PP NOMOR 46 TAHUN 2020

SYARAT DAN TATA CARA PENCATATAN PENGALIHAN PATEN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-08-10
Total Pasal: 23 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2020:46
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 1 A

2. Inventor SATINAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

2. Inventor adalah se orang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.

3. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.

4. Pemohon Pengalihan Paten yang selanjutnya disebut

Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten.

5. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6. Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa yang dibuat oleh Pemohon kepada Kuasa untuk mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten.

7. Klaim adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti invensi yang dimintakan pelindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan didukung oleh deskripsi.

8. Hari adalah hari kerja.

9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Hak atas Paten dapat beralih atau dialihkan baik
seluruhnya maupun sebagian karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. wakaf;
e. perjanjian tertulis; atau
f.
sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Pengalihan hak atas Paten sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 3
(1) Pengalihan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) harus dicatatkan dalam daftar umum Paten serta
diumumkan melalui media elektronik danl atau media non-
elektronik oleh Menteri.
(2) Terhadap pengalihan hak atas Paten yang tidak sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
segala hak dan kewajiban masih melekat pada Pemegang
Paten.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pengalihan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(l)
dilakukan untuk:
a. keseluruhan Klaim atas Paten; atau
b. sebagian Klaim atas Paten.

PASAL 5

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Biaya tahunan atas Paten yang beralih atau dialihkan
seluruhnya, dibebankan kepada penerima Paten karena
pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau
sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan, kecuali Paten:
a. telah diberikan lisensi kepada pihak lain, sesuai
perjanjian lisensi; atau
b. dilaksanakan oleh Pemerintah, sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di
bidang
pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.
l2l Biaya tahunan atas Paten yang beralih atau dialihkan
sebagian, dibebankan kepada Pemegang Paten lama atau
penerima Paten.
BAB II
PERSYARATAN PERMOHONAN PENCATATAN
PENGALIHAN PATEN

PASAL 6

BAB II: PERSYARATAN PERMOHONAN PENCATATAN
Permohonan pencatatan pengalihan Paten sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hanya dapat diajukan untuk
Paten yang telah diberikan oleh negara.
A

PASAL 7

BAB II: PERSYARATAN PERMOHONAN PENCATATAN
Pasal 7
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus
memenuhi syarat:
a. membayar biaya permohonan pencatatan pengalihan
Paten;
b. membayar biaya tahunan atas Paten;
c. melengkapi dokumen permohonan pencatatan
pengalihan Paten; dan
d. melampirkan surat pernyataan bahwa dokumen yang
diserahkan sesuai dengan aslinya.
(21 Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dan huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan
negara bukan pajak.

PASAL 8

BAB II: PERSYARATAN PERMOHONAN PENCATATAN
Pemohon pencatatan pengalihan Paten karena pewarisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten dengan melampirkan dokumen kelengkapan berupa:

a. petikan atau salinan dokumen Paten atau fotokopi sertifikat Paten dan dokumen Paten;

b. surat kematian Pemegang Paten;

c. salinan surat tanda bukti sebagai ahli waris dalam bentuk penetapan waris dari pengadilan agama untuk yang beragama Islam, akta waris yang dibuat oleh notaris, atau penetapan waris yang dibuat oleh pengadilan negeri;

d. surat pernyataan ahli waris yang menunjuk salah seorang ahli waris untuk mengurus permohonan pencatatan pengalihan Paten dalam hal ahli waris lebih dari 1 (satu) orang;

e. Surat Kuasa Khusus dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa;

f. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten;

g. bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten; A h.surat

h. surat pernyataan ahli waris mengenai pelepasan Paten, dalam hal terdapat ahli waris yang melakukan pelepasan Paten; i. bukti pencatatan perjanjian lisensi, dalam hal Paten telah diberikan lisensi kepada pihak lain; j. fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dalam hal hak atas Paten dijadikan objek jaminan fidusia; dan

k. fotokopi Peraturan erintah, dalam hal Paten dilaksanakan oleh Pemerintah.

PASAL 9

BAB II: PERSYARATAN PERMOHONAN PENCATATAN
Pemohon pencatatan pengalihan Paten karena hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten dengan melampirkan dokumen kelengkapan berupa:

a. petikan atau salinan dokumen Paten atau fotokopi sertifikat Paten dan dokumen Paten;

b. salinan akta hibah;

c. Surat Kuasa Khusus dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa;

d. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten;

e. bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten;

f. surat pernyataan penerima hibah mengenai pelepasan Paten, dalam hal terdapat penerima hibah yang melakukan pelepasan Paten;

g. bukti pencatatan perjanjian lisensi, dalam hal Paten telah diberikan lisensi kepada pihak lain;

h. fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dalam hal hak atas Paten dijadikan objek jaminan fidusia; dan i. fotokopi Peraturan erintah, dalam hal Paten dilaksanakan oleh Pemerintah. A

PASAL 10

BAB II: PERSYARATAN PERMOHONAN PENCATATAN
Pasal 1O Pemohon pencatatan pengalihan Paten karena wasiat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten dengan melampirkan dokumen kelengkapan berupa:

a. petikan atau salinan dokumen Paten atau fotokopi sertifikat Paten dan dokumen Paten;

b. surat kematian Pemegang Paten;

c. salinan akta wasiat;

d. Surat Kuasa Khusus dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa;

e. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten; f. bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten;

g. surat pernyataan penerima wasiat mengenai pelepasan Paten, dalam hal terdapat penerima wasiat yang melakukan pelepasan Paten;

h. bukti pencatatan perjanjian lisensi, dalam hal Paten telah diberikan lisensi kepada pihak lain; i. fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dalam hal hak atas Paten dijadikan objek jaminan fidusia; dan j. fotokopi Peraturan erintah, dalam hal Paten dilaksanakan oleh Pemerintah.

PASAL 11

BAB II: PERSYARATAN PERMOHONAN PENCATATAN
Pemohon pencatatan pengalihan Paten karena wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten dengan melampirkan dokumen kelengkapan berupa:

a. petikan atau salinan dokumen Paten atau fotokopi sertifikat Paten dan dokumen Paten;

b. akta ikrar wakaf yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;

c. Surat Kuasa Khusus dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa; A

d. bukti

d. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten;

e. bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten; dan

f. surat pernyataan Pemegang Paten bahwa Paten tidak diberikan lisensi kepada pihak lain secara eksklusif, tidak dijadikan objek jaminan fidusia, dan bukan merupakan Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan pertimbangan berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara atau Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

PASAL 12

BAB II: PERSYARATAN PERMOHONAN PENCATATAN
Pemohon pencatatan pengalihan Paten karena perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e mengajukan pefinohonan pencatatan pengalihan Paten dengan melampirkan dokumen kelengkapan berupa:

a. petikan atau salinan dokumen Paten atau fotokopi sertifikat Paten dan dokumen Paten;

b. salinan akta perjanjian;

c. Surat Kuasa Khusus dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa;

d. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten;

e. bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten; f. bukti pencatatan perjanjian lisensi, dalam hal Paten telah diberikan lisensi kepada pihak lain;

g. fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dalam hal hak atas Paten dijadikan objek jaminan fidusia; dan

h. fotokopi Peraturan erintah, dalam hal Paten dilaksanakan oleh Pemerintah.

PASAL 13

BAB II: PERSYARATAN PERMOHONAN PENCATATAN
Pemohon pencatatan pengalihan Paten karena sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten dengan melampirkan dokumen kelengkapan berupa: A

a. petikan BAB III TATA CARA PERMOHONAN PENCATATAN PENGALIHAN PATEN Pasal 15

a. petikan atau salinan dokumen Paten atau fotokopi sertifikat Paten dan dokumen Paten;

b. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bukti pengalihan Paten karena sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang- undangan;

c. Surat Kuasa Khusus dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa;

d. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten;

e. bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten;

f. surat pernyataan penerima Paten mengenai pelepasan Paten, dalam hal terdapat penerima Paten yang melakukan pelepasan Paten;

g. bukti pencatatan perjanjian lisensi, dalam hal Paten telah diberikan lisensi kepada pihak lain;

h. fotokopi serffikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dalam hal hak atas Paten dijadikan objek jaminan fidusia; dan i. fotokopi Peraturan erintah, dalam hal Paten dilaksanakan oleh Pemerintah.

PASAL 14

BAB III: TATA CARA PERMOHONAN PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
Naskah pasal.

PASAL 15 A

BAB III: TATA CARA PERMOHONAN PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
petikan atau salinan dokumen Paten atau fotokopi sertifikat Paten dan dokumen Paten;

b. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bukti pengalihan Paten karena sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang- undangan;

c. Surat Kuasa Khusus dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa;

d. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten;

e. bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten;

f. surat pernyataan penerima Paten mengenai pelepasan Paten, dalam hal terdapat penerima Paten yang melakukan pelepasan Paten;

g. bukti pencatatan perjanjian lisensi, dalam hal Paten telah diberikan lisensi kepada pihak lain;

h. fotokopi serffikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dalam hal hak atas Paten dijadikan objek jaminan fidusia; dan i. fotokopi Peraturan erintah, dalam hal Paten dilaksanakan oleh Pemerintah. Pasal 14 Dalam hal pengalihan Paten dilakukan untuk sebagian Klaim atas Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, permohonan pencatatan pengalihan Paten harus dilengkapi dengan surat pernyataan Pemegang Paten yang menyebutkan Klaim yang dialihkan.

(1) Pemohon mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Menteri. A

(2) Permohonan

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, danf atau Pasal 14.

(3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

a. tanggal, bulan, dan tahun permohonan;

b. nama dan alamat lengkap Pemohon;

c. nama dan alamat lengkap Pemegang Paten;

d. nomor dan judul Paten; dan

e. nama dan alamat lengkap Kuasa dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa. (41 Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan secara elektronik dan/atau non-elektronik.

PASAL 16

BAB III: TATA CARA PERMOHONAN PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
(1) Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diajukan melalui Kuasanya di Indonesia.

(2) Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat diajukan melalui Kuasa.

(3) Dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa, alamat Kuasa menjadi domisili Pemohon.

PASAL 17

BAB III: TATA CARA PERMOHONAN PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
Menteri melakukan pemeriksaan terhadap permohonan dan
kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas)
Hari.
A

PASAL 18

BAB III: TATA CARA PERMOHONAN PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
FRESIDEN
R.EPUBLIK TNDONESIA
-10_
Pasal 18
(1) Dalam hal persyaratan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal
11, Pasal 12, Pasal 13, danlatau Pasal 14 belum lengkap,
Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon
atau Kuasa untuk melengkapi persyaratan permohonan
paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal
pemberitahuan kekurangan persyaratan permohonan.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Pemohon atau Kuasa tidak melengkapi
persyaratan, permohonan pencatatan pengalihan Paten
dianggap ditarik kembali.
(3) Dalam hal permohonan pencatatan pengalihan Paten
ditarik kembali, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat
ditarik kembali.
(4) Permohonan yang ditarik kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (2),dapat diajukan kembali.

PASAL 19

BAB III: TATA CARA PERMOHONAN PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
(1) Dalam hal persyaratan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal
11, Pasal 12, Pasal 13, dan/atau Pasal 14 dinyatakan
lengkap, Menteri melakukan pencatatan pengalihan Paten
dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari
terhitung sejak tanggal keiengkapan persyaratan
terpenuhi.
(21 Menteri mengumumkan dalam media elektronik dan/atau
media non-elektronik serta memberitahukan pencatatan
pengalihan Paten kepada Pemohon atau Kuasa dalam
jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari terhitung
sejak pencatatan pengalihan Paten sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

PASAL 20

BAB III: TATA CARA PERMOHONAN PENCATATAN PENGALIHAN PATEN
(1) Dalam hal ahli waris, penerima hibah, penerima wasiat,
atau penerima Paten karena sebab lain yang dibenarkan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
tidak bersedia menjadi Pemegang Paten, yang
bersangkutan menyatakan pelepasan Paten tersebut.
A
(2) Pelepasan .

(21 Pelepasan Paten wajib diberitahukan kepada Menteri
dengan melampirkan surat pernyataan ahli waris,
penerima hibah, penerima wasiat, atau penerima Paten
karena sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pelepasan
Paten.
(3) Dalam hal semua ahli waris, penerima hibah, penerima
wasiat, atau penerima Paten karena sebab lain yang
dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan melakukan pelepasan Paten, Menteri melakukan
penghapusan Paten sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dalam hal sebagian ahli waris, penerima hibah, penerima
wasiat, atau penerima Paten karena sebab lain yang
dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan melakukan pelepasan Paten, Menteri melakukan
pencatatan ulang pengalihan Paten.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 21

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, permohonan pencatatan pengalihan Paten yang telah diajukan dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan Peraturan 37 Tahun 2OlO tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten. BAB V KETENTUAN PENUTUP

PASAL 22

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan 37 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 23

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar

-t2_
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik