Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI.
3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI.
4. Pejabat Negara adalah:
a. ;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; c.Ketua A
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad lrcc;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
1. Gubernur dan Wakil Gubernur;
m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
n. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
5. Penerima Pensiun adalah:
a. pensiunan PNS;
b. pensiunan Prajurit TNI;
c. pensiunan Anggota POLRI;
d. pensiunan Pejabat Negara;
e. penerima pensiun janda, duda, atau anak dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan A
f. penerima
f. penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas.
6. Penerima T\rnjangan adalah:
a. penerima tunjangan veteran;
b. penerima tunjangan kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c. penerima tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan;
d. penerima tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
e. penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk N ederland Indone sis ch Le g er/ Koninklijk Marine;
f. penerima tunjangan anak yatim/piatu Prajurit TNl/Anggota POLRI;
g. penerima tunjangan Prajurit TNl/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
h. penerima tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
i. penerima tunjangan orang tua bagi Prajurit TNl/Anggota POLRI yang gugur; dan
j. penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
7. Lembaga Nonstruktural, yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan a Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. A 8.Lembaga
8. Lembaga Penyiaran Publik, yang selanjutnya disingkat
LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
9. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
PASAL 2
Gaji, Pensiun, T\rnjangan, atau Penghasilan ketiga belas tahun 2O2O diberikan kepada:
a. PNS;
b. Prajurit TNI;
c. Anggota POLRI;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;
g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;
i. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan;
j. Staf A j. Staf khusus di lingkungan kementerian;
k. Hakim ad hoc;
l. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas;
m. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
n. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
o. Penerima Pensiun atau Tunjangan; dan
p. Calon PNS.
PASAL 3
(1) Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU dan pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m dan huruf n harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. pada saat peraturan pemerintah ini diundangkan telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanj ian kerja;
c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam A REPUBLTK INDONESIA (21 Dalam hal pegawai belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penghasilan ketiga belas dapat diberikan apabila:
a. telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang berwenang dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima penghasilan ketiga belas; atau
b. telah ditetapkan menerima penghasilan ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya.
(3) LNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
PASAL 4
Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas tahun 2O2O tidak diberikan kepada:
a. Pejabat Negara tertentu, yang meliputi:
1. ;
2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
8. Ketua A
8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
9. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
10. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
11. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
12. Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
13. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
b. Wakil menteri;
c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
PASAL 5
(1) Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling
banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.
(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar
penghasilan yang seharusnya diterima karena
berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan
tetap diberikan selisih kekurangan Gaji, Pensiun,
Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas.
PASAL 6
Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan
bagi:
a. PNS;
b. Prajurit TNI;
c.Anggota
A
c. Anggota POLRI;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan
peradilan;
e. Staf khusus di lingkungan kementerian;
f. Hakim ad lwc; dan
g. Pimpinan atau pegawai non-PNS pada LPP,
paling banyak meliputi:
1. gaji pokok;
2. tunjangan keluarga; dan
3. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
PASAL 7
Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan
bagi:
a. penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau
Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau
gugur; atau
b. penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI
yang dinyatakan hilang,
yaitu sebesar penghasilan I (satu) bulan gaji terusan pada
bulan Juli, dan anggarannya dibebankan pada instansi atau
lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI
bekerja.
PASAL 8
Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi:
a. Penerima Pensiun paling banyak meliputi:
1. pensiun pokok;
2. tunjangan keluarga; dan/atau
3. tunjangan tambahanpenghasilan; A
b. Penerima trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. Penerima Pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun terusan pada bulan Juli;
c. Penerima Pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun pada bulan Juli; atau
d. Penerima T\rnjangan yaitu sebesar tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 9
Gaji, Pensiun, T\.rnjangan, atau Penghasilan ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 ayat (1) diberikan bagi
pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS dan pejabat atau
pegawai lainnya non-PNS yaitu paling banyak sebesar
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 10
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Pasal 10
Gaji, Pensiun, T\rnjangan, atau Penghasilan ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi
pimpinan atau pegawai non-PNS pada BLU yaitu sebesar
komponen gaji pada remunerasi, paling banyak sebesar
penghasilan yang diberikan kepada PNS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dalam peringkat jabatan atau
grade yang setara.
PASAL 11
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Pasal 10
Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 ayat (1) diberikan bagi
Calon PNS, paling banyak meliputi:
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga; dan
c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
A
PASAL 12
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Pasal 10
Pasal 12
Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak
termasuk jenis tunjangan kinerja, insentif kinerja, insentif
keda, tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan
pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus
guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan
penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan
selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan
tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi
atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang
ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau
peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan
lain di luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai
dengan Pasal 11.
PASAL 13
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Pasal 10
(1) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima
Pensiun, Penerima Tunjangan, Ketua, Wakil Ketua, dan
Hakim pada semua badan peradilan, Staf Khusus di
Lingkungan Kementerian, Hakim ad hoc, pimpinan atau
pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pejabat
atau pegawai lainnya non-PNS, menerima lebih dari 1
(satu) penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1), maka Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau
Penghasilan ketiga belas diberikan salah satu yang
jumlahnya lebih besar.
(21 Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima
Pensiun, Penerima Tunjangan, Ketua, Wakil Ketua, dan
Hakim pada semua badan peradilan, Staf Khusus di
Lingkungan Kementerian, Hakim ad hoc, pimpinan atau
pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pejabat
atau pegawai lainnya non-PNS, menerima lebih dari 1
(satu) Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga
belas, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan
utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
(3) Dalam
_t2_
(3) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima
Pensiun, Penerima Tunjangan, Ketua, Wakil Ketua, dan
Hakim pada semua badan peradilan, Staf Khusus di
Lingkungan Kementerian, Hakim ad hoc, pimpinan atau
pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pejabat
atau pegawai lainnya non-PNS, sekaligus sebagai
Penerima Pensiun janda/ duda atau Penerima Tunjangan
janda/duda, maka diberikan Gaji, Pensiun, T\rnjangan,
atau Penghasilan ketiga belas sekaligus Pensiun Ketiga
Belas sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau
T\rnjangan ketiga belas sebagai Penerima Tunjangan
janda/duda.
PASAL 14
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Pasal 10
(1) Besaran Gaji, Pensiun, T\rnjangan, atau Penghasilan
ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan
lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
PASAL 15
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Pasal 10
(1) Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
dibayarkan pada bulan Agustus.
(21 Dalam hal Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan
ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
dapat dilaksanakan, pembayaran dapat dilakukan pada
bulan-bulan berikutnya.
PASAL 16
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Pasal 10
A
_13_
Pasal 16
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
1. PNS yang bekerja pada instansi Pemerintah Pusat;
2. Prajurit TNI;
3. Anggota POLRI;
4. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan
peradilan;
5. Staf khusus di lingkungan kementerian;
6. Hakim ad hoc;
7. Penerima Pensiun;
8. Penerima T\.rnjangan;
9. Pimpinan atau Pegawai non-PNS pada LNS, LPP,
atau BLU dan pejabat atau pegawai lainnya non-
PNS yang gajinya dibayar dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara; dan
1O. Calon PNS pada instansi Pemerintah Pusat;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
1. PNS yang bekerja pada instansi Pemerintah Daerah;
2. Pimpinan atau Pegawai non-PNS pada LNS atau
BLU dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS
yang gajinya dibayar dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah; dan
3. Calon PNS pada instansi Pemerintah Daerah.
PASAL 17
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Pasal 10
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji,
Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan ketiga belas yang
anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji
atau Penghasilan ketiga belas yang anggarannya
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
A
PASAL 18
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Pasal 10
-t4- Pasal 18 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan ( 15, ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2Ol9 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau T\rnjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI9 Nomor 92, ); dan
b. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2Ol7 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 115, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2Ol7 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 95, s1), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. A
PASAL 19
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Pasal 10
REPUBLTK INDONESIA _ 15_ Pasal 19 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau T\.rnjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan (, ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau T\.rnjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 92, ); dan
b. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 115, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OI9 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2Ol7 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 95, s1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 20
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
A
-L6_