21 Investasi Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa investasi langsung dalam bentuk:

a. pemberian pinjaman kepada BUMN;

b. pemberian pinjaman kepada lembaga; dan/atau

c. Pinjaman PEN Daerah. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 15A dan Pasal 15B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15A

(1) Investasi Pemerintah berupa pemberian pinjaman kepada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dan pemberian pinjaman kepada lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (21huruf b dilaksanakan dalam rangka: 8 A

a. memberikan .

a. memberikan dukungan kepada BUMN dan lembaga guna memperkuat dan menumbuhkan kemampuan ekonomi BUMN dan lembaga yang bersangkutan; dan/atau

b. membantu Pelaku Usaha yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mendapatkan dukungan dari BUMN dan/atau lembaga.

(2) Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

a. Pemerintah; atau

b. BUMN dan/atau lembaga yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah.

(3) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, BUMN dan/atau lembaga dapat diberikan dukungan berupa PMN.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 15E}

(1) Investasi Pemerintah berupa Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan:

a. Pinjaman PEN Daerah diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero);

b. dapat berupa pinjaman program dan/atau pinjaman kegiatan; dan

c. diberikan dengan suku bunga tertentu yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Untuk memperoleh Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat mengajukan permohonan kepada Menteri dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, dengan memenuhi persyaratan paling sedikit: A

a. merupakan

a. merupakan daerah yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19);

b. memiliki program pemulihan ekonomi daerah yang mendukung Program PEN;

c. jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah Pinjaman PEN Daerah tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk tahun sebelumnya; dan

d. memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pinjaman PEN Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri memberikan pertimbangan paling lama 3 (tiga) hari kepada Menteri.

(4) Pemerintah Daerah yang mengajukan permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diajukannya permohonan.

(5) Selain sebagai pelaksana pemberian Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dapat memberikan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Program PEN yang dananya bersumber selain dari Pemerintah.

(6) Terhadap pemberian pinjaman oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat diberikan subsidi bunga yang ditetapkan oleh Menteri. (71 Pinjaman PEN Daerah yang telah diberikan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pinjaman Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan dalam laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. A

8. Ketentuan 9

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pinjaman PEN Daerah diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17

(1) Penjaminan langsung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a hanya dapat diberikan kepada BUMN. (21 Dalam rangka Penjaminan langsung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat menugaskan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/atau PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).

(3) Pelaksanaan Penjaminan langsung oleh Pemerintah melalui badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan berdasarkan keputusan Menteri.

10. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18

(1) Dalam melaksanakan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) hurrf b, Pemerintah dapat menugaskan PT Jaminan Kredit Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia , dan f atau PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) untuk melakukan Penjaminan.

(2) Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha dalam bentuk Penjaminan atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan. A

(3) Daiam -t2-

(3) Dalam hal PT Jaminan Kredit Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan/atau PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) membutuhkan peningkatan kapasitas Penjaminan untuk melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat memberikan PMN sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang- undangan.

(4) Atas Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat memberikan dukungan berupa pembayaran imbal jasa Penjaminan, Penjaminan balik, Ioss limit, atau dukungan pembagian risiko lainnya yang dibutuhkan.

(5) Atas dukungan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah dapat mengenakan imbal jasa Penjaminan atau premi sesuai dengan porsi dukungan yang diberikan.

11. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20

(1) Program PEN melalui belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 termasuk tetapi tidak terbatas pada:

a. pemberian subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan; dan/atau

b. jaring pengaman sosial (social safetg netl termasuk bantuan sosial dan bantuan Pemerintah. (21 Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan paling sedikit: A

a. merupakan

a. merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi, dan/atau debitur lainnya, dengan plafon kredit paling tinggi Rp 000,00 (sepuluh miliar rupiah);

b. tidak termasuk Daftar Hitam Nasional;

c. memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2); dan

d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

(3) OJK dan latau otoritas yang berwenang memberikan informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan pemberian subsidi bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(4) Ketentuan mengenai mekanisme penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pemberian subsidi, dan persyaratan debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri.

(5) Ketentuan mengenai tata cara pemberian informasi oleh OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur bersama antara Menteri dan Ketua Dewan Komisioner OJK.

(6) Jaring pengaman sosial (social safetg netl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA dan di antara Pasal 21 dan Pasa-l 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2LA sehingga berbunyi sebagai berikut: A BAB VIA -t4- BAB VIA PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PELAKSANA PROGRAM PEN Pasal 2 1A Dalam rangka pelaksanaan kebijakan dan Program PEN, pejabat perbendaharaan dan pejabat yang mengelola Program PEN melaksanakan penyaluran dana dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Program PEN.

13. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 26A dan Pasal 268 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26A Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan dan Program PEN, Menteri dapat mengatur lebih lanjut skema PMN, Penempatan Dana, Investasi Pemerintah, danf atau Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berdasarkan proses pengambilan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Pasal 268 Penempatan dana dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional yang dilaksanakan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, merupakan bagian dari Program PEN.

PASAL II

bagian dari pembiayaan Program PEN. - (5) Bank Umum Mitra menggunakan Penempatan Dana
Naskah pasal.

PASAL 1

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) danlatau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 134, ); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/ atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 131, ); c. Mengingat A MEMUTUSKAN: REPUELTK INDONES!A Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2O2O TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI coRoNA yIRUS D/SEASE 2019 (COVTD- 19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemt Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 131, ) diubah sebagai berikut: Ketentuan angka 2, angka 5, angka L2, dan angka 13 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.

2. Penyertaan 1 1 A 2 Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat

PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara, perseroan terbatas lainnya, dan/atau lembaga, dan dikelola secara korporasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.

Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana danf atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Penjaminan dalam rangka Program PEN yang selanjutnya disebut Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin dalam rangka pelaksanaan Program PEN atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan danf atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

9. Usaha 3 4 5 6 7 8 A

9. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

10. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi ralryat yang berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Perkoperasian.

11. Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 20 1 9 (COVID- 1 9).

12. Bank Umum Mitra dalam rangka pelaksanaan Program PEN yang selanjutnya disebut Bank Umum

Mitra adalah bank umum yang telah ditetapkan menjadi mitra dalam Penempatan Dana untuk pelaksanaan Program PEN.

13. Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Daerah yang selanjutnya disebut

Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka melakukan percepatan pemulihan ekonomi di daerah sebagai bagian dari Program PEN.

14. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat

SBN adalah surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN). A

15. Pemerintah '

15. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut

Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

17. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat

OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan. 2 Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 10

bagian baik langsung maupun tidak langsung - dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan
(1) Dalam rangka pelaksanaan Program PEN, Pemerintah dapat melakukan Penempatan Dana kepada Bank Umum Mitra.

(2) Penempatan Dana pada Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme pengelolaan uang negara.

(3) Bank umum yang menjadi Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria paling sedikit:

a. memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai bank umum;

b. mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah Negara, Pemerintah Daerah, Badan Hukum Indonesia, danf atau Warga Negara Indonesia;

c. memiliki tingkat kesehatan minimal komposit 3 (tiga) yang telah diverifikasi oleh OJK; dan

d. melaksanakan kegiatan bisnis perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. A

(4) Penempatan (41 Penempatan Dana pada Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pembiayaan Program PEN.

(5) Bank Umum Mitra menggunakan Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyalurkan kredit/pembiayaan kepada debitur dalam rangka mendukung dan mengembangkan ekosistem Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

(6) Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup:

a. debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi; dan

b. debitur selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk tetapi tidak terbatas pada debitur non-UMKM dan lembaga keuangan.

3. Ketentuan Pasal 11 dihapus 4 Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 12

bagian dari pembiayaan Program PEN. - (5) Bank Umum Mitra menggunakan Penempatan Dana
Lembaga Penjamin Simpanan memberikan penjaminan
terhadap seluruh Penempatan Dana oleh Pemerintah
kepada Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10.
5
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 13

bagian dari pembiayaan Program PEN. - (5) Bank Umum Mitra menggunakan Penempatan Dana
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 10:
Menteri dan Ketua Dewan Komisioner OJK
berkoordinasi untuk melakukan pertukaran data
dan informasi untuk Penempatan Dana dalam
rangka Program PEN; dan
A
a
b. OJK

7

b. OJK sesuai kewenangannya melakukan pengawasan
terhadap Bank Umum Mitra untuk memastikan
dana yang ditempatkan oleh Pemerintah digunakan
oleh Bank Umum Mitra untuk melakukan kegiatan
bisnis dalam rangka Program PEN.
6
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 14

bagian dari pembiayaan Program PEN. - (5) Bank Umum Mitra menggunakan Penempatan Dana
Ketentuan mengenai tata cara Penempatan Dana kepada
Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 15

bagian dari pembiayaan Program PEN. - (5) Bank Umum Mitra menggunakan Penempatan Dana
(1) Untuk melaksanakan Program PEN, Pemerintah
dapat melakukan Investasi Pemerintah.
(21 Investasi Pemerintah dalam rangka pelaksanaan
Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa investasi langsung dalam bentuk:
a. pemberian pinjaman kepada BUMN;
b. pemberian pinjaman kepada lembaga; dan/atau
c. Pinjaman PEN Daerah.
Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 15A dan Pasal 15B sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 15A

bagian dari pembiayaan Program PEN. - (5) Bank Umum Mitra menggunakan Penempatan Dana
(1) Investasi Pemerintah berupa pemberian pinjaman
kepada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (2) huruf a dan pemberian pinjaman kepada
lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (21huruf b dilaksanakan dalam rangka:
8
A
a. memberikan .

a. memberikan dukungan kepada BUMN dan
lembaga guna memperkuat dan menumbuhkan
kemampuan ekonomi BUMN dan lembaga yang
bersangkutan; dan/atau
b. membantu Pelaku Usaha yang terdampak
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
yang mendapatkan dukungan dari BUMN
dan/atau lembaga.
(2) Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah; atau
b. BUMN dan/atau lembaga yang mendapatkan
penugasan dari Pemerintah.
(3) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf b, BUMN dan/atau
lembaga dapat diberikan dukungan berupa PMN.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Investasi
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 15E}
(1) Investasi Pemerintah berupa Pinjaman PEN Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)
huruf c dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Pinjaman PEN Daerah diberikan oleh
Pemerintah kepada Pemerintah Daerah melalui
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero);
b. dapat berupa pinjaman program dan/atau
pinjaman kegiatan; dan
c. diberikan dengan suku bunga tertentu yang
ditetapkan oleh Menteri.
(21 Untuk memperoleh Pinjaman PEN Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
Daerah dapat mengajukan permohonan kepada
Menteri dengan tembusan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemerintahan dalam negeri, dengan memenuhi
persyaratan paling sedikit:
A
a. merupakan

a. merupakan daerah yang terdampak pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19);
b. memiliki program pemulihan ekonomi daerah
yang mendukung Program PEN;
c. jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah
Pinjaman PEN Daerah tidak melebihi 75% (tujuh
puluh lima persen) dari jumlah penerimaan
umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah untuk tahun sebelumnya; dan
d. memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan
daerah untuk mengembalikan Pinjaman PEN
Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri
memberikan pertimbangan paling lama 3 (tiga) hari
kepada Menteri.
(4) Pemerintah Daerah yang mengajukan permohonan
Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 memberitahukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dalam jangka waktu paling lama 5
(lima) hari kerja sejak tanggal diajukannya
permohonan.
(5) Selain sebagai pelaksana pemberian Pinjaman PEN
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT
Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dapat
memberikan pinjaman kepada Pemerintah Daerah
dalam rangka mendukung Program PEN yang
dananya bersumber selain dari Pemerintah.
(6) Terhadap pemberian pinjaman oleh PT Sarana Multi
Infrastruktur (Persero) kepada Pemerintah Daerah
dalam rangka mendukung Program PEN
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat
diberikan subsidi bunga yang ditetapkan oleh
Menteri.
(71 Pinjaman PEN Daerah yang telah diberikan oleh
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan pinjaman Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) disampaikan dalam laporan
pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
A
8. Ketentuan

9
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pinjaman PEN
Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 17

bagian dari pembiayaan Program PEN. - (5) Bank Umum Mitra menggunakan Penempatan Dana
(1) Penjaminan langsung oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a hanya
dapat diberikan kepada BUMN.
(21 Dalam rangka Penjaminan langsung oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
dapat menugaskan Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia dan/atau PT Penjaminan Infrastruktur
Indonesia (Persero).
(3) Pelaksanaan Penjaminan langsung oleh Pemerintah
melalui badan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan berdasarkan keputusan Menteri.
10. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 18 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 18

bagian dari pembiayaan Program PEN. - (5) Bank Umum Mitra menggunakan Penempatan Dana
(1) Dalam melaksanakan Penjaminan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) hurrf b,
Pemerintah dapat menugaskan PT Jaminan Kredit
Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia, Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia ,
dan f atau PT
Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) untuk
melakukan Penjaminan.
(2) Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Pelaku Usaha dalam bentuk
Penjaminan atas kredit modal kerja yang diberikan
oleh perbankan.
A
(3) Daiam

-t2-
(3) Dalam hal PT Jaminan Kredit Indonesia, PT
Asuransi Kredit Indonesia, Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia, dan/atau PT Penjaminan
Infrastruktur Indonesia (Persero) membutuhkan
peningkatan kapasitas Penjaminan untuk
melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah dapat memberikan PMN
sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-
undangan.
(4) Atas Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pemerintah dapat memberikan dukungan berupa
pembayaran imbal jasa Penjaminan, Penjaminan
balik, Ioss limit, atau dukungan pembagian risiko
lainnya yang dibutuhkan.
(5) Atas dukungan Penjaminan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Pemerintah dapat mengenakan imbal
jasa Penjaminan atau premi sesuai dengan porsi
dukungan yang diberikan.
11. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 20

bagian dari pembiayaan Program PEN. - (5) Bank Umum Mitra menggunakan Penempatan Dana
(1) Program PEN melalui belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 termasuk tetapi tidak terbatas pada:

a. pemberian subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan; dan/atau

b. jaring pengaman sosial (social safetg netl termasuk bantuan sosial dan bantuan Pemerintah. (21 Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan paling sedikit: A

a. merupakan

a. merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi, dan/atau debitur lainnya, dengan plafon kredit paling tinggi Rp 000,00 (sepuluh miliar rupiah);

b. tidak termasuk Daftar Hitam Nasional;

c. memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2); dan

d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

(3) OJK dan latau otoritas yang berwenang memberikan informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan pemberian subsidi bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(4) Ketentuan mengenai mekanisme penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pemberian subsidi, dan persyaratan debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri.

(5) Ketentuan mengenai tata cara pemberian informasi oleh OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur bersama antara Menteri dan Ketua Dewan Komisioner OJK.

(6) Jaring pengaman sosial (social safetg netl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA dan di antara Pasal 21 dan Pasa-l 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2LA sehingga berbunyi sebagai berikut: A BAB VIA -t4- BAB VIA PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PELAKSANA PROGRAM PEN

PASAL 21A

bagian dari pembiayaan Program PEN. - (5) Bank Umum Mitra menggunakan Penempatan Dana
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan dan Program PEN,
pejabat perbendaharaan dan pejabat yang mengelola
Program PEN melaksanakan penyaluran dana dan
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Program
PEN.
13. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 26A dan Pasal 268 sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 26A

bagian dari pembiayaan Program PEN. - (5) Bank Umum Mitra menggunakan Penempatan Dana
Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan dan
Program PEN, Menteri dapat mengatur lebih lanjut skema
PMN, Penempatan Dana, Investasi Pemerintah, danf atau
Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
berdasarkan proses pengambilan kebijakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7.

PASAL 268

bagian dari pembiayaan Program PEN. - (5) Bank Umum Mitra menggunakan Penempatan Dana
Penempatan dana dalam rangka percepatan pemulihan
ekonomi nasional yang dilaksanakan sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, merupakan bagian dari
Program PEN.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
A

_15_